JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Ke-Islaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Journal Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski doi :x/x. PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. Fahma Maulida1 Achris Achsanudtaqwin2 RifAoatur Roifah3 Dosen STAI KH. Muhammad Ali Shodiq Tulungagung1 Dosen STAI KH. Muhammad Ali Shodiq Tulungagung2 Mahasiswa STAI KH. Muhammad Ali Shodiq Tulungagung3 salsabilamaulidafahma@gmail. achrisachsanudtaqwin@gmail. rifaturroifah@gmail. Abstract Interfaith marriage is no longer a new issue and is still interesting to study. This research is a type of literature research. While the research model is qualitative research and uses the comparative-analysis method for data analysis. After conducting the analysis, it was concluded that the sources of interpretation used by Muhammadiyah when interpreting the verses on interfaith marriage include: The Qur'an, hadith, companion and tabi'in narrations, reasoning . , previous books of interpretation, and fiqh books. The method of interpretation used by Muhammadiyah is the thematic method with the style of al-A>da>b al-Ijtima>'i . ocial-communit. While the validity of the interpretation of the verses of interfaith marriage after being tested with three theories of truth, the results are obtained: . According to the coherence theory. Muhammadiyah's interpretation is considered incorrect because it is inconsistent in conveying propositions through the logic of its thinking and inconsistent between the contextual approach used in the interpretation explained in the "Preface" with the practice of interpretation. Based on correspondence theory Muhammadiyah is considered lacking in applying the theory. Meanwhile, according to the theory of pragmatism. Muhammadiyah's interpretation is considered incorrect because it cannot provide answers to the problems faced by Indonesian society today. Keywords: Interfaith Marriage. Thematic Interpretation. Muhammadiyah Abstrak Pernikahan beda agama tidak lagi menjadi isu baru dan sampai sekarang masih menarik untuk dikaji. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan. Sementara model penelitiannya berupa penelitian kualitatif dan menggunakan metode analisis-komparatif untuk analisis data. Setelah melakukan analisis diperoleh kesimpulan bahwa sumber penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah ketika menafsirkan ayat-ayat tentang pernikahan beda agama meliputi: Alquran, hadis, riwayat sahabat serta tabiAoin, akal . alar-ijtiha. , kitab-kitab tafsir terdahulu, dan kitab fiqh. Metode penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah metode tematik dengan corak alA>da>b al-Ijtima>Aoi . osial-kemasyarakata. Sementara validitas penafsiran terhadap ayat-ayat pernikahan beda agama setelah di uji dengan tiga teori kebenaran maka diperoleh hasil: . Menurut teori koherensi penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak konsisten dalam menyampaikan proposisi-proposisi melalui logika pemikirannya serta tidak konsisten antara pendekatan kontekstual yang digunakan dalam penafsiran yang di jelaskan pada AuKata PengantarAy Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 58 dengan praktik penafsirannya. Berdasarkan teori korespondensi Muhammadiyah dianggap kurang dalam mengaplikasikan teori tersebut. Sementara menurut teori pragmatisme penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indoneisa saat ini. Kata Kunci: Pernikahan Beda Agama. Tafsir Tematik. Muhammadiyah Pendahuluan Pernikahan beda agama sebagai fakta sosial, bukan lagi menjadi isu baru bagi semua elemen masyarakat di Indonesia, karena pernikahan beda agama telah menjadi salah satu problem sosial 1 Para intelektual Muslim di setiap masanya telah menanggapi isu tersebut dengan beragam pendapat. Oleh karenanya, hingga sekarang diskursus terkait tema pernikahan beda agama tetap menarik bagi para peneliti untuk melakukan pengkajian dan menjadi sangat penting dalam perjalanan pemikiran Islam. Kajian yang penulis lakukan berkaitan dengan tema pernikahan beda agama dalam Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama karya Muhammadiyah yang ditinjau dari sisi epistemologinya. Selanjutnya penulis akan menggunakan istilah tafsir tematik Muhammadiyah untuk penyebutan tafsir tersebut. Pembacaan awal terhadap tafsir ditemukan dua ayat yang digunakan sebagai dalil terkait pernikahan beda agama. Pertama. QS. al-Baqarah . : 221, tentang ketidakbolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan musyrik begitupun sebaliknya perempuan Muslim tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki musyrik. Kedua. QS. al-Ma>idah . : 5, yang mengatakan kebolehan laki-laki Muslim menikahi perempuan Ahl Kitab. Pengkajian epistemologi tafsir tematik Muhammadiyah dilatarbelakangi karena adanya sebuah pernyataan dalam tafsirnya yang mengatakan bahwa secara mutlak pernikahan beda agama dilarang, hal tersebut juga dibenarkan dalam perspektif syariAoah. Menurutnya pernikahan beda agama bisa menjadi kendala terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah serta dapat menimbulkan kemadharatan, oleh karena itu pintu kemadharatan harus ditutup. 3 Kemudian penulis tertarik untuk mengakaji lebih jauh sisi epistemologi tafsir tematik Muhammadiyah meliputi: sumber, metode, dan validitas penafsiran. Penelitian ini menjadi penting dilakukan karena diharapkan dapat menambah khazanah keilmuan Islam, terutama bidang pengembangan metodologi penafsiran Alquran. Metode Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan . ibrary reseac. Semua data penelitian ini diambil dari bahan-bahan tertulis seperti buku, naskah, artikel, jurnal, skripsi, tesis dan beberapa sumber lain yang dapat diakses dari internet sehingga dapat menjangkau referensi secara global dan tentu semuanya berkaitan dengan Alquran dan tafsirannya. Sementara model penelitiannya berupa 1 Aulil Amri. AuPerkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum islam,Ay Media SyariAoah. Vol. No. 1, 2020, 50. 2 Ali Mutakin. AuImplementasi Maqashid Al-SyariAoah dalam Putusan Bahts Al-MasaAoil tentang Perkawinan Beda Agama,Ay Jurnal Bimas Islam. Vol. No. 11, 2016, 294. 3 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP. Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-Quran tentang Hubungan Sosial Antarumat Beragama, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2. , 219-220. