Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 ABORSI BAGI KORBAN PEMERKOSAAN: PERSPEKTIF IMAM SYAFIAoI. IMAM MALIKI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA Rodhi Fata1. Salma Khoirun NisaAo2. Aprilia Intan Ayu A3. Alif Nurhayati4 1,2,3,4 UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Email: rodhifata@gmail. Abstract This paper explores the issue of abortion for rape victims from the perspectives of Imam Shafi'i. Imam Maliki, and Indonesian criminal law. Imam Shafi'i generally prohibits abortion after the soul is believed to enter the fetus, typically at 120 days, but some interpretations allow it before that point under pressing circumstances. Imam Maliki takes a stricter view, opposing abortion at all stages, even before ensoulment. In contrast. Indonesian criminal law permits abortion for rape victims under certain conditions, including a limited gestational age, in accordance with health regulations and the 2009 Health Law. By comparing these perspectives, the study highlights the tension between religious interpretations and legal frameworks in addressing sensitive moral and legal dilemmas faced by rape survivors. Keywords: Abortion. Criminal Law. Imam Maliki. Imam SyafiAoi. Rape Victims. PENDAHULUAN Aborsi dalam konteks korban pemerkosaan merupakan isu yang kompleks dan penuh kontroversi, baik dari sisi agama maupun hukum. Kehamilan yang terjadi akibat pemerkosaan tidak hanya menimbulkan trauma fisik, tetapi juga tekanan psikologis dan sosial yang berat bagi korban. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kebolehan aborsi dalam kasus ini penting Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 untuk dikaji dari berbagai perspektif, termasuk pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki serta regulasi hukum pidana di Indonesia. Mazhab Syafi'i dan Maliki memiliki perbedaan dalam menilai aborsi, terutama terkait waktu dan kondisi yang memperbolehkan tindakan tersebut. Sementara itu, hukum pidana Indonesia mengatur aborsi secara ketat, dengan pengecualian pada kasus-kasus tertentu seperti kehamilan akibat pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun Kesehatan Reproduksi. Namun, pelaksanaan aborsi bagi korban pemerkosaan masih menghadapi diperbolehkan maksimal 40 hari, serta kurangnya pelatihan tenaga medis dan layanan konseling yang memadai. Selain aspek hukum dan agama, keputusan aborsi juga dipengaruhi oleh faktor psikologis korban, tekanan sosial, dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh ibu hamil akibat Trauma yang dialami korban dapat diperparah jika kehamilan dipaksakan untuk dilanjutkan, sehingga aborsi dalam Engga Lift Irwanto dan Khairani. AuTinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,Ay UNES Journal of Swara Justisia 7, no. , hal. Siti Rahmawati Mega Tompunu. Zulfahmi Alwi dan Hamzah Hasan. AuTindakan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam,Ay QADAUNA Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 kasus ini dianggap sebagai upaya untuk mengurangi beban psikologis dan menjaga kesehatan korban. Rumusan masalah dalam jurnal ini meliputi beberapa hal, yaitu bagaimana pandangan Mazhab Syafi'i tentang aborsi bagi korban pemerkosaan, bagaimana pandangan Mazhab Maliki tentang aborsi bagi korban pemerkosaan, serta bagaimana pengaturan hukum aborsi bagi korban pemerkosaan dalam hukum pidana Indonesia. Selain itu, jurnal ini juga membahas faktorfaktor yang mempengaruhi keputusan aborsi bagi korban Sedangkan tujuan pembahasan dalam jurnal ini adalah untuk mendeskripsikan pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Maliki mengenai aborsi bagi korban pemerkosaan. Indonesia, mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan aborsi bagi korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan . ibrary Studi pengumpulan data dan informasi dengan cara menelaah berbagai sumber tertulis yang tersedia di perpustakaan, seperti buku, dokumen, majalah, catatan sejarah, dan hasil penelitian 4 Melalui studi kepustakaan, peneliti dapat mempelajari Rosnida. Analisis Yuridis Terhadap Praktik Aborsi Akibat Pemerkosaan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik. Vol. No. 2, 2024, hal. Aris Dwi Cahyono, (Library Researc. Peranan Pengembangan Manajemen Kinerja Tenaga Administrasi