ANALISIS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MULYOREJO SURABAYA Anik Yuliati Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jawa Timur ak@upnjatim. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar serta Surat Setoran Pajak Badan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo. Populasi dalam penelitian ini adalah Jumlah wajib pajak badan terdaftar, sampel dalam penelitian ini adalah seluruh anggota populasi yang di ambil, yaitu Jumlah wajib pajak badan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo. Penelitian ini menggunakan analisis regresi linear berganda dengan software menggunakan SPSS (Statistical Package for Sosial Science. Hasil penelitian ini menunjukkan Jumlah Wajib Pajak Badan tidak berpengaruh terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan dan Surat Setoran Pajakyang disetorkan mengikuti tax amnesty berpengaruh positif terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo. Kata Kunci : Wajib Pajak Badan. SSP Badan. Pajak Penghasilan Badan. Tax Amnesty. PENDAHULUAN Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya yang berkesinambungan pada semua aspek kehidupan masyarakat Negara masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang Ae Undang Dasar Dalam merealisasikan tujuan tersebut, pemerintah memerlukan anggaran yang cukup besar, namun dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan ekonomi nasional cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada beberapa sektor pendapatan dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia (Ayu, 2. Berdasarkan UU no. 1 tahun 2016 menjelaskan bahwa sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat berpengaruh pada pembangunan di Indonesia saat ini adalah berasal dari sektor pembiayaan yang diterima dari masyarakat, yaitu penerimaan pembayaran Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang Ae undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar Ae besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung bersama Ae sama melaksanakan kewajiban perpajakan Negara pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang Ae undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Realisasi penerimaan pajak hingga November 2018 tercatat 1. 136,62 triliun Anik Yuliati : Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Surabaya rupiah atau sebanyak 79,82 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 424 triliun. Berdasarkan data tersebut, banyak kalangan meragukan pencapaian 100 persen target penerimaan pajak untuk tahun fiskal 2018. Data realisasi penerimaan pajak dari tahun ke tahun juga cenderung meleset dari target. Tahun 2014, realisasi 985 triliun atau 91,9 persen dari target 1. 072 triliun. Tahun 2015 tercapai 1. 055 triliun atau 81,5 persen dari target 1. 294 triliun. Tahun 2016 diancang-ancang 1. 283 triliun tapi hanya diperoleh 83,4 persen dari target 539 triliun. Sedang tahun 2017 diupayakan masuk 1. 147 triliun ternyata hanya diterima 89,4 persen dari bidikan 283 triliun. Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan angkanya bisa di atas 80 persen dari total penerimaan negara. Dalam APBN tahun 2017 menempatkan penerimaan pajak sebesar 85,7 persen dari total penerimaan dalam APBN. Dari sisi rasio pajak . ax rati. yaitu perbandingan domestik bruto (PDB), juga masih di bawah standar yang ditetapkan Bank Dunia sebesar 15 persen. Tax rasio tahun 2014 sebesar 13,7 persen dan dan 2017 hanya 10,7 persen. Realisasi penerimaan pajak masih rendah tampaknya juga sejalan dengan penurunan pertumbuhan Bagaimanapun pertumbuhan ekonomi dan penerimaan Ada beberapa langkah yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia terutama Direktorat Jendral Pajak guna meningkatkan penerimaan Negara dari sektor perpajakan, antara lain dengan melakukan Pengampunan Pajak (Tax Amnest. Program Pengampunan Pajak (Tax Amnest. menurut Undang Ae Undang No. 11 Tahun 2016 adalah sebuah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana pada bidang perpajakan, melalui cara mengungkapkan harta dan membayar Utang Hal ini diberlakukan selain sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan Negara di sektor