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 59 penelitian kualitatif. Adapun hasil analisis data pada penelitian ini dijelaskan menggunakan metode analisis-komparatif . nalytical-comparative metho. , tujuannya untuk mendeskripsikan secara terperinci terkait sumber, metode, dan validitas penafsiran dari tafsir tematik Muhammadiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan historis-sosiologis dengan tujuan untuk melihat kondisi sosial ketika kedua tafsir tersebut di tulis dan latar belakang penulisannya. Wawasan Umum Pernikahan Beda Agama Pernikahan beda agama adalah sebuah ikatan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinan. 4 Pada dasarnya praktik pernikahan beda agama telah berlangsung sejak masa Rasulullah, banyak sahabat Nabi yang menikah dengan mereka yang berbeda agama seperti: Utsman bin Affan. Thalhah ibn Abdullah. Khudzaifah ibn Yaman, dan SaAoad ibn Abi Waqash. Wacana tentang pernikahan beda agama diramaikan dengan adanya pendapat yang pro dan Beberapa kelompok yang kontra atau melarang pernikahan beda agama merujuk pada QS. alBaqarah . : 221. Ayat tersebut dengan tegas menyatakan larangan menikahi wanita musyrik. Sementara bagi kelompok yang membolehkan pernikahan beda agama merujuk pada QS. al-Ma>idah . : 5 sebagai dasar hukumnya. Ayat tersebut mengatakan tentang kebolehan menikahi Ahl Kitab. Meskipun secara literal ayat tersebut dipahami sebagai kebolehan melakukan pernikahan beda agama, namun oleh kelompok yang melarang pernikahan beda agama dipahami sebaliknya. Argumen keharamannya dilatar belakangi karena ingin menciptakan keluarga sakinah dalam rumah tangga yang merupakan tujuan pernikahan. Menurut mereka pernikahan akan langgeng jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri. Oleh karenanya jika suami-istri berbeda keyakinan maka akan timbul kesalahpahaman dan menjadi sebab gagalnya pernikahan. Tafsir Tematik Muhammadiyah Kitab tafsir tematik karya Muhammadiyah yang dikaji dalam penelitian ini adalah Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama. Pengalaman Muhammadiyah dalam menyusun tafsir adalah untuk menjawab problematika zaman dan mengembangkan pemahaman terhadap Alquran. Pada periode ketiga . , berdasarkan perbedaan penulisan tafsir di lingkungan Muhammadiyah, lahirlah karya tafsir tematik Alquran tentang hubungan sosial antarumat beragama. Tafsir ini disusun oleh tim Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelang pembukaan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta, tanggal 8-11 Juli 2000. Tafsir ini bermula dari tafsir muhammadiyah yang menjawab pertanyaan tentang keragaman agama dan budaya yang menjadi kontroversi di paruh akhir abad 20. 4 M. Karsayuda. Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Total Media, 2. , 27. 5 Abd. Moqsith Ghazali. Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-QurAoan, (Depok: Kata Kita, 2. , 332. 6 Nova Effenty Muhammad. AuRealitas Perkawinan Beda Agama Perspektif Keluarga SakinahAy. Jurnal Al-Mizan. Vol. No. 2, 2020, 276. 7 M. Quraish Shihab. Tafsir Al-Mishbah. Pesan. Kesan, dan Keserasian Al-Quran Vol. 3, (Jakarta: Lentera Hati, 2. , 28-30. 8 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan Tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 60 Meskipun penafsiran dianggap memberikan jawaban baik pada permasalahan yang ada, namun hal ini menmunculkan problem baru di kelompoknya, ada pihak yang mendukung serta Karena ada dua pihak yang pro dan kontra terhadap hadirnya tafsir ini. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membatasi penyebarannya serta segera merevisinya. 9 Penafsiran Alquran dilakukan sebagai upaya untuk melaksanakan dakwah agar bisa memberi kontribusi terhadap pengembangan jati diri dan peradaban Indonesia. Tujuan lain yaitu untuk memberi pedoman kepada seluruh masyarakat. Tafsir ini disusun dengan metode maudhuAoi. 10 Tafsir tematik yang dilakukan oleh Muhammadiyah untuk menunjukkan sesungguhnya Alquran sesuai di segala zaman dan tempat, sehingga ajaran dan pesan-pesannya Alquran dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan. Pendekatan bi al-maAotsur wa bi al-raAoyi digunakan dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran. Muhammadiyah menyebutnya sebagai tafsir ijtihadi. Maka dalam proses pengembangan penafsirannya, ia tidak hanya menafsirkan Alquran dengan Alquran, hadis, riwayat sahabat dan tabiAoin, tetapi menghubungkannya dengan pandangan ulama masa modern-kontemporer. 12 Tafsir ini bercorak al-adabi al-ijtimaAoi, sebab pokok bahasan tafsirnya berkaitan dengan problem sosial di Pendekatan kontekstual juga digunakan untuk memperoleh sebuah makna sehingga bisa relevan dengan kondisi zaman. Dalam penafsirannya, kontekstualisasi ayat-ayat tersebut dilakukan melalui dua gerakan hermeneutik bolak-balik yang mencari keseimbangan antara orientasi praktis dan universalitas makna teks. Dalam penafsiran ini analisis leksikal tetap dilakukan berdasarkan kata kunci ketika mempertimbangkan berbagai topik bahasan. Tema-Tema Penafsiran tentang Pernikahan Beda Agama Pada penelitian ini penulis akan membahas dua tema terkait pernikahan beda agama yang terdapat pada tafsir tematik Muhammadiyah. Berikut tema yang penulis bahas: . Ketidakbolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan musyrik. Kedua tafsir menggunakan ayat yang sama sebagai dalil ketika membahas tema tersebut yakni QS. al-Baqarah . : 221. Kebolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahl Kitab. Begitupun dengan tema ini kedua tafsir juga menggunakan ayat yang sama sebagai dalilnya yakni QS. al-Ma>idah . : 5. Ketidakbolehan Laki-laki Muslim Menikah dengan Perempuan Musyrik Berkaitan dengan tema ini tafsir tematik Muhammadiyah dan Kementerian Agama samasama menegaskan bahwa ayat Alquran yang berbicara tentang ketidakbolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan musyrik dan ketidakbolehan perempuan Muslim menikah dengan laki-laki musyrik terdapat pada QS. al-Baqarah . : 221. Berikut bunyi ayatnya: 9 Aly Aulia. AuMetode Penafsiran Al-Quran dalam MuhammadiyahAy, 6-7. 10 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan Tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama. Xi. 11 Rohmansyah. AuCorak Tafsir MuhammadiyahAy. Jurnal Ushuluddin. Vol. No. 1, 2018, 29. 12 Ibid. , 29. 13 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan Tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama. XV-XVI. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 61 a a AIO a Oac O eaIIOe aOEa ae UA a AaOEa aIEOe EeI e aaE a Oac O eI OI aOE aaIU acI eIIaU aeOU II acI e aaE aOEaeO ea aa eE eI aOEa IEOe EeI aEA aa a e AE O eO aI ua aE EIO a OcEE O eO ua aEA a AaOaNa EaEIA AO Ea aEON eIA a AeEaIO aOE aeI eA aa a eIN aOO aaIOA a a AacI eI UI aeOU II acI e aE aOEaeO ea aaE eI eOEaA a a a AOaa a OEO aIA AuDan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik . engan wanita-wanita mukmi. sebelum mereka Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya . erintah-perintah-Ny. kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Ay14 Kebolehan Laki-laki Muslim Menikah dengan Perempuan Ahl Kitab Kitab tafsir tematik Muhammadiyah dan Kementerian Agama juga menggunakan ayat yang sama yakni QS. al-Ma>idah . : 5 ketika membahas tema tentang kebolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahl Kitab. Berikut adalah bunyi ayatnya: a a a aAEeO OI a OE EaEI EOOa OaI EO aOI OOe eaA AAIaA a AAIa I aI EeI eIIa aOEeI eA a A EUc EOE eI aOa aIE eI acE OacE eI aOEeI eA a a a a ea a AAIaIO aeO IAa aIO OEa IA a aAI OII OEeA aa auEIOA s AO aO A a a a a aII EO aOI OOe eaA AIA