Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Madinah.JSI by IAI TABAH is licensed under a Creative CommonsAttribution- NonCommercial 4.0 International License Naskah masuk Direvisi Diterbitkan 13-Apr-23 2 Juni 2023 12 Juni 2023 DOI : https://doi.org/10.58518/madinah.v10i1.1500 IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRAKTEK JUAL BELI SARANG BURUNG WALET DI DESA TARAILU Faradilla Sinta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia E-mail: Faradillasinta07@gmail.com Ayu Ruqayyah Yunus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia E-mail:ayuruqayyahy@gmail.com Muhammad Nasri Katman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia E-mail:Muh.nasri@uin-alauddin.ac.id Abstrak : Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan jual beli sarang burung walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, implementasi akad murabahah pada transaksi jual beli sarang burung walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan Fenemenologis. Dengan memaparkan hasil penelitian secara objektif sesuai yang ditemukan di lapangan, pengusaha sarang burung Walet di desa tarailu kecamatan sampaga kabupaten mamuju. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dokumentasi dan referensi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahap yaitu: Reduksi data (seleksi data), penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual-beli sarang burung walet di desa tarailu terdapat beberapa transaksi yang digunakan yaitu, ada yang melakukan transaksi secara langsung dalam artian betemu edua belah pihak dan melakukan transaksi berdasarkan kesepakatan yang dibuat. Serta ada yang memberikan uang panjar walaupun belum ada barang. Kemudian implementasi akad murabahah pada prakteknya bersesuian dengan rukun serta syarat-syarat akad murabahah. Namun jika ditinjau berdasarkan akad murabahah yang sering digunakan pada perbankan syariah, terdapat syarat yang tidak terpakai. Kata Kunci: Praktek Jual beli, Murabahah, Burung Walet Abstract: The main problem of the research is the sale and purchase of swallow's nests in Tarailu Village, the implementation of a murabaha contract in the sale and purchase of swallow's nests in Tarailu Village. This research is a descriptive qualitative research with a phenomenological approach. By presenting the results of the research objectively 70 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah according to what was found in the field, entrepreneurs of swallow nests in the village of Tarailu. Methods of data collection using observation, interview documentation and references. The data obtained is then processed and analyzed through three stages, namely: data reduction (data selection), data presentation and drawing conclusions. The results of this study indicate that the implementation of the sale and purchase of swallow's nests in the village of Tarailu has several transactions that are used, namely, there are those who make transactions directly in the sense that both parties meet and make transactions based on the agreements made. And there are those who give down payment even though they don't have the goods yet. Then the implementation of the murabaha contract in practice is in accordance with the pillars and conditions of the murabaha contract. However, if it is reviewed based on the murabahah contract which is often used in Islamic banking, there are conditions that are not used. Keywords: Buying and selling, Murabahah, Swallow PENDAHULUAN Agama Islam mengatur setiap segi kehidupan umatnya 1. Mengatur hubungan seorang hamba dengan Tuhannya yang biasa disebut dengan muamalah ma’allah dan mengatur pula h ubungan dengan sesamanya yang biasa disebut dengan muamalah ma’annas. Nah, hubungan dengan sesama inilah yang melahirkan suatu cabang ilmu dalam Islam yang dikenal dengan Fiqih muamalah. Aspek kajiannya adalah sesuatu yang berhubungan dengan muamalah atau hubungan antara umat satu dengan umat yang lainnya. Mulai dari jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan lain-lain.2 Uang secara tidak langsung telah menjadi objek terpenting dalam kehidupan perekonomian, karenanya masalah keuangan perlu dibahas secara serius, keberhasilan suatu pengelolaan keuangan itu ditentukan oleh prinsip manajemen yang diterapkan.3 Atas dasar pemenuhan kebutuhan sehari–hari, maka terjadilah suatu kegiatan yang di namakan Jual beli. Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedang menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad)4. Di antara sekian banyak aspek kerjasama dan perhubungan manusia, maka muamalah jual beli termasuk salah satu di antaranya5. Untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, setiap muslim pasti melaksanakan suatu transaksi yang biasa disebut dengan jual beli. Penjual menjual barangnya, dan Pembeli Ahmad Nawawi, Skripsi,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Onine di BukaLapak.Com”, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018, 1 2 Liani Putri, Skripsi, “Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Sarang Burung Seriti Yang Disemprot Ai”,Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2020, 3 3 Muhammad Nasri Katman, Andi Nur Akmawanti, “implikasi konsep economic value of time dalam manajemen keuangan syariah”, Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 1, No.2, 2021, 119 4 Novita Sari, Skripsi, “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengalihan Sisa Uang Pembelian Dengan Barang Di Pasar Ibul Kabupaten Muara Enim”, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2019, 27 5 Jamaluddin, “Konsep Dasar Muamalah & Etika Jualbeli (Al-Ba’i) Perspektif Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 28, No.2, 2017, 291 1 71 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah membelinya dengan menukarkan barang itu dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika zaman dahulu transaksi dilakukan dengan cara barter yang dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua belah pihak, maka pada sekarang transaksi terjadi dengan jual beli barang atau jasa 6. Pada transaksi jual-beli di masyarakat umum tentunya berbeda dengan transaksi jual beli dalam islam. Secara umum jenis transaksi jual–beli hanya terdapat beberapa macam saja, seperti transaksi tunai, non-tunai dan credit, sedangkan pada ajaran islam terdapat beberapa jenis akad yang dapat digunakan dalam melakukan transaksi jual-beli. Aspek ini amat penting peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia dagang, maka dibutuhkan suatu kaidah atau norma, yakni hukum dan moralitas perdagangan. Islam dengan ajarannya juga mengatur dan tidak mengabaikan aspek penting ini. Dalam ilmu fiqih, didapati kitab yang menerangkan tentang hukum jual beli ( bai’) dan berbagai permasalahannya 7. misalnya, akad mudharabah, akad murabahah, akad salam, akad tijarah dan sebagainya. Persoalan muamalah tersebut di dalamnya tidak bisa dipisahkan dari akad (transaksi), karena dengan akad tersebut, kedua belah pihak terikat secara hukum (lazim) dalam bermuamalah8. Salah satu akad yang diterapkan di sebagian masyarakat ialah akad murabahah, akad murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang di sepakati oleh penjual dan pembeli9. Hal ini yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawarmenawar atas besaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan10. Transaksi dengan akad murabahah banyak ditemukan di bank syariah. Namun dapat juga ditemukan akad jenis murabahah diimplementasikan pada masyarakat umum. Sehingga transparansi keuntungan jual beli diketahui oleh kedua bela pihak. Dengan transparansi margin tersebut pembeli. Belakangan ini usaha ternak burung walet menjadi usaha yang istimewa di masyarakat desa tarailu. Hal ini karena ternak burung walet menghasilkan sarang yang dapat dijual dan sangat mengutungkan dengan harga pasaran yang tinggi, terlebih pada pasar ekspor. Harga pasaran di masyarakat mencapai belasan juta dan pasar ekspor bisa mencapai puluhan juta. Menteri pertanian Syahrul Yasin Ahmad Nawawi, Skripsi,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Onine di BukaLapak.Com”, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018, 1 7 Anggun Oktavia Sari, Skripsi, "Praktik Pengalihan Jual Beli Kredit Motor Di Bawah Tangan Menurut Hukum Ekonomi Syariah", Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bengkulu, 2021, 3 8 Tri Nurhidayat. Skripsi, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Motor Kredit Dengan Pengalihan Pembayaran”, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2017, 6 9 Tira Nur Fitria, “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 03 No. 01, Maret 2017, 52 10 Yusuf Qardawy, Halal Haram Dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, et al (Solo : Era Intermedia, 2007), 354 6 72 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Limpo menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, indonesia mengalami peingkatan ekspor sarang burung walet. Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan) selama masa pandemi Covid-19, jumlah ekspor sarang burung walet mecapai 1.155 ton dengan nilai Rp. 28,9 triliun. Jumlah tersebut naik 2,13% dari pencapaina di tahun 2019 yang hanya 1.131,2 ton dan bernilai Rp. 28,3 triliun. Saat ini sarang burung walet yang diperdagangkan merupakan komoditas binaan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan (PKH) Kementan untuk produktivitasnya. Sebagai pengekspor sarang walet terbesar di dunia, china membeli sebanyak 262 ton atau 23% dari total ekspor sarang burung walet d indonesia. Oleh karena itu, para pelaku usaha indonesia banyak menyasar pasar china lantaran harga jual yang lebih tinggi dibandingkan negara tujuan lainnya, yakni antara Rp. 25 juta hingga Rp. 40 juta per kilo. Adapun secara keseluruhan terdapat 23 negara tujuan ekspor lain bagi sarang burung walet asal indonesia antara lain Australia, Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, Singapura, Afrika Selatan dan lainnya11. Alasan mengapa sarang burung walet sangat diminati karna merupakan salah satu makanan yang terkenal didunia. Sarang burung walet di percaya memiliki manfaat yang saangat baik bagi kesehatan manusia. Karena manfaatnya yang berkhasiat itu maka tidak heran