AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan OPTIMALISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL SEBAGAI WADAH PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI ERA DIGITAL Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret rarasasta271@gmail. com, anangsetiyawan@staff. Abstract This study will investigate public participation in the drafting of laws and regulations. This paper used normative legal methods, statutory approaches, and historical approaches. Despite the fact that Government Regulation Number 12 of 2011. Article 96 concerning the Formation of Legislation mandates the freedom of the community to express their aspiration, it has not been able to function optimally, as determined by the findings of this study. Furthermore, the authority of the DPR and the President restricts the formation of legislative regulations, necessitating optimization so that the public can express their desires. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN), which formerly had access only to legal documents, is expected to play a role in encouraging the public's participation in expressing their aspirations. Keywords: public participation, optimization, national legal documentation and information network (JDIHN), formulation of legislative regulations Abstrak Penelitian ini akan mengkaji partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang secara mendalam terkait keterlibatan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis merupakan metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa selama ini hanya sebagian kecil masyarakat saja yang dapat ikut terlibat dalam penyampaian aspirasi, walaupun kebebasan masyarakat untuk menyampaikan masukannya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan undang-undang, tetapi hal tersebut belum dapat berjalan secara optimal. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) yang semula hanya dapat mengakses dokumen-dokumen hukum, kedepannya diharapkan dapat berperan dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka. Kata Kunci : partisipasi masyarakat, optimalisasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pembentukan peraturan perundang-undangan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 PENDAHULUAN Prinsip rule of law menegaskan bahwa hukum merupakan otoritas tertinggi dalam menjalankan suatu pemerintahan negara. 1 Albert Ven Dicey sebagai orang yang mempopulerkan konsep ini pada tahun 1885, menjelaskan bahwa prinsip rule of law merupakan kebijakan untuk menentang kekuasaan pemerintah yang sewenang-wenang, berkedudukan setara dihadapan hukum, dan penegakan Hak Asasi Manusia melalui konstitusi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. 2 Salah satu manifestasi rule of law di Indonesia dapat diamati melalui implementasi Peraturan Perundang-Undangan sebagai landasan untuk memenuhi kebutuhan hidup bermasyarakat, diantaranya untuk mengatur aktivitas manusia agar ketertiban dalam masyarakat tetap tercapai. 3 Peraturan Perundang-Undangan menjadi senjata efektif dalam melakukan reformasi hukum karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa, dibandingkan hukum kebiasaan dan hukum Prinsip negara hukum percaya bahwa pemerintahan dijalankan dengan berlandaskan pada kepastian hukum yang dirumuskan oleh lembaga otoritatif. 5 Konsep negara hukum ini berpegang pada konsep dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat tidak memiliki kekuasaan yang mutlak tanpa pengawasan, sehingga tidak Sebastian Lewis. AuPrecedent and the Rule of Law,Ay Oxford Journal of Legal Studies vol. 41, no. 4, 2021, 873Ae898. Victor Imanuel W. Nalle, 2017. Ilmu PerundangUndangan. Suluh Media. Yogyakarta, hlm. Siti Hidayati. AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selata. ,Ay Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 3, no. 2, 2019, hlm. 224Ae241. Rokilah Rokilah. AuThe Role of the Regulations in Indonesia State System ,Ay Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, vol. 4, no. 1 , 2020, hlm. 29Ae38 Yogi Prasetyo. AuUrgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkeadilan,Ay Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 20, no. 2, 2023, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan dapat membuat undang-undang secara sembarangan tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. 6 Selain itu, masyarakat juga berperan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah, namun permasalahannya, membentuk undangundang adalah tugas yang rumit karena melibatkan kerjasama individu-individu manusia dengan beragam latar belakang dan pandangan untuk merumuskan dan menciptakan undangundang yang dapat diterima oleh masyarakat. Potensi penolakan terhadap Peraturan Perundang-Undangan perlu diatasi dengan cara memberikan masyarakat hak keterlibatan dalam proses pembentukan undang-undang serta penyediaan saluran pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas tersebut. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang ditegaskan dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 yang menegaskan bahwa individu bebas untuk berpendapat, menyampaikan gagasan secara lisan, gambar, atau tulisan, serta hak untuk berkumpul dan berserikat. Berdasarkan pasal tersebut, masyarakat berhak untuk berkenaan langsung dalam proses pembentukan undang-undang 10 karena masyarakat Adrian Bua. Sonia Bussu. AuBetween GovernanceDriven Democratisation and Democracy-Driven Governance: Explaining Changes in Participatory Governance in The Case of Barcelona,Ay European Journal of Political Research, vol. 60, no. 3, 2021, 716Ae737. Darmini Roza. Gokma Toni Parlindungan S. AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Indonesia Sejahtera Dalam Pandangan Teori Negara Kesejahteraan,Ay Jurnal Cendikia Hukum, vol. 5, no. 2019, hlm. Salahudin Tunjung Seta. AuHak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,Ay Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 17, no. 2, 2020, hlm. Undang-Undang Dasar Negara Replubik Indonesia Tahun 1945 Wari Martha Kambu. Donald A. Rumokoy. Nixon S. Lowing. AuTinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28D Ayat 3 Undang- AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 adalah subjek aktif berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bukanlah objek yang hanya menerima hasil akhir dari Peraturan UndangUndang tanpa diberi ruang untuk terlibat di 11 Hal ini lebih diperjelas dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang, sudah menjadi hak warga negara untuk berkontribusi pada pembentukan peraturan undang-undang, baik lisan atau tertulis. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana pengoptimalisasian kebijakan berbentuk situs website buatan pemerintah yakni Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sebagai peran teknologi untuk mendukung fungsi partisipasi masyarakat dalam undang-undang. Rancangan Undang-Undang terdapat dalam situs website JDIHN, namun masyarakat hanya bisa mengetahui Rancangan Undang-Undang tanpa dapat berpartisipasi lebih jauh. Berangkat dari permasalahan tersebut, penting untuk mengoptimalkan peran JDIHN sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung dan pemerintah dapat mengevaluasi Rancangan Undang-Undangan dari berbagai masukan sebelum disahkan oleh Menelaah dari permasalahan diatas, maka penulis merumuskan masalah terkait partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan, pengoptimalan JDIHN dalam memfasilitasi Undang Dasar 1945,Ay Lex Et Societatis, vol. IX, no. 2021, hlm. Joko Riskiyono. AuPublic Participation in the Formation of Legislation to Achieve Prosperity,Ay Aspirasi, vol. 2, 2015, hlm. 159Ae176. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yakni suatu pendekatan yang mengaplikasikan tafsiran logistis positivis. Konsepsi ini menurut Ronny Hanitijo Soemitro bahwa penelitian yuridis normatif termasuk dalam penelitian yang menilik hukum sebagai normanorma tertulis yang dibentuk dan disahkan oleh lembaga dan pejabat yang berwenang. 13 Jenis pendekatan yang digunakan penulis untuk menganalisis pemaslahan dalam karya ilmiah ini, menggunakan pendekatan perundangundangan . tatute approac. , kemudian dikaitkan dengan pendekatan historis . istorical Pada penelitian ini, jenis data yang menjadi rujukan merupakan data kualitatif dengan mengedepankan bahan kepustakaan . ibrary researc. yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data sangat berkaitan erat dengan isu hukum yang dicari jawabannya maupun pendekatan penelitian yang diancangkan. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan teknik applied research yaitu menggunakan studi kepustakaan dan literatur serta bukti yang tertera di lapangan yang bersumber pada undang-undang serta sumber lain yang terkait. Sebagai penelitian yang menggunakan metode normatif yuridis, penelitian ini bersifat dekuktif-induktif. Secara deduktif, langkah analisis pertama yang dilakukan adalah mengidentifikasi satu sikap khusus dalam menghadapi masalah tertentu, dan dari hal tersebut, peneliti menggunakan informasi tersebut untuk mengambil kesimpulan. 14 Penyikapan yang dijadikan awal pijakan bahan kajian berangkat dari Ronny Hanitijo Soemitro, 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta. Sudarto, 2002. Metodologi Penelitian Filsafat, 1st ed. Raja Grafindo Persada. Jakarta. