Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 Progressive of Cognitive and Ability http://journals.eduped.org/index.php/jpr Pendidikan Orang Tua terhadap Pernikahan Dini Akibat Pemalsuan Umur Jatim Desiyanto1, Ainul Fajar2, Rukmania Risqi3, Mawaddah4 1,2,3,4 STKIP PGRI Sampang, Sampang, Indonesia Info Artikel Riwayat Artikel: Diterima 24 September 2022 Direvisi 29 Oktober 2022 Revisi diterima 06 Oktober 2022 Kata Kunci: Pendidikan Orang Tua, Pernikahan Dini, Pemalsuan Umur. Age Faking, Early Marriage, Parental Education. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pendidikan orang tua terhadap pernikahan dini akibat pemalsuan umur di Desa Pangelen Kec, Sampang. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan studi kasus instrumental yang melibatkan empat informan di desa pangelen kec, Sampang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Fenomena pernikahan dini terjadi di Desa Pangelen yang pertama dipengaruhi oleh faktor orang tua yang mendukung anaknya menikah karena dikhawatirkan tidak mendapatkan jodoh, dan pemalsuan umur dalam pernikahan tidak dilakukan melainkan dengan melaksanakan pernikahan secara siri, atau menikah secara agama dan faktor yang kedua yaitu kondisi lingkungan seperti budaya masyarakat yang sudah menjadi tradisi melangsungkan pernikahan diusia dini; 2) Dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini yaitu putus sekolah dan memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan dan teman yang lain; 3) Pendidikan orang tua terhadap fenomena pernikahan dini memiliki pengaruh yang kuat dimana pasangan melakukan pernikahan dini berasal dari orang tua yang berpendidikan rendah. ABSTRACT This study aims to describe early marriage due to age falsification in terms of parental education in Pangelen Village, District, Sampang. The method used is a qualitative method with an instrumental case study involving four informants in Pangelen Village, Sampang District. The results showed that: 1) The phenomenon of early marriage that occurred in Pangelen Village was firstly influenced by the factor of parents who supported their children to marry because they were afraid of not getting a mate, and age falsification in marriage was not carried out but by carrying out serial marriages, or marrying religiously and religiously. the second factor is environmental conditions such as community culture which has become a tradition of holding marriage at an early age; 2) The impact caused by early marriage is dropping out of school and giving a negative impact on the environment and other friends; 3) Parental education on the phenomenon of early marriage has a strong influence where couples who do early marriage come from parents with low education. This is an open access article under the CC BY license. 167 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 Penulis Koresponden: Jatim Desiyanto STKIP PGRI Sampang Jl. Raya desa, Kejaran, Pangongsean, Kec. Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Indonesia djatimdesiyanto@gmail.com How to Cite: Desiyanto, Jatim. et al. (2022). Pendidikan Orang Tua terahadap Pernikahan Dini Akibat Pemalsuan Umur. Progressive of Cognitive and Ability, 1(2). 167-175. https://doi.org/10.56855/jpr.v1i2.41 PENDAHULUAN Pernikahan dini menjadi insiden yg masuk akal dikalangan masyarakat Indonesia khususnya daerah Madura. Perkara pernikahan dini di Indonesia sendiri bukan kenyataan baru. Kenyataan tersebut bukan hanya terjadi dipedalaman saja di kota-kota besar juga banyak terjadi. Pada hukum positif Indonesia yang mengatur wacana perkawinan dan tertuang pada dalam UU No.1 Tahun 1974 yg telah direvisi sebagai Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seseorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Usia remaja yang belum mencapai syarat