Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PERBEDAAN UNSUR-UNSUR AuMENYALAHGUNAKAN KEWENANGANAy DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERADILAN ADMINISTRASI DAN PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI. DAN APAKAH KONSEKUENSINYA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI ADRIANI ADNANI Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Imam Bonjol adrianiadnani@gmail. Abstract: "Abuse of authority" and "abuse of authority" is a term born of the doctrine of State Administrative Law and commonly used in the realm of law. Etymologically, the terms "abuse" and "abuse" are derived from two syllables "misuse". Misuse in the form of noun means the process, method, act of abusing. fraud, while "abuse" in the form of a verb is meant to do something that is not as it should. The term abuse / abusing in Dutch terms is known as misbruik which has similarities to the term missbrauch in German or misuse and abuse in English terms whose meaning is always associated with a negative thing which is abuse. So between the terms "abuse" and "abusing" there is no difference, "abuse" refers to the process, method, actions, while "abusing" refers to the action or implementation. Keywords: Abusing Authority. Administrative Courts. Corruption. Abstrak: AuPenyalahgunaan wewenangAy dan Aumenyalahgunakan kewenanganAy merupakan istilah yang lahir dari doktrin Hukum Administrasi Negara dan lazim digunakan dalam ranah hukum tersebut. Secara etimologis, istilah AupenyalahgunaanAy dan AumenyalahgunakanAy berasal dari dua suku kata Ausalah-gunaAy. Penyalahgunaan yang berbentuk noun berarti proses, cara, perbuatan menyalahgunakan. penyelewengan, sedangkan AumenyalahgunakanAy yang berbentuk verb dimaknai melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya. Istilah penyalahgunaan/menyalahgunakan dalam istilah Belanda dikenal dengan misbruik yang memiliki kemiripan dengan istilah missbrauch dalam bahasa Jerman atau misuse dan abuse dalam istilah bahasa Inggris yang maknanya selalu diasosiasikan dengan hal yang bersifat negatif yaitu penyelewenangan. Jadi antara istilah AupenyalahgunaanAy dan AumenyalahgunakanAy tidak ada perbedaan. AupenyalahgunaanAy menunjuk pada proses, cara, perbuatannya, sedangkan AumenyalahgunakanAy menunjuk pada tindakan atau Kata Kunci: Menyalahgunakan Kewenangan. Peradilan Administrasi. Korupsi. Latar Belakang Masalah Sementara itu, istilah AuwewenangAy dan AukewenanganAy berasal dari kata AuwenangAy keduanya berbentuk noun. Wewenang dimaknai Hak dan kekuasaan untuk Sedangkan kewenangan berarti 1. Hal berwenang. Hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Yang dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan AuauthorityAy dan tidak ada pembedaan antara keduanya, sama halnya dengan istilah dalam bahasa Belanda, yang tidak membedakan keduanya. Istilah yang sering digunakan adalah bevoegdheid, meskipun ada istilah lain yang terjemahannya adalah kewenangan atau kompetensi yaitu bekwaamheid. Jadi secara terminologis, antara istilah AuwewenangAy dengan AukewenanganAy tidak ada perbedaan substansial/prinsipil. Istilah wewenang dan kewenangan selalu di kaitkan dengan Auhak E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dan kekuasaan untuk bertindak atau melakukan sesuatuAy. Jadi pembedaan yang dilakukan terhadap konsepsi Aumenyalahgunakan kewenanganAy dan Aupenyalahgunaan wewenangAy dengan argumentasi adanya perbedaan pengertian atau definisi yuridis antara AukewenanganAy dan AuwewenangAy menjadi tidak lagi relevan. Pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga wujud, yaitu: . penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain. penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah meng- gunakan prosedur lain agar Penyalahgunaan wewenang menurut Indiyanto Seno Adji . engutip W. Konijnenbel. dengan menggunakan parameter sebagai berikut: a. menyalahgunakan kewenangan dinilai ada tidaknya pelanggaran terha- dap peraturan dasar tertulis atau asas kepatutan yang hidup dalam masyarakat dan negara ini. Kriteria dan parameternya bersifat alternatif. dan b. asas kepatutan dalam rangka melaksanakan suatu kebijakan atau zorgvuldigheid ini ditetapkan apabila tidak ada peraturan dasar atau asas kepatutan ini diterapkan apabila ada peraturan dasar, sedangkan peraturan dasar . itu nyata tidak dapat diterapkan pada kondisi dan keadaan tertentu yang mendesak sifatnya. Metodologi Penelitian Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kualitatif dalam bentuk studi hukum normatif . ormative legal stud. dan dimana jenis penelitian adalah penelitian deskriptif analitis. Selain itu, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan komparatif . , pendekatan historis, pendekatan institusional dan pendekatan futuristik yang terkait dengan penelitian ini. Hasil dan Pembahasan Penyalahgunaan wewenang dalam konsep Hukum Administrasi Negara selalu diparalelkan dengan konsep detournament de pouvoir dalam sistem hukum Prancis atau