JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 ARAHAN PENGEMBANGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANJARMASIN Islami. , dan T. Suheri. Program Studi Perencanaan Wilayan dan Kota. Fakultas Teknik dan Ilmu komputer Universitas Komputer Indonesia. Jln. Dipatiukur No. 112-116 Bandung 40132 e-mail: yudaislami2@gmail. , tatangpl@yahool. ABSTRAK Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya memperluas areal RTH untuk mencapai standar ideal RTH yang tercantum dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan daerah (Perd. tentang RTRW Kota. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa idealnya persentase luas RTH suatu Kota minimal 30% dari total luas wilayah dengan proporsi 20% merupakan RTH publik dan 10% RTH privat. Kota Banjarmasin yang padat akan fungsinya sebagai pusat perdagangan, pendidikan, jasa dan permukiman menyebabkan perkembangan Kota Banjarmasin terdesak oleh arus pembangunan kota. Salah satunya dikarenakan oleh jumlah penduduk Kota Banjarmasin yang meningkat setiap tahunnya. Pembangunan yang dilakukan membawa dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan dam kondisi penanganan pengembangan RTH pada saat ini belum dilaksanakan secara maksimal dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin. Penelitian dilakukan dengan metoda dekskriftif kualitatif untuk menggambarkan secara keseluruhan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin dan menghasilkan potensi dan permasalahan RTH yang dihadapi pada saat ini. Perumusan arahan pengembangan dilakukan dengan mengidentifikasi faktor internal . ekuatan dan kelemaha. dan faktor eskternal . eluang dan ancama. dalam pengembangan RTH kemudian dianalisis dengan menggunakan matrik SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RTH yang ada di Kota Banjarmasin seluas 672 Ha, berdasarkan kepemilikannya terbagi menjadi dua, yakni RTH publik dan privat yang meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sempadan sungai, lapangan olahraga. TPU, pertanian dan pekarangan. Masing-masing jenis tersebut memiliki potensi dan permasalahan seperti lokasi RTH publik yang dapat dijangkau dengan mudah, persebaran RTH privat yang terdapat pada seluruh kecamatan, ketersediaan fasilitas yang kurang pada RTH publik, sebaran jalur hijau jalan yang tidak merata. Disamping itu juga terdapat kendala dalam kualitas perencanaan, koordinasi antar dinas, masyarakat dan swasta. Arahan pengembangan RTH yang dapat diterapkan di Kota adalah meningkatkan peran dari pihak swasta, meningkatkan persebaran RTH dengan bantuan dari pemerintah pusat, menggunakan lahan yang tersedia pada jalur hijau jalan dan sempadan guna mengoptimalkan keberadaan RTH dan menjaga dan mempertahankan keberadaan RTH yang telah ada pada saat ini. Kata Kunci: : Ruang Terbuka Hijau. Arahan Pengembangan. Kota Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 PENDAHULUAN Latar Belakang Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota merupakan kerangka struktur pembentuk kota. Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota memiliki fungsi utama sebagai penunjang ekologis kota yang juga diperuntukkan sebagai ruang terbuka penambah dan pendukung nilai kualitas lingkungan dan budaya suatu kawasan. Tipologi Ruang Terbuka Hijau berdasarkan kepemilikannya terbagi menjadi RTH Publik dan RTH Privat. Penjabaran jenis RTH yang termasuk dalam masing-masing tipologi tersebut adalah sebagai berikut : RTH Publik, yang terdiri atas : C Lindung . ecuali cagar buday. C Pertanian. C Taman hijau. C Fasos/fasum hijau . ebun binatang. Sarana Olahraga. Permakaman, taman hija. RTH Privat, yang terdiri atas : C Pertanian Privat. C Fasos . aman hijau. Sarana Olahraga, permakaman keluarg. C Pekarangan . umah, kanto. Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya memperluas areal RTH untuk mencapai standar ideal RTH yang tercantum dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Peraturan Daerah (Perd. tentang RTRW Kota. Dalam peraturan ini ditetapkan bahwa idealnya persentase luas RTH suatu kota minimal 30% dari total luas wilayah kota tersebut, dengan proporsi 20% merupakan RTH Publik dan 10% RTH Privat. Kota Banjarmasin yang padat akan fungsinya sebagai pusat perdagangan, pendidikan, jasa dan permukiman menyebabkan perkembangan Kota Banjarmasin terdesak oleh arus pembangunan kota. Salah satunya dikarenakan oleh jumlah penduduk Kota Banjarmasin yang meningkat setiap tahunnya. Pembangunan yang dilakukan membawa dampak terhadap perunan kualitas lingkungan. Pembangunan yang terjadi saat ini dikarenakan oleh pemenuhan yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai pemegang kewenangan dalam pembangunan dan penataan ruang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana yang ada. Akan tetapi, seharusnya pembangunan yang terjadi memperhatikan daya dukung lingkungan kota antara pembangunan dan fungsi-fungsi lingkungan, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan lingkungan kota. Pengalokasian lahan RTH seringkali dikalahkan dengan peruntukan lahan lainnya dalam pembangunan kota, sehingga terjadi peralihfungsian lahan RTH menjadi kawasan lainnya. Keberadaan RTH sangat penting pada suatu wilayah perkotaan, disamping sebagai salah satu fasilitas sosial masyarakat. RTH mampu menjaga keserasian antara kebutuhan ruang aktifitas masyarakat dengan kelestarian bentuk lansekap alami wilayah itu. RTH juga memiliki berbagai manfaat seperti kenyamanan, estetika, hidrologis, klimatologis, ekologis, protektif, edukatif, kesehatan dan wisata. Melihat kondisi RTH di Kota Banjarmasin yang ada pada saat ini belum berfungsi dengan Dengan begitu dibutuhkan adanya penelitian mengenai arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin untuk merumuskan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin berdasarkan identifikasi RTH yang meliputi jenis, sebaran dan luasan agar dapat mengembangkan RTH seefektif mungkin sehingga fungsi RTH di Kota Banjarmasin akan menjadi optimal. Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 TINJAUAN PUSTAKA Pengertian RTH Ruang Terbuka Hijau adalah lahan yang digunakan untuk berbagai kegiatan termasuk di dalamnya olahraga dan bermain, pada suatu area yang luas dengan sifat kepemilikan publik atau semi publik, pada lahan yang tidak terbangun dan tidak memiliki bangunan diatasnya, pada lahan yang terbuka pemandangannya atau pada tempat-tempat yang berada di luar bangunan (Lynch, 1. Ruang terbuka hijau terdiri dari RTH publik dan RTH Privat. Proporsi RTH di wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota yang terdiri dari proporsi RTH publik paling sedikit 20% dan RTH privat 10%. Fungsi dan Manfaat RTH Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi utama . yaitu sebagai fungsi ekologis dan sebagai fungsi tambahan . yaitu fungsi sosial dan budaya, fungsi ekonomi, dan fungsi estetika. Tipologi RTH Secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi dua . yakni RTH alami berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional serta RTH non alami atau binaan seperti taman, lapangan olahraga, pemakaman atau jalur-jalur hijau jalan. Dilihat dari fungsi RTH dapat berfungsi ekologis, sosial budaya, estetika dan ekonomi. Secara struktur ruang. RTH dapat mengikuti pola ekologis . engelompok, memanjang, terseba. , maupun pola planologis yang mengikuti hirarki dan struktur ruang perkotaan. Dari segi kepemilikan RTH dibedakan ke dalam RTH Publik dan RTH Privat. Penyediaan RTH di Kawasan Perkotaan Penyediaan RTH di kawasan perkotaan terdiri dari penyediaan RTH berdasarkann luas wilayah, penyediaan RTH berdasarkan jumlah penduduk dan penyediaan RTH berdasarkan fungsi tertentu. Jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Berdasarkan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan, jenis Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) meliputi taman . aman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan pemukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial serta taman hutan ray. , hutan kota, hutan lindung, suaka