e a a a Aa aA a a a a a AON OI eIA a A II Cae eI ua aeO ION OI A a a a e AEa aIIA AOIA a a aC e aA a AeEa aA a a A a aIEN aON aO a AuPada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan . orang-orang yang diberi AlKitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal . bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawin. wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak . menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman . idak menerima hukum-hukum Isla. maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. Ay15 Sumber Penafsiran Kitab Tafsir Tematik Muhammadiyah Pada dasarnya referensi yang dijadikan sebagai sumber penafsiran oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sudah dijelaskan pada AuKata PengantarAy dalam kitab AuTafsir Tematik Alquran tentang Hubungan Sosial Antar-Umat BeragamaAy. Berikut adalah referensi yang dijadikan sebagai sumber Kitab-kitab tafsir klasik yang muktabar, seperti Tafsi>r al-T}abari>. Tafsi>r al-Ma>wardi>. Tafsi>r al- Kasysya>f. Tafsi>r al-Qur. Tafsi>r al-Muh>}arrar al-Waji>z. Tafsi>r al-Bah>}r al-Mu. Tafsi>r alBaghawi>. Tafsi>r Ibn Taimiyyah. Tafsi>r al-Wa>. idi>, disamping beberapa tafsir abad ke-20 seperti Tafsi>r al-Mana>r, al-Mi>za>n, the Holy QurAoa>n. Disamping itu untuk analisis kosakata digunakan karya-karya leksikografi Arab seperti Lisa>n al-AoArab. MuAojam Mufrada>t Alfa>. al- Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Baqarah . : 221. Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Ma>idah . : 5. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 62 QurAoa>n. Tahzi>b al-Lugah. MuAojam Maqa>yi>s al-Lugah, al-MuAojam al-Wasi>. Selain itu juga digunakan kitab-kitab hadis, fiqh dan usul fiqh. Untuk wacana pluralisme agama kontemporer digunakan berbagai karya kesarjanaan baik yang ditulis oleh sarjana Muslim maupun NonMuslim. Dalam hal ini karya Farid Esack banyak dijadikan rujukan. Kekhasan dan keunikan dari tafsir tematis ini pada pemanfaatan sumber keilmuan dan kesarjanaan kontemporer yang digunakan sebagai bahan rujukan. Meskipun di AuKata PengantarAy sudah dijelaskan referensi yang dijadikan sebagai sumber penafsiran, disini penulis akan menguraikan sumber penafsiran yang digunakan khusus pada ayat-ayat pernikahan beda agama oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Alquran Alquran merupakan kitab suci, petunjuk, pedoman dan sumber pengetahuan bagi semua umat Islam. 17 Demikian juga Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjadikan Alquran sebagai sumber utama bagi penafsirannya. Sebagaimana saat menafsirkan QS. al-Baqarah . : 221 yang berbicara tentang ketidakbolehan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan musyrik dan ketidakbolehan perempuan Muslim menikah dengan laki-laki musyrik. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mempertegas mukha>ttab yang dimaksud pada QS. al-Baqarah . : 221 dengan mengkorelasikan pada QS. al-Nu>r . : 33 dan QS. al-Baqarah . : 233, yang berbicara tentang syarat, hak dan kewajiban dalam pernikahan. Berikut bunyi Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian diri-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara maAruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Kedua ayat tersebut dimaksudkan untuk mempertegas bahwasannya mukha>ttab yang dimaksudkan pada QS. al-Baqarah . : 221 adalah kaum Muslim secara keseluruhan baik laki-laki ataupun perempuan. Keduanya dilarang menikah dengan orang-orang musyrik. Hemat penulis QS. al-Nu>r . : 33 dan QS. al-Baqarah . : 233, digunakan sebagai ayat pendukung oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam penafsirannya, yakni untuk menunjukkan bahwa QS. al-Baqarah . : 221 tidak hanya secara khusus ditujukan kepada laki-laki atau perempuan Muslim saja, melainkan kepada semua umat Muslim secara umum baik laki-laki ataupun perempuan. Sementara ketika menafsirkan QS. al-Ma>idah . : 5 yang berbicara tentang pernikahan dengan perempuan Ahl Kitab. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengkorelasikannya 16 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2. XVI-XVII. 17 Tim Forum Karya Ilmiah RADEN (Refleksi Anak Muda Pesantre. Purna Siswa 2011 MHM Lirboyo Kota Kediri. AlQuran Kita: Studi Ilmu. Sejarah dan Tafsir Kalamullah, (Kediri: Lirboyo Press, 2. , 1. 18 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Nu>r . : 33. 19 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Baqarah . : 233. 20 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 166-167. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 63 dengan QS. al-Baqarah . : 221. Dalam penafsiran sebelumnya telah dikatakan para sahabat dan tabiAoin sepakat bahwa perempuan Ahl Kitab itu tidak termasuk kelompok musyrika>t yang haram 21 Namun demikian, dalam penafsirannya terhadap QS. al-Ma>idah . : 5 juga diberikan penjelasan rinci terkait yang dimaksud musyrika>t dan Ahl Kitab berdasarkan ayat-ayat Alquran. Dalam penafsirannya dikatakan dengan jelas bahwa Alquran di beberapa ayatnya menggunakan kata al-musyriki>n untuk menunjuk kaum musyrik Arab. Meliputi QS. al-AnAoa>m . : 137,22 yakni tentang praktik pembunuhan bayi yang hanya dilakukan oleh orang-orang musyrik dan Ahl Kitab tidak termasuk di dalamnya. Di beberapa ayat kaum musyrikin dan Ahl Kitab disebut bersamaan. Sebagaimana terdapat pada QS. al-Bayyinah . : 1,23 menjelaskan tentang orang-orang kafir dari golongan Ahl Kitab dan musyrikin, tidak terlepas dari kesesatan sampai ada kebenaran yang nyata. Pernyataan tentang orang-orang beriman. Yahudi. SabiAoin. Nasrani. Majusi, dan musyrikin di Hari Kiamat masing-masing dari mereka akan diadili oleh Allah, hal ini terdapat di QS. al-Hajj . : 17. 24 Dengan demikian penyebutan mereka secara bersama-sama menunjukkan bahwa mereka adalah entitas tersendiri yang berbeda dengan yang 25 Namun dalam Alquran juga dijelaskan tentang Ahl Kitab yang melakukan kemusyrikan. Karena menjadikan rahib, pendeta, dan Isa Al-Masih sebagai tuhan selain Allah, sebagaimana terdapat pada QS. at-Taubah . : 31. 26 Namun kemusyrikan ini tidak dinilai seperti kemusyrikan orang-orang musyrik pada umumnya melainkan hanya disebut bidAoah yang tidak ada dalam ajaran agama mereka yang telah diajarkan oleh nabi dan rasulnya. Dalam tafsirnya juga dijelaskan pengertian Ahl Kitab berdasarkan QS. al-AnAoa>m . 156, yakni terbatas hanya untuk kaum Yahudi dan Kristen. Ayat tersebut dimaksudkan bahwa 21 Ibid. , 176. 22 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-AnAoa>m . : 137. a a a a aAOaE aEA AIO Ca e aE eaOEa a aN eI aaEN eI Ea eeOON eI aOEaaO EeaOe aEaeO aN eI a aOI N eI aOEa eO a cEE aI Aa aEON Aa a eN eI aOaI Oa eAaO aIA a AE aOO aI EEa seO I aI EeI e aEA AuDan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakanAy. 23 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Bayyinah . : 1. a aEe OaE aI EO aOI aE aAO aI eI eaN aE eaA AIO a Oac aeaaO NI Eae OaIaA a AIO II aAEA a A aOEeI e aEA AuOrang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik . engatakan bahwa merek. tidak akan meninggalkan . sebelum datang kepada mereka bukti yang nyataAy. 