JOURNAL OF ISLAMIC STUDIES Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia https://journals. iai-alzaytun. id/index. php/jis E-ISSN: 2988-0947 Vol. 2 No. : 492-501 DOI: https://doi. org/10. 61341/jis/v2i5. ANALISIS PRAKTIK SEWA MENYEWA POHON MANGGA DENGAN KONSEP IJARAH DAN DAMPAKNYA BAGI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT AAola Firdaus1A. Irvan Iswandi2. Ali Aminulloh3 Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia E-mail: alafirdaus25@gmail. com1A, irvan@iai-alzaytun. id2, aminulloh@iai-alzaytun. 1,2,3 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mendalami praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan fokus pada studi kasus di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam terkait fenomena ini. Data diperoleh melalui observasi langsung di lapangan, wawancara mendalam dengan petani, pemilik lahan, dan pihak yang menyewa, serta studi dokumentasi terkait praktik sewa menyewa pohon mangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani, membuka peluang diversifikasi ekonomi, serta mendukung pemeliharaan lingkungan melalui praktik pertanian Selain itu, praktik ini juga memberdayakan masyarakat setempat, dan secara keseluruhan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka. Kesimpulannya, praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dapat menjadi model yang berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tetap diperlukan perhatian terhadap aspek regulasi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik ini. Kata Kunci: Praktik Sewa Menyewa. Konsep Ijarah. Kesejahteraan Masyarakat Abstract This study aims to explore the practice of renting mango trees based on the concept of ijarah and analyze its impact on the well-being of the community. The research was conducted with a case study focus in Blok Balir II. Mekarjaya Village. Gantar District. Indramayu Regency. The research method used is qualitative with a case study approach to gain a deeper understanding of this phenomenon. Data were collected through direct field observations, in-depth interviews with farmers, landowners, and tenants, as well as document studies related to the practice of renting mango trees. The results of the study indicate that this practice has a positive impact on increasing farmers' income, opening opportunities for economic diversification, and supporting environmental preservation through sustainable agricultural Furthermore, this practice also empowers the local community and, overall, contributes to the improvement of their welfare. In conclusion, the practice of renting mango trees based on the concept of ijarah can be a model with the potential to enhance the community's welfare. However, attention is still needed to address regulatory aspects and fairness for all parties involved in this practice. Keywords: Leasing Practices. Ijarah Concept. Community Welfare 492 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 PENDAHULUAN Sebagai individu yang hidup dalam masyarakat, manusia berpartisipasi dalam saling memenuhi kebutuhan hidup. Hukum Islam menetapkan peraturan-peraturan yang mengarah pada pemenuhan kebutuhan Manusia sambil mengendalikan nafsu agar tidak merugikan orang lain. Contoh konkret dari interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhan adalah melalui praktik penyewaan atau aktivitas peminjaman dan penyewaan (Sukmasari. Menyewa, atau menyewakan (Ijara. , termasuk dalam wilayah hukum kontrak karena melibatkan setidaknya dua para pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Satu pihak menyewakan manfaat dari suatu objek, pihak lain menyepakati imbalan sebagai kompensasi. Bentuk transaksi muamalah sewa-menyewa ini memiliki peran penting di dalam kehidupan manusiawi, dan syariat Islam mendukung praktik tersebut. Terkadang, seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa harus melakukan