JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies Volume 2 Number 2 2024, pp 47-54 Online ISSN : 3025-2806 Agustus 2024 Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Nagari di Sumatera Barat Nurul Latifah1. Yulia Ningsih2*. Indry3. Wahib Assyahri4 1,2,3,4 Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi. Indonesia *Corresponding author, e-mail: yulianingsih2420@gmail. Abstract Village or nagari development has been the government's main focus since Indonesian However, nagari development strategies are always changing following regime changes trying to find the most effective approach for a particular period. The purpose of making this journal is to find out about community participation programs in nagari development. This research method uses literature study with a qualitative approach to obtain an in-depth understanding of nagari development planning through literature review. The research results show the importance of community participation in nagari development planning to achieve sustainable and equitable development. Good participation can help obtain input that supports the success of the nagari development program and provide a sense of ownership to the In the process of preparing the Nagari RPJM, participation is required from all segments of society without exception, as well as a team consisting of various elements. Supporting factors for community participation include awareness, access to information, open participation forums, trust in the government, and easy access to deliberation venues. In contrast, inhibiting factors include lack of awareness, limited information, distrust, and the absence of an open forum for participation. Keywords: Community Participation. Nagari Development. RPJM Nagari This is an open access article distributed under the Creative Commons 4. 0 Attribution License, which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. A2018 by author. Pendahuluan Pemerintah telah menjadikan pembangunan nagari sebagai fokus utama sejak masa awal kemerdekaan hingga kini. Namun, strategi pembangunan nagari terus berubah seiring dengan pergantian rezim. Setiap rezim berusaha menemukan strategi yang dianggap paling efektif untuk pembangunan pedesaan dalam periode tertentu. Kemiskinan di Indonesia umumnya terkonsentrasi di wilayah pedesaan, meskipun paradoksnya, nagari ini memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, nagari juga memiliki potensi yang sangat beragam, mulai dari sumber daya manusia hingga kekayaan Sayangnya, tidak semua potensi tersebut dapat dimaksimalkan, karena nagari sering menghadapi keterbatasan dalam hal sumber daya manusia, teknologi, dan keuangan (Ariadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari melalui program pemberdayaan yang disesuaikan dengan karakteristik, kondisi, dan kapasitas nagari. Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan nagari merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang penting. Keberhasilan pembangunan nagari sangat bergantung pada seberapa aktif masyarakat terlibat dalam setiap prosesnya. Menurut (Wiguna et al. , 2. kunci keberhasilan otonomi daerah terletak pada kesiapan pemerintah daerah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berkualitas. Sistem ini harus mampu mendorong pembangunan yang cepat, efisien, dan terbuka serta melibatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik, seperti keterbukaan, bertanggungjawab, dan keterlibatan masyarakat, merupakan kunci keberhasilan dalam membangun daerah yang otonom dan Menurut pendapat dari (Djaenuri et al. , 2. pada masa reformasi, pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat desa, terutama perempuan, dengan membuat berbagai kebijakan pembangunan, yaitu: Meningkatkan hasil produksi pertanian dan nilai ekonomisnya, serta mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi non-pertanian di nagari, bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja berkualitas. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memperkuat integrasi antara wilayah nagari dan perkotaan. Meningkatkan mutu dan kelancaran pasokan produk pertanian, terutama ke pasar perkotaan terdekat dan industri pengolahan lokal, bertujuan untuk memperbaiki promosi dan pemasaran produk pertanian. Memperluas akses masyarakat, terutama perempuan, ke sumber daya produktif seperti lahan, fasilitas sosial ekonomi, modal, informasi, teknologi, inovasi, serta layanan publik dan pasar, merupakan langkah penting untuk mendukung pengembangan usaha. Untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat nagari, diperlukan peningkatan kualitas individu dan perannya dalam pembangunan serta pengendalian terhadap aset produktif. JPAMS Selain itu, memperkuat institusi dan jaringan kerja sama sangat penting guna meningkatkan keberdayaan ekonomi masyarakat nagari. Menurut Alexander Abe . alam Ariadi, 2. Kata "perencanaan" berakar dari kata "rencana" yang merujuk pada suatu rancangan terperinci atau cetak biru untuk tindakan yang akan dilaksanakan. Dari definisi ini, beberapa komponen penting dapat diidentifikasi, seperti tujuan yang ingin dicapai, langkah-langkah atau kegiatan yang diperlukan untuk mencapainya, serta penentuan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut. Secara alami, yang direncanakan adalah tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa mendatang. Oleh sebab itu, perencanaan dapat dianggap sebagai respons terhadap kebutuhan masa depan. Sedangkan pembangunan Menurut Simamora (Ariadi, 2. adalah transformasi sosial yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih manusiawi, di mana masyarakat memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengatur lingkungan dan tujuan politiknya, serta individu memiliki kebebasan yang lebih luas dalam mengembangkan dirinya. Oleh sebab itu, perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai proses merancang dan menyusun langkah-langkah strategis untuk menciptakan perubahan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan kontrol yang lebih besar kepada individu dan komunitas terhadap lingkungan dan tujuan mereka. Di Sumatera Barat. Desa disebut dengan Nagari, menurut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk secara genealogis dan historis, memiliki batas wilayah tertentu, harta kekayaan sendiri, serta wewenang untuk memilih pemimpin melalui musyawarah. Nagari juga mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan filosofi dan aturan adat, yaitu Adat Basandi SyaraAo Ae SyaraAo Basandi Kitabullah, serta berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Menurut Korten, yang dikutip oleh (Misrawati & Ajidin, 2. pembangunan nagari sangat krusial karena merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional, seperti terlihat dari berbagai upaya pemerintah untuk mengembangkan dan memajukan nagari. Secara konseptual, pembangunan nagari adalah proses di mana usaha masyarakat nagari dan pemerintah bekerja sama mengembangkan segala aspek kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, pemerintah dan masyarakat memiliki peran yang setara. Sebagai sebuah organisasi, pemerintahan Nagari perlu dikelola secara sederhana, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Oleh karena itu, struktur pemerintahan nagari yang efektif harus mencakup partisipasi aktif lembaga masyarakat dan perencanaan pembangunan yang komprehensif. Keberhasilan pembangunan nagari sangat bergantung pada tingkat partisipasi dan motivasi Proses pemberdayaan masyarakat yang memungkinkan mereka menyelesaikan masalah secara mandiri kemitraan, transparansi, kesetaraan, dan tanggung jawab adalah dasar-dasar partisipasi yang diwujudkan melalui musyawarah, di mana semua pihak yang terlibat dalam pembangunan . bersama-sama membahas dan mengembangkan rencana. Pelaku pembangunan ini terdiri dari berbagai lapisan sosial masyarakat. FAO . alam Misrawati & Ajidin, 2. Mengingatkan partisipasi masyarakat merupakan hak asasi manusia. Sebagai subjek pembangunan, masyarakat berhak dan harus dilibatkan secara aktif dalam setiap proses Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan harus diukur dari sejauh mana pembangunan tersebut memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat. Namun, selama ini, partisipasi masyarakat nagari umumnya masih lemah, baik dalam proses pembuatan kebijakan maupun dalam mengelola aktivitas mereka sendiri. Hal tersebut didukung dengan kajian yang dilakukan oleh (Misrawati & Ajidin, 2. menyebutkan bahwasanya tingkat partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan masih rendah. Meskipun telah tersedia mekanisme musyawarah multi-tingkat, aspirasi masyarakat desa sering kali tidak terwakili secara optimal dalam proses pengambilan keputusan. Penduduk desa hanya terlibat hingga tingkat kecamatan dan tidak memiliki pengetahuan tentang kelanjutan konstruksi, sehingga pembangunan yang terjadi tidak aspiratif. Lemahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh kurangnya semangat, kesadaran, dan kemampuan individu, serta keterbatasan yang dimiliki masyarakat dan lemahnya kepemimpinan dalam melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan. Selain itu menurut kajian yang dilakukan oleh (Husain, 2. menunjukkan bahwa kemiskinan di Kabupaten Gorontalo tetap signifikan meskipun ada penurunan dari 21,08% pada 2015 menjadi 19,84% pada 2018. Angka ini masih jauh di atas tingkat nasional dan provinsi, menunjukkan upaya pengentasan yang belum efektif. Ketidakkonsistenan dalam penggunaan sumber data juga menimbulkan potensi ketidakakuratan dalam analisis. Meskipun ada penurunan tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan pada 2018, perbaikan ini belum cukup untuk mengatasi kemiskinan yang mendalam. Diperlukan komitmen pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin. Berdasarkan pendapat Kagoya yang di kutip oleh (Pamuji, 2. menjelaskan bahwasanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu tidak hanya sebagai proses akan tetapi juga sebagai bagian dari tujuan. Partisipasi masyarakat adalah dimensi keberhasilan khususnya dalam pembangunan desa. Oleh sebab itu partisipasi kepada masyarakat berfungsi ganda, yaitu sebagai alat untuk penyelenggara dan juga sebagai tujuan dari pembangunan itu sendiri. Hal ini juga didukung oleh pendapat dari Nuring yang dikutip oleh (Mulyan & Isnaini, 2. yang mengatakan bahwa partisipasi masyarakat dapat mendorong tercapainya tujuan pembangunan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Nagari di Sumatera Barat Nurul Latifah1. Yulia Ningsih2. Indry3. Wahib Assyahri4 nasional maupun daerah. Hal ini menunjukkan bahwasanya partisipasi masyarakat dapat mengatasi masalah ketimpangan karena kesenjangan antara masyarakat lokal dan pemangku Selain itu juga ada teori oleh Keith David yang mengartikan partisipasi sebagai keterlibatan mental dan emosi seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorong untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap usaha yang bersangkutan (Mulyan & Isnaini, 2. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh (Alfiaturrahman, 2. berkaitan dengan partisipasi masyarakat, terdapat masalah dalam proses perencanaan pembangunan desa yang belum dimulai dengan pengumpulan data valid tentang potensi, masalah, dan kebutuhan Tanpa data primer yang akurat, perencanaan dilakukan secara teoritis tanpa memperhatikan kondisi nyata di lapangan. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang proses perencanaan pembangunan menyebabkan sikap apatis dan rendahnya tingkat Proses perencanaan ini belum dipahami oleh masyarakat karena minimnya pemberitahuan dan sosialisasi dari pemerintah desa mengenai mekanisme dan tujuan Musrenbangdes. Hal ini ditambah dengan penelitian yang dilakukan oleh (Amarta Dwi Wulandari et al. bahwasanya di Kabupaten Indragiri Hulu terjadi ketimpangan status desa, di mana 53 desa masih berstatus tertinggal atau sangat tertinggal meskipun ada penurunan dari tahun 2015-2019. Tantangan pembangunan di daerah tertinggal berbeda dengan daerah yang sudah maju, memerlukan pendekatan khusus dan partisipasi aktif masyarakat. Kualitas sumber daya manusia, terutama dari segi pendidikan, berperan penting dalam memajukan desa. Meskipun pemerintah memberikan bantuan dana desa, keterbatasan dana dan rendahnya partisipasi masyarakat menjadi hambatan signifikan. Kemudian dalam penelitian (Misrawati & Ajidin, 2. menambahkan bahwa dari hasil perencanaan partisipatif yang mencerminkan keinginan masyarakat masih kurang mendapat posisi dalam bagian alokasi anggaran pembangunan. Ketimpangan yang terjadi tidak hanya terbatas pada persoalan manajemen perencanaan, melainkan telah memicu persepsi bahwa alokasi anggaran pembangunan daerah kurang responsif terhadap kepentingan dan ekspektasi masyarakat. Akar permasalahan tersebut terletak pada rendahnya kualitas proses dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa. Lebih lanjut, hasil musyawarah tersebut belum mampu menempatkan aspirasi masyarakat sebagai prioritas utama dalam perencanaan pembangunan. Oleh sebab itu. Hasil kajian sebelumnya menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di nagari masih sangat lemah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya data valid mengenai potensi dan kebutuhan masyarakat, minimnya pemahaman serta kesadaran masyarakat, dan lemahnya kepemimpinan serta sosialisasi dari pihak pemerintah Akibatnya, aspirasi warga nagari tidak terakomodasi dengan baik dalam proses Oleh karena itu, agar pembangunan di nagari berjalan lancar dan merata, masyarakat harus ikut serta dalam perencanaan. Dengan begitu, pembangunannya bisa lebih baik dan masyarakat akan merasa memiliki hasil pembangunan tersebut. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memberikan rekomendasi strategis guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan lebih baik dan pembangunan yang dilakukan dapat lebih aspiratif dan merata. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, metode ini dipilih untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang perencanaan pembangunan nagari melalui kajian literatur. Dengan pendekatan kualitatif, data dapat dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti dokumen, artikel, dan buku, sehingga memberikan gambaran yang lengkap mengenai topik yang diteliti. Metode studi pustaka digunakan karena penelitian ini berfokus pada tinjauan literatur yang relevan dengan topik. Melalui metode ini, peneliti dapat mengidentifikasi ide, teori, konsep, dan praktik yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nagari. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis melalui beberapa tahapan, termasuk pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Untuk uji keabsahan data, maka digunakan uji triangulasi sumber yang membandingkan informasi yang didapat dari berbagai sumber. Hasil Penelitian dan Pembahasan Sesuai dengan kebijakan pusat yang mengedepankan pola pembangunan dari pinggiran, nagari telah ditempatkan sebagai subjek utama dalam proses pembangunan. Pendekatan ini telah mengubah paradigma dari pembangunan nagari menjadi nagari yang aktif membangun. Dengan demikian, pembangunan nagari bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Untuk menyejahterakan masyarakat maka juga penting adanya sebuah Kolaborasi, yang mana kolaborasi merupakan konsep pembangunan partisipatif dengan berbagai indikator, diharapkan dapat membantu menciptakan pembangunan yang melibatkan semua pihak. Pembangunan harus dilakukan secara bersama-sama melalui konsensus antara berbagai pemangku kepentingan di nagari, pelaksanaan kepemimpinan kolektif, komunikasi multi arah, serta pembagian sumber daya. Dengan cara ini, kapasitas pemerintahan nagari, termasuk infrastruktur, sumber daya, keuangan, dan lingkungan, akan diperkuat, sehingga kapabilitas dalam pemerintahan nagari dapat tercapai (Sudarmoko & Novalinda, 2. JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS Pemerintah nagari memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan serangkaian kegiatan perencanaan pembangunan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Proses ini dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan nagari (BPN) dan unsur masyarakat, untuk mengelola dan mengalokasikan sumber daya nagari guna mencapai tujuan pembangunan nagari. Sesuai dengan wewenangnya yang diatur dalam Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, pemerintah nagari melaksanakan proses perencanaan pembangunan nagari secara Oleh karena itu. Visi dan misi desa harus dituangkan dalam dokumen perencanaan yang terstruktur dan terukur. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman untuk mencapai tujuan pembangunan nagari yang sesuai dengan aspirasi masyarakat (Ariadi, 2. Hal ini sesuai dengan pendapat dari (Misrawati & Ajidin, 2. yang menyatakan bahwa Pembangunan nagari merupakan bagian integral dari pembangunan daerah dan nasional. Konsep pembangunan nagari menggarisbawahi pentingnya sinergi antara upaya masyarakat dan Pemerintahan nagari, sebagai sebuah organisasi, perlu dirancang secara sederhana dan efektif, serta melibatkan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam proses perencanaan Partisipasi aktif masyarakat merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah nagari (RPJM nagar. adalah rencana komprehensif yang mengatur arah pembangunan nagari untuk lima tahun mendatang, termasuk kebijakan anggaran dan program prioritas yang akan dilaksanakan. RPJM nagari disusun untuk memberikan panduan dalam pengelolaan potensi dan permasalahan nagari bagi masyarakat nagari dan lembaga di tingkat yang lebih tinggi. Dokumen ini berhubungan dengan perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten atau kota, seperti yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005. Selanjutnya. RPJM nagari diterjemahkan menjadi Rencana Kerja Pembangunan nagari (RKP nagar. dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja nagari (APB nagar. Kedua dokumen ini. RKP nagari dan APB nagari, dihasilkan sebagai output dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenban. Partisipasi Masyarakat Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Mubyarto . alam Alfiaturrahman, 2. mengemukakan partisipasi sebagai Sikap proaktif dalam memberikan dukungan terhadap keberhasilan setiap program, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan individu, serta menyeimbangkan kepentingan pribadi dan kepentingan bersama, kemudian membagi Partisipasi menjadi dua kategori, yaitu: Partisipasi horizontal, terjadi antara sesama warga atau di antara anggota sebuah kelompok atau perkumpulan. Partisipasi vertikal, terjadi antara bawahan dan atasan, antara klien dan patron, atau antara masyarakat secara keseluruhan dan pemerintah. Kemudian (Ardilah et al. , 2. berpendapat bahwa partisipasi masyarakat yang tinggi merupakan kunci keberhasilan pembangunan. Hal Ini terjadi karena pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pihak penyelenggara, tetapi juga oleh kontribusi aktif dari masyarakat. Ketika masyarakat terlibat secara aktif, perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran karena mempertimbangkan langsung kebutuhan dan aspirasi mereka. Hal ini memungkinkan program pembangunan berjalan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan kemungkinan Selain itu, menurut Syafrizal dalam (Ningsih et al. , 2. ada beberapa cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, salah satunya adalah dengan membangun jaringan aspirasi melalui pertemuan, diskusi, dan seminar. Langkah-langkah ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai visi dan misi pembangunan yang Menurut Isbandi . alam Husain, 2. mengemukakan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan potensi di desa, memilih dan memutuskan alternatif solusi, serta melaksanakan dan mengevaluasi upaya untuk mengatasi masalah sangat penting. Pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan pembangunan desa, harus berfokus pada potensi lokal, keterlibatan masyarakat, dan usaha menuju kemandirian desa. Keaktifan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembangunan menjadi indikator penting dari kemampuan mereka untuk berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan. Untuk mendorong partisipasi, pengembang masyarakat harus memahami kebutuhan-kebutuhan nyata yang dirasakan oleh individu dan masyarakat. Selain itu kajian yang dilakukan oleh (Amarta Dwi Wulandari et al. , 2. menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dapat berupa partisipasi dalam bentuk pemikiran, seperti memberikan pendapat, gagasan, usulan, dan kritik, sangat penting dalam pembangunan desa. Partisipasi ini didorong oleh tingkat pendidikan masyarakat yang lebih tinggi, yang memungkinkan mereka berkontribusi secara konstruktif. Pemerintah mendukung partisipasi ini dengan menyediakan forum, seperti rapat desa, di mana warga dapat menyampaikan aspirasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan. Partisipasi pemikiran ini membantu memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan terus dievaluasi untuk Hal ini juga didukung oleh pendapat yang disampaikan oleh (Pamuji, 2. bahwasanya dalam proses pembentukannya, pembangunan Desa baik itu dalam pembuatan peraturan desa/nagari memerlukan partisipasi masyarakat agar hasil akhirnya dapat memenuhi Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Nagari di Sumatera Barat Nurul Latifah1. Yulia Ningsih2. Indry3. Wahib Assyahri4 aspek legalitas dan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa kontribusi berupa masukan dan pemikiran dalam merumuskan substansi pembangunan dan pengaturan Peraturan Desa. Oleh karena itu, dapat di simpulan bahwasanya partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan pembangunan nagari yang berkelanjutan dan berkeadilan. Melalui musyawarah nagari dan rembug warga, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, serta turut bertanggung jawab atas keberlangsungan program-program pembangunan di nagari. Peran pemerintah nagari dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat benar-benar didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi Masyarakat dalam Proses Perencanaan dan Pelaksanaan RPJM Nagari Menurut Syafrizal . alam Ningsih et al. , 2. , untuk membangun partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dapat dilakukan melalui pembentukan Jaringan Aspirasi Masyarakat. Jaringan ini dapat difasilitasi melalui berbagai kegiatan seperti pertemuan, diskusi, dan seminar. Selain itu. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 telah memberikan mandat bagi pelaksanaan MUSREMBANG nagari sebagai forum resmi untuk menjaring aspirasi masyarakat. Proses perencanaan pembangunan desa atau nagari yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 melibatkan berbagai pihak, termasuk Kerapatan Adat Nagari (KAN). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). PKK Nagari. Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Lembaga Unsur Nagari. Bundo Kanduang Nagari. Kader Pemberdayaan Nagari. Kader Posyandu/Paud/BKB Nagari. Badan Usaha Milik Nagari (Bumna. FKPM. LINMAS. BKMT Nagari. Kelompok Tani, dan Kelompok Wanita Tani (KWT) tokoh masyarakat, kaum difabel, kelompok masyarakat miskin, kelompok-kelompok masyarakat lainnya, serta pemerintah nagari. Keterlibatan semua pihak ini sangat penting, terutama dalam tahap awal penyusunan rencana, untuk memastikan bahwa rencana pembangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat (Ashadi et al. , 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa kini memiliki otonomi yang lebih luas. Desa diberi hak untuk mengelola pemerintahannya sendiri, termasuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya serta mengatur keuangan desa (Slamet & Hasanuddin, 2. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 mengatur pembentukan tim perumus dokumen perencanaan pembangunan desa. Tim tersebut beranggotakan wali nagari sebagai pembina, sekretaris nagari sebagai ketua, ketua LPM sebagai sekretaris, serta perwakilan dari perangkat nagari, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah minimal 7 orang dan maksimal 11 orang (Ashadi et al. , 2. Menurut (Suprastiyo & MustaAoana, 2. menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan nagari terdiri dari dua jenis, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNagar. dengan jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKPNagar. dengan jangka waktu 1 tahun. RKPDesa merupakan penjabaran lebih rinci dari RPJMNagari. Undang-undang mengatur bahwa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah nagari (RKP Nagar. , pemerintah Nagari harus mengikuti 9 tahapan sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014. Demi menghindari duplikasi tugas, alur kegiatan harus dilaksanakan secara berurutan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Setiap tahapan harus dilalui tanpa ada yang terlewat. Tahapantahapan tersebut meliputi: . pelaksanaan musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa, . pembentukan tim penyusun RKP Desa, . pencermatan pagu indikatif Desa serta penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke Desa, . pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, . penyusunan rancangan RKP Desa, . penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa, . penetapan RKP Desa, . perubahan RKP Desa, dan . pengajuan daftar usulan RKP Desa. Proses pengambilan keputusan mengenai pembangunan nagari dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat kurang Partisipasi aktif kelompok ini difasilitasi melalui berbagai forum musyawarah, seperti musyawarah perencanaan pembangunan . Dan juga harus memastikan bahwa suara dari masyarakat kurang mampu terdengar jelas dalam setiap diskusi mengenai pembangunan nagari. Agar gagasan mereka dapat diakomodasi, kelompok masyarakat perlu dilibatkan dalam diskusi di tingkat jorong dan nagari. Pemimpin pemerintahan nagari harus mempertimbangkan cara dan strategi untuk memastikan kehadiran kelompok masyarakat yang kurang mampu, karena sering kali mereka merasa tidak layak untuk berpartisipasi dalam kegiatan seperti rapat dan diskusi. Tim RPJM Nagari dan Tim RKP Nagari mengumpulkan dan menyelidiki ide-ide yang kemudian disampaikan kepada Wali Nagari, yang bertindak sebagai eksekutif di pemerintahan nagari, untuk dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang RPJM dan Musrenbang RKP). Sering kali, masyarakat lebih cenderung bergantung pada "orang-orang berpengaruh" di tingkat jorong atau nagari, seperti kepala jorong atau tokoh masyarakat, dalam menyampaikan aspirasi mereka (Ashadi et al. , 2. Berdasarkan pendapat dari (Alfiaturrahman, 2. agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari dapat berjalan lebih efektif, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu memberikan dukungan yang lebih baik kepada desa dalam melaksanakan Musrenbang nagari, dan masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya peran mereka dalam pembangunan. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pembangunan nagari yang benar-benar berpihak pada masyarakat. Kemudian (Husain, 2. JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS menambahkan bahwa masyarakat nagari adalah pihak yang paling memahami kondisi dan potensi nagarinya. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan nagari sebaiknya dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat nagari. Pembangunan nagari yang sukses melibatkan seluruh warga dalam gotong royong, memanfaatkan sumber daya lokal, dan mengembangkan potensi nagari. Menurut (Ariadi, 2. Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagar. adalah sebagai berikut, yaitu: Tahap Persiapan Musrenbang RPJM nagari. Proses ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari menyebarkan informasi kepada masyarakat, melakukan kajian bersama, menyusun rancangan awal, hingga mempersiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan . Tahap Pelaksanaan Musrenbang dan Penyusunan RPJM nagari. Proses ini mencakup musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas secara mendalam dan menyepakati isi rancangan RPJM Nagari. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memperoleh legitimasi dan kualitas dokumen perencanaan. Tahap Pelembagaan Dokumen RPJM nagari, proses ini melibatkan legislasi untuk menetapkan dokumen RPJM nagari ke dalam Peraturan nagari. Setelah itu. Peraturan nagari mengenai RPJM tersebut perlu disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari tingkat nagari hingga kecamatan, termasuk unit pelaksana teknis daerah. Kemudian (Ariadi, 2. menjelaskan langkah Ae langkah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM) nagari adalah sebagai berikut: Sosialisasi Musrenbang RPJM nagari, melalui sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagar. sebagai pedoman pembangunan desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RPJM Nagari akan memastikan rencana tersebut relevan dan berkelanjutan. Pembentukan dan Persiapan Tim Perencanaan nagari. Tim Perencanaan Nagari berperan sebagai penunjang bagi kepala desa dalam merumuskan rencana pembangunan desa secara komprehensif. Baik dalam jangka menengah maupun tahunan, tim ini memiliki tugas yang krusial. Dalam konteks Musrenbang, tim ini dikenal sebagai TPM Nagari. Untuk memastikan representasi yang luas, proses pemilihan anggota tim dilakukan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwasanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan yang Melalui mekanisme seperti Jaringan Aspirasi Masyarakat dan Musrenbang, masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Undang-undang telah memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat, namun masih diperlukan upaya untuk memperkuat kapasitas masyarakat dan kelembagaan yang ada. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok marginal, dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan pembangunan nagari dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkeadilan. Faktor Pendukung dan Penghambat Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Nagari Menurut (Misrawati & Ajidin, 2. menjelaskan bahwa Faktor pendukung dalam partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Nagari meliputi beberapa hal: Partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan nagari sangat bergantung pada tingkat kesadaran mereka akan pentingnya peran serta. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin besar pula motivasi mereka untuk terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Akses masyarakat terhadap informasi yang relevan mengenai perencanaan pembangunan, kebijakan, dan pengelolaan anggaran merupakan faktor determinan dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat. Transparansi informasi memungkinkan masyarakat untuk memahami konteks pembangunan dan memberikan kontribusi yang Forum partisipasi masyarakat yang inklusif mendorong partisipasi aktif warga dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui dialog terbuka, warga dapat memberikan masukan yang berharga sehingga rencana pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kepercayaan masyarakat merupakan modal sosial yang krusial dalam tata kelola pemerintahan nagari. Kepercayaan ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Aksesibilitas lokasi musyawarah nagari dan ketersediaan anggaran yang mencukupi merupakan prasyarat penting untuk menjamin partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan. Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Nagari di Sumatera Barat Nurul Latifah1. Yulia Ningsih2. Indry3. Wahib Assyahri4 Menurut (Wastiti et al. , 2. Faktor pendorong partisipasi masyarakat merupakan kondisi yang memiliki pengaruh positif terhadap tingkat keterlibatan masyarakat dalam suatu program pembangunan. Faktor pendorong partisipasi masyarakat difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu kesempatan, kemauan, dan kemampuan. Sedangkan faktor penghambat adalah kondisi atau situasi yang memberikan pengaruh negatif sehingga menghambat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan (Wastiti et al. , 2. Faktor-faktor ini dapat berupa hal-hal yang bersifat negatif dan mengurangi minat serta kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi. Hambatan-hambatan yang seringkali muncul dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan nagari Sikap individu. Sifat-sifat negatif seperti malas, apatis, dan egois dapat menjadi penghalang bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pola pikir yang seperti ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta kurangnya motivasi untuk terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan. Demografi. Demografi adalah ilmu yang mengukur dan menganalisis berbagai aspek kehidupan manusia, seperti jumlah penduduk, kondisi fisik, perkembangan peradaban, tingkat kecerdasan, dan moralitas. Faktor-faktor demografi sosial seperti usia, jenis kelamin, dan pendidikan memiliki pengaruh terhadap tingkat partisipasi seseorang. Ekonomi. Faktor ekonomi, terutama pekerjaan dan penghasilan, memiliki hubungan yang saling mempengaruhi. Tingkat pendapatan seseorang secara langsung dipengaruhi oleh jenis pekerjaan yang ditekuninya. Kemudian (Alfiaturrahman, 2. menambahkan kendala yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa/nagari. Adapun hambatan tersebut yaitu: Keterbatasan pemahaman masyarakat. Keterbatasan ini sangat mempengaruhi keinginan masyarakat untuk berpartisipasi pada pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan nagari, dimana dengan pemahaman yang baik maka masyarakat sendiri akan mengetahui tujuan dan fungsi dari apa yang akan dikerjakan. Keterbatasan Tenaga Operasional. Pemerintah nagari sebagai unsur pelaksanaan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan nagari merupakan tenaga operasional pelaksanaan kegiatan, akan tetapi aparatur yang pernah mengikuti pelatihan mengenai teknis pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan nagari tidak semuanya, sehingga partisipasi masyarakat dalam Musrenbang menjadi kurang optimal karena tidak adanya fasilitator yang memadai untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Keterbatasan kualitas dan kuantitas. Pemerintah nagari sebagai perantara dan sekaligus membawa pembaharuan ternyata semakin tidak mampu menjalankan fungsinya secara optimal sesuai perkembangan situasi dan kondisi masyarakat nagari yang berubah dengan begitu cepat sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari sangat penting, namun masih banyak tantangan yang harus diatasi. Dengan memahami faktor-faktor pendukung dan penghambat, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Kesimpulan Pembangunan desa atau nagari telah menjadi perhatian utama pemerintah sejak masa kemerdekaan, meskipun strategi yang digunakan sering berubah seiring dengan pergantian Kemiskinan di pedesaan Indonesia menjadi paradoks karena adanya kekayaan alam yang belum dimanfaatkan secara optimal. Desa memiliki berbagai potensi namun terbatas dalam hal sumber daya manusia, teknologi, dan keuangan. Diperlukan program pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi spesifik desa dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap Keberhasilan otonomi daerah sangat tergantung pada efektivitas pemerintahan dan partisipasi masyarakat. Kebijakan pembangunan desa harus mencakup penciptaan lapangan kerja, promosi produk pertanian, akses terhadap sumber daya, dan pemberdayaan masyarakat. Perencanaan pembangunan nagari harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan menyusun dokumen perencanaan yang sah melalui musyawarah. Partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh kesadaran, informasi yang cukup, forum partisipasi, kepercayaan terhadap pemerintah, serta akses dan alokasi anggaran yang memadai. Daftar Pustaka