24 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Hajj . : 17. a Aua OI EO aOI IIO OEO aOI NO OE OA a AcEE O eAA AcEEa aEaO E aE a eO s a aNO UA AAE aeO aI N eI Oa eOaI E aeCOa aI a ua OI OA a a a AIO aOEIA a aAOI a eaEO ua OI OA a AO aOEOA a a a a a a a AOA aO aOE aeIA AuSesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik. Allah akan memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatuAy. 25 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 179. 26 Al-Kalam Alquran Digital. QS. at-Taubah . : 31. a a a a AO e aI aI eaO aOaI aIOe uaEO EaaO eOe uaEaNU aO aU EO uaEa aN uaEO N aO e aIaN a OI O e aEO aIA e AOacaOe A a a aN eI aOeNa aaI eI eaU II OI cEE aOE aeIA AuMereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan . uga mereka mempertuhanka. AlMasih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan . ang berhak disemba. selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukanAy. 27 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 180. 28 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-AnAoa>m . : 156. aa a AIO aII CaEaIa OuaI EIO I aA a e aI aCOEOe uaOacIa I aaE eaa aEaO a AIOA a A aN eI EaEA aa a a e JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 64 tidak diperbolehkan menikah dengan perempuan Ahl Kitab kecuali mereka. Namun dalam penafsirannya juga dikatakan bahwa pembatasan pengertian Ahl Kitab hanya pada Yahudi dan Kristen tidak sesuai dengan ayat Alquran yang menegaskan tentang pluralisme agama. Sebagaimana ayat-ayat Alquran yang berbicara bahwa Allah tidak menghendaki semua umat manusia memeluk satu agama saja terdapat pada QS. al-Ma>idah . : 4829 dan asy-Syu>ra> . 30 Begitu juga dijelaskan dalam Alquran terdapat ayat yang menyatakan bahwa Allah telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat di QS. Yunus . : 19. 31 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa umat beragama di luar Yahudi. Kristen dan Islam, telah menganut ajaran agama yang diwahyukan Allah melalui rasul yang diutusnya untuk memberi peringatan kepada mereka. Hanya saja para rasul ada yang dikisahkan dan ada yang tidak sehingga ada yang diketahui dan tidak diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Gha>fir . : 79. Kerangka di atas memberikan pemahaman tentang pola tafsi>r al-Qura>n bi al-QurAoa>n. Pola tersebut tidak hanya menggunakan ayat lain sebagai penjelas atau penafsir melainkan juga sebagai penguat atau penegas dalam penafsirannya. Menurut penulis tafsi>r al-Qura>n bi alQurAoa>n dalam tafsir tematik Muhammadiyah memiliki dua fungsi yakni sebagai penafsir atau penjelas dan sekaligus sebagai penguat atau dalil penafsiran. Sementara implikasi dari pola tafsi>r al-Qura>n bi al-QurAoa>n dapat memunculkan dua arus Pertama, kaku dalam menafsirkan Alquran. Kedua, kontekstualisasi terhadap makna Alquran meski berpijak pada teks Alquran dan arah penafsirannya yakni mengungkap nilai-nilai yang tersirat dalam Alquran. Oleh karenanya, yang kedua ini tidak ingin terjebak dalam Au(Kami turunkan Alquran it. agar kamu . mengatakan: Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang mereka bacaAy. 29 Al-Kalam Alquran Digital. QS. al-Ma>idah . : 48. a a AE eaa aa e aC IA a aAIO Oa aOeaN aII eaA AE aI aI ea aC EaE sE a aEeIa aIIE eI a eaU aOaIIe aNU aOEa eO a cEEA a AaIaE cEE aOEa aOa e eaN aON eI a OI aA a AaIEeIa uaEaeOA ae aCU E aI A e aA aOI aNeOIIU aEaeON AA a AEI aeO Ia NI aa A a a a a AaOA a A a U OEaEaI EaO EOEI aA I aEI aCO eEaeOA a AaeaEI OI U OA aa A ua aE NEE IaEIA -- AOU Aa O aI aEI aa EI eI Aa aON aaceaEaAO aIA a e a ea e ea a e aa AuDan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab . ang diturunkan sebelumny. dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu. maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu. Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat . , tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan ituAy. 30 Al-Kalam Alquran Digital. QS. asy-Syu>ra> . : 8. a aA aU OEaEaI O e aE II O a aA eaa aN OEOEaIO aI I aacEI aII OasE OaE IA -- AA seOA AaOEa eO a OA a a a a a a a AcEE aeEa aEaN eI IOU aOA AuDan kalau Allah menghendaki niscaya Allah menjadikan mereka satu umat . , tetapi Dia memasukkan orang-orang yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zalim tidak ada bagi mereka seorang pelindungpun dan tidak pula seorang penolongAy. 31 Al-Kalam Alquran Digital. QS. Yunus . : 19. a AE EaCA -- A aO aeO aI N eI AaO aI Aa aON aOaeaEaAO aIA a aA aII OA e Aa EaAOe aOEa eOEa aEE aIU aa aCA e aOaI aE aI EIO uaEO IOU aO aU AA AuManusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka, tentang apa yang mereka perselisihkan ituAy. 32 Al-Kalam Alquran Digital. QS. Gha>fir . : 79. -- AcEE EO aO a a aE EaEI eEaIe a aI EaaeaaEO aIeI aN aOaIeI aN aeO aIA AOA AuAllahlah yang menjadikan binatang ternak untuk kamu, sebagiannya untuk kamu kendarai dan sebagiannya untuk kamu makanAy. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 65 pemaknaan teks secara literal. Sebab literal teks hanya bentuk lahiriyah saja, jika dikaji secara mendalam akan ditemukan makna sebenarnya yang diusung oleh Alquran. Hemat penulis, penafsiran pola al-Qura>n bi al-QurAoa>n yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam kitab Tafsir Tematik Muhammadiyah cenderung pada pemikiran kelompok Meskipun penafsirannya berpijak pada teks Alquran, namun arah penafsirannya mengungkap nilai-nilai yang tersirat dalam Alquran. Hadis Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Alquran. Secara ontologi, hadis adalah kalam rasul yang memiliki fungsi sebagai penjelas dalam penafsiran Alquran. Jika dilihat dari sisi historis hadis memiliki peran penting dalam memberikan gambaran sejarah Alquran dan mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat Alquran. Dalam menafsirkan Alquran Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggunakan hadis sebagai sumber penafsirannya. Namun tidak semua hadis yang dikutip dalam kitab tafsir tematik Muhammadiyah bersumber dari kitab hadis induk, melainkan dinukil dari beberapa kitab tafsir terdahulu. Seperti saat menafsirkan QS. al-Baqarah . : 221, ia menukil hadis dari kitab Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n karya Ibn Jari>r Al-Thabari. Sebagaimana berikut: Ketika Abdullah ibn Rawahah, seorang sahabat Nabi, menikah dengan budak yang telah dimerdekakannya, maka banyak orang Islam yang mencelanya. Mereka mencela karena mereka lebih memilih menikah dengan wanita musyrik yang terhormat keturunannya daripada dengan budak yang rendah, meskipun sudah beriman. Penafsiran di atas dapat dipahami bahwa menikah dengan budak Muslim lebih baik dan terhormat daripada menikah dengan orang musyrik yang merdeka. Berikut redaksi hadis yang terdapat di kitab Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n karya Ibn Jari>r Al-Thabari. 33 M. Alfatih Suryadilaga, dkk. Ulumul Hadis, (Yogyakarta: Kalimedia, 2. , 33-34. 