Jurnal Publikasi Sistem Informasi dan Manajemen Bisnis Volume. Nomor. 3 September 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 01-10 DOI: https://doi. org/10. 55606/jupsim. Available online at : https://journalcenter. org/index. php/jupsim Implementasi Prinsip Syariah dalam Manajemen Keuangan untuk Meningkatkan Pengambilan Keputusan Bisnis UMKM : Studi Kasus di Jakarta Arief Syahreza1. Aep Saefullah2*. Sukardi3. Suharmanto4. Ujang Kusnaedi5. Fisy Amalia6 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha. Indonesia Email : ariefeja@gmail. com1, aep@stieganesha. id2*, suharmanto. java@gmail. ujang@stieganesha. id4, fisyamalia@ymail. Abstract: A unique problem in the implementation of sharia principles in MSMEs in Jakarta lies in the gap between the needs of sharia-based financial practices and the limited access and understanding of business actors. In fact. Jakarta as an economic center with the largest Muslim population in Indonesia has the potential to become an ideal model for sharia MSME financial management. This qualitative study examines the implementation of sharia principles in MSME financial management in Jakarta by focusing on three critical aspects: . the implementation of mudharabah . rofit sharin. contracts, . the avoidance of usury, and . transaction Data was collected through in-depth interviews with 15 MSME owners, participant observations, and analysis of financial documents . 1Ae2. The findings show that although MSMEs are committed to implementing sharia principles, the main challenges include limited understanding of sharia contracts, difficulties in separating personal and business finances, and the lack of affordable sharia financial instruments. In addition, it was found that most MSME actors still rely on conventional financing because Islamic banking procedures are considered more complicated and less flexible. The lack of mentoring and lack of access to formal training also exacerbate this condition. This study offers strategic solutions through strengthening Islamic financial literacy, providing contextual training modules, and intensive assistance based on the specific needs of MSMEs. addition, collaboration between local governments. Islamic financial institutions, and business communities is needed to create an inclusive and sustainable Islamic financial ecosystem. The implications of the results of this study can be a reference for regulators and Islamic financial institutions in designing financing and education programs that are more adaptive to the characteristics of urban MSMEs. Keywords: Contract. Education. Literacy. Sharia. Transparency. Abstrak: Permasalahan unik dalam implementasi prinsip syariah pada UMKM di Jakarta terletak pada kesenjangan antara kebutuhan praktik keuangan berbasis syariah dan keterbatasan akses serta pemahaman pelaku Padahal. Jakarta sebagai pusat ekonomi dengan populasi Muslim terbesar di Indonesia berpotensi menjadi model pengelolaan keuangan UMKM syariah yang ideal. Studi kualitatif ini mengkaji implementasi prinsip syariah dalam manajemen keuangan UMKM di Jakarta dengan fokus pada tiga aspek kritis: . penerapan akad mudharabah . agi hasi. , . penghindaran riba, dan . transparansi transaksi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 15 pemilik UMKM, observasi partisipan, dan analisis dokumen keuangan . 1Ae Temuan menunjukkan bahwa meskipun UMKM berkomitmen menerapkan prinsip syariah, tantangan utama meliputi pemahaman terbatas tentang akad syariah, kesulitan memisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta minimnya instrumen keuangan syariah yang terjangkau. Selain itu, ditemukan bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih mengandalkan pembiayaan konvensional karena prosedur perbankan syariah dianggap lebih rumit dan kurang fleksibel. Kurangnya pendampingan dan minimnya akses terhadap pelatihan formal juga memperburuk kondisi ini. Studi ini menawarkan solusi strategis melalui penguatan literasi keuangan syariah, penyediaan modul pelatihan yang kontekstual, serta pendampingan intensif berbasis kebutuhan spesifik UMKM. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, dan komunitas pelaku usaha sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Implikasi hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi regulator dan lembaga keuangan syariah dalam merancang program pembiayaan dan edukasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik UMKM perkotaan. Kata Kunci: Akad. Edukasi. Literasi. Syariah. Transparansi. PENDAHULUAN UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dengan menyumbang 61% terhadap Produk Domestik Bruto (Arif, 2. , namun ironisnya sebagian besar masih Received: Mei 30, 2025. Revised: Juni 30, 2025. Accepted: Juli 29, 2025. Online Available: Juli 31, 2025 Implementasi Prinsip Syariah dalam Manajemen Keuangan untuk Meningkatkan Pengambilan Keputusan Bisnis UMKM : Studi Kasus di Jakarta menghadapi kendala dalam mengakses layanan keuangan formal berbasis syariah. Di Jakarta, pertumbuhan UMKM berbasis syariah menunjukkan tren positif dengan peningkatan 20% per tahun (Amin, 2. yang didorong oleh kesadaran religius masyarakat dan kebutuhan akan transaksi yang lebih transparan. Prinsip-prinsip syariah seperti mudharabah . agi hasi. dan musyarakah . sebenarnya menawarkan alternatif pengelolaan keuangan yang lebih adil (Hayati, 2. , namun implementasinya belum optimal karena berbagai kendala teknis. Rendahnya literasi tentang akad syariah di kalangan pelaku UMKM menjadi masalah krusial (Saefullah & Hajar, 2022. Fauzoah, 2. Sementara studi mendalam tentang praktik operasional di lapangan masih sangat Peran strategis UMKM tidak hanya sebagai penggerak ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial, terbukti dengan data Kementerian Koperasi dan UMKM . yang menunjukkan bahwa 97% tenaga kerja Indonesia bergantung pada sektor ini (Harahap et al. , 2. Namun realitasnya, sekitar 65% UMKM masih bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi yang bertentangan dengan prinsip syariah (Yunus, 2. Di sisi lain, potensi ekonomi syariah Indonesia yang diproyeksikan mencapai USD 3,8 miliar pada 2025 (ICD & Thomson Reuters, 2. seharusnya menjadi peluang emas bagi UMKM untuk beralih ke sistem keuangan yang lebih beretika dan inklusif. Sayangnya, minimnya infrastruktur pendukung seperti lembaga keuangan syariah yang terjangkau dan program pelatihan khusus menjadi hambatan utama. Studi oleh BAZNAS . menemukan fakta bahwa 78% pelaku UMKM di perkotaan belum memahami mekanisme mudharabah atau murabahah dalam operasional bisnis mereka (Arifin, padahal penerapan prinsip syariah tidak hanya menjamin kepatuhan religius tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan stabilitas keuangan usaha. Fenomena ini semakin mempertegas urgensi penelitian untuk mengurai kompleksitas implementasi prinsip syariah pada UMKM, khususnya di wilayah urban seperti Jakarta yang menjadi episentrum perkembangan ekonomi syariah nasional. Beberapa penelitian telah mengkaji aspek keuangan syariah dan UMKM, namun masih terdapat celah akademis yang perlu diisi. Pertama, (Harun et al. , 2. dalam bukunya Fintech Syariah: Konsep dan Implementasi mengungkap rendahnya literasi akad syariah di kalangan UMKM, tetapi tidak menjelaskan bagaimana ketidaktahuan tersebut memengaruhi praktik manajemen keuangan sehari-hari (Putri et al. , 2. Kedua, (Latifah et al. , 2. mengevaluasi efisiensi lembaga keuangan mikro syariah di Yaman, namun fokusnya tidak pada UMKM sebagai entitas bisnis mandiri (Rochmi et al. , 2. Ketiga,(Nurrohmah & Purbayati, 2. menyoroti pentingnya pendekatan partisipatif untuk memahami dinamika UMKM, tetapi JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 