https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Implikasi Konstitusional Putusan Mk Nomor 135/PUU-XXII/2024 Tentang Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah Gugun Gunawan1. Deny Guntara2. Muhamad Abas3. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, gugungunawan@mhs. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, denyguntara@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: muhamad. abas@ubpkarawang. Abstract: This study examines the constitutional implications of the Constitutional Court Decision Number 135/PUU-XXII/2024, which separates the implementation of national and regional elections, through a juridical and political analysis. The background of this research lies in the complexity of simultaneous five-box elections, which have proven to burden the technical administration, reduce the quality of voter participation, and weaken the party The research uses a qualitative approach with descriptive-analytical analysis of the Constitutional CourtAos decision, the Election Law, and the 1945 Constitution. The findings reveal that the CourtAos legal reasoning is grounded in constitutional interpretation of Article 22E and Article 18 paragraph . of the 1945 Constitution, emphasizing the principle of a living constitution. The Court declared that the simultaneous election model is conditionally unconstitutional and introduced a new norm separating national and regional elections with a two-year interval. Politically, this separation enhances voter participation, improves electoral quality, strengthens the party system, and supports governmental stability. Thus, the decision marks a crucial milestone in electoral legal reform and the ongoing democratization process in Indonesia. Keyword: Constitutional Court. National Election. Regional Election. Constitutionality Abstrak: Penelitian ini membahas implikasi konstitusional Putusan MK Nomor 135/PUUXXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Latar belakang penelitian ini berpijak pada kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang terbukti membebani teknis penyelenggaraan, menurunkan kualitas partisipasi pemilih, serta melemahkan sistem kepartaian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif kemudian pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap Putusan MK. UU Pemilu, dan UU Dasar 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah berangkat dari penafsiran konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat . UUD 1945, serta mengedepankan prinsip living constitution. Mahkamah memutus bahwa pemilu serentak inkonstitusional bersyarat dan menetapkan norma baru berupa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua tahun. Dari sisi politik, pemisahan ini berimplikasi pada penguatan partisipasi rakyat, peningkatan kualitas pemilu, 629 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 perbaikan sistem kepartaian, dan stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, putusan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pemilu dan demokratisasi berkelanjutan di Indonesia. Kata Kunci: MK. Pemilu Nasional. Pilkada. Konstitusionalitas. PENDAHULUAN Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan suatu bentuk negara unitaris yang menganut sistem desentralisasi, di mana kewenangan pemerintahan tidak hanya terpusat di tingkat nasional, melainkan juga didistribusikan kepada pemerintah daerah. (Abqa dkk. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. " Sebagai negara kesatuan. Indonesia memiliki satu konstitusi dan satu pemerintahan nasional yang berdaulat, namun dalam pelaksanaannya, sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang otonomi kepada daerah untuk mengelola sebagian urusan pemerintahan melalui prinsip otonomi daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD NRI 1945. Dalam konteks ketatanegaraan tersebut. Pemilu dan pilkada merupakan dua instrumen utama yang digunakan untuk mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. Keduanya memiliki karakteristik yang berbeda secara konstitusional, institusional, dan fungsional. Pemilu merupakan sarana demokrasi untuk memilih wakil rakyat dan kepala negara di tingkat nasional, yakni Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu juga melibatkan pemilihan anggota legislatif di tingkat daerah, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengaturan mengenai pemilu diatur secara umum dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, yang menekankan prinsip pelaksanaan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun Sementara itu, pilkada merupakan mekanisme demokratis di tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, yaitu Gubernur. Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya. Meskipun memiliki kesamaan dalam hal prinsip pelaksanaan dengan pemilu, pilkada tidak secara eksplisit diatur dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, melainkan dalam Pasal 18 ayat . yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, kedudukan pilkada dalam sistem hukum Indonesia bersifat khusus, yakni sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah yang tunduk pada prinsip otonomi dan desentralisasi, tetapi tetap berada dalam kerangka negara Dengan demikian, baik pemilu maupun pilkada merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, namun masing-masing memiliki ruang lingkup, tujuan, dan karakteristik hukum yang berbeda. Pemilu berfungsi sebagai sarana sirkulasi kekuasaan di tingkat nasional dan suprastruktur politik, sedangkan pilkada berfungsi untuk mengisi jabatan pemerintahan di tingkat daerah dalam kerangka infrastruktur politik dan otonomi daerah. (Nasution, 2. Permasalahan konstitusionalitas sistem keserentakan pemilu di Indonesia kembali mengemuka seiring diajukannya permohonan pengujian UU . udicial revie. oleh Yayasan Perludem terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Permohonan ini terdaftar dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di MK. Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 1 ayat . Pasal 167 ayat . , dan Pasal 347 ayat . UU No. 7 Tahun 2017, serta Pasal 3 ayat . UU No. 8 Tahun 2015, yang secara kumulatif mengatur bahwa seluruh jenis pemilu di IndonesiaAibaik nasional maupun daerahAi 630 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dilaksanakan secara serentak dalam satu waktu . ikenal sebagai Aupemilu lima kotakA. Menurut Pemohon, keserentakan pemilu tersebut telah menimbulkan kompleksitas teknis, kelelahan penyelenggara, kebingungan pemilih, serta berimplikasi negatif terhadap kualitas demokrasi dan pelembagaan partai politik. Hal ini terbukti secara empiris dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Pemohon berargumen bahwa pemilu serentak lima kotak tidak hanya menyulitkan secara manajerial dan teknis, tetapi juga melemahkan sistem presidensial, menyulitkan kaderisasi partai, dan berpotensi menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. Oleh karena itu. Pemohon meminta Mahkamah untuk memberikan tafsir baru terhadap ketentuan AuserentakAy dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, agar pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah, dengan jeda waktu tertentu yang rasional. Setelah mempertimbangkan seluruh dalil hukum dan fakta empirik. MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah menyatakan bahwa pemilu lima kotak yang menggabungkan pemilu nasional dan daerah dalam satu waktu adalah inkonstitusional bersyarat . onditionally unconstitutiona. Selanjutnya. Mahkamah menetapkan bahwa format pemilu yang konstitusional adalah pemisahan antara Pemilu Nasional (Presiden. DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, serta kepala daera. , dengan jeda dua tahun antara keduanya. Secara yuridis. Mahkamah mendasarkan keputusannya pada sejumlah ketentuan Mahkamah juga menggunakan pendekatan living constitution, yakni penafsiran konstitusi yang adaptif terhadap dinamika masyarakat, demi menjaga keadilan substantif dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. (Putra dkk. , 2. Dengan seluruh pertimbangan tersebut. Mahkamah memutus bahwa ketentuan yang mengatur pemilu lima kotak adalah inkonstitusional bersyarat, dan menyatakan bahwa format pemilu yang sesuai dengan prinsip konstitusi adalah pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun. Amar putusan ini berlaku untuk Pemilu 2029 dan mengandung norma hukum yang bersifat self-executing dan mengikat bagi pembentuk UU serta seluruh penyelenggara pemilu. Dengan memperhatikan kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak lima kotak serta berbagai implikasi negatif yang ditimbulkannya terhadap penyelenggara pemilu, pemilih, partai politik, dan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Putusan MK Nomor 135/PUUXXII/2024 menjadi tonggak penting dalam rekonstruksi sistem Pemilu di Indonesia. Putusan ini bukan hanya menyentuh aspek teknis pemilu, melainkan juga menyentuh dimensi prinsipil dalam hukum tata negara, seperti kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, efektivitas pemerintahan, dan penguatan sistem presidensial. Mahkamah secara progresif memberikan batasan konstitusional terhadap format keserentakan pemilu dan sekaligus menetapkan norma hukum baru yang mengikat bagi pembentuk UU. Oleh karena itu, penelitian terhadap