jika harganya sangat mahal12. Dengan harga pasaran yang menggiurkan banyak pengusaha berlombalomba mendirikan gedung sarang walet. Khususnnya di masyarakat desa Tarailu, kini telah banyak gedung sarang walet yang tentunya untuk menginginkan keuntungan yang besar dalam penjualan sarang walet. Namun pemasaran sarang walet berbeda dengan pemasaran barang lainnya, itu karena pada transaksi jualbeli sarang walet, si pembeli yang menawarkan harga kepada si penjual kemudian disepakati secara bersama. Berbeda dengan transaksi jual beli pada umumnya, penjual yang menawarkan harga kepada pembeli kemudian disepakati. Masyarakat yang bermukim di desa Tarailu didominasi oleh para transmigrasi dari berbagai daerah di indonesia sehingga masyarakat pribumi sangat kurang. Masyarakat desa tarailu mayoritas beragama Islam dan sedikit yang beragama lain, terkhusus peternak sarang walet juga didominasi oleh orang islam. Namun perlu diketahui bagaimana model akad yang digunakan ketika melakukan transaksi jual-beli. karena akad yang digunakan ketika terjadi transaksi harus sesuai dengan ketentuan islam. Serta bagaimana jika transaksi jual-beli sarang walet dilakukan dengan akad murabahah. Sebagaimana yang dijelaskan di atas bahwa transaksi jual –beli sarang walet, pembeli yang kemudian menawarkan harga kepada penjual. 11Https://industri.kontan.co.id/news/wow-ekspor-sarang-burung-walet-indonesia-di-tahun- 2020-capai-rp-289-triliun 12 Gunawan Syahrantau M Yandrizah, “Analisis Usaha Sarang Burung Walet Di Kelurahan Tembilahan Kota”, Jurnal Agribisnis Unisi Vol.7 No. 1 Tahun 2018. 74 73 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah METODE Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi untuk mengetahui implementasi dari akad murabahah dalam jual beli sarang burung walet. Peneliti harus terjun langsung dalam memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penelitian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder, dimana data primer diperoleh melalui proses pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti dengan terjun langsung ke lapangan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data-data tersebut diolah oleh peneliti, adapun data sekunder dari penelitian ini yaitu berasal dari literatur-literatur seperti jurnal ilmiah, buku, Al-qur’an dan hadis serta yang lain untuk mendukung dan menjadi bahan pertimbangan pada penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sistem Pelaksanaan Jual Beli Sarang Burung Walet Usaha budidaya sarang burung walet adalah potensi pembangunan di Indonesia saat ini didukung oleh lingkungan dan kondisi geografis yang pas serta sumber energi yang ada buat men-supporrt kehidupan. Upaya budidaya sarang burung walet ini telah terkenal semenjak lama serta telah banyak orang di Indonesia yang hidupnya aman berkah upaya ini disebabkan mendatangkan profit yang cukup besar dengan harga jual sarang burung yang lumayan besar. Indonesia adalah negeri penghasil serta pengekspor sarang walet terbanyak di negeri.13 Budidaya sarang burung walet ini dapat di temukaan di beberapa wilayah Indonesia dan sangat cocok untuk di jalankan di pedesaan. Salah satunya di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju yang sudah hampir dua belas tahun yang lalu, karena sebelumnya burung walet masih belum diternakkan. Setelah masyarakat mengetahui nilai dan manfaatnya akhirnya usaha tersebut dikembangkan dan membuat bangunan untuk walet tersebut membuat sarang. Burung walet merupakan tipe burung yang menciptakan sarang dengan harga tinggi. Saat ini burung walet dibudidayakan di rumah walet dan hasilnya pun bisa dikatakan meningkat. Banyak pengusaha yang sudah membuat gedung terkini buat jenis burung ini. Burung walet sarang putih (Aerodmus Fuciphaus) ialah burung pemangsa serangga yang bersifat aerial serta senang meluncur. Burung ini bermigrasi dari Samudra Hindia melalaui Asia Teanggara dan Australia Utara hingga ke samudra Pasifik. Bulunya bercorak coklat tua kehitaman dengan bagian dada bercorak coklat muda. Burung ini terbangnya kilat dengan dimensi badan sedang ataupun kecil. Sayapnya berupa sabit yang kecil serta tajam. Lingkungan mencari makan yang sesuai buat burung jenis ini adalah kombinasi antara kebun serta tegalan, tanah berair, serta wilayah berhutan, yang ada hingga 1.500 meter dpl. Area jelajah burung ini terdapat dalam radius 25-40 Pegi Mei Saputri dkk, “Analisis kelayakan Usaha Budidaya Sarang Burung walet Di Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa”, Jurnal Dinamika Rekasatwa, Vol 4 No. 1, 10 Februari 2021,131. 