Vol. 4Vol. No. July December No. 2, -Juli - Desember ISSN:ISSN: (P) |(P) ISSN: (E) (E) | ISSN: Academica Journal of Multidisciplinary Studies Vol. Vol. 4 No. July - December 2020 1 No. Juli-Desember ISSN:2579-9703 | ISSN: ISSN: (P)(P) | ISSN: (E)(E) Academica Journal of Multidisciplinary Studies Editorial Team Editorial Team Editor-In-Chief Deri Prasetyo. IAIN Surakarta EditoralinBoard Editor Chief Mudofir. IAIN Surakarta Syamsul Bakri. IAIN Surakarta Ahmad Saifuddin. IAIN Surakarta Muhammad Munadi. IAIN Surakarta Abdul Matin bin Salman. IAIN Surakarta Endy Saputro. IAIN Surakarta Reviewer Zainal Anwar. IAIN Surakarta Nur Kafid. IAIN Surakarta Mudofir. Akhmad AnwarIAIN Dani,Surakarta IAIN Surakarta Nur Rohman. Syamsul Bakri,IAIN IAINSurakarta Surakarta Andi Wicaksono. IAIN Surakarta Khasan Ubaidillah. IAIN Surakarta Managing Editor Dewi Nur Fitriana Lulu Syifa Pratama Arif Rifanan Khoirul Latifah Eko Nur Wibowo Assistant to Editor Nurul Iffakhatul Solekah Sarah Muktiati Nurika Indah Sofantiyana Hana Zunia Rini MaAomun Toyib Layouter Della Putri Apriliana Alamat Redaksi: Nuur Is Lathifah Arlin Dwi IAIN (State Institute for Setyaningsih Islamic Studie. Surakarta Jln. Pandawa No. 1 Pucangan,Alamat Kartasura. Sukoharjo. Central Java, 57168 Redaksi: id/index. php/academica IAIN (State Institute for Islamic Studie. Surakarta Jln. Pandawa No. 1 Pucangan. Kartasura. Sukoharjo. Central Java, 57168 e-mail: journal. academica@gmail. | journal. academica@iain-surakarta. website: ejournal. id/index. php/academica e-mail: journal. academica@gmail. com | journal. academica@iain-surakarta. Vol. Vol. 4 No. JuLi - December 2020 1 No. Juli-Desember ISSN: 2579-9703 2579-9703(P) (P)||ISSN: ISSN:2579-9711 2579-9711(E) (E) ISSN: Academica Journal of Multidisciplinary Studies Daftar Isi Daftar Isi Strategi Koping Siswa dalam Menghadapi Stres Akademik di Era Pandemi Covid-19 Pengembangan Kepribadian Konselor Melalui Kegiatan Kepramukaan Della Tri Damayamti & Alviyatun Masitoh 185 - 198 di UKK Racana IAIN Surakarta Nurika Indah Kecemasan Sofantiyana Masyarakat Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 Manajemen Andini Permana Kartika Putri & Ardi Septiawan 199 - 216 Peran Komunikasi Ayah dalam Perkembangan Mental Anak: Studi atas Santri Belajar Putri Pondok Karanganyar Pola Bimbingan Orang Tahfidz Tua di Masa Pandemi Covid-19 Fitri Setianingsih Nia Unfa & Adi Tri Nugroho - 224 Aspek Perkembangan pada Anak Sekolah Dasar: Masalah dan Perkembangannya Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pembelian Makanan Online Muslim Millenial Umi Latifah Arian Agung Prasetiyawan & Sela Mahribi Nurhidayah 225 - 244 Pendidikan Prenatal Yahudi dan Relevansinya dengan Pendidikan Islam Strategi Orang Tua Dalam Menanamkan Pendidikan Karakter Anak Pada Masa Pandemi Mivtahul Kasana & Anggraeni Novita Sari Covid-19 Lusiana Siska Nurul Azizah. Nila Ispiyana, & Sinta Nuryah 245 - 256 The Various Respond of Student Toward Peer-Tutoring Method in Bilingual Program Khoirul Latifah Model Pendampingan Belajar Orang Tua Untuk Anak Berkebutuhan Khusus Selama Masa Pandemi Filantropi Dakwah dan Kaum Minoritas di Indonesia Tias Rahmawati. Fartiwi, & Umi Nur Fatimah - 266 Okta Nurul Hidayati Implementasi dan Kunjungan RumahEtika Dalam Pembelajaran Pada Masa Pandemi Pembelajaran Implementasi Bisnis Islam: Aisyahpada Budianti & PuteriAkuntansi Ardina Melati 267 - 278 Studi Mahasiswa Syariah IAIN Surakarta Galuh Anggraeny Analisis Manajemen Risiko PT. Amanu Zamzam Sakinah Solo Menghadapi Kebijakan Pemerintah di Masa Pandemi Respons Masyarakat terhadap Covid-19 Produk