KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF ABDURRAHMAN WAHID Damrizal Program Studi Filsafat Agama Pascasarjana IAIN Bengkulu Jl. Raden Fatah Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu, 56144 Email: dam_rizal@gmail. Abstract: Violence in the name of religion over the past decades continues to rise. Not only conflict involving inter-religious, but also occurs in internal religious communities that exist in Indonesia. The recognition of absolute truth . ruth claim. in the propagation of religion, or a unilateral claim to the most correct opinion, assuming the other is wrong, in interpreting the sacred text of a religion is the seeds that at any moment can trigger the outbreak of the conflict. Awareness of nationality, including the reality of plurality, which framed the Unitary Republic of Indonesia based on Pancasila continue to be degraded in the midst of society that can no longer be a unifying pillar. The conditions there should be a serious concern by all parties in order to reduce collisions that occur in the community because of their difference in value or the existing norms. Few people pay attention to this issue is one of them. Abdurrahman Wahid. As a former NU chairman and former president. Abdurrahman Wahid, known as the protector of minorities, as part of its implementation in maintaining freedom. It is interesting to know what you think Abdurrahman Wahid on religious freedom. this study, researchers used a qualitative approach. The method in analyzing the data with descriptive analysis, a method that addresses the issue by presenting findings from the research subjects to get a conclusion on the basis of theoretical studies that have been done before. Techniques of collecting data is with the research literature, namely the search for materials in the form of books, articles freelance or search the data by using the internet. The results of this study show religious freedom offered Abdurrahman Wahid is a consciousness that recognizes the diversity of Muslims and human diversity. Where each religion run sound belief. Islam as a religion of grace lil Alamin applied in real life, in which every citizen has the right to show their identity without any discrimination of any party. Understanding the implications of Religious Freedom was initiated by Abdurrahman Wahid Dapa felt by religious communities in Indonesia today. When religious people can coexist harmoniously and peacefully. Even against marginalized religious groups such as Shiite. Ahamadiyah and Confucian. Even Confucian become a religion of its own in the era of its leadership and make the Lunar day as a national holiday, as the implications of religious freedom that he woke up. Keywords: Religious Freedom. Gus Dur Abstrak: Kekerasan dengan mengatasnamakan agama beberapa dekade terakhir ini terus meningkat. Bukan hanya konflik yang melibatkan antar pemeluk agama saja, tapi juga terjadi pada internal umat beragama yang ada di Indonesia. Pengakuan akan kebenaran mutlak . ruth clai. dalam mendakwahkan agama, atau klaim sepihak terhadap pendapatnya yang paling benar, dengan menganggap yang lain salah, dalam menafsirkan teks suci agama merupakan benih-benih yang setiap saat bisa menjadi pemicu meletusnya konflik. Kesadaran akan kebangsaan, termasuk adanya realitas pluralitas, yang dibingkai NKRI berdasar Pancasila terus mengalami degradasi ditengah-tengah masyarakat sehingga tidak mampu lagi menjadi pilar pemersatu. Kondisi yang ada tersebut seharusnya menjadi perhatian serius oleh semua pihak dalam rangka mengurangi benturan-benturan yang terjadi ditengah masyarakat karena adanya perbedaan nilai atau norma yang ada. Sedikit orang yang memperhatikan masalah ini adalah salah satunya. Abdurrahman Wahid. Sebagai mantan ketua PBNU dan mantan Presiden. Gusdur dikenal sebagai pelindung kaum minoritas, sebagai bagian implementasinya dalam menjaga kebebasan. Maka menarik untuk mengetahui apa pendapat Gusdur tentang kebebasan beragama. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode dalam menganalisis data dengan analisis deskriptif, yaitu suatu metode yang membahas permasalahan dengan memaparkan temuan data Manthiq Vol. No. November 2016 dari subjek penelitian untuk mendapatkan kesimpulan dengan berdasarkan kajian teori yang telah dilakukan Tehnik pengumpulan datanya adalah dengan penelitian kepustakaan, yaitu dengan mencari bahan-bahan dalam bentuk buku,artikel lepas atau pencarian data dengan menggunakan media internet. Hasil penelitian ini menunjukkan kebebasan beragama yang ditawarkan Gus Dur adalah kesadaran yang mengakui adanya keragaman kaum Muslim dan keragaman manusia. Di mana masing-masing agama menjalankan Islam sebagai agama rohmatan lil alamin diaplikasikan dalam kehidupan nyata, di mana setiap warga masyarakat berhak menunjukan identitasnya tanpa ada diskriminasi dari pihak mana pun. Implikasi pemahaman Kebebasan Beragama yang digagas oleh Gus Dur dapa dirasakan oleh umat beragama di Indonesia saat ini. mana umat beragama dapat hidup berdampingan dengan rukun dan damai. Bahkan terhadap kelompok agama yang termarginalkan seperti SyiAoah. Ahamadiyah dan Konghuchu. Bahkan Konghuchu menjadi sebuah agama tersendiri pada era kepemimpinanya serta menjadikan hari Imlek sebagai hari libur nasional sebagai implikasi kebebasan beragama yang beliau bangun. Kata Kunci:Kebebasan Beragama. Gus Dur Pendahuluan HAM (Hak Asasi Manusi. merupakan suatu konsep etika politik modem dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak berkumpul, serta hak beragama dan hak berkepercayaan. Nilai-nilai HAM mengajarkan agar hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apa pun dan juga tidak boleh ada pembatasan dan pengekangan apa pun terhadap kebebasan dasar manusia, termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama. Kebebasan beragama merupakan kebebasasan yang melekat pada setiap individu untuk memilih suatu kepercayaan atau agama yang menurut mereka paling benar dan membawa keselamatan tanpa ada yang memaksa atau menghalanginya, kemerdekaan telah menjadi salah satu pilar Fendy Cess. Hak Asasi Manusia Dan Kebebasan Beragama, http://iptekindonesiaef. id/, diakses pada tanggal 11 Juli 2016 demokrasi dari tiga pilar revolusi di dunia. Ketiga pilar tersebut adalah persamaan, persaudaraan dan kebebasan. Kebebasan adalah hak setiap selama kebebasan itu tidak