13 74 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah kilometer. Santapan walet tipe ini terdiri dari serangga yang ditangkpa pada saat terbang. Keberadaan peternak burung walet di desa Tarailu sudah mulai membuahkan hasil dan tentu ini mengundang banyak pembeli sarang walet berdatangan di desa Tarailu. Sehingga proses jual beli sarang walet sudah sering kali terjadi di desa Tarailu, hal ini tentu karena jual-beli sarang walet sangat menguntungkan bagi para pengusaha sarang walet tersebut, selain karena harganya yang lumayan tinggi, yang meningkatkan kesejahteraan para peternak dan juga karena cara memperolehnya tidak membutuhkan tenaga yang ekstra. Hanya saja pembuatan gedung walet yang memakan biaya yang banyak. Semakin banyaknya sarang walet di desa Tarailu tentu transaksi jual-beli sarang walet akan semakin sering dilakukan. Serta diketahui jga bahwa mayoritas pebduduk desa Tarailu didominasi oleh umat islam. Maka perlu diketahui proses transaksi dilapangan, tentunya apakah sudah sesuai dengan praktek jual beli yang diajarkan oleh syariat islam. Oleh karena itu, penulis telah melakukan observasi di lapangan untuk mengetahui praktek jual-beli sarang walet di desa Tarailu. Adapun beberapa penjelasan dari informan terkait jual beli sarang walet di desa Tarailu. Bapak Ali sebagai peternak walet menjelaskan “Saya melakukan penjualan sarang walet setelah saya memanen sarang yang sudah layak untuk di ambil dan mengumpulkannya. Setelah terkumpul saya menghubungi pembeli sarang walet yang ada di desa Tarailu. Harga sarang nanti ditawarkan oleh pembeli sarang dan menyepakati harga tersebut. Setelah terjadi kesepakatan harga dan sesuai harga pasaran barulah saya menjual sarang walet saya.”14 Selain itu, bapak Guntur seorang peternak walet lainnya juga mengatakan “Walet yang sudah dipanen dan terkumpul banyak, barulah dijual ke pengepul. Cara transaksi yang sering dilakukan, pembeli mendatangi rumah kemudian mengecek sarang tersebut. Barulah kemudian ada kesepakatan harga yang terjadi ketika pembeli atau pengepul melihat sarang tersebut. Setelah terjadi kesepatakan barulah terjadi transaksi, ucap pak Guntur.”15 Dari apa yang disampaikan peternak di atas, dapat dipahami bahwa kesepakatan harga barulah terjadi ketika pengepul telah melihat barang (sarang walet) tersebut. Lebih lanjut Guntur mengatakan bahwa setelah terjadi kesepatakan harga, pengepul langsung memberikan uangnya dan langsung mengambil barangnya. Tranksaksi jual beli sarang walet juga melibatkan pembeli sarang atau pengepul tersebut sehingga juga perlu diketahui seperti model transaksi yang dilakukan oleh pembeli/pengepul sarang walet. Oleh karena itu sangat perlu mengetahui hal tersebut, dalam hal ini seorang pembeli sarang; lappa menjelaskannya 14 Ali, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 27 maret 2022 15 Guntur, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 28 maret 2022 75 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah “Transaksi jual beli sarang walet terjadi ketika saya dihubungi oleh peternak, barulah saya mendatangi gedung walet peternak dan melakukan pengecekan sarang. Ini perlu dilakukan karena harga sarang walet sangat bervariasi, ada yang kotor, ada yang bersih, ada yang mangkok, ada yang sudut serta ada yang masih tipis. Setelah pengecekan barang barulah harga ditentukan dan disepakati”. 16 Selain itu ia mengatakan bahwa “Sarang walet yang telah disepakati dengan modelnya masing-masing kemudian disatukan dalam satu tempat sesuai dengan kriterianya masing-masing kemudian ditimbang dan terjadi proses jual beli. Kemudian jika sarang yang kemudian disepakati namun berbeda yang diberikan maka dapat diproses lebih lanjut atau terjadi kesepakatan harga kembali sesuatu kesepakatan awal. Ucap lappa.”17 Penjelasan di atas dipahami bahwa proses transaksi jual beli sarang walet, tidak hanya sekedar terjadi jual beli, namun ada akad yang terjadi pada proses jual beli tersebut. Selain pengepul di atas, salah seorang pengepul lainnya juga menyampaikan hasil transaksinya dengan berbagai peternak walet yang ada di Tarailu. Emmang sebagai pembeli sarang walet mengatakan “Ketika melakukan transaksi jual beli sarang walet, saya melakukan transasksi dengan seperti yang dilakukan pada umumnya, sarang walet yang mau dijual sama peternak kita kasi sama semua dulu jenis sarangnya baru disepakati berapa harganya. Disitu mi terjadi transaksi. Jenis sarangnya biasa terbagi 3, ada yang sudut, mangkok, baru sarang bekas dibersihkan. Harga sarang model mangkok mi yang paling mahal harganya.”18 Selain penjelasan di atas, beberapa pelaku praktek jual beli sarang walet juga memberikan penjelasannya terkait bagaimana mereka melakukan proses transaksi jual-beli sarang walet. Sebagaimana penjelasan bapak gope selaku peternak walet, mengatakan. “terkadang ketika dalam kondisi darurat kami membutuhkan dana uang menutupi beberapa kebutuhan lainnya, sesekali saya menghubungi pembeli sarang (pengepul) untuk melakukan mengambil uang di muka, nanti kalau sudah panen dia (pembeli) langsung ambil sarang sesuai harga untuk menutupi uang yang sebelumnya saya ambil jadi saya tidak lagi mencari pembeli sarang (pengepul) yang lainnya.”19 Selain bapak gope, ibu eka juga memberikan tanggapannya, mengatakan “Saya menjual sarang saya kepada pengepul selalu bersamaan dengan sarang dengan uangnya, tapi biasa juga saya ambil memang uang di pembeli sarang, jadi kalau sudah 16 Lappa, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 12 maret 2022 17 Lappa, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 12 maret 2022 18 Emmang, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 14 maret 2022 19 