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 paradigma positivisme, khususnya positivisme hukum yang menyikapi kajian subjek hukum dimana dalam halnya hukum progresif memihak pada subjek Aumereka yang lemahAy. Langkah selanjutnya peneliti mempertautkan dengan perkembangan realitas tindak fenomena sosial yang terjadi atas perubahan kehidupan masyarakat dalam kemajuan teknologi. Atas kondisi demikian, langkah analisis selanjutnya yaitu induksi, dilakukan dengan metode atau pendekatan yang digunakan untuk memperoleh ilmu pengetahuan ilmiah dengan mengidentifikasi permasalahan khusus, lalu menyusun kesimpulan yang bersifat umum. 15 Proses deduksiinduksi demikian ditelaah menggunakan teknik analisis interaktif mulai dari reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. PEMBAHASAN Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, tidak luput dari aturan hukum yang mengikatnya. Dalam konteks bermasyarakat, hukum diperlukan demi terwujudnya kehidupan yang 17 Hukum mengandung peraturan-peraturan yang sifatnya mengikat dan memaksa dengan maksud agar seluruh lapisan masyarakat dapat menaatinya tanpa terkecuali. Aturan hukum yang hidup pada lingkup masyarakat mempunyai dua kategori yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum Sudarto. Ibid. , hlm. Matthew B Miles. Michael Huberman, 1984. Qualitative Data Analysis. Sage Publication. London. Rokilah. Sulasno. AuPenerapan Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,Ay Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, vol. 5, no. 2, 2021, 179Ae190. Willa Wahyuni. AuSifat Hukum Yang Mengatur Dan Memaksa,Ay https://w. com/berita/a/sifat-hukumyang-mengatur-dan-memaksalt63441e5573556?page=2. , diakses 11 Oktober 2024. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan tertulis merupakan aturan hukum yang dibentuk dan dicantumkan dalam dokumen resmi negara, yang sering dikenal sebagai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hukum tidak tertulis ialah seperangkat aturan dengan isi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang di kehidupan bermasyarakat, seperti norma kesopanan. 19 Terkait dalam hal mengenai perumusan peraturan perundang-undangan, terdapat berbagai pihak yang terlibat didalamnya, seperti Dewan Perwakilan Rakyat yang merumuskan Peraturan Perundang-Undangan tingkat Pusat. Dewan Perwakilan Rakyat daerah yang merumuskan Peraturan tingkat daerah, dan Presiden mengesahkan Peraturan PerundangUndangan yang telah disetujui bersama. Masyarakat juga memiliki peranan dalam perumusan peraturan perundang-undangan selain DPR. DPRD. Presiden, serta lembaga lain yang berwenang. 20 Masyarakat memiliki partisipasi untuk ikut serta dalam perumusan peraturan perundang-undangan, keadaan tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang. Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sesungguhnya, aspirasi masyarakat sudah diwakilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, namun dalam prakteknya, saat Peraturan Perundang-Undangan diundangkan ke dalam Lembaran Negara, tidak jarang apabila terjadi penolakan oleh Faktor luasnya wilayah Indonesia juga menjadi penyebab, mengapa penyampaian aspirasi tidak bisa menjangkau keseluruhan lapisan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat tiga aspek penting dalam partisipasi masyarakat, yaitu: . terdapat keberadaan kelompok-kelompok yang dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat. kapasitas masyarakat untuk aktif terlibat dalam proses . kegiatan masyarakat dalam Rokilah Rokilah. Op. Cit. , hlm. Callychya Juanitha Raisha Tuhumena. Jemmy Jefry Pietersz. Victor Juzuf Sedubun. AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang,Ay Jurnal Ilmu Hukum, vol. 1, no. 3, 2021, hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 menyuarakan gagasan mereka ketika berproses pada pengambilan keputusan. 21 Masyarakat tidak hanya mengungkapkan pentingnya partisipasi masyarakat, tetapi juga berupaya menyediakan sarana untuk mengungkapkan aspirasi Adapun dasar hukum yang mengatur pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendukung masyarakat untuk mengeluarkan aspirasinya, walaupun pasal ini hanya mengatur kebebasan berpendapat secara umum, dalam kerangka pembentukan undang-undang, terdapat pasal yang lebih khusus dalam mewadahi partisipasi masyarakat. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan undang-undang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan cara melakukan rapat, seminar, sosialisasi, atau dengar pendapat umum. 22 Pada dasarnya partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pembentukan undang-undang telah berkembang, hal terpenting ketika mengikatkan proses pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Daerah. 