pembelian, terutama jika keterbatasan jumlah uang yang dimiliki hanya cukup untuk digunakan melalui proses sewamenyewa (Mufid, 2. Selain itu, objek sewa-menyewa harus berfokus pada nilai kegunaan daripada hanya sekadar barang. Hal ini dikarenakan tujuan sewa-menyewa bukan semata-mata mendapatkan hak milik atas barang, melainkan untuk memperoleh manfaat dari barang Mengenai ide ganti rugi, pihak yang memberikan sewa tidak memikul tanggung jawab terhadap kerusakan yang mungkin dialami oleh pohon mangga, dan mengalihkan segala risiko terkait kerusakan tersebut kepada pihak yang menyewa. Artinya, jika ada kerusakan selama periode sewa, penyewa tidak berhak mendapatkan pengurangan harga sewa atau kompensasi (Anshar, 2. Praktik sewa menyewa pohon mangga dengan sistem kontrak di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu, telah berlangsung selama beberapa dekade dan masih terus dipertahankan hingga saat ini. Proses ini biasanya diawali dengan kunjungan para kontraktor atau penyewa ke pemilik pohon mangga yang berdomisili di sekitar wilayah tersebut, khususnya di Blok Balir II. Dalam interaksi awal, penyewa akan menanyakan kesediaan pemilik untuk menyewakan pohon mangganya. Jika terjadi kesepakatan, pembayaran dilakukan secara langsung di awal perjanjian, sesuai dengan jumlah pohon yang disewa. Durasi kontrak sewa umumnya disepakati antara satu hingga dua tahun, bergantung pada kondisi dan produktivitas pohon. Hal ini terutama berlaku pada pohon-pohon yang tidak selalu menghasilkan buah secara optimal atau memerlukan waktu yang cukup lama untuk berbuah, akibat pengaruh faktor-faktor alam seperti perubahan cuaca yang tidak Untuk menjaga produktivitas dan kesehatan pohon, diperlukan perawatan yang intensif serta biaya yang tidak sedikit, yang menjadi tanggung jawab penuh pihak penyewa. Secara kasat mata, praktik ini tampak berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Namun, jika ditinjau lebih dalam dari perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya dalam konsep ijarah, muncul permasalahan yang berkaitan dengan kejelasan 493 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 objek sewa. Dalam praktik ini, objek yang disewakan bukanlah manfaat langsung dari suatu benda, melainkan manfaat yang bersifat tidak langsung, yakni potensi hasil panen dari pohon mangga (Jamaluddin, 2. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip ijarah yang mengharuskan kejelasan manfaat sebagai objek Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini difokuskan pada analisis praktik sewa menyewa pohon mangga di Blok Balir II dengan menggunakan pendekatan konsep ijarah dalam hukum ekonomi syariah. Penelitian ini juga akan mengkaji dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Adapun judul yang diangkat adalah AuAnalisis Praktik Sewa Menyewa Pohon Mangga dengan Konsep Ijarah dan Dampaknya Bagi Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramay. Ay. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis praktik sewa-menyewa pohon mangga dalam perspektif akad ijArah serta dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu. Penelitian ini dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2023. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan catatan dokumentasi yang melibatkan para petani, pemilik pohon, dan penyewa. Data sekunder diperoleh dari dokumen, laporan, dan hasil penelitian sebelumnya yang relevan (Fadilla & Wulandari. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling, yakni dengan menetapkan kriteria tertentu seperti keterlibatan langsung dalam praktik sewa pohon mangga atau memiliki pemahaman mengenai proses dan akad yang dilakukan. Teknik analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, baik selama proses pengumpulan data maupun setelahnya, mengacu pada model analisis interaktif Miles dan Huberman (Jailani, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Mekanisme Pelaksanaan Praktik Sewa Menyewa Pohon Mangga di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang mencakup wawancara dengan pemilik dan penyewa pohon mangga, praktik penyewaan pohon mangga di Blok Balir II. Desa Mekarjaya ini dapat diidentifikasi bahwa masyarakat setempat telah melakukan transaksi sewa menyewa pohon mangga selama kurang lebih 10 tahun. Beberapa alasan mendasari penggunaan transaksi sewa menyewa ini, di antaranya: Menurut pendapat penyewa pohon mangga, latar belakang di balik pelaksanaan akad 494 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 sewa pohon mangga ini adalah untuk mempermudah pihak penyewa dalam mengakses barang dagangan selama masa panen buah mangga. Selain itu, dengan menyewa pohon mangga, mereka dapat mengurangi beban biaya operasional yang biasanya diperlukan untuk mencari dan mengumpulkan buah mangga di lapangan. Hal ini disebabkan oleh ketersediaan buah mangga yang telah dijamin oleh pohon yang Selain itu, pihak penyewa meyakini bahwa praktik sewa ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan membeli buah mangga dari pedagang eceran, karena dapat memberikan keuntungan finansial yang lebih besar bagi mereka. Bagi mereka yang menyewakan pohon mangga, praktik ini dianggap lebih menguntungkan dibandingkan dengan menjual mangga secara mandiri. Beberapa alasan mendukung pandangan ini, salah satunya adalah bahwa ketika mereka menjual mangga sendiri, pendapatan mereka tidak langsung diperoleh secara keseluruhan. Sebaliknya, dengan menyewakan pohon mangga, mereka dapat segera memperoleh pendapatan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti modal usaha, biaya pendidikan anak-anak, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, proses penyewaan juga tidak memerlukan banyak tenaga seperti dalam penjualan buah mangga secara eceran, di mana terdapat ketidakpastian apakah mangga tersebut akan laku di pasar atau tidak. Dalam mekanisme jalannya transaksi sewa menyewa pohon mangga, umumnya dimulai dengan kunjungan penyewa ke pemilik pohon guna menegosiasikan perjanjian sewa menyewa pohon mangga dengan menggunakan hasil buah dari pohon yang akan disewa. Namun, terkadang skenario tersebut juga dapat terbalik, di mana pemilik pohon mangga melakukan kunjungan ke penyewa untuk menawarkan pohon mangga yang dimilikinya. Setelah tercapai kesepakatan di antara keduanya, langkah selanjutnya adalah pihak penyewa mendatangi lokasi untuk secara langsung melihat pohon mangga yang akan disewa. Sebagaimana dijelaskan oleh Kakek Tawis: AuDalam proses penyewaan pohon mangga yang saya lakukan, saya biasanya menjadi pihak yang pertama menawarkan pohon mangga kepada calon penyewa. Meskipun demikian, kadang-kadang juga terjadi sebaliknya, di mana penyewa secara aktif mencari saya untuk menyewa pohon mangga yang saya milikiAy. Setelah penyewa meninjau pohon mangga yang akan disewa dan menyatakan kesiapannya untuk menyewa, langkah selanjutnya adalah bertemu dengan pemilik pohon mangga untuk menetapkan harga sesuai dengan kesepakatan. Dalam pelaksanaan praktik Ijarah pohon mangga di masyarakat Blok Balir II. Desa Mekarjaya, proses ini dilakukan melalui dokumen tertulis yang mencatat perjanjian antara kedua belah pihak. Pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan antara pemilik pohon mangga dan penyewa, terutama karena mereka sudah saling mengenal satu sama lain. Sebelum mencapai kesepakatan antara pihak yang terlibat, penyewa akan melakukan peninjauan terhadap pohon mangga yang mungkin akan disewanya. Pada tahap peninjauan ini, penyewa akan mengevaluasi jumlah pohon mangga yang ingin disewa dan menilai kondisinya. Setelah kemudian akan mendekati pemilik pohon mangga untuk menyampaikan penawaran mengenai harga sewa pohon mangga dan durasi masa sewa. Penetapan harga sewa pohon mangga ini ditentukan oleh ukuran dan