putusan ini menjadi sangat penting, tidak hanya untuk memahami logika dan arah perkembangan hukum konstitusi Indonesia, tetapi juga untuk menilai dampaknya secara politis terhadap struktur demokrasi elektoral yang sedang tumbuh dan berkembang. Dalam kerangka tersebut, penelitian ini berupaya menjawab dua pokok permasalahan Pertama, bagaimana pertimbangan hakim MK dalam Putusan Nomor 135/PUUXXII/2024 serta implikasinya terhadap pengaturan norma hukum penyelenggaraan Pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua, bagaimana dampak konstitusional dan politik dari pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penguatan demokrasi elektoral dan sistem kepartaian di Indonesia. Kedua permasalahan tersebut menjadi landasan utama dalam menggali secara mendalam dimensi yuridis maupun politis dari putusan a quo serta relevansinya terhadap tata kelola demokrasi dan pemerintahan di masa yang akan datang. 631 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptifanalitis(Ali, 2. untuk memberikan gambaran sistematis dan menganalisis fakta hukum terkait putusan MK. Data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. (Rizkia & Fardiansyah, 2. Data primer meliputi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UUD NRI Tahun 1945. Data sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, serta pendapat para ahli yang relevan dengan pemilu, hukum tata negara, dan teori demokrasi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan(Tan, 2. kemudian dianalisis dengan menafsirkan norma-norma hukum dan membandingkannya dengan praktik ketatanegaraan untuk memahami implikasi yuridis dan politis dari putusan MK. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertimbangan Hakim Mk Dalam Putusan Nomor 135/Puu-Xxii/2024 Serta Implikasinya Terhadap Pengaturan Norma Hukum Penyelenggaraan Pemilu Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia MK adalah lembaga tinggi negara hasil amandemen UUD 1945 yang berperan sebagai pengawal konstitusi . uardian of the constitutio. Lembaga ini memastikan peraturan perUUan selaras dengan prinsip dasar konstitusi, sekaligus berperan membentuk arah perkembangan hukum tata negara di Indonesia. (Widodo dkk. , 2. Permohonan pengujian UU Nomor 135/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Yayasan Perludem melalui mekanisme judicial review sebagai bentuk kritik konstitusional terhadap desain keserentakan pemilu lima kotak yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024. Mekanisme ini dijamin oleh Pasal 24C ayat . UUD 1945 dan berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga kemurnian dan keutuhan norma konstitusi dari kemungkinan distorsi oleh pembentuk UU. Dengan permohonan ini. Perludem berupaya menunjukkan bahwa desain pemilu lima kotak telah menimbulkan masalah serius baik secara manajerial, teknis, maupun terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam argumentasinya. Pemohon mengajukan tiga dalil utama. Pertama, kompleksitas teknis dan administratif dari pemilu lima kotak membebani penyelenggara secara tidak proporsional, yang terlihat dari banyaknya petugas KPPS kelelahan hingga meninggal pada Pemilu 2019. Kedua, pemilih mengalami kesulitan membuat pilihan secara sadar dan rasional karena harus memilih lima jabatan sekaligus dengan keterbatasan informasi, sehingga menurunkan kualitas partisipasi politik. Ketiga, sistem keserentakan tersebut memperlemah proses kaderisasi dan pelembagaan partai politik, karena partai dipaksa mempersiapkan calon di semua tingkatan secara bersamaan, yang pada akhirnya mendorong praktik pencalonan pragmatis dan transaksional. MK kemudian menilai bahwa Yayasan Perludem memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan permohonan ini. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi pemilu dan demokrasi. Perludem dinilai memiliki kepentingan konstitusional dalam memastikan sistem pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel. Kedudukan hukum ini juga diperkuat oleh dalil normatif dan empiris yang bersifat menyeluruh dan relevan dengan substansi norma yang diuji. Oleh karena itu. Mahkamah menyatakan bahwa permohonan ini memenuhi syarat formil untuk diterima dan diperiksa lebih lanjut. Dalam pertimbangan hukum perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK menafsirkan secara mendalam Pasal 22E dan Pasal 18 ayat . UUD NRI 1945. Mahkamah menegaskan bahwa Pemilu dan pilkada sama-sama merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, namun memiliki ruang lingkup dan struktur hukum yang berbeda. Pemilu dalam Pasal 22E bersifat nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden. DPR, dan DPD, sedangkan pilkada berada dalam kerangka otonomi daerah. 