perpajakan, masih banyaknya harta milik warga Negara Indonesia baik di dalam atau diluar negeri yang belum atau belum semuanya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dan adanya kasus Panama Papper, yaitu sebuah dokumen yang menvantumkan banyaknya pengusaha yang memiliki harta diluar negeri, terutama di Negara Ae Negara yang bebas pajak, seperti Negara Panama. Program pengampunan pajak . ax amnest. mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai 20 September 2016 untuk periode pertama. Untuk periode kedua berlaku mulai tanggal 1 oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Dan untuk periode ketiga berlaku mulai 1 Januari 2017 Maret Program pengampunan pajak . ax amnest. yang diterapkan sejak tanggal 28 Juli 2016 pemerintah mengharapkan agar penerapan amnest. bisa perekonomian Indonesia dalam sektor pajak (Jamil. Undang Ae Pengampunan Pajak memiliki tujuan untuk menggali pemasukan Negara disektor pajak, yakni terhadap mereka yang memiliki tunggakan pajak dan menyimpan uang di luar negeri diharapkan dapat kembali ke Indonesia dengan membawa keuangannya ke dalam negeri, hal ini dilakukan karena banyak warga Negara Indonesia yang menyimpan uang atau kekayaannya diluar DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . Oktober 2020 Tarif uang tebusan dalam pelaksanaan tax amnesty yang diatur dalam UU No. tahun 2016, merupakan sejumlah uang yang dibayarkan ke Kas Negara untuk menghitung terlebih dahulu harta bersih kemudian dikalikan dengan tarif sesuai . Tarif tebusan yang diterapkan diharapkan akan mempengaruhi motivasi masyarakat atau wajib pajak untuk mengikuti program tax amnesty yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi dalam negeri. Pengampunan Pajak (Tax Amnest. sebenarnya pernah diterapkan Indonesia yakni pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden No. 5 tahun 1964. Tax amnesty pada tahun 1964 tergolong gagal karena jumlah dana yang diterima hanya sebesar Rp. 12 Miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 25 Miliar dan pada tahun 1984 melalui Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak dan Kepres No. 72 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak, tujuan tax amnesty pada tahun 1984 untuk mengubah sistem perpajakan di Indonesia dari official assessment system . umlah pajak ditentukan assessmentsystem . esarnya jumlah pajak ditentukan oleh Wajib Pajak sendir. Pelaksanaan Tax Amnesty selama dua periode sebelumnya dinilai tidak berjalan Kurangnya respon dari wajib pajak serta tidak diikutinya dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh menyebabkan tidak berjalan efektifnya program tersebut (Adam, 2. Faktor lain adalah kurangnya sosalisasi yang dilakukan oleh pemerintah sehingga masih banyak Wajib Pajak yang tidak mengetahui adanya pelaksanaan tax amnesty, reformasi sistem administrasi yang belum mendukung dan peranan sektor perpajakan dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negar. belum menjadi dominan seperti sekarang ini karena penerimaan negara masih didominasi oleh sektor ekspor minyak dan gas bumi (Ragimun, 2. Dalam Implementasinya. Tax Amnesty yang telah diterapkan di Indonesia mulai 1 Juli tahun 2016 sampai 31 Maret 2017, telah mencapai hasil tertinggi dibandingkan dengan Negara lain di dunia yang menyelanggarakan program Tax Amnesty. Dari data statistik tax amnesty, total harta yang dilaporkan berdasarkan SPH (Surat Pernyataan Hart. telah mencapai Rp 4. triliun dengan total uang tebusan mencapai Rp 114 triliun. Keberhasilan program tax amnesty bergantung pada dua hal. Pertama, seberapa cepat dan meyakinkannya otoritas pajak dalam menjalankan program tersebut. Dengan kata lain, program tax amnesty akan efektif apabila dilakukan secara mendadak dan tidak dapat diantisipasi oleh wajib Kedua, kredibilitas dan reputasi penegakan hukum pajak. Tujuan pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan Tax Amnesty ini adalah pertama repatriasi atau untuk menarik dana warga Indonesia yang ada Dan meningkatkan basis perpajakan nasional dimana aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang yang nantinya berdampak pada efektivitas penerimaan pajak (Adam, 2. Perolehan dana dari target penerimaan tax amnesty tersebut bisa diinvestasikan sehingga menjadi pembiayaan pembangunan Dalam jangka panjang, pembangunan infrastruktur ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja, diikuti dengan kenaikan daya beli. Anik Yuliati : Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Surabaya Anggaran negara sangatlah bergantung pada penerimaan terhadap pajak, maka oleh sebab itu kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak harus lebih meningkatkan dan menggali potensi penerimaan dari sektor pajak serta terus menata sistem perpajakan dan dengan upaya reformasi dibidang perpajakan (Kistiantoro. Penerimaan pajak yang paling besar adalah penerimaan dari pajak penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 1983 yang mengatur tentang pajak penghasilan (PP. sudah empat kali diperbaharui dan yang terakhir adalah Undang-Undang No 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek pajak meliputi : orang pribadi, warisan yang menggantikan yag berhak, badan dan bentuk usaha tetap (BUT). Pelaksanaan Tax Amnesty dapat diidentifikasi melalui jumlah wajib pajak badan terdaftar, surat setoran pajak badan yang disetorkan yang mengikuti tax amnesty dan penerimaan pajak penghasilan badan. Semakin banyak wajib pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty dan semakin banyak surat setoran pajak yang diterima dari wajib pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty maka, penerimaan pajak penghasilan badan juga akan Tujuan pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan tax amnesty ini adalah repatriasi atau untuk menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan untuk meningkatkan basis perpajakan nasional dimana aset yang disampaikan dalam permohonan Tax Amnesty . engampunan paja. dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang yang nantinya akan berdampak pada efektivitas penerimaan pajak (Adam, 2. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo merupakan satu dari sekian fasilitas pemerintah yang mengikuti tax amnesty. Dalam naungan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur I. KPP Pratama Surabaya Mulyorejo pada awal tahun 2016 diketahui memiliki total Wajib Pajak badan terdaftar sejumlah 7063 dan sebesar 1080 Wajib Pajak Badan tersebut mengikuti program tax amnesty. Wajib Pajak Badan terdaftar memiliki peran penting dalam mensukseskan program tax kepemilikan hartanya dan membayar uang tebusan wajib pajak telah melakukan kontribusi untuk memajukan perekonomian di Kota Surabaya. Dari jumlah wajib pajak badan yang mengikuti tax amnesty, lebih dari 50 Miliar telah diterima oleh KPP Pratama Surabaya Mulyorejo penerimaan dari tax amnesty dilingkup Badan. Selain itu. Pertumbuhan wajib pajak juga mengalami peningkatan sebesar 660 wajib pajak badan setelah berlangsungnya tax amnesty. Dengan adanya hal tersebut maka KPP Pratama Surabaya Mulyorejo memiliki peluang besar untuk terus meningkatkan Peneriman Pajak Penghasilan (PP. dalam lingkup Wajib Pajak Badan. LANDASAN TEORI Pajak Pengertian pajak berdasarkan UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . Oktober 2020 Sistem pemungutan pajak di Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kali pergantian dengan sistem pemungutan pajaknya seiring reformasi dibidang perpajakan Indonesia. Yang pertama dipakai di Indonesia adalah sistem Official Assessment System yang digunakan hingga Selanjutnya diganti Withholding System yang diterapkan dari tahun 1968 sampai 1983. Pada tahun 1984 seiring dengan adanya perubahan di undangundang perpajakan dengan adanya UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1984. Maka sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah menjadi Self Assessment System. Berikut adalah uraian dari ketiga sistem Tax Amnesty Amnesti pajak adalah program Pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan (Direktorat Jenderal Pajak. Kementerian Keuanga. Rahayu . menjabarkan amnesti pajak sebagai berikut : Tax Amnesties merupakan kebijakan pemerintah dibidang perpajakkan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak Sehingga mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dimasa akan datang. Menurut Laffer dalam Wall Street Journal . , keindahan amnesti pajak adalah bahwa negara dengan tidak membebani wajib pajak patuh tetapi memberikan kesempatan kepada menyimpang untuk kembali ke jalurnya. Pengaruh Jumlah Wajib Pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. Wajib pajak adalah orang pribadi atau yang oleh Perpajakan dimaksudkan untuk mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk membayar pajak (Gunadi, 2013:. Wajib pajak menjadi penyokong terbesar bagi penerimaan pajak terhadap pajak Pajak penghasilan dalam pasal 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang No. Tahun 2008 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun Hal ini mengandung pengertian bahwa subjek pajak baru dikenakan pajak memperoleh penghasilan. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik sebuah hubungan antara wajib pajak badan dan penerimaan pajak penghasilan badan adalah hasil yang terhimpun dari setoran pajak yang terutang yang dibayar oleh wajib pajak badan. Sedangkan jika dilihat dari penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Dody Kistiantoro . menunjukkan terdapat pengaruh positif antara jumlah wajib pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Oleh karena itu semakin tinggi Anik Yuliati : Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Surabaya jumlah wajib pajak badan akan semakin penghasilan badan pada kantor pelayanan Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Jumlah wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan, artinya semakin tinggi jumlah wajib pajak badan yang mengikuti tax amnesty maka penerimaan pajak penghasilan badan juga akan mengalami peningkatan. Pengaruh jumlah surat setoran pajak badan yang mengikuti tax amnesty terhadap penerimaan pajak badan. Surat Setoran Pajak mempunyai fungsi sebagai sarana untuk membayar pajak dan merupakan bukti pembayaran pajak. Semakin banyak SSP PPh yang disetorkan oleh Wajib Pajak Badan, maka semakin Hal ini dikarenakan sifat SSP PPh itu sendiri yang tertuang dalam pasal 1 ayat 14 UU No. 28 Tahun 2007, yakni sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. Walaupun ada kemungkinan yang berpotensi mengurangi tingkat penerimaan PPh seperti apabila Wajib Pajak badan tidak menyetor sesuai pajak terutangnya ataupun tidak tepat waktu (Suandy, 2011:. Surat Setoran Pajak (SSP) yang disampaikan oleh Wajib Pajak berupa informasi mengenai jumlah PPh terutang yang dapat menjadi dasar untuk mengetahui besarnya penerimaan pajak. Semakin patuh wajib pajak melaporkan SSP, maka penerimaan pajak akan dapat direalisasikan (Gunawan, 2012:. Sedangkan jika dilihat dari penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Dody Kistiantoro . menunjukkan terdapat pengaruh positif antara SSP Badan yang disetorkan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo. Oleh karena itu semakin tinggi jumlah SSP badan yang disetorkan akan semakin meningkatkan penerimaan pajak penghasilan badan pada kantor pelayanan pajak. Menurut Hariyanto . yaitu variabel jumlah Surat Setoran Pajak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap jumlah penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Hal ini sesuai dengan dengan pengertian Surat Setoran Pajak yaitu alat yang digunakan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara, sehingga dengan bertambahnya jumlah Surat Setoran Pajak yang diterima secara otomatis akan mengakibatkan bertambahnya jumlah penerimaan pajak penghasilan badan. Dapat disimpulkan bahwa jumlah SSP badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan, artinya semakin tinggi jumlah SSP Badan yang disetorkan untuk mengikuti tax amnesty maka penerimaan Hipotesis Penelitian Hipotesis penelitian adalah dugaan awal sementara terhadap suatu masalah yang akan diteliti dan diuji melalui pembuktian dan kebenaran berdasarkan fakta. Dari kerangka pemikiran tersebut maka dapat ditarik dugaan awal sebagai berikut : jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan badan SSP Badan yang disetorkan yang mengikuti tax amnesty terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . Oktober 