Gope, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 20 maret 2022 76 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah bisa di penen langsung dia pergi yang ambil. Sesekali ini saya lakukan kalau butuh uang banyak karena bersamaan semua pembayaran, jadi ambilka uang di muka.”20 Pada transaksi jual beli sarang walet, pembeli sarang juga memiliki peranan penting dalam proses transaksi, sehingga perlu juga diketahui mengapa pengepul menyetujui melakukan transaksi jual beli sarang walet dengan melakukan kesepakan dan pembayaran di muka tanpa mengambil barang (sarang walet). Berikut bapak Fahmi, seorang pembeli yang biasa melakukan transaksi jual beli dengan kesepakan dan pembayaran di muka. “Sebagai pengepul atau pembeli sarang, saya biasa membeli sarang walet kepada si peternak. Biasa ada peternak atau pemilik gedung walet mau nah jual sarangnya tapi di bayar memang mi di muka nanti kalau sudah adami sarangnya baru saya ambil. Harganya disepakati memang mi jadi kalaupun naik harga sarang walet saat dipanen tidak adami lagi pembicaraan harga kembali, begitu juga kalau turun i harga walet. Ucapnya”21 Lebih lanjut ia mengatakan “Kalau saya mau melakukan transaksi yang disepakati diawal dan saya bayar di muka banyak yang harus ku lihat dulu seperti gedung waletnya. Karena jangan sampai gedungnya belum banyak burung waletnya bisa saja lama menunggu untuk bisa dipanen. Jadi perlu juga saya lihat bagaimana gedung waletnya dan berapa kilo biasa dipanen perbulannya. Jadi kalau sudah ditau sarangnya bisami juga ditau berapa uang bisa diberikan ketika transaksi.ucapnya”22 Berdasarkan hasil temuan di lapangan, peneliti menemukan beberapa model transaksi jual beli sarang burung walet yang dilakukan oleh peternak atau pembeli burung walet. Selain itu, peneliti juga menemukan alasan mengapa transaksi jual beli tersebut dilakukan, serta alasan-alasan terjadi transaksi jual beli sarang burung walet tersebut. Implementasi Akad Murabahah Pada Transaksi Jual Beli Sarang Burung Walet di Desa Tarailu Pengimplementasian akad murabahah pada transaksi jual-beli tentu merujuk pada ketentuan-ketentuann yang sesuai dengan ketentuan akad murabahah itu sendiri, seperti syarat-syarat dan rukun-rukun yang terdapat pada akad murabahah. Dengan demikian perlu mengetahui seperti apa syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut serta bagaimana kesesuaian akad murabahah pada transaksi jual-beli sarang walet di desa tarailu. Untuk mengetahui hal tersebut perlu menjabarkan terlebih dahulu seperti rukun dan syarat pada akad murabahah. Adapun Rukun dan syarat akad murabahah yang terjadi pada desa Tarailu berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional majelis Ulama Indonesia No. 04/DSN-MUI/IV/2000: 20 Eka, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 23 maret 2022 21 Fahmi , Hasil Wawancara dengan salah satu pembeli Sarang Walet di Desa tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 19 maret 2022 22 Fahmi. Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 19 maret 2022 77 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah 1. Aqid (Subjek) Ialah orang yang berakad. Terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Jika ditinjau dari rukun pertama (Aqid), transaksi pada jual beli sarang walet di desa Tarailu dijelaskan sebagaimana penjelasan berikut. “Saya melakukan penjualan sarang walet setelah saya memanen sarang yang sudah layak untuk diambil dan mengumpulkannya. Setelah terkumpul saya menghubungi pembeli sarang walet yang ada di desa Tarailu untuk datang ke rumah mengecek sarang walet dan menyepakati harga jualnya. ucap Rasman.”23 Selain itu, pembeli juga memberikan tanggapannya “Saya melakukan transasksi seperti yang dilakukan pada umumnya, sarang walet yang mau dijual sama peternak kita kasi sama semua dulu jenis sarangnya baru disepakati berapa harganya. Saya akan menawarkan harga dari setiap jenis sarang, jadi setiap jenis tentu beda harganya. Dari tiga jenis sarang walet, harga sarang model mangkok mi yang paling mahal harganya. Ucapnya” 24 Pada proses transaksi sebagaimana dijelaskan di atas, pembeli akan menjelaskan kriteria sarang dan harganya. Kriterianya yaitu, jenis ukuran, bentuk dan model sarang walet yang akan dijual oleh peternak. Kriteria tersebut akan disesuaikan dengan harga sarang walet yang akan dibeli oleh pengepul. Setelah itu terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dari penjelasan di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa rukun pertama terpenuhi dan proses terjadinya akad pada jual-beli sarang walet dilakukan dengan bertemu langsung, hal ini dikarekan adanya kriteria sarang walet. 2. Ma’qud (Objek) adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli. Jika ditinjau dari hasil wawancara di atas, objek atau barang yang di transaksikan adalah sarang walet itu sendiri, meskipun memiliki kriteria sarang tergantung model sarangnnya. Oleh karena itu, penulis menganggap bahwa objek atau rukun kedua (ma’qud) sudah terpenuhi. 