Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/demokrasi. Tersedia: https://journal. id/index. php/Demokrasi Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan (Analisis Desa Terpencil Non-3T di Kabupaten Banyuma. Hibatillah Hasanin1. Ardiana Septi Farhanah2. Tiara Nurazizah3. Rizky Amalia Putri4* Program Studi Administrasi Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Jenderal Soedirman. Banyumas. Indonesia Penulis korespondensi: rizky. putri@unsoed. Abstract. This research originated from a concern about the existence of villages that are factually underdeveloped, but aren't recognized as 3T (Terdepan. Tertinggal, dan Terdepa. regions in the national regulatory framework. This research was conducted in Kabupaten Banyumas, which consists of 301 villages, with several villages indicated to be underdeveloped. Through the analysis of secondary data from BPS. Dinsospermades, and Bappedalitbang Banyumas, this study took 6 sample villages to analyze in order to understand the pattern of underdevelopment that is not covered by the formal 3T status. The purpose of this study is to highlight the reality of de facto remote areas that arenAot administratively recognized as 3T areas, and therefore don't have access to special funding schemes, and to examine the potential for replication of 3T area policies that can be adapted in Kabupaten Banyumas, with adjustments to local characteristics. Using a qualitative approach based on in-depth interviews with village government officials, this research mapped the needs, barriers, and opportunities for more contextualized policy interventions. This research recommends the development of a planning and budgeting model based on local needs and a social justice approach in the distribution of development resources. Thus. Banyumas can become an alternative policy laboratory to address development inequality outside the formal framework of the 3T regions. Keywords: 3T Region. Development. Policy Innovation. Policy Transfer. Social Justice Abstrak. Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap keberadaan desa-desa yang secara faktual tergolong tertinggal, namun tidak diakui sebagai wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. dalam kerangka regulasi Penelitian dilakukan di Kabupaten Banyumas yang terdiri atas 331 desa, dengan beberapa di antaranya terindikasi masih tertinggal. Melalui analisis data sekunder dari BPS. Dinsospermades, dan Bappedalitbang Banyumas, penelitian ini mengambil enam desa sebagai sampel untuk memahami pola ketertinggalan yang tidak tercakup dalam status 3T secara formal. Tujuan penelitian ini adalah menyoroti realitas wilayah de facto tertinggal yang tidak diakui secara administratif sebagai wilayah 3T sehingga tidak memperoleh akses terhadap skema pendanaan khusus, serta mengkaji potensi replikasi kebijakan wilayah 3T yang dapat diadaptasi di Kabupaten Banyumas dengan penyesuaian terhadap karakteristik lokal. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis wawancara mendalam dengan aparatur pemerintah desa, penelitian ini memetakan kebutuhan, hambatan, dan peluang bagi intervensi kebijakan yang lebih kontekstual. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model perencanaan dan penganggaran berbasis kebutuhan lokal dengan pendekatan keadilan sosial dalam distribusi sumber daya pembangunan. Dengan demikian. Kabupaten Banyumas dapat berperan sebagai laboratorium kebijakan alternatif untuk menjawab ketimpangan pembangunan di luar kerangka formal wilayah 3T. Kata kunci: Inovasi Kebijakan. Keadilan Sosial. Pembangunan. Transfer Kebijakan. Wilayah 3T LATAR BELAKANG Pembangunan merupakan rangkaian usaha yang secara sadar dilakukan guna mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat menuju ke arah yang lebih baik(Simbolon et al. , 2. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, pembangunan bukan hanya sebagai agenda nasional, tetapi juga sebagai wujud keberhasilan pemerintah dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan pembangunan nasional adalah dengan adanya pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kemajuan Naskah Masuk: 27 September 2025. Revisi: 11 Oktober 2025. Diterima: 28 Oktober 2025. Terbit: 30 Oktober 2025 Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan ketahanan nasional suatu negara. Di Indonesia, sebagai negara kepulauan yang luas dengan keragaman geografis dan kebutuhan masyarakat yang beragam, pembangunan infrastruktur menjadi semakin krusial (Ferlita et al. , 2. Namun, pada faktanya, pembangunan seringkali hanya terpusat di daerah-daerah strategis tertentu, misalnya seperti daerah Jawa (Anwar, 2. Kondisi demikian, memengaruhi pertumbuhan ekonomi . istribusi PDRB) dan menjadikan Pulau Jawa sebagai pusat ekonomi Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan data berikut. Gambar 1. Distribusi PDRB menurut Pulau. Sumber: (Anggara, 2. Ketimpangan pembangunan antar daerah menjadi tantangan utama pemerintah. Wilayah dengan akses layanan publik yang baik cenderung mengalami pertumbuhan pesat, sedangkan wilayah sebaliknya cenderung tertinggal (Ningrum. Sumarno. Nursyamsi, & Siregar, 2. Ketimpangan pembangunan antar daerah di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah memiliki nilai rata-rata di atas 0,5 dalam 15 tahun terakhir (Adriana, 2. Penyebab utama adanya ketimpangan pembangunan antar daerah yaitu perbedaan sumber daya alam, kualitas sumber daya manusia, serta layanan infrastruktur yang belum memadai. Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia memutuskan dan menetapkan kategori wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. Wilayah 3T merupakan daerah yang secara nasional memiliki kondisi kurang berkembang dari segi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya dibandingkan dengan daerah lain (Rohman, 2. Penetapan wilayah tersebut merujuk pada kriteria seperti perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah (Tribunnews. , 2. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah 3T Tahun 2020-2024, terdapat 62 kabupaten yang masuk dalam kategori wilayah 3T di Indonesia (Setkab, 2. Di Jawa Tengah sendiri hanya Kabupaten Batang yang termasuk dalam wilayah 3T, sementara kabupaten lain seperti Kabupaten Banyumas tidak termasuk wilayah Menariknya. Kabupaten Banyumas yang secara administratif tidak termasuk dalam kategori 3T, justru memiliki sejumlah wilayah terpencil dengan tantangan pembangunan yang DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. sangat kompleks. Berdasarkan survei pendahuluan penelitian, ternyata masih banyak desa di Kabupaten Banyumas yang berada jauh dari pusat kota, sulit dijangkau karena medan geografis yang berat, serta minim fasilitas dasar seperti jalan, air bersih, layanan kesehatan, dan Seperti misalnya desa-desa di Kecamatan Kembaran. Kecamatan Purwojati. Kecamatan Gumelar. Kecamatan Banyumas, dan lain-lain. Masyarakat di wilayah-wilayah ini mengalami keterbatasan ekonomi dan akses yang serupa dengan daerah yang secara resmi berstatus 3T. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara klasifikasi administratif dan realitas sosial-ekonomi di lapangan. Wilayah-wilayah yang tidak berstatus 3T tetapi menghadapi kondisi serupa, seperti desa terpencil/tertinggal di Banyumas, berpotensi luput dari perhatian dan intervensi kebijakan afirmatif pemerintah pusat. Padahal, pendekatan berbasis data mikro dan inovasi kebijakan lokal dapat menjadi solusi untuk menutup celah tersebut. Selanjutnya, berdasarkan survei pendahuluan peneliti, menurut Bappedalitbang Kabupaten Banyumas untuk melihat suatu desa yang tertinggal dibandingkan desa lain yaitu dapat dilihat dari IKG (Indeks Kesulitan Geografi. Namun, menurut Dinsospermades Kabupaten Banyumas dapat dilihat dari IDM (Indeks Desa Membangu. , dimana sudah terdapat indikator IKG dalam perhitungan skor IDM itu sendiri. Hal tersebut membuat studi terhadap peluang replikasi kebijakan pembangunan di wilayah 3T dan pengembangan inovasi kebijakan pembangunan desa yang sesuai dengan karakteristik lokal menjadi penting. Dengan latar belakang tersebut, penelitian ini menjadi penting guna merumuskan pendekatan baru yang tidak hanya bergantung pada klasifikasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan urgensi kebutuhan pembangunan berdasarkan kondisi nyata masyarakat di lapangan. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana wilayah terpencil tanpa status 3T seperti di Kabupaten Banyumas dapat dijadikan laboratorium kebijakan pembangunan desa yang berbasis inovasi dan replikasi program-program afirmatif. Melalui studi ini, diharapkan dapat ditemukan model kebijakan yang mampu menjangkau pembangunan desa di wilayah terpencil tanpa status 3T yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah, lebih inklusif dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat lokal. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman mengenai wilayah-wilayah marginal non-3T melalui pendekatan kebijakan berbasis karakteristik lokal. Penelitian ini juga memperkaya literatur mengenai dinamika kebijakan pembangunan desa, serta memperkuat kerangka konseptual terkait inovasi kebijakan dan aksesibilitas wilayah. Sementara secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Banyumas, dalam menyusun Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan kebijakan pembangunan yang lebih adaptif dan inklusif. Selain itu, temuan penelitian ini berpotensi direplikasi di wilayah lain dengan tantangan serupa, sekaligus menjadi dasar advokasi untuk memperluas cakupan intervensi kebijakan pembangunan di luar wilayah 3T secara administratif. KAJIAN TEORITIS Administrasi publik menurut Utami . , merujuk pada serangkaian kegiatan atau proses yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi publik guna mengelola sumber daya, menyusun kebijakan, dan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, merujuk pendapat Litchfield, administrasi publik merupakan suatu studi mengenai macammacam badan pemerintahan yang diorganisasikan, dijalankan