23 Terlihat bahwa masyarakat memegang peranan penting sebagai bagian integral dalam proses pembentukan undang-undang, termasuk pemilihan perwakilan politik, memberikan masukan dan umpan balik terkait kebijakan. Rahmawati. Ansyari Mone. Nuryanti Mustari. AuPengaruh Partisipasi Masyarakat Terhadap Efektivitas Program Inovasi Desa Budidaya Jamur Tiram Di Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang Kabupaten Maros,Ay Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik 2, no. 2, 2021, hlm. 561Ae604. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5. Maria Farida Indrati S, 2020. Ilmu PerundangUndangan: Proses Dan Teknik Penyusunan. 2nd ed. PT Kanisius. Yogyakarta, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan serta berpartisipasi dalam proses politik dan sosial untuk mempengaruhi arah pemerintahan. Muhammad A. Hikam menyatakan bahwa secara umum awal mula partisipasi masyarakat dimulai dengan menyampaikan gagasan kepada anggota DPR, baik melalui komisi atau melalui Badan Legislasi (Bale. 24 Hal ini kemudian ditingkatkan dengan memberikan masukan kepada fraksi DPR yang dapat menghasilkan pada diselenggarakan seminar atau kegiatan terkait mengenai isu-isu dengan Rancangan Undang-Undang. 25 Dengan adanya public hearing yang seharusnya menjadi proses pendengaran publik dan diadakan sebagai upaya untuk mencapai transparansi juga akuntabilitas dalam pembuatan undang-undang, namun pada kenyataannya dirasa belum cukup memuaskan dan teroptimalkan. Hal tersebut dapat diamati melalui penyelenggara berbagai seminar, diskusi, atau pertemuan lainnya yang bertujuan untuk mengkaji atau menindaklanjuti hasil penelitian tertentu dengan hanya menghadirkan partisipasi untuk menyiapkan suatu naskah peraturan atau undang-undang. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk menggiatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi. Namun, sejauh mana partisipasi ini terlihat efektif dan bagaimana aspirasi masyarakat terpenuhi melalui pembentukan undang-undang masih merupakan pertanyaan yang kompleks. Berdasarkan hasil beberapa faktor. Undang-Undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dalam pembentukannya, sedangkan pembentukan undang-undang lainnya menjadi kewenangan Presiden dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Tentu saja, apabila kedua hal tersebut dapat memenuhi aspirasi masyarakat umum secara luas, maka implementasinya terhadap partisipasi masyarakat tidak akan begitu Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan supremasi para Anggota Dewan Maria Farida Indrati S. Ibid. Maria Farida Indrati S. Ibid. , hlm. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun segenap pejabat Pemerintah, terutama yang memiliki tanggung jawab dalam proses pembentukan undang-undang. Peran Teknologi dalam Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi mengubah paradigma penyelenggaraan pemerintahan menjadi praktik Electronic Government (E-Governmen. E-Government merupakan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan oleh badan pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan kerja sama antara pemerintah dengan berbagai pihak termasuk 27 Pemanfaatan perkembangan teknologi dewasa ini telah mempermudah penyelenggaraan pemerintah dalam bentuk pengumpulan dokumen-dokumen hukum dalam bentuk Situs website ini merupakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) wadah yang disediakan pemerintah agar masyarakat dapat mengakses dokumendokumen hukum seperti Peraturan PerundangUndangan. Keputusan Menteri. Peraturan Daerah, dan perangkat hukum lainnya. Untuk memperlancar tujuan pengumpulan dokumentasi dari undang-undang, seluruh situs website JDIHN kementerian telah menerapkan fitur pencarian yang telah lengkap untuk mencari undang-undang yang tersedia dalam situs website tersebut berdasarkan tahun dan nomornomornya, sehingga memudahkan masyarakat Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan untuk menelusuri dan menemukan undangundang dan segala bentuk peraturan terkait dengan kementerian secara akurat dan jelas. Secara prinsip. JDIHN merupakan kerjasama antar unit pendokumentasian hukum dalam pengelolaan dokumen hukum dengan tujuan agar seluruh dokumen hukum dapat dimanfaatkan secara kolektif kemudian dirumuskan secara hukum sebagai Auwadah pengumpulan dokumen hukum yang terpadu dan terintegrasi serta sebagai fasilitas penyediaan layanan informasi yang komprehensif, terperinci, praktis, dan cepatAy. Gambar 1 Website JDIHN JDIHN mempunyai peranan penting untuk menjamin penghormatan terhadap hak atas informasi mengenai undang-undang, maka pengelolaannya harus dilaksanakan secara sungguhsungguh. Saat ini. JDIHN telah cukup baik dalam kenyataannya meskipun terdapat banyak kekurangan mengenai sistem yang terkadang mengalami down. Namun. JDIHN dapat dioptimalkan tidak hanya menjadi website kumpulan-kumpulan dokumen hukum tetapi menjadi sumber informasi dan diskusi publik yang Nurharis Wijaya. AuThe Implementation of Community Participation in The Legislation Process as a Form of Proportionality,Ay Jurnal Legal Reasoning 21, no. 2020, hlm. 1Ae9. Dewi Sukmaningsih. AuRole of Documentation and Legal Information Network (JDIH) Efforts in Fulfillment of Human Rights,Ay Jurnal Daulat Hukum, 1, no. 2, 2018, hlm. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Yahya Noviko Rahman, et al. AuAnalisis Penggunaan Framework Website JDIH Khusus,Ay Teknologi Dan Open Source 3, vol. 1, 2020, hlm. 78Ae89. Theodrik Simorangkir. AuPenyediaan Database Hukum Nasional Mendukung Reformasi Hukum Jilid II: Peran JDIHN,Ay Majalah Hukum Nasional, vol. 48, no. 1, 2018, hlm. 79Ae96. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 menjadi perwujudan kebijakan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Gambar 2 Inovasi website baru Optimalisasi yang diajukan oleh peneliti dalam JDIHN merupakan tambahan fitur ruang diskusi publik mengenai: . Program Legislasi Nasional, sebagai tahapan pemikiran awal dalam suatu perencanaan. Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang, bagian dari penyusunan. Publikasi hasil pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang. Pengesahan dan Pengundangan sebagai kelanjutan dari pembahasan mengenai kelayakan dan memenuhi prinsip Peraturan Perundang-Undang berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terdiri atas asas pengayoman, asas kemanusiaan, asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kenusantaraan, asas bhinneka tunggal ika, asas keadilan, asas kesamaan dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum. Gambar 3 Inovasi website baru Gagasan pembaharuan JDHIN yang diajukan peneliti yang kedua merupakan penambahan fitur penyampaian aspirasi masyarakat mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan masyarakat dapat melihat perkem- Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Rara Puspita Sasta Yuliandini. Anang Setiyawan bangan hasil pembahasan di bagian pengesahan dan pengundangan suatu peraturan undangundang sebagai wujud keterbukaan pembentukan undang-undang. Penyampaian aspirasi masyarakat yang bermakna dapat diunggah melalui fitur tambahan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Masyarakat. Untuk menghindari penyalahgunaan sistem fitur tambahan mengenai penyampaian aspirasi masyarakat, maka dalam pelaksanannya telah dilakukan penyaringan data pada saat masyarakat akan bergabung dengan website tersebut harus melalui verifikasi E-KTP. Prinsip keterbukaan informasi atas perencanaan dan penyusunan dan penyusunan pembentukan undang-undang merupakan hal yang penting untuk ditinjau oleh pemerintah sebagaimana kewajiban bagi setiap badan publik untuk menghadirkan fasilitas dan melayani permintaan informasi, dilakukan dengan cara sederhana, cepat, tepat waktu, penggunaan biaya yang ringan/proporsional yang dalam hal ini merupakan bentuk transparansi pembentukan undang-undang. SIMPULAN Masyarakat memiliki peran yang tidak lepas dalam perumusan peraturan perundangundangan menyesuaikan dengan aturan yang diamanatkan oleh undang-undang. Pada prinsipnya proses pembentukan undang-undang sangat penting untuk memperoleh masukan dari masyarakat karena masyarakat memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat mereka. Partisipasi masyarakat yang dirasa masih kurang efektif dalam proses pembentukan undangundang perlu dibenahi. Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mewadahi partisipasi masyarakat dengan menyediakan berbagai wadah aspirasi seperti public hearing, dengar pendapat diskusi umum, dan lainnya. Namun, hal tersebut belum dapat menjangkau keseluruhan masukan masyarakat. AuLex VeritatisAy Volume 3 Nomor 3. November 2024 JDHIN berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2012 telah tercapai tujuan kebijakannya sebagai situs pengumpulan dokumen-dokumen JDIHN dalam keberjalanannya masih terdapat celah untuk pengoptimalisasian untuk mendukung partisipasi masyarakat dalam hal ini merupakan tambahan-tambahan fitur publikasi mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan dalam suatu peraturan undang-undang. Penambahan fitur tanggapan atau aspirasi masyarakat juga merupakan suatu bentuk perwujudan kebijakan pemerintah dalam prinsip keterbukaan informasi dalam pembuatan undang-undang. Maka dari itu, perlu adanya optimalisasi dari situs web JDIHN, yang semula hanya dapat mengakses dokumen-dokumen hukum, menjadikan masyarakat aktif dan langsung terlibat dalam proses pembuatan Rancangan Undang-Undang melalui situs web JDIHN. Pengaturan dan penggunaan metode efektif pada JDIHN perlu dikaji lebih dalam agar hasil sesuai dicapai secara maksimal dan seperti yang diharapkan. DAFTAR PUSTAKA