3. Shighat Yaitu ijab kabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya. Dari hasil wawancara di atas, dipahami bahwa pengepul/pembeli sarang walet yang menawarkan harga kepada peternak dan jika sesuai, maka peternak yang menyepakati sarang dan menjualnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses ijab dilakukan oleh pembeli danqabul sendiri dilakukan oleh peternak. Sehingga ijab qabul pada praktek jualbeli sarang walet terpenuhi. Setelah meninjau praktek jual-beli sarang walet di desa Tarailu berdasarkan rukun jual beli, ditemukan kesesuaian dan tidak ada rukun yang tidak terpenuhi : Rasman, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 17 maret 2022 24 Fahmi, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 24 maret 2022 23 78 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah 1. Pihak yang berakad, harus cakap hukum dan suka rela, tidak dalam keadaan terpaksa atau berada dibawah tenakan atau ancaman. Berdasarkan syarat pertama diatas dapat dilihat proses traksaksi jual beli sarang walet berdasarkan tanggapan penjual dan pembeli berikut “Saya menjual sarang walet hampir selalu berubah harga perkilonya, jadi tidak menentu harganya sarang walet yang ditawarkan sama pembeli sarang walet. Jadi sebelum saya menjual sarang walet saya, biasanya saya bertanya dulu sama pembeli berapa harganya, baru saya panggil mi kerumah lihat sarang waletnya.ucap Nasir”25 Selanjutnya tanggapan dari pembeli sarang walet mengatakan “saya sering melakukan transaksi jual beli sarang walet dengan dihubungi langsung oleh peternak atau pemilik gedung sarang walet, sehingga saya baru melakukan transaksi ketika penjual betul-betul mau menjual sarangnya. Ucap Emmang”26 Dari hasil wawancara di atas, dipahami praktek jual beli sarang walet terjadi jika penjual yang menghubungi pembeli, sehingga jelas bahwa tak ada paksaan, dan tentu pembeli sendiri tidak merasa terpaksa karena itu menjadi usahanya. 2. Obyek yang diperjualbelikan harus; a. Tidak termasuk yang diharamkan atau dilarang, Berdasarakan syarat kedua di atas, ditinjau dari obek (sarang walet) yang diperjualkan ditemukan; berdasarkan PERDA pemerintah kabupaten Mamuju, bahwa jual-beli sarang walet dapat dilakukan serta berdasarkan ketentuan hukum menurut majelis ulama indonesia menyatakan bahwa sarang walet halal baik mengomsumsi, mendistribusi ataupun menternaknya. b. Memberikan manfaat atau sesuatu yang bermanfat, Jika ditinjau dari manfaatnya, sarang walet memiliki banyak sekali manfaat bagi manusia, terutama dalam bidang kesehatan, diantaranya; menurunkan resiko sakit jantug, sumber antioksida, sumber mineral, sumber asam amino, mengurangi dampak nikotin, serta banyak digunakan dalam bidang kecantikan. c. Merupakan hak milik penuh pihak yang berakad, Jika ditinjau dari kepemilikan objek, dijelaskan dengan hasil wawancara berikut “ketika saya melakukan transaksi jual-beli sarang walet, saya langsung menghubungi langganan saya untuk melihat sarang yang mau jual. Saya selalu melakukan transaksi di rumah sendiri dan melakukan sendiri, karena meski sudah langganan, harga tetap baru disepakati setelah pembeli melihat sarang walet saya.ucap Darwis”27 Hal ini juga dijelaskan oleh pembeli sarang, mengatakan 25 Nasir, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 20 maret 2022 26 Emmang, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 14 maret 2022 27 Darwis, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 22 maret 2022 79 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Saat saya dihubungi oleh peternak saya hanya menyediakan tempat dan langsung ke rumah peternak untuk mengecek sarang dan menyepakati harga sarang bersama pemiliknya langsung.28 d. Sesuai spesifikasinya antara yang diserahkan penjual dan yang diterima pembeli. Berdasarkan wawancara di atas, peneliti menyimpulkan bahwa transaksi jual-beli sarang walet dilakukan langsung oleh si pemilik sarang walet. Sebagaimana hasil wawancara berikut: Sebelum saya menyepakati harga kepada pemilik sarang walet, terlebih dulu melakukan pengecekan barang, sebab sarang walet memiliki kriteria, dan tentu hargnya juga berbeda-beda. Setelah pengecekan baru disampaikan harga sarangnya dan disepakati.29 Dari penjelasan di atas, sangat jelas bahwa spesikasi barang yang mau dijual juga terpenuhi. 3. Akad/sighat, Ijab kabul yang terjadi antara kedua bela pihak selaras baik dalam kriteria barang maupun harga yang disepakati. Jika melihat sarang walet yang telah dipanen itu memiliki beberapa kriteria, dan kriteria tersebut tersebut tentu juga mempengaruhi harga sarang burung walet sebagaimana hasil wawancara dari pembeli berikut. “Dari tiga jenis sarang walet, harga sarang model mangkok mi yang paling mahal harganya.kemudian Saya akan menawarkan harga dari setiap jenis sarang, dan menyepakati harga sarang walet sesuai kriterianya masing-masing. Ucap lappae.”30 Praktek jual beli sarang walet di Desa Tarailu tidak mengeneralkan harga sarang walet yang memiliki kriteria sehingga harganya-pun mengikut dari jenis sarang tersebut. Sebagaimana penjelasan hasil wawancara di atas. Beberapa penjelasan diatas, menunjukkan bahwa praktek jual beli sarang walet di Desa Tarailu telah sesuai dengan rukun dan syarat pada akad murabahah, seperti