Pembiayaan BMT di Kartasura Muhammad Permadi & M. Muqoffa - 294 Dimas Saputra Dakwah Daring Menjaga Solidaritas Sosial di Masa Pandemi Covid 19 Peran Ibu Rumah Tangga Membangun Kesejahteraan Keluarga Setyowati Anggi Cahya Septi Latifa&Hanum - 310 Eksistensi ProkemZikir Di Tengah Modernisasi Bahasa Generasi Model Psikoterapi dalam Meningkatkan Kesehatan MentaMilenial Daimul Ikhsan,Dita Muhammad Irsyadi&Fahmi Asep Mafan Afrizal Mufti. Pramestiani. Anggi&Kusuma Maharani - 318 Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Ditinjau Dari Hukum Islam Baik Dalam Praktik Maupun Dalam Akadnya Fify Nurul Pertiwi & Lilis Nurani 319 - 328 Vol. 4 No. 2, 2020 ISSN: 2579-9703 (P) | ISSN: 2579-9711 (E) Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Ditinjau Dari Hukum Islam Baik Dalam Praktik Maupun Dalam Akadnya Fify Nurul Pertiwi & Lilis Nurani IAIN Surakarta Abstract This study discusses the Islamic Law Review of the Practice of Injecting Animal (Cow. Mating in Sembukan Village. Sidoharjo District. Wonogiri Regency. Along with the times marked by technological developments, the world of animal husbandry has also experienced developments such as injection marriage and how is the Islamic law review of the practice of injection marriage? From the above problems it is very interesting to study regarding the sale and purchase of male sperm in the case of injection mating. This research on Animal Injecting Mating will be reviewed using three theories, namely the theory of Islamic law, the theory of animal injection practice and the theory of various kinds of contracts in animal injection practice transactions. Regarding the Islamic Law Theory that will be used, namely the Basics of Islamic Law. Types of Islamic Law. Principles and Objectives of Islamic Law, and the Istimbat Method. While the Practice Theory that will be used is the Goals and Strengths or Weaknesses of Injecting Marriage Practices. Then the various kinds of contracts in the animal injection practice transaction that will be used are leasing . age-wag. and buying and selling. Keywords: Animal Injection Mating. Practice. Akad. Islamic Law. Abstrak Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo. Kabupaten Wonogiri. Seiring perkembangan zaman dengan ditandai perkembangan tekhnologi, dunia peternakan juga mengalami perkembangan seperti kawin suntik dan bagimanakah tinjauan Hukum Islam dari praktik kawin suntik tersebut?. Dari permasalahan di atas sangat menarik untuk diteliti mengenai jual beli sperma pejantan dalam kasus kawin suntik. Penelitian tentang Kawin Suntik Hewan ini Coressponding author Email: fifynurulpertiwi@gmail. lilisnurani0599@gmail. Fify Nurul Pertiwi & Lilis Nurani akan ditinjau menggunakan tiga teori yaitu teori Hukum Islam. Teori Praktek Kawin Suntik Hewan dan Teori Macam-Macam Akad Dalam Transaksi Praktek Kawin Suntik Hewan. Mengenai Teori Hukum Islam yang akan dipakai yaitu Dasar-Dasar Hukum Islam. Macam-Macam Hukum Islam. Prinsip-Prinsip Dan Tujuan Hukum Islam, serta Metode Istimbat. Sedangkan Teori Praktik yang akan digunakan yaitu Tujuan dan Kelebihan atau Kelemahan Praktik Kawin Suntik. Kemudian MacamMacam Akad Dalam Transaksi Praktek Kawin Suntik Hewan yang akan digunaan adalah Sewa Menyewa (Upah- mengupa. dan Jual Beli. Kata kunci: Kawin Suntik Hewan. Praktik. Akad. Hukum Islam. PENDAHULUAN Islam telah memberikan garis kebijaksanaan perekonomian yang jelas, dalam kehidupan bermuamalah. Ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan keutuhan yang mengutamakan keadilan, halal, dan saling Ketiganya mempunyai pengaruh bagi aspek ekonomi dan perdagangan, baik dalam aspek produksi, konsumsi, distribusi, maupun berbagai transaksi lainnya. Perkembangan jenis dan bentuk muamalah yang dilaksanakan manusia sejak dulu sampai saat ini terus berkembang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan pengetahuan manusia itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kemajuan IPTEK yang berkembang pesat adalah tekhnologi reproduksi. Salah satu tekhnologi reproduksi yang telah banyak dikembangkan adalah kawin suntik. Oleh karena itu, praktik kawin suntik dapat peneliti simpulkan bahwa praktik tersebut termasuk dalam transaksi jual beli, karena dalam transaksi ini dilakukan dengan cara membeli sperma jantan kepada Dokter hewan untuk di suntikkan kepada sapi betina yang akan di kembangbiakkan. Dalam dunia peternakan semakin lama semakin berkembang, baik dalam pengelolaannya maupun pemasarannya. Begitu juga yang terjadi di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri, peternak hewan sapi. Seiring perkembangan zaman dengan ditandai perkembangan tekhnologi, dunia peternakan juga mengalami perkembangan seperti kawin suntik dan bagimanakah tinjauan Hukum Vol. 4 No. July - December 2020 Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Islam dari praktik kawin suntik tersebut?. Dari permasalahan di atas sangat menarik untuk diteliti mengenai jual beli sperma pejantan dalam kasus kawin Dalam tulisan ini yang berjudul: AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo. Kabupaten WonogiriAy. Maka penulis mengharapkan dan bertujuan untuk dapat memudahkan pembaca dalam memahami Praktik Kawin Suntik di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri. Akad Pembayaran Kawin Suntik di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri, dan Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Praktik Kawin Suntik Hewan. Penelitian tentang Kawin Suntik Hewan ini akan ditinjau menggunakan tiga teori yaitu teori Hukum Islam. Teori Praktek Kawin Suntik Hewan dan Teori Macam-Macam Akad Dalam Transaksi Praktek Kawin Suntik Hewan. Mengenai Teori Hukum Islam yang akan dipakai yaitu Dasar-Dasar Hukum Islam. MacamMacam Hukum Islam. Prinsip-Prinsip Dan Tujuan Hukum Islam, serta Metode Istimbat. Sedangkan Teori Praktik yang akan digunakan yaitu Tujuan dan Kelebihan atau Kelemahan Praktik Kawin Suntik. Kemudian Macam-Macam Akad Dalam Transaksi Praktek Kawin Suntik Hewan yang akan digunaan adalah Sewa Menyewa (Upah- mengupa. dan Jual Beli. METODE PENELITIAN Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dan jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan . ield researc. Karena penelitian ini berdasarkan pada ketertarikan peneliti di lingkungan masyarakat khususnya pada kegiatan praktik kawin suntik di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri. Sedangkan alasan penggunaan pendekatan kualitatif deskriptif karena peneliti ingin mendeskripsikan pandangan hukum Islam terhadap praktek kawin suntik hewan tersebut. Penelitian menggunakan Teknik Purposive Sampling yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pertimbangan ini misalnya dengan memilih informan yang dipandang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan tujuan dalam penelitian. Adapun subjek penelitian Vol. 4 No. July - December 2020 Fify Nurul Pertiwi & Lilis Nurani yang akan dilaksanakan ini adalah Peternak Hewan (Sap. Desa Sembuka. dan Mantri Hewan (Petugas kawin sunti. Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang tidak dapat dapat dihindari dalam kegiatan penelitian. Ketika berada di lapangan, penelitian kualitatif kebanyakan berurusan dengan fenomena, disini fenomena itu perlu didekati oleh peneliti dengan terlibat langsung pada situasi riil, tidak cukup meminta bantuan orang atau sebatas mendengar penuturan secara jarak jauh. Peneliti menggunakan beberapa teknik dalam proses pengumpulan data, seperti : wawancara . , observasi, yang mana masing-masing proses tersebut mempunyai peran penting dalam upaya mendapatkan informasi yang akurat dan sebanyak-banyaknya. Objek yang dikaji dalam penelitian ini bukan penelitian yang pertama membahas tentang Praktik Kawin Suntik Hewan, akan tetapi sebelumnya sudah ada yang membahas tentang Tinjaun Hukum Islam Terhadap Praktik Kawin Suntik Hewan Di Desa Jatisari Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso oleh Anisyatun Jamila (Jamila, 2. Dari beberapa hasil penelitian yang ada, terlihat bahwa ada kedekatan judul dengan judul penelitian yang penulis lakukan. Namun penelitian yang penulis lakukan berbeda dengan penelitian yang sudah diteliti oleh peneliti lainnya. Letak perbedaannya pada permasalahan yang penulis fokuskan. Penulis menitikberatkan pada bagaimana tinjauan Hukum Islam Kawiin Suntik Hewan baik dalam Praktik maupun dalam Akadnya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Praktik Kawin Suntik Hewan Di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri Praktik Kawin Suntik di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri yaitu praktik kawin suntik memudahkan masyarakat untuk mengembangbiakkan sapi atau ternaknya. Kawin Suntik ini masuk di daerah Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri ini dikenal pada Begitu juga yang terjadi di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri, peternak bernama Bapak Sadan. Praktik kawin suntik Vol. 4 No. July - December 2020 Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. ini dilakukan karena sapi telah siap kawin yaitu kira-kira berumur 1,5 tahun dan menunjukkan gejala birahi yaitu Kelamin luar merah . Nafsu makan menurun . engak-benga. Keluar lendir bening . ela-pel. Ternak gelisah ingin memiliki teman. Menaiki dan diam bila dinaiki dan Palpasi vulva terasa hangat. Dokter hewan bernama bapak Supardi berasal dari Kec. Ngadirojo. Wonogiri. Setiap 1 kali suntik kawin harganya Rp. 000,00. Jika proses yang pertama tidak berhasil, maka dilakukan kawin suntik yang kedua, yaitu ditandai dengan sapi mengalami birahi lagi jarak kurang lebih 21 hari. Di desa saya atau Desa Sembukan. Bapak Sadan . eternak sap. mengatakan telah melakukan kawin suntik 3 kali kepada hewan ternaknya dan baru kemudian suntik kawin ke-3 dinyatakan berhasil atau hamil dan setiap 1 kali suntik membayar Rp 65. sehingga total 3 kali suntik kawin Rp 195. 000 Sampai saat ini masyarakat Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri masih menggunakan kawin suntik dan sudah menjadi kebiasaan dalam mengawinkan sapi peliharaannya yaitu dengan menggunakan kawin suntik. Karena hanya cukup menghubungi petugas kawin suntik atau Dokter Hewan untuk menyuntikkan sperma . emen bek. Kawin suntik hanya di berikan kepada sapi yang sudah birahi dan yang meminta kawin. Masyarakat yang ingin megawinkan sapi peliharaannya harus minta bantuan kepada Dinas Peternakan, dengan cara mengundang, setelah petugas dari Dinas datang dan membawa semen beku, baru poses pembuahan/penyuntikkan pada sapi dilakukan dengan kawin suntik caranya semen beku . dimasukkan pada alat kelamin betina. Alat-alat yang digunakan oleh petugas kawin suntik antara lain: Countainer H2 Cair . apasitas 8,9,. ,Countainer Lap . kuran 1 Lt, 11/2 Lt,2 Lt, sampai 12 Lite. A Gan (Senjata IB). Gunting/Catter. Plastik Glof. Plastik