jumlah pohon yang 495 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 akan disewa. Pohon mangga yang lebih besar cenderung memiliki harga sewa yang lebih tinggi, sedangkan pohon yang lebih kecil mungkin memiliki harga sewa yang lebih rendah. Begitu juga dengan jumlah pohon, semakin banyak pohon yang akan disewa, semakin tinggi harga sewanya. Dan seluruh akad yang dilakukan untuk melakukan akad sewa menyewa pohon mangga yaitu secara lisan atas dasar saling percaya satu sama lain. Tambahan informasi, harga sewa juga dipengaruhi oleh durasi masa sewa di mana semakin lama masa sewa, harga sewa cenderung lebih tinggi, sedangkan masa sewa yang lebih pendek cenderung memiliki harga sewa yang lebih rendah. Dalam hal sewa menyewa pohon mangga di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu, penerapan sistem yang digunakan adalah sistem sewa dengan durasi per-tahunan. Contoh yang dapat diambil adalah penyewaan pohon mangga yang dilakukan oleh Ibu Widi, selaku tetangga kakek tawis dan juga memiliki pohon mangga. Ia menyewakan 4 pohon mangga berukuran besar dengan harga Rp 3. 000,00 untuk jangka waktu tiga tahun. Demikian pula. Kakek Tawis, pemilik pohon lainnya, telah melakukan Ijarah pohon mangga sebanyak 5 pohon dengan harga Rp 1. 000,00 untuk masa sewa tiga tahun. Pertimbangan dalam penetapan harga ini melibatkan evaluasi ukuran pohon yang disewakan. Selain menyesuaikan harga berdasarkan ukuran pohon, terkadang penyewa juga dapat menggunakan harga yang telah disepakati sebelumnya dengan pemilik pohon. Namun, penting untuk dicatat bahwa waktu mulai sewa juga dapat memengaruhi harga sewa. Jika sewa dilakukan mendekati musim panen buah mangga, kemungkinan besar harga sewa akan lebih tinggi. Begitu juga, jumlah panen yang diharapkan dapat mempengaruhi kesepakatan harga sewa. Penting untuk dicatat bahwa dalam penyewaan pohon mangga, tidak ada batasan yang diberlakukan oleh pemilik pohon mangga kepada penyewa. Setelah tercapai kesepakatan dan penyerahan uang sewa antara pemilik pohon mangga dan penyewa, seluruh tanggung jawab terkait pemupukan, penyiraman, dan perawatan pohon mangga menjadi sepenuhnya tanggung jawab penyewa. Dalam hal ini, pemilik pohon mangga, selaku pihak yang menyewakan, sudah tidak memiliki tanggung jawab apapun terkait perawatan pohon. Bagi penyewa yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perawatan sendiri, mereka mungkin akan meminta atau menginstruksikan orang lain untuk melaksanakannya, bahkan mungkin mempercayakan seluruh kewajibannya kepada orang lain, termasuk penyiraman, penyemprotan, pemberian pupuk, pemberian obat tanaman, dan bahkan panen, meskipun tetap berada dalam tanggung jawab penyewa. Dalam satu tahun, penyewa dapat panen buah mangga sebanyak dua sampai tiga kali. Dalam transaksi sewa menyewa pohon mangga, semua kewajiban dan tanggung jawab terhadap pohon yang disewa menjadi tanggung jawab penyewa. Jika ada pohon mangga yang tidak menghasilkan buah, tanggung jawabnya tetap pada penyewa pohon Dalam menjalankan usaha sewa menyewa pohon mangga, hasil panen yang diperoleh oleh penyewa sangat dipengaruhi oleh cara perawatan dan peningkatan kualitas pohon yang disewa. Setelah tercapai perjanjian dan kesepakatan antara penyewa dan pemilik pohon, tidak ada salah satu pihak yang dapat membatalkan kesepakatan selama masa sewa 496 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 Jika terjadi kerusakan pada pohon mangga yang disewakan, baik disebabkan oleh bencana alam atau faktor lainnya, penyewa dan pemilik pohon akan mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang akan diambil. Di sini, penulis dapat melihat bahwa pihak penyewa dalam transaksi ini merasa mendapat keuntungan. Dalam hal memanfaatkan pohon mangga, mereka sering kali meraih hasil yang memuaskan. Menurut pandangan penyewa, menyewa pohon mangga lebih ekonomis dibandingkan dengan membeli