Jurnal Magistra Volume 3 Nomor 1 Maret 2024 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62200/magistra. Available online at: https://ejurnal. id/index. php/magistra Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 Blasius Superma Yesse 1*. Antonius P Sipahutar 2. Fidelis Marianto Halawa 3 1,2,3 STP Dian Mandala Gunungsitoli. Indonesia Alamat: Jl. Nilam No. 04 Ilir. Gunungsitoli Korespondensi penulis: bsyesse@stpdianmandala. Abstract. This article is based on concerns about the declining value of love in married life. There are many couples who end their marriage because they do not find the love that strengthens their marriage. There are many cases of marriages being divorced civilly and annulled by the Church. Pope Francis in his Apostolic Exhortation Amoris Laetitia provides a deep reflection on the value of love that is the main bond in married life and which guarantees the longevity of married life. Married life is basically a life partnership between husband and wife. The basis of that partnership is love. Love allows married couples to experience happiness in married life. This article uses a literature review method. The author collects, reads, and understands various relevant sources and compiles them into a scientific article. Keywords: Love, marriage, partnership, person Abstrak. Artikel ini berangkat dari keprihatinan terhadap makin merosotnya nilai cinta kasih dalam kehidupan Ada banyak pasangan suami-istri yang mengakhiri hidup perkawinan karena tidak menemukan cinta yang menguatkan hidup perkawinan. Ada banyak kasus perkawinan diceraikan secara sipil dan yang dianulasi oleh Gereja. Paus Fransiskus dalam Seruan Apostolik Amoris Laetitia memberikan refleksi yang mandalam mengenai nilai cinta kasih yang menjadi pengikat utama dalam hidup perkawinan dan yang memberi jaminan akan kelanggengan hidup perkawinan. Hidup perkawinan pada dasarnya merupakan persekutuan hidup suami Dasar persekutuan itu adalah cinta kasih. Cinta itu memungkinkan pasangan suami isteri mengalami kebahagiaan dalam hidup perkawinan. Tulisan ini menggunakan metode kajian pustaka. Penulis mengumpulkan, membaca, dan memahami berbagai sumber yang relevan dan menyusunnya menjadi sebuah tulisan ilmiah. Kata kunci: Cinta, perkawinan, persekutuan, pribadi LATAR BELAKANG Keluarga secara sederhana adalah kumpulan orang-orang yang terikat karena hubungan darah atau karena ikatan hukum, misalnya adopsi atau ikatan perkawinan, dan tinggal di dalam satu rumah. Keluarga pada umumnya terdiri dari ibu dan bapak beserta anak-anaknya. Di antara mereka terbangun relasi dengan saling membantu, membutuhkan dan melengkapi (Suprajitno, 2003, hlm. Terbentuknya sebuah keluarga dimulai dari kesepakatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam Keluarga juga menjadi lingkungan pendidikan yang paling berpengaruh dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. Setiap orang memulai kehidupannya di dalam Keluarga menjadi tempat awal seseorang dibentuk, mulai dari karakter, sikap, moral dan semua hal baik yang akan membantu pertumbuhan anak hingga menjadi orang yang baik dan berguna di tengah masyarakat. Keluarga adalah komunitas pertama dan asal mula keberadaan setiap manusia dan merupakan persekutuan pribadi-pribadi . ommunio Received: Februari 02, 2024. Revised: Februari 25, 2024. Accepted: Maret 20, 2024. Published: Maret 25, 2024 Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 personaru. yang hidupnya berdasar dan bersumber pada cinta kasih (Konferensi Waligereja Indonesia, 2011, hlm. Perkawinan menjadi pengikat bagi suami dan istri sekaligus langkah awal dalam pembentukan sebuah keluarga. Perkawinan juga menjadi sarana dan rahmat keselamatan yang diberikan Allah kepada manusia, melalui kesatuan antara seorang pria dan wanita yang bersepakat untuk hidup berkeluarga atau berumah tangga. Dari sudut pandang iman kekristenan, perkawinan itu berada dalam rencana dan kehendak Allah. Cinta kasih menjadi pondasi awal dalam menciptakan keluarga yang harmonis dan yang memberi jaminan keberlangsungan hidup berkeluarga. Menjaga cinta kasih di dalam keluarga pertama-tama adalah tanggung jawab suami-istri, karena mereka terpanggil bukan hanya untuk menikmati betapa indahnya hidup cinta suami-istri tetapi juga terpanggil untuk mengungkapkan pengalaman kasih bagi hidup bersama (Darmawijaya, 1994, hlm. Di sisi lain, harus diakui bahwa kehidupan perkawinan sekarang ini menghadapi semakin banyak tantangan dan kesulitan. Tak sedikit pasangan yang sudah terikat dalam perkawinan yang sah tidak sanggup mempertahankan ikatan perkawinan itu hingga akhir hidup mereka. Secara statistik, angka perceraian sipil belum menunjukkan tanda-tanda Menurut catatan dalam Pada tahun 2022, dengan menggunakan data yang tersedia tentang perkawinan dan perceraian, angkanya adalah 1,6 per 1. 