632 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Mahkamah menilai format pemilu lima kotak, di mana pemilih harus memilih lima jabatan sekaligus, menimbulkan beban teknis dan administratif yang berat bagi penyelenggara. Kondisi ini terbukti mengganggu prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, terlihat dari tingginya kelelahan bahkan kematian petugas KPPS serta meningkatnya ketidaksahihan suara pada Pemilu 2019 akibat kerumitan memahami lima surat suara (Himawan, 2. Mahkamah memandang bahwa situasi ini tidak hanya berdampak pada efektivitas administratif, tetapi juga mereduksi kualitas kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Mahkamah juga menyoroti dampak keserentakan pemilu lima kotak terhadap disfungsi sistem kepartaian dan pelembagaan demokrasi. Partai politik dinilai tidak memiliki ruang dan waktu memadai untuk melakukan kaderisasi dan seleksi calon legislatif di semua tingkatan, sehingga mendorong rekrutmen yang pragmatis dan berorientasi pada elektabilitas, bukan kompetensi dan integritas. Kondisi ini melemahkan peran partai sebagai sarana pendidikan politik dan artikulasi kepentingan rakyat, serta berdampak pada rapuhnya pelembagaan (Pakaya dkk. , 2. Selain itu. Mahkamah mengkritik ketidakpatuhan pembentuk UU terhadap Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang telah memberikan panduan desain pemilu serentak yang Kegagalan melakukan evaluasi dan revisi atas format pemilu lima kotak dianggap sebagai pengabaian terhadap putusan yang bersifat final dan mengikat, sekaligus pelanggaran prinsip negara hukum dan konstitusionalitas. MK dalam pertimbangannya menerapkan pendekatan living constitution, yakni penafsiran konstitusi yang dinamis sesuai perubahan sosial, politik, dan kebutuhan bangsa. Melalui pendekatan ini. Mahkamah menegaskan bahwa makna AuserentakAy tidak boleh dipahami secara kaku, melainkan harus ditafsirkan ulang agar selaras dengan prinsip efektivitas, keadilan elektoral, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu dua tahun menjadi bentuk rekonstruksi sistem pemilu yang lebih rasional, terukur, dan sejalan dengan demokrasi substantif. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan pemilu lima kotak sebagai inkonstitusional bersyarat . onditionally unconstitutiona. Mahkamah menetapkan tafsir baru bahwa keserentakan pemilu tidak harus dilakukan bersamaan, melainkan dalam dua siklus berbeda: pemilu nasional untuk Presiden/Wakil Presiden. DPR, dan DPD, serta pemilu daerah untuk DPRD dan kepala daerah dengan jeda dua tahun. Ketentuan ini bersifat self-executing, langsung mengikat tanpa memerlukan aturan pelaksana. Secara yuridis, putusan ini mewajibkan DPR dan Pemerintah menyesuaikan UU Pemilu dan Pilkada agar sesuai dengan norma baru, serta menuntut KPU menata ulang desain penyelenggaraan pemilu. Hal ini menjadi bukti keberanian Mahkamah membentuk norma konstitusional baru demi meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas sistem pemilu Indonesia. Kedua. Komisi Pemilu (KPU) wajib menyesuaikan desain pemilu, termasuk tahapan, jadwal, dan tata cara pelaksanaan, dengan tidak lagi menggunakan format lima kotak. KPU harus menyiapkan dua skema pemilu dengan jeda waktu dua tahun sebagaimana amar putusan. Ketiga. DPR dan Pemerintah berkewajiban membentuk norma turunan dan peraturan pelaksana untuk memperkuat implementasi putusan ini, termasuk pengaturan teknis, anggaran, dan sinkronisasi antar-lembaga agar transisi pemilu dua tahap berjalan efektif dan tidak menimbulkan kekosongan hukum. Dengan demikian. Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 bersifat korektif dan konstruktif, tidak hanya membatalkan kebijakan legislasi lama, tetapi juga membentuk arsitektur baru sistem pemilu nasional. Putusan ini menegaskan peran Mahkamah tidak hanya sebagai negative legislator, tetapi juga sebagai positive legislator yang membentuk norma baru berupa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda dua tahun. Peran ini, meskipun 633 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menimbulkan perdebatan terkait pemisahan kekuasaan klasik, sah secara konstitusional dalam kerangka konstitusionalisme modern sebagai bentuk koreksi atas kelambanan pembentuk UU pasca Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019. Implikasinya. Mahkamah memperkuat posisinya sebagai aktor konstitusional yang transformatif, mendorong judicial activism untuk memperbaiki arsitektur demokrasi. Pemisahan pemilu memberi ruang bagi partai melakukan kaderisasi lebih baik, pemilih lebih fokus, dan penyelenggaraan pemilu lebih efisien. Jika