yang dijelaskan diatas. Transaksi jual-beli menggunakan akad murabahah, memiliki banyak teori berdasarkan di mana akad itu digunakan. Hal ini perlu diketahui untuk menyesuaikan praktek jual-beli sarang walet di desa Tarailu. Ataukah justru terdapat perbedaan pada praktek jual-beli sarang walet di desa tarailu. Berdasarakan teori perbankan syariah akad murabahah ialah praktek jual beli yang menyampaikan harga perolehan dan untungnya kemudian disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pada transaksi tersebut proses tawar menawar harga dan keuntungan bisa terjadi. Pada transaksi ini spesifikasi barang terlebih dahulu dijelaskan kepada nasabah, kemudian harga barang dan keuntungan yang diperoleh dijelaskan kepada nasabah. Kemudian pembeli berjanji untuk Emmang, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 14 maret 2022 29 Fahmi, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 24 maret 2022 30 Lappae, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 12 maret 2022 28 80 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah membayar harga yang disepakati terhadap objek pembiayaan secara cicil ataupun tunai kepada bank dengan waktu tertentu yang disepakati dalam kontrak perjanjian. Untuk mempertegas penjelasan diatas, terdapat juga beberapa syarat akad murabahah dalam perbankan syariah. Diantaranya: a. Adanya transparansi harga pokok barang dan keuntungan yang diperoleh pada barang tersebut. b. keuntungan dan harga pokok dapat dihitung baik menggunakan takaran, timbangan ataupun hitungan pada transaksi jual beli c. Transaksinya tidak mengandung riba Berdasarkan peraturan bank indonesia, akad murabahah diatur dalam pasal 9 PBI No.7/46/PBI/2005 merujuk pada fatwa-fatwa DSN terdapat beberapa ketentuan mengenai pembiayaan murabahah diantaranya: yaitu, waktu pembayaran disepakati oleh kedua belahpihak (bank dan nasabah). kedua, bank dapat membantu secara penuh ataupun setengah harga barang yang disepakati spesifikasinya. Ketiga, bank akan menjadi perwakilan untuk pembelian suatu barang dan secara prinsip menjadi milik bank. Keempat, bank dapat meminta jaminan tambahahn selain barang yang dibiayai bank. Sedangkan jika jika ditinjau esensi murabahah berdasarkan teori ekonomi islam yaitu transaksi yang harga barangnya dan keuntungan penjualannya diketahui secara transparansi oleh penjual dan pembeli. Dalam hal ini penjual yang menjelaskan berapa besar keuntungan yang diambil dari pembeli. Transaksi murabahah dijalankan bersadarkan tauhid, maslahah dan keadian karna taat pada petunjuk Al-Quran dan Hadist sebagai petunjuk umat islam serta jual beli ini dipahami sebagai ibadah dan kebaikan sehingga menjadi motivasi dan gairah bagi pelaku transaksi. Akad murabahah berdasarkan para tokoh ekonom yaitu Adiwarman A. Karim menurutnya praktek jual beli yang terjadi, dimana keuntungan yang diperoleh harus jelas. Harga yang ditawarkan ialah harga beli bank dari pemasok kemudian ditambah keuntungan. Sedangkan menurut Wiroso, Akad murabahah dinyatakan sebagai harga jual barang atau harga pokok akan ditambah dengan keuntungan berdasarkan nilai yang disepakati. Dalam hal ini pihak petama atau penjual harus transparansikepada pihak kedua terkait harga pokok dan keuntungan yang diperoleh. Lebih jauh menurut wiroso ada beberapa alasan mengapa akad murabahah lebih dominan digunakan di perbankan syariah karena; murabahah memiliki mekanisme penanaman modal dengan pembagian untung rugi/bagi hasil. Kedua, akad murabahah mencegah dari ketidakpastian yang diletakkan dengan perolehan usaha berdasarkan sistem bagi hasil. Ketiga, murabahah tidak mengizinkan bank islam untuk ikut campur terhadap bisnis nasabah karna bank tidak menjadi parnert melainkan hanya hubungan kreditur dan debitur. Menurut tokoh ekonomi islam lainnya, Wahbah Az-Zuhaili. akad murababah adalah sistem jual beli yang menyatakan harga pokok dan keuntungan yang diperoleh sehingga pembeli dan penjual saling mengetahui harga dan keuntungan 81 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah sehingga jika terdapat kesesuaian maka kedua belah pihak akan mengadakan kesepakatan. Transaksi jual beli yang terjadi di desa Tarailu tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai agama yang dianut oleh para pelaku transaksi jual beli sarang walet tersebut. Namun berdasarkan observasi di lapangan praktek jual beli tersebut di dominasi oleh umat Islam. Sehingga perlu meminta pendapat ulama atau tokoh agama agama terkait proses transaksi jual beli sarang walet di desa Tarailu. Menurut Abdul Hakim seorang imam masjid, menyampaikan bahwa Kegiatan praktek jual beli sarang walet seperti yang kami sampaikan, menurutnya praktek jual beli yang terjadi sudah tepat, dan tidak bertentangan degan ajaran islam. Selama penjual dan pembelinya juga sama-sama menyepakati kegiatan jual beli itu. Berdasarkan hasil observasi di lapangan peneliti menemukan bahwa transaksi jual beli sarang walet di Desa Tarailu jika ditinjau berdasarkan rukun dan syaratsyarat akad murabahah jual beli murni, peneliti menemukan kesesuaian. Artinya setiap rukun dan syarat-syarat pada akad