000 orang. Data banyak negara tentang jumlah perceraian untuk tahun 2023 masih tertunda, tetapi berdasarkan data yang dikumpulkan dari 56 negara, rata-rata angka perceraian kasar di dunia adalah sekitar 1,8 per 1. 000 orang pada tahun 2023 (Divorce Rates in the World: Divorce Rates by Country, . anpa tahu. Perkawinan dalam ajaran Gereja Katolik bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan suami istri serta kelahiran dan pendidikan anak (Kitab Hukum Kanonik 1983, 1983. Kan. Konsili Vatikan II, 1983, no. Oleh karena itu suami dan istri harus saling membantu dan melengkapi satu dengan yang lain agar masing-masing dapat mengembangkan pribadinya sesuai dengan yang diharapkan oleh keduanya. Pada kenyataannya, masih banyak keluarga Kristiani yang jauh dari pengalaman hidup bahagia dan sejahtera. Perlu disadari bahwa jalan menuju kebahagiaan itu tidak selalu mulus. Ada banyak tantangan dan kesulitan yang dihadapi, seperti: ketidakstabilan ekonomi, perselingkuhan, penolakan kelahiran anak bahkan perceraian yang pada dasarnya sangat dilarang dalam keluarga Katolik. Kasus-kasus demikian melahirkan keprihatinan mendalam bagi Gereja Katolik. Salah satu bentuk perhatian Gereja adalah dengan mengeluarkan dokumen, yakni seruan apostolik Amoris Laetitia, yang berbicara tentang suka cita kasih JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. dalam keluarga. Dalam seruan apostolik Amoris Laetitia dikatakan bahwa perkawinan adalah suatu tanda berharga, karena ketika pria dan wanita menerima sakramen perkawinan Allah tercermin dalam diri mereka (Paus Fransiskus, 2017, no. Pernyataan dari Sri Paus Fransiskus ini menunjukkan bahwa dalam perkawinan yang sejati seharusnya tidak diperkenankan kebencian tumbuh, karena situasi apapun yang dialami di dalam keluarga. Karena Allah sendiri hadir dalam sakramen perkawinan dan memberi kasih-Nya yang tidak dapat dihapuskan bagi suami-istri. Perkawinan yang sejati harus berakar pada cinta Allah, sehingga tak seorang pun manusia yang berhak mempermainkan cintanya kepada pasangannya (Lon, 2019, hlm. Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin menggali lebih dalam tentang perkawinan, khususnya nilai cinta kasih yang terkandung dalamnya, sebagaimana dikatakan oleh Paus Fransiskus dalam seruan apostolik Amoris Laetitia. Oleh karena itu, sebagai bagian dari keluarga Katolik penulis tertarik untuk mendalami seruan apostolik itu, khususnya mengenai penghayatan cinta kasih sebagaimana tertulis dalam nomor 120-142 dari dokumen Amoris Laetitia itu. KAJIAN TEORITIS Doktrin Gereja Katolik tentang Perkawinan Gereja Katolik memiliki banyak ajaran dan ketentuan hukum tentang perkawinan, yang dijadikan sebagai pedoman bagi setiap orang yang sudah dibaptis yang mendapat panggilan Tuhan untuk mendirikan keluarga atau membangun hidup perkawinan. Ada beberapa poin doktrinal tentang perkawinan dalam gereja Katolik diuraikan secara singkat di bawah ini. Perkawinan sebagai Persekutuan Pribadi-pribadi Keluarga berawal dari kesepakatan perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang saling mengasihi, menerima dan saling menyerahkan diri. Mereka secara sadar dan bebas memutuskan dan bersedia meninggalkan keluarganya demi membangun persekutuan baru dalam ikatan perkawinan. Ini yang menjadi dasar terjadinya persekutuan pribadi-pribadi yang diungkapkan dalam kesepakatan Suami-istri dipanggil untuk membangun persekutuan pribadi-pribadi (Konferensi Waligereja Indonesia, 2011, hlm. Suami-istri harus mampu memahami bahwa mereka adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kesatuan suami-istri tidak hanya berdasar pada kemauan manusiawi saja melainkan karena Allah sendiri yang menciptakan perkawinan sehingga membentuk suatu keluarga. Allah-lah yang mempersatukan mereka. Allah Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 menganugerahi mereka cinta kasih. Cinta kasih merupakan kekuatan