merugikan orang Manusia yang keberadaannya tidak bisa di pisahkan dari aktivitas berfikirnya yang bertujuan untuk menyesuaikan diri dan lingkungan di mana dia berada. Dari keadaan ini memunculkan berbagai ide, baik itu berupa gagasan yang ia tuangkan dalam bentuk tulisan maupun sikap. yang kesemuanya itu tidak mungkin terpenuhi tanpa adanya sikap toleransi dari lingkungan dimana ia berada. Jadi, toleransi dan kebebasan adalah dua hal yang mesti ada dan saling berhubungan yang tak dapat dipisahkan. Salah satu masalah yang cukup sering diperdebatkan umat manusia saat ini adalah kebebasan Berbeda dengan yang terjadi di masa lalu, kebebasan beragama sekarang ini bersifat Sekarang agama-agama saling bertemu, berhadap-hadapan, dan berdampingan. Siapa yang tidak memperdulikan realitas ini akan Sehingga tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kebebasan beragama menjadi tantangan serius bagi setiap umat beragama pada saat ini. Kebebasan beragama menjadi tantangan bagi kehidupan beragama, karena secara partikular agama-agama hidup dan berkembang dalam konteksnya yang homogen. Konteks itu menjadikan agama mempunyai kesadaran diri sebagai Auanak tunggalAy dan hidup terisolasi Marcel A. Boisard. Humanisme dalam Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 2. , h. Sumartana. Theologia Religionum, (Jakarta: Tim Balitbang PGI , 2. Damrizal: Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid dari umat yang lain. Akibatnya, agama-agama mempunyai bentuk yang dominan dan tidak toleran terhadap keberadaan agama lain, termasuk di dalamnya menyangkut kebenaran Kebebasan beragama pada gilirannya menempatkan agama-agama dalam apa yang disebut Auplural shockAy atau AuCognitive dissonanceAy yaitu suatu kebingungan yang mendekati kekacauan yang terjadi di dalam diri penganutnya. 4 Hal ini disebabkan karena para pemeluk agama dipaksa untuk menghadapi kontra dalam dirinya. Apa yang semula diyakini sebagai yang sunguh benar dan taken for granted, kini diperhadapkan dengan sikap yang sama dalam agama yang berbeda. Ternyata umat yang lain juga mempunyai kepercayaan, klaim, dan keyakinan yang utuh. Kebebasan beragama diartikan sebagai suatu ungkapan yang menunjukkan hak setiap individu dalam memilih keyakinan suatu agama. Indonesia dalam peraturan Undang-Undang Dasar disebutkan pada pasal 29 ayat 2 yang menyatakan AuNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya ituAy. Hal ini jelas bahwa negara sendiri menjamin penduduknya dalam memilih dan memeluk agama/keyakinannya masing-masing serta menjamin dan melindungi penduduknya di dalam menjalankan peribadatan menurut agama dan keyakinannya masingmasing. Membicarakan perkembangan kebebasan beragama di Indonesia tentu tidak bisa di lepaskan dari seorang tokoh KH. Abdurrahman Wahid yang akrab dengan panggilan Gus Dur. Pembelaannya yang konsisten terhadap kaum minoritas tertindas menjadi perhatian dan perjuangannya selama ini. Meski banyak pihak yang menjulukinya sebagai tokoh kontroversial namun itu tidak mengurangi sedikitput akan nilai kebenaran yang ia yakini. Dalam memahami ayat Ayat Inna al-dina Aoind allah al-Islam (QS 3: . Gus Dur lebih cenderung menerjemahkan. AuSesungguhnya jalan religiusitas yang benar adalah proses yangtak pernahselesai menuju ketundukan . epada Yang Maha Bena. Dengan tanpa sungkan dan kikuk. Martin L. Sinaga. Au Meretas Jalan Teologi Agama Ae Agama di IndonesiaAy, (Jakarta: Tim Balitbang PGI , 2. , h. saya mengatakan, semua agama adalah tepat berada pada jalan seperti itu, jalan panjang menuju Yang Maha Benar. Ay Gus Dur menjelaskan dalam memahami ayat 120 surat al-Baqarah di atas. AuBagi saya makna Autidak relaAy itu jangan didramatisir, dipahami biasa-biasa saja, karena sebaliknya kita orang Islam tidak pernah rela pada keyakinan mereka. Sama saja kan? AuTidak relaAy bukan berarti mau menyakiti atau membunuh. Contohnya Siti Nurbaya tidak rela menikah dengan Datuk Maringgih. Ya Siti tidak rela saja, bukan lantas dia ingin menyakiti atau membunuh Datuk Maringgih, buktinya Siti Nurbaya melahirkan anakanak Datuk Maringgih. Ay Orang-orang yang hadir kembali tertawa lebar mendengar tamsil Gus Dur soal Autidak relaAy itu. Ketika ia menjawab soal saya tentang AuIslamrahmatanlilalaminAy Gus Dur mengutip wejangan KH Ahmad Siddiq bahwa Islam harus merawat tiga ikatan persaudaraan yaitu AuukhuwahIslamiyahAy . ersaudaraan keislama. Auukhuwah wathaniyahAy . ersaudaraan kebangsaa. dan AuukhuwahbasyariyahAy . ersaudaraan kemanusiaa. , jika Islam mampu merawat tiga ikatan persaudaraan ini maka. Islam itu akan menjadi berkah bagi alam semesta. Perjuangannya dalam menanamkan nilai kebebasan beragama di Indonesia menjadi istimewa dan mendapat perhatian banyak pihak lantaran Gus Dur merupakan mantan ketua PBNU. Organisasi Islam terbesar Indonesia yang didirikan ulama-ulama pesantren sebagai basis dari Islam tardisional. Apalagi Gus Dur sendiri adalah cucu pendiri NU KH. Hasyim Asyari, modal terbesarnya untuk diakui sebagai kyai tradisional dengan kredibilitasnya yang tinggi dalam ilmu-ilmu agama. Tentu saja kita tidak mengesampingkan tokoh-tokoh lain semacam Cak Nur atau SyafiAoi MaAoarif serta beberapa tokoh Minoritas etnis China yang selama pemerintahan ORBA terkibiri hak-haknya sebagai warga negara seakan mendapat kebebasannya setelah Gus Dur naik menjadi presiden. Belum lagi permintaan maaf Gus Dur atas kesalahan sejarah yang dipelopori warga NU ketika terjadi pembantaian massal terhadap orang- orang yang dianggap bagian dari komunis. Disaat orang-orang masih khawatir akan kembalinya komunis. Gus Dur ketika menjabat sebagai presiden justru mengusulkan agar tap MPRS no. XXV tahun 1966 Manthiq Vol. No. November 2016 tentang larangan penyebaran ajaran komunis Semua yang dilakukan adalah bagian upayanya untuk melakukan rekonsiliasi sesama anak bangsa. Dengan memahami dan menyakini betul bahwa setiap tumpah darah indonesia di dalam kedudukan hukum sama sederajat. Menjadi menarik seorang kyai yang tumbuh dalam lingkungan tradisional memiliki garis perjuangan yang egaliter sekaligus sikap toleran yang sangat tinggi terhadap segala perbedaan. Kalau kebanyakan daAoi masih berkutat untuk terus mempromosikan kebencian dan kecurigaan yang tinggi terhadap perbedaan agama. Maka Gus Dur hadir dengan memberi warna yang lain, dalam memandang perbedaan justru sebagai pilar kekuatan kita sebagai bangsa yang