Sit. Tisu. Apabila praktik kawin suntik ini tidak berhasil maka akan diulang penyuntikan sampai tiga kali Vol. 4 No. July - December 2020 Fify Nurul Pertiwi & Lilis Nurani Akad Pembayaran Kawin Suntik Hewan Di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri Akad Pembayaran Kawin Suntik di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri yaitu jual beli, karena harga pembelian tersebut sudah ditentukan oleh Dokter Hewan. Dengan cara menghubungi Dokter Hewan untuk membeli semen beku tersebut untuk disuntikkan kepada sapi yang akan dilakukan perkembangbiakan melalui kawin suntik. Dari hal diatas, maka terjadi transaksi jual beli sperma atau semen beku yaitu peternak sebagai pembelinya serta petugas kawin suntik sebagai penjual dari semen beku tersebut. Kawin suntik yang ada di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri merupakan sebuah pelayanan yang diberikan dari Dokter Hewan kepada masyarakat yang ingin mengawinkan sapi peliharaannya, bukan hanya mengawinkan sapi tetapi juga pelayanan yang lain seperti: mengobati dan lain Menurut Bapak Sadan selaku pemilik sapi menyatakan bahwa: Akad yang dilakukan dalam kawin suntik ini yaitu jual beli dengan mendatangkan petugas Dokter Hewan lalu menyuntikkan sperma tersebut kepada sapi yang saya pelihara. Saya telah melakukan suntik kawin 3 kali kepada sapi saya dan baru kemudian suntik kawin ke-3 dinyatakan berhasil atau hamil dan setiap 1 kali suntik membayar Rp 65. 000, sehingga total 3 kali suntik kawin Rp. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Praktik Kawin Suntik Hewan Di Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri Kata Islam artinya kepatuhan atau penyerahan diri. Bagi seorang muslim untuk melaksanakan kepatuhan atau penyerahan dirikepada Allah SWT itu tidak semata-mata memohon perlindungansupaya diterima dirinya oleh Allah SWT melainkan mematuhi danmentaati segala kehendak Allah. Segala kehendak Allah SWT yang wajib dipatuhi itu merupakan keseluruhan perintahNya. Dan setiap perintah itu dinamakan AuHukumAy yang lazim di dalam bahasa Indonesiadinamakan ketentuan, keputusan, undang-undang, atau peraturan. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam adalah keseluruhan ketentuan perintah Allah SWT yang wajib dituruti . oleh seorang muslim. Vol. 4 No. July - December 2020 Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Hukum Islam, kata Islam artinya kepatuhan atau penyerahan diri. Bagi seorang muslim untuk melaksanakan kepatuhan atau penyerahan diri kepada Allah SWT itu tidak semata-mata memohon perlindungan supaya diterima dirinya oleh Allah SWT melainkan mematuhi dan mentaati segala kehendak Allah. Segala kehendak Allah SWT yang wajib dipatuhi itu merupakan keseluruhan perintahNya. Dan setiap perintah itu dinamakan AuHukmAy yang lazim di dalam bahasa Indonesia dinamakan ketentuan, keputusan, undang-undang, atau peraturan. Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Hukum Islam adalah keseluruhan ketentuan perintah Allah SWT yang wajib dituruti . oleh seorang muslim (Djamali, 2. Dasar-dasar hukum Islam ada beberapa. Pertama. Al-QurAoan. Al-QurAoan adalah kitab suci agama Islam, yang berupa kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril. Yaitu sebagai asas dan sumber hukum Islam yang utama untuk dijadikan petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat manusia. Kedua, sunnah. Sunnah adalah cara-cara hidup Nabi Muhammad SAW sehari-hari. Yang menyangkut perkataannya sebagai ucapan-Nya (Sunnah Al-Qauliya. , perbuatannya (Sunnah FiAoliya. dan keadaan diam (Sunnah Taqririya. Nabi SAW. 20 Dalam