keluarga yang utama, karena tanpa cinta kasih keluarga tidak akan mengalami dan merasakan kerukunan dalam hidup dan tidak dapat berkembang serta menyempurnakan diri sebagai persekutuan pribadi-pribadi. Pada hakikatnya setiap manusia memiliki kebutuhan untuk dikasihi dan mengasihi (Konferensi Waligereja Indonesia, 2011, hlm. Persekutuan pribadi-pribadi semakin terwujud juga ketika anak-anak hadir di dalam keluarga sebagai anugerah, dan bahwa mendapatkan anak merupakan salah satu tujuan dari ikatan perkawinan yang disepakati oleh suami-istri. Kehadiran anak-anak dalam keluarga adalah anugerah nyata yang sangat berharga, sekaligus menjadi buah dari wujud cinta kasih suami-istri yang saling menerima dan menyerahkan diri kepada Maka keluarga mempunyai tugas utama untuk terus menghayati dirinya sebagai persekutuan hidup yang berlandas pada cinta kasih dan terus berusaha untuk mengembangkan hidup rukun yang dapat dirasakan oleh anggota keluarga. (Konferensi Waligereja Indonesia, 2011, hlm. Perkawinan sebagai Perjanjian Perjanjian atau konsensus perkawinan merupakan salah satu unsur fundamental dalam konsep doktrinal perkawinan menurut Gereja Katolik. Hal tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, yakni bahwa kesepakatan antara laki-laki dan perempuan merupakan unsur pokok yang membuat sebuah ikatan Tidak ada perkawinan tanpa perjanjian kesepakatan atau konsensus. Dalam paragraf pertama dari kanon itu tertulis. AuKesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan. kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapunAy (Kitab Hukum Kanonik 1983, 1983. Kan. 1057 A . Setiap laki-laki dan perempuan bebas memilih siapa yang akan menjadi pasangannya, sehingga membentuk sebuah ikatan perkawinan atas kemauan dan kebebasan tanpa tekanan atau paksaan dari orang lain. Dengan begitu laki-laki dan perempuan yang sudah memutuskan untuk membentuk ikatan perkawinan harus berjanji untuk saling menerima dan mengasihi. Kesepakatan itu harus muncul hanya dari pasangan suami-istri itu sendiri (Rubiyatmoko, 2011, hlm. Perkawinan adalah sebuah perjanjian timbal balik antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memutuskan untuk hidup bersama. Perkawinan sebagai perjanjian mengungkapkan dimensi biblis dari perkawinan. Perkawinan menjadi lambang perjanjian antara Allah dengan umat-Nya, bangsa Israel, dan antara Kristus dengan Gereja. Perjanjian ini sangat unik, karena didasarkan oleh cinta yang tidak JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. terbatas dan suami-istri perlu mewujudkan cinta semacam ini dalam hidup perkawinan. Di dalam hubungan manusia dengan Allah. Allah selalu hadir sebagai pihak yang setia, meskipun manusia kadang-kadang mengabaikan kesetiaan itu, dan hal ini perlu diteladani oleh suami-istri dalam hidup berkeluarga (Raharso, 2006, hlm. Perkawinan sebagai Sakramen Dalam Gereja Katolik ada tujuh sakramen yang resmi dan diakui sebagai sarana rahmat keselamatan yang diberikan Allah kepada manusia. Dari ketujuh sakramen itu salah satunya adalah Sakramen Perkawinan. Perkawinan ini disebut sebagai sakramen karena merupakan salah satu dari karya penebusan Kristus yang diberikan kepada Perkawinan sakramental pada dasarnya merujuk pada kesucian sebuah Perkawinan menjadi sesuatu yang suci dan kudus karena Allah hadir di Oleh karena itu, sakramen perkawinan haruslah dihayati seumur hidup yang diwujudkan dengan rasa saling mengasihi (Hadiwardoyo, 2007, hlm. Sakramen merupakan lambang kehadiran Kristus. Oleh karena itu dalam ikatan perkawinan Kristus senantiasa hadir di tengah-tengah suami-istri selama kedua-duanya memegang teguh janji perkawinan mereka. Kehadiran Kristus dalam sakramen perkawinan mendatangkan rahmat khusus bagi suami-istri, yang menyempurnakan cinta kasih mereka, sehingga keduanya semakin mampu saling mengasihi (Hadiwardoyo, 2007, hlm. Rahmat dan kehadiran Kristus dalam perkawinan bukanlah tanda bahwa Kristuslah yang menciptakan perkawinan, tetapi Kristus menganugerahkan kepada manusia penebusan dan mengangkat ikatan perkawinan ini ke martabat sakramen. Karena pada dasarnya perkawinan adalah realitas ciptaan atau lembaga natural yang sudah ada sejak dunia dan manusia dijadikan (Raharso, 2006, hlm. Karakter Pokok Perkawinan Perkawinan pada dasarnya adalah kesatuan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup sebagai-istri