Jurnal Visi Manajemen Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 429-437 DOI: https://doi. org/10. 56910/jvm. Tersedia: https://stiepari. org/index. php/jvm Strategi Keberlanjutan Program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Permberdayaan Narapidana di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya Brilliano Kevin Bayu Aviary1*. Irvan Sebastian Iskandar2 Program Studi Manajemen Pemasyarakatan. Jurusan Ilmu Pemasyarakatan. Politeknik Pengayoman Indonesia. Indonesia brillianokevin@gmail. com , irvan. sebastian@poltekip. Jalan Satria Sudirman. Kota Tangerang. Provinsi Banten. Indonesia. Kode Pos 15119 Abstract. :This study aims to analyze the sustainability strategies of Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. programs through inmate empowerment at Class I Correctional Institutions in Malang and Surabaya. The MSME program is positioned not only as a form of self-reliance training but also as a means of social and economic rehabilitation for inmates. The research employs a qualitative case study approach with data collected through observation, in-depth interviews, and documentation. The study applies the Triple Bottom Line theory . rofit, people, plane. by Elkington and Porter's competitive advantage theory as analytical frameworks. The findings indicate that each institution applies unique sustainability strategies with distinct advantages and Lapas Malang emphasizes agriculture-based production but faces challenges in market access and In contrast. Lapas Surabaya benefits from industrial partnerships, yet heavily relies on a single The implementation of sustainability strategiesAicovering economic, social, and environmental dimensionsAishows varying degrees of effectiveness depending on structural support and stakeholder The study concludes that MSME sustainability in correctional settings requires integrated multidimensional strategies, long-term partnerships, and inmate empowerment aligned with socio-economic Keywords: MSMEs, sustainability, inmate empowerment. Triple Bottom Line, competitive strategy. Abstrak. :Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi keberlanjutan program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemberdayaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya. Program UMKM diposisikan tidak hanya sebagai bentuk pembinaan kemandirian, tetapi juga sebagai sarana rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi narapidana. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus, teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan Penelitian ini menggunakan teori Triple Bottom Line . rofit, people, plane. dari Elkington dan teori keunggulan bersaing Porter sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi keberlanjutan di kedua UPT memiliki keunggulan dan tantangan tersendiri. Lapas Malang mengedepankan produksi berbasis pertanian lokal, namun menghadapi keterbatasan dalam akses pasar dan teknologi. Sementara itu. Lapas Surabaya menjalin kemitraan dengan sektor industri, namun cenderung bergantung pada satu mitra Penerapan strategi keberlanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan menunjukkan efektivitas yang bervariasi tergantung pada dukungan struktural dan keterlibatan stakeholder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberlanjutan program UMKM di lapas harus didukung oleh integrasi strategi multidimensi, kemitraan berkelanjutan, serta pemberdayaan narapidana yang adaptif terhadap dinamika sosialekonomi. Kata kunci: UMKM, keberlanjutan, pemberdayaan narapidana. Triple Bottom Line, strategi kompetitif. LATAR BELAKANG Pemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi menjalankan pembinaan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi narapidana agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa Dalam sistem hukum Indonesia, pemasyarakatan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga menonjolkan proses pembinaan dan pemberdayaan terhadap Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Naskah Masuk: Agustus 31, 2025. Revisi: September 14, 2025. Diterima: September 28, 2025. Terbit: Oktober 11, 2025 Strategi Keberlanjutan Program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Permberdayaan Narapidana di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya Pemasyarakatan yang menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjamin perlindungan hak-hak warga binaan dan membekali mereka dengan keterampilan yang bermanfaat untuk kehidupan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Soerjono Soekanto . mendefinisikan pemasyarakatan sebagai proses pembinaan narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menjalani hukuman. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemasyarakatan bukan hanya ditentukan oleh pembinaan di dalam lapas, tetapi juga oleh kesiapan masyarakat dalam menerima mantan narapidana kembali. Dalam konteks pemasyarakatan modern, banyak pakar menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitatif dibandingkan retributif. Menurut Howard Zehr . , sistem pemasyarakatan berbasis rehabilitasi dan restoratif mampu menekan tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana serta meningkatkan peluang keberhasilan narapidana dalam kehidupan sosial dan ekonomi setelah bebas. Sejalan dengan itu. Sudarto . berpendapat bahwa sistem pemasyarakatan yang efektif harus mampu membekali narapidana dengan keterampilan yang aplikatif agar mereka tidak kembali pada pola kejahatan sebelumnya. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menunjukkan bahwa lebih dari 50% narapidana mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan setelah bebas, sehingga berisiko melakukan tindak pidana kembali. Menurut Crewe & Levins. AuPemidanaan nasional tidak lagi berbentuk penyiksaan sebagai balas dendam atau upaya penjeraan, tetapi proses pemulihan hubungan narapidana dengan masyarakat agar bisa saling menerima dan menjalankan peran bermasyarakatAy . alam Khamdan et al. , 2. Selain itu. Pasal 39 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa pembinaan kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermanfaat dan bernilai tambah sehingga dapat menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan. Memberikan keterampilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan salah satu aspek krusial dari pembinaan kemandirian. Upaya ini bertujuan untuk menekan angka residivisme dan mengurangi potensi narapidana melakukan tindak kejahatan kembali. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan mampu menurunkan tingkat kepadatan penghuni . di lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, tidak sedikit tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan kemandirian. Setiap program pembinaan yang dirintis di lapas harus dikelola agar dapat dipertahankan keberlangsungannya dan memiliki nilai tambah yang berkelanjutan. Namun, tidak semua program pembinaan kemandirian berbasis kegiatan kerja berjalan lancar. Berbagai kendala dan hambatan menyebabkan sejumlah kegiatan yang sebelumnya aktif terpaksa dihentikan. Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 429-437 Sebagai ilustrasi, pelatihan membatik di Lapas Kelas I Surabaya yang sempat berlangsung kini telah dihentikan. Berbagai faktor memengaruhi terhentinya kegiatan ini, antara lain rendahnya pemberdayaan narapidana yang berdampak pada minimnya sumber daya Di samping itu, rendahnya minat peserta menunjukkan belum diterapkannya strategi keberlanjutan yang memadai, sehingga kegiatan tersebut tidak memberikan nilai ekonomi melainkan justru menjadi beban akibat tingginya biaya pemeliharaan. Program pemberdayaan narapidana melalui Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi langkah strategis untuk mendukung reintegrasi sosial sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi mereka. Dalam konteks ini, strategi keberlanjutan program UMKM sangat penting agar manfaatnya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek tetapi juga berlanjut bagi narapidana maupun masyarakat luas. Keterlibatan narapidana dalam kegiatan kerja yang bernilai tambah mendorong lahirnya konsep lapas industri . rison industr. Dalam konsep ini, narapidana ditempatkan sebagai tenaga kerja utama dalam proses produksi, sedangkan lapas berperan sebagai pusat pelatihan kerja. Thompson dan Loper . menegaskan bahwa pelatihan keterampilan di dalam lapas dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian narapidana sehingga mereka lebih siap berintegrasi kembali ke masyarakat. Secara umum. UMKM merupakan usaha yang dijalankan individu, kelompok, atau badan usaha berskala kecil hingga menengah dengan ciri modal terbatas, produksi berskala kecil, dan lokasi yang dekat dengan komunitas Meskipun demikian. UMKM memiliki potensi besar dalam memperkuat struktur perekonomian nasional karena jumlahnya yang dominan dan fleksibilitasnya menghadapi Salah satu bentuk pembinaan kemandirian di Indonesia adalah pemberdayaan narapidana melalui kegiatan kerja. Di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya, pembinaan ini diterapkan melalui program UMKM. Program ini tidak hanya bertujuan mengasah keterampilan wirausaha narapidana, tetapi juga membantu mereka memperoleh peluang hidup yang lebih baik setelah bebas. Inisiatif ini juga berkontribusi dalam menekan angka residivisme, yakni kecenderungan mantan narapidana mengulangi tindak pidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah menjaga keberlanjutan program. Dalam konteks ini, keberlanjutan mencakup bukan hanya aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan, tetapi juga keberhasilan mempertahankan kegiatan kerja agar menjadi pembinaan jangka panjang. Keberlanjutan program UMKM di lapas bertujuan agar seluruh aspek yang terkait