besar. Dengan memandang sangat penting atas usaha Gus Dur dalam membumikan nilai kebebasan beragama di dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bagian dari upaya membangaun kesadaran bahwa sesungguhnya perbedaan itu adalah rahmat yang di karuniakan Allah dalam mewujudkan kehidupan yang damai. Maka mau tidak mau dakwah dalam konteks kekinian juga harus mempertimbangkan cara-cara yang Pembahasan Pengertian Kebebasan Beragama Ada banyak pengertian AokebebasanAo dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah Aotidak adanya larangan. Ao Meskipun demikian, konsep dasar AokebebasanAo juga harus memperhatikan Aotidak adanya intervensiAo dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut. Di dalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan Praktik-praktik yang mengandung unsur Benny G. Setiono,Puncak Kekerasan Anti Tionghoa di Indonesia, diakses dari http://web. budaya-tionghoa. net/index. php/item/656-peristiwa-13, pada tanggal 11 Juli 2016 AointervensiAo terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang ada didalam wilayah kedaulatannya. Lebih jauh. Kamus John Kersey mengartikan bahwa AokebebasanAo adalah sebagai Aokemerdekaan, meninggalkan atau bebas meninggalkan. Ao Artinya, semua orang bebas untuk tidak melakukan atau melakukan suatu hal. Pengertian yang lebih banyak memiliki unsur-unsur hukum bisa dilihat dari definisi AokebebasanAo dari Kamus Hukum Marwan. M & Jimmy P. Menurut Marwan. M & Jimmy P. AokebebasanAo diartikan sebagai sebuah kemerdekaan dari semua bentuk-bentuk larangan kecuali larangan yang telah diatur didalam undang-undang. Kesimpulannya adalah manusia mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam hukum. Berkaitan dengan pendapat sebelumnya bahwa larangan atau intervensi hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan asas proporsionalitas dan non diskriminasi. Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas, kebebasan didalam hak asasi manusia adalah kebebasan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu hal seperti yang telah diatur didalam instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia. Dalam kaitannya dengan kebebasan beragama, setiap individu mempunyai kebebasan seperti yang diatur didalam instrumen internasional seperti hak untuk menganut, berpindah, mempertahankan atau tidak memeluk suatu keyakinan apapun seperti yang telah diatur didalam instrumen internasional tentang hak atas kebebasan beragama. Memang kebebasan manusia harus diatur didalam perundang-undangan. Tetapi jika ternyata sebuah produk perundang-undangan tersebut mengandung intervensi yang diskriminatif, maka selayaknya perundang-undangan itu tidak bisa Ini dikarenakan dimensi kebebasan Ali Usman. Kebebasan Dalam Perbincangan Filsafat. Pendidikan, dan Agama, (Yogyakarta: Pilar Media, 2. , h. Marwan. M & Jimmy P. Kamus Hukum. (Surabaya: Realiti Publisher, 2. , h. John Dewey. Budaya dan Kebebasan: ketegangan antara kebebasan individu dan aksi kolektif, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Damrizal: Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid tersebut akan terbatasi oleh peraturan-peraturan yang bisa menghilangkan kebebasan manusia. Isaiah Berlin membedakaan AokebebasanAo dalam dua bentuk, yaitu kebebasan dalam bentuk yang positif dan kebebasan dalam bentuk yang Kebebasan dalam bentuk yang positif artinya Aoapa atau siapaAo yang bertindak sebagai sumber hukum, yang bisa menentukan seseorang untuk menjadi, melakukan atau mendapatkan sesuatu Aokebebasan. Ao Sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang negatif bersinggungan dengan ruang lingkup dimana seseorang harus dihormati atau dilindungi untuk menjadi atau melakukan sesuatu seperti yang dikehendakinya tanpa ada paksaan atau larangan dari pihak lain. Kebebasan dalam arti yang negatif ini sesuai dengan pengertian kebebasan dari Kamus Kersey sedangkan kebebasan dalam bentuknya yang positif lebih condong ke pengertian yang diajukan oleh Kamus Hukum Marwan. M & Jimmy P. Sedangkan agama adalah sebuah realitas yang senantiasa melingkupi manusia. Agama muncul dalam kehidupan manusia dalam berbagai dimensi dan sejarahnya. Maka memang tidak mudah mendifinisikan agama. Termasuk mengelompokkan seseorang apakah ia terlibat dalam suatu agama atau tidak. Mungkin seseorang dianggap termasuk pengikut suatu agama tetapi ia mengingkarinya. Mungkin sebaliknya seseorang mengaku memeluk sebuah agama, padahal seseungguhnya sebagian besar pemeluk agama tersebut mengingkarinya. Di bawah ini akan dijelaskan pengertian agama secara umum, yaitu sebagai berikut: Agama menurut pengertian bahasa banyak sekali, antara lain diartikan: Peraturan, undang-undang, tata cara, syariAoat, taAoat dan lain sebagainya. Agama menurut pengertian istilah umum ialah: AuPengakuan manusia tentang adanya yang dianggap suci, kemudian manusia itu insyaf, bahwa yang dianggap suci itu mempunyai kekuatan yang melebihi dari segala kekuatan yang ada. Kemudian perkataan AuAgamaAy itu berasal dari bahasa Sansekerta, yang tersusun dari dua perkataan: A= tidak dan gama = kocarkacir. AtaupunA = yang dan gama = suci. Maka kalau kita hubungkan antara pengertian agama menurut bahasa dengan pengertian asal perkataan agama itu sendiri dapat disimpulkan yaitu: AuPeraturan-peraturan yang tidak kocarkacirAy. Dengan kata lain AuPeraturan-peraturan yang tersusun dengan harmonis, rapi teratur untuk pedoman hidup ummat manusiaAy. Oxford Student Dictionary . mendifinisikan agama. denganAuThe belief in the existence of supranatural ruling power, the creator and controller of the universeAy, yaitu suatu kepercayaan akan keberadaan sesuatu kekuatan pengatur supranatural yang menciptakan dan mengendalikan alam semesta. Agama . dalam pengertiannya yang paling umum diartikan sebagai sistem orientasi dan obyek pengabdian. Dalam pengertian ini semua orang adalah makhluk relegius, karena tak seorangpun dapat hidup tanpa suatu sistem yang mengaturnya dan tetap dalam kondisi sehat. Kebudayaan yang berkembang di tengah manusia adalah produk dari tingkah laku keberagamaan manusia. Sebuah agama biasanya melingkupi tiga persoalan pokok, yaitu: Keyakinan . , yaitu keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan supranatural yang diyakini mengatur mengatur dan mencipta Peribadatan . , yaitu tingkah laku manusia dalam berhubungan dengan kekuatan supranatural tersebut sebagai