Open Community Service Journal 4 . : 269-276 2025 Contents lists available at openscie. E-ISSN: 2828-1195 Open Community Service Journal DOI: 10. 33292/ocsj. Journal homepage: https://opencomserv. Pelatihan Administrasi dan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 pada PT Derma Sembilan Rizky Ayu Herdiyanti1. Achmad Badjuri1. Pancawati Hardiningsih1 Program Studi Pendidikan Profesi Akuntansi. Universitas Stikubank. Semarang. Indonesia *Correspondence E-mail: h. rizkyayu2@gmail. INFORMASI ARTIKEL Riwayat Artikel: Disubmit 18 Agustus 2025 Diperbaiki 14 November 2025 Diterima 15 November 2025 Diterbitkan 17 November 2025 Kata Kunci: Administrasi Perpajakan. Coretax. Pajak. Pelatihan Pajak. PPh Pasal 21. ABSTRAK Latar Belakang: PT Derma Sembilan Indonesia merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang jasa klinik kecantikan, sebelum kegiatan pelatihan dilaksanakan, perusahaan masih menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, seperti keterlambatan pelaporan PPh 21, kurangnya pemahaman terhadap mekanisme perhitungan pajak, serta belum optimalnya sistem pencatatan dan pengarsipan dokumen, terutama yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap PPh 21. Tujuan: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pelatihan ini difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax,. Penerapan teknologi digital melalui coretax juga mendorong efisiensi pelaporan serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Metode: Kegiatan Pelatihan ini terbagi menjadi beberapa tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Tahap pelaksanaan terdiri dari presentasi materi, simulasi penggunaan aplikasi coretax dengan data simulasi dari perusahaan serta dilanjutkan dengan diskusi. Hasil evaluasi digunakan untuk menilai peningkatan kompetensi karyawan dalam mengelola administrasi pajak dan pelaporan PPh 21. Selain itu, disusun rekomendasi untuk penerapan sistem administrasi dan pelaporan pajak yang lebih efektif di lingkungan PT Derma Sembilan. Hasil: kegiatan pelatihan yang difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem Coretax, perusahaan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, dilihat dari tingkat pemahaman staff terhadap PPh 21 meningkat yaitu berdasarkan kuesioner evaluasi yang disebarkan setelah pelatihan sebesar 85% peserta menyatakan telah memahami alur perhitungan dan pelaporan PPh 21 dengan baik. Untuk mengutip artikel ini: Herdiyanti. Badjuri. Hardiningsih. Pelatihan Administrasi dan Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 pada PT Derma Sembilan. Open Community Service Journal, 4. , 262Ae276. Artikel ini berada di bawah lisensi: A Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-SA 4. License. Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Copyright A2025 by author/s Pendahuluan Pajak merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara sebagai kontribusi terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak memiliki peran penting sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, baik untuk penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan nasional (Affatah et al. , 2. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tersebut meliputi gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan bentuk pembayaran lainnya. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja atau pihak yang melakukan pembayaran penghasilan. Pelaksanaan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (Direktorat Jenderal Pajak, 2. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang masih mengalami kendala dalam administrasi dan pelaporan pajak, baik dari segi perhitungan maupun teknis pelaporan melalui sistem yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sejak tahun 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Aplikasi Coretax sebagai sistem integrasi terbaru dalam pengelolaan dan pelaporan pajak oleh wajib pajak. Coretax menggantikan sistem lama seperti e-Filing dan e-Bupot, serta menggabungkan fungsi administrasi perpajakan dalam satu portal terpusat melalui DJP Online (Utama et al. , 2. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pelaporan pajak, termasuk untuk jenis pajak seperti PPh Pasal 21. Namun, tidak semua entitas bisnis memahami secara menyeluruh prosedur dan tata cara penggunaan Coretax, khususnya dalam pelaporan PPh Pasal 21 (Misbahuddin et al. , 2. salah satunya adalah PT Derma Sembilan Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, klinik kecantikan. Sebagai perusahaan yang aktif melakukan pembayaran penghasilan kepada karyawan tetap, perusahaan memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 secara tepat waktu dan akurat. Sebelum dilaksanakan bimbingan teknis, kondisi pengelolaan pajak di PT Derma Sembilan Indonesia menunjukkan adanya beberapa kelemahan yang berdampak pada kepatuhan pajak perusahaan. Berdasarkan pengamatan langsung dan diskusi dengan pihak manajemen, ditemukan permasalahan sebagai berikut : tidak adanya sistem dokumentasi dan pengarsipan yang memadai terkait data penghasilan dan pemotongan pajak karyawan, tidak ada pencatatan sistematis terhadap data penghasilan dan potongan pajak karyawan,Pelaporan PPh 21 tidak dilakukan secara rutin dan sering mengalami keterlambatan, karyawan yang bertanggungjawab atas pelaporan belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai prosedur pelaporan pajak, karyawan yang bertanggungjawab menangani perpajakan belum memiliki pemahaman teknis yang memadai tentang pelaporan pajak, situasi ini menunjukkan bahwa perusahaan yang belum sepenuhnya memahami konsep withholding tax sebagaimana diterapkan dalam ketentuan PPh pasal 21 (Mareta et al. , 2. , dimana pemberi kerja bertindak sebagai pemotong dan wajib melaporkan serta menyetorkan pajak tersebut kepada negara dengan tujuan antara lain memberikan pemahaman tentang pentingnya sistem administrasi dalam pelaporan PPh Pasal 21 suatu perusahaan, memberikan pengetahuan praktis mengenai pelaporan pajak, khususnya PPh Pasal 21 atas gaji karyawan dengan memanfaatkan Aplikasi Coretax dan meningkatkan kemampuan serta kesadaran staff administrasi perusahaan terhadap pentingnya pengadministrasian secara tepat waktu dalam pelaporan PPh Pasal 21 melalui sistem sesuai regulasi (Nabila et al. , 2. Metode Pelaksanaan Kegiatan pelatihan ini dilakukan oleh Tim Universitas Stikubank yaitu Bulan Maret 2025 dengan jumlah staff administrasi 25 orang. Divisi Keuangan ini berperan penting dalam pengelolaan administrasi keuangan serta pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan, termasuk perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PP. karyawan, khususnya PPh pasal 21 kepada staff administrasi PT Derma Sembilan Indonesia dengan mengenai tata cara pengelolaan PPh 21 secara tepat, efektif dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun tanggungjawab ini mencakup : memberikan penjelasan teoritis dan praktis mengenai dasar hukup PPh 21, melatih staff dalam melakukan perhitungan pajak atas penghasilan karyawan, membimbing proses pembuatan bukti potong dan penyusunan SPT Masa PPh 21, mendampingi penggunaan aplikasi pelaporan dengan Coretax. Gambar 1. Penjelasan tentang Aplikasi Coretax untuk Pelaporan Pajak Penghasilan PPh 21 Coretax merupakan sistem berbasis akun yang memungkinkan wajib pajak melaporkan berbagai jenis pajak melalui satu platform (Peraturan Direktur Jenderal Pajak. , 2. Langkah-langkah pelaporan PPh 21 melalui DJP Coretax. Pertama login ke Sistem Coretax, akses melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak menggunakan akun wajib pajak yang sudah didaftarkan dan terverifikasi. Login dilakukan menggunakan NPWP dan passphrase melalui sistem autentifikasi multifaktor. Gambar 2. Halaman Awal Login Sistem Coretax Kedua. Pilih Modul AuPelaporan PajakAy pilih Jenis Pajak PPh 21 Pada dashboard utama, pengguna memilih menu AuLapor PajakAy, lalu memilih jenis pajak PPh Pasal 21/26, serta menentukan masa pajak yang akan dilaporkan. Ketiga, unggah Bukti Potong dan data karyawan, data penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta tarif pajak progresif dimasukan langsung ke sistem atau melalui unggahan file CSV/XLS sesuai format standar. Penggunaan