34 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2. , 168. Hadis ini dinukil dari Ibn Jari>r Al-Thabari>. Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n, (Beirut: Da>r Al-Fikr, 1. Juz II, 223. 35 Ibn Jari>r Al-Thabari>. Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n, (Beirut: Da>r Al-Fikr, 1. Juz II, 223. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 66 Dalam penafsirannya Majelis Tarjih dan Tajdid juga menukil beberapa riwayat sahabat dan tabiAoin dari kitab Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n karya Ibn Jari>r Al-Thabari>. Berikut ada tiga pendapat dari sahabat dan tabiAoin yang telah dinukil dalam tafsir tematik Muhammadiyah untuk menguatkan penafsirannya pada QS. al-Baqarah . : 221. Pertama, dari seorang sahabat. Ibn AoAbbas . alam satu riwayat dari AoAli ibn Abi> Thal. dan empat orang tabiAoin: AoIkrimah. H}asan Al-Bashri. Muja>hid dan Al-Rabi>Ao bin Anas. Mereka menyatakan bahwa pengertian al-musyrika>t dalam ayat itu mencakup wanitawanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lain. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus . ansu>k. oleh QS. al-Ma>Aoidah . : 5 yang membolehkan laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Ahl Kitab. Kedua, dari dua orang tabiAoin. Qata>dah dan SaAoi>d bin Zubair. Keduanya menyatakan bahwa yang dimaksudkan dengan al-musyrika>t dalam ayat itu hanyalah wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Dalam hal ini Qata>dah diriwayatkan mengemukakan alasan sejarah untuk mendukung pendapatnya itu, yang berupa pernikahan yang dilakukan H}udhaifah, seorang sahabat Nabi, dengan wanita Yahudi atau Kristen. Ketiga. Thal. ah ibn AoUbaidillah dan H}udzaifah ibn Al-Yaman menikah dengan wanita Kristen. Ketika mengetahui itu, maka Khalifah AoUmar ibn Khatab sangat marah dan bermaksud untuk mengusir mereka. Keduanya lalu akan menjatuhkan talak. Namun khalifah itu berkata: AuJika boleh mentalak mereka, tentu boleh menikahi mereka. Aku akan menceraiakan mereka dari kamu secara hinaAy. Setelah menyebutkan tiga pendapat dari kalangan sahabat dan tabiAoin kemudian Al-Thabari> melakukan pentarjihan. Menurut Al-Thabari> pendapat yang lebih rajih . adalah pendapat yang kedua. Kedua penafsiran tersebut merepresentasikan konstruk penafsiran Majelis Tarjih dan Tajdid pada tafsir tematik Muhammadiyah yang bersumber dari hadis dan riwayat sahabat serta 36 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 172. Riwayat ini dinukil dari Ibn Jari>r Al-Thabari>. Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n, (Beirut: Da>r Al-Fikr, 1. Juz II, 37 Ibid. , 173. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 67 tabiAoin. Adapun hadis dan riwayat sahabat serta tabiAoin yang dirujuk berasal dari kitab-kitab tafsir Hemat penulis, penafsiran yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yakni dengan menyandarkan pada Alquran dan hadis berfungsi sebagai penafsir sekaligus sebagai dalil penafsiran. Meskipun demikian penafsirannya tidak menjadi saklek atau kaku. Sebab dalam penafsirannya hadis dan riwayat sahabat serta tabiAoin digunakan sebagai dasar pemikiran untuk mengungkap pesan moral yang tersirat dalam teks Alquran. Akal Penggunaan akal menempati posisi penting dalam penafsiran Alquran bagi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah guna merancang bangunan epistemologi tafsirnya. Alquran dan hadis yang digunakan sebagai sumber penafsiran sebenarnya telah menjelaskan secara implisit terkait penggunaan akal sebagai sumber penafsirannya. Akal menjadi salah satu sumber penafsiran yang penting karena dari sana proses berpikir itu muncul dan terbentuklah kreatifitas penafsiran sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasi oleh setiap mufassir. Meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membuka peran akal sebagai sumber penafsiran, peran tersebut tidak lepas dari sumber penafsiran yang utama yakni Alquran dan Selain itu sumber penafsirannya juga berasal dari kitab-kitab tafsir terdahulu, kitab fiqh, dan pemikiran sarjana Muslim atau non-Muslim. Dari beragam sumber penafsiran yang digunakan, penggunaan akal dalam membangun sebuah penafsiran harus tetap sesuai dengan Alquran dan hadis. Dengan tetap berpijak pada Alquran dan hadis tidak menegasikan peran akal dalam menuangkan gagasan penafsirannya untuk mengungkap pesan moral yang terkandung dalam Alquran. Kitab Tafsir Terdahulu Penyandaran pada kitab tafsir terdahulu sebenarnya telah dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam kitab tafsirnya pada AuKata PengantarAy sebagaimana penulis jelaskan di atas. Kitab tafsir terdahulu yang sering dijadikan rujukan dalam menafsirkan ayat-ayat tentang pernikahan beda agama meliputi: Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n karya Ibn Jari>r Al-Thabari dan Tafsi>r Al-Mana>r karya Rasyi>d Ridha>. Perujukan terhadap kitab Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n karya Ibn Jari>r Al-Thabari> terlihat ketika Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menafsirkan QS. al-Baqarah . : 221: Setelah menyebut tiga pendapat dari kalangan sahabat dan tabiAoin terkait yang dimaksud dengan al-musyrika>t. Al-Thabari> melakukan pentarjihan. Dia menyatakan bahwa pendapat yang lebih unggul adalah pendapat kedua dari Qata>dah. Ketidakbenaran pendapat pertama, terletak pada klaim bahwa QS. al-Ma>idah . : 5 menghapus ketentuan hukum QS. al-Baqarah . : 221. Klaim tersebut sama sekali tidak ada buktinya. Dua ayat atau hadis yang mengandung ketetapan hukum yang saling bertentangan, tidak bisa diputuskan bahwa salah satunya menghapus ketentuan hukum yang lain, kecuali jika ada dalil yang berupa hadis yang memastikan alasan penghapusan itu. Dalil itu tidak ada. Karena itu, klaim nasakh itu tidak benar, yang benar, kata Al-Thabari>. QS. al-Baqarah . 221 itu makna lahirnya umum, namun makna tersiratnya khusus. Perempuan Ahl Kitab tidak termasuk dalam pengertian kata al-musyrika>t dan boleh dinikahi laki-laki Muslim. Sedang pendapat ketiga, menurut Al-Thabari>, tidak perlu diperhatikan karena menyalahi JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 68 kesepakatan umat Islam yang membolehkan pernikahan dengan perempuan Ahl Kitab berdasarkan Alquran dan hadis Nabi. Kemudian perkataan Umar yang digunakan untuk mendukung pendapat itu, berbeda dengan perkataan beliau yang disebutkan dalam riwayat-riwayat yang lebih sahih. Di antaranya adalah riwayat dari Syaqiq yang melaporkan bahwa setelah mendengar Hudzaifah menikah dengan seorang perempuan Yahudi, maka Umar berkirim surat kepadanya dan memintanya untuk menceraikannya. Ketika ditanya apakah dia berpendapat bahwa menikah dengan Ahl Kitab itu haram, maka dia menjawab: AuTidak, tetapi saya khawatir kalian akan meninggalkan perempuan beriman dan lebih memilih mereka. Demikian juga ketika menafsirkan QS. al-Ma>idah . : 5. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyandarkan penafsirannya pada Tafsi>r Al-Mana>r karya Rasyi>d Ridha> saat menjelaskan tentang kelompok Ahl Kitab. Berikut kutipan penafsiran dalam Tafsi>r Al-Mana>r karya Rasyi>d Ridha>: aa AOua OI eEO OE OA a AIO OOaIaOa aO eacEaeI a OA s AIO a eNE EA A I ea aIEas aEaO EO eO aeO a ua aE eE aIA a e aAIO aOaeIa aacE eI aeOaa aa IOA a e AEAA a a a e a a a e a a Maksud dari penafsiran tersebut yakni menegaskan bahwa kaum Majusi. SabiAoah. Hindu. Budha. Kong Hu Cu dan Shinto juga merupakan Ahl Kitab yang menganut ajaran tauhid. Pada dasarnya semua umat telah menerima kedatangan rasul dan kitab suci yang diwahyukan Allah. Hanya saja kitab-kitab suci tersebut telah mengalami perubahan seperti halnya kitab suci kaum Yahudi dan Kristen. Sebab itu, laki-laki Muslim diperbolehkan menikah dengan perempuan dari kelompok Ahl Kitab tersebut. Selain itu Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menyandarkan penafsirannya tentang Ahl Kitab pada pendapat M. Quraish Shihab, salah seorang tokoh mufassir kontemporer dengan pemikiran moderat. Menurutnya Ahl Kitab hanya terdiri dari dua golongan yakni Yahudi dan Kristen. Sementara golongan selain mereka, seperti para penyembah berhala non-Arab dan sebagainya dapat diperlakukan sama dengan Ahl Kitab. Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam melakukan penafsiran bersumber dari kitab-kitab tafsir terdahulu sebagaimana telah dinyatakan pada AuKata PengantarAy kitab tafsirnya. Kitab Fiqh Salah satu sumber penafsiran tafsir tematik Muhammadiyah adalah kitab Al-Fiqh AlIsla>mi> wa Adillatuh karya Wahbah Al-Zuhaili. Berikut penjelasan yang dikutip oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang digunakan sebagai penguat dalam menafsirkan QS. alBaqarah . : 221. Para ulama fiqh memperluas pengertian al-musyrika>t mencakup seluruh wanita yang tidak menganut agama samawi, agama yang diajarkan rasul. Tuhan, dan memiliki kitab suci. 38 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 173-174. Riwayat ini dinukil dari Ibn Jari>r Al-Thabari>. Ja>miAo Al-Baya>n fi> Tafsi>r Al-QurAoa>n, (Beirut: Da>r Al-Fikr, 1. Juz II, 39 Rasyi>d Ridha>. Tafsi>r Al-Mana>r. VI: 193. 40 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 188-189. 41 Ibid. , 191. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 69 Karena itu, mereka tidak hanya melarang laki-laki Muslim menikah dengan para penyembah berhala saja, tapi juga para penyembah bintang, api dan binatang. Disamping itu ada kelompok perempuan lain yang dalam fiqh dipersamakan dengan perempuan musyrik, bahkan ada yang melarang keras pernikahan dengan mereka. Menurut Al-Zuhaili perempuan yang dimaksud adalah perempuan ateis dan pengikut materialisme seperti perempuan komunis dan eksistensialis. Dan larangan keras berlaku bagi laki-laki Muslim agar tidak menikahi perempuan yang murtad. Bahkan dalam pandangan ulama H}anafiyah dan Sya>fiAoiyah, perempuan murtad tidak boleh dinikahi bahkan oleh laki-laki kafir. Begitupun terdapat referensi lain yang cukup sering dijadikan sumber penafsiran oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ketika menafsirkan QS. al-Ma>idah . : 5 yang berbicara tentang pernikahan dengan perempuan Ahl Kitab. Kitab ini merupakan karya dari ulama terkemuka yakni Ibn Taimiyah yang berjudul Majmu>Ao Fata>wa>. Berikut kutipannya: Mereka tidak membolehkan pernikahan dengan perempuan Ahl Kitab, karena beranggapan bahwa QS. al-Ma>idah . : 5 ketentuan hukumnya telah dihapus oleh QS. alBaqarah . : 221. Klaim ini tidak benar Karena sudah sama-sama diketahui bahwa surat alBaqarah turun delapan tahun lebih dahulu daripada al-Ma>idah. Sementara untuk terjadinya nasakh, ayat yang membatalkan . harus turun belakangan dari pada ayat yang dibatalkan . Karena itu Ibn Taimiyah memandang pendapat mereka sebagai bidAoah. Berdasarkan penjelasan di atas menunjukkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam melakukan penafsiran tidak hanya menjadikan Alquran, hadis, akal dan tafsir-tafsir terdahulu sebagai sumber penafsirannya. Melainkan juga mengambil dari beberapa sumber lain dari bidang keilmuan Islam seperti halnya fiqh. Metode dan Corak Penafsiran Kitab Tafsir Tematik Muhammadiyah Sebelum menjelaskan terkait metode dan corak penafsiran Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, perlu kiranya penulis paparkan terkait sistematika penafsirannya. Selain sebagai gambaran awal, juga untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terkait metode penafsiran pada tafsir tematik Muhammadiyah. Adapun sistematika penafsiran yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menyusun tafsir tematiknya. Pertama. Menentukan tema yang diangkat dalam penafsiran. Salah satunya adalah Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama yang penulis kaji saat ini. 44 Langkah awal ini sesuai dengan langkah metodologis yang dilakukan oleh Al-Farmawi untuk menafsirkan ayat-ayat Alquran secara tematik . audhuAo. , yakni mufassir harus menetapkan tema yang akan dibahas. 42 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 168. Pendapat ini dinukil dari Wahbah Al-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Isla>mi> wa Adillatuh (Beirut: Da>r Al-Fikr, 1. Juz VII, 151. 43 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 168. Pendapat ini dinukil dari Ibn Taimiyah. Majmu>Ao Fata>wa>, (Riyad: t. , 1381 H). XIV, 91. 44 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan. Xi. 45 Abd al-Hayy al-Farmawi. Metode Tafsir MaudhuAoi dan Cara Penerapannya, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2. , 12-46. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 70 Kedua. Melakukan penyeleksian terhadap ayat Alquran yang terkait dengan tema Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama. Penyeleksian dilakukan dengan tiga cara meliputi: . Membaca Alquran lengkap 30 juz sambil mengutip ayat yang setema dengan hubungan sosial antar-umat . Tema terkait Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama diuraikan menjadi beberapa sub-tema. Salah satunya adalah tema terkait pernikahan beda agama. Kemudian mengumpulkan ayat Alquran berdasarkan sub-tema dan semua ayat yang relevan dengan tema dihimpun jadi satu dengan ayat yang telah dihimpun dengan cara pertama. Menyeleksi ayat dengan menggunakan kata kunci. Seperti halnya dalam tema pernikahan beda agama ketika berbicara tentang pernikahan dengan perempuan Ahl Kitab bisa dicari dengan kata kunci Ahl Kitab. Ayatayat yang tekumpul dari tiga cara ini kemudian dihimpun menjadi satu dan di susun kedalam sub-sub tema final. 46 Demikian juga penjelasan tersebut sesuai dengan langkah-langkah metodologis yang disampaikan oleh Al-Farmawi ketika menafsirkan ayat-ayat Alquran secara tematik . audhuAo. Yakni menghimpun ayat-ayat Alquran yang berkaitan dengan tema yang Ketiga. Dilakukan penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran yang setema dengan memperhatikan beberapa aspek, diantaranya: . Korelasi antar ayat sesuai dengan konteksnya,48 dalam hal ini yang dimaksud adalah ayat-ayat yang berbicara tentang pernikahan beda agama. Pernyataan ini juga sesuai dengan yang dikatakan oleh Al-Farwami dalam metodologi tafsir tematiknya yakni memahami munasabah antar ayat dalam masing-masing surat. Menghimpun hadis terkait tema pernikahan beda agama serta data sejarah terutama yang berkaitan dengan latar belakang ayat diturunkan. 