2020 METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif. Menurut Sugiyono . metode kuantitatif diartikan berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrument kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty (X. SSP Badan yang disetorkan yang mengikuti tax amnesty (X. dan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan (Y). Definisi Operasionalisasi dan Pengukuran Variabel Operasionalisasi pendefinisian yang diberikan kepada suatu variabel atau konstruk dengan cara memberikan arti atau menspesifikasikan mengukur konsep atau variabel tersebut (Nazir,2014:. Menurut Sugiyono skala pengukuran merupakan kesepakatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat ukur, sehingga alat ukur tersebut bila menghasilkan data kuantitatif. Skala penelitian ini adalah skala rasio, yaitu skala interval dan memiliki nilai dasar . ased valu. (Ghozali,2016:. Berikut adalah variabel beserta konsep variabel dan indikator pengukuran variabel dari penelitian Variabel Independen (X) Menurut Sugiyono . variabel independen atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai variabel bebas adalah merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen . Dalam penelitian ini yang menjadi variabel independen (X) terdiri dari : Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty ( X. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 adalah wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengukuran yang digunakan dalam variabel ini adalah menggunakan jumlah wajib pajak badan yang mengikuti tax amnestypada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. SSP Badan yang disetorkan yang mengikuti tax amnesty (X. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak pembayaran pajak yang terhutang di Kas Negara atau ditempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dan/atau untuk melaporkan ke Dierektorat Jenderal Pajak. Fungsi dari SSP adalah merupakan formulir yang digunakn sebagai sarana membayar pajak dan merupakan bukti pembayaran pajak. Pengukuran yang digunakan dalam variabel ini adalah menggunakan jumlah SSP badan disetorkan yang mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Anik Yuliati : Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Surabaya Variabel Dependen (Y) Menurut Sugiyono . variabel dependen atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel Dalam penelitian ini yang menjadi variabel dependen (Y) yakni : Penerimaan Pajak Penghasilan Badan (Y) Menurut Ilyas dan Burton . dalam bukunya yang berjudul hukum pajak,Penerimaan pajak adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional, sedangkan menurut Asmuri penghasilan yang diperoleh oleh pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat. Dalam mengukur variabel penerimaan pajak yang digunakan sebagai dasar pengukurannya adalah setiap Pajak Pusat yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Target berdasarkan prestasi atas capaian tahun lalu atau sebelumnya dan ditentukan berdasarkan Seksi Pengawasan dan Konsultasi kepada masingmasing Account Represntative di tiap-tiap KPP Pratama. Dalam penelitian ini yang digunakan untuk mengukur capaian penerimaan Pajak Penghasilan Badan adalah Penerimaan yang diterima dari tax amnesty setiap bulan selama tiga periode. Teknik Penentuan Sampel Menurut Sugiyono populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk Populasi dalam penelitian ini adalah Jumlah wajib pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty dan Jumlah SSP Badan disetorkan yang mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Tabel . 