sepanjang hayat melalui perjanjian perkawinan yang eksklusif dan tidak dapat ditarik kembali. Ada dua sifat hakiki perkawinan, yaitu monogam dan tak terceraikan. Kedua sifat ini merupakan data hukum Ilahi kodrati, yang sudah tertanam dalam kodrat manusia sebagai tatanan fundamental bagi kebaikan umat manusia (Raharso, 2006, hlm. Sifat monogam ini pertama-tama mengedepankan komitmen perkawinan, yaitu saling menerima dan menyerahkan diri seutuhnya kepada pasangannya. Penyerahan diri Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 seutuhnya menandakan bahwa suami-istri tidak lagi membangun relasi cinta dengan orang lain, sehingga suami-istri hanya mendapatkan dan memberikan cintanya secara utuh kepada satu orang yang ia cintai. Dengan demikian tidak ada masalah yang timbul karena kecemburuan, sebab perhatian dan tanggung jawab hanya berfokus pada satu orang saja. Perkawinan yang monogam menggambarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki hak dan kebebasan sebagai manusia (Lon, 2019, hlm. Cinta suami-istri dari kodratnya menuntut suatu kesatuan yang tidak terceraikan dari persekutuan pribadi yang mencakup seluruh hidup mereka. Sifat tak terputuskan merupakan kehendak dan rencana Allah dalam hidup manusia . Mat. Perkawinan tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusiawi mana pun dan atas alasan apapun, selain karena kematian. Allah menghendaki agar perkawinan yang telah dibentuk tetap dijaga dan dipelihara sepanjang hidup. Sifat tak terputuskan atau terceraikan menunjukkan bahwa ikatan nikah bersifat absolut, eksklusif dan berlangsung seumur hidup, serta tidak bisa diputuskan selain oleh kematian (Raharso, 2006, hlm. Tujuan perkawinan Suami-istri dalam ikatan perkawinan, tidak hanya membentuk persekutuan hidup, namun perkawinan yang sah memiliki tujuan tertentu untuk sampai pada kebahagiaan Tujuan perkawinan pada umumnya dilaksanakan oleh setiap orang adalah untuk memperoleh keturunan. Namun, dalam Gereja Katolik tujuan dari perkawinan pertama-tama adalah untuk kesejahteraan suami-istri. Kesejahteraan suami-istri dapat didefinisikan dengan tindakan saling menyerahkan diri dan menerima secara utuh. Kesejahteraan suami-istri juga diwujudkan dalam relasi seksual sebagai wujud penyerahan diri mereka secara timbal balik (Kitab Hukum Kanonik 1983, 1983. Kan. 1057 A . Tujuan perkawinan juga tertuju pada kelahiran anak dan pendidikannya. Dua tujuan ini tidak diklasifikasi mana yang utama dan mana yang menjadi tambahan. Oleh karena itu jika pasangan tidak memiliki anak, keadaan itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk mengakhiri hidup perkawinan. Dengan kata lain, ketiadaan keturunan bukan menjadi alasan bagi suami-istri untuk melakukan perceraian. Hal yang dituntut dalam perkawinan adalah kesanggupan suami dan isteri untuk melakukan relasi seks. Ketidaksuburan biologis di antara suami-istri, yang menyebabkan mereka tidak punya anak, jangan dipahami sebagai bencana untuk mengakhiri perkawinan. Keadaan itu membuka peluang bagi pelayanan-pelayanan lain yang penting kepada kehidupan JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. manusia, misalnya, pengambilan anak angkat, pelbagai bentuk karya pendidikan, serta bantuan kepada keluarga lain dan kepada anak-anak yang miskin dan cacat (Paus Yohanes Paulus II, 2011, no. Cinta Kasih sebagai Dasar Perkawinan Perkawinan merupakan kesatuan seluruh hidup, yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang hidup mereka. Dalam menjaga hubungan perkawinan terus berlanjut, maka diperlukan dasar yang kokoh yang dapat diwujudkan secara konkret dalam hidup sehari-hari. Dasar dari perkawinan yang kokoh adalah cinta kasih, sebab cinta kasih mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih dan kasih sayang (Rahman, 2022, hlm. Manusia Diciptakan karena Kasih Allah Dalam Kitab Kejadian tertulis secara jelas bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya serta memberikan kuasa atau kepercayaan tertentu atas segala ciptaan-Nya . 