50 Hal ini juga sesuai dengan metodologi tafsir tematiknya Al-Farmawi yang menyatakan Menyusun runtutan ayat sesuai dengan urutan pewahyuan dan memperhatikan asbab an-nuzu>l-nya dan melengkapi penafsiran dengan hadishadis yang relevan. 51 Setelah dilakukan penafsiran sesuai dengan langkah-langkahnya kemudian diperoleh hasil bahwasannya Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak membolehkan berlangsungnya pernikahan beda agama secara mutlak. Karena menurutnya pernikahan beda agama bisa menjadi kendala bagi terwujudnya keluarga sakinah dan bisa menimbulkan kemudharatan serta keruskan. Berdasarkan syariAoah pintu kemudharatan itu harus ditutup dan menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik manfaat. Berdasarkan uraian tentang sistematika penafsiran tafsir tematik Muhammadiyah di atas terlihat bahwa pada dasarnya sistematika yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menyusun kitab tafsir tidak jauh berbeda dengan kitab-kitab tafsir lain. Begitupun dengan langkah-langkah metodologisnya sesuai dengan langkah metodologis yang diungkapkan oleh Al-Farmawi. 46 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan. XIV- XV. 47 Abd al-Hayy al-Farmawi. Metode Tafsir MaudhuAoi dan Cara Penerapannya, 12-46. 48 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan. XV. 49 Abd al-Hayy al-Farmawi. Metode Tafsir MaudhuAoi dan Cara Penerapannya, 12-46. 50 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan. XV. 51 Abd al-Hayy al-Farmawi. Metode Tafsir MaudhuAoi dan Cara Penerapannya, 12-46. 52 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 219-220. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 71 Secara umum terdapat empat metode penafsiran yang dikenal dengan beragam konsepnya. Pertama, metode tah. yakni menafsirkan ayat Alquran dengan menjelaskan segala aspek yang terkandung di dalamnya mengikuti runtutan ayat sebagaimana susunan mushaf. Kedua, metode ijma>li . , menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan menguraikan makna global ayat secara singkat namun mencakup keseluruhan makna yang dimaksud oleh ayat. Ketiga, metode muqa>ran . yakni menjelaskan ayat Alquran dengan merujuk pada penjelasan para mufassir. Keempat, metode maud. Aoi . , metode yang dilakukan untuk menafsirkan ayat-ayat Alquran berdasarkan tema tertentu yang telah ditetapkan oleh mufassir. Berpijak pada empat metode penafsiran, penulis lebih cenderung untuk mengatakan bahwa tafsir tematik Muhammadiyah karya Majelis Tarjih dan Tajdid merupakan tafsir yang disusun dengan metode tematik. Sistematika penafsirannya sesuai dengan langkah-langkah metodologis penyusunan tafsir tematik sebagaimana yang penulis paparkan di atas. Sebagaimana dinyatakan oleh Abdul Mustaqim, tafsir Alquran kontemporer di Indonesia sering menggunakan metode tematik dalam penafsirannya. 54 Metode ini dirasa oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah lebih efisien dan komprehensif untuk menjawab persoalanpersoalan yang ada dikalangan masyarakat saat ini. Sementara dilihat dari perspektif sumber penafsiran, tafsir tematik Muhammadiyah termasuk tafsir bi al-maAotsur dengan pendekatan bi al-RaAoyi> pada beberapa penafsirannya. Meskipun tafsir ini menggunakan pendekatan bi al-RaAoyi> atau nalar-ijtihad. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam melakukan penafsiran tidak lepas dari pondasi dasar penafsiran yakni merujuk pada Alquran, hadis, serta riwayat sahabat dan tabiAoin. Mengenai nuansa atau corak tafsir dengan melihat arah penafsiran yang dihasilkan dan kecenderungan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam menafsirkan ayat-ayat pernikahan beda agama dalam tafsir tematiknya menunjukkan bahwa tafsir ini bercorak al-A>da>b al-Ijtima>Aoi> . osial kemasyarakata. Hemat penulis corak ini sesuai untuk disematkan pada tafsir tematik Muhammadiyah karena penafsirannya berusaha untuk menafsirkan Alquran sesuai dengan kondisi sosial masyarakat. Validitas Penafsiran Validitas merupakan sebuah kriteria yang digunakan untuk mencari kebenaran suatu Tafsir dikatakan benar apabila mengikuti atau tidak menyalahi konsep-konsep yang telah ditentukan. Terkait dengan validitas penafsiran dapat diukur dengan tiga teori kebenaran, yakni teori koherensi, teori korespondensi, dan teori pragmatisme. 55 Ketiga teori tersebut yang penulis jadikan sebagai kerangka teori untuk melihat validitas kebenaran dalam tafsir tematik Muhammadiyah dan Kementerian Agama. Teori Koherensi 53 Abdul Mustaqim. Metode Penelitian Al-QurAoan dan Tafsir, 17-19. 54 Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer, 68. 55 Surajiyo. Filsafat Ilmu, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2. , 104. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 72 Teori ini mengatakan bahwa penafsiran dianggap benar apabila sesuai dengan proposisi-proposisi sebelumnya dan konsisten dalam menerapkan metodologi yang Jika dalam penafsiran terdapat konsistensi berpikir secara filososfis maka penafsiran bisa dikatakan benar secara koherensi. Tafsir tematik Muhammadiyah saat menafsirkan ayat-ayat Alquran tentang pernikahan beda agama dianggap tidak benar berdasarkan teori koherensi. Karena tafsir tematik Muhammadiyah tidak konsisten antara pernyataan yang dituliskan pada AuKata PengantarAy yang menyatakan bahwa tafsir ini disusun dengan pendekatan kontekstual dengan praktik Hal ini terbukti dari hasil akhir penafsirannya yang menyatakan bahwa pernikahan antara Muslim dan non-Muslim termasuk Ahli Kitab dilarang secara mutlak karena dapat menimbulkan kemadharatan dan sesuatu yang memicu munculnya kemadharatan itu harus ditutup. Dari sinilah tampak tidak konsisten antara pernyataannya yang mengatakan bahwa tafsir ini disusun dengan pendekatan kontekstual, karena tafsir dengan pendekatan kontekstual cenderung lebih luwes dalam mengambil sebuah hukum sehingga sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini yang mana pernikahan beda agama masih terjadi sampai sekarang. Selain itu tafsir tematik Muhammadiyah juga tidak konsisten antara pendekatan penafsiran dengan sumber pengetahuannya. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengatakan bahwa dalam penyusunan tafsirnya menggunakan pendekatan kontekstual, namun pada praktiknya lebih banyak menyandarkan penafsiran pada Alquran, hadis, riwayat sahabat serta tabiAoin, kitab-kitab tafsir terdahulu, dan kitab fiqh. Karena tidak konsistennya antara pendekatan yang dipakai dalam penafsiran dengan sumber-sumber penafsiran serta praktik penafsiran, tafsir tematik Muhammadiyah saat menafsirkan ayat-ayat tentang pernikahan beda agama dianggap tidak benar secara teori koherensi. Teori Korespondensi Teori ini menyatakan bahwa suatu proposisi dianggap benar apabila terdapat kesesuaian fakta dengan yang diungkapkannya. Ada juga pendapat yang mengatakan, kebenaran menurut teori korespondensi sebagai kesesuaian antara pernyataan dengan situasi lingkungan yang di interpretasikan. 