3 Populasi Jumlah Wajib Pajak Badan dan SSP Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty. Menurut Sugiyono . sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representatif . Dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling jenuh. Menurut Sugiyono . samplimg jenuh adalah teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel, hal ini dilakukan bila jumlah populasi relatif kecil, kurang dari 30, atau penelitian yang ingin membuat generalisasi dengan kesalahan yang sangat kecil. Istilah lain sampel jenuh adalah sensus, dimana Berdasarkan penjelasan diatas, maka yang dijadikan sampel dalam penelitian ini adalah seluruh anggota populasi yang di ambil, yaitu Jumlah wajib pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty dan Jumlah SSP Badan disetorkan yang mengikuti tax amnesty pada KPP Pratama Teknik Analisis dan Uji Hipotesis Analisis Linier Berganda Menurut Ghozali . analisis regresi digunakan untuk mengukur kekuatan hubungan antara dua variabel atau lebih, juga menunjukan arah hubungan antara variabel dependen dengan independen. DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . Oktober 2020 Analisis ini untuk memprediksikan nilai dari variabel dependen apabila nilai variabel independen mengalami kenaikan atau penurunan dan untuk mengetahui arah hubungan apakah masing- masing variabel independen berhubungan positif atau negatif Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh tersebut maka digunakan model regresi linier berganda, yang dirumuskan sebegai berikut : Y = 1X1 2 X2 e Keterangan : = Konstanta 1- 2 = Koefisien Regresi Y = Penerimaan Pajak Penghasilan Badan X1 =Jumlah WP Badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty X2 = SSP badan yang disetorkan yang mengikuti tax amnesty e = Standard error Uji Hipotesis Uji Statistik Parsial (F) Menurut Ghozali . Uji F pada dasarnya menunjukan apakah semua variabel independent atau bebas yang dimasukan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen atau terikat. Adapun kriteria pengujianya adalah sebagai berikut : Ho diterima jika sig-F < 0,05 maka signifikan, artinya variabel independen secara bersama-sama berpengaruh terhadap variabel dependen . Ho ditolak jika sig-F > 0,05 maka tidak signifikan, artinnya variabel independen secar bersama-sama tidak berpengaruh terhadap variabel Uji Statistik Fisher (T) Menurut Imam Ghozali . uji statistik t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel independen secara individual dalam menerangkan variabel dependen. Pengujian dilakukan dengan menggunakan signifikan level 0,05 (=5%). Penerimaan atau penolakan hipotesis dilakukan dengan Jika nilai signifikan > 0,05 maka hipotesis ditolak . oefisien regresi tidak signifika. Ini berarti secara parsial variabel independen tidak signifikan terhadap variabel dependen. Jika nilai signifikan O 0,05 maka hipotesis diterima . oefisien regresi signifikan ). Ini berarti secara parsial mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen. HASIL DAN PEMBAHASAN Uji Analisis Regresi Linier Berganda dan Uji Hipotesis Dalam penelitian ini regresi linier berganda digunakan untuk mengetahui kelinieran pengaruh secara bersamaan antara variabel independen terhadap variabel Adapun rumus linier berganda sebagai berikut : Tabel 4 : Hasil Analisis Regresi Berganda Sumber : data diolah Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa besarnya nilai konstanta yang dihasilkan adalah -682380724,68. Koefisien regresi jumlah Wajib Pajak Badan adalah 10516638,72. serta koefisien SSP Badan adalah 78593501,09. Adapun persamaan regresi dapat ditulis sebagai berikut : Y = -682380724,68 - 10516638,72X1 78593501,09X2 1423170967,72 Anik Yuliati : Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Surabaya Dari persamaan regresi linier berganda di atas, dapat diinterpretasikan sebagai 0 = Nilai konstanta sebesar 682380724,68 menunjukkan bahwa apabila jumlah wajib pajak badan dan jumlah SSP Badan konstan maka penerimaan pajak sebesar -682380724,68 satuan. 1 = -10516638,72 menunjukkan bahwa Jumlah Wajib Pajak Badan mengalami kenaikan sebesar 1 satuan maka akan mengakibatkan penurunan penerimaan 10516638,72 satuan dan sebaliknya apabila penurunan Jumlah Wajib Pajak Badan terjadi sebesar 1 satuan maka penerimaan pajak penghasilan badan akan meningkat 10516638,72 satuan dengan berasumsi bahwa jumlah SSP Badan nilainya konstan. 