dan digerakkan, serta dipimpin untuk mencapai tujuan negara (Sari & Mustam, 2. Dalam perkembangannya, administrasi publik mengalami pergeseran paradigma, mulai dari OPA. NPA. NPM. NPS, hingga Governance (Jaya, 2. Paradigma administrasi publik yang hadir berorientasi pada kebutuhan masyarakat yaitu konsep paradigma New Public Administration (NPA) (Natalia. Paradigma New Public Administration (NPA) muncul sebagai respon akan adanya keterbatasan pada implementasi paradigma Old Public Administration yang memiliki kecenderungan terlalu kaku dalam birokrasi dengan ditandai otoritas top-down (Jaya, 2. Fokus dari NPA yaitu berusaha untuk mengatur dan merancang organisasi agar dapat berfungsi dengan baik dan mencapai nilai-nilai kemanusiaan secara maksimal dengan penerapan sistem yang responsif dan partisipatif (Supriyadi, 2. Lebih lanjut, paradigma NPA juga berfokus pada pelayanan yang dapat meningkatkan keadilan sosial, bukan hanya menekankan pada nilai efisien dan ekonomis. Frederickson . menjelaskan, bahwa alat struktur untuk mencapai keadilan sosial yaitu sistem penghasilan berdasarkan wilayah dengan sistem distribusi lokal, serta output pelayanan masyarakat yang disamaratakan menurut kelas sosial. Selain itu. Frederickson . juga menjelaskan, bahwa terdapat alat manajemen untuk mencapai keadilan sosial yaitu kode etik profesional yang memerinci keadilan, serta keterikatan manajemen pada asas bahwa Aupemerintah mayoritas tidak merusak hak-hak minoritas untuk memperoleh pelayanan masyarakat yang samaAy. Hal tersebut menunjukan bahwa Administrasi Publik harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa adanya perlakuan diskriminasi terhadap masyarakat tertentu, terutama kelompok marginal yang rentan mendapatkan ketidakadilan. DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami dan mengeksplorasi secara mendalam fenomena yang terjadi pada wilayah terpencil di Kabupaten Banyumas yang tidak termasuk dalam kategori wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman kontekstual dan menyeluruh mengenai karakteristik lokal, serta potensi replikasi dan inovasi kebijakan pembangunan desa. Metode ini didasarkan pada prinsip bahwa realitas sosial bersifat kompleks dan dibentuk oleh pengalaman serta perspektif subjek penelitian (Fiantika et al. , 2022. Sugiyono, 2. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama, yaitu wawancara semi terstruktur, dokumentasi, dan studi pustaka. Wawancara dilakukan kepada sembilan informan kunci yang berasal dari lembaga teknis pemerintah dan perangkat desa, seperti Bappedalitbang. Dinsospermades. Badan Pusat Statistik (BPS), serta perangkat dari enam desa yang menjadi sampel penelitian. Wawancara semi terstruktur dipilih agar peneliti tetap memiliki pedoman umum, namun fleksibel dalam menggali informasi yang lebih mendalam berdasarkan respons dari informan (Ardiansyah. Risnita, & Jailani, 2023. Sudaryono, 2. Selain wawancara, dokumentasi dilakukan terhadap berbagai dokumen resmi, laporan pembangunan, data statistik, serta arsip dan media yang relevan untuk memperkuat validitas data. Teknik ini digunakan untuk menelusuri data sekunder yang dapat melengkapi hasil wawancara. Sementara itu, studi pustaka dilakukan dengan menelaah teori-teori, peraturan perundangundangan, dan hasil penelitian sebelumnya guna memperkaya kerangka konseptual penelitian, serta memberikan landasan ilmiah dalam menganalisis kondisi sosial, ekonomi, dan geografis desa-desa yang diteliti (Patonah. Mutiara S. , & Salma M. , 2. Objek penelitian difokuskan pada desa-desa di Kabupaten Banyumas yang berstatus AuberkembangAy menurut Indeks Desa Membangun (IDM), dengan karakteristik wilayah yang sulit dijangkau, minim fasilitas dasar, dan belum tersentuh intervensi kebijakan inovatif. Teknik purposive sampling digunakan untuk menentukan lokasi dan informan berdasarkan kriteria tersebut. Desa yang dijadikan sampel adalah Desa Bantarwuni. Pliken. Karangmangu. Kaliwangi. Karangtalun Kidul, dan Binangun, yang tersebar di berbagai kecamatan dengan tingkat aksesibilitas rendah. Adapun informan kunci terdiri dari pejabat perencana daerah, kepala bidang pemberdayaan masyarakat desa, ahli statistik, dan perangkat desa yang memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan implementasi pembangunan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles. Huberman, dan Saldaya . , yang mencakup tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan serta verifikasi kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan memilah dan Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan memfokuskan data yang relevan dengan rumusan masalah. Penyajian data dilakukan dalam bentuk naratif dan tabel tematik untuk memudahkan interpretasi. Selanjutnya, penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara menafsirkan makna, menemukan pola, serta memverifikasi temuan agar sesuai dengan konteks lokal yang diteliti. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menangkap dinamika kebijakan lokal secara mendalam, serta menyusun rekomendasi berbasis bukti yang kontekstual dan aplikatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Kebijakan Wilayah 3T dan Kesenjangan Pembangunan Wilayah 3T yang mencakup daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, merupakan kawasan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan dibandingkan wilayahwilayah lain di Indonesia, khususnya Pulau Jawa. Kesadaran akan pentingnya pemerataan pembangunan nasional mulai menguat secara signifikan sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, melalui program Nawacita yang secara eksplisit menekankan pembangunan dari Dalam Nawacita poin ketiga, dinyatakan komitmen pemerintah untuk "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara " Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah 3T, serta memperkuat kedaulatan negara di wilayah perbatasan dan terpencil. Dalam konteks kebijakan sektoral, beberapa kementerian dan lembaga negara mengadopsi istilah dan pendekatan yang berbeda terhadap wilayah 3T sesuai dengan mandat kelembagaan masing-masing. Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste. misalnya, menggunakan istilah 3T dalam upaya pemerataan akses Program-program seperti Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM-3T). Guru Garis Depan (GGD), dan PPG 3T (Pendidikan Profesi Gur. menjadi contoh konkret kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan tenaga pendidik di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Sementara itu. Kementerian Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) lebih fokus pada pembangunan infrastruktur desa, penguatan ekonomi lokal, dan pemberdayaan masyarakat. Istilah yang dominan digunakan oleh Kemendes adalah Audaerah tertinggal,Ay yang ditangani melalui serangkaian program seperti identifikasi wilayah tertinggal, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta penyaluran dana desa yang dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pengelolaan wilayah AuterluarAy dan AuterdepanAy umumnya menjadi kewenangan DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain. Wilayah ini memiliki status strategis sebagai AuterdepanAy dalam konteks geopolitik dan pertahanan BNPP berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik. Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhuka. , sehingga tidak termasuk dalam kementerian sektoral seperti Kemendikbud maupun Kemendes. Secara historis, perhatian terhadap wilayah 3T menunjukkan perkembangan bertahap pada setiap era kepemimpinan, baik dari masa Presiden Soekarno hingga Presiden Prabowo Subianto. Namun, istilah Au3TAy lebih dikenal formal dan sistematis di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selain mencantumkannya dalam Nawacita, berbagai kebijakan konkret seperti Tol Laut. Dana Desa, dan Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan wilayah 3T menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam menjawab kesenjangan pembangunan. Di era ini, istilah 3T menjadi bagian dari narasi pembangunan nasional yang kuat, menggabungkan pembangunan fisik dan pengembangan sumber daya manusia secara simultan. Memasuki awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan pembangunan wilayah 3T diproyeksikan akan berlanjut dengan penekanan pada ketahanan nasional dan geopolitik. Meski belum tampak kebijakan spesifik yang diluncurkan, keberlanjutan pembangunan 3T sangat bergantung pada isi RPJMN 2025Ae2029 dan orientasi strategis terhadap wilayah perbatasan, terpencil, dan tertinggal. Secara keseluruhan, kebijakan 3T menjadi gambaran konkret dari tantangan klasik pembangunan Indonesia. Keberhasilan pembangunan 3T ke depan akan sangat tergantung pada sinergi antar kementerian, partisipasi masyarakat lokal, serta konsistensi kebijakan lintas rezim pemerintahan. Berbagai penelitian sebelumnya telah mengkaji berbagai aspek terkait wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. , wilayah terpencil, dan pembangunan desa. Seperti penelitian yang dilakukan oleh (Febriyanto & Darmawan, 2. mengkaji terkait pembangunan desa di wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. di Indonesia dengan mengambil data dari 11 provinsi yang memiliki wilayah 3T. Temuan dari penelitian ini adalah bahwa alokasi APBD serta investasi dalam negeri memainkan peran penting dalam membangun desa 3T dan pemberian saran praktis kepada pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola atas Dana Desa dan juga aliran investasi yang masuk dengan tujuan meningkatkan pembangunan desa. Kemudian, penelitian (Herlawan & Simangunsong, 2. , yang mengkaji dan menganalisis bagaimana manajemen pelayanan di daerah 3T, yaitu di Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara memperoleh hasil bahwa manajemen pelayanan di kabupaten tersebut Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan sepenuhnya belum berjalan baik, dikarenakan letak geografis yang sulit, keterbatasan anggaran, dan keterbatasan SDM. Selanjutnya, dalam penelitian Anggraini et al. , yang menyelidiki