Kesehatan Terhadap Peningkatan Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 beragam referensi dan karya ilmiah yang relevan untuk memperoleh dasar teori yang mendukung penelitian. Selain itu, studi ini juga melibatkan penelaahan terhadap literatur, laporan penelitian, dan dokumen lain yang berkaitan dengan topik yang sedang diteliti. Menurut Sugiyon, studi kepustakaan juga mencakup kajian terhadap nilai, norma, dan budaya yang berkembang dalam situasi sosial tertentu melalui literatur yang Penulis memilih metode ini karena beberapa alasan penting. Pertama, tidak semua data bisa diperoleh langsung dari lapangan, ada kalanya sumber data hanya tersedia dalam bentuk tulisan seperti buku, jurnal, atau dokumen lainnya. Kedua, studi kepustakaan sangat membantu dalam memahami fenomena baru yang belum banyak dibahas atau diteliti secara langsung. Dengan menelaah referensi yang ada, penulis bisa membentuk pemahaman dan merumuskan solusi atas masalah yang muncul. Ketiga, data pustaka tetap relevan dan dapat diandalkan untuk Informasi dikumpulkan oleh peneliti sebelumnya, baik dalam bentuk buku, laporan ilmiah, maupun hasil riset, masih sangat berguna. Bahkan, dalam beberapa kasus, data lapangan justru belum cukup kepustakaan menjadi pilihan utama yang efektif. Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Jurnal Ilmiah Pamenang. Vol. No. 2, 2021, hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 PEMBAHASAN Pandangan Mazhab Syafi'i tentang Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Hukum menggugurkan kandungan dibagi menjadi 2 kondisi, yaitu: Aborsi Pra Peniupan Ruh Para ulama memberikan pendapat yang berbeda terhadap Tindakan aborsi yang dilakukan sebelum janin diberi nyawa . , 5 hal ini dikemukakan oleh mayoritas ulama madzhab alSyafiAoi, bahkan para ulama dikalangan madzhab hanafi. Maliki, hambali juga memiliki pandangan serupa. Hal ini banyak kitab-kitab al-SyafiAoi, diantaranya: Dalam kitab lAoannat al-Thalibin jilid i. Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatta menyebutkan: AOoi ea oa Eii cU ooa A Artinya: AuPara ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya aborsi setelah terjadinya pembunuhan pada Rahim. Ay Dalam literatur fikih, para ulama berbeda pandangan mengenai legalitas aborsi sebelum masa peniupan ruh, yakni sebelum janin mencapai usia 120 hari . mpat bula. Mayoritas ulama Mazhab Maliki secara tegas mengharamkan aborsi pada seluruh tahapan awal perkembangan janin, termasuk fase nuthfah . etesan air man. Aoalaqah . egumpal dara. , dan mudhghah Ahmad al-Syorbasi. YasAoalunaka fi al-Din wa al-Hayah, (Beirut: Dar al-Jail, 1. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 . egumpal dagin. 6 Pandangan ini merupakan pendapat dominan dan paling kuat dalam mazhab tersebut. Meski demikian, sebagian kecil ulama Maliki memberikan toleransi hukum berupa makruh terhadap praktik aborsi yang dilakukan sebelum usia kehamilan mencapai 40 hari. Sikap serupa juga ditemukan dalam sebagian pendapat ulama dari Mazhab SyafiAoi dan Hanafi, yang menunjukkan adanya spektrum pandangan dalam fiqh klasik terkait aborsi pada masa pra-peniupan ruh. Aborsi Pasca Peniupan Ruh Ulama Mazhab SyafiAoi secara umum sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah janin ditiupkan ruh yakni setelah mencapai usia 120 hari atau empat bulan dihukumi haram. Pengguguran kandungan pada tahap ini, apabila tidak disertai alasan yang sah secara medis dan syariat, dipandang sebagai tindakan kriminal yang setara dengan pembunuhan terhadap manusia yang telah sempurna bentuk dan penciptaannya. 8 Dalam terminologi fikih, praktik ini dikenal sebagai abortus provocatus criminalis, yang merujuk pada aborsi ilegal dan disengaja tanpa justifikasi yang dibenarkan dalam hukum Islam. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, seluruh ulama dalam lingkup mazhab fiqh SyafiAoiyyah sepakat untuk Al-Azhar al-Syarif. Bayan lil al-Nas, juz II . :al-MatbaAoat alAzhar,1. , hal. Ahmad Syirbasi. YasAoalunaka fi al-Din wa al-Hayah, (Beirut: Dar al-Jail, 1. , hal. Mahmud Syaltut, al-islam AoAqidah wa SyariAoah, (Kairo: Dar alQalam, 1. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 mengharamkan praktik aborsi yang dilakukan setelah terjadinya peniupan ruh ke dalam janin. Dalam hal ini, tidak terdapat satu pun ulama yang membolehkan pengguguran kandungan tanpa adanya alasan syarAoi yang sah sesuai ketentuan agama. Selain itu, tidak ditemukan perbedaan pendapat di kalangan jumhur ulama SyafiAoiyyah, karena pada prinsipnya, menghilangkan nyawa yang dilindungi oleh syariat merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Karena mereka berpegang pada firman Allah dalam Q. S al-IsraAo:33. Dalam perspektif Islam, menghilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran berat, karena kehidupan manusia dipandang sebagai sesuatu yang suci dan harus dijaga. Islam menempatkan perlindungan terhadap janin dan penghormatan terhadap kehidupan sejak tahap awal sebagai bagian dari prinsip moral dan hukum yang fundamental. Oleh karena itu, praktik aborsi tanpa dasar yang dibenarkan oleh syariat dipandang sebagai tindakan yang tidak dapat diterima secara hukum maupun etika dalam ajaran Islam. Imam Al-Ghazali, salah satu tokoh penting dalam Mazhab SyafiAoi, secara tegas menentang praktik aborsi. Ia menegaskan bahwa pengguguran janin, bahkan pada tahap awal kehamilan, merupakan bentuk jinayah . indak kejahata. yang serius dalam pandangan hukum Islam. Menurutnya, setiap bentuk potensi Rohmat. R dkk. Tinjauan Pelaksanaan Hukum Aborsi bagi Korban Pelecehan Seksual Sedarah dalam Perspektif Islam dan Kenergaraan. Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal. Vol. 1 No. 1, 2024, hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 kehidupanAimeskipun perkembangan embrioAimemiliki nilai intrinsik yang wajib dihormati dan dilindungi, karena mencerminkan amanah penciptaan dari Allah SWT. Dalam sebuah riwayat yang disampaikan oleh Abu Hurairah. Rasulullah SAW memberikan putusan hukum terkait sengketa antara dua perempuan dari Bani Hudzail yang terlibat dalam perkelahian. Salah satu dari mereka melempar batu ke arah lawannya yang sedang hamil, sehingga menyebabkan janin dalam kandungan meninggal dunia. Ketika kasus tersebut dibawa kepada Rasulullah SAW, beliau menetapkan bahwa perempuan pelaku diwajibkan membayar diyat atas kematian janin tersebut, berupa laki-laki Putusan menunjukkan adanya pengakuan terhadap nilai dan perlindungan hukum terhadap janin dalam Islam. Lantas wanita yang menanggung diyat berkata. AuWahai Rasullah, bagaimana saya menanggung orang yang belum makan dan minum, bahkan belum ia berbicara atapun menjerit sama sekali? Bukankah hal itu dikategrikan sebagai kecelakaan yang tidak dapat dihindari?Ay Nabi SAW bersabda. Auorang ini teman paranormal . arena berbicara dengan bersajak seperti mantera duku. Ay (HR. Bukhar. Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al-LuAoluAo wa al-Marjanu. FimaIttafaqaoalayhi asy-Syaikhani al-Bukhariyu wa Muslimun. Penerjemah Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Hadis Nabi tersebut mengindikasikan bahwa pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap seorang mukmin merupakan dosa besar, yang konsekuensinya sangat berat, yakni ancaman neraka Jahanam, kemurkaan Allah, dan kutukan-Nya. Larangan ini tidak terbatas pada penghilangan nyawa orang dewasa, tetapi juga mencakup janin yang masih dalam Hal ini mencerminkan prinsip dasar dalam Islam bahwa kehidupan manusia memiliki kesucian yang harus dijaga sejak awal proses kehamilan. Tindakan aborsi dipandang setara dengan pembunuhan yang disengaja, sementara dalam ajaran Islam. Allah SWT secara tegas melarang tindakan pembunuhan. Baik Al-QurAoan maupun hadis Nabi dengan jelas mengharamkan perbuatan tersebut, karena termasuk dalam kategori dosa besar yang keji. Oleh karena itu, aborsi tanpa alasan syarAoi juga termasuk dalam perbuatan haram yang dikecam dalam Islam. Umar Ibn Khattab pernah meriwayatkan bahwa dirinya pernah meminta pendapat para sahabat mengenai sanksi bagi perempuan yang melakukan aborsi. Menanggapi hal tersebut. Mughirah bin Syu'bah menyampaikan bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah SAW menjatuhkan hukuman berupa kewajiban memerdekakan seorang budak, baik laki-laki maupun Aqwam. Al-LuAoluAo Wal Marjan. Mutiara Shahih Bukhari dan Muslim, (Jakarta Timur: Ummul Qura, 2. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Mendengar hal itu. Umar meminta agar disertakan saksi atas pernyataan tersebut. Kemudian. Muhammad bin Maslamah maju dan memberikan kesaksian yang mendukung pernyataan Mughirah. Berdasarkan berbagai landasan argumentatif dari AlQurAoan dan hadis, dapat disimpulkan bahwa larangan terhadap praktik aborsi sebelum usia kehamilan mencapai 120 hari bertumpu pada prinsip-prinsip fundamental dalam Islam yang menjunjung tinggi perlindungan dan penghormatan terhadap Para memandang tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup, yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika Islam. Oleh karena itu, aborsi dianggap sebagai praktik yang harus dicegah demi menjaga integritas ajaran syariat. Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Menurut Pandangan Madzhab SyafiAoi Mazhab SyafiAoi, sebagai salah satu mazhab besar dalam tradisi hukum Islam, cenderung menunjukkan pendekatan yang lebih moderat terhadap isu aborsi dibandingkan sebagian mazhab Dalam pandangan mazhab ini, aborsi dapat dibolehkan sebelum usia kehamilan mencapai 40 hari, terutama dalam situasi darurat, seperti kasus kehamilan akibat pemerkosaan. Pandangan Taqiyuddin Abdul Ghaniy. Umdat al-Ahkam. Penerjemah Abdurrohim. Hadist-Hadist Shahih Seputar Hukum Bukhari-Muslim. (Jakarta: Republik Penerbit, 2. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 ini berangkat dari pemahaman bahwa pada tahap awal kehamilan, janin belum sepenuhnya dipandang sebagai individu yang bernyawa . uh belum ditiupka. , sehingga dalam kondisi tertentu, pengguguran kandungan dapat dipertimbangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap maslahat yang lebih besar. Sejumlah ulama kontemporer dari Mazhab SyafiAoi telah mengembangkan pendekatan yang lebih kontekstual dengan pemerkosaan, khususnya apabila kondisi tersebut menimbulkan gangguan psikologis yang serius bagi korban. Mereka menekankan bahwa kesehatan mental dan kesejahteraan emosional ibu merupakan aspek penting yang layak mendapat perhatian dalam pengambilan keputusan hukum. Dalam kerangka ini, aborsi dipandang sebagai langkah yang dapat dibenarkan untuk mencegah penderitaan lebih lanjut dan menjaga stabilitas psikologis korban. Pendekatan ini mencerminkan sensitivitas hak-hak kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh penyintas kekerasan Pendekatan moderat yang diambil oleh mazhab SyafiAoi mencerminkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kehidupan janin dan penghormatan terhadap hak-hak individu, khususnya dalam situasi ekstrem dan penuh tekanan. Pandangan ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana positif yang memberikan pengecualian terhadap Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 larangan aborsi dalam kasus-kasus tertentu, seperti kehamilan Dengan SyafiAoi menunjukkan tingkat fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam, yang memungkinkan penyesuaian terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat kontemporer. Pandangan Mazhab SyafiAoi juga merefleksikan bagaimana hukum Islam memiliki kapasitas untuk beradaptasi dengan dinamika sosial yang terus berkembang. Dengan membuka ruang bagi kemungkinan aborsi dalam kondisi-kondisi tertentu, mazhab ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak serta kesejahteraan individu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip keadilan dalam Islam. Pendekatan tersebut menunjukkan komitmen terhadap pencarian solusi yang bersifat manusiawi dan kontekstual dalam merespons persoalan moral dan etika yang kompleks, tanpa mengabaikan nilai-nilai fundamental dalam ajaran agama. Pandangan Madzhab Maliki tentang Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Aborsi merupakan salah satu permasalahan kontemporer yang masih menimbulkan perdebatan dalam wacana hukum Islam, khususnya ketika dikaitkan dengan kasus kehamilan akibat Dalam hal ini. Mazhab Maliki sebagai salah satu mazhab dalam tradisi fikih Sunni memiliki pendekatan yang khas dan argumentatif. Mengacu pada pandangan Amir Syarifuddin. Mazhab Maliki mengklasifikasikan pembahasan mengenai aborsi Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 ke dalam dua tahap utama, yakni sebelum dan sesudah usia kehamilan mencapai 40 hari, berdasarkan perkembangan biologis Pembagian ini didasarkan pada hadis Nabi yang menjelaskan tentang tahapan penciptaan manusia dalam Rahim. Berikut penjelasan dari dua periode tersebut: Dalam tahap kehamilan sebelum 40 hari, para ulama Mazhab Maliki umumnya memandang bahwa aborsi tidak termasuk perbuatan haram, namun dikategorikan sebagai Wahbah al-Zuhaili menjelaskan bahwa dalam pemerkosaan, aborsi pada fase ini dapat dibolehkan berdasarkan pertimbangan khusus. Pandangan ini merujuk Islam, memungkinkan pelanggaran terhadap larangan syarAoi dalam kondisi keterpaksaan. 