melakukan pernikahan, maka diwajibkan meminta izin "dispensasi nikah" terhadap pengadilan atau pejabat yang diminta oleh orang tua dari pasangan yang ingin menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Pada dasarnya, dispensasi nikah di bawah umur adalah nikah yang terjadi apabila calon pengantin belum mencukupi minimal batasan usia. Terjadinya pernikahan dini di Indonesia sendiri yakni dengan memalsukan umur, sehingga perempuan di Indonesia cenderung memiliki suatu pemikiran bahwasannya perempuan tidak memerlukan pendidikan yang tinggi, pemikiran seperti ini yang menjadikan orang di Desa Pangelan Kec. Sampang Kab. Sampang melakukan pernikahan anak dan dispensasi nikah. Jawa Timur bisa dikatakan memiliki tingkat tertinggi dalam kasus pernikahan dini. Menurut data survei sosial ekonomi nasional (SUSENAS) Kor 2020, Jawa Timur menempati urutan ketiga angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia dengan persentase 10,85 persen dari total 64.211 kasus. Pernikahan dini adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh sepasang kekasih untuk melakukan pernikahan yang usianya masih dini, fisik, psikologi dan fisiologis yang dimiliki oleh pasangan tersebut belum matang (Asmarita, 2015). Perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki dan perempuan mencapai umur 19 tahun (Pasal 7 (1) UU Perkawinan No. 16 tahun 2019). Penyimpangan terhadap ketentuan kawin dapat dimintakan dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita (Pasal 7(2) UU Perkawinan No. 16 tahun 2019). 168 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 Masyarakat memiliki kepercayaan dan pandangan bahwa individu akan dikatakan dewasa dari status pernikahan, yang mana status janda lebih baik dari perawan tua dan jantannya individu dilihat dari seringnya dia melaksanakan suatu pernikahan. Paksaan orang tua juga dapat berpengaruh terhadap terjadinya pernikahan dini, karena beberapa orang tua yang beralasan untuk menikahkan anaknya di usia dini yakni takut anaknya terpengaruh pergaulan bebas, maka dari itu orang tua menikahkan anaknya untuk melanggengkan relasi hubungan sehingga harta yang dimiliki masih turun pada keluarga sendiri (Mubasyaroh, 2016:401). Djamilah (2014:14) berpendapat bahwa dampak kehamilan akibat pernikahan dini memiliki resiko berbahaya karena usia remaja perempuan yang masih muda serta kurangnya pengetahuan dalam menghadapi masa kehamilan. Wanita hamil atau melahirkan yang usianya 20 tahun memiliki tingkat kematian 2-5 kali yang tinggi dari pada padausia 20-29 tahun. Dampaknya pada psikologis anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang berakibat terjadinya trauma yang dirasakan remaja perempuan dalam pernikahan. Pernikahan anak di usia dini dapat mengakibatkan terjadinya perceraian serta perselingkuhan pada pasangan muda yang menikah. Remaja yang usianya (<15–16 tahun) belum mapan atau belum memiliki pekerjaan yang diakibatkan oleh pendidikannya yang rendah. Dari permasalahan tersebut orang tua mempunyai beban ganda, selain menghidupi keluarga sendiri, mereka juga harus menghidupi keluarga baru. Penelitian yang dilakukan oleh Yolanda Ovilia Vionita (2020) fenomena terjadinya perceraian disebabkan ketidakharmonisan rumah tangga. Informan menunjukkan pandangan sifatnya rasional, yakni setiap individu akan mengambil suatu tindakan selaras dengan yang dirasa serta akan menentukan dengan apa yang dibutuhkannya. Masing-masing tidak selalu menjalani tradisi yang ada. Selanjutnya penelitian oleh Fitri Anggraini (2017) penelitiannya bahwa pendidikan tinggi yang dimiliki orang tua memiliki persepsi bahwa pernikahan dini sesuai atas pengetahuan yang berpedoman terhadap undang-undang yang membahas mengenai pernikahan dini, sedangkan orang tua yang pendidikannya menengah memiliki persepsi yang berpedoman