abuse of power/misuse of power dalam istilah bahasa Inggris. Secara historis, konsep Audetournament de pouvoirAy pertama kali muncul di Prancis dan merupakan dasar pengujian lembaga Peradilan Administrasi Negara terhadap tindakan pemerintahan dan dianggap sebagai asas hukum yang merupakan bagian dari Aude principes generaux du droitAy . Conseil dAoEtat adalah lembaga peradilan pertama yang menggunakannya sebagai alat uji , yang kemudian diikuti oleh negara -negara lain . Pejabat pemerintahan dinyatakan melanggar prinsip deAtournement de pouvoir, manakala tujuan dari keputusan yang dikeluarkan atau tindakan yang dilakukan bukan untuk kepentingan atau ketertiban umum tetapi untuk kepentingan pribadi si pejabat . ermasuk keluarga atau rekanny. Konsep AudeAtournement de pouvoir Ay oleh Conseil dAoEtat Prancis telah dikembangkan menjadi tiga kategori, yaitu: a. when the administrative act is completely taken without the public interest in mind. when the administrative act is Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review taken on the basis of the public interest but the discretion which the administration exercises in doing so was not conferred by law for that purpose in cases of deAtournement de procedure where the administration , concealing the real content of the act under a false appearance, follows a procedure reserved by law for other Konsep AudeAtournement de pouvoir Ay yang lahir dan berkembang di Prancis ini kemudian membawa pengaruh pada penegakan hukum di Negara lain seperti di Belanda sebagai salah satu Negara jajahan Prancis dan Indonesia sebagai Negara jajahan Belanda. Penyalahgunaan wewenang oleh Hoge Raad dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam membuat Putusan. Sementara di Indonesia, penyalahgunaan wewenang dijadikan alasan . gugatan bagi seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan TUN . ihak Pengguga. Verklarend Woordenboek Openbaar Bestuur merumuskan Aupenyalahgunaan wewenangAy sebagai penggunaan wewenang tidak sebagaimana Dalam hal ini, pejabat dianggap melanggar asas spesialitas . sas tujua. karena yang bersangkutan menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepada wewenang tersebut. Asas spesialitas ini dahulu pernah diterapkan dalam hukum positif Indonesia, yaitu dalam Pasal 53 ayat . huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Administrasi, berkenaan dengan alasan-alasan untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Administrasi. Pada bagian penjelasannya, ketentuan ini dinyatakan secara tegas sebagai Aupenyalahgunaan wewenangAy, walaupun kemudian ketentuan ini dihapus dan diganti dengan AUPB pada saat dilakukan perubahan terhadap undang-undang Ketentuan ini dalam praktek hukum pidana, khususnya pada Peradilan Tipikor seringkali digunakan untuk menjelaskan unsur Aumenyalahgunakan kewenanganAy yang terdapat dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor melalui penafsiran ekstensif dengan pendekatan doktrin otonomi hukum pidana. Terjadinya penyalahgunaan wewenang perlu diukur dengan membuktikan secara faktual bahwa seorang pejabat telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain atau tidak. Harus dapat dibuktikan juga bahwa terjadinya penyalahgunaan wewenang dilakukan secara sadar dengan mengalihkan tujuan yang telah diberikan kepada wewenang itu . ukan karena kealpaa. Pengalihan tujuan tersebut didasarkan atas interest pribadi, baik untuk kepentingan dirinya sendiri ataupun untuk orang lain. Secara yuridis, penyalahgunaan wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan dinyatakan terjadi ketika Aubadan dan/atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. Ay Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan melampaui wewenang ketika keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan dengan . melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang. melampaui batas wilayah berlakunya wewenang. dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ay Sedangkan keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang Ay Terakhir Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dinyatakan sewenangwenang manakala keputusan dan/atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur mengenai adanya larangan penyalahgunaan wewenang, yaitu dalam Pasal 17 ayat . E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review yang menyebutkan bahwa larangan penyalahgunaan wewenang meliputi: . larangan melampaui wewenang. larangan mencampuradukkan wewenang. dan/ atau. larangan bertindak sewenang- wenang. Kemudian Pasal 17 ayat . UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, dijelaskan kembali secara detail pada Pasal 18 tentang tindak penyalahgunaan wewenang tersebut. Sementara itu, pengertian penyalahgunaan wewenang atau menyalahgunakan kewenangan dalam KUHP maupun di dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ditemukan pengertiannya secara expressis verbis, hal ini diakui oleh Indriyanto Seno Adji yang mengemukakan pengertian penyalahgunaan