2 = 78593501,09 menunjukkan bahwa jumlah SSP Badan mengalami kenaikan sebesar 1 satuan, maka mengakibatkan kenaikan penerimaan pajak penghasilan badan sebesar 78593501,09 satuan dan sebaliknya jika terjadi penurunan jumlah SSP Badan sebesar 1 satuan maka akan mengakibatkan penurunan penerimaan 78593501,09 satuan dengan asumsi bahwa Jumlah Wajib Pajak Badan nilainya konstan. Koefisien Determinasi (R. Koefisien determinasi (R. digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel Koefisien determinasi digunakan untuk menguji goodness-fit dari model Nilai koefisien determinasi R2 adalah diantara nol dan satu . O R2 O . Nilai yang mendekati 1 berarti variabelvariabel memprediksi variasi variabel independen. Tabel 5 Nilai Koefisien Determinasi R Square Adjusted R Std. Error of Square the Estimate 0,906 0,821 0,811 Dari hasil uji koefisien determinasi R2 pada tabel 4. 9 diperoleh nilai sebesar 0,821 yang berarti bahwa variabel dependen yang dapat dijelaskan oleh variabel independen sebesar 82,1%. Sedangkan sisanya 17,9% dijelaskan variabel lainnya yang tidak dimasukkan dalam model regresi. Uji F (Uji Serempa. Uji F digunakan untuk menunjukkan apakah semua variabel independen yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Kriteria pengujiannya yaitu apabila nilai signifikansinya lebih kecil dari 0,05 maka dinyatakan signifikan atau variabel indepeden secara bersama-sama berpengarul terhadap variabel dependen. Tabel 6 Hasil Uji F (Uji Serempa. Sig. F Keputusan terhadap Hipotesis 0,000 Hipotesis Diterima Sumber : data diolah Dari hasil uji signifikansi simultan (Uji Statistic F) pada Tabel 4. 10 diperoleh besarnya nilai sig sebesar 0,000 yang berarti mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Uji t (Uji Parsia. Uji t digunakan untuk menunjukkan seberapa jauh pengaruh satu variabel independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen. Hasil uji t yang dilakukan dalam spss 21 DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . Oktober 2020 dapat dilihat dari tabel Coefficients, hubungan dari masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen dapat dilihat dari nilai p-value yang memenuhi standar adalah lebih kecil dari 0,05. Hasil uji t untuk penerimaan pajak penghasilan pasal 25/29 KPP Pratama Surabaya Mulyorejo disajikan dalam tabel Tabel 7 Hasil Uji t (Uji Parsia. Koefisien Sig. Keterangan Regresi Jumlah WP -0,798 0,430 Tidak Badan Signifikan Jumlah 6,388 0,000 Signifikan SSP Badan Sumber : data diolah Jumlah Wajib Pajak Badan Dari tabel uji t yang telah dilakukan pada variabel jumlah wajib pajak badan, diketahui bahwa nilai p-value atau sig > . ,430 > 0,. yaitu 0,430 lebih besar daripada 0,05 yang berarti tidak berpengaruh Dengan disimpulkan bahwa variabel jumlah wajib pajak badan tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan, ini berarti H1 di tolak. Jumlah SSP Badan Dari tabel uji t yang telah dilakukan pada variabel jumlah SSP Badan, diketahui bahwa nilai p-value atau sig < . ,000 < 0,. yaitu 0,000 lebih kecil daripada 0,05 yang berarti berpengaruh signifikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa variabel SSP Badan mempunyai pengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan badan, ini berarti H2 diterima. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian mengetahui dan menganalisis pengaruh Jumlah Wajib Pajak Badan dan jumlah SSP Badan penghasilan badan. Dari hasil pengujian pengujian data dapat disimpulkan bahwa data menyebar secara normal pada hasil signifikansi residual pada KolmogorovSmirnov sebesar 0,056 maka nilainya lebih besar dari 0,05 yang berarti data normal. Maka model regresi memenuhi asumsi Hasil estimasi dan pengujian asumsi klasik yang telah dilakukan ternyata hasil estimasi penerimaan pajak penghasilan multikolinearitas, heterokodastisitas, dan Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar terhadap penerimaan pajak penghasilan badan Hasil analisis Uji T menunjukkan bahwa nilai t hitung untuk variabel jumlah Wajib Pajak badan terdaftar adalah sebesar 0. 