1:26-. Hal ini mencerminkan kasih Allah kepada manusia sebagai ciptaan yang istimewa dan bernilai bagi-Nya. Allah menciptakan manusia menurut citra-keserupaan-Nya sendiri dan Ia memanggil manusia menjadi menghayati citra-Nya itu dengan saling mengasihi dan mencintai Dia (Paus Yohanes Paulus II, 2011, no. Allah menciptakan manusia dengan kasih agar manusia memperoleh kebahagiaan serta mampu membagikan kebahagiaan itu sebagai respon manusia atas kasih Allah. Allah juga memberi kebebasan kepada manusia dalam mewujudkan kasihnya kepada Allah dan sesamanya. Kebebasan dalam mewujudkan cinta kasih berarti manusia melakukannya secara sadar dan dengan sukarela, karena cinta kasih merupakan intisari dari kemanusiaan. Barang siapa telah dibangun atas cinta kasih harus mempunyai kebebasan sehingga ada kemungkinan untuk menolak cinta kasih ataupun mengarahkannya pada tujuan yang tidak dimaksudkan oleh Sang Pencipta (Dister, 2004. A Suami Istri sebagai Persekutuan Cinta Kasih Perkawinan diyakini berada dalam kehendak dan rencana keselamatan Allah, sehingga setiap orang yang memutuskan untuk menikah harus menghayatinya sebagai panggilan dari Allah. Dengan menciptakan manusia menurut gambar-Nya. Allah mengukir di dalam diri setiap manusia, pria dan wanita suatu kemampuan atau dorongan yang kuat untuk mengasihi, sebab panggilan dasar manusia adalah untuk mengasihi. (Sujoko, 2011, hlm. Tujuan pernikahan pada umumnya adalah untuk membentuk Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 keluarga yang bahagia dan sejahtera demi penyempurnaan hidup rohani dan jasmani. Indikasi tercapainya tujuan pernikahan ini adalah adanya kesetiaan suami-istri dan kasih dalam keluarga di mana ada sikap saling menerima, saling memaafkan, saling membantu dan saling melindungi (Hadiwardoyo, 2007, hlm. Kitab Suci menulis bahwa Allah adalah cinta kasih . Yoh. 4:7-. Dengan demikian, manusia yang tercipta dari kasih-Nya harus sungguh menghayati persekutuan cinta kasih antarpribadi (Paus Yohanes Paulus II, 2011, no. Cinta kasih dalam persekutuan pribadi ditemukan dalam ikatan perkawinan, yang menjadi dasar pembentukan keluarga. Suami-istri memiliki tanggung jawab penuh dalam mewujudkan cinta kasih sebagai bentuk penghayatan panggilan dari Allah yang menciptakan mereka segambar dan serupa dengan-Nya. Perkawinan ialah persekutuan mesra hidup dan cinta antara pria dan wanita untuk saling membantu di segala bidang terutama dalam penyempurnaan cinta kasih yang terarah pada kelahiran anak dan pendidikan mereka (Paus Yohanes Paulus II, 2011, no. Sujoko, 2011, hlm. METODE PENELITIAN Dalam penulisan jurnal ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka . ibrary Kajian pustaka merupakan seperangkat teori-teori referensi yang menjadi dasar menjawab permasalahan dalam sebuah penelitian, di mana kumpulan teori yang didapatkan dari berbagai macam sumber, seperti buku, dokumen, jurnal, dan media cetak lainnya. Setelah menemukan berbagai sumber yang memadai, penulis membaca dan menyimak dengan baik, lalu menyusunnya menjadi karya ilmiah. HASIL DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum tentang Seruan Amoris Laetitia Selama dua tahun berturut-turut, yakni 2014-2015. Gereja Katolik di bawah kepemimpinan Paus Fransiskus, memberi perhatian khusus kepada keluarga dan permasalahannya, melalui sinode luar biasa pada 2014 dan sinode biasa sebagai lanjutannya Surat Apostolik Amoris Laetitia merupakan buah dari Sinode biasa ke-14 para Uskup di Roma, yang diselenggarakan pada 5-25 Oktober 2015, dengan tema: AuPanggilan dan Perutusan Keluarga dalam Gereja dan Dunia Zaman IniAy (Turu, . anpa tahu. Seruan Apostolik Amoris Laetitia ditulis oleh Paus Fransiskus pada 2016 yang membahas topik tentang cinta kasih dalam keluarga. Paus Fransiskus menulis surat ini sebagai tanggapan atas hasil dari dua Sinode tentang keluarga yang diadakan pada 2014- JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. Sinode tersebut membahas berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi oleh keluarga di era modern. Dalam perkembangan zaman saat ini, setiap orang pasti mendapatkan tantangan-tantangan atas hidup perkawinan dalam keluarga. Keluarga dihadapkan pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang tentu memberi pengaruh dalam kehidupan manusia, termasuk kehidupan keluarga dan institusi perkawinan. Sinode biasa pada 2015 menghasilkan tiga hal pokok, yakni Gereja mendengarkan keluarga, keluarga dalam rencana Allah dan perutusan keluarga (Turu, . anpa tahu. Dalam dokumen ini. Paus Fransiskus juga membahas mengenai pentingnya komunikasi, kesetiaan, kesabaran, dan pengorbanan dalam menghadapi berbagai pencobaan dalam rumah tangga. Selain itu, ia juga membahas mengenai pentingnya