dapat berjalan efektif dan efisien. Keterlibatan pihak eksternal seperti pemerintah maupun pemangku Strategi Keberlanjutan Program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Permberdayaan Narapidana di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya kepentingan lainnya termasuk organisasi non-pemerintah (NGO) sangat penting untuk membangun ekosistem yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan usaha narapidana di Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi strategi keberlanjutan program UMKM yang dijalankan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya. Fokus utama kajian adalah merumuskan strategi yang menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kegagalannya. Selain itu, penelitian ini berupaya mengungkap berbagai tantangan yang muncul dalam pelaksanaan program dan menyusun rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas serta kesinambungan program UMKM di kedua lembaga pemasyarakatan tersebut. KAJIAN TEORITIS Penelitian ini menggunakan Teori Triple Bottom Line (TBL) oleh John Elkington sebagai kerangka utama untuk menilai keberlanjutan program UMKM di Lapas. Teori ini diperkenalkan pada tahun 1997 dalam buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business dan memperluas fokus organisasi dari sekadar keuntungan finansial . menjadi tiga aspek utama yaitu ekonomi . , sosial . , dan lingkungan . (Elkington, 1. Dalam konteks pemasyarakatan, pendekatan ini penting karena pembinaan kemandirian narapidana tidak hanya bertujuan menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup warga binaan dan meminimalkan dampak lingkungan. Dengan demikian. TBL menjadi dasar analisis untuk memahami keberlanjutan program UMKM berbasis pemberdayaan narapidana secara komprehensif. Aspek profit dalam TBL dipahami bukan hanya sebagai pencapaian laba semata, melainkan juga sebagai indikator keberhasilan pengelolaan sumber daya dan efisiensi operasional yang etis dan berkelanjutan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus yang difokuskan pada pelaksanaan program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya. Pendekatan kualitatif dipilih karena mampu memberikan pemahaman yang mendalam mengenai fenomena sosial dan proses pembinaan kemandirian narapidana secara kontekstual (Creswell, 2. Desain studi kasus digunakan untuk menggali secara komprehensif dinamika pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi strategi keberlanjutan. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 429-437 petugas lapas, narapidana peserta program, dan pihak terkait lainnya, serta observasi langsung terhadap kegiatan pembinaan. Teknik pengambilan informan menggunakan snowball sampling untuk memperluas cakupan responden yang relevan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal ilmiah, dokumen resmi, laporan kegiatan, dan arsip yang mendukung analisis. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman . melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi guna menjamin validitas serta reliabilitas temuan penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menunjukkan bahwa keberlanjutan program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya erat kaitannya dengan penerapan konsep Triple Bottom Line (TBL) dan Competitive Advantage. Dimensi profit, people, dan planet tidak hanya menjadi indikator keberhasilan ekonomi tetapi juga berfungsi sebagai sarana rehabilitasi sosial narapidana. Di Lapas Kelas I Malang, program budidaya jamur tiram difungsikan sebagai kegiatan ekonomi produktif sekaligus media pembinaan kemandirian, sedangkan di Lapas Kelas I Surabaya, program pembuatan tahu Nigarin dan produksi meubelair yang dijalankan bekerja sama dengan mitra industri dikelola secara semi-industri. Kedua lapas memanfaatkan tenaga kerja narapidana dan fasilitas yang tersedia untuk menekan biaya produksi sehingga selaras dengan prinsip cost leadership dalam teori Porter. Dari sisi profit, strategi keberlanjutan di kedua lapas menunjukkan karakteristik yang Lapas Malang masih mengadopsi model berbasis agribisnis, misalnya budidaya jamur yang memberikan insentif langsung kepada narapidana meskipun skala produksinya relatif Sebaliknya. Lapas Surabaya lebih berorientasi pasar dengan pola kerja sama industri melalui sistem premi berbasis hasil, pengelolaan laporan keuangan yang lebih profesional, dan akses pasar yang lebih luas. Pola ini memungkinkan narapidana memperoleh penghasilan rutin, lembaga mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih tinggi, dan mitra industri memperoleh keuntungan yang stabil. Strategi diversifikasi pendapatan dan pelibatan mitra eksternal menjadi penguatan dimensi profit yang berkelanjutan. Pada dimensi people, kedua lapas menempatkan pembinaan kerja sebagai proses rehabilitatif untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan bekal Lapas Malang mengembangkan kelompok kerja mandiri berbasis pertanian organik yang memperkuat karakter dan rasa kepemilikan. Lapas Surabaya menerapkan Strategi Keberlanjutan Program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Permberdayaan Narapidana di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya pembinaan profesional melalui sistem mentoring dan sertifikasi keterampilan yang memungkinkan narapidana bekerja secara produktif dan lebih dihargai secara sosial. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Thompson dan Loper . yang menyebutkan bahwa pelatihan keterampilan di dalam lapas dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian narapidana sehingga lebih siap berintegrasi ke masyarakat. Dimensi planet juga menjadi perhatian penting. Keberlanjutan program tidak hanya soal ekonomi dan sosial, tetapi juga aspek lingkungan. Produk UMKM dapat berbasis bahan daur ulang atau material berkelanjutan, seperti kerajinan dari limbah kayu atau plastik, penggunaan teknologi hemat energi, dan penerapan konsep ekonomi sirkular di mana limbah produksi diolah kembali menjadi produk baru. Narapidana juga diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan agar usaha mereka tetap berkelanjutan. Dengan demikian, program UMKM di lapas tidak hanya mengurangi residivisme tetapi juga berkontribusi pada pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam perspektif Competitive Advantage menurut Porter, kedua lapas juga mengintegrasikan strategi cost leadership, differentiation, dan focus strategy. Lapas Malang menonjol pada produk berbasis komunitas dengan biaya rendah dan nilai sosial tinggi, seperti jamur organik yang memiliki cita rasa khas namun belum memiliki strategi branding yang kuat. Sebaliknya. Lapas Surabaya menghasilkan produk furnitur ekspor berkualitas tinggi dengan nilai jual eksklusif dan lisensi ekspor. Strategi fokus terlihat dari pola pemasaran: Lapas Surabaya hanya melayani pembeli tunggal dengan produk spesifik untuk pasar ekspor, sedangkan Malang lebih fleksibel dan terbuka terhadap pasar lokal. Meski begitu, penelitian ini juga menemukan berbagai hambatan. Di Lapas Malang, keterbatasan sumber daya manusia, alat produksi, dan akses pasar membuat kegiatan kerja sering terjebak pada rutinitas tanpa pembaruan sistem usaha. Tidak adanya sistem pelatihan berjenjang dan integrasi dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi lokal juga menghambat pertumbuhan program. Di Lapas Surabaya, ketergantungan pada satu mitra buyer menyebabkan keberlangsungan program sangat bergantung pada stabilitas hubungan bisnis Narapidana pun lebih sering diposisikan sebagai operator teknis ketimbang subjek rehabilitasi penuh, sehingga potensi sosial mereka tidak tergali maksimal. Stigma masyarakat juga menjadi tantangan serius. Persepsi negatif terhadap status narapidana, kekhawatiran mengenai kualitas produk, dan prasangka sosial tentang latar belakang kriminal pembuatnya menyebabkan konsumen ragu membeli produk hasil narapidana. Hal ini menghambat akses pasar yang lebih luas dan mengurangi keberlanjutan program. Untuk mengatasinya diperlukan transparansi proses produksi, jaminan standar kualitas, sertifikasi pihak ketiga, serta kampanye Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 429-437 sosial yang menggugah empati masyarakat terhadap upaya positif narapidana dalam memperbaiki hidupnya. Selain itu, dukungan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program UMKM di lapas. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa pendampingan usaha, pelatihan manajemen keuangan, promosi produk, hingga pembukaan akses pasar yang lebih luas. Sinergi ini diperlukan agar program tidak hanya berhenti pada tahap pembinaan di dalam lapas, tetapi juga berlanjut setelah narapidana bebas sehingga mereka mampu mengembangkan usaha secara mandiri. Pembahasan ini juga menegaskan bahwa keberlanjutan program UMKM di lapas harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Program pembinaan kemandirian yang terencana baik dapat mengurangi angka residivisme, menciptakan kemandirian ekonomi bagi mantan narapidana, serta memperkuat hubungan sosial antara mereka dan masyarakat. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberi manfaat bagi individu narapidana tetapi juga memberikan dampak positif bagi keluarga mereka, lingkungan sosial, dan pembangunan ekonomi nasional. Akhirnya, integrasi konsep Triple Bottom Line dan Competitive Advantage dalam program pembinaan kemandirian narapidana menjadi pendekatan yang tepat untuk memastikan keberlanjutan UMKM di lapas. Dengan menggabungkan aspek profit, people, planet, serta strategi biaya rendah, diferensiasi, dan fokus pasar, program pembinaan ini memiliki potensi besar untuk menjadi model nasional dalam pengelolaan pembinaan kemandirian yang berorientasi pada masa depan. Model ini juga dapat menjadi contoh praktik baik bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam membangun ekosistem pemberdayaan yang KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini menunjukkan bahwa program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya memiliki potensi besar sebagai sarana pembinaan kemandirian narapidana yang berorientasi pada keberlanjutan. Penerapan konsep Triple Bottom LineAiprofit, people, dan planetAibersama teori Competitive Advantage terbukti relevan untuk mengukur dan mengarahkan keberhasilan program ini. Di Lapas Malang, program budidaya jamur tiram berfungsi sebagai pelatihan keterampilan berbasis agribisnis, sedangkan di Lapas Surabaya program pembuatan tahu dan furnitur menunjukkan pola kemitraan industri yang lebih profesional dan berorientasi pasar. Kedua lapas berhasil Strategi Keberlanjutan Program Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Permberdayaan Narapidana di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Surabaya memanfaatkan tenaga kerja narapidana dan fasilitas yang ada sehingga mendukung prinsip cost leadership sekaligus memberikan keterampilan praktis. Namun, hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya strategi keberlanjutan, ketergantungan pada satu mitra buyer, serta stigma masyarakat masih menjadi tantangan serius yang menghambat perluasan dampak Dengan memperkuat sinergi antar pihak, keberlanjutan UMKM di lapas dapat terwujud sebagai model pembinaan kemandirian yang berdaya guna, manusiawi, dan berorientasi masa depan. Pertama, diperlukan penguatan strategi keberlanjutan program melalui penyusunan perencanaan jangka panjang yang mencakup pelatihan berjenjang, pendampingan intensif, dan monitoring evaluasi berkala agar program tidak berhenti pada tahap pelatihan saja. Kedua, pihak lapas perlu memperluas jaringan kemitraan dengan sektor swasta, lembaga pemerintah, dan organisasi non-pemerintah untuk mendukung akses pasar, promosi produk, serta permodalan yang lebih stabil. Ketiga, penting dilakukan kampanye sosial dan sertifikasi produk untuk mengurangi stigma masyarakat terhadap hasil karya narapidana sehingga membuka peluang pasar yang lebih luas. Keempat, konsep lapas industri hendaknya dikembangkan lebih serius dengan memperkuat aspek pendidikan kewirausahaan, inovasi produk, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Kelima, pemerintah pusat dapat merumuskan kebijakan nasional yang mendorong program pembinaan berbasis UMKM di seluruh lapas sebagai investasi sosial jangka panjang dalam mengurangi residivisme, menciptakan kemandirian ekonomi, serta memperkuat pembangunan berkelanjutan. DAFTAR REFERENSI Abubakar. Palisuri. Hernita. Syarifuddin. Syamsuddin. , & Herman. Keberlanjutan Usaha Mikro Dan Kecil Pedesaan Melalui Pemberdayaan Sumberdaya Lokal. Prosiding 5th Seminar Nasional Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 , 480Ae485. Anyaq. Nanang. , & Purba. Pemberdayaan Narapidana Melalui Kegiatan Kerja di Lapas Kelas II A Kota Samarinda. Journal Sosiatri-Sosiologi, 2022. , 1Ae12. Cresswell. Place: an introduction. John Wiley & Sons. Elkington. CANNIBALS WITH FORKS: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Freeman. , & McVea. A Stakeholder Approach to Strategic Management. SSRN Electronic Journal. March. https://doi. org/10. 2139/ssrn. Khamdan. Wiharyani. , & Setiawati. Transformasi Lembaga Pemasyarakatan Industri Melalui Penguatan Latihan Kerja Dan Kegiatan Produksi Narapidana. JMM (Jurnal Masyarakat Mandir. , 8. , 1957. https://doi. org/10. 31764/jmm. Jurnal Visi Manajemen Ae Volume. Nomor. 3 September 2025 E-ISSN: 2528-2212. P-ISSN: 2303-3339. Hal 429-437 Miles. , & Huberman. Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. Moleong. Metode penelitian kualitatif, cetakan ke-36. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset, 6. Nababan. Program Pemberdayaan Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto. , 5495Ae5505. Oktober. Tangdialla. Ekonomi. Toraja. Matasik. Ekonomi. , & Toraja, . SAFARI : Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Meningkatkan Keberlanjutan UMKM Melalui Program Pendampingan Keuangan Improving Msme Sustainability Through Financial Assistance Program Increasing the Sustainability of MSMEs Through Financial Assistance Pr. , 31Ae33. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Thompson. , & Loper. Adjustment patterns in incarcerated women: An analysis of differences based on sentence length. Criminal Justice and Behavior, 32. , 714-732. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah Wardani. Khayatinufus. Fadhiilah. , & . Strategi Sustainability Dan Keunggulan Bersaing Umkm Kuliner Jakarta Selatan. E-Prosiding A, 1Ae13. http://trilogi. id/journal/ks/index. php/EPAKT/article/view/1995https://trilogi. d/journal/ks/index. php/EPAKT/article/download/1995/962 Zehr. The little book of restorative justice: Revised and updated. Simon and Schuster.