margasatwa, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng, lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olahraga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET), sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa, gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga . uffer zon. lapangan udara dan tamanatap . oof garde. Faktor Pertimbangan dalam Penyediaan RTH Kota Faktor pertimbangan dalam penyediaan RTH kota dapat dilihat dari 2 . sisi antara lain : RTH Kota sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau dan merupakan kebijakan RTH Kota. Arahan Pengembangan RTH di Kota Banjarmasin Kebijakan pengembangan RTH Kota Banjarmasin dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan menciptakan keserasian lingkungan dengan terdesaknya oleh pembangunan fisik yang yang terjadi dipaparkan oleh Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 II. METODOLOGI Variabel Peneltian Variabel-variabel yang digunakan dalam memperoleh informasi yang berkaitan degan studi penelitian ini yaitu dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Karakteristik RTH TABEL I TABEL VARIABEL PENELITIAN Variabel Penelitian Informasi yang diperoleh Persebaran RTH Untuk mengetahui persebaran, jenis, luas Jenis RTH serta kondisi eksisting RTH Luas lahan RTH Kondisi eksisting RTH Pengatur iklim kekuatan dan kelemahan RTH pada saat ini Produsen oksigen Penyerap air hujan Penyedia habitat satwa Penyerap polusi Kenyamanan Memperindah lingkungan Menstimulasi kreatifitas dan produktivitas warga kota Menciptakan suasana serasi dan seimbang antar area terbangun dan tidak terbangun Peran pemerintah kekuatan dan kelemahan RTH pada saat ini Peran masyarakat Pendanaan untuk rth Kesediaan masyarakat dalam menyediakan RTH privat Kesediaan masyarakat dalam penggunaan lahan untuk RTH publik Peningkatan persebaran dan luas Peluang yang dimiliki untuk pengembangan RTH RTH Menjadikan RTH sebagai tempat wisata dan rekreasi Menarik minat masyarakat untuk mengunjungi dan merawat RTH Bantuan pemerintah pusat Kebijakan pemerintah terhadap pengembangan RTH Perilaku masyarakat Ancaman yang dimiliki untuk pengemAlihfungsi lahan bangan RTH Polusi Kesadaran masyarakat terhadap RTH Penguasaan lahan Penyalahfungsian RTH Metode Pengumpulan Data Penelitian ini menggunakan dua jenis metodologi pengumpulan data, yaitu data primer dan Metode Pengambilan Sampel Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah sampel acak sederhana . imple random samplin. Metode Analisi Data Beberapa metode analisis yang digunakan dalam studi ini adalah : C Analisis Deskriftif Kualitatif Digunakan untuk mempelajari dan menganalisis masalah-masalah yang terkait dalam RTH berdasarkan variabel yang telah ditentukan. Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 Analisis Swot Digunakan untuk merumusakan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin dengan menggunakan strategic managemen yang meliputi analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman sehingga akan diketahui kondisi yang ada dan usaha yang diperlukan. PEMBAHASAN Identifikasi Jenis. Luas dan Sebaran RTH di Kota Banjarmasin . Kecamatan Banjarmasin Utara Jenis RTH yang tersebar di Kecamatan Banjarmasin Utara adalah jalur hijau jalan, taman kota, lapangan olahraga, pekarangan permukiman dan perkantoran dengan luas 131,06 Ha. Kecamatan Banjarmasin Tengah Jenis RTH yang terdapat di Kecamatan Banjarmasin Tengah adalah jalur hijau jalan, sempadan sungai, taman kota, pekarangan permukiman dan perkantoran dengan luas 18,94 Ha. Kecamatan Banjarmasin Timur Jenis RTH yang terdapat di Kecamatan Banjarmasin Timur adalah jalur hijau jalan dan pekarangan permukiman dan perkantoran dengan luas 289,48 Ha. Kecamatan Banjarmasin Selatan Jenis RTH yang terdapat di Kecamatan Banjarmasin Selatan adalah jalur hijau jalan dan pekarangan permukiman dan perkantoran dengan luas 2212 Ha. Kecamatan Banjarmasin Barat Jenis RTH yang terdapat di Kecamatan Banjarmasin Barat adalah jalur hijau jalan, sempadan sungai dan pekarangan permukiman dan perkantoran dengan luas 21,48 ha. Identifikasi Luasan yang Dibutuhkan untuk Mencapai Ideal RTH 30% Identifikasi luasan yang dibutuhkan untuk mencapai ideal 30% meliputi