Aumenyalahgunakan wewenangAy dalam hukum pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya. Pendapat yang sama juga dikemuka- kan Adami Chazawi mengenai apa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan tidak ada keterangan lebih lanjut dalam undang-undang, atau dapat dikatakan Undang-undang dalam keadaan diam . ilentio of de we. Dengan tidak diaturnya secara expressis verbis mengenai pengertian penyalahgunaan Aumenyalahgunakan wewenangAy dalam undang-undang tindak pidana korupsi, bagaimanakah lembaga peradilan menyikapi hal tersebut? Adam Chazawi mengemukakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan atau kebiasaan umum yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan/jabatan yang dipangkunya digunakan secara salah/menyimpang, bertentangan dengan maksud dan tujuan dari diberikannya kewenangan dari kedudukan atau jabatan tersebut. Singkatnya, menyalahgunakan kewe- nangan adalah menggunakan wewenang secara menyimpang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut . andingkan dengan Pasal 53 ayat . huruf b UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diubah UU No. 9 Tahun 2004. Parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara . iscretionary powe. dalam perspektif hukum administrasi negara adalah detournament de povouir . enyalahgunaan wewenan. dan abus de droit . Sementara itu, dalam kriteria perspektifhukumpidanayangmembatasi gerak bebas kewenangan aparatur negara berupa unsur wederrechtlijkheid dan Aumenyalahgunakan wewenangAy. Permasalahan area hukum pidana tidak sesulit apabila dilakukan pembedaan sebagai titik singgung . rey are. antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi. UU Administrasi Pemerintahan tidak menjelaskan definisi, pengertian, maupun konsep penyalahgunaan wewenang. Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan hanya mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang dan tiga spesies larangan penyalahgunaan wewenang, yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang, yang secara konseptual dan teoritis menurut ahli Hukum Administrasi Negara dan praktisi Hukum Administrasi Negara . akim PTUN) tidak tepat dan cenderung menyesatkan. Namun demikian, perluasan makna penyalahgunaan wewenang dalam UU Administrasi Pemerintahan dan perdebatan yang menyertainya tidak boleh menghalangi keberlakuan norma penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang dimaksud, karena sebagai undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang yaitu legislatif, maka sesuai dengan asas legalitas undang-undang tersebut Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review mengikat secara umum dan harus dilaksanakan serta tidak dapat disimpangi sebelum di cabut atau dibatalkan oleh lembaga Negara yang berwenang. Titik singgung antara hukum pidana dengan HAN bukan hanya dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga dengan UU Keuangan Negara. UU Perbendaharaan Negara, maupun UU BPK. Secara teori dan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan. HAN sudah memasuki wilayah hukum pidana dan hukum perdata. Bahkan dibeberapa Negara (Amerika. Inggris, dan Beland. berdasarkan hasil penelitian Andhi Nirwanto, penyelesaian tindak pidana adakalanya diselesaikan melalui sarana HAN, seperti kasus penyuapan dalam proyek penanaman kapas transgenic di Amerika melanggar foreign action act akan tetapi penegak hukum disana, yaitu Department Of Justice dengan Security Action Commission menyelesaikan masalah kerugian Negara dengan denda sebesar US 1,5 Ranah PTUN adalah penyalahgunaan wewenang, sedangkan ranah hukum tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Unsur penyalahgunaan kewenangan Pasal 3 UU Tipikor bersifat alternatif, karena selain penyalahgunaan wewe- nang juga kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan adalah unsur tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan kewenangan pada dasarnya merupakan perbuatan melawan hukum . alam artian tindak pidan. harus disertai dengan adanya mens rea . erniat jaha. Bentuk konkret mens rea adanya actus reus berupa fraud, conflict of interest, dan illegality, sehingga merupakan tindak pidana. Sedangkan akibat dari penyalahgunaan wewenang dan sewenang-wenang dalam ranah HAN adalah mengakibatkan keputusan pejabat tidak sah dan dapat dibatalkan. Merujuk pada uraian di atas, terlihat Andi Nirwanto mengakui adanya titik singgung antar HAN dan hukum pidana, namun diakuinya juga terdapat perbedaan antara HAN (UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama terkait dengan frasa Aupenyalahgunaan wewenangAy (Istilah dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintaha. dan Aupenyalahgunaan kewenanganAy (Istilah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. Istilah Aumenyalahgunakan kewenanganAy merupakan istilah yang digunakan dan populer dalam hukum pidana, khususnya dalam praktek peradilan pidana ketika berbicara tentang Tipikor yang berkaitan dengan jabatan publik atau jabatan Hal ini tidak mengherankan