Vol. No. Juni 2024, pp 60-68 https://doi. org/10. 36590/jagri. http://salnesia. id/index. php/jagri jagri@salnesia. id, e-ISSN: 2746-802X Penerbit: Sarana Ilmu Indonesia . ARTIKEL PENGABDIAN Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL pada UMK Makanan Minuman di Desa Wonorejo Kabupaten Malang Socialization and Certificantion Assistance for Halal through SIHALAL in Food and Beverage Micro Industry in Wonorejo Villages. Malang Regency Kiki Fibrianto1*. Nia Novita Wirawan2. Siti Narsito Wulan3. Anis Miftachurrochmah4. Tabitha Larasati5. Hana Istianah6. Nila Fanahda Ariza7 1,3,4,5 Program Studi Ilmu Pangan dan Bioteknologi. Universitas Brawijaya. Malang. Indonesia Program Studi Ilmu Gizi. Universitas Brawijaya. Malang. Indonesia Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan. Universitas Brawijaya. Malang. Indonesia Program Studi Teknik Industri. Universitas Brawijaya. Malang. Indonesia Abstract Halal certification is an important aspect of the food and beverage (FnB) industry, especially for micro and small business operating in this sector. Certification can influence the composition and ingredients used in food products, so it can help increase consumer awareness to consume products that meet food safety and halal standards. The Halal Information System (SIHALAL) is a platform created with the aim of facilitating the halal certification process for food and beverage businesses. Micro and small FnBs in villages still experience difficulties in accessing and inputting data on the SIHALAL platform. This service activity aims to increase the understanding of micro and small FnB in Wonorejo Villages regarding the importance of halal certification as well as registering and signing up for halal certification through the SIHALAL application. The method used is interviews and direct observation with several stages: identification, preparation, implementation, and evaluation monitoring. The results of this service activity are socialization and training activities related to halal certification and the search for halal products, increasing the understanding of micro and small FnB in Wonorejo Villages regarding the importance of a food industry having a halal certificate. The assistance activities for NIB registration and halal certification through the SIHALAL application show that 7 out of 12 micro and small FnB that do not yet have an NIB have succeeded in obtaining an NIB and carrying out halal registration. As a result of applying for halal certification via the SIHALAL application, one microbusiness succeeded in obtaining a halal certificate. Keywords: halal sertification, micro industry. SIHALAL Article history: PUBLISHED BY: Sarana Ilmu Indonesia . Address: Jl. Dr. Ratulangi No. Baju Bodoa. Maros Baru. Kab. Maros. Provinsi Sulawesi Selatan. Indonesia Submitted 23 November 2023 Accepted 15 Juni 2024 Published 16 Juni 2024 Email: info@salnesia. id, jagri@salnesia. Phone: Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. No. Juni 2024 Abstrak Sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam industri makanan dan minuman, terutama bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang beroperasi di sektor ini. Sertifikasi dapat mempengaruhi komposisi dan bahan-bahan yang digunakan dalam produk makanan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen untuk mengonsumsi produk yang memenuhi standar kemanan pangan dan halal. Sistem Informasi Halal (SIHALAL) merupakan platform yang dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi para pelaku usaha UMKM makanan maupun minuman. Para pelaku UMKM yang berada di desa masih mengalami kesulitan dalam mengakses dan menginput data dalam platform SIHALAL. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMK di Desa Wonorejo terkait pentingnya sertifikasi halal serta mendampingi pelaku UMK dalam melakukan registrasi dan pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL. Metode yang digunakan yaitu wawancara dan observasi secara langsung dengan beberapa tahapan yaitu identifikasi masalah, tahap persiapan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi. Hasil dari kegiatan pengabdian ini yaitu kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait sertifikasi halal dan pencarian produk halal meningkatkan pemahaman UMK di Desa Wonorejo terkait pentingnya sebuah industri pangan memiliki sertifikat halal. Adapun kegiatan pendampingan registrasi NIB dan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL menunjukkan bahwa 7 dari 12 UMK yang belum memiliki NIB berhasil mendapatkan NIB dan melakukan registrasi halal. Hasil dari pengajuan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL, terdapat 1 UMK yang berhasil mendapatkan sertifikat halal. Kata Kunci: sertifikasi halal. SIHALAL. UMK *Penulis Korespondensi: Kiki Fibrianto, email: kiki. fibrianto@ub. This is an open access article under the CCAeBY license PENDAHULUAN Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, dengan 87,2% atau 209 juta penduduk beragama Islam dan Indonesia adalah negara dengan industri halal terbesar, menempati urutan pertama sebagai konsumen produk halal menurut laporan State of the Global Islamic Economy 2022 (Abderahman et al. , 2. Sertifikasi halal telah menjadi isu yang semakin penting dalam industri makanan dan minuman, terutama di negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim (Fathorrazi et al. , 2. Halal merupakan syarat utama bagi konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk makanan (Adinugraha et al. , 2. Jaminan halal merupakan kebutuhan dasar bagi konsumen atas produk yang dikonsumsi yang meliputi kehalalan setiap tahapan dan komponen penyusunnya (Ali et al. , 2. Saat ini, banyak perusahaan besar telah memperoleh sertifikasi halal untuk produk mereka, tetapi perhatian terhadap sertifikasi halal di sektor UMK (Usaha Mikro. Keci. masih terbatas (Malahayati dan Faizah. UMK memainkan peran penting dalam perekonomian lokal di beberapa Negara. UMK dapat menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan membantu mengurangi tingkat pengangguran (Moerad et al. , 2. Namun, masih terdapat kendala bagi UMK dalam mendapatkan sertifikasi halal. Proses sertifikasi halal sering kali rumit, memakan waktu, dan memerlukan biaya yang tinggi, hal ini dapat menjadi Fibrianto1 et al. Vol. No. Juni 2024 hambatan bagi UMK, terutama mereka yang berada di desa-desa atau wilayah pedesaan (Farkhan et al. , 2. Desa-desa seringkali memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk makanan dan minuman yang berkualitas dan berpotensi mendapatkan sertifikasi halal (Fathoni dan Syahputri, 2. Namun. UMK di desa-desa mungkin menghadapi keterbatasan pengetahuan, akses ke informasi, dan sumber daya untuk memahami persyaratan sertifikasi halal dan melalui prosesnya. Selain itu. UMK di desa juga mungkin kesulitan dalam memenuhi standar produksi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Artikel ini akan menganalisis pentingnya sertifikasi halal bagi UMK di sebuah desa dan menyelidiki tantangan yang dihadapi oleh UMK dalam mendapatkan sertifikasi tersebut. Selain itu, makalah ini akan membahas pentingnya pemahaman bagi UMK terkait sertifikasi halal yang dapat meningkatkan keamanan pangan bagi Kemudian adanya kegiatan pendampingan juga dapat meningkatkan jumlah UMK yang melakukan registrasi pendaftaran sertifikasi halal, sehingga dapat membantu mewujudkan keamanan pangan melalui UMK yang telah terstandarisasi sertifikat halal. Adapun dengan dorongan sertifikasi halal bagi UMK di desa, diharapkan bahwa produk-produk lokal berkualitas tinggi dapat lebih mudah dikenali dan diakui di pasar domestik dan internasional, sementara pada saat yang sama. UMK dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa. METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu metode wawancara serta observasi secara langsung. Wawancara dilakukan untuk mendapatkan hasil identifikasi permasalahan dan data terkait pendataan bahan baku serta proses produksi masingmasing UMK di Desa Wonorejo. Adapun observasi dilakukan untuk mengidentifikasi UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum melakukan pendaftaran ke aplikasi SIHALAL. Kegiatan ini terdiri dari beberapa tahapan yang ditunjukkan dalam Gambar 1. Tahap awal dilakukan identifikasi masalah terhadap sasaran dari program pengabdian yaitu Masyarakat Desa dan pelaku UMK. Identifikasi masalah berkaitan dengan Masyarakat Desa Wonorejo yang belum memiliki wawasan mengenai pentingnya produk bersertifikat halal. Masyarakat belum mengerti bagaimana prosedur untuk sebuah produk dapat diberikan sertifikat halal. Selanjutnya dilakukan persiapan kegiatan meliputi survei UMK desa dan pendataan bahan baku serta proses produksi. Berdasarkan survei yang telah dilakukan, banyak UMKM Desa Wonorejo yang ingin mendaftarkan produk halal namun terkendala pengetahuan penggunaan aplikasi dan kurangnya informasi dari pemerintah terkait pendaftaran sertifikasi halal. Tahap pelaksanaan terdiri dari beberapa kegiatan yaitu sosialisasi dan pelatihan pencarian sertifikasi halal dan pendampingan registrasi halal melalui aplikasi SIHALAL. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk membentuk pemahaman dan meningkatkan kesadaran para pelaku UMK akan pentingnya sertifikasi halal dan dampak positif lainnya yang bisa diperoleh dari adanya sertifikat halal (Wulandari. Hal ini dikarenakan kesadaran halal di pihak produsen masih ternilai rendah dikarenakan pelaku usaha hanya mengetahui bahwa biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal, sedangkan pemerintah memberikan program baru dimana pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan gratis. Kemudian pelatihan pencarian sertifikasi halal dilakukan sebagai bentuk pemberian pemahaman kepada pelaku usaha Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. No. Juni 2024 tentang proses pendaftaran. Keterbatasan informasi menjadi salah satu masalah Masyarakat Desa Wonorejo tidak mengetahui terkait sertifikasi halal. Gambar 1. Peta jalan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK Setelah pelaku UMK mendapatkan sosialisasi dan pelatihan, selanjutnya dilaksanakan pendampingan UMK yang telah bersedia untuk didaftarkan melalui sertifikasi halal. Pendampingan registrasi sertifikasi halal bertujuan untuk mewujudukan produk-produk olahan dari UMK yang halalan thayyiban untuk dikonsumsi oleh Masyarakat (Pardiansyah et al. , 2. Kegiatan pendampingan berlangsung dari minggu pertama hingga keempat. Pelaksanaan pendampingan sertifikasi halal dibuat secara sistematis melalui alur yang terstruktur. Dokumen yang sudah dikumpulkan sebelumnya akan dilakukan pengisian melalui aplikasi SIHALAL dan melaporkan kepada Penyelia Halal Institut Halalan Toyiban Universitas Brawijaya dalam tahap verifikasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal Sosialisasi dan pelatihan dihadiri oleh 16 peserta UMK makanan dan minuman di Desa Wonorejo. Sosialisasi yang dilakukan yaitu dengan memaparkan materi terkait sertifikasi halal dalam bidang pangan yang berkaitan dengan peningkatan keamanan pangan bagi konsumen. Pentingnya makna halal pada produk telah menjadi perhatian penting bagi produsen, untuk menjamin kepercayaan konsumen terkait proses produksi, pengemasan, dan proses distribusi yang sesuai dengan syariat Islam (Binti dan Rafikasari, 2022. Susetyohadi et al. , 2021. Purnomo et al. , 2. Gambar 2. Dokumentasi sosialisasi dan pelatihan sertifikasi halal Fibrianto1 et al. Vol. No. Juni 2024 Sosialisasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMK terkait konsep halal untuk produk makanan dan minuman yang nantinya dapat meningkatkan kesadaran tentang prinsip halal yang diterapkan dalam industri pangan. Sosialisasi dan pelatihan ini memberikan kesempatan bagi pelaku UMK untuk mendata bahan baku yang digunakan dalam membuat produk dan prosedur atau proses produksi yang dilakukan. Selain itu para UMK juga mengumpulkan dokumentasi kegiatan selama proses produksi. Setelah sosialisasi dan pelatihan berakhir, dilakukan pengisian kuisioner dengan hasil yang ditunjukkan pada Gambar 3. Gambar 3. Distribusi data: . keterlibatan pelaku usaha dalam pelatihan sertifikasi halal. kepemilikan NIB. status sertifikasi halal produk UMK Gambar 3 menunjukkan bahwa sebelumnya. UMK Desa Wonorejo masih banyak yang belum mendapat pelatihan atau pendampingan sertifikasi halal produk. Hal ini dibuktikan dengan 88,9% subjek belum mendapatkan pelatihan sertifikasi halal produk dan 11,1% subjek sudah pernah mendapatkan pendampingan sertifikat halal. Kemudian mayoritas subjek sebanyak 72,7% belum memiliki legalitas usaha yaitu NIB, di mana NIB diperlukan sebagai salah satu syarat dalam registrasi sertifikasi halal. Adapun UMK yang telah memiliki sertifikasi halal berjumlah 27,3% dan sisanya yaitu 72,7% belum memiliki sertifikasi halal. Hasil tersebut menunjukkan mayoritas UMK di Desa Wonorejo