ANALISIS SISTEM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL Roifatus Syauqoti Mohammad Ghozali Fakultas Syariah dan Pasca Sarjana Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor, roifatussyauqi@gmail. mohammadghozali@unida. Abstract: For holding the banking system. Indonesia applied dual banking system based on institutional regulation Number 10, 1998. The existence of dual banking system was realized by monetary crisis on 1998, that caused bankrupt impact of conventional banking system for the high ratio of the debt Dual banking system means that Indonesia applied both sharia and conventional banking system. For this matter we use qualitative method and analysis descriptive method, by describing and analyzing sharia financial foundation and conventional financial foundation system. both are same in money receiving technic, transfer mechanism, computer technology, and general terms to obtain the credit. Both sharia financial foundation and conventional financial foundation have more differences. The main different between them is in the profit gaining system obtain. Sharia bank applied profit sharing system which is oriented for blessed life here and the day after, in other case conventional bank applied interest system which is oriented for gaining profit as much as possible in this world. Moreover, sharia bank is watched by the sharia supervising council, in order to revive the pure sharia, not same as conventional bank. Keywords: Banking system. Conventional Bank. Sharia Bank PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi di Indonesia salah satunya dapat dilihat melalui munculnya lembaga-lembaga keuangan terutama pada sektor Pada awal perkembangannya lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia berbasis konvensional yang bersistem bunga dengan orientasi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Sistem bunga inilah yang menjadi sebab melemahnya perbankan pada krisis moneter Roifatus Syauqoti. Mohammad Ghozali Bank-bank konvensional mulai bangkrut karena tingginya suku bunga pinjaman. Fenomena bangkrutnya bank konvensional ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha yang menggunakan jasa di bank syariah tidak perlu membayar bunga hingga puluhan persen karena bank syariah menggunakan sistem bagi hasil, bukan Fenomena inilah yang akhirnya menjadikan bank syariah sorotan bagi masyarakat yang ingin terhindar dari bunga yang sejatinya merugikan. Sistem perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 dengan berasaskan pada UU No. 7 Tahun 1992 yang memungkinkan bank menjalankan bisnisnya dengan sistem bagi hasil. Bank syariah yang pertama di Indonesia adalah Bank Syariah Muamalat Indonesia (BMI). Setelah diluncurkan dan diberlakukan Dual Banking System melalui UU No. 10 Tahun Setelah adanya Undang-undang ini bank syariah METODE KAJIAN Metode kajian yang digunakan adalah metode kajian kualitatif, kajian ini bersifat deskriptif analitik, hal ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis sistem lembaga keuangan syariah dengan sistem lembaga keuangan konvensional. Tulisan ini akan menawarkan tentang perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Pengertian Lembaga Keuangan Konvensional Lembaga Keuangan dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan maupun tagihan-tagihan yang dapat berupa saham, obligasi, dan pinjaman, daripada berbentuk aktiva riil seperti bangunan, perlengkapan dan bahan baku. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Dari pengertian di atas diketahui bahwa lembaga keuangan adalah tempat transformasi atau perpindahan dana dari pihak yang mengalami kelebihan dana . urplus of fund. kepada pihak yang mengalami kekurangan dana . eficit of fund. 16 | IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2018 Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah. Bentuk Lembaga Keuangan Konvensional Bentuk Lembaga Keuangan pada garis besarnya dapat dibedakan yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank. Keduanya memiliki fungsi dan kelembagaan yang berbeda. Lembaga Keuangan Bank . Pengertian bank menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tata Perbankan di Indonesia: Bank Sentral (Central Ban. Adalah bank milik pemerintah yang bertugas mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai mata uang negaranya, mengkoordinasi, membina, dan mengawasi semua perbankan. Bank Umum (Comercial Ban. adalah lembaga yang menjalankan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas Struktur perbankan di Indonesia terdiri atas BU (Bank Umu. dan BPR (Bank Perkreditan Rakya. Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Fungsi-fungsi utama bank adalah: Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit. Melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang. Lembaga Keuangan Non-Bank . Lembaga Keuangan Non-Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Kegiatan Lembaga Keuangan NonBank difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2. 17 Roifatus Syauqoti. Mohammad Ghozali Bentuk-bentuk Lembaga Keuangan Non-Bank di Indonesia: Modal ventura Modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Anjak piutang Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang dan tagihan jangka pendek suatu perusahaan . dari transaksi perdagangan di dalam atau di luar negeri. Asuransi Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu perinstiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang Dana pensiun Dana pensiun merupaka suatu lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah Pegadaian Pegadaian adalah lembaga yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan menahan suatu barang sebagai jaminan pinjaman. Pasar Modal Pasar Modal adalah pasar yang memperjualbelikan berbagai instrumen keuangan . jangka panjang, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri yang diterbitkan oleh perusahaan swasta. Pasar uang Pasar Uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek . urang dari 1 tahu. , pasar uang tidak mempunyai tempat fisik seperti pasar modal. 18 | IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2018 Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah. Reksadana Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Portofolio efek seperti saham, obligasi, instrument pasar uang, deposito, uang kas dll. Lembaga Keuangan Syariah Pengertian Lembaga Keuangan Syariah tidak memiliki banyak perbedaan dengan Lembaga Keuangan Konvensional, hanya saja dalam Lembaga Keuangan Syariah memiliki prinsip yang tidak sama dengan Lembaga Keuangan Konvensional yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Bentuk Lembaga Keuangan Syariah Bentuk Lembaga Keuangan Syariah sebagaimana yang ada pada Lembaga Keuangan Konvensional dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Lembaga Keuangan Syariah Bank (Bank syaria. dan Lembaga Keuangan Syariah NonBank. Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Secara filosofis bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Menurut jenisnya terdiri dari BUS (Bank Umum Syaria. dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syaria. Bank syariah memiliki sistem yang berbeda sengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga pada nasabahnya. Bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, baik bunga pada nasabah penyimpan dana maupun nasabah peminjam dana. Falsafah ekonomi syariah sebagai landasan filosofis perbankan syariah. IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2. 19 Roifatus Syauqoti. Mohammad Ghozali 1 Tujuan Masyarakat Sejahtera Materiil dan Spiritual 3 Pilar Kemaslahatan Keseimbangan Keadilan Kebersamaan Universal Akhlak 20 | IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2018 4 Pondasi Hukum Muamalah Kesuksesan yang Hakiki dalam berekonomi berupa tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan . dan kemakmuran . pada tingkatan individu dan masyarakat. Tiga Pilar Ekonomi Islam: -Aktifitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoardings/unproductive, spekulatif, dan kesewenang-wenangan. -Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan riskreturn, aktivitas bisnis sosial, aspek spiritual-materiil & asas manfaat kelestarian lingkungan. -Orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta, akal. Fondasi Ekonomi Syariah: -Meletakkan tata hubungan bisnis dalam konsteks kebersamaan universal untuk mencapai kesuksesan bersama. -Kaidah-kaidah hukum muamalah di bidang ekonomi yang membimbing aktivitas ekonomi sehingga selalu sesuai dengan syariah. -Akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai -Ketuhanan Yang Maha Esa yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip GCG dan market Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah. Prinsip-prinsip pembiayaan di lembaga keuangan syariah: Tidak ada transaksi keuangan berbasis bunga . Pengenalan pajak religius atau pemberian sedekah, zakat Pelarangan produksi barang dan jasa yang bertentangan dengan hukum Islam . Penghindaran aktivitas ekonomi yang melibatkan maysir . ransaksi yang tidak jela. Penyediaan takaful . suransi Isla. Prinsip-prinsip dasar perbankan syariah: Titipan atau simpanan (Al-WadiAoa. Al-WadiAoah adalah harta yang ditinggalkan kepada pihak yang lain dengan sengaja untuk dijaga tanpa memberikan imbalan. Pengertian lain dari al-wadiAoah adalah perjanjian simpan menyimpan atau penitipan barang berharga antara pihak yang mempunyai barang dan pihak yang diberik kepercayaan. Bagi Hasil Dalam prinsip bagi hasil dibagi menjadi beberapa prinsip, yaitu: Mudharabah Mudharabah adalah akad kerjasama antara 2 pihak, dimana modal berasal dari salah satu pihak . hahibul maa. dan pengelolaan oleh pihak lainnya . Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, adapun kerugian ditanggung oleh shahibul Jenis-jenis mudharabah: Mudharabah Muthlaqah . Mudharabah Muqayyadah . Musyarakah Musyarakah adalah perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu, dan masing-masing memberikan kontribusi modal. Keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi yang telah disepakati di awal. Jenis-jenis musyarakah: Musyarakah pemilikan . Musyarakah akad IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2. 21 Roifatus Syauqoti. Mohammad Ghozali . MuzaraAoah MuzaraAoah adalah kerjasama antara 2 pihak dalam pengelolaan tanah antara pemilik lahan dan penggarap, dimana benih berasal dari pemilik lahan. MuzaraAoah dalam pelaksanaannya seperti mudharabah hanya saja muzaraAoah dalam bidang pertanian. Mukhabarah Mukhabarah adalah akad kerjasama antara 2 pihak dalam pengelolaan tanah antara pemilik lahan dan penggarap, perbedaannya dengan muzaraAoah adalah benih dalam mukhabarah dari pengelola. Jual Beli . Murabahah Murabahah adalah jual beli barang dengan menjelaskan harga asalnya dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Salam Salam adalah akad jual beli yang sifat penyerahan barangnya di kemudian dari dengan pembayaran dilakukan di muka atau di majlis akad. IstishnaAo IstishnaAo adalah akad jual beli dimana pembeli meminta pembuat barang untuk membuat barang sesuai keinginan pembeli. Sewa (Ijara. Ijarah adalah akad atas manfaat yang diperbolehkan dengan jangka waktu dan imbalan yang diketahui dan disepakati oleh pihak yang berakad. Ijarah merupakan salah satu bentuk dari jual beli karena Ijarah pada hakikatnya adalah jual beli manfaat. Jasa . Wakalah Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang pada orang lain dalam hal-hal yang diperbolehkan dan diketahui oleh dua belah pihak. Kafalah Kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga atas pemenuhan kewajiban atau tanggung jawab pihak kedua . ang ditanggun. 22 | IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2018 Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah. Hawalah Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada yang menganggung hutangnya. Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya atau dapat disebut sebagai pegadaian. Harta yang ditahan boleh seharga atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah pinjaman. Qardh Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali, dengan kata lain qardh adalah pinjaman tanpa mengharapkan imbalan. Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank Lembaga-lembaga keuangan syariah non-bank jenis-jenisnya tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional. Hanya ada 1 lembaga yang dimiliki bank syariah namun tidak dimiliki bank konvensional, lembaga tersebut adalah BMT atau Baitul Maal wat Tamwil. BMT terdiri dari 2 istilah yaitu baitul maal dan baitut tamwil. Baitul maal dalam lebih mengarah pada usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit seperti zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil lebih pada pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Perbandingan Sistem Lembaga Keuangan Syariah dan Lembaga Keuangan Konvensional Variabel Investasi Return Lembaga Keuangan Syariah Investasi hanya untuk proyek dan produk yang Return yang dibayar dan/atau berasal dari bagi hasil atau pendapatan lainnya Lembaga Keuangan Konvensional Investasi, halal atau haram proyek Return baik yang dibayar penyimpan dana dan return yang diterima dari IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2. 