karena Aumenyalahgunakan kewenanganAy merupakan salah satu unsur penting dalam Tipikor yang berkaitan dengan jabatan bahkan merupakan bestanddeel delict. Menyalahgunakan kewenangan sebagai salah satu unsur dalam Tipikor merupakan species delict dari unsur melawan hukum sebagai genus delict. Menyalahgunakan kewenangan dalam konteks ini akan selalu berkaitan dengan jabatan pejabat publik, bukan dalam kaitan dan pemahaman jabatan dalam ranah struktur keperdataan. Namun demikian, istilah Aumenyalahgunakan kewenanganAy seperti halnya Aupenyalahgunaan wewenangAy sebenarnya merupakan istilah yang lahir dalam rumpun Hukum Administrasi Negara, bahkan istilah tersebut merupakan salah satu asas dalam AUPB, yaitu asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Penyalahgunaan wewenang, menurut Laica Marzuki, bahwa UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas kompetensi PTUN, hal tersebut dapat dilacak dari mulai tahun 1986 ketika Menteri Kehakiman . ada saat itu Ismail Sale. dalam sambutan mewakili Pemerintah, di hadapan Sidang DPR tanggal E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review 30 Desember 1986, atas persetujuan DPR terhadap RUU tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengemukakan tiga macam perbuatan tata usaha negara . , meliputi: a. perbuatan tata usaha negara dalam mengeluarkan keputusan . eschikkingsdaad van de administrati. perbuatan tata usaha negara dalam membuat dan mengeluarkan peraturan . egelend daad van de administrati. dan c. perbuatan materil tata usaha negara . aterieele daad van de administrati. Ketentuan dalam Pasal 21 ayat . UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan yang menjadi subjek pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang ke PTUN adalah AuBadan dan/ atau Pejabat PemerintahanAy rumusan ini sudah lex certa tidak terjadi multi tafsir siapa yang menjadi Pemohon. Permasalahan yang menjadi multi tafsir adalah mengenai Aukeputusan dan/ atau tindakanAy Pejabat Pemerintahan yang manakah yang menjadi objek permohonan: a. apakah keputusan dan/atau tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengajukan permohonan itu sendiri. keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan lain. dan/atau c. kedua-duanya baik Badan/atau Pejabat Pemerintahan itu sendiri dan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lain. Ketentuan dalam Pasal 3 Perma Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Perma No. 4 Tahun 2. , tidak menganut ajaran kausalitas, sebab produk yang menyebabkan Badan/atau Pejabat Pemerintahan merasa kepentingannya dirugikan dalam hal ini hasil pengawasan aparat intern pemerintah tidak menjadi objek permohonan, bandingkan dengan Pasal 53 ayat . UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Dengan tidak dijadikannya hasil pengawasan APIP menimbulkan problema sekiranya PTUN mengabulkan permohonan dan membatalkan kepu- tusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan, hasil APIP yang menyata- kan adanya penyalahgunaan wewenang tetap mempunyai validity . aya Ketentuan dalam Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2015 tersebut juga tidak memperjelas objek permohonan hanya disebutkan berisi tuntutan agar kepu- tusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan dinyatakan ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang. Apakah keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan yang mengajukan permohon atau Pejabat Pemerintahan yang lain. Menurut Pasal 4 ayat . huruf d angka 1 Perma No. 4 Tahun 2015 yang mengajukan permohonan adalah Badan Pemerintahan. Sedangkan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus antara lain adalah menyatakan keputusan dan/ atau tindakan Pejabat Pemerintahan ada unsur penyalahgunaan wewenang. Hal ini memberi petunjuk yang menjadi objek permohonan bukan keputusan dan/atau tindakan Badan Pemerintahan yang mengajukan permohonan. Sedangkan untuk pemohon adalah Pejabat Pemerintahan masih belum jelas objek permohonan. Penutup Adanya Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengujian terhadap ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang menjadi kewenangan dan diuji terlebih dahulu di PTUN memunculkan berbagai tafsir. Disatu sisi pemberian wewenang menguji terkait ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang muncul karena UUAP memberikan kewenangan kepada PTUN untuk Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menilai ada atau tidak adanya unsur penyalahgunaan wewenang. Pada sisi lain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 46 Tahun 2009 menguji ada atau tidak ada unsur menyalahgunakan kewenangan sebagai salah satu unsur di dalam Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak saling menegasikan . kewenangan masing- masing, dan tidak pula saling menunda kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, sehingga muncul polemik pendapat mengenai pengadilan yang tepat untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah. Daftar Pustaka