secara kilo atau dengan metode borongan. Beberapa temuan penelitian terkait praktik sewa-menyewa pohon mangga di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut: Mekanisme transaksi praktik sewa menyewa pohon mangga di Desa Mekarjaya melibatkan kesepakatan harga dan lama masa sewa antara pemilik pohon mangga dan Penyewa meninjau kondisi pohon mangga sebelum kesepakatan, dan harga sewa dapat dipengaruhi oleh ukuran pohon, jumlah pohon yang disewa, serta waktu Praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah di Blok Balir II. Desa Mekarjaya menggunakan sistem tahunan, dengan pembayaran uang sewa dilakukan secara kontan di awal akad. Pohon mangga yang disewakan adalah kepemilikan mutlak pemilik pohon mangga. Tanggung jawab perawatan, mulai dari pemupukan, penyiraman, hingga panen, sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa. Penyewa dapat melibatkan pihak lain untuk melaksanakan tanggung jawabnya, namun tanggung jawab tetap berada pada Setelah kesepakatan dan pembayaran, baik penyewa maupun pemilik pohon tidak dapat membatalkan kesepakatan selama masa sewa berlangsung. Jika terjadi kerusakan pada pohon mangga yang disewakan, penyewa dan pemilik pohon akan mencapai kesepakatan mengenai tindakan yang akan diambil. Dampak Praktik Sewa Menyewa Pohon Mangga dengan Konsep Ijarah Bagi Kesejahteraan Masyarakat Dampak praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep Ijarah di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Beberapa aspek yang mencerminkan dampak tersebut Peningkatan Akses dan Efisiensi: Penyewa mendapatkan akses lebih mudah untuk mendapatkan buah mangga selama panen. Ini bisa disebabkan oleh kesepakatan atau perjanjian khusus antara penyewa dan pemilik tanah, yang memberikan hak istimewa kepada penyewa untuk mengumpulkan atau menggunakan hasil panen dengan lebih mudah dibandingkan dengan orang lain yang tidak memiliki hak serupa (Simanjutak, 2. Efisiensi operasional meningkat karena penyewa tidak perlu mencari dan mengumpulkan buah sendiri di lapangan, mengurangi biaya operasional. Dengan 497 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 kata lain, penyewa mungkin dibebaskan dari tugas mencari dan mengumpulkan buah secara langsung, yang dapat memakan waktu dan sumber daya. Akibatnya, proses operasional menjadi lebih efisien karena penyewa dapat fokus pada kegiatan lain yang lebih produktif, sementara biaya yang terkait dengan pencarian dan pengumpulan buah dapat dikurangi (Subagyo, 2. Keuntungan Finansial: Penyewa mengalami keuntungan finansial karena praktik sewa menyewa dianggap lebih menguntungkan dibandingkan pembelian buah dari pedagang eceran. Dalam sistem sewa menyewa, penyewa dapat memperoleh buah dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang harus dibayar jika membeli buah tersebut langsung dari pedagang eceran. Dengan demikian, penyewa dapat menghemat uang atau meraih keuntungan finansial lainnya melalui perjanjian sewa tersebut, sehingga lebih menguntungkan secara ekonomi. Pendapatan dari sewa dapat digunakan untuk modal usaha, pendidikan anak-anak, dan kebutuhan lainnya. Uang yang diterima dari proses sewa dapat difungsikan sebagai modal untuk memulai atau mengembangkan usaha, mendukung pendidikan anak-anak dengan membayar biaya pendidikan, dan memenuhi kebutuhan lain yang mungkin diperlukan oleh penyewa dan keluarganya. Dengan memanfaatkan pendapatan sewa secara bijak, penyewa dapat meningkatkan kesejahteraan finansial dan memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya. Kontribusi terhadap Kesejahteraan Ekonomi: Praktik ini memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan menciptakan sumber pendapatan tambahan bagi pemilik pohon Praktik ini meningkatkan taraf ekonomi masyarakat setempat dengan memberikan peluang kepada pemilik pohon mangga untuk memperoleh pendapatan tambahan. Dengan adanya penyewa