konsekuensi atau pengakuan dan ketundukannya. Sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya atau alam semesta yang dikaitkan dengan keyakinannya Dalam kerangka Ilmu Sosial, kebebasan beragama adalah sebuah kerangka di mana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormati dan toleransi antara satu sama lain. Mereka hidup bersama . serta membuahkan hasil tanpa konflik asimilasi. Kebebasan beragama agama dapat dipahami Isu Kontemporer (Malang: UMM Pres. , h. Zakiyuddin Baidhawi. Kredo Kebebasan Beragama (Jakarta: PSAP Muhammadiyah, 2. , h. Zakiyuddin Baidhawi. Kredo Kebebasan Beragama. , h. Syamsul Arifin. Studi Agama Perspektif Sosiologis dan Isu- Anis Malik Taha. Tren Pluralisme Agama, (Jakarta: Perspektif. Manthiq Vol. No. November 2016 dalam beberapa perspektif, diantaranya: Perspektif sosial. Dalam pengertian ini, kebebasan beragama agama berarti Ausemua agama berhak untuk ada dan hidupAy. Secara sosial, kita harus belajar untuk toleran dan bahkan menghormati iman atau kepercayaan dari penganut agama lainnya. Perspektif etika atau moral. Dalam hal ini kebebasan beragama agama berarti bahwa Ausemua pandangan moral dari masingmasing agama bersifat relatif dan sahAy. Jika kita menganut kebebasan beragama agama dalam nuansa etis, kita didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain yang memiliki pandangan moral yang berbeda, misalnya terhadap isu pernikahan, aborsi, hukuman gantung, eutanasia, dll. Perspektif teologi-filosofi. Secara sederhana berarti Auagama-agama pada hakekatnya setara, sama-sama benar dan sama-sama menyelamatkanAy. Mungkin kalimat yang lebih umum adalah Aybanyak jalan menuju RomaAy. Semua agama menuju pada Allah, hanya jalannya yang berbeda-beda. Selanjutnya, dalam tulisan ini, setiap kali kita menyebut kebebasan beragama agama, yang dimaksudkan adalah kebebasan beragama agama dalam kategori teologi-filosofi ini. Lahirnya gagasan mengenai kebebasan beragama dikutip dari Al-Islam sesungguhnya didasarkan pada sejumlah faktor. Dua di antaranya adalah: Pertama, adanya keyakinan masing-masing pemeluk agama bahwa konsep ketuhanannyalah yang paling benar dan agamanyalah yang menjadi jalan keselamatan. Masing-masing pemeluk agama juga meyakini bahwa merekalah umat pilihan. Kedua, faktor kepentingan ideologis dari Kapitalisme untuk melanggengkan dominasinya di dunia. Selain isu-isu demokrasi, hak asasi manusia dan kebebasan serta perdamaian dunia, kebebasan beragama agama adalah sebuah gagasan yang terus disuarakan Kapitalisme global yang digalang Amerika Serikat untuk menghalangi kebangkitan Islam. Karena itu, jika ditinjau dari aspek sejarah, faktor pertama bisa diakui sebagai alasan awal munculnya gagasan kebebasan beragama Anis Malik Taha. Tren Pluralisme AgamaA, h. Anis Malik Taha. Tren Pluralisme AgamaA, h. Kebebasan beragama agama adalah sebuah kenyataan sejarah yang ditarik berdasarkan situasi nyata manusia di muka bumi ini. Agama sudah betul-betul menyadari bahwa ada beragam agama di muka bumi ini. Meskipun ada pergeseran atau perpindahan agama, tetapi skalanya sangat kecil terutama pada agama-agama besar. Terhadap kenyataan ini, agama harus mengambil sikap, dalam mengambil sikap itu muncul fakta yang menarik bahwa sebetulnya kebanyakan agama sudah mengakui kebebasan beragama, barangkali tidak dalam praktik, tapi masih dalam ajaran Dalam kaitanya dengan Abdurrahman Wahid. Kebebasan beragama dipahami dengan dalil tidak ada paksaan dalam agama, adalah prinsip yang sangat penting dalam sekularisme dan harus dipahami makna dan konsekuensinya, baik oleh negara maupun masyarakat. Oleh sebab itu, prinsip ini perlu diwujudkan ke dalam suatu undang-undang (UU) yang memayungi kebebasan dalam keberagamaan. Maksud UU ini adalah, pertama agar bisa membatasi otoritas negara sehingga tidak menimbulkan campur tangan negara dalam hal akidah . asar-dasar kepercayaa. , ibadah, maupun syariat agama . pada umumnya. Kedua, di lain pihak, ia memberi kesadaran kepada setiap warganegara akan hak-hak asasinya dalam berpendapat, berkeyakinan, dan beragama. UU semacam itu harus mendefinisikan kebebasan beragama secara lebih detail. Pertama, kebebasan beragama berarti kebebasan untuk memilih agama atau menentukan agama yang dipeluk, serta kebebasan untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. Kedua, kebebasan beragama berarti juga kebebasan untuk berpindah agama, yang setara dengan berpindah pilihan dari satu agama tertentu ke agama lain. Berpindah agama tidak berarti murtad, melainkan menemukan kesadaran baru dalam beragama. Berpindah agama juga tidak bisa disebut kafir, karena istilah kafir bukan berarti mempunyai agama lain, melainkan menentang perintah Tuhan. Perpindahan agama harus dianggap peristiwa biasa dan sering disambut Dawam Rahardjo. Dasasila Kebebasan Beragama, dikutip dari http://islamlib. com/?site=1&aid=110&cat=content &cid=9&title=dasasila-kebebasan-beragama pada 16 April 2014 Damrizal: Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid hangat oleh kalangan agama yang baru dipeluk, sebagaimana tampak dalam penayangan orangorang mualaf atau pemberian zakat kepada mualaf yang sering kali sebelumnya memeluk agama lain. Ketiga, kebebasan beragama berarti pula bebas untuk menyebarkan agama . , asal dilakukan tidak melalui kekerasan maupun paksaan secara langsung ataupun tidak langsung. Kegiatan untuk mencari pengikut, dengan pembagian bahan makanan, beasiswa kepada anak-anak dari keluarga miskin, atau pelayanan kesehatan gratis dengan syarat harus masuk ke dalam agama tertentu, adalah usaha yang tidak etis, karena bersifat merendahkan martabat manusia, dengan cara AomembeliAo keyakinan Namun program bantuan semacam itu boleh dilakukan oleh suatu organisasi keagamaan, asal tidak disertai syarat masuk agama Penyebaran agama dengan cara menawarkan iman dan keselamatan secara langsung dari orang ke orang atau dengan cara kunjungan dari rumah ke rumah dengan tujuan proliterasi adalah tindakan yang tidak sopan dan sangat mengganggu, karena itu harus dilarang. Kegiatan penyebaran agama, sebagai pewartaan, tidak dilarang, tetapi upaya kristenisasi atau islamisasi sebagai proliterasi tidak diperkenankan. Jika tata cara penyebaran agama bisa diatur, tidak akan ada lagi tuduhan Kristenisasi. Islamisasi, atau pemurtadan. Atas dasar tanpa kecurigaan dan semangat untuk hidup rukun antarpemeluk agama, maka pendirian