format ini wajib agar validasi data berhasil. Keempat, hitung dan review otomatis oleh sistem coretax secara otomatis menghitung jumlah PPh 21 terutang dan menampilkan hasilnya untuk ditinjau ulang. Jika sudah sesuai, pengguna dapat melanjutkan ke proses penyetoran. Kelima. Pembuatan ID Billing dan Pembayaran Sistem menyediakan fitur pembuatan kode billing secara otomatis. Setelah kode dibuat, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi. ATM atau internet banking. Bukti setor (BPN) akan otomatis terintegrasi ke sistem. Keenam yaitu Tanda Tangan Digital, setelah seluruh proses validasi selesai, wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) untuk mengesahkan dan mengirim SPT secara resmi. Keenam yaitu Penerimaan Bukti Lapor dimana setelah SPT terkirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai konfirmasi resmi bahwa pelaporan PPh 21 telah berhasil Gambar 3. Pembuatan IDE Billing dan Pembayaran di Coretax Sebagai bagian dari dokumentasi dan pertanggungjawaban administrasi pajak, perusahaan wajib menyimpan bukti dokumen. Bukti administrasi yang harus diarsipkan : Pertama, bukti potong 1721-A1 Disusun dan dibagikan ke masing-masing karyawan. Dokumen ini juga digunakan oleh karyawan untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi. Kedua. SPT Masa PPh 21 (Formulir 1721 dan lampira. Unduhan versi PDF dari SPT yang disusun melalui sistem coretax. Ketiga. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Dokumen resmi yang menandakan bahwa pelaporan berhasil dikirim dan diterima oleh Direktorat Jendral Pajak. Keempat, dokumen Pembayaran Pajak (BPN) Bukti transfer atau pembayaran pajak atas PPh 21 yang telah dilakukan. Kelima, riwayat pelaporan audit trail sistem coretax Sistem coretax menyediakan jejak audit . udit trai. atas aktivitas pelaporan yang dilakukan oleh setiap pengguna. Dengan adanya penggunaan sistem coretax ini, perusahaan tidak hanya lebih mudah dalam melakukan pelaporan, tetapi juga lebih akurat dan efisien. Mengingat sistem ini memverifikasi data secara otomatis dan menyediakan pelaporan terpusat. Transformasi digital dalam sistem perpajakan meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan risiko kesalahan manusia . uman ero. , yang selama ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan (Zulkarnaen et al, 2. Penerapan sistem coretax oleh PT Derma Sembilan Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pajak dan integritas tata kelola administrasi perusahaan. Hasil dan Pembahsan Staff Administrasi dibimbing untuk memahami alur penghitungan pajak berdasarkan peraturan terkini, serta melakukan pelaporan melalui DJP Coretax Administration System (CTAS), sistem pelaporan modern yang menggantikan e-Filling dan e-Bupot dalam kerangka modernisasi perpajakan di Indonesia. Dengan adanya penggunaan sistem coretax ini, perusahaan tidak hanya lebih mudah dalam melakukan pelaporan, tetapi juga lebih akurat dan efisien. Mengingat sistem ini memverifikasi data secara otomatis dan menyediakan pelaporan terpusat. Transformasi digital dalam sistem perpajakan meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan risiko kesalahan manusia . uman ero. , yang selama ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan (Junarti et al, 2. Penerapan sistem ini oleh PT Derma Sembilan Indonesia merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepatuhan pajak dan integritas tata kelola administrasi perusahaan. Pelaksaan bimbingan teknis terkait administrasi dan pelaporan pajak penghasilan (PP. pasal 21 di PT Derma Sembilan Indonesia tidak hanya berhenti pada penyampaian materi, tetapi juga difokuskan pada implementasi langsung di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemahaman teoritis dapat diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan secara konkret dan berkelanjutan. Efektivitas pelatihan dan bimbingan dapat dinilai dari sejauh mana hasil pelatihan mampu diimplementasikan dalam praktik kerja yang sesungguhnya (Firdaus et al, 2. Pelatihan ini tidak hanya memberikan dalam bentuk teori, tetapi juga mendampingi langsung staff administrasi