belum memiliki sertifikasi halal, yang dapat disebab oleh kurangnya sosialisasi pentingnya halal dan pendampingan terkait registrasi halal. Menurut Ramadhani et al. , 2022. Putri et al. , 2023. Nurwandri et al. , 2023 bahwa sertifikasi halal Jurnal Abmas Negeri (JAGRI) Vol. No. Juni 2024 merupakan salah satu regulasi yang perlu dipenuhi oleh para pelaku usaha yang memiliki produk makanan dan minuman. Pendampingan registrasi NIB dan sertifikasi halal Hasil dari sosialisasi yang telah dilaksanakan menunjukkan mayoritas pelaku UMK di Desa Wonorejo belum memiliki NIB, sehingga pada kegiatan selanjutnya dilaksanakan pendampingan registrasi NIB. Menurut Wulandari dan Budiantara . NIB merupakan bukti legalitas usaha yang menunjukkan identitas usaha bagi pelaku usaha secara perorangan, badan usaha (Perusahaa. , dan entitas hukum yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB juga memiliki fungsi lain yaitu sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nomor Pengenal Impor (API), dan hak akses ke wilayah Gambar 4. Dokumentasi pendampingan registrasi NIB dan sertifikasi halal Terdapat 7 UMK yang telah berhasil terdaftar dan mendapatkan NIB diantaranya yaitu: . Hanna Arsha Herbal Powder, . Boba Iling-iling, . Ifa Food Snack, . Es Kul-kul Arrasyid, . Snack Sina, . Stik Cabe, . Bubuk Kopi Makmur. UMK yang belum mendapatkan NIB masih terkendala dalam akses server aplikasi AuOSS IndonesiaAy yang mengalami down sehingga tidak dapat mengakses aplikasi tersebut. Selain itu, beberapa UMK belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan salah satu syarat dalam pengajuan NIB. Gambar 5. Tingkat kepentingan sosialisasi dan pendampingan pengajuan sertifikasi halal Fibrianto1 et al. Vol. No. Juni 2024 UMK yang telah berhasil mendapatkan NIB kemudian didampingi untuk melakukan registrasi pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL. 7 UMK makanan dan minuman di Desa Wonorejo berhasil didaftarkan melalui SIHALAL. Hasil dari pendaftaran tersebut, terdapat 1 UMK yang telah berhasil mendapatkan sertifikat halal. Hal ini dikarenakan adanya kendala verifikasi dari penyelia halal (PPH). Pada saat proses pengisian aplikasi SIHALAL, pendamping PPH berperan besar terhadap kelanjutan sertifikasi halal. Proses verifikasi dilakukan oleh pendamping PPH untuk masing-masing UMK yang diajukan sertifikasi halalnya. Proses verifikasi ini terkait bahan baku, kemasan, hingga proses pencucian (Ahmadiyah et al . , 2022. Nadya et al. , 2. Namun, submit di aplikasi SIHALAL dapat tertunda jika pendamping PPH kurang responsif. Selain lama waktu terkait proses verifikasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar, kurangnya respon dari pendamping PPH membuat sertifikasi halal tidak terdapat progres atau kemajuan. Setelah kegiatan sosialisasi hingga pendampingan selesai, seluruh pelaku UMK menyatakan bahwa adanya kegiatan ini sangat membantu dalam pengajuan sertifikasi halal yang ditunjukkan dalam Gambar 5. KESIMPULAN Kesimpulan dari kegiatan pengabdian ini yaitu adanya kegiatan sosialisasi dan pelatihan terkait sertifikasi halal dan pencarian produk halal meningkatkan pemahaman UMK di Desa Wonorejo terkait pentingnya sebuah industri pangan memiliki sertifikat Selain itu, kegiatan pendampingan registrasi NIB dan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL menunjukkan bahwa 7 dari 12 UMK yang belum memiliki NIB berhasil mendapatkan NIB dan melakukan registrasi halal. Hasil dari pengajuan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL, terdapat 1 UMK yang berhasil mendapatkan sertifikat halal. UMK lainnya belum mendapatkan sertifikat halal, dikarenakan terdapat kendala dalam proses verifikasi oleh penyelia halal (PPH). UCAPAN TERIMA KASIH Dalam menyelesaikan makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan banyak pihak yang telah meluangkan waktunya hingga laporan ini selesai. Melalui laporan ini penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada LPPM UB yang telah memberikan kesempatan berkontribusi dalam kegiatan Pengabdian Strategis UB 2023. Kepala Desa Wonorejo yang bersedia menerima dan memfasilitasi kegiatan MMD-1000 Desa, masyarakat Desa Wonorejo, serta rekan-rekan mahasiswa yang telah banyak membantu dan bekerjasama selama kegiatan MMD-1000 Desa di Desa Wonorejo. DAFTAR PUSTAKA