23 Roifatus Syauqoti. Mohammad Ghozali prinsip nasabah pengguna dana berupa bunga Perjanjian Perjanjian dibuat dalam Perjanjian menggunakan bentuk akad sesuai hukum positif dengan syariah Islam Orientasi Orientasi pembiayaan. Orientasi untuk untuk keuntungan akan tetapi kentungan atas dana falah oriented, yaitu yang dipinjamkan. Hubungan Hubungan antara Hubungan antara bank bank dan nasabah adalah nasabah dan adalah mitra kreditur dan debitur Pengawasan Dewan pengawas terdiri Dewan pengawas terdiri dari BI. OJK. Bapepam, dari BI. Bapepam, dan Komisaris. Dewan Komisaris Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah Penyelesaian Penyelesaian sengketa Penyelesaian Sengketa penyelesaiaannya secara negeri setempat melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Peradilan Agama Sumber : Disadur dari Ismail. Perbankan Syariah Analisis perbedaan bank syariah dan bank konvensional: Investasi Dalam mencari keuntungan Islam tidak melarang untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, hanya saja 24 | IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2018 Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah. Islam membatasi cara untuk mendapatkan keuntungan tersebut. Maka perbankan syariah juga membatasi dalam hal investasi, hanya berinvestasi pada usaha-usaha yang halal dan juga menguntungkan. Sedangkan perbankan konvensional tidak mengenal batasan dalam mendapatkan keuntungan. Mereka berinvestasi pada usaha apapun yang menguntungkan seperti pada perusahaan-perusahaan minuman Return Pemberian return di bank syariah dengan menggunakan prinsip bagi Jumlah yang didapatkan dalam bagi hasil berdasarkan prosentasi yang sudah disepakati dalam akad. Mekanisme bagi hasil yang diterapkan di bank syariah terdiri dari dua sistem yaitu profit sharing dan revenue sharing. Sedangkan bank konvensional dalam membagikan return kepada nasabah penyimpan dana dengan bunga yang didapatkan dari nasabah peminjam dana. Prosentase bunga peminjam dana lebih besar dari prosentasi bunga bagi penyimpan Perjanjian Perjanjian dalam bank syariah menggunakan akad-akad yang sudah diatur dalam fiqih. Akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan dengan hukum Islam. Sedangkan bank konvensional dalam melakukan perjanjiannya dengan asas hukum positif. Orientasi pembiayaan Bank syariah dalam menyalurkan dana berorientasi pada pendapatan keuntungan sebagaimana bank konvensional nanum yang membedakan antara keduanya adalah orientasi bank syariah tidak terbatas hanya mendapatkan keuntungan duniawi melainkan dengan bertransaksi dengan bank syariah akan menghindarkan dari bunga yang haram dan menciptakan kebahagiaan akhirat. Hubungan antara nasabah dan bank Hubungan bank syariah dengan nasabah pengguna dana adalah kemitraan keduanya memiliki kedudukan yang sama, sehingga hasil usaha atas kerjasama yang dilakukan oleh nasabah pengguna dana, akan dibagi hasilkan dengan bank syariah dengan nisbah yang sudah Sedangkan dalam bank konvensional nasabah peminjam IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2. 25 Roifatus Syauqoti. Mohammad Ghozali dana sebagai kreditur yang dikenakan bunga sangat tinggi dalam pengembalian pinjamannya. Pengawasan Dalam menjalankan usahanya perbankan syariah maupun perbankan konvensional diawasi oleh BI. OJK dan Komisaris setiap bank masingmasing. Yang membedakan adalah bank syariah dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas utama dari DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Penyelesaian Sengketa Permasalahan dalam bank syariah diselesaikan dengan cara yang lebih kekeluargaan yaitu dengan bermusyawarah. Namun, jika tidak menemukan titik temu maka sengketa ini dapat diselesaikan dengan 2 cara yaitu diselesaikan di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarna. atau di Peradilan Agama. Sedangkan bank konvensional apabila ada sengketa dengan nasabah maka sengketa akan diangkat di peradilan negeri. KESIMPULAN Lembaga Keuangan Konvensional dan Lembaga Keuangan Syariah memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Persamaan antara keduanya ada pada teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, tekbologi komputer, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Perbedaan antara keduanya adalah pada aspek investasi, dimana bank syariah membatasi investasinya pada usaha yang halal saja. Pada aspek return bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan bank konvensional dengan sistem bunga. Dalam aspek perjanjian, bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan hukum Islam sedangkan bank konvensional berasaskan hukum positif. Orientasi bank syariah adalah profit and falah oriented sedangkan bank konvensional hanya pada profit oriented. Hubungan antara nasabah dan bank syariah lebih pada hubungan antar mitra bukan kreditur dan debitur. Dalam operasionalnya bank syariah diawasi oleh DPS untuk menjaga kesyariaahan suatu bank. Jika ada sengketa antara bank dan nasabah diselesaikan secara kekeluargaan jika terpaksa, maka sengketa diajukan pada basyarnas atau peradilan agama, sedangkan sengketa pada bank konvensional diangkat di peradilan negeri. 26 | IQTISHODUNA Vol. 14 No. 1 Tahun 2018 Analisis Sistem Lembaga Keuangan Syariah. DAFTAR PUSTAKA