13 Sejalan dengan itu. KH. Ali Mustafa Yaqub menyatakan bahwa aborsi sebelum usia kehamilan 40 hari dalam kasus pemerkosaan dapat diperbolehkan apabila didukung oleh bukti yang valid dan dilakukan melalui prosedur yang melibatkan pertimbangan ahli medis serta otoritas syariah. Adapun pada tahap kehamilan setelah 40 hari. Mazhab Maliki menerapkan pandangan yang lebih restriktif. Masa Syarifuddin. Amir. Garisan-garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2. , hal. Al-Zuhaili. Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Terjemahan Indonesia, (Surabaya: Risalah Gusti, 2. , hal. Yaqub. Ali Mustafa. Fatwa-fatwa Kontemporer, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 ini dipandang sebagai fase di mana ruh telah ditiupkan ke dalam janin, sehingga tindakan aborsi dianggap setara dengan pembunuhan dan dilarang secara tegas. Namun, dalam kajian kontemporer yang dikemukakan oleh Ahmad Thib Raya, disebutkan bahwa sejumlah ulama memberikan pengecualian dalam situasi tertentu, khususnya apabila kehamilan tersebut mengancam keselamatan jiwa ibu, membahayakan nyawa korban pemerkosaan. 15 Pendapat ini berlandaskan pada kaidah fikih yang menyatakan bahwa menolak kerusakan . lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan . Di Indonesia, penerapan pandangan Mazhab Maliki terkait aborsi dalam kasus pemerkosaan memunculkan perdebatan yang bersifat kompleks dan multidimensional. Salah satu rujukan penting dalam konteks ini adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, yang meskipun tidak secara eksplisit mengatur aborsi akibat pemerkosaan, menetapkan larangan umum terhadap praktik tersebut kecuali dalam situasi darurat medis yang mengancam nyawa ibu. Meskipun demikian, fatwa ini menyisakan ruang interpretatif melalui klausul "indikasi medis," yang oleh sebagian kalangan dimaknai dapat mencakup gangguan psikologis berat sebagai akibat dari kekerasan seksual. Sejumlah ahli fikih kontemporer Indonesia berpendapat bahwa Raya. Ahmad Thib. Hukum Aborsi dalam Perspektif Fiqh dan Kesehatan. Jurnal Al-Ahkam. Vol. No. 2, 2020, hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 trauma mental serius akibat pemerkosaan dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap jiwa, sehingga dapat menjadi dasar pembolehan aborsi dalam kerangka darurat syarAoi. Di sisi lain, forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan kecenderungan yang sejalan dengan pendekatan Mazhab Maliki. Secara umum. NU menolak praktik aborsi setelah usia kehamilan mencapai 40 hari, karena fase tersebut dipandang sebagai masa setelah ditiupkannya ruh ke dalam 17 Meski demikian, dalam tradisi bahtsul masail, kasuskasus khusus seperti kehamilan akibat pemerkosaan kerap menjadi objek perdebatan yang mendalam dan kontekstual. Beberapa ulama kontemporer NU mengemukakan bahwa dalam kondisi tertentuAiterutama jika korban mengalami tekanan psikologis yang berat atau menghadapi risiko sosial yang seriusAi aborsi dapat dipertimbangkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Ketentuan tersebut umumnya mencakup: Keputusan aborsi harus didasarkan pada pertimbangan kolektif yang melibatkan otoritas keagamaan . hli fiki. , tenaga medis profesional, serta ahli psikologi. Diperlukan meyakinkan bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan pemerkosaan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI No. 4 Tahun 2005 tentang Aborsi, (Jakarta: Sekretariat MUI, 2. Lajnah Bahtsul Masail NU. Ahkam Fuqaha. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya: Khalista, 2. , hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Jika tindakan aborsi dianggap perlu, maka harus dilakukan seawal mungkin, sebelum usia kandungan mencapai 40 hari. Pengaturan Hukum Aborsi bagi Korban Pemerkosaan dalam Hukum Pidana Indonesia Hukum Indonesia mengklasifikasikan aborsi sebagai tindak pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap nyawa. Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam beberapa pasal dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 346 hingga Pasal Dalam ketentuan tersebut, baik perempuan yang melakukan aborsi terhadap kandungannya sendiri maupun pihak lain yang membantu proses tersebut termasuk dokter atau bidan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih apabila tindakan tersebut Secara KUHP mengakomodasi pengecualian terhadap praktik aborsi kecuali atas dasar indikasi medis tertentu, sehingga semua bentuk aborsi yang tidak dilandasi alasan medis dinilai bertentangan dengan Pendekatan hukum yang digunakan mengedepankan perlindungan hak hidup janin, menjadikan aborsi sebagai tindakan yang dianggap merampas nyawa. Bahkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan apabila aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan atau jika dilakukan oleh tenaga medis secara tidak sah. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Dengan meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak perempuan dan pentingnya perlindungan kesehatan reproduksi. Indonesia larangan aborsi melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 75 ayat . , yang memperbolehkan aborsi dalam dua keadaan, yakni: ketika terdapat keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan ibu, dan apabila kehamilan merupakan akibat dari tindakan pemerkosaan yang menimbulkan trauma psikologis. Namun, pelaksanaan aborsi dalam dua kondisi tersebut dibatasi oleh syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 76, antara lain batas maksimal usia kehamilan enam minggu, pelaksanaan oleh tenaga medis yang memiliki sertifikasi, serta adanya persetujuan tertulis dari perempuan yang bersangkutan. Pelaksanaan teknis aborsi yang sah secara hukum diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini menegaskan bahwa aborsi akibat pemerkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan belum melewati 40 hari sejak hari pertama haid Selain itu, prosedur aborsi wajib dilaksanakan oleh tenaga medis yang memiliki sertifikasi resmi dan bertempat di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar yang Pelaksanaan tindakan ini juga harus didahului oleh persetujuan tertulis dari perempuan yang mengandung, serta disertai dengan layanan konseling baik sebelum maupun setelah prosedur dilakukan. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Meskipun regulasi hukum terkait aborsi telah diatur secara lebih terperinci, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam membuktikan status korban pemerkosaan bagi perempuan yang ingin mengakses layanan aborsi. Selain itu, batas waktu yang sangat terbatas sering kali menjadi hambatan, mengingat banyak korban tidak segera menyadari bahwa mereka hamil dalam kurun waktu yang diperbolehkan. Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan kehamilan akibat pemerkosaan tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum semata, tetapi juga memerlukan perhatian mendalam terhadap aspek sosial, psikologis, dan etika yang menyertainya. Dalam konteks tindak pidana pemerkosaan, korban khususnya perempuan sering kali tidak memperoleh perhatian yang memadai dalam sistem peradilan pidana. Hal ini tercermin dari banyaknya kasus yang tidak diselesaikan secara adil maupun memberikan rasa keadilan bagi korban. Meskipun UndangUndang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi telah membuka ruang legalitas bagi praktik aborsi dalam kasus-kasus tertentu, perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang memilih aborsi masih jauh dari optimal. Mereka tetap berisiko dikenai sanksi pidana karena belum terdapat kepastian hukum yang menjamin hak-hak mereka. Selain Ibnu Fadli. Legalitas Aborsi Bagi Korban Perkosaan (Tinjauan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Lex Renaissance. Vol. No. 2022, hlm. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 itu. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga belum mengatur secara eksplisit dan menyeluruh mengenai situasi di mana pelaku aborsi adalah korban kekerasan seksual. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundangundangan yang berlaku saat ini belum secara tegas dan jelas memberikan perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Dalam penelitiannya. Biggs mengidentifikasi beberapa faktor yang dapat memicu keputusan untuk melakukan aborsi secara umum, antara lain: Alasan finansial. Beberapa faktor finansial yang sering kebutuhan, tidak memiliki pekerjaan, atau kekurangan Merasa belum siap untuk memiliki anak. Banyak orang merasa belum siap secara emosional dan finansial, atau terlalu sibuk dengan pekerjaan untuk merawat bayi. Anggun Kharisma Dewi dan Sagung Putri M. Purwani. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perkosaan Yang Melakukan AborsiAy. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum. Vol. No. 4, 2020, Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Faktor pasangan. Beberapa alasan terkait pasangan meliputi hubungan yang tidak stabil, kurangnya dukungan, atau situasi di mana pasangan tidak menginginkan kehamilan. Fokus pada anak lain. Alasan ini muncul dari situasi di mana seseorang sudah memiliki beberapa anak, jarak kelahiran yang terlalu dekat, atau merasa tidak ingin memiliki lebih banyak anak karena anak-anak yang sudah ada telah beranjak remaja. Gangguan terhadap peluang masa depan. Banyak yang pencapaian pendidikan dan rencana karier mereka. Alasan Kesehatan. Beberapa individu mengalami masalah kesehatan selama kehamilan atau khawatir tentang kesehatan janin akibat obat yang dikonsumsi. Keinginan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik. Terdapat keinginan untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi anak, dengan kekhawatiran bahwa anaknya akan menderita jika lahir ke dunia ini. Kurangnya kedewasaan atau kemandirian. Beberapa orang merasa masih bergantung pada orang lain, belum mandiri, dan tidak mampu menjaga diri sendiri. Pengaruh teman dan keluarga. Beberapa alasan yang dikemukakan adalah takut bayi akan menjadi beban atau membawa hal negatif bagi keluarga, tidak ingin orang lain tahu tentang kehamilannya. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Keinginan untuk tidak memiliki bayi. Beberapa individu tidak memiliki keinginan untuk memiliki bayi, atau tidak ingin anaknya diadopsi di kemudian hari. Secara prinsip, perempuan yang melakukan aborsi akibat menjadi korban pemerkosaan semestinya diperlakukan sebagai pihak yang mengalami penderitaan, bukan sebagai pelaku utama Mereka menanggung dampak fisik dan psikologis yang berat sebagai akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. Kondisi ini menjadi semakin kompleks apabila tindakan pemerkosaan tersebut menyebabkan kehamilan, yang menambah beban emosional korban. Selain itu, kuatnya budaya patriarki dalam masyarakat memperparah tekanan yang mereka alami, melalui stigma sosial, penilaian moral yang negatif, serta tekanan lingkungan. Akibatnya, tidak sedikit korban yang memilih untuk menutup diri, enggan berbicara, bahkan tidak melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian berdampak pada keterlambatan dalam proses hukum. Situasi ini mencerminkan penderitaan berlapis yang dialami korban baik dari pelaku kekerasan maupun dari ketidakadilan structural dan menegaskan posisi perempuan yang sangat rentan dalam konteks kekerasan seksual akibat pemerkosaan. Dalam Jurnal Kronologis Kasus dan Faktor Penyebab Aborsi, dijelaskan bahwa salah satu alasan utama remaja memilih Rini. Ketika AuAborsi Menjadi Pilihan: Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Melakukan AborsiAy. Jurnal IKRAITH-HUMANIORA. Vol. No. 1, 2022, hlm. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 untuk melakukan aborsi adalah rasa takut menghadapi peran sebagai orang tua tunggal . ingle paren. Kehamilan yang tidak direncanakan pada usia muda memaksa mereka untuk membuat keputusan yang sulit, mengingat ketidaksiapan secara mental dan sosial dalam menjalani tanggung jawab sebagai orang tua. Data dalam jurnal tersebut menunjukkan bahwa sekitar 37% remaja tidak menginginkan kelahiran bayinya, 35% memilih untuk mengakhiri kehamilannya melalui aborsi, dan hanya 14% yang memutuskan untuk melanjutkan kehamilan. Keputusan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain peran orang tua terutama ibu dan pasangan kondisi sosial ekonomi, serta keinginan remaja untuk tetap melanjutkan pendidikan. Monica Frederico menambahkan bahwa keputusan untuk mengakhiri kehamilan . dipengaruhi oleh banyak faktor, baik di tingkat individu maupun