tentang metode guna mengoptimalkan pendanaan pendidikan di wilayah 3T menunjukkan hasil, bahwa metode peningkatan fleksibilitas dana BOS, kerja sama pemerintah dengan swasta, dan program beasiswa dapat meningkatkan akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, penelitian lain yang mengkaji terkait wilayah 3T dilakukan juga oleh (Situmorang & Ayustia, 2. Penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan daerah 3T perlu memperhatikan kearifan lokal dan pola pikir masyarakat setempat sebagai pondasi selain pengembangan infrastruktur. Secara umum, penelitian yang ada banyak menempatkan fokus kajian pada wilayah-wilayah yang secara administratif telah diakui sebagai wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. ataupun wilayah terpencil. Hal ini membuat kekosongan dalam kajian mengenai wilayah yang menghadapi tantangan serupa tetapi tidak mendapatkan pengakuan formal sebagai wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. atau wilayah terpencil, seperti yang terjadi pada beberapa desa di Kabupaten Banyumas. Desa-desa ini menghadapi tantangan pembangunan yang nyata. Penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan fokus pada wilayah terpencil tanpa status 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. yang masih minim dalam mendapatkan perhatian dalam kajian akademik. Dengan menganalisis pola ketertinggalan di desa-desa tersebut dan mengkaji peluang replikasi dan dengan inovasi kebijakan pembangunan wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. yang dapat disesuaikan dengan keadaan lokal. Penelitian ini mengekspansikan pemahaman tentang bagaimana kebijakan pembangunan lebih inklusif dan responsif sesuai kebutuhan di lapangan. Penelitian ini diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan pembangunan yang tidak mengesampingkan keadilan, khususnya bagi wilayah terpencil tanpa status 3T. Potret Ketimpangan Wilayah Non-3T Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas merupakan salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Kabupaten ini mempunyai luas wilayah sekitar 1. 327,60 kmA atau 132. 759,56 ha . Wilayah Banyumas terdiri dari 27 kecamatan, 30 kelurahan, serta 331 Kabupaten Banyumas wilayah yang beriklim tropis basah karena terletak di belahan selatan khatulistiwa. Secara geografis. Banyumas memiliki bentuk wilayah yang bervariasi, mulai dari dataran rendah hingga kawasan perbukitan dan pegunungan yang tersebar di bagian barat dan selatan. Berdasarkan data potensi desa dari BPS Kabupaten Banyumas tahun 2024, sebesar 51,96% desa/kelurahan terletak di wilayah lereng dan 48,04% desa/kelurahan terletak DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. di wilayah dataran. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah 3T Tahun 2020-2024. Kabupaten Banyumas tidak termasuk dalam kategori wilayah 3T, namun masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan khususnya di berbagai desa di Kabupaten Banyumas yang memiliki status IDM rendah. Salah satu tantangan yang dihadapi Kabupaten Banyumas saat ini adalah mengenai pemerataan pembangunan, terutama terkait infrastruktur dasar. Masih banyak desa di Kabupaten Banyumas yang memiliki keterbatasan infrastruktur seperti di bidang kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, akses jalan, serta sanitasi dan layanan air bersih. Desa tersebut misalnya yang terletak di Kecamatan Banyumas. Purwojati. Kembaran, dan beberapa kecamatan lain yang masuk dalam daftar peringkat daerah dengan IDM rendah. Kondisi tersebut berpotensi bahwa daerah yang masih mengalami ketimpangan pemerataan pembangunan luput dari perhatian dan intervensi kebijakan afirmatif pemerintah pusat. Padahal, pendekatan berbasis data mikro dan inovasi kebijakan lokal dapat menjadi solusi untuk menutup celah tersebut. Data terbaru menunjukkan bahwa di tahun 2024, kasus gizi buruk sebanyak 285, meningkat 9,47% dari tahun sebelumnya. Sedangkan, sebanyak 14. 263 anak mengalami Pada tahun 2024, sebanyak 13. 426 anak di Kabupaten Banyumas yang tidak bersekolah karena berbagai faktor seperti faktor ekonomi, keluarga, sosial, dan geografis wilayah (Tribunnews. com, 2. Kondisi ketahanan pangan di Kabupaten Banyumas sendiri memiliki nilai Indeks Ketahanan Pangan (IKP) pada tahun 2024 sebesar 80,74 dengan nilai ketahanan pangan yang cukup tinggi, namun masih terdapat beberapa desa yang masuk kategori rentan. Terkait dengan akses jalan di Kabupaten Banyumas pada tahun 2024, sebesar 16,54% kondisi jalannya mengalami kerusakan, sebesar 12,01% kondisi jalan mengalami kerusakan berat, dan 20 dari 708 jembatan yang ada dilaporkan dalam kondisi kritis. Selain itu, untuk rumah tangga pengguna sanitasi di tahun 2024 sebanyak 554. 774 dan rumah tangga pengguna air bersih sebanyak 419. 