Al-QurAoan dijelaskan pada Surat Al-Hasyr ayat 7 yang arrtinya:Ay. apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh. Allah sangat keras hukuman-Nya. (Qs. Al-Hasyr:. Prinsip-prinsip dan tujuan hukum Islam, menurut Ahmad Azhar Basyir sebagai berikut. Pertama, pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah kecuali ada nash yang mengharamkannya. Kedua, muamalah dilakukan atas dasar suka rela tanpa mengandung unsurunsur paksaan. Ketiga, muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat dalam hidup masyarakat. Keempat, muamalah dilaksanakan dengan memenuhi nilai keadilan, menghilangkan unsur-unsur penganiayaan dan pengambilan kesmpatan dalam kesempitan (Syamsul, 2. pandangan hukum Islam terhadap akad praktik kawin suntik hewan, yaitu seiring dengan perkembangan zaman, maka banyak permasalahanVol. 4 No. July - December 2020 Fify Nurul Pertiwi & Lilis Nurani permasalahan muamalah yang muncul yang disesuaikan dengan kebutuhan Bentuk-bentuk muamalah yang didasarkan atas kreasi manusia yang diciptakan sesuai dengan perubahan sosial ini akan berubah kembali apabila terjadi perubahan sosial yang lainnya. Artinya, suatu bentuk muamalah pada suatu saat dibolehkan dan dilegalisasi oleh syaraAo, namun jika pada suatu saat kemaslahatan manusia tidak sejalan lagi dengan bentuk muamalah tersebut, maka jenis muamalah itu bisa dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Surat An-NisaAo ayat 29 bahwa jual beli itu sah apabila kedua belah pihak tidak ada unsur pemaksaan yaitu atas dasar kerelaan dan tidak dirugikan satu sama yang lainnya. Dengan kemudahan dan keunggulan bibit yang dihasilkan dari proses kawin suntik, maka peternak lebih mendapatkan manfaat dari jual beli sperma beku. Serta untuk menghindari kerugian yang disebabkan sulitnya mengawinkan ternak sapi secara alami. Jual beli sperma beku telah sesuai dengan kaidah fikih yaitu mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Sperma beku telah diolah sedemikian rupa sehingga adanya kejelasan dan jaminan kepastian terhadap keberhasilan kawin suntik, sperma beku telah sesuai dengan syarat obyek akad dalam hukum Islam. Dengan demikian, praktik jual beli sperma beku dalam kawin suntik diperbolehkan menurut hukum Islam. Karena juga memenuhi salah satu syarat sahnya jual beli yaitu dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. KESIMPULAN DAN SARAN Praktik kawin suntik hewan memudahkan masyarakat untuk mengembangbiakkan sapi atau ternaknya. Sampai saat ini masyarakat Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri masih menggunakan kawin suntik dan sudah menjadi kebiasaan dalam mengawinkan sapi peliharaannya yaitu dengan menggunakan kawin suntik. Maka Praktik kawin suntik hewan dibolehkan karena dengan melihat kemudahan dan keunggulan bibit yang dihasilkan dari proses kawin suntik, maka peternak lebih mendapatkan manfaat dari jual beli sperma beku. Serta untuk menghindari kerugian yang disebabkan sulitnya mengawinkan ternak sapi secara alami. Vol. 4 No. July - December 2020 Praktik Kawin Suntik Hewan (Sap. Jual beli sperma beku telah sesuai dengan kaidah fikih yaitu mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat. Sperma beku telah diolah sedemikian rupa sehingga adanya kejelasan dan jaminan kepastian terhadap keberhasilan kawin suntik, sperma beku telah sesuai dengan syarat obyek akad dalam Hukum Islam. Dengan demikian, praktik jual beli sperma beku dalam kawin suntik diperbolehkan menurut Hukum Islam karena juga memenuhi salah satu syarat sahnya jual beli yaitu dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia DAFTAR PUSTAKA