798 dan nilai Sig. t variabel adalah sebesar 0,430 lebih besar dari = 0,05 . ,430 > 0,. , sehingga H1 ditolak dan H0 diterima. Kesimpulan yang dapat diambil adalah variabel jumlah wajib pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty berpengaruh tidak signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyaknya jumlah wajib pajak badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty tidak menjamin dapat penghasilan badan. Hal ini menunjukkan bahwa program tax amnesty masih kurang efektif dalam meningkatkan jumlah wajib pajak badan. Terlihat pada minggu pertama hingga minggu ketiga pelaksanaan tax amnesty tidak ada satupun wajib pajak badan untuk berpartisipasi atau mengikuti program tax amnesty, pada minggu keempat penambahan dan penurunan jumlah pendaftaran wajib pajak badan yang mengikuti tax amnesty. Rata-rata jumlah jumlah wajib pajak badan terdaftar berkisar Anik Yuliati : Analisis Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mulyorejo Surabaya pada 26,98 wajib pajak. Waktu pelaksanaan tax amnesty, rata-rata yang singkat yaitu hanya 40 minggu juga berpengaruh terhadap pendaftaran wajib pajak badan karena wajib pajak masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga minat dan pengetahuan wajib pajak akan pelaksanaan tax amnesty masih Hasil Penelitian ini mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Azalia . yang menyatakan bahwa Jumlah wajib pajak terdaftar secara parsial Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pengaruh Surat Setoran Pajak Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty terhadap penerimaan Pajak penghasilan badan Hasil analisis Uji T menunjukkan bahwa nilai t hitung untuk variabel SSP Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty adalah sebesar 6,388 dan nilai Sig. variabel adalah sebesar 0,000 lebih kecil dari = 0,05 . ,000 < 0,. , sehingga H1 diterima dan H0 ditolak. Kesimpulan yang dapat diambil adalah variabel SSP Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan badan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat penyetoran Surat Setoran Pajak Badan yang mengikuti tax amnesty maka semakin tinggi tingkat penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Hasil ini mendukung penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Azalia . yaitu variabel Surat Setoran Pajak Orang Pribadi yang disetorkan yang mengikuti tax amnesty memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pengaruh Jumlah wajib pajak badan terdaftar dan SSP Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty terhadap penerimaan pajak penghasilan Berdasarkan pada analisis regresi linier bergada diketahui bahwa variabel independen yakni jumlah wajib pajak badan terdaftar mengikuti tax amnesty dan Jumlah Surat Setoran Pajak Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty yang dimasukan dalam model regresi mempunyai pengaruh terhadap penerimaan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak badan terdaftar yang mnegikuti tax amnesty dan Jumlah Surat Setoran Pajak yang disetorkan mengikuti tax amnesty secara simultan atau bersama-sama berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan Badan. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar yang mengikuti tax amnesty dan jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan pada KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Data yang diolah dalam penelitian ini menggunakan data Jumlah Wajib pajak Badan terdaftar. SSP Badan yang disetorkan serta Jumlah Penerimaan PPh Badan selama 40 minggu atau selama Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar mengikuti tax amnesty dan Jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) Badan yang disetorkan mengiktui tax amnesty signifikan terhadap penerimaan pajak DINAMIKA GOVERNANCE: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA Volume 10 . Oktober 2020 penghasilan Badan Pada KPP Pratama DAFTAR PUSTAKA Surabaya Mulyorejo Adam. Olivia. Hartati Tuli dan Siti Jumlah Wajib Pajak Badan terdaftar Pratiwi Husain. Pengaruh Program yang mengikuti tax amnesty secara Pengampunan Pajak Terhadap Efektivitas parsial tidak berpengaruh signifikan Penerimaan Pajak di Indonesia. Universitas Penerimaan Pajak Negeri Gorontalo. Pengahasilan Badan pada KPP Arista. Juliarta Dwi. Pengaruh Pratama Surabaya Mulyorejo. Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Jumlah Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penerimaan Pajak Badan yang disetorkan mengikuti tax amnesty Penghasilan secara parsial Pasal 25/29 signifikan Wajib Pajak terhadap penerim Badan (Studi Pada KPP Pratama Sidoarjo Utar. UPN Veteran Jawa Timur. Saran