mendengarkan dan menghargai suara para pasangan yang hidup dalam berbagai situasi yang kompleks. Seruan Apostolik Amoris Laetitia ini dimaksudkan sebagai undangan bagi keluarga Kristiani untuk menghargai dan menghormati anugerah berkeluarga dan bertekun dalam cinta kasih. Tujuan lain, yaitu mendorong setiap orang agar menjadi tanda dan sumber kemurahan hati dan kedekatan, ketika kehidupan keluarga tidak terwujud secara sempurna atau tidak berjalan dengan dami dan sukacita (Paus Fransiskus, 2017, no. Cinta Kasih dalam Hidup Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 Cinta kasih suami-istri diwujudkan melalui tindakan dan perbuatan baik terhadap Berikut ini adalah isi dari seruan apostolik Amoris Laetitia, yang secara spesifik membahas tentang bagaimana suami-istri dapat bertumbuh dalam hidup perkawinan, dengan menghayati cinta kasih dan mengembangkannya melalui sifat dan perbuatan setiap A Cinta Suami Istri Menandakan Cinta Allah Cinta suami istri adalah cinta manusiawi. Cinta antara dua pribadi, seorang lakilaki dan seorang perempuan, yang saling menyerahkan diri satu sama lain, dan melibatkan seluruh hidup mereka dalam upaya saling mengasihi. Cinta yang ditumbuhkan dalam perkawinan adalah cinta yang berakar pada cinta Allah, sehingga keduanya tidak berhak untuk mempermainkan cintanya kepada pasangannya. Dalam kekuatan cinta itu. Allah menginginkan manusia menikmati hidup perkawinan. Persekutuan kasih di antara suami-istri berakar juga dalam kesatuan kasih Allah Tritunggal. Inilah kesatuan atau persekutuan hidup yang sempurna. Dengan terang Paus Fransiskus mengatakan. AuPerkawinan merupakan simbol kasih Allah kepada kitaAy (Lon, 2019, hlm. Paus Fransiskus, 2017, no. Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 Kasih Suami Istri Mengembangkan Persahabatan Cinta kasih persahabatan dalam perkawinan itu mengandaikan juga kesediaan pasangan suami-istri dalam menerima tantangan dan kesulitan dalam keluarga. Paus Fransiskus menggariskan dalam Amoris Laetitia, bahwa kasih juga harus memungkinkan pasangan suami-istri dapat menerima perkawinan sebagai tantangan yang harus diterima dan terus diperjuangkan, suatu persekutuan yang terus diperbaharui dan dilahirkan kembali hingga kematian (Paus Fransiskus, 2017, no. Cinta persahabatan adalah cinta yang selalu ada dan tidak pernah meninggalkan satu sama lain dalam situasi apapun. Cinta ini baiknya ditumbuhkan dalam hidup berkeluarga, sehingga suami-istri senantiasa saling menunjukkan cintanya kepada pasangannya dalam segala situasi yang dihadapi, baik dalam suka maupun duka. Cinta yang saling mendukung dan saling mengerti serta mau memaafkan kesalahan akan membawa kedamaian dalam keluarga. Dalam hubungan persahabatan kita bisa menemukan kerja sama yang baik, bahkan keinginan untuk melakukan banyak hal secara bersama-sama. Dalam hidup berkeluarga sering kali kita menemukan suami-istri lebih senang melakukan aktivitas sendiri dibandingkan bersama pasangannya, terutama ketika sudah membangun keluarga bertahun-tahun. Perlu disadari bahwa aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama akan mempertahankan sebuah hubungan yang sukses, aktivitas yang paling sederhana dan perlu dijaga dalam hidup berkeluarga adalah waktu makan bersama, bermain bersama, ataupun aktivitas di luar seperti jalan-jalan bersama di waktu libur (Law & Law, 2008, hlm. Suka Cita dan Keindahan Hati dalam Hidup Perkawinan Sukacita adalah salah satu karakter dari kasih. Sukacita bukanlah situasi perasaan, tetapi keadaan hati dan batin yang tetap bertahan dalam keadaan duka dan suka, senang dan susah, ketegangan dan kesukaran. Mengasihi seseorang mengandaikan adanya cita rasa untuk menghargai dan mengagumi keindahan dan kesucian keberadaan pribadi orang itu. Keindahan kasih juga diekspresikan dalam sikap kita dalam menatap atau memandang lain sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, tatapan yang menghargai pribadi orang lain, tatapan dengan menaruh perhatian yang positif (Konsili Vatikan II, 1993. Paus Fransiskus, 2017, no. Bersuka cita merupakan salah satu ungkapan pengalaman spiritualitas kita. Orang yang berada dalam rangkulan kasih Allah akan mengalami sukacita. Rasul Paulus dalam beberapa suratnya mengajak kita untuk bersuka cita (Flp. 4:4. 