implementasinya dijalankan konsisten, putusan ini tidak hanya sah secara hukum tetapi juga tepat secara substansial, sekaligus menunjukkan peran Mahkamah dalam menjaga dan mengarahkan demokrasi konstitusional yang sehat. (Asriana & Ventyrina, 2. Dampak Konstitusional Terhadap Pemisahan Pemilu Nasional Dan Pemilu Daerah Sebagaimana Ditetapkan Dalam Putusan Mk Nomor 135/Puu-Xxii/2024 Terhadap Penguatan Demokrasi Elektoral Dan Sistem Kepartaian Di Indonesia Dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Pemilu merupakan sarana utama dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Pemilu tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengisian jabatan publik, tetapi juga sebagai instrumen legitimasi kekuasaan politik yang sah dalam negara hukum yang Dalam kerangka ini, pemilu menjadi bagian dari sirkulasi kekuasaan secara berkala, terbuka, dan kompetitif, yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik serta menjamin partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Oleh karena itu, efektivitas penyelenggaraan pemilu sangat menentukan kualitas demokrasi itu sendiri, baik dalam aspek prosedural maupun substantif. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya pemisahan waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah sebagai upaya mengatasi beban teknis pemilu serentak lima kotak. Model pemilu serentak sebelumnya dinilai menurunkan efektivitas pemilih, menimbulkan beban administratif yang berat, serta menghambat pelembagaan partai politik dan proses kaderisasi. Dengan jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah. Mahkamah berupaya mengembalikan pemilu pada fungsinya sebagai instrumen demokrasi yang lebih rasional, terukur, dan sejalan dengan struktur pemerintahan desentralistik. Pemisahan pemilu ini juga memiliki implikasi konstitusional penting terhadap penguatan kedaulatan rakyat. Pemilu serentak lima kotak terbukti menimbulkan beban kognitif bagi pemilih, yang dihadapkan pada kompleksitas pilihan dalam waktu terbatas sehingga mengurangi pemahaman dan partisipasi yang sadar. Dengan pemisahan, pemilih memperoleh ruang deliberasi yang lebih baik, sehingga hak memilih dan kualitas partisipasi politik dapat terjaga secara substantif. (Rundengan, 2. Dengan adanya pemisahan pemilu, pemilih akan memiliki ruang waktu dan perhatian yang lebih terfokus untuk menilai kualitas calon dan platform politik secara lebih mendalam. Pemisahan pemilu juga menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya hak memilih secara bebas dan adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat . UUD 1945. Pemilu serentak yang kompleks mengurangi kesempatan pemilih memperoleh informasi memadai dan menimbulkan tekanan situasional yang memengaruhi kebebasan Dengan pemisahan, ruang deliberasi politik masyarakat semakin luas, mendorong tumbuhnya budaya pemilu yang reflektif dan bertanggung jawab. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah membawa dampak signifikan terhadap dinamika dan struktur sistem kepartaian di Indonesia. Salah satu implikasi terpenting dari pemisahan ini adalah terbukanya kesempatan yang lebih luas bagi partai politik untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen calon secara lebih terencana dan berkualitas. Dalam pemilu serentak lima kotak, partai politik dihadapkan pada tenggat waktu yang bersamaan untuk menyeleksi calon legislatif dan calon 634 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kepala daerah sekaligus, sehingga proses seleksi sering kali dilakukan secara instan dan pragmatis, lebih didasarkan pada popularitas dan elektabilitas sesaat ketimbang kualitas kepemimpinan dan rekam jejak politik. Dengan adanya jeda waktu dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, partai memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan program kaderisasi, mendidik calon pemimpin, serta membangun basis dukungan politik yang lebih substantif di akar rumput. Lebih lanjut, pemisahan waktu ini juga berpotensi mereduksi praktik pencalonan instan atau transaksional yang selama ini marak terjadi akibat tekanan waktu dan kebutuhan logistik yang simultan. Dalam kondisi pemilu serentak, partai cenderung mengutamakan kepentingan elektoral jangka pendek, bahkan tidak jarang mengabaikan proses seleksi internal yang demokratis dan meritokratis. (Ameiliati, t. ) Dengan pemilu yang terpisah, partai dapat lebih selektif dan strategis dalam mempersiapkan kader yang sesuai dengan kebutuhan daerah maupun nasional, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas representasi politik di semua level pemerintahan. Hal ini selaras dengan tujuan konstitusional partai politik sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan penguatan sistem perwakilan. Tidak kalah penting, pemisahan pemilu juga membuka peluang untuk memperkuat ideologisasi partai dan regenerasi kepemimpinan politik secara lebih berkesinambungan. Dengan memiliki waktu yang cukup antara satu siklus pemilu dan siklus lainnya, partai dapat lebih serius menanamkan nilai-nilai ideologis, memperkuat disiplin kader, serta membangun struktur partai yang lebih mapan dan responsif terhadap dinamika sosial-politik di tingkat nasional maupun daerah. Ini penting dalam konteks demokrasi elektoral Indonesia yang selama ini kerap didominasi oleh praktik politik personal dan transaksional. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, pemisahan pemilu berpotensi memperkuat sistem kepartaian yang sehat, kompetitif, dan konsisten dengan prinsip demokrasi konstitusional. (Fathurrahman dkk. , 2. Pemisahan pemilu nasional dan daerah berpotensi meningkatkan stabilitas serta efektivitas pemerintahan di tingkat pusat dan daerah. Dengan pelaksanaan yang terpisah, pemerintah dapat menjaga kesinambungan program dan kebijakan tanpa terganggu dinamika politik serentak. Jeda dua tahun antar pemilu memungkinkan tiap tingkatan pemerintahan fokus menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berlangsung lebih Selain itu, pemilu terpisah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, baik vertikal maupun horizontal. Perbedaan siklus elektoral menciptakan legitimasi yang tidak serentak, sehingga hubungan Presiden dengan kepala daerah atau DPR pusat dengan DPRD dapat lebih seimbang dan berkesinambungan. Hal ini mendorong sinergi dalam pengambilan kebijakan nasional maupun daerah. Namun demikian, tidak dapat diabaikan adanya risiko politik baru, yaitu potensi terjadinya pemisahan legitimasi politik antara eksekutif nasional dan eksekutif daerah. Ketika pilkada dilaksanakan secara terpisah dan tidak bersamaan dengan pemilu nasional, maka besar kemungkinan akan terjadi perbedaan afiliasi politik dan basis dukungan antara pemerintah pusat dan daerah. Situasi ini bisa melahirkan ketegangan politik horizontal jika tidak disertai dengan sistem checks and balances yang kuat dan kesadaran konstitusional dari para aktor Oleh karena itu, pemisahan pemilu harus dibarengi dengan penguatan institusi-institusi demokrasi, mekanisme konsultasi antara pusat dan daerah, serta regulasi yang memastikan harmonisasi peran pemerintahan lintas tingkatan agar dampak positif dari stabilitas pemerintahan tidak terganggu oleh konflik legitimasi politik yang bersifat sektoral. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 perlu dievaluasi tidak hanya sebagai respons terhadap problematika teknis pemilu, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika politik hukum dalam pembaruan sistem demokrasi elektoral Indonesia. Dari perspektif politik hukum, putusan ini merupakan bentuk intervensi yudisial yang strategis dan substantif untuk memperbaiki kelembagaan pemilu yang selama ini dinilai mengalami kelebihan beban teknis 635 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan disorientasi fungsional. Pemisahan waktu antara pemilu nasional dan daerah, sebagaimana diatur oleh Mahkamah, menunjukkan upaya untuk mengembalikan fungsi ideal pemilu sebagai mekanisme demokrasi yang menjamin deliberasi, akuntabilitas, dan representasi yang otentik. Oleh karena itu, secara normatif dan konstitusional, putusan ini memiliki potensi besar untuk memperkuat institusi-institusi demokrasi elektoral, baik dari sisi penyelenggara, peserta pemilu, maupun pemilih itu sendiri. Lebih jauh, dari aspek desain sistem pemilu, putusan ini memberikan arah baru yang lebih konsisten dengan prinsip demokrasi berkelanjutan. Selama ini, praktik pemilu serentak lima kotak telah menciptakan ketidakseimbangan antara efisiensi administratif dengan efektivitas substantif dalam pelaksanaan demokrasi. Dengan mengatur pemilu dalam dua siklus terpisah. Mahkamah memberi ruang pada sistem politik untuk mengembangkan tahapan demokrasi yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan berorientasi jangka panjang. Desain ini sejalan dengan kebutuhan akan pemilu yang tidak semata-mata menjadi ajang elektoral, melainkan juga wahana pendidikan politik, regenerasi kepemimpinan, dan konsolidasi demokrasi. Namun demikian, implementasi putusan ini tidak lepas dari tantangan yang kompleks. Secara politis, perubahan jadwal dan desain pemilu akan menyentuh berbagai kepentingan strategis partai politik, elite legislatif, hingga penyelenggara pemilu itu sendiri. Potensi resistensi dari aktor-aktor politik yang selama ini diuntungkan oleh model pemilu