identifikasi luasan RTH eksisting, identifikasi guna lahan di setiap kecamatan dan identifikasi kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk. Identifikasi Luas RTH Eksisting Luas RTH di Kota Banjarmasin dilihat berdasarkan area dan luas RTH eksisting. Dengan luasan tersebut dapat diketahui Kecamatan yang memiliki luas RTH kurang dari ketentuan. TABEL II TABEL LUAS RTH EKSISTING Luas Area Luas RTH Eksisting Kecamatan (H. (H. Banjarmasin Utara 131,06 Banjarmasin Tengah 18,94 Banjarmasin Selatan Banjarmasin Timur 289,48 Banjarmasin Barat 21,48 Jumlah 7,92 2,84 57,88 12,13 1,63 27,15 . Identifikasi Guna Lahan Per Kecamatan Guna lahan per Kecamatan di Kota Banjarmasin dilihat berdasarkan data yang diperoleh dari tiap kantor kecamatan tahun 2014. Klasifikasi guna lahan yang terdapat di Kota Banjarmasin yaitu pertanian, permukiman dan lahan kosong. Identifikasi Kebutuhan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk Identifikasi kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk merupakan salah satu yang diprioritaskan untuk mengetahui kecamatan yang akan diprioritaskan untuk pengembangan RTH. Identifikasi ini diperoleh berdasarkan perhitungan yang dilihat berdasarkan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Depertamen Pekerjaan Umum Tahun 2008. Kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk di Kota Banjarmasin adalah 486,05 Ha. Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 Arahan Pengembangan RTH di Kota Banjarmasin Arahan pengembangan untuk RTH di Kota Banjarmasin dirumuskan dengan menggunakan analisis SWOT. Arahan yang dihasilkan merupakan strategi yang dijadikan sebagai landasan perumusan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin. Dalam merumuskan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin dilakukan melalui identifikasi potensi dan permasalahan RTH berdasarkan kondisi eksisting yang dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara ke pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan RTH serta berdasarkan persepsi masyarakat terhadap RTH yang telah ada selama ini. Identifikasi Faktor Internal Aspek internal yang mempengaruhi dalam perumusan arahan pengembangan RTH Kota Banjarmasin dibagi menjadi dua, yakni kekuatan dan kelemahan. Pada kekuatan terdapat pengelolaan oleh pemerintah, fungsi RTH sebagai penyerap polusi, kenyamanan dengan keberadaan RTH saat ini. RTH sebagai penambah keindahan Kota Banjarmasin, ikut turut peran dari masyarakat, ketersediaan lahan, persebaran RTH Privat yang cukup merata di seluruh Kota Banjarmasin serta kebersediaan pihak masyarakat dalam pemanfaatan lahan menjadi RTH. Sedangkan pada kelemahan terdapat persebaran, luasan, fasilitas, jenis, kebersihan, fungsi RTH sebagai pengatur iklim, penyedia oksigen, penyerap air, penyedia habitat satwa, pendorong kreatifitas dan produkvitas warga kota dan sebagai pencipta suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun . Identifikasi Faktor Eksternal Eksternal yang mempengaruhi dalam perumusan arahan pengembangan RTH Kota Banjarmasin dibagi menjadi dua, yakni peluang dan ancaman. Pada peluang terdapat peningkatan RTH yang meliputi jenis, luas dan sebaran, bantuan pemerintah pusat, peraturan/kebijakan yang mengatur tentang RTH serta menjadikan RTH sebagai tempat wisata dan rekreasi, sedangkan yang terdapat pada ancaman adalah perilaku masyarakat Kota banjarmasin terhadap aturan yang berlaku, pencemaran lingkungan, keberadaan PKL serta alihfungi RTH. Analisis Swot Pengembangan RTH Kota Banjarmasin Untuk perumusan analisis SWOT arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin didapat berdasarkan persepsi masyarakat, kondisi eksisting serta potensi dan masalah yang dimiliki RTH TABEL i TABEL ANALISIS SWOT INTERNAL KEKUATAN S1 RTH yang ada pada saat ini dimanfaatkan dan dikelola dengan S2 RTH berfungsi sebagai penyerap S3 Keberadaan RTH yang ada pada saat ini membuat warga kota menjadi nyaman S4 RTH yang ada pada saat ini menambah keindahan Kota S5 Pemerintah berperan dengan baik dalam pengelolaan dan pengembangan RTH S6 Tersedianya lahan kosong