rumah ibadah maupun penggunaan rumah sebagai tempat ibadah tidak dilarang, asal tidak melanggar peraturan tata kota, mengganggu lalu lintas, atau menimbulkan gangguan lainnya. Peraturan semacam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri, 1969, yang mengatur pendirian rumah ibadah, atau UU Kerukunan Antar Umat Bergama yang bernuansa politisasi agama, tidaklah diperlukan. Keempat, ateisme sebagai paham yang dipropagandakan, yang bersifat antiagama dan anti-Tuhan harus dilarang oleh negara, karena bertentangan dengan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam lingkup ateisme ini, juga dilarang mencela dan menghina suatu Namun tulisan yang berpandangan ateis, sebagai diskursus ilmiah, tidak perlu dilarang, namun sebaiknya dibantah secara ilmiah pula. Kelima, atas dasar kebebasan beragama dan kebebasan beragama, negara harus bersikap adil terhadap semua agama. Suatu peraturan pemerintah yang bersifat membendung penyebaran agama atau membatasi kegiatan beribadah agama tertentu, dianggap bertentangan dengan UU. Konsekuensinya, pencantuman dalam kartu identitas, misalnya di Kartu Tanpa Penduduk (KTP), tidak diperlukan, karena bisa membuka peluang favoritisme dan diskriminasi yang menguntungkan agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk atau mereka yang berpengaruh di pemerintahan. Keenam, negara harus memperbolehkan perkawinan antara dua orang yang berbeda agama, jika hal itu sudah menjadi keputusan pribadi dan keluarga yang bersangkutan. Otoritas agama boleh saja mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan lintasagama, atau keluarga dan individu boleh menganggap haram pernikahan antara pemeluk agama yang berbeda. Namun, fatwa itu tidak mengikat negara dan pandangan keluarga dan individu itu hanya berlaku pada dirinya sendiri. Ketujuh, dalam pendidikan, setiap siswa atau mahasiswa diberi hak untuk menentukan agama yang dipilih untuk dipelajari. Pilihan tidak boleh berlaku otomatis menurut agama orang tua, walaupun orang tua bisa memengaruhi, bahkan menentukan pilihan anak-anaknya. Hak itu mencakup pilihan untuk tidak mengikuti pelajaran agama tertentu. Namun minimal ada keharusan bagi setiap siswa atau mahasiswa untuk mengikuti pelajaran budi pekerti atau etika, misalnya berdasarkan Pancasila, karena pelajaran itu penting bagi pembentukan warganegara yang Kedelapan, dalam perkembangan hidup Dawam Rahardjo. Dasasila Kebebasan Beragama, dikutip dari http://islamlib. com/?site=1&aid=110&cat=content &cid=9&title=dasasila-kebebasan-beragama pada 16 April 2014 Dawam Rahardjo. Dasasila Kebebasan Beragama, dikutip dari http://islamlib. com/?site=1&aid=110&cat=content &cid=9&title=dasasila-kebebasan-beragama pada 16 April 2014 Dawam Rahardjo. Dasasila Kebebasan Beragama, dikutip dari http://islamlib. com/?site=1&aid=110&cat=content &cid=9&title=dasasila-kebebasan-beragama pada 16 April 2014 Dawam Rahardjo. Dasasila Kebebasan Beragama, dikutip dari http://islamlib. com/?site=1&aid=110&cat=content &cid=9&title=dasasila-kebebasan-beragama pada 16 April 2014 Manthiq Vol. No. November 2016 beragama, setiap warga berhak membentuk aliran keagamaan tertentu, bahkan mendirikan agama baru, asal tidak mengganggu ketenteraman umum dan melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum dan tata susila, atau menipu dengan kedok agama. Kebebasan itu berlaku pula bagi mereka yang ingin mendirikan perkumpulan untuk maksud kesehatan atau kecerdasan emosional dan spiritual berdasarkan ajaran beberapa agama, sesuai dengan pilihan anggota atau peserta, selama tidak mengharuskan keimanan kepada suatu akidah agama sebagai Kesembilan, negara maupun suatu otoritas keagamaan, jika ada, tidak boleh membuat keputusan hukum . egal decitio. yang menyatakan suatu aliran keagamaan sebagai sesat dan menyesatkan, kecuali jika aliran itu telah melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum dan tata susila. Namun otoritas keagamaan bisa memberi penerangan dan bimbingan yang berkenaan dengan soal ibadah, akidah, dan syariat, tapi tidak mengikat siapa pun, baik negara maupun warga negara. Konsep Kebebasan Beragama Abdurrahman Wahid Masyarakat Indonesia yang plural, dengan ragam budaya, suku, etnis dan agama serta idiologi merupakan kekayaan tersendiri. Oleh karena itu, keragaman agama, etnis, idiologi ataupun budaya membutuhkan sikap arifdan kedewasaan berpikir dari berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang agama, warna kulit, status sosial dan etnis. Tanpa ada sikap saling curiga dan berprasangka buruk terhadap kelompok lain, kita sebagai bangsa sudah terlanjur majemuk dan konsekuensinya adalah adanya penghormatan atas pluralitas masyarakat itu. Abdurrahman Wahid merupakan penyerupluralitas, toleransi, pembela kelompok minoritas cina Indonesia, dengan kata lain Abdurrahman Wahid adalah non-chouvinis sebagai figur yang memperjuangkan diterimanya kenyataan sosial budaya yang ada. Menurut Gus Dur kebebasan beragama maupun multikulturalisme bukanlah ide yang menyatakan semua agama sama dengan ajaran/aqidah yang dianut. 22 Namun kita semua menyadari dan mengakui, bahwa setiap agama mempunyai ajaran yang berbeda-beda. Karena perbedaan pendapat itu penting, tetapi pertentangan dan keterpecah-belahan adalah sebuah malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan yang menjadi inti sikap dan pandangan perorangan harus dibedakan dari peretentangan dan keterpecah-belahan dari sebuah totalitas masyarakat. Oleh karena itu, perbedaan tersebut bukanlah alasan untuk menebarkan benih konflik dan Perbedaan justru dapat dijadikan sebagai alat untuk mempercepat pemahaman anugerah Tuhan yang begitu nyata untuk senantiasa merajut keharmonisan dan toleransi. Pemahaman Abdurrahman Wahid tersebut sejalan dengan apa yang telah dikemukakan oleh Josh McDowell yang menyatakan Aurespecting others beliefs and practices without sharing themAy . enghormati keimanan dan praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta bersama merek. Abdurrahman Wahid sebagaimana dikutip JaAofar Nashir dalam tulisanya Respon Islam Terhadap Multikulturalisme mengatakan demi tegaknya pluralisme masyarakat bukan hanya terletak pada suatu pola hidup berdampingan secara damai, karena hal itu masih rentan terhadap munculnya kesalahpahaman antarkelompok masyarakat yang pada saat tertentu bisa menimbulkan disintegrasi. Latar belakang faham keislaman