murabahah jual beli murni semuanya terpenuhi atau dilakukan/terimplementasikan pada jual beli sarang burung walet di Desa Tarailu. Sehingga peneliti menyimpulkan bahwasanya praktek jual beli sarang walet di Desa Tarailu adalah bentuk pengimplementasian dari akad murabahah jual beli murni. Namun jika ditinjau berdasarkan jual beli akad murabahah pada beberapa instansi serta perspektif para toko ekonomi islam, dijelaskan bahwa transparansi harga pokok dan keuntungan yang diperoleh itu harus diketahui oleh kedua belahpihak hal ini sangat penting karena menjadi syarat utama pada transaksi jual beli yang terjadi diperbankan syariah. Namun berdasarkan observasi dilapangan,harga pokok dan keuntungan yang diperoleh pada transaksi jual beli sarang walet di Desa Tarailu tidak terdapat transparansi. Meskipun tetap terjadi proses tawar menawar pada transaksi yang terjadi dilapangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa praktek jualbeli sarang walet di Desa Tarailu, tidak memenuhi syarat utama yang terdapat pada akad murabahah menurut instansi dan pakar ekonom diatas. Namun berdasarkan rukun-rukunnya transaksi jual beli sarang walet di Desa Tarailu semuanya terimplementasikan atau bersesuaian dengan akad murabahah menurut perbankan syariah. KESIMPULAN Berdasarkan hasil temuan di lapangan, peneliti menemukan beberapa model transaksi jual beli sarang burung walet yang dilakukan oleh peternak atau pembeli burung walet. Selain itu, peneliti juga menemukan alasan mengapa transaksi jual beli tersebut dilakukan, serta alasan-alasan terjadi transaksi jual beli sarang burung walet tersebut. Pengimplementasian akad merubahah pada praktek jual beli sarang walet di desa Tarailu menurut hasil observasi di lapangan, peneliti menyimpulkan bahwa masyarakat pada prakteknya mengunakan akad murabahah yang bersesuian dengan rukun serta syarat-syarat akad murabahah. Namun jika ditinjau berdasarkan akad murabahah yang sering digunakan pada 82 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah perbankan syariah, terdapat syarat yang tidak terpakai pada jual-beli sarang walet tersebut. BIBLIOGRAFI Ahmad Nawawi,“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Onine di BukaLapak.Com”, (Universitas Muhammadiyah Surakarta), 2018, h. 1 Ali, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 27 maret 2022 Anggun Oktavia Sari, "Praktik Pengalihan Jual Beli Kredit Motor Di Bawah Tangan Menurut Hukum Ekonomi Syariah", (Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bengkulu), 2021, h. 3 Darwis, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 22 maret 2022 Eka, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 23 maret 2022 Emmang, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 14 maret 2022 Fahmi. Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 19 maret 2022 Gope, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 20 maret 2022 Gunawan Syahrantau M Yandrizah, “Analisis Usaha Sarang Burung Walet Di Kelurahan Tembilahan Kota”, Jurnal Agribisnis Unisi Vol.7 No. 1 Tahun 2018. h. 74 Guntur, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 28 maret 2022 Https://industri.kontan.co.id/news/wow-ekspor-sarang-burung-waletindonesia-di-tahun-2020-capai-rp-289-triliun Jamaluddin, “Konsep Dasar Muamalah & Etika Jualbeli (Al-Ba’i) Perspektif Islam”, Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 28, No.2, 2017, h. 291 Lappa, , Hasil Wawancara dengan salah satu pihak pembeli walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 12 maret 2022 Liani Putri, “Tinjauan Hukum Islam tentang Jual Beli Sarang Burung Seriti Yang Disemprot Ai”,(Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung), 2020, h. 3 Muhammad Nasri Katman, Andi Nur Akmawanti, “implikasi konsep economic value of time dalam manajemen keuangan syariah”, Jurnal Pemikiran Keislaman Vol. 1, No.2, 2021, h.119 Nasir, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 20 maret 2022 Novita Sari, “Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengalihan Sisa Uang Pembelian Dengan Barang Di Pasar Ibul Kabupaten Muara Enim”, (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang), 2019, h. 27 83 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... . Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printed),: 2620-9497 (Online) Volume 10, Nomor 1, Juni 2023 https://ejournal.iai-tabah.ac.id/index.php/madinah Pegi Mei Saputri dkk, “Analisis kelayakan Usaha Budidaya Sarang Burung walet Di Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa”, Jurnal Dinamika Rekasatwa, Vol 4 No. 1, 10 Februari 2021, h 131. Rasman, Hasil Wawancara dengan salah satu pihak peternak walet di Desa Tarailu Kecamatan Sampaga pada tanggal 17 maret 2022 Tira Nur Fitria, “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 03 No. 01, Maret 2017, h. 52 Tri Nurhidayat. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Motor Kredit Dengan Pengalihan Pembayaran”, (Institut Agama Islam Negeri Ponorogo), 2017, h. 6 Yusuf Qardawy, Halal Haram Dalam Islam, terj. Wahid Ahmadi, et al (Solo : Era Intermedia, 2007), h. 354 84 Faradilla Sinta et al Implementasi Akad Murabahah... .