yang tertarik untuk menggunakan atau mengelola pohon mangga tersebut, pemilik pohon dapat memperoleh penghasilan tambahan tanpa harus secara langsung terlibat dalam proses budidaya atau pemanenan. Sebagai hasilnya, praktik ini dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan pemilik pohon mangga serta masyarakat di sekitarnya. Peningkatan aktivitas ekonomi lokal dapat membentuk lingkaran ekonomi yang lebih dinamis di tingkat desa. Dengan meningkatnya daya beli, masyarakat lebih mungkin untuk mengonsumsi barang dan jasa dari pelaku usaha lokal, seperti tokotoko kecil, warung makan, atau layanan lainnya. Peningkatan aktivitas ekonomi ini kemudian dapat menciptakan lingkaran ekonomi yang lebih dinamis, di mana uang terus berputar di dalam komunitas, memberikan manfaat kepada berbagai sektor usaha lokal. Hal ini dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan di tingkat desa (Diatmika & Rahayu, 2. Keleluasaan dalam Penentuan Harga Sewa: Pemilik pohon mangga dapat menyesuaikan harga sewa sesuai dengan ukuran, 498 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 kondisi, dan jumlah pohon, menunjukkan fleksibilitas dalam menentukan tarif Dengan kata lain, pemilik pohon mangga dapat menyesuaikan tarif sewa sesuai dengan karakteristik unik dari setiap pohon, seperti tinggi, kondisi kesehatan, dan produktivitasnya. Fleksibilitas ini memungkinkan pemilik pohon untuk merespons kebutuhan atau preferensi penyewa dengan lebih baik, sekaligus mempertimbangkan nilai ekonomi dari setiap pohon yang disewakan. Dengan adanya penyesuaian harga berdasarkan berbagai faktor ini, kedua belah pihak, baik pemilik pohon maupun penyewa, dapat mencapai kesepakatan yang lebih adil dan saling menguntungkan dalam perjanjian sewa pohon mangga. Hal ini mencerminkan dinamika pasar lokal dan memberikan fleksibilitas dalam penetapan harga. Dalam konteks ini, hal tersebut menunjukkan bahwa harga sewa pohon mangga tidak ditetapkan secara kaku, tetapi dapat berubah sesuai dengan berbagai faktor yang memengaruhi pasar lokal. Dinamika pasar lokal mencakup berbagai aspek seperti persediaan dan permintaan buah mangga, kondisi cuaca, dan faktor-faktor lain yang memengaruhi nilai dan ketersediaan pohon mangga (Sutanto. Peran Penting dalam Keseimbangan Ekosistem: Praktik ini dapat berdampak positif pada keseimbangan ekosistem, karena pemeliharaan pohon mangga yang disewakan dapat menjaga keberlanjutan Artinya, dengan adanya penyewa yang bertanggung jawab dalam merawat dan memelihara pohon mangga, dapat mempromosikan praktik pertanian yang berkelanjutan. Pemeliharaan pohon mangga yang baik dapat mencakup penggunaan pupuk organik, pengendalian hama secara ekologis, dan praktikpraktik ramah lingkungan lainnya. Dengan demikian, praktik ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik pohon dan penyewa, tetapi juga dapat memberikan dampak positif pada keberlanjutan lingkungan sekitar. Terjaganya keseimbangan ekosistem dapat berkontribusi pada keberlanjutan dan kesehatan jangka panjang dari lingkungan tempat pohon mangga tumbuh. Pemeliharaan rutin memberikan manfaat ekologis, termasuk menjaga keberlanjutan Dalam konteks ini, pemeliharaan rutin mencakup serangkaian kegiatan yang dilakukan secara berkala untuk merawat pohon mangga, seperti pemupukan, pengairan, dan pengendalian hama. Melalui pemeliharaan rutin yang dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, misalnya dengan menggunakan metode organik atau ramah lingkungan, dapat menciptakan lingkungan pertanian yang lebih Hal ini dapat mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya dan mendukung keberlanjutan ekosistem sekitarnya. Dengan demikian, praktik pemeliharaan yang baik dapat memberikan manfaat ekologis, membantu melestarikan keanekaragaman hayati, dan merawat lingkungan tempat pohon mangga tumbuh, sehingga mendukung keberlanjutan lingkungan (Anggraini