tradisionalAifaham ahlussunnah wal jamaAoahAiserta pemikiranya yang liberal. Islam menurut Abdurrahman Wahid harus tampil sebagai pemersatu bangsa dan pelindung keragaman dan mampu menjawab tantangan modernitas sehingga Islam lebih inklusif, toleran, egaliter dan demokratis. Nilai Islam yang universal dan esensial lebih diutamakan dari pada legalsimbolis. Islam mewarnai kehidupan berbangsa Abdurrahman Wahid. Islamku Islam Anda Islam Kita, (Jakarta: The Wahid Institute, 2. , h. Abdurrahman Wahid. Islamku Islam Anda Islam Kita. , h. Dawam Rahardjo. Dasasila Kebebasan Beragama, dikutip dari http://islamlib. com/?site=1&aid=110&cat=content& cid=9&title=dasasila-kebebasan-beragama pada 16 April 2014 Greg Barton. AuMemahami Abdurrahman WahidAy dalam Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LkiS, 2. , h. Maman Imanulhaq Faqieh. Fatwa dan Canda Gus Dur, (Jakarta: Kompas,2. , h. JaAofar Nashir. Respon Islam Terhadap Multikulturalisme. Diakses melaluisitushttp://nashir6768. com/journal/item/1?&show_interstitial=1&u=/journal/ite m,pada Juni Damrizal: Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid dan bernegara tanpa membawa Auembel-embel. Ay26 beragama dan berkeyakinan. Indonesia adalah negara yang berlandaskan pancasila, dan dalam salah satu silanya berbunyi AuKetuhanan Yang Maha EsaAy, jadi Indonesia adalah negara yang berketuhanan, konsekuensinya setiap warga negara harus memeluk satu agama yang Dan seperti kita ketahui di Indonesia ada 6 agama besar yaitu Islam. Kristen. Khatolik. Budha. Hindu, dan Khonghucu. Dengan adanya perbedaan ini dapat menimbulkan konflik akibat ajaran ekslusif masing-masing agama, tapi di satu sisi akan terjadi keindahan dan keharmonisan apabila masing-masing pemeluk agama dapat hidup rukun dan berdampingan. Menurut Gus Dur agama adalah sebagai suatu hal yang bersifat membebaskan. Hal itu dimaksudkan sebagai usaha meninjau agama (Isla. kembali dari sudut historis, dimana Islam lahir sebagai sebuah proses ketidak adilan ditengah masyarakat komersial arab. Setiap agama menurut Gus Dur, dalam pertama lahirnya memiliki kekhususanya sendiri, yang secara mendasar harus ditundukan kepada persoalan umum. Menurut AuGus DurAy . alam Douglas E. Ramage. Ph. AuPancasila adalah serangkaian prinsip-prinsip yang bersifat lestari. Ia memuat ide yang baik tentang hidup bernegara yang mutlak Saya akan mempertahankan Pancasila yang murni dengan jiwa raga saya, terlepas dari kenyataan bahwa ia tidak jarang dikebiri atau dimanipulasi, baik oleh segelintir tentara maupun sekelompok umat Islam. Ay27 Dari pernyataan ini dapat terlihat bahwa Gus Dur akan membela mati-matian nilai-nilai pancasila yang memang sudah tertanam sejak Pancasila yang di dalamnya terdapat keragaman agama, jadi harus mengakui kalau di Indonesia bukan negara Islam. Harus membela hak-hak orang selain Islam dan dapat hidup rukun dengan mereka. Ada tiga ayat Alquran yang selalu dikutip AuGus DurAy, yaitu: AuTidak ada paksaan dalam agama. Bagimu agamamu dan bagiku agamakuAy. Agama . ang dirida. di sisi Allah adalah IslamAy. Dari ketiga ayat yang sering disampaikan tersebut menunjukkan bahwa AuGus DurAy memegang teguh dan bersikap konsisten terhadap agamanya. Namun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. AuGus DurAy menunjukkan sikap yang Dia menunjukkan sikap menghormati terhadap pilihan agama dan keyakinan orang lain sebagai kenyataan prinsip kebebasan dalam JaAofar Nashir. Respon Islam Terhadap Multikulturalisme. Diakses melaluisitushttp://nashir6768. com/journal/item/1?&show_int erstitial=1&u=/journal/item,pada 20 Juni 2016. Douglas E. Ramage AuPemahaman Abdurrahman Wahid tentang Pancasila Dan PenerapannyaAy dalam Ellyasa KH. Dharwis. Gus Dur. NU, dan Masyarakat Sipil, (Yogyakarta: LkiS, 1. , h. Agar mencapai nilai-nilai umum tersebut, agama harus dirumuskan kembali pandanganpandangannya mengenai martabat manusia, kesejajaran kedudukan manusia di muka bumi, kesejajaran di atas undang-undang dan solidaritas hakiki antara sesama ummat manusia. Dengan upaya ini menurutnya, diharapkan tiap-tiap agama dapat berintegrasi dengan keyakinan-keyakinan lain dalam pencapaian sejumlah nilai-nilai universal yang menghubungkan antara agama pada tataran baru. Tataran baru tersebut yaitu tahap pelayanan agama terhadap masyarakat tanpa pandang bulu, dalam bentuknya yang kongkrit seperti penanggulangan kemiskinan, penegakan kedaulatan hukum dan kebebasan menyatakan pendapat. Apabila suatu agama telah masuk dataran ini, ia barulah berfungsi melakukan pembebasan. Konsep Kebebasan Beragama yang diusung Gus Dur tidak hanya pada tataran pemikiran saja, melainkan menjadi sebuah tindakan sosialpolitik. Ketika menjabat sebagai presiden RI ke-4. Gus Dur memulihkan hak politik etnis Tionghoa. Gus Dur memperlakukan kelompokkelompok minoritas sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di mata hukum. Gus Dur menegaskan bahwa kelompok minoritas mempunyai hak yang sama untuk menunjukan Gagasan Kebebasan Beragama Gus Dur dimulai dari kesadaran tentang pentingnya perbedaan dan keragaman. Perbedaan harus Moh. Dahlan. Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus dur, (Bengkulu: IAIN Bengkulu, 2. , h. Abdurrahman Wahid. Mengurai Hubungan Agama dan Negara. PT Grasindo. Jakarta, 1999, hal. 167 Ae 168. Zuhairi Misrawi. Kebebasan Beragama Pasca Gus Dur, dalam pengantar Irwan Suhanda. Gus Dur Santri Par Excellence Teladan Sang Guru Bangsa. PT. Kompas Media Nusantara. Jakarta. Manthiq Vol. No. November 2016 dipahami sebagai fitrah yang harus dirayakan dan dirangkai menjadi kekuatan untuk membangun Gus Dur adalah figur yang selalu memperjuangkan untuk dapat diterimanya kenyataan sosial bahwa Indonesia itu beragam. Kebebasan Beragama dalam padangan Gus Dur bukanlah menganggap bahwa semua agama sama, sebagaimana yang diungkapkan oleh Gus Dur: Kebebasan Beragama bukan masalah agama, tetapi masalah sosiologis dan kemasyarakatan. Masing-masing agama menjalankan akidahnya, tetapi hubungan antar agama harus tetap terjalin dengan baik. Secara teologis dalam setiap keyakinan tidak dibenarkan adanya anggapan agama adalah sama, akan tetapi agama menjadi dasar untuk setiap umat beragama menjalin hubungan baik dengan siapa pun. Kebebasan Beragama adalah bagian penting dalam usaha mencita-citakan bangsa ini hidup rukun dan aman dalam kebhinekaannya, ini menjadi fondasi penting dalam kehidupan dan