dalam melaksanakan proses perhitungan, penyusunan bukti potong hingga pelaporan ke Direktorat Jendral Pajak. Berikut adalah implementasi pelatihan yang telah dilaksanakan : Materi pertama pembuatan template perhitungan pajak pph 21 otomatis dan menyusun template Microsoft Excel berbasis rumus yang memudahkan staff dalam menghitung PPh 21 karyawan secara otomatis berdasarkan gaji bulanan dan status PTKP masing-masing. Template ini disesuaikan dengan ketentuan tarif progresif dan dilengkapi fitur peringatan jika hasil perhitungan tidak sesuai format. Materi kedua tentang simulasi perhitungan bukti potong 1721-A1 dan formulir 1721, staff diberikan latihan pengisian bukti potong dan SPT masa PPh 21 secara manual terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke pengisian digital di aplikasi pajak sebagai bentuk transisi ke pelaporan elektronik. Gambar 4. Formulir 1721 Ae A1 Materi ketiga, mendampingi staff ketika login di aplikasi pajak, menggunggah dokumen dan memastikan seluruh rangkaian pelaporan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini dicatat sebagai prosedur standar operasional baru dalam lingkup kerja administrasi perusahaan. Gambar 5. Pemdampingan staff Evaluasi hasil pelaksanaan dilakukan dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah dilakukannya bimbingan teknis. Beberapa indikator keberhasilan yang diamati antara lain: Pertama. Tingkat ketepatan waktu pelaporan pajak meningkat yaitu jika sebelumnya pelaporan kerap terlambat atau tidak dilaksanakan sama sekali, kini pelaporan PPh 21 dapat dilakukan tepat waktu pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Kedua. Tingat pemahaman staff terhadap PPh 21 meningkat yaitu berdasarkan kuesioner evaluasi yang disebarkan setelah penelitian, 85% peserta menyatakan telah memahami alur perhitungan dan pelaporan PPh 21 dengan baik. Ketiga. Penerapan sistem pengarsipan mulai berjalan yaitu dokumen penting seperti bukti potong. BPE dan BPN telah mulai diarsipkan dalam format cetak maupun digital, dan tersedia untuk keperluan audit atau pelaporan tahunan. Kelima. Penerapan prosedur tetap (SOP) pelaporan pajak yaitu perusahaan kini mulai membangun prosedur kerja standar untuk proses pelaporan PPh 21, sehingga tugas tersebut dapat dijalankan meskipun ada pergantian staff. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap PPh 21. Hal ini sejalan dengan pendapat (Faidani et al, 2. , yang menyatakan bahwa peningkatan sistem informasi perpajakan dalam perusahaan harus diiringi dengan pelatihan yang komprehensif bagi sumber daya manusia yang mengelolanya. Kesimpulan Pelatihan yang telah dilakukan pada divisi Akuntansi dan Perpajakan pada PT Derma Sembilan Indonesia, dapat disimpulkan bahwa kegiatan bimbingan teknis yang diberikan berkaitan dengan administrasi dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21 telah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan perpajakan di perusahaan. Sebelum dilakukan bimbingan teknis, perusahaan mengalami beberapa kendala seperti keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 21, kurangnya pemahaman terhadap penghitungan dan pelaporan pajak, serta lemahnya sistem pencatatan dan pengarsipan Melalui kegiatan pelatihan ini difokuskan pada perhitungan, pengisian bukti potong serta pelaporan pajak melalui sistem coretax, perusahaan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan teknologi digital melalui coretax juga mendorong efisiensi pelaporan serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi. Setelah pelatihan dilakukan, terjadi peningkatan yang signifikan dalam pengelolaan dan pelaporan PPh 21 di lingkungan Hasil yang diperoleh antara lain: adanya sistem pengarsipan baru untuk menyimpan data penghasilan dan bukti potong karyawan, staff mulai memahami alur pelaporan PPh 21, dari perhitungan, pembuatan bukti potong hingga pelaporan melalui coretax, waktu pelaporan menjadi lebih tepat, sesuai dengan batas waktu yang diterapkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Terbitnya bukti potong 1721-A1 bagi masing-masing karyawan secara terstruktur. Selain itu kegiatan