1 Tes. Paus Yohanes Paulus II dalam Anjuran JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. Apostolik Familiaris Consortio mengatakan. AuZaman sekarang ini keluarga Kristen menerima panggilan istimewa untuk memberi kesaksian tentang perjanjian Paska Kristus dengan tiada hentinya memancarkan kegembiraan cinta kasih serta pastinya harapanAy (Paus Yohanes Paulus II, 2011, no. Sukacita di dalam kasih perkawinan menjadikan penderitaan sebagai kesempatan untuk membaharui diri. Pasangan suamiistri yang setia dalam berjuang bersama dalam penderitaan akan mengalami sukacita karena di dalam situasi itu mereka mendapat pengalaman yang amat berharga dan semakin menghargai apa yang mereka miliki. Pasangan yang berada dalam sukacita akan saling berbagi kebahagiaan dan kegembiraan (Paus Fransiskus, 2017, no. Kasih sebagai Dasar. Ungkapan dan Tujuan Perkawinan Alasan menikah, sejatinya, adalah kasih. Kasih itu menuju kepada pribadi tertentu. Kasih itu memungkinkan suami-istri dapat saling memberi diri secara penuh dan tulus. Kehadiran konkret kasih itu adalah pribadi. Konsili Vatikan II menggariskan dengan baik, bahwa cinta kasih itu Aumenuju kepada pribadi, mencakup kesejahteraan seluruh pribadiAy (Konsili Vatikan II, 1993, no. Persekutuan suami-istri dalam perkawinan menjadi sarana yang memastikan bahwa kasih di antara mereka akan sungguh bertahan dan terus bertumbuh. Paus Fransiskus menandaskan. Auperkawinan merupakan perlindungan dan dasar komitmen bersama menuju kedewasaan kasih, sehingga pilihan bagi orang lain akan berkembang dalam kekuatan, kekukuhan dan kedalamanAy (Paus Fransiskus, 2017, no. Dasar dan pokok kasih suami-istri satu sama lain adalah kasih Allah sendiri, sebab AuAllah adalah kasihAy . Yoh. Mengasihi adalah panggilan yang sangat mendasar bagi manusia, dan sudah tertera dalam kodratnya. AuAllah memanggil manusia menjadi kenyataan, karena cinta kasih-Nya, sekaligus untuk mencintaiAy (Paus Yohanes Paulus II, 2011, no. Dalam ikatan kasih perkawinan suami-istri saling menyerahkan diri secara eksklusif dan definitif, dengan segala kesediaan untuk menanggung resiko apapun. Oleh karena kekuatan kasih, mereka akan bersedia menerima kenyataan apapun sebagai konsekuensi dari pernyataan AuyaAy mereka dalam janji perkawinan yang diungkapkan secara bebas dan tanpa syarat (Paus Fransiskus, 2017, no. Saling Mendengarkan dalam Berdialog Komunikasi yang baik dan benar adalah proses dan sarana yang tepat dalam menyelesaikan berbagai tantangan dan masalah yang dialami pasangan suami-istri Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 dalam hidup berkeluarga. Melalui komunikasi seseorang dimampukan untuk mendengarkan, menerima dan mengerti keinginan maupun isi hati orang lain. Komunikasi membutuhkan waktu dan kesabaran, sebab komunikasi tidak sekedar saling bicara dan mendengar tetapi juga saling mendengarkan dengan mengerti. Syarat dalam membangun komunikasi yang baik adalah ketika suami-istri mampu menyampaikan perasaan dan pendapat tanpa berprasangka dan mampu mendengarkan secara empati (Subiyanto, 2003, hlm. Menjadi Berarti Satu Sama Lain Dalam hidup berkeluarga suami-istri bekerja sama dalam membangun fondasi yang kuat untuk kebaikan pertumbuhan keluarga. Hal ini melibatkan pasangan untuk saling terbuka dan menghormati satu sama lain. Menunjukkan rasa saling berarti satu sama lain dengan mendengarkan dan menghargai setiap pendapat yang disampaikan pada situasi yang dihadapi. Menghargai pasangan dan mengakui hak dan keberadaannya Istri mengungkapkannya dan suami tidak bisa meremehkannya meskipun ia memiliki sudut pandang yang berbeda. Setiap orang memiliki sesuatu yang bisa disumbangkan kepada sesama, sebab setiap orang punya pengalamannya sendiri yang berbeda dari yang lain, punya cara pandang dan keprihatinan yang berbeda (Paus Fransiskus, 2017, no. Inilah sikap yang ditumbuhkan agar menjadi pasangan yang saling berarti dalam membangun hidup berkeluarga. Suami-istri harus mampu menjadi tempat untuk berbagi kekhawatiran dan rasa sakit terhadap pasangannya. Keberadaan yang nyata, kehadiran yang penuh perhatian dan kepekaan terhadap kebutuhan emosional pasangan adalah penting untuk menjaga kedekatan dan keintiman dalam hubungan (Karimullah, 2024. A Kasih Menghantar pada Kesejahteraan Seluruh Pribadi Kasih dalam perkawinan merupakan pralambang dari kasih adikodrati atau kasih Ilahi dan kasih surgawi. Kasih yang demikian akan menggairahkan dalam hidup perkawinan (Paus Fransiskus, 