bersyarat yang dapat dikembangkan untuk menjadi RTH S7 Ketersediaan lahan di pinggir jalan dan sempadan sungai Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin KELEMAHAN W1 Persebaran RTH Publik tidak W2 Fasilitas RTH Publik tidak lengkap, banyak yang rusak W3 Kebersihan RTH tidak terjaga dengan baik W4 RTH tidak dapat berfungsi sebagai pengatur iklim, produsen oksigen, penyerap air serta sebagai penyedia habitat satwa dengan baik W5 RTH yang ada pada saat ini tidak dapat menciptakan suasana serasi antara wilayah terbangun dan tidak W6 Terbatasnya lahan yang dapat dikembangkan menjadi RTH W7 Keterbatasan dana dalam pengembangan RTH JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA S8 RTH Privat pekarangan yang tersebar dengan baik C EKSTERNAL PELUANG Meningkatkan persebaran RTH Publik dan Privat O2 Menjadikan RTH sebagai sarana rekreasi dan wisata O3 Kerjasama dengan pihak 04 Bantuan Pemerintah Pusat Mempertahankan keberadaan yang ada pada saat ini Ikut turut peran serta masyarakat Peraturan yang keberadaan RTH ANCAMAN T1 Alihfungsi RTH T2 Masyarakat yang cenderung tidak mematuhi T3 Menurunnya T4 Keberadaan PKL pada RTH SAeO S2,S3, - O1. O2. O3, 05 Mendorong pihak swasta agar lebih berperan dalam pengembangan RTH S7 Ae O4 Meningkatkan persebaran RTH dengan memaksimalkan lahan yang ada dengan menggunakan bantuan dari pemerintah pusat S8 Ae 01, 03, 04 Menggunakan lahan yang tersedia di pinggir jalan dan sempadan untuk meningkatkan persebaran RTH jalur hijau jalan dan sempadan S9 Ae 01, 03, 04, 05. Mengajak berbagai pihak masyarakat, swasta dan lainnya untuk menggunakan tanaman merambat pada bangunan guna meningkatkan RTH Privat, terutama pada kawasan yang memiliki keterbatasan lahan S10 Ae O5. Meningkatkan pengawasan dan menerapkan peraturan dengan tegas untuk mejaga keberadaan RTH yang telah ada C SAeT S1. S2. S3. S4. S5 Ae T1. Membuat kebijakan yang mengatur penggunaan ruang dilengkapi dengan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya alihfungsi RTH S2 AeT3 Meningkatkan dan menjaga fungsi RTH sebagai penyerap polusi untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh S1. S3. S4. S8 Ae T4 Memberikan sosialisasi dan peraturan yang tegas kepada PKL untuk tidak berjualan di kawasan RTH kecuali pada lokasi yang telah disediakan agar tidak mengganggu fungsi dari RTH VOL 04 NO O1 W8 Terbatasnya SDM pada W9 Kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, terjadi tumpang tindih tanggung jawab W10 Implementasi program tidak berjalan sesuai rencana WAeO W1. Meningkatkan fungsi RTH dengan mendorong semua pihak agar ikut turut berperan serta dalam pengembangan RTH W6. W7 Ae O3. O4 Mengatasi keterbatasan lahan serta anggaran dana untuk pengembangan RTH dengan menggunakan bantuan dari masyarakat, swasta dan pemerintah pusat W8 Ae O3, 04 Mendorong peran pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM W9 Ae 03, 04 Meningkatkan kinerja dan koordinasi antar instansi pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung W10 Ae O3,O4 Mendorong peningkatan pengawasan pemerintah pusat, pihak swasta dan masyarakat dalam implementasi WAeT W2. W3. W6,W7 Ae T2. T3. T4 Meningkatkan pengawasan dan menerapkan peraturan dengan tegas untuk menjaga fasilitas, fungsi dan mempertahankan keberadaan RTH agar tidak berubah fungsi W4. W5 Ae T3 Menjaga dan mempertahankan keberadaan RTH yang ada pada saat ini agar tidak menurun . Arahan Pengembangan RTH di Kota Banjarmasin Berdasarkan analisis SWOT pada tabel 4. 26 maka strategi-strategi yang dihasilkan menghasilkan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin sebagai berikut : Mengadakan kerjasama serta sosialisasi dengan pihak swasta dalam peningkatan RTH, yang dimana bisa berupa penyediaan lahan untuk RTH, pemberian bibit tanaman dan pemberian penghargaan kepada pihak swasta yang ikut terlibat. Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 Menggunakan dan memanfaatkan bantuan pemerintah pusat, swasta dan masyarakat untuk mengatasi keterbatasan lahan, seperti pembebasan lahan serta dana untuk pengembangan RTH Ketersediaan lahan yang masih banyak pada jalur hijau jalan dan sempadan dengan status milik pemerintah akan memudahkan pengoptimalan penyebaran RTH, pemerintah maupun pihak swasta dapat bekerjasama dalam penyediaan tanaman. Pemerintah harus lebih giat dalam mengajak semua pihak, baik swasta maupun masyarakat untuk menjaga keberadaan RTH dan memberikan penjelasan betapa pentingnya keberadaan RTH, seperti RTH yang berfungsi sebagai produsen oksigen, penyedia habitat satwa, pengatur iklim dan sebagainya agar muncul kesadaran masyarakat akan RTH. Masyarakat maupun swasta ikut ambil bagian dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pengembangan RTH, dengan adanya pengawasan ini diharapkan pemerintah akan lebih bertanggung jawab dalam tugasnya. Peningkatan tanggung jawab pada pemerintah akan tugas masing-masing dan lebih sering untuk mengadakan pertemuan guna meningkatkan koordinasi antar instansi bahwa pengembangan RTH tidak hanya tugas satu pihak saja, melainkan tugas semua pihak Untuk mencegah terjadinya alihfungsi RTH maka pemerintah sebagai pihak yang memberi izin dalam pembangunan perlu lebih teliti lagi dalam memberikan izin. IV. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat dilihat bahwa arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin sebagai berikut : RTH Kota Banjarmasin terdiri dari dua jenis RTH, yakni RTH publik dan RTH privat. RTH Privat terdiri dari taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sempadan sungai. TPU dan lapangan olahgara. Sedangkan RTH privat terdiri dari dua . jenis, yakni pekarangan dan pertanian Persebaran RTH publik di Kota Banjarmasin tidak merata di seluruh Kota Banjarmasin, hanya tersebar pada wilayah tertentu saja. Sedangkan untuk persebaran RTH privat pekarangan telah tersebar di seluruh Kecamatan Kota Banjarmasin, hanya saja tidak terdapat pada kawasan permukiman dengan kepadatan tinggi yang diakibatkan oleh keterbatasan lahan yang dapat digunakan. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota Banjarmasin sudah diatur dalam RTRW Kota Banjarmasin 2011 Ae 2031, pengelolaan RTH berada di kewenangan Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Banjarmasin. Arahan pengembangan RTH yang di dapat berdasarkan potensi dan permasalahan RTH, kondisi eksisting RTH serta persepsi masyarakat terhadap RTH di Kota Banjarmasin, maka dapat dirumuskan arahan pengembangan RTH di Kota Banjarmasin sebagai berikut: Mengadakan kerjasama serta sosialisasi dengan pihak swasta dalam peningkatan RTH, yang dimana bisa berupa penyediaan lahan untuk RTH, pemberian bibit tanaman dan pemberian penghargaan kepada pihak swasta yang ikut terlibat. Menggunakan dan memanfaatkan bantuan pemerintah pusat, swasta dan masyarakat untuk mengatasi keterbatasan lahan, seperti pembebasan lahan serta dana untuk pengembangan RTH . Ketersediaan lahan yang masih banyak pada jalur hijau jalan dan sempadan dengan status milik pemerintah akan memudahkan pengoptimalan penyebaran RTH, pemerintah maupun pihak swasta dapat bekerjasama dalam penyediaan tanaman. Pemerintah harus lebih giat dalam mengajak semua pihak, baik swasta maupun masyarakat untuk menjaga keberadaan RTH dan memberikan penjelasan betapa Arahan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Banjarmasin JURNAL JURNAL WILAYAH DAN KOTA VOL 04 NO O1 pentingnya keberadaan RTH, seperti RTH yang berfungsi sebagai produsen oksigen, penyedia habitat satwa, pengatur iklim dan sebagainya agar muncul kesadaran masyarakat akan RTH. Masyarakat maupun swasta ikut ambil bagian dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pengembangan RTH, dengan adanya pengawasan ini diharapkan pemerintah akan lebih bertanggung jawab dalam tugasnya. Peningkatan tanggung jawab pada pemerintah akan tugas masing-masing dan lebih sering untuk mengadakan pertemuan guna meningkatkan koordinasi antar instansi bahwa pengembangan RTH tidak hanya tugas satu pihak saja, melainkan tugas semua pihak Untuk mencegah terjadinya alihfungsi RTH maka pemerintah sebagai pihak yang memberi izin dalam pembangunan perlu lebih teliti lagi dalam memberikan izin. DAFTAR PUSTAKA