pada pengetahuan serta pengalaman sehingga memiliki dua tanggapan, ada yang mendukung dan menolak dengan adanya pernikahan dini. Hal ini menjadi sebuah fenomena yang menarik bagi penulis untuk diteliti, terutama dimasa sekarang, dimana angka pernikahan di Kabupaten Sampang cukup tinggi. Berdasarkan latar belakang diatas maka fokus penelitian ini yaitu pemalsuan usia untuk menikah melalui dispensasi menikah bagi calon pengantin khususnya Desa Komis Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang. METODOLOGI Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dengan fokus studi kasus Instrumental. Penelitian studi kasus yang dilakukan dengan menggunakan kasus sebagai instrumen untuk menggambarkan isu sebagai fokus dari studi kasus Instrumental (Creswell, 2014). Pendekatan kualitatif digunakan untuk membuat gambaran mengenai situasi atau peristiwa. Pendekatan kualitatif dilakukan 169 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 untuk menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang bisa diamati. Tahapan dalam penelitian ini diawalai dari penentuan permasalahan, membuat desain dan istrumen, mengumpulkan data, membuat analisis data, menarik kesimpulan, dan mempersiapkan laporan penelitian. Penelitian berada di Desa Pangelan Kec. Sampang Kab. Sampang. Objek penelitian adalah pokok persoalan yang hendak diteliti untuk mendapatkan data secara lebih terarah. Objek penelitian ini adalah pernikahan dini akibat pemalsuan umur dengan alasan ekonomi, agama dan dispensasi menikah. Upaya-upaya yang hendak diteliti mencakup fenomena memalsukan umur dalam pernikahan dini, akibat dari memalsukan umur dalam pernikahan dini, dan keterkaitan pendidikan orang tua terhadap fenomena memalsukan umur dalam pernikahan dini. Adapun sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain (Moleong, 2018). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu : 1.) Pelaku pernikahan dini; 2.) Orang tua dari pelaku pernikahan dini; 3.) Kepala Desa yang ada di Desa Pangelan Kec. Sampang Kab. Sampang; 4). Peristiwa atau aktifitas masyarakat setempat yang terjadi di Desa Pangelan Kec. Sampang Kab. Sampang dari sudut pandang terhadap terjadinya peritiwa pernikahan dini yang dapat diperoleh melalui pengamatan; 5). Dokumen dan arsip yang berupa catatan wawancara, atau rekaman yang digunakan sewaktu peneliti mengadakan penelitian. Pemilihan subjek dengan metode purposive sampling, dengan memilih orang yang dianggap benar-benar memahami realitas yang terjadi. Untuk memperoleh informasi sesuai dengan rumusan masalah maka dilakukan teknik pengumpulan data yaitu: (1) Observasi; (2) Wawancara; dan (3) Dokumentasi. Teknik yang ada kemudian dibuat lembar instrumen penelitian yang meliputi: 1) Lembar Observasi langsung, dengan maksud peneliti ingin mengamati peristiwa atau aktivitas mengenai realaitas sosial tentang pelaku pernikahan dini; 2) Pedoman wawancara, dengan maksud untuk menggali lebih mendalam dari beberapa informan mengenai pernikahan dini. Pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara open-ended. Teknik open-ended bertujuan untuk memunculkan penjelasan yang rinci dari subjek (Creswell, 2014). Analisis data dalam penelitian ini mempunyai empat pangkal kegiatan berdasarkan Milles & Huberman dalam Sugiyono (2019) yaitu sebagai berikut: 1) Pengumpulan data, yang meliputi wawancara, observasi dan studi dokumen; 2) Reduksi data, merupakan proses pemilahan data wawancara observasi dan studi dokumen sesuai dengan peruntukannya; 3) Penyajian data dilakukan setelah reduksi data selesai, kemudian dibuat laporan hasil penelitian; 4) Verifikasi data/menarik kesimpulan berdasarkan hasil temuan penelitian. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif masih bersifat sementara dan akan berkembang setelah penelitian berada dilapangan. Keempat siklus di atas, semuanya harus berjalan secara seimbang sehingga dalam penarikan kesimpulan tidak terjadi kekurangan. Apabila dalam penarikan kesimpulan terdapat kekurangan maka dapat dicari data kembali di dalam lapangan oleh peneliti. 170 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 Penelitian ini menggunakan teknik keabsahan data dengan mengkombinasikan triangulasi metode dan triangulasi sumber menurut Norman K. Denkin dalam Winaryati (2020). Dalam keperluan pengecekan dan pembandingan data dapat ditempuh jalan sebagai berikut: 1) Membandingkan data hasil wawancara dengan hasil observasi serta dokumen pendukung; 2) Membandingkan data hasil wawancara beberapa responden dengan responden lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil 1. Fenomena pernikahan dini di Desa Pangelen Pernikahan dini di Desa Pangelen Kec, Sampang Kab, Sampang terjadi karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang pernikahan. Pernikahan dini di Desa Pangelen dilakukan dengan konsep nikah siri atau nikah yang sah secara hukum agama namun tidak sah secara hukum Negara. Pernikahan dini masih dilakukan oleh sebagian besar masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: a. Faktor orang tua menjadi salah satu pendorong pernikahan diusia dini. Orang tua lebih memilih menikahkan anaknya dikhawatirkan tidak mendapatkan jodoh jika usia anaknya terlalu tua, hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara dengan orang tua pelaku pernikahan dini. “Saya khawatir dengan umur anak saya yang sudah menginjak dewasa, ditakutkan ketika anak saya terlalu bebas bergaul tanpa adanya pengawasan pada akhirnya anak saya akan melakukan hal-hal yang tidak saya inginkan, bertepatan diwaktu itu ada seorang laki-laki ingin bertunangan dengan anak saya, dan saya memberi izin pada laki-laki tersebut, mengingat umur anak saya, yang saya sudah saya anggap dewasa”. (W.O) Dari hasil wawancara diatas menunjukkan bahwa kekhawatiran orang tua menjadi alasan terkuat mengapa pernikahan dini masih terjadi di Desa Pangelen. Orang tua cenderung memberikan izin jika anak meminta untuk menikah, karena hal tersebut diangap lumrah. Kekhawatiran orang tua bertambah ketika anak sudah menginjak usia remaja dan belum menikah, karena dikhawatirkan berbuat sesuatu yang melanggar agama. b. Faktor lingkungan, perilaku pernikahan dini ini tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, hal ini sesuai dengan hasil wawancara yang disampaikan oleh salah satu informan bahwasanya. “Teman-teman saya disekolah kebanyakan yang tidak menamatkan sekolahnya gara-gara ingin menikah, dengan banyaknya teman yang melangsungkan pernikahan diusia tersebut, saya juga tertarik untuk menikah dan ketika ada seorang lelaki yang melamar saya ke rumah disaat itupun saya dan orang tua langsung menerima lelaki tersebut.” (W.P.) Pengaruh lingkungan cukup memberikan kontribusi terjadinya pernikahan dini. Para pelaku pernikahan dini merasa ingin melakukan hal yang sama jika ada teman 171 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 sekolah telah lebih dulu melakukan pernikahan. Mereka melakukan pernikahan di usia dini tanpa memikirkan dampak apa yang terjadi setelah melangsungkan pernikahan. 2. Dampak Pernikahan Dini di Desa Pangelen Kec. Sampang Kab. Sampang Terjadinya pernikahan usia dini sangat berpengaruh besar terhadap tingkat pendidikan anak, yang mana mengakibatkan anak tidak dapat tamat sekolah. Besarnya keinginan untuk menikah dari pada melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, menyebabkan mereka putus sekolah. Hal ini sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh Kepala Desa Pangelen: “Masyarakat di Desa Pangelen ini memang rata-rata menempuh pendidikan sampai jenjang SMP, sehingga banyak dari mereka melakukan pernikahan