2017, no. Perkawinan adalah persekutuan seluruh hidup, yang menurut sifat khas kodratnya terarah pada kebaikan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak. Dalam perkawinan suami-istri mengupayakan apa yang baik bagi pasangannya, yakni kesejahteraan lahir dan batin. Kesejahteraan lahir meliputi tercukupinya kebutuhan pangan secara memadai, sementara kesejahteraan batin meliputi pemenuhan kebutuhan iman, cinta dan harmoni suami-istri . i dalamnya JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025 e-ISSN : 3026-6572. dan p-ISSN : 3026-6580. Hal. terkandung hubungan seksua. , sebab suami-istri memiliki kewajiban dan hak yang sama mengenai hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup perkawinan (Kitab Hukum Kanonik 1983, 1983. Kan. Sutarno, 2012, hlm. KESIMPULAN DAN SARAN Perkawinan merupakan sebuah perjanjian timbal balik antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berdasar pada cinta kasih yang mereka bangun. Dalam ikatan perkawinan laki-laki dan perempuan berjanji hidup bersama dengan saling mencintai yang diwujudkan dengan saling menyerahkan diri lewat tindakan khas suami-istri. Menurut Kitab Hukum Kanonik perkawinan juga merupakan salah satu sakramen, apa bila perkawinan itu dilaksanakan secara sah antara dua orang yang telah dibaptis. Oleh karena itu seorang lakilaki dan seorang perempuan yang telah dibaptis dan telah melaksanakan perkawinan menerima rahmat yang berlimpah dari kasih Ilahi, sebab di dalam ikatan perkawinan Kristus hadir dan menganugerahkan rahmat khusus bagi suami-istri demi menyempurnakan cinta kasih mereka. Oleh karena itu suami diharapkan menjadi tanda kehadiran Allah dan sumber keselamatan bagi istri dan anak-anaknya. Dalam Seruan Apostolik Amoris Laetitia nomor 120-142. Paus Fransiskus menjelaskan bagaimana suami-istri bertumbuh dalam hidup perkawinan dengan menumbuhkan sifat-sifat yang baik serta menyadari bahwa cinta mereka menandakan cinta Allah. Perkawinan merupakan panggilan untuk saling mengasihi seperti Allah yang senantiasa mengasihi suami-istri dalam keluarga lewat rahmat yang diterima, secara khusus dalam sakramen perkawinan. Cinta suami-istri adalah cinta yang bebas dan cinta yang bertumbuh artinya suami-istri saling terbuka dan mampu membangun kesatuan dalam hidup DAFTAR REFERENSI Darmawijaya. Mengarungi Hidup Berkeluarga. Kanisius. Dister. Teologi Sistematika. Kanisius. Divorce Rates in the World: Divorce Rates by https://divorce. com/blog/divorce-rates-in-the-world Country. anpa tahu. Hadiwardoyo. Menuju Keluarga Bahagia. Yayasan Pustaka Nusatama. Karimullah. Cinta dalam Bingkai Hukum. Gramedia. Kitab Hukum Kanonik 1983. (Codex Iuris Canonici 1. Konferensi Waligereja Menghayati Cinta Kasih dalam Perkawinan Menurut Seruan Apostolik Amoris Laetitia Nomor 120-142 Indonesia. Konferensi Waligereja Indonesia. Pedoman Pastoral Keluarga. OBOR. Konsili Vatikan II. Konstitusi Dogmatis tentang Gereja (Lumen Gentiu. Dalam R. Hardawiryana (Penerj. Dokumen Konsili Vatikan ll. Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI-Obor. Konsili Vatikan II. Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini (Gaudium et Spe. Dalam R. Hardawiryana (Penerj. Dokumen Konsili Vatikan II. Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI. Law. , & Law. Tuhan Tahu Perkawinan Tidak Selalu Mudah. Dioma. Lon. Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Kanisius. Paus Fransiskus. Seruan Apostolik tentang Sukacita Kasih (Amoris Laetiti. (F. Adisusanto & B. Prasasti (Ed. dan C. for C. Indonesia (Penerj. )). Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI. Paus Yohanes Paulus II. Anjuran Apostolik tentang Keluarga (Familiaris Consortio. (R. Hardawiryana (Penerj. )). Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI. Raharso. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. Dioma. Rahman. Tri Pusat Pendidikan Perspektif Tasawuf. Kaaffah Learning Center. Rubiyatmoko. Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Kanisius. Subiyanto. Merawat Perkawinan. Yayasan Pustaka Nusatama. Sujoko. Teologi Keluarga. Kanisius. Suprajitno. Asuhan Keperawatan Keluarga. Kedokteran EGC. Sutarno. Katekese dan Evangelisasi Pranikah. Grafika Mardi Yuana. Turu. wea S. anpa tahu. Sinode Para Uskup dan Sagki tentang Keluarga dan Implikasinya bagi Pastoral Anulasi Perkawinan. JURNAL MAGISTRA - VOLUME 3 NOMOR 1 MARET 2025