kemanusiaan, sebab sebuah bangsa yang begitu majemuk seperti Indonesia ini jika salah dalam mengelola berbagai perbedaan paham keagamaan, aliran, suku, dan lain-lain akan memunculkan ketegangan, permusuhan, dan kekerasan sosial yang mengarah pada disintregasi Implikasi Pemahaman Kebebasan Beragama Abdurrahman Wahid Bagi Kehidupan Umat Beragama Di Indonesia Dalam konteks keindonesiaan Gus Dur adalah sosok agamawan yang menerapkan teologi untuk mencapai jalan kemanusiaan tanpa memandang status sosial dan keagamaan orang lain. Hingga akhir hayatnya Gus Dur adalah sosok Muslim yang gigih memperjuangkan dan menamankan panjipanji kebebasan beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam kehidupan negara Indonesia yang majemuk, maka perlindungan pada setiap warga masyarakat harus diutamakan dalam menghadapi pergesekan-pergesekan yang kapan saja bisa terjadi. Perjuangan Gus Dur sebagai seorang aktivis. Irwan Suhanda. Gus Dur Santir Par ExcellenceA, h. Abdurrahman Wahid. Islamku Islam Anda Islam Kita. , h. cendekiawan, lalu ketua organisasi massa Islam terbesar di tanah airAiNadhlatul UlamaAihingga Presiden Republik Indonesia, meninggalkan jejakjejak yang masih bisa kita lihat dan rasakan hingga hari. Jejak yang paling dikenang terkait kebebasan beragama. Pasca Gus Dur banyak orang yang mulai sadar pentingnya kebebasan beragama di tengah keragaman agama, budaya, dan suku di Indonesia. Tokoh-tokoh pun AolatahAo membawa misi bermacam-macam dengan menggaungkan toleransi di tengah berkecamuknya sikap main hakim sendiri. Pada tataran elit, kita melihat toleransi itu baru sebatas menghargai visi dan misi kekuasaan. Toleransi mereka memusat pada pudarnya ideologi, tapi yang jelasAipara elit politikAisangat toleran terhadap hegemoni asing yang mengacak-acak ekonomi dan martabat kebudayaan Indonesia. Pada kalangan pemikir toleransi masih sebatas permukaan baju, cara berfikir mereka lebih banyak kehilangan kesadaran menggali kembali kekayaan Aolocal geniusAo yang beratus-ratus tahun dimiliki nusantara, bahkan mereka sangat permisif dengan ide-ide asing yang membingungkan rakyat kita. Pada kalangan agama kebebasan beragama nyaris di ujung tanduk, permasalahan yang muncul bukan semakin tumpul malah semakin meruncing seiring dengan hadirnya aliranaliran yang bermacam-macam dan semakin menumbuhkan konflik yang kian parah. generasi muda toleransi itu kian AotiarapAo bahkan Dengan fakta semakin banyak tawuran pelajar di jalanan dan aksi brutal demodemo yang berbuntut kerusakan fasilitas umum. Gus Dur memberi tauladan untuk terus melakukan dialog antara ilmu spirit dengan ilmu materi yang harus termanifestasi dalam Baginya, kehidupan merupakan kemampuan menghubungkan spirit Ketuhanan dengan tindakan, namun dalam pelaksanaannya harus disertai dengan kesabaran, demi terhindarnya kekerasan yang akan menodai harkat kemanusiaan. Dalam istilahnya, dalam kehidupan harus selalu mencari keseimbangan antara Aunormatif . jaran agam. Ay dengan Aukebebasan berpikirAy. Kekerasan yang menjadi masalah serius bangsa ini, dicerna Gus Dur dengan wacanawacana non-mainstream. Gus Dur membangun logika terbalik, tentang agama yang harusnya Damrizal: Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid membawa kedamaian. Toleransi adalah tradisi Gus Dur yang genial tidak hanya dalam tataran pemikiran tapi menjadi laku Gus Dur dalam transformasi humoris Augitu aja kok repotAy. Gus Dur seolah menebak masa depan zaman untuk tidak menggunakan agama sebagai sikap emosional. Wajah agama yang garang direkonstruksi menjadi konsep berfikir yang Sebagaimana tradisi Hasan Hanafi AuAl turast wa al tajdidAy, pemikiran Gus DurianAi gerakan penerus pemikiran Gus DurAikemudian mengibarkan panji intelektual AoMenggerakkan Tradisi Meneguhkan IndonesiaAo. Gus Dur seakan optimis spirit agama akan menjaga tradisi-tradisi baik dan juga terbuka terhadap modernisme. Dengan ini toleransiAiketerbukaan pemikiranAi menjadi jalan terbaik untuk memberi kesempatan siapapun menemukan kebenaran atas sikap membangun pelestarian kebudayaan dan pembaharuan pemikiran. Buah perjuangan Abdurrahman Wahid dalam konteks kebebasan Beragama dirasakan oleh berbagai kalangan. Sebagaimana dijelaskan dalam bab sebelumnya. Gus Dur merupakan tokoh yang kontroversial. Di mana ada merasa diuntungkan dan adapula yang tidak sepakat bahakan mencemooh pemikiran beliau. antara kelompok yang merasakan dampak positif dari pemikiran Abdurrahman Wahid tentang kebebasan beragama adalah: Tionghoa dan Kong Hu Cu di Indonesia. Gus Dur adalah seorang yang konsisten dalam membela hak-hak kaum minoritas yang tertindas. Jasa besar Gus Dur dalam pembelaannya terhadap diakuinya agama Kong Hu Cu di Indonesia tidak akan pernah terlupakan untuk masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tionghoa. Gus Dur memulai langkah penting dalam kehidupan negara bahwa semua warga negara mesti dilakukan dengan adil dan setara. Bagi etnis Tionghoa yang sudah menjadi warga Indonesia, peringatan tahun baru Imlek, mengingatkan kepada kebijakan otoriter dan represif atas keberingasan rezim Orde Baru. Melalui Inpres No. 14/1967 yang subtansinya mengarah pada pelarangan bentuk apa pun yang berbau Cina, mulai dari huruf, simbol, kesenian . arongsai dan Hon. sekaligus perayan Imlek. Semua itu dilarang diekspresikan dalam bentuk apa pun di nusantara. Akibat tindakan rasisme itulah, etnis Tionghoa sangat merindukan hadirnya lentera penerangan dalam setiap gerak langkahnya di negeri ini. Selama bertahun-tahun apa yang diimpikan etnis Tionghoa akhirnya terwujud. Tepat pada tanggal 17 Januari 2000. Presiden Abdurrahman Wahid mengambil keputusan bersejarah dan Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpre. No. 6/2000 yang isinya mencabut Inpres No. 14/1967. Kebijakan Gus Dur itu melahirkan kebebasan etnis Tionghoa dalam menjalankan ritual keagamaan, adat istiadat, serta memperbolehkan pengek-spresian terhadap kebudayaannya di Indonesia. Pascalengsernya Gus Dur, para pemimpin di negeri ini juga sadar akan pentingnya menghormati kebebasan ras atas etnis Tionghoa. Terbukti pada 9 April 2002. Keputusan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Keppres No. 19/2002 meresmikan Imlek sebagai libur nasional yang berlaku mulai Tahun Imlek 2003. Sehingga keberadaan tahun, baru Imlek di negeri ini sama halnya dengan tahun baru lainnya. Kebahagiaan etnis Tionghoa serasa