Dini. Meskipun sebagian dari meraka sekolah hingga jenjang SMA, namun tidak sampai menamatkannya. Saya selaku Kepala Desa sudah memberikan himbauan mengenai permasalahan ini, namun masyarakat kami cenderung tidak menghiraukannya.” (W.K) Hal tersebut juga sesuai dengan data dokumentasi, dimana pelaku pernikahan dini, pada saat melangsungkan pernikahan masih berusia belasan tahun, yang dibuktikan dari kartu identitas diri yaitu Kartu Keluarga (KK). Hal di atas menunjukkan bahwa pernikahan dini terjadi karena masyarakat tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Desa melalui Kepala Desa. Minimnya pendidikan masyarakat menyebabkan pemahaman tentang konsep pernikahan sangat rendah. Masyarakat setempat menganggap sebuah pendidikan umum kurang penting. Terjadinya pernikahan dini juga berdampak besar tehadap lingkungan masyarakat setempat. Masyarakat yang melakukan pernikahan dini kebanyakan melihat dan membandingkan kepada kehidupan temannya yang sudah menikah di usia dini. Para pelaku pernikahan dini beranggapan tidak ada beban dan juga sangat tidak ada kesulitan untuk melakukan pernikahan dan berhenti sekolah. Rasa ingin tahu yang besar untuk berkeluarga menjadi dorongan terbesar meraka melakukan pernikahan di usia dini. Hal ini sesuai apa di ungkapkan oleh pelaku pernikahan usia dini. ''Karena teman sekolah saya juga banyak yang menikah, dan berhenti sekolah. Jadi saya tidak ada keinginan untuk melanjutkan pendidikan. Dari segi ekonomi suami saya bisa menafkahi saya lahir batin dan saya tidak ada rasa penyesalan melakukan pernikahan dini.''(W.P) 3. Keterkaitan pendidikan orang tua terhadap fenomena pernikahan dini. Karena orang tua yang berpendidikan rendah rata-rata akan membiarkan anak berhenti menempuh pendidikan ditengah jalan, meskipun beberapa orang tua mendukung agar anaknya melanjutkan pendidikan terlebih dahulu sebelum melakukan pernikahan. Namun yang terjadi orang tua cenderung menuruti kemauan anaknya untuk menikah di usia dini, sehingga pernikahanpun terjadi. Pernikahan dini terjadi lebih dominan kepada anak yang berkeinginan menikah diusia dini dan dorongan dari orang tua. Berdasarkan data dokumen yang diperoleh rata-rata pelaku yang melakukan pernikahan di usia dini berasal dari orang tua yang memiliki tingkat pendidikan yang 172 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 rendah hal ini ditinjau dari data dokumen dan hasil ungkapan orang tua pelaku pernikahan dini. Jika seandainya orang tua memiliki pendidikan yang tinggi, maka mereka akan mengarahkan dan memberikan bimbingan agar anak-anaknya meraih citacita yang ingin digapai sebelum ke tahap pernikahan. Karena ilmu yang dimiliki akan mempengaruhi pola pikir dalam mendidik anak-anaknya. “Saya sendiri sangat ingin dia melanjutkan pendidikan, tapi disisi lain saya memikirkan kebahagiannya, dikhawatirkan melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama sehingga menimbulkan dosa, sedangkan dia tidak mempunyai keinginan untuk melanjutkan sekolahnya. Jadi saya menuruti kemauannya untuk menikah di usia dini” (W.O) Faktor pendidikan pendidikan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi persepsi seseorang, dengan tingkat pendidikan yang tinggi, seseorang akan lebih mudah untuk menerima atau memilih sebuah perubahan yang baru untuk menjadi sosok individu yang baik. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa faktor pendidikan orang tua ataupun pasangan remaja yang melangsungkan pernikahan dini masih tergolong rendah, bisa dikatakan bahwa di Desa Pangelen Kec, Sampang Kab, Sampang masih sedikit remaja yang melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi hal ini sesuai dengan pertanyaan informan berikut. “Pernikahan yang saya langsungkan ketika saya masih duduk dibangku kelas VIII SMP, semenjak itu saya memutuskan untuk berhenti sekolah. Kebanyakan teman saya sangat sedikit yang berkeinginan melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi, mereka kebanyakan berijazahkan SMP dan SMA. (P.) Hal tersebut sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa Pangelen. “Masyarakat di Desa kami memang tidak terlalu antusias untuk melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi, sebelumnya saya sudah memberikan arahan kepada masyarakat ketika mengurus administrasi pernikahan ke kantor Desa, saya mengatakan kepada mereka bahwasanya pendidikan lebih penting dari pada menikahkan anak tidak pada waktunya, namun masyarakat tetap saja berpatokan bahwa pendidikan bagi mereka belum di anggap penting dan tetap dikesampingkan.” (W.KD.) Hal di atas menunjukkan bahwa tingkat pendidikan juga menjadi suatu sebab pernikahan dini masih terjadi di Desa Pangelen ini, minimnya support system dari berbagai pihak terutama dalam faktor pendidikan orang tua menjadi sebuah alasan terkuat para remaja di Desa Pangelen lebih mementingkan menikah diusia dini dari pada melanjutkan pendidikannya. Pembahasan Fenomena pernikahan dini terjadi di Desa Pangelen dipengaruhi oleh faktor orang tua dan lingkungan. 1) Faktor orang tua medukung pernikahan dini dengan alasan supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama dan agar anak mereka dapat bahagia dengan pilihan hidupnya. Orang tua tidak akan memaksakan anakanaknya mengejar pendidikan jika sudah anaknya yang tidak berkeinginan. Pernikahan 173 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 dini dilaksanakan tidak dengan memalsukan umur melainkan dengan melaksanakan pernikahan secara siri, atau menikah secara agama dan belum di daftrarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). mereka akan melakukan pernikahan kembali untuk mendapatkan kartu nikah ketika usianya sudah mencapai ketentuan hukum pemerintah. 2) Faktor lingkungan memberikan kontribusi terjadinya pernikahan dini. Para pelaku pernikahan dini merasa ingin melakukan hal yang sama jika ada teman sekolah telah lebih dulu melakukan pernikahan. Mereka melakukan pernikahan di usia dini tanpa memikirkan dampak apa yang terjadi setelah melangsungkan pernikahan. Dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan yaitu; 1) Putus sekolah, dimana masyarakat yang melakukan pernikahan dini lebih mementingkan untuk menikah dari pada melanjutkan pendidikannya. Orang tua yang seharusnya sebagai support system justru tidak melarang jika anaknya putus sekolah dan memilih untuk menikah. Tingkat pendidikan merupakan salah satu faktor yang memengaruhi seseorang dalam menyikapi masalah dan membuat keputusan ataupun kematangan psikososialnya (Sarwono, 2019); 2) Memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan dan teman yang lain. Masyarakat yang melakukan pernikahan dini kebanyakan melihat dan membandingkan kepada kehidupan temannya yang sudah menikah di usia dini. Di tinjau dari usia mereka masih dikatakan labil karena pemikirannya yang belum dewasa, namun keinginan dan tidak adanya larangan dari orang tua, menyebabkan pernikahan dini terjadi. Pendidikan orang tua terhadap fenomena pernikahan dini memiliki keterkaitan. orang tua yang berpendidikan rendah rata-rata akan membiarkan anak berhenti menempuh pendidikan ditengah jalan. Para pelaku yang melakukan pernikahan di usia dini berasal dari orang tua yang memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Orang tua mereka beranggpan jika tidak menuruti kemauan anak, dikhawatirkan berbuat sesuatu yang dilarang oleh agama. Pendidikan umum anak menurut masyarakat tidak menjadi hal yang penting, namun jauh lebih penting yaitu pendidikan agama. Faktor pendidikan yang rendah dapat memicu seseorang memiliki pola pikir yang sempit sehingga menikahkan anaknya dengan alasan khawatir jika anaknya tidak segera menikah maka akan menjadi perawan tua. (Nurselin, 2021). Juspin (2012) mengemukakan bahwa keikutsertaan orang tua terhadap kelangsungan pernikahan dini pada dasarnya tidak terlepas dari tingkat pengetahuan orang tua yang dihubungkan pula dengan tingkat pendidikan orang tua. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Desiyanti, Irne W (2015) bahwa terdapat hubungan antara pendidikan orang tua dengan kejadian pernikahan dini. KESIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan bahwa, 1. Fenomena pernikahan dini terjadi di Desa Pangelen yang pertama dipengaruhi oleh faktor orang tua yang mendukung anaknya menikah karena dikhawatirkan tidak mendapatkan jodoh jika usia anaknya terlalu tua, pemalsuan umur dalam pernikahan tidak dilakukan melainkan dengan melakukan pernikahan secara siri atau menikah secara agama dan faktor yang kedua yaitu dipengaruhi oleh kondisi lingkungan 174 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175 Vol. 1, No. 2, Oktober 2022 e-ISSN: 2962-1631 p-ISSN: 2961-9912 seperti budaya masyarakat yang sudah menjadi tradisi melangsungkan pernikahan diusia dini. 2. Dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan yaitu putus sekolah dan memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan dan teman yang lain. 3. Pendidikan orang tua terhadap fenomena pernikahan dini memiliki pengaruh yang kuat dimana pasangan melakukan pernikahan dini berasal dari orang tua yang berpendidikan rendah dan akan membiarkan anak berhenti menempuh pendidikan ditengah jalan. DAFTAR PUSTAKA Anggraini, Fitri. 2017. Persepsi Orang Tua Terhadap Pernikahan Dini di Desa Gelang Kulut Kec. Cerme Kab. Gersik ditinjau dari tingkat pendidikan.Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan. 05 (03): 471-485 Asmarita. 2015. Peran UNICEF dalam menangani kasus Pernikahan anak di bawah umur di India. JOM FISIP. 02 (02). (https:// jom.unri.ac.id). Diakses pada 16 Maret 2022 Pukul 15.54 WIB. Creswell, John W. 2014. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Edisi ke-4, Pustaka Belajar.Yogyakarta. Desiyanti, Irne W. 2015. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Pernikahan Dini pada Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado.Jurnal JIKMU. 5 (2): 270-280. Djamilah. 2014. Dampak perkawinan anak Indonesia.Jurnal Pemuda. 03 (01): 1-16. Juspin, L Ridwan. 2012. Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi kabupaten Tana Toraja. Jurnal MKMI. 5 (4): 89-96. Moleong, L. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Edisi-38. PT Remaja Rosdakarya. Bandung. Mubasyaroh. 2016. Analisis faktor penyebab pernikahan dini dampaknya bagi pelaku. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Keagamaan. 07 (02): 386-409. Nurselin, D. Zabar, M Abdul. Nurdianti, R. Suyandi, D. 2021. Analysis of the Causes and Effects of Early Marriage inthe Village of Pakuon Sukaresmi Sub-District Cianjur District. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung. November 2021. Bandung. Indonesia. 133-145. Pemerintah Indonesia. 2019. Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019. Sekretariat Negara. Jakarta. Pemerintah Indonesia. Undang-undang No. 16 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara. Jakarta Sarwono, S. 2019. Psikologis Remaja. Edisi Reguler. PT Rajagrafindo Persada. Jakarta Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Edisi ke-2 cetakan ke-1. Alfabeta. Bandung. Vion Sugiyono ita, Yolanda Ovilia. 2020.Pandangan Masyarakat tentang Pernikahan dini sebagai implementasi Undang-undang perkawinan di Desa Balun Kec. Turi Kab. Lamongan. Jurnal Kajian Moral dan Kewarganegaraan. 08 (02): 764-778. Winaryati, E. (2020). Action Research dalam Pendidikan. Universitas Muhammadiyah Semarang. Semarang. 175 | Progressive of Cognitive and Ability Hal. 167 - 175