et al. Dengan demikian, praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep Ijarah di Blok 499 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 Balir II. Desa Mekarjaya memiliki dampak positif pada kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat dan juga memberikan manfaat ekologis yang berkontribusi pada keberlanjutan Pemilik pohon mangga dan penyewa dapat saling mendapatkan keuntungan dari perjanjian sewa, di mana penyewa dapat memperoleh akses lebih mudah dan keuntungan finansial, sementara pemilik pohon dapat mendapatkan pendapatan tambahan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat di Blok Balir II. Desa Mekarjaya. Kecamatan Gantar. Kabupaten Indramayu, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Mekanisme pelaksanaan ijarah pohon mangga dilakukan melalui perjanjian sewa antara pemilik dan penyewa. Proses ini umumnya dimulai dengan negosiasi langsung terkait harga dan durasi sewa. Perjanjian dicatat dalam dokumen sederhana guna membangun kepercayaan, terutama karena hubungan sosial antara kedua pihak sudah terjalin erat. Sistem sewa berlaku tahunan, dan seluruh tanggung jawab atas pohon yang disewa, termasuk perawatan dan risiko gagal panen, berada di tangan penyewa. Pemilik tidak menanggung risiko atas pohon tersebut setelah akad disepakati. Praktik sewa menyewa pohon mangga dengan konsep ijarah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, dengan indikator sebagai berikut: Ekonomi: Praktik Penyewa memperoleh hasil dari panen, sementara pemilik pohon mendapatkan pendapatan sewa secara langsung. Ini menciptakan sumber penghasilan tambahan yang berkelanjutan. Sosial: Adanya akad ijarah mempererat hubungan kerja sama antara pemilik dan penyewa, membentuk jejaring sosial yang saling menguntungkan dalam pengelolaan lahan pertanian. Lingkungan: Pengelolaan pohon mangga secara berkelanjutan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, menjaga keseimbangan ekosistem, dan mendukung praktik pertanian ramah lingkungan. Secara keseluruhan, praktik sewa menyewa pohon mangga di Desa Mekarjaya mengedepankan kejelasan akad, keadilan bagi kedua belah pihak, dan manfaat ekonomi Praktik ini berpotensi menjadi model muamalah produktif yang dapat direplikasi di wilayah lain. DAFTAR RUJUKAN Anggraini. Sinaga. Loso. Heirina. , & Vajri. Z-Farm Wisdom: Menyatukan Tradisi dan Inovasi Pertanian Ramah Lingkungan untuk Generasi Insight Mediatama. Anshar. Konsep Negara Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Soumatera Law Review. Vol. 2 No. : 235-245. 500 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S AAola Firdaus. Irvan Iswandi. Ali Aminulloh Vol. No. : 492-501 Diatmika. , & Rahayu. Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal dan Peran Pemerintah. Ahlimedia Book. Fadilla. , & Wulandari. Literature Review Analisis Data Kualitatif: tahap Pengumpulan Data. Mitita Jurnal Penelitian, 1. , 34-46. Jailani. Teknik Pengumpulan Data dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1. , 1-9. Jamaluddin. Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyew. Dalam Fiqh Muamalah Persfektif Ekonomi Islam. Jurnal At-Tamwil, 23-25. Mufid. Filsafat Hukum Ekonomi Syariah: Kajian Ontologi. Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer. Jakarta: Prenada Media. Simanjuntak. Arti dan Fungsi Tanah bagi Masyarakat Batak Toba. Karo. Simalungun (Edisi Pembarua. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Subagyo. Manajemen Umum. Bandung: Media Sains Indonesia Sukmasari. Konsep Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Al-qur'an. Jambi: AtTibyan. Sutanto. Anung Galih. Strategi Peningkatan Produksi dan Pemasaran dalam Meningkatkan Kesejahteraan Usaha Tani (Studi Kasus Sub Usaha Tani Bapak Trisno Banyuma. Skripsi: Universitas Islam Negeri (UIN) Prof. H Saifuddin Zuhri Purwokerto 501 | J O U R N A L O F I S L A M I C S T U D I E S