57 Apabila teori ini ditarik dalam kajian tafsir, maka sebuah produk penafsiran dapat dikatakan benar jika sesuai atau berkorespondensi dengan realitas empiris. Biasanya teori ini digunakan untuk mengukur validitas tafsir ilmi. Sehingga penafsiran dikatakan benar jika sesuai dan cocok dengan fakta empiris di lapangan, baik melalui uji laborat ataupun hasil penemuan teori ilmiah yang sudah mapan. Hemat penulis produk penafsiran Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ini tidak mengaplikasikan teori korespondensi secara sempurna dalam penafsirannya. Hal tersebut karena tafsir yang penulis kaji bukan tafsir yang membahas tentang ayat-ayat kauniyah ataupun tafsir ilmi melainkan tafsir tematik yang membahas terkait hubungan sosial antarumat beragama. Karenanya, penafsiran Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terhadap Alquran hanya menganjurkan kepada pembaca untuk menjalankan apa yang boleh 56 Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer, 83. 57 Surajiyo. Filsafat Ilmu, 105. 58 Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer, 83. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Pernikahan Beda Agama (Tafsir Tematik Alquran Tentang Hubungan Sosial Antar-Umat Beragama Karya Muhammadiya. 73 dilakukan sebagai umat Islam kepada umat non-Muslim dan melarang hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti menikah dengan non-Muslim dan Ahl Kitab. Teori Pragmatisme Menurut teori ini proposisi dianggap benar apabila mampu memberikan solusi penyelesaian terhadap problem sosial kemanusiaan. Jika ditarik dalam kajian tafsir, maka tolok ukur kebenarannya adalah sejauh mana karya tafsir dapat memberikan kontribusi serta solusi terhadap pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat. Berdasarkan pernyataan tersebut timbul sebuah pertanyaan, bagaimana mengukur kebenaran sebuah tafsir sedangkan tafsir itu sendiri dianggap benar pada masa tafsir tersebut ditulis oleh mufassirnya. Sebuah penafsiran bisa jadi berguna bagi komunitas tertentu dan barangkali kurang bisa diterima penafsirannya oleh komunitas lain, karena perbedaan situasi dan kondisi yang dihadapi. Dalam arti tafsir Alquran bisa jadi sangat relevan bagi era tertentu namun sudah tidak relevan lagi di era lain. Dalam menggunakan teori ini, penulis berupaya melihat keserasian antara tafsir dengan realitas sekarang, juga melihatnya di era tafsir tematik Muhammadiyah dan Kementerian Agama dilahirkan. Dengan demikian, setidaknya bisa dilihat usaha penerapan pragmatisme dari mufassir dalam menulis kitab tafsirnya. Jika melihat kerangka teori validitas di atas, maka secara teoritis penafsiran ayat-ayat Alquran tentang pernikahan beda agama dalam tafsir tematik Muhammadiyah dianggap tidak benar secara teori pragmatisme karena hasil akhir dari penafsirannya tidak dapat memberikan solusi ataupun jawaban atas persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia saat ini, yang mana pernikahan antara Muslim dan non-Muslim masih terjadi sampai sekarang. Demikian kesimpulan penafsirannya bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, melarang secara mutlak pernikahan beda agama, baik antara Muslim dengan non-Muslim ataupun Muslim dengan Ahl Kitab. Terlepas dari hal itu sebenarnya Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah cukup memiliki semangat pragmatisme yakni menggunakan bahasa Indonesia dalam membahasakan tafsirannya dan menggunakan penulisan latin biasa dalam kitab tafsir Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan pembumian kitab suci Alquran kepada masyarakat Muslim Indonesia yang kurang paham dengan bahasa Arab, sehingga Alquran tetap menjadi kitab pedoman dan petunjuk yang sesuai dengan waktu dan Namun, hal ini tidak cukup untuk mengatakan bahwa penafsirannya dianggap benar secara teori pragmatisme. Kesimpulan Kesimpulan bahwa sumber penafsiran yang digunakan oleh Muhammadiyah ketika menafsirkan ayat-ayat tentang pernikahan beda agama meliputi: Alquran, hadis, riwayat sahabat serta tabiAoin, akal . alar-ijtiha. , kitab-kitab tafsir terdahulu, dan kitab fiqh. Metode penafsiran yang 59 Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer, 83. 60 Ibid. , 297-298. 61 Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Tafsir Tematik Al-QurAoan, 219-220. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski Fahma Maulida. Achris Achsanudtaqwin. RifAoatur Roifah 74 digunakan oleh Muhammadiyah adalah metode tematik dengan corak al-A>da>b al-Ijtima>Aoi . Sementara validitas penafsiran terhadap ayat-ayat pernikahan beda agama setelah di uji dengan tiga teori kebenaran maka diperoleh hasil: . Menurut teori koherensi penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak konsisten dalam menyampaikan proposisiproposisi melalui logika pemikirannya serta tidak konsisten antara pendekatan kontekstual yang digunakan dalam penafsiran yang di jelaskan pada AuKata PengantarAy dengan praktik penafsirannya. Berdasarkan teori korespondensi Muhammadiyah dianggap kurang dalam mengaplikasikan teori . Sementara menurut teori pragmatisme penafsiran Muhammadiyah dianggap tidak benar karena tidak dapat memberikan jawaban atas persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indoneisa saat Daftar Rujukan Gusmian. Islah. AuK. MibAu Ibn Zain al-MuafA . 6-1994 M): Pemikir dan Penulis Teks Keagamaan dari Pesantren. Ay Jurnal Lektur Keagamaan. Vol. No. Gusmian. Islah. AuTafsir Al-QurAoan Bahasa Jawa: Peneguhan Identitas. Ideologi, dan PolitikAy, uf. Vol. No. Juni 2016. Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI. Alquran Dan Kebinekaan: Tafsir Alquran Tematik. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran. Maulida. Fahma dan Ahmad Zainal Abidin. AuKebinekaan Agama dan Budaya dalam Tafsir Al-Ikll F MaAoAn Al-Tanzl. Ay Jurnal Ilmu Ushuluddin. Vol. No. Maulida. Fahma. AuPenafsiran Misbah Mustafa atas Ayat-Ayat Kebinekaan Agama dan Budaya dalam Tafsir Al-Ikll F MaAoAn Al-Tanzl. Ay Skripsi. IAIN Tulungagung. Shihab. Quraish. Wawasan Alquran: Tafsir Maudhui atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan. Sholeh. Muhammad. AuStudi Analisis Hadis-Hadis Tafsir Al-Iklil Karya K. H Mibau bin Zain alMuafa (Surat Ad-Dhuha Sampai Al-Nas. Ay Skripsi. Semarang: UIN Walisongo. Susanto. Edi. AuPluralitas Agama: Meretas Toleransi Berbasis Multikulturalisme Pendidikan Agama,Ay Jurnal Tadris. Vol. No. 1, 2006. Syaikhu. Fatmir. AuKhiwar al-Adyan Baina Alquran Wa Tathbiqat al-MuAoashirah. Ay Journal of Islam in Asia. Vol. 5 No. Zamimah. Iffaty. AuModeratisme Islam dalam Konteks Keindonesiaan. Ay Jurnal Al-Fanar. Vol. No. Zar. Sirajuddin. AuKerukunan Hidup Umat Beragama Perspektif Islam,Ay Jurnal Toleransi. Vol. No. 2, 2013. JIPSKi: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman Volume 1. Nomor 1. Desember 2023, 57-74 E-ISSN x-x. P-ISSN x-x Published: -. Website: https://ejournal. stai-mas. id/index. php/jipski