serentak sangat mungkin terjadi, baik melalui manuver legislasi maupun melalui wacana publik yang mencoba melemahkan legitimasi putusan. Di sisi lain, kesiapan administratif, kapasitas anggaran, serta ketersediaan kerangka hukum turunan juga menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan implementasi norma baru ini. Dengan demikian, agar Putusan 135/PUUXXII/2024 mampu membawa perubahan sistemik, diperlukan sinergi antara komitmen politik, dukungan kelembagaan, dan kesadaran konstitusional dari seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem pemilu yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan. Dari perspektif teori demokrasi elektoral, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dapat dipahami sebagai strategi reformasi kelembagaan yang berorientasi pada perbaikan kualitas demokrasi prosedural dan menuju penguatan demokrasi substantif. Demokrasi elektoral, menurut Larry Diamond dan Andreas Schedler, bukan hanya soal pelaksanaan pemilu secara reguler, tetapi juga soal bagaimana pemilu itu mampu menjamin kompetisi yang adil, partisipasi yang bermakna, dan hasil yang mencerminkan kehendak rakyat. (Supandri & Tabara, 2. Dalam konteks ini, pemisahan waktu pemilu membuka ruang perbaikan dalam aspek-aspek tersebut, karena memungkinkan masyarakat untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap proses seleksi kandidat, program partai, dan dinamika politik lokal maupun nasional tanpa terdistorsi oleh beban pemilu simultan yang kompleks. Hal ini menjadi krusial dalam sistem multipartai seperti Indonesia, di mana pemilih dihadapkan pada banyak pilihan dalam waktu yang sangat terbatas. Selain itu, dalam sistem multipartai yang cenderung fragmentatif seperti Indonesia, pemisahan pemilu dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong konsolidasi dan rasionalisasi sistem kepartaian. Dengan ruang waktu yang berbeda, partai politik memiliki peluang untuk lebih fokus dalam menyusun strategi, memperkuat identitas ideologisnya, serta membangun jaringan elektoral yang lebih berkelanjutan. Pemilu yang tidak dilaksanakan secara bersamaan juga memberi kesempatan kepada publik untuk mengevaluasi performa partai di setiap level pemerintahan secara terpisah, sehingga memperkuat akuntabilitas vertikal dan horizontal di antara aktor-aktor politik. Dalam jangka panjang, model ini berpotensi menciptakan sistem kepartaian yang lebih stabil, terlembaga, dan berorientasi pada program. Secara teoritik, pemisahan pemilu mencerminkan pendekatan demokratisasi yang bertahap dan kontekstual, sebagaimana ditegaskan dalam teori sequencing of democratization, 636 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 yakni bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan politik semata, melainkan oleh desain institusional yang memadai dan adaptif terhadap realitas sosial-politik. Dalam hal ini. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi momentum reflektif untuk mengevaluasi kembali arsitektur pemilu Indonesia sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk memperkuat tata kelola demokrasi. Reformasi sistem pemilu yang berpijak pada prinsip efisiensi, keadilan, dan partisipasi bermakna akan sangat menentukan arah perkembangan demokrasi Indonesia ke depan, tidak hanya sebagai demokrasi prosedural, tetapi juga sebagai demokrasi yang mampu melahirkan legitimasi politik yang kuat dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan rakyat. KESIMPULAN Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan langkah progresif yang menanggapi kompleksitas penyelenggaraan pemilu melalui pendekatan konstitusional yang Mahkamah menafsirkan ulang makna AuserentakAy dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah sebagai solusi untuk mengurangi beban teknis, memperbaiki sistem kepartaian, dan meningkatkan kualitas kedaulatan rakyat. Putusan ini menegaskan peran Mahkamah sebagai positive legislator yang membentuk norma baru bersifat self-executing, serta menimbulkan konsekuensi hukum yang final dan mengikat bagi pembentuk UU dan penyelenggara pemilu. Putusan ini berdampak signifikan terhadap penguatan demokrasi elektoral dan sistem kepartaian di Indonesia. Pemisahan pemilu nasional dan daerah menciptakan partisipasi pemilih yang lebih fokus, mendukung prinsip LUBER dan JURDIL, serta mendorong regenerasi kepemimpinan dan penguatan ideologi partai. Dalam jangka panjang, model ini berpotensi memperkuat tata kelola pemerintahan yang stabil, demokratis, dan responsif, meskipun keberhasilannya tetap bergantung pada komitmen seluruh aktor politik dan institusi negara dalam membangun ekosistem demokrasi yang inklusif. REFERENSI