organisasi . Di tingkat individu, pertimbangannya meliputi: Status pernikahan dan latar belakang kehamilan . isalnya akibat pemerkosaan atau hubungan inse. Kemadiriran finansial dan tingkat pendidikan. Faktor interpersonal, seperti dukungan dari pasangan dan Norma sosial dan keagamaan serta stigma terhadap hubungan seksual di luar nikah. Usia dan kematangan psikologis perempuan yang hamil Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Sementara itu, pada level organisasi atau negara, keberadaan pendidikan seks yang memadai, layanan kesehatan reproduksi yang ramah, serta aturan hukum tentang aborsi menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan perempuan untuk melanjutkan atau mengakhiri kehamilan. Dalam putusan pengadilan Nomor 5/Pid. SusAnak/2018/PN. Mbn tertanggal 19 Juli 2018, disebutkan bahwa aborsi oleh anak di bawah umur akibat kehamilan tidak diinginkan dipicu oleh beberapa hal: Kurangnya dukungan dari keluarga yang membuat anak takut untuk terbuka. Kurangnya pendidikan seks yang membuat anak tidak paham resiko dan dampak aborsi. Tekanan psikologis karena hubungan inses yang KESIMPULAN Mazhab SyafiAoi memiliki pendekatan yang seimbang dalam menangani persoalan aborsi, khususnya pada kasus kehamilan akibat pemerkosaan. Aborsi dibedakan menjadi dua tahap: sebelum dan sesudah peniupan ruh . Sebelum ruh ditiupkan, sebagian ulama SyafiAoiyyah memperbolehkan aborsi dengan alasan kuat, seperti trauma psikologis berat, karena janin belum dianggap sebagai makhluk hidup sempurna. Namun setelah 120 hari, aborsi dinilai haram kecuali terdapat alasan Ni Kadek Dian Candra Purnama. Ika Dewi Sartika Saimima dan Noviriska. AuPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan yang Melakukan Aborsi Akibat Hamil di Luar NikahAy. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan. Vol. No. 2, 2023, hal. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 syarAoi yang mendesak, seperti ancaman terhadap nyawa ibu. Pandangan ini mencerminkan fleksibilitas mazhab dalam menghadapi situasi kompleks, dengan tetap menekankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak individu. Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa Mazhab Maliki secara umum melarang praktik aborsi setelah kehamilan memasuki usia 40 hari, namun memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu seperti kasus pemerkosaan, dengan ketentuan yang ketat. Pendekatan ini mencerminkan kemampuan fikih Islam dalam merespons isu-isu kontemporer, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah serta mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi korban. Pemikiran ulama kontemporer, termasuk di Indonesia, menunjukkan adanya ikhtiar untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap janin dengan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan Hukum pidana Indonesia, melalui Pasal 346Ae349 KUHP, menetapkan aborsi sebagai tindak pidana tanpa pengecualian, berlandaskan prinsip perlindungan hak hidup janin. Namun. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 61 Tahun 2014 memberikan pengecualian terbatas dalam kasus pemerkosaan dan kondisi medis darurat, dengan syarat ketat seperti usia kehamilan maksimal 40 hari dan persetujuan medis. Meski demikian, tantangan seperti pembuktian pemerkosaan dan keterlambatan deteksi kehamilan menyebabkan perlindungan hukum bagi korban masih lemah dan menimbulkan ketidakpastian. Comparativa Vol. 6 No. Januari Ae Juni 2025 Keputusan untuk melakukan aborsi dipengaruhi oleh berbagai faktor individu dan sosial, seperti kondisi ekonomi, kesiapan emosional, dukungan keluarga dan pasangan, serta tekanan sosial dan stigma, terutama pada korban pemerkosaan yang mengalami trauma fisik dan psikologis. Remaja juga kerap memilih aborsi karena takut menjadi orang tua tunggal dan keinginan melanjutkan pendidikan. Faktor lain seperti status pernikahan, kemandirian finansial, tingkat pendidikan, serta akses terhadap edukasi dan layanan kesehatan reproduksi turut memengaruhi pilihan tersebut. Kurangnya dukungan keluarga, minimnya informasi, serta beban trauma, seperti akibat inses, menambah kompleksitas situasi, sehingga diperlukan pendekatan holistik yang mencakup aspek psikososial, edukatif, dan hukum untuk mendukung perempuan menghadapi kehamilan tidak REFERENSI