semakin lengkap ketika di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu pemerintah dan DPR membuat kebijakan spektakuler yang termaktub dalam UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa etnis Tionghoa yang lahir di negeri ini termasuk orang Indonesia asli. Undang-undang tersebut dengan tegas mendefinisikan Auorang-orang bangsa Indonesia asliAy. Artinya, orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak bersedia menjadi kewarnegaraan lain atas kehendak sendiri. Untuk itu, kehadiran undang-undang itu dengan tujuan untuk menghapus diskriminasi kewarganegaraan etnis Tionghoa. Gus Dur dan Ahmadiyah. Selanjutnya jasa Gus Dur dalam menegakan kebebasan beragama di Indonesia adalah pembelaannya terhadap kelompok aliran Ahmadiyah. Warga Ahmadiyah sangat menghormati jasa besar Gus Dur terhadap mereka. Gus Dur dengan lantang menyatakan. AuSelama saya masih hidup, saya akan pertahankan gerakan AhmadiyahAy. Pernyataan itulah yang dilontarkan Gus Dur ketika aliran Ahmadiyah menjadi bulan-bulanan Manthiq Vol. No. November 2016 kelompok radikal. Bahkan ia menawarkan rumahnya di Ciganjur untuk berlindung, jika pemerintah dianggap tidak lagi bisa melindungi Gus Dur juga menegaskan. AuKalau ada yang berpendapat Ahmadiyah salah silahkan. Tapi UUD 1945 memberi mereka kebebasan menyatakan pendapat. Ay Gus Dur tidak membela keyakinan Ahmadiyah, tetapi membela hak warga minoritas yang harus tetap dilindungi oleh negara. Menurutnya, itu adalah amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar 1945 dan UndangUndang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Akan tetapi, kenyataannya Ahmadiyah terus-menerus menjadi sasaran kekerasan dan persekusi. Menteri Agama Suryadharma Ali bahkan secara diskriminatif mengeluarkan pernyataan agar Ahmadiyah Kasus Ahmadiyah yang berkembang di Indonesia menurut Gus Dur adalah sebagian tantangan dari begitu banyak hal-hal rumit yang harus dihadapi oleh umat Islam. Tetapi merespon dengan kekerasan sesuatu yang tampak dalam pandangan bangsa ini. Kaum muslimin tidak hidup di dunia ini sendiri dalam kesergaman, melainkan ditakdirkan oleh Allah untuk hidup bersama-sama dengan orang-orang yang memiliki paham lain dalam kemajemukan. Sementara itu di sisi lain pemikiran Gus Dur memberikan implikasi yang negatif bagi beberapa golongan, terutama kelompok muslim itu sendiri. Jargon kebebasan beragama, dengan konsep liberalisasi agama, justru melahirkan blunder bagi umat Islam sendiri. Liberalisasi agama bukan hanya menumbuhkan kelompokkelompok menyimpang tetapi juga mengundang kelompok-kelompok luar untuk menggerogoti umat Islam secara bersama-sama. Mereka menganggap Gus Dur yang mengusung kebebasan beragama, pada tataran empirik, justru terperangkap dan lebih banyak membela kepentingan non Islam meskipun slogan yang diangkat untuk menunjukkan toleransi umat Islam. Kenyataannya, mereka lebih banyak mendukung kepentingan luar Islam daripada kepentingan internal umat Islam. Irwan Masduqi. Berislam Secara Toleran Teologi Kerukunan Umat Beragama. PT. Mizan Pustaka. Bandung, 2011, h. Irwan Masduqi. Berislam Secara Toleran. , h. Dengan kata lain, perjuangan mereka secara verbal begitu getol untuk kepentingan umat Islam, tetapi kenyataannya justru menjerumuskan umat Islam. Dalam kasus pembelaan terhadap kelompok minoritas, para penganut liberalisme begitu gigih dan getol, namun berujung memojokkan dan mendiskreditkan umat Islam. Dalam kasus perusakan gereja misalnya, mereka membela dengan gigih untuk mengembalikan dan menegakkan hak-hak kelompok minoritas Namun sebaliknya, ketika hal itu terjadi pada komunitas muslim yang diserbu dan diserang saat melaksanakan ibadah, sebagaimana yang terjadi di Tolikara. Dalam banyak kasus, mereka menganggap kebebasan beragama yang digagas Gus Dur justru membela faham-faham yang berujung merusak konsep Islam, seperti mendukung pemimpin perempuan, kesetaraan gender, bolehnya memilih pemimpin kafir, dukungan terhadap kelompok LGBT (Lesbian. Gay. Biseksual, dan Transgende. Bahkan dalam banyak kesempatan, kelompok ini lebih permisif dan toleran terhadap faham yang bertentangan dengan mayoritas muslim, seperti faham Syiah. Padahal faham Syiah merupakan faham yang memupuk konflik internal umat Islam sendiri. Acara yang digelar kelompok Syiah, seperti perayaan Karbala, jelas-jelas memicu konflik dan perlawanan kelompok Sunni. Namun kebanyakan kelompok liberal justru menyudutkan umat Islam yang dianggap tidak menghormati kebebasan beragama. Implikasi yang terlihat dari gerakan kebebasan beragama adalah semakin menyurutnya spirit dan kecemburuan agama. Menyurutnya spirit agama itu bisa dilihat dari lemahnya melaksanakan perintah agama dan sunnah-sunnah Nabi secara individual, seperti shalat berjamaah lima waktu di masjid atau berdakwah untuk kepentingan masyarakat dengan amar maAoruf nahi munkar. Menyurutnya kecemburuan agama bisa dilihat dari tidak tergugahnya mereka ketika melihat nilai-nilai Islam dilecehkan. Seperti fenomena pertumbuhan gereja yang merajalela, kebangkitan ideologi PKI, dan berkibarnya bendera Israel di Papua beberapa hari lalu. Menyurutnya spirit dan kecemburuan agama ini memudahkan kelompok non Islam untuk melakukan marginalisasi peran Islam. Damrizal: Kebebasan Beragama dalam Perspektif Abdurrahman Wahid Kesimpulan Konsep kebebasan beragama yang ditawarkan Gus Dur adalah kesadaran yang mengakui adanya keragaman kaum Muslim dan keragaman manusia. Di mana masing-masing agama menjalankan akidahnya. Islam sebagai agama rohmatan lil alamin diaplikasikan dalam kehidupan nyata, setiap warga masyarakat berhak menunjukan identitasnya tanpa ada diskriminasi dari pihak mana pun. Gus Dur memandang bahwa di dalam al-QurAoan telah menegaskan agama adalah wilayah privat yang tidak bisa dipaksakan. Dalam membangun kebebasan beragama harus dilandasi dengan 4 konstruksi nilai yaitu: Univesalisme Islam. Pribumisasi Islam. Nilai demokrasi dan HAM serta Prinsip Keadilan dan Egaliter. Implikasi pemahaman Kebebasan Beragama yang digagas oleh Gus Dur dapa dirasakan oleh umat beragama di Indonesia saat ini. Kebebasan dirasakan kelompok agama yang termarginalkan seperti SyiAoah. Ahamadiyah dan Konghuchu. Bahkan Konghuchu menjadi sebuah agama tersendiri pada era kepemimpinanya serta menjadikan hari Imlek sebagai hari libur nasional sebagai implikasi kebebasan beragama yang beliau bangun. Daftar Pustaka