Jl. Beringin Entrop. Kota Jayapura, papua Vol. No. Maret 2024, pp. e-ISSN : , p-ISSN : . DOI : Penyuluhan Bagi Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Kelurahan Koya Barat Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Yuniar Sri Hartati* *Dosen Program Studi Ekonomi Pembangunan. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura Alamat Email : tanti_soelarso@yahoo. ARTICLE INFO Riwayat Artikel: Diterima 1 Maret 2024 Disetujui 31 Maret 2024 Keywords: Penyuluhan Pengurus. BUMDESA. Tugas dan Fungsi. ABSTRAK Abstract : The establishment of Law No. 6 of 2014 concerning Villages has provided a change in orientation in the administration of village governance by providing broader autonomy authority to village governments. The establishment and management of BUM Desa has actually been regulated in the Regulation of the Minister of Villages. Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration of the Republic of Indonesia Number 4 of 2015 concerning Establishment. Management and Management, and Dissolution of Village-Owned Enterprises. The approach or method used in this training activity is lecture, question and answer, demonstration of the establishment of BUM Desa and the business unit to be carried out. The lack of human resources in quantity and quality makes the establishment of BUM Desa often It should be noted that the establishment of BUM Desa prioritizes the existence of human resources who understand the rules related to the establishment of BUM Desa. The establishment and management of BUM Desa is one way to drive the village economy which leads to the welfare of the village community. Unfortunately, the establishment and management of BUM Desa has problems and challenges. In Koya Barat Village. Muara Tami District, the problems and challenges in the establishment of BUM Desa are: Human resources . Type of business . BUMDES capital . Community understanding . Community participation and . Business competition. Abstrak : Penetapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan orientasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada pemerintah desa. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian. Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Peraturan tersebut telah secara komprehensif mengatur terkait dengan mekanisme dan bustansi dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa. Pendekatan atau metode yang digunakan pada kegiatan pelatihan ini adalah ceramah, tanya jawab, demonstrasi pendirian BUM Desa dan unit usaha yang akan dilakukan. Minimnya sumberdaya manusia secara kuantitas dan kualitas membuat pendirian BUM Desa sering terhambat. Perlu diketahui bahwa pendirian BUM Desa mengutamakan adanya sumberdaya manusia yang memahami terkait dengan aturan dalam pendirian BUM DesaPendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan salah satu cara untuk menggerakan perekonomian Desa yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa. Sayangnya pendirian dan pengelolaan BUM Desa mempunyai permasalahan dan Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami permasalahan dan tantangan dalam pendirian BUM Desa adalah: . Sumberdaya manusia . Jenis usaha . Modal BUMDES . Pemahaman masyarakat . Partisipasi masyarakat dan . Persaingan usaha. Open access article under the CC BY-SA license. Pendahuluan Penetapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan perubahan orientasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas URL Jurnal: https://cendisia. stie-portnumbay. id/index. php/cnd/ A e-ISSN : , p-ISSN : kepada pemerintah desa. Selain itu dalam UU No. 6 Tahun 2014 tersebut pemerintah desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam hal pengembangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa sesuai dengan potensi serta peluang dan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab kurangnya perhatian desa untuk membentuk lembaga ekonomi desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. dikarenakan, diantaranya: . Penerapan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih relatif baru. Sebagian besar desadesa di Indonesia masih belum mengetahui prosedur dan mekanisme dalam mendirikan BUM Desa. Sebagian besar desa-desa di Indonesia masih belum mampu untuk menentukan core bisnis BUM Desa yang akan didirikan. Sebagian besar desa-desa di Indonesia masih belum mampu untuk melihat peluang usaha yang dapat dilakukan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan potensi sumberdaya ekonomi yang dimilik desa tersebut. Sebagian besar desa-desa di Indonesia memiliki keraguan untuk mendirikan BUM Desa, disebabkan masih relative rendahnya kemampuan sumberdaya manusia dalam mengelola BUM Desa yang akan didirikan. Tujuan dari BUM Desa tidak lain adalah untuk menggerakan perekonomian masyarakat desa agar tercipta kesejahteraan bagi masyarakat desa. Pendirian dan pengelolaan BUM Desa harus tetap diawasi oleh pemerintah desa dan masyarakat agar tujuan utama BUM Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai. Rumusan Masalah Berdasarkan analisis situasi yang dijabarkan dan dikoordinasikan dengan aparat kelurahan dan pengurus BUMDesa di Kelurahan Koya Barat. Distrik Muara Tami. Kota Jayapura. Papua, maka diperoleh informasi bahwa yang menjadi permasalahan pada Kelurahan Koya Barat adalah : Penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran kampung yang partisipatif, transparan dan responsif gender. Kurangnya pengetahuan tentang manfaat BUM DESA untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Kurangnya pengetahuan tentang mekanisme dan prosedur mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Kurangnya pemahaman tentang cara-cara menentukan core bisnis yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa. Kurangnya pemahaman tentang cara-cara dalam melihat peluang usaha yang dapat dilakukan Badan Usaha Milik Desa. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai perlunya kebutuhan sumberdaya manusia yang berkualitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Pemecahan Masalah Minimnya Pengetahuan Aparat Kampung tentang pentingnya BUM Desa dalam peningkatan perekonomian Desa Tujuan Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah melakukan sosialisasi tentang Badan Usaha Milik Desa secara umum yang diamanat oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan secara lebih spesifik tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah : Menjelaskan manfaat BUM DESA untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Menjelaskan mekanisme dan prosedur mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Menjelaskan dan memberikan pemahaman cara-cara menentukan core bisnis yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa. Menjelaskan cara-cara dalam melihat peluang usaha yang dapat dilakukan Badan Usaha Milik Desa Yuniar Sri Hartati. Vol. No. Maret 2024:25-29 Yuniar Sri Hartati, e-ISSN : 2476-1483, p-ISSN : 2086-4515 Metode Pendekatan atau metode yang digunakan pada kegiatan pelatihan ini adalah ceramah, tanya jawab, demonstrasi pendirian BUM Desa dan unit usaha yang akan dilakukan. Hasil Dan Pembahasan Pendirian dan pengelolaan BUMDesa merupakan dua hal yang sangat penting. Tanpa adanya pendirian dan pengelolaan BUM Desa tidak mungkin BUM Desa ada dan berjalan. Pendirian merupakan tahap awal untuk lahirnya BUMDES. Minimnya sumberdaya manusia secara kuantitas dan kualitas membuat pendirian BUM Desa sering terhambat. Perlu diketahui bahwa pendirian BUM Desa mengutamakan adanya sumberdaya manusia yang memahami terkait dengan aturan dalam pendirian BUM Desa. Keterbatasan sumberdaya manusia secara kualitas dan kuantitas membuat pendirian BUM Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan sumberdaya manusia akan berdampak pada pembentukan kepengurusan. Sumberdaya manusia yang minim secara kuantitas dan kualitas membuat pembentukan kepengurusan BUM Desa berjalan lambat. Pembentukan pengurus BUM Desa sesungguhnya merupakan hal yang tidak terpisahkan secara substansi dari pendirian BUM Desa. Permasalahan terkait dengan modal sesungguhnya merupakan permasalahan yang relatif. Hal tersebut dikarenakan modal harus disesuaikan dengan jenis usaha BUM Desa. Belum tentu modal besar. BUM Desa berjalan lancar, dan belum tentu modal kecil. BUM Desa tidak berjalan. Artinya modal harus disesuiakan terlebih dahulu dengan jenis usaha. Jadi pemilihan atau pembentukan jenis usaha sangat berpengaruh besar terhadap peruntukan modal. Oleh karena itu penentuan jensi usaha harus disesuaikan dengan potensis atau kondisi desa. Hal tersebut membuat jenis usaha yang didirikan dan dijalankan BUM Desa harus bersaing secara ketat dengan usaha-usaha yang sudah ada di desa. Jika BUM Desa kalah dalam persaingan usaha maka BUM Desa akan mengalami kerugian yang dapat menimbulkan berhentinya roda pengelolaan BUM Desa. Adanya persaingan usaha dalam pendirian BUM Desa sesungguhnya merupakan simalakama. Artinya persaingan jenis usaha seharusnya tidak boleh terjadi dalam pendirian BUM Desa. Tahapan-tahapan dalam pendirian BUM Des dapat dirinci sebagai berikut: Tahap I (Pra Musyawarah Des. Melakukan sosialisasi dan penjajakan kepada warga desa peluang pendirian BUM Des, melakukan pemetaan aset dan kebutuhan warga, menyusun draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Des, dan menentukan kriteria pengurus organisasi pengelola BUMDes. Tahap II (Musyawarah Des. Menyampaikan hasil pemetaan dan potensi jenis usaha, menyepakati pendirian BUM Des sesuai dengan kondisi ekonomi, potensi jenis usaha dan sosial budaya masyarakat. membahas Draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, memilih kepengurusan organisasi pengelola BUM Des, sumber Permodalan BUM Des, dan membentuk Panitia Ad-Hock perumusan Peraturan Desa tentang pembentukan BUM Des. Tahap i (Pasca Musde. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa yang mengacu pada UU Desa. Peraturan Pelaksananaan dan Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan penetapan Peraturan Desa tentang Penetapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa. Penyuluhan Bagi PengurusA( Yuniar Sri Hartat. A e-ISSN : , p-ISSN : Lampiran Kegiatan FOTO-FOTO KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT PENYULUHAN BAGI PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) KELURAHAN KOYA BARAT DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI Kesimpulan Pendirian dan pengelolaan BUM Desa merupakan salah satu cara untuk menggerakan perekonomian Desa yang berujung pada kesejahteraan masyarakat desa. Sayangnya pendirian dan pengelolaan BUM Desa mempunyai permasalahan dan tantangan. Di Kelurahan Koya Barat Distrik Muara Tami permasalahan dan tantangan dalam pendirian BUM Desa adalah: Sumberdaya manusia. Jenis usaha. Modal BUMDES. Pemahaman masyarakat. Partisipasi dan . Persaingan usaha. Saran Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) yang dilakukan yaitu Penyuluhan Bagi Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. Kelurahan Koya Barat Dalam Melaksanaan Tugas dan Fungsi ini dapat memberi manfaat kepada Kepala Kelurahan Koya Barat beserta jajarannya. Selain itu, kami juga merekomendasikan agar : Dilakukan kegiatan lanjutan yang berkesinambungan dengan kegiatan ini sehingga seluruh jajaran dalam pemerintahan Keurahan Koya Timur dapat meningkatkan pengetahuan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Des. dalam upaya mewujudkan kelancaran pembangunan di tingkat kampung. Diperlukan adanya pendampingan lebih lanjut terhadap para pengurus BUM Desa di Kelurahan Koya Barat. Yuniar Sri Hartati. Vol. No. Maret 2024:25-29 Yuniar Sri Hartati, e-ISSN : 2476-1483, p-ISSN : 2086-4515 Kerjasama dan kepedulian antar pengurus BUM Desa dengan masyarakat desa harus terus dibina demi terciptanya masyarakat yang adil dan Makmur serta keutuhan negara kesatuan republik Indonesia Daftar Pustaka