993 (Dinkominfo Banyumas, 2. Permasalahan ketimpangan pembangunan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan intervensi lebih dalam dari pemerintah. Desa-desa yang masih mengalami ketimpangan dalam berbagai bidang perlu dilakukan adanya evaluasi dan pembenahan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan dan potensi lokal masyarakat di Kabupaten Banyumas. Pembangunan infrastruktur juga harus didasarkan pada asas keadilan sosial serta output pelayanan masyarakat yang disamaratakan menurut kelas sosial. Selain itu, peran aktor lokal seperti pemerintah desa, instansi terkait seperti Bappeda dan Dinsospermasdes, serta pihak swasta sangat diperlukan dalam proses pembangunan Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan infrastruktur desa dengan harapan selain dapat mewujudkan pemerataan pembangunan sebagai upaya penguatan konektivitas dan aksesibilitas infrastruktur di Kabupaten Banyumas juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Wilayah Non-3T sebagai Laboratorium Kebijakan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020Ae2024 menetapkan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar . T) berdasarkan indikator geografis, demografis, dan ekonomi. Berdasarkan regulasi ini. Kabupaten Banyumas tidak termasuk dalam kategori wilayah 3T, sehingga secara administratif tidak menjadi prioritas utama dalam penerimaan program-program afirmatif yang ditujukan untuk percepatan pembangunan wilayah tertinggal. Namun demikian, observasi lapangan dan wawancara dengan aparat desa di berbagai lokasi di Banyumas menunjukkan bahwa tidak semua desa berada dalam kondisi yang mapan. Sejumlah desa masih menghadapi kendala dalam pemenuhan infrastruktur dasar, keterbatasan layanan publik, serta lemahnya kapasitas kelembagaan untuk mengelola pembangunan secara berkelanjutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan fundamental mengenai logika distribusi kebijakan pembangunan, apakah intervensi afirmatif negara semata-mata hanya layak diberikan kepada wilayah yang secara administratif diklasifikasikan sebagai tertinggal, atau sebaliknya, perlu dilakukan pembacaan ulang terhadap wilayah non-3T yang secara faktual masih mengalami defisit dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Dalam kerangka tersebut. Kabupaten Banyumas berpotensi ditempatkan sebagai laboratorium kebijakan, yakni ruang kebijakan yang memungkinkan uji coba dan replikasi program afirmatif dari wilayah 3T dalam konteks administratif yang berbeda, tetapi menghadirkan tantangan struktural serupa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentu diperlukan kerangka teoritik yang mampu menjelaskan secara normatif bagaimana distribusi kebijakan seharusnya dilakukan secara adil, tidak hanya berdasarkan klasifikasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan nyata Keadilan sosial menurut Rawls harus memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu . terpenuhinya kesamaan hak kebebasan dasar . qual libertie. , serta . terciptanya kesempatan bagi semua orang (Simangunsong, 2. Lebih lanjut, dalam bukunya yang berjudul AuA Theory of JusticeAy. Rawls mengembangkan teorinya berdasarkan dua konsep utama, yaitu posisi asli dan selubung ketidaktahuan. Lebih lanjut. Auposisi asliAy maksudnya bahwa setiap individu berada dalam kondisi yang setara, tanpa pengetahuan mengenai status sosial, kekayaan, dan kemampuan pribadinya. Sedangkan. Auselubung ketidaktahuanAy maksudnya yaitu keadaan dimana setiap individu tidak memiliki informasi tentang diri mereka sendiri atau DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. posisi mereka dalam masyarakat (Rawls, 1. Selain Rawls, dalam Pancasila juga dijelaskan mengenai konsep keadilan dalam sila ke-5. Seto & Najicha . menjelaskan maksud dari sila tersebut, yaitu bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan. Lebih lanjut, terdapat setidaknya tiga prinsip keadilan sosial, yaitu meliputi . keadilan atas dasar hak, . keadilan atas dasar jasa, serta . keadilan atas dasar kebutuhan yang diperhitungkan berdasarkan yang dibutuhkan (Seto & Najicha, 2. Hasil wawancara dengan aparatur desa mengungkap adanya keragaman pandangan mengenai hubungan antara status desa dalam Indeks Desa Membangun (IDM) dan besaran Dana Desa yang diterima. Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekretaris Desa Bantarwuni menyampaikan. AuPeningkatan kategori IDM justru menyebabkan pengurangan Dana Desa karena desa tidak lagi memenuhi kriteria afirmasiAy, sementara berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Urusan Perencanaan Desa Pliken menyatakan bahwa AuPeningkatan kategori IDM membuka peluang untuk memperoleh Dana Desa tambahan berbasis kinerjaAy. Perbedaan persepsi ini menunjukkan bahwa mekanisme distribusi anggaran tidak sepenuhnya dipahami secara seragam di tingkat pelaksana dan tidak bekerja secara linier. Hal ini juga menandakan adanya ketidakterpaduan dalam pemahaman terhadap desain kebijakan fiskal desa serta dampaknya yang beragam di lapangan. Situasi ambivalen ini memperlihatkan posisi Banyumas sebagai wilayah transisi. tidak termasuk kategori 3T, tetapi juga belum sepenuhnya memenuhi indikator desa maju secara substantif. Kondisi ini menandakan bahwa Kabupaten Banyumas memiliki potensi untuk menjadi arena uji coba bagi pendekatan replikasi kebijakan afirmatif yang telah dijalankan di wilayah tertinggal seperti Papua. Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil dokumentasi wawancara dan perbandingan dengan praktik kebijakan di wilayah 3T, sejumlah model kebijakan yang berpotensi direplikasi di Banyumas antara lain: layanan dasar berbasis komunitas yang menekankan pendekatan partisipatif dan kebutuhan lokal dalam penyediaan pendidikan dan kesehatan. insentif pembangunan infrastruktur berbasis ketimpangan akses, khususnya untuk desa dengan keterhubungan geografis terbatas meskipun tidak diklasifikasikan sebagai tertinggal. serta dana afirmasi mikro yang dapat dialokasikan kepada desa-desa dengan ketertinggalan tematik, seperti rendahnya indeks aksesibilitas atau lemahnya pengelolaan BUMDes. Dengan mengacu pada praktik-praktik kebijakan afirmatif yang telah diimplementasikan di wilayah 3T. Kabupaten Banyumas memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai lokus policy transfer, yaitu proses adopsi dan adaptasi elemen-elemen kebijakan dari konteks lain Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan yang relevan. Meskipun efektivitas kebijakan afirmatif di wilayah 3T belum sepenuhnya seragam, sejumlah pendekatan seperti layanan dasar berbasis komunitas dan insentif pembangunan infrastruktur berbasis ketimpangan dapat dipertimbangkan untuk direplikasi dengan penyesuaian lokal. Selain itu. Banyumas juga berpotensi menjadi ruang bagi lahirnya policy innovation, yakni inovasi kebijakan yang dirancang secara kontekstual berdasarkan karakteristik dan kebutuhan spesifik desa-desa non-3T. Inovasi ini dapat berupa pengembangan skema dana afirmatif mikro berbasis kebutuhan, digitalisasi pemetaan kerentanan desa, serta penguatan kolaborasi antar aktor dalam penyelenggaraan layanan dasar. Dengan demikian. Banyumas tidak hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dan reflektif dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika lokal. Temuan ini secara keseluruhan mengarah pada satu kesimpulan utama, bahwa orientasi kebijakan afirmatif seharusnya tidak hanya bertumpu pada klasifikasi administratif semata, tetapi didasarkan pada prinsip pemenuhan hak dasar warga negara. Pendekatan semacam ini lebih mencerminkan semangat pembangunan yang inklusif dan berbasis kebutuhan. Dalam hal ini. Banyumas memiliki posisi strategis sebagai model wilayah transisi yang tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga berpotensi menjadi mitra dalam perumusan kebijakan yang lebih adaptif. Pemerintah pusat dan daerah perlu mempertimbangkan pendekatan kolaboratif dalam pengembangan kebijakan, melalui diferensiasi fiskal berbasis kerentanan lokal, penguatan kapasitas kelembagaan desa, serta reformulasi indikator afirmasi agar lebih kontekstual dan responsif terhadap dinamika lokal. Dengan menjadikan Banyumas sebagai ruang pembelajaran kebijakan, diharapkan proses perumusan dan implementasi kebijakan pembangunan desa dapat berjalan lebih adil secara sosial, adaptif terhadap keragaman lokal, serta berbasis pada realitas kebutuhan masyarakat desa yang sering kali tersembunyi di balik klasifikasi administratif nasional. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Kabupaten Banyumas tidak termasuk dalam kategori wilayah 3T (Tertinggal. Terdepan, dan Terlua. , sejumlah desa di wilayah ini menghadapi tantangan pembangunan serupa, seperti keterbatasan infrastruktur dasar, akses layanan publik, dan kondisi geografis yang sulit. Hal ini menunjukkan bahwa klasifikasi administratif tidak sepenuhnya mencerminkan realitas sosial-ekonomi di lapangan. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis kebijakan berbasis teori keadilan sosial serta paradigma New Public Administration, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan pembangunan yang lebih DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. inklusif, kontekstual, dan berbasis kebutuhan lokal sangat dibutuhkan. Kabupaten Banyumas memiliki potensi untuk menjadi laboratorium kebijakan dalam replikasi dan inovasi program afirmatif wilayah 3T yang disesuaikan dengan karakteristik lokal, guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih adil dan merata. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap kriteria penetapan wilayah 3T karena terdapat desa-desa di Kabupaten Banyumas yang meskipun tidak berstatus 3T, namun mengalami kondisi keterpencilan dan keterisolasian yang Oleh karena itu, diperlukan pemetaan dan klasifikasi baru terhadap desa-desa non-3T agar intervensi kebijakan pembangunan dapat lebih tepat sasaran. Pendekatan pembangunan desa sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kategori administratif, melainkan juga mempertimbangkan konteks lokal seperti tingkat keterjangkauan transportasi, kualitas akses digital, dan ketimpangan pelayanan dasar. Program pembangunan afirmatif yang selama ini diterapkan di wilayah 3T perlu direplikasi secara adaptif di desa-desa non-3T dengan karakteristik serupa. Pemerintah pusat dan daerah juga perlu memperkuat kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang kontekstual dan responsif. Selain itu, pemutakhiran data wilayah, penguatan kapasitas kelembagaan desa, dan inovasi kebijakan berbasis kebutuhan lokal harus menjadi prioritas agar pembangunan desa dapat berlangsung secara lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif. DAFTAR REFERENSI Adriana. Determinan ketimpangan wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah . 0Ae2. Jurnal Ekonomi Trisakti, 4. , 805Ae818. Anggara. Ketimpangan ekonomi Jawa & luar Jawa masih tinggi, masalah GoodStats. https://goodstats. id/article/ketimpangan-ekonomi-jawadan-luar-jawa-masih-tinggi-masalah-multidimensi-1KZPl Anggraini. Ferdianna. Dewi. Rofikhoh. , & Kharismaputra. Strategi optimalisasi pendanaan pendidikan di daerah 3T: Tantangan dan solusi untuk pemerataan akses dan kualitas. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 3. , 71Ae80. Anwar. Ketimpangan spasial pembangunan ekonomi dan modal manusia di Pulau Jawa: Pendekatan exploratory spatial data analysis. AJIE (Asian Journal of Innovation and Entrepreneurshi. , 2. , 90Ae109. Ardiansyah. Risnita, & Jailani. Teknik pengumpulan data dan instrumen penelitian ilmiah pendidikan pada pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Jurnal IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 1. , 1Ae9. Febriyanto. , & Darmawan. Determinan pembangunan desa tertinggal, terdepan, dan terluar . T) di Indonesia. EKOMA: Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi, 3. Kesenjangan Administratif dan Peluang Replikasi Kebijakan Ferlita. Saepudin. Maharani. Kurniawan. Susilawati. , & Fauzan. Analisis pembangunan nasional pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Journal of MISTER, 1. , 189Ae195. Fiantika. Wasil. Jumiyati. Honesti. Wahyuni. Mouw. , & Ambarwati. Metodologi penelitian kualitatif . st ed. Global Eksekutif Teknologi. https://w. Frederickson. Administrasi negara baru (Ed. LP3ES. Herlawan. , & Simangunsong. Manajemen pelayanan di daerah 3T . erdepan, terpencil, dan tertingga. di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Journal of Governance and Policy Innovation, 2. , 130Ae141. Jaya. Perjalanan panjang ilmu administrasi publik . ari paradigma klasik menuju Jurnal Ilmu Sosial. Politik dan Pemerintahan, 3. , 1Ae16. Miles. Huberman. , & Saldaya. Qualitative data analysis: A methods sourcebook . rd ed. Terj. Tjetjep Rohindi Rohid. Sage Publications. Natalia. Paradigma good governance dalam administrasi publik memfasilitasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB). Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 18. , 15Ae26. Ningrum. Sumarno. Nursyamsi. , & Siregar. Faktor terkait kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan. PRIVE: Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 7. , 116Ae126. Patonah. Mutiara. , & Salma. Pendekatan penelitian pendidikan: Penelitian kualitatif, kuantitatif, dan kombinasi . ix metho. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 5378Ae5392. Rawls. A theory of justice (Revised ed. Harvard University Press. Rohman. Daerah 3T: Pengertian, permasalahan dan daftar wilayahnya di Indonesia. https://wirabuana. id/artikel/daerah-3t-pengertian-permasalahan-dan-daftarwilayahnya-di-indonesia/ Sari. , & Mustam. Efektivitas pelaksanaan pengembangan program usaha mikro kecil dan menengah Kabupaten Kudus. Journal of Public Policy and Management Review, 7. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Inilah Perpres 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020Ae2024. https://setkab. id/inilah-perpres-63tahun-2020-tentang-penetapan-daerah-tertinggal-tahun-2020-2024/ Seto. , & Najicha. Keadilan sosial dan keadilan spasial sebagai manifestasi sila kelima Pancasila dalam ranah perencanaan wilayah dan kota. Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan. Simangunsong. Pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara: Catatan menurut teori keadilan sosial John Rawls. Jurnal Pertanahan, 13. , 67Ae84. Simbolon. Sari. Purba. Siregar. Salsabilla. , & Manullang. Peranan pemerintah desa dalam pembangunan infrastruktur. Jurnal Kewarganegaraan, 5. , 295Ae302. Situmorang. , & Ayustia. Model pembangunan daerah 3T: Studi kasus daerah perbatasan Kabupaten Bengkayang. MBIA, 18. , 49Ae64. DEMOKRASIAe VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Sudaryono. Metodologi penelitian (Ed. PT RajaGrafindo Persada. Sugiyono. Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Ed. Alfabeta. Supriyadi. Pergeseran dalam paradigma ilmu administrasi publik. Jurnal RASI, 3. Tribunnews. Daftar 62 daerah tertinggal tahun 2020Ae2024 menurut Perpres. https://w. com/kilas-kementerian/2020/05/11/daftar-62-daerahtertinggal-tahun-2020-2024-menurut-perpres Utami. Transformasi administrasi publik: Inovasi dan adaptasi menuju efisiensi dan pelayanan publik berkualitas. PAPATUNG: Jurnal Ilmu Administrasi Publik. Pemerintahan dan Politik, 6. , 1Ae9.