01-10 tidak spesifik pada konteks syariah. Keempat, laporan OJK . mengidentifikasi pertumbuhan fintech syariah, namun tidak mengaitkannya dengan kebutuhan UMKM akan instrumen keuangan yang sederhana dan terjangkau. Kelima, (Ubed & Mugiyati, 2. merilis panduan manajemen keuangan syariah, tetapi belum ada evaluasi efektivitas panduan tersebut dalam meningkatkan kepatuhan UMKM. Berdasarkan mengidentifikasi pola implementasi prinsip syariah dalam manajemen keuangan UMKM di Jakarta, khususnya penggunaan akad mudharabah dan musyarakah serta upaya penghindaran riba. Selain itu, penelitian ini menganalisis faktor penghambat . eperti keterbatasan akses ke lembaga syariah dan literasi keuanga. dan pendukung . ukungan regulas. dari perspektif pelaku usaha. Penelitian juga mengevaluasi efektivitas program yang ada merekomendasikan model pendampingan terintegrasi antara lembaga keuangan syariah, pemerintah, dan akademisi untuk optimalisasi implementasi (Ruwaidah, 2. Lebih lanjut, kajian ini menguji hubungan antara penerapan prinsip syariah dengan kinerja bisnis UMKM, termasuk dampaknya terhadap profitabilitas dan kepuasan konsumen, guna memberikan rekomendasi praktis bagi pengembangan UMKM berbasis syariah yang METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk menggali implementasi prinsip syariah dalam manajemen keuangan UMKM di Jakarta. Pelaksanaan penelitian dilakukan selama 3 bulan (JanuariAeMaret 2. , dengan tahapan sebagai berikut: Pemilihan Partisipan Partisipan dipilih melalui teknik purposive sampling berdasarkan kriteria: UMKM yang aktif beroperasi minimal 2 tahun. Mengklaim menerapkan prinsip syariah dalam manajemen keuangan. Bersedia memberikan akses dokumen keuangan dan diwawancarai. Sebanyak 15 UMKM di Jakarta terpilih sebagai subjek penelitian, mencakup sektor kuliner, fashion, dan jasa. Profil responden dirinci dalam Tabel 1. Implementasi Prinsip Syariah dalam Manajemen Keuangan untuk Meningkatkan Pengambilan Keputusan Bisnis UMKM : Studi Kasus di Jakarta Tabel 1. Identitas Responden UMKM Kode Responden Sektor Usaha Usia Usaha Lokasi Metode Pengumpulan Data RSP-01 Kuliner 3 tahun Jakarta Timur Wawancara. Observasi. Dokumen RSP-02 Fashion 5 tahun Jakarta Barat Wawancara. Dokumen RSP-03 Jasa 4 tahun Jakarta Utara Wawancara. Observasi RSP-04 Kuliner 2 tahun Jakarta Selatan Wawancara. Dokumen RSP-05 Fashion 6 tahun Jakarta Pusat Wawancara. Observasi. Dokumen Catatan: Kode responden menggunakan inisial untuk menjaga kerahasiaan identitas. Teknik Pengumpulan Data Data dikumpulkan melalui tiga metode: Wawancara Semi-Terstruktur Dilakukan selama 60Ae90 menit per responden, menggunakan panduan pertanyaan terbuka yang mencakup: Praktik pengelolaan keuangan . emisahan dana usaha-pribadi, penggunaan akad Pemahaman tentang konsep mudharabah, musyarakah, dan penghindaran riba. Tantangan operasional . kses ke lembaga syariah, biaya administras. Semua wawancara direkam dan ditranskrip verbatim untuk analisis. Observasi Partisipan Peneliti terlibat dalam aktivitas harian UMKM selama 2Ae3 hari per lokasi, fokus Proses pencatatan transaksi keuangan. Interaksi dengan konsumen dan mitra usaha. Kesesuaian praktik dengan dokumen SOP yang dimiliki. Analisis Dokumen Dokumen dianalisis meliputi: JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 01-10 Laporan keuangan 6 bulan terakhir. Catatan transaksi harian. SOP tertulis . ika ad. Tujuan: Melacak konsistensi antara klaim penerapan prinsip syariah dengan bukti Analisis Data Data dianalisis secara tematik menggunakan software NVivo 12 dengan tahapan: Koding Awal: Mengidentifikasi pola dari transkrip wawancara, catatan observasi, dan C Kategorisasi: Mengelompokkan kode ke dalam tema seperti: "Implementasi Akad Syariah", "Hambatan Regulasi", dan "Peran Literasi Keuangan". Interpretasi: Menghubungkan tema dengan konteks teori ekonomi syariah dan temuan studi Validitas Data Validitas diuji melalui: Triangulasi Sumber: Membandingkan hasil wawancara, observasi, dan dokumen. Contoh: Jika responden mengklaim menggunakan mudharabah, peneliti memverifikasi melalui laporan keuangan dan catatan transaksi. Member Checking: Melakukan validasi ulang temuan dengan 5 responden terpilih untuk memastikan akurasi interpretasi. Refleksivitas: Peneliti mencatat bias potensial selama pengumpulan data dan mendiskusikannya dengan tim peneliti. Etika Penelitian Penelitian mematuhi prinsip kerahasiaan . nisial digunakan untuk identitas responde. dan informed consent. Partisipan diberi informasi jelas tentang tujuan penelitian dan hak untuk mengundurkan diri tanpa konsekuensi (Ramdhan, 2. Dengan pendekatan ini, penelitian dirancang untuk menjawab tujuan secara komprehensif dan mendalam HASIL DAN PEMBAHASAN Pola Implementasi Prinsip Syariah Pemisahan Dana Usaha dan Pribadi Sebanyak 10 dari 15 UMKM . %) mengklaim memisahkan rekening usaha dan pribadi untuk menghindari gharar . etidakjelasan transaks. Namun, hanya 4 UMKM . %) Implementasi Prinsip Syariah dalam Manajemen Keuangan untuk Meningkatkan Pengambilan Keputusan Bisnis UMKM : Studi Kasus di Jakarta yang memiliki pembukuan terstruktur dengan klasifikasi pendapatan, pengeluaran, dan laba Sebagian besar mengandalkan catatan transaksi manual tanpa sistem akuntansi formal. Misalnya. RSP-01 . ektor kuline. "Kami pisahkan rekening usaha dan pribadi, tapi pencatatan masih pakai buku biasa. Kadang tercampur kalau ada kebutuhan mendadak (RSP-01, sektor kuline. " Temuan ini menunjukkan kesenjangan antara niat dan praktik bahwa pemisahan dana belum diikuti dengan manajemen keuangan yang matang. Minimnya pembukuan terstruktur berpotensi menimbulkan gharar dalam pelaporan keuangan, meskipun niat awal sesuai prinsip syariah (Lamusara et al. , 2. Penggunaan Akad Bagi Hasil Hanya 47% . yang menerapkan akad mudharabah atau musyarakah dalam kerja sama dengan investor. Sebanyak 80% . UMKM masih menggunakan sistem bunga konvensional karena ketidaktahuan tentang alternatif syariah. Contohnya. RSP-02 . "Saya pinjam dana dari keluarga dengan bunga 5% per bulan. Tidak tahu kalau ada sistem bagi hasil yang halal. Padahal, akad syariah seperti mudharabah dapat mengurangi beban utang dan meningkatkan keadilan bagi kedua pihak. Temuan ini mengonfirmasi studi (Ariani et al. , 2. bahwa rendahnya literasi akad syariah menjadi penghalang utama. Transparansi Transaksi Seluruh partisipan . %) mengklaim menghindari transaksi spekulatif . , tetapi 9 UMKM . %) tidak mencantumkan detail akad dalam invoice. Misalnya. RSP-05 . hanya menulis "Pembayaran Lunas" tanpa menyebutkan mekanisme murabahah . ual beli dengan margi. yang digunakan. Ketidakjelasan ini berisiko menimbulkan sengketa dengan konsumen, terutama dalam transaksi berjangka. Tantangan Implementasi Tabel 2. Tantangan Implementasi Prinsip Syariah pada UMKM Tantangan Frekuensi Contoh Kasus Literasi akad rendah 13/15 . RSP-04 bingung mudharabah dan musyarakah. Akses terbatas lembaga syariah 10/15 . RSP-03 menghadapi kendala geografis/administratif. 8/15 . RSP-07 menyebut sertifikasi halal mahal. Biaya JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 01-10 Literasi Akad yang Rendah Sebanyak 13 UMKM . %) memiliki pemahaman terbatas tentang akad syariah. Misalnya. RSP-06 . mengira mudharabah sama dengan sistem bagi hasil tradisional tanpa kontrak tertulis. Hal ini sejalan dengan temuan (MunAoim, 2. bahwa 78% UMKM perkotaan belum memahami akad syariah secara komprehensif. Akses ke Lembaga Syariah Sebanyak 10 UMKM . %) mengeluhkan jarak geografis dan prosedur rumit untuk mengakses pembiayaan syariah. RSP-08 . "Butuh jaminan tanah untuk pinjam di bank syariah, padahal usaha saya masih kecil. Ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan lembaga keuangan syariah dan kebutuhan UMKM skala mikro. Biaya Operasional Tinggi Biaya sertifikasi halal, audit syariah, dan pelatihan menjadi beban tambahan bagi 8 UMKM . %). RSP-10 . mengaku mengeluarkan Rp 15 juta untuk sertifikasi halal, yang tidak sebanding dengan omset bulanan. Pembahasan: Menjawab Tujuan Penelitian Faktor Penghambat dan Pendukung Temuan menunjukkan bahwa dukungan regulasi . eperti insentif pajak untuk UMKM syaria. masih minim, sementara literasi keuangan menjadi kunci utama. Misalnya. UMKM dengan akses ke pelatihan (RSP-. mampu menerapkan mudharabah dengan baik. Hal ini memperkuat argumen Afifuddin . bahwa pendampingan intensif meningkatkan kapasitas UMKM. Dampak Program Pelatihan Dari 15 UMKM, hanya 3 yang pernah mengikuti pelatihan manajemen syariah. RSP15 . mengaku profitabilitas meningkat 20% setelah pelatihan karena mampu menarik konsumen religius. Namun, program yang ada belum menjangkau UMKM di wilayah terpencil Jakarta. Rekomendasi Model Pendampingan Berdasarkan temuan, peneliti merekomendasikan model "Kemitraan Triple Helix" yang C Lembaga keuangan syariah: Menyediakan pembiayaan tanpa agunan dan pelatihan C Pemerintah daerah: Memberikan insentif dan memfasilitasi sertifikasi halal Implementasi Prinsip Syariah dalam Manajemen Keuangan untuk Meningkatkan Pengambilan Keputusan Bisnis UMKM : Studi Kasus di Jakarta Akademisi: Mengembangkan modul pelatihan berbasis kasus UMKM Jakarta. Hubungan Prinsip Syariah dengan Kinerja Bisnis UMKM yang konsisten menerapkan prinsip syariah . eperti RSP-05 dan RSP-. mengalami peningkatan kepuasan konsumen sebesar 35%, berdasarkan ulasan positif di platform digital. Namun, profitabilitas tidak selalu meningkat signifikan karena tingginya biaya Implikasi Kebijakan dan Praktik Regulator (OJK dan BI) perlu menyederhanakan persyaratan pembiayaan syariah untuk UMKM. Lembaga mekanisme mudharabah fleksibel. UMKM disarankan mengadopsi aplikasi pembukuan syariah gratis untuk meningkatkan Temuan ini didukung oleh bukti observasi yang menunjukkan ketidaksesuaian antara pengetahuan teoritis dan praktik riil UMKM. Misalnya, analisis dokumen keuangan mengungkap bahwa 80% UMKM tidak mencantumkan akad dalam transaksi, meskipun 100% mengklaim menghindari riba. Hal ini memperkuat argument (Ruwaidah, 2. tentang perlunya pendampingan teknis, sekaligus menambahkan perspektif urban melalui data empiris Jakarta. Sementara itu, tantangan literasi akad sejalan dengan laporan OJK . yang menyoroti rendahnya sosialisasi regulasi syariah. KESIMPULAN Implementasi prinsip syariah dalam manajemen keuangan UMKM di Jakarta masih bersifat parsial, dengan tiga tantangan utama: . literasi akad syariah yang rendah, . akses terbatas ke lembaga keuangan syariah, dan . biaya operasional tinggi. Temuan UMKM mekanisme mudharabah atau musyarakah, sementara 67% kesulitan mengakses pembiayaan syariah akibat prosedur rumit. Meski demikian. UMKM yang konsisten menerapkan prinsip syariah mengalami peningkatan kepuasan konsumen hingga 35%, meski profitabilitas belum Berdasarkan syariah . enyediakan pembiayaan mikro tanpa aguna. , pemerintah . nsentif pajak dan subsidi sertifikasi hala. , serta akademisi . elatihan berbasis kasus dan pengembangan aplikasi pencatatan keuangan syariah grati. Kolaborasi ini diharapkan meningkatkan literasi. JUPSIM - VOLUME. NOMOR. 3 SEPTEMBER 2025 e-ISSN: 2808-8980. p-ISSN: 2808-9383. Hal 01-10 aksesibilitas, dan transparansi UMKM. Selain itu, regulator perlu menyederhanakan persyaratan pembiayaan syariah dan memperluas sosialisasi regulasi. Untuk penelitian lanjutan, penting dilakukan kajian komparatif kinerja UMKM syariah vs konvensional di wilayah urban serta evaluasi dampak penggunaan platform digital pada keberlanjutan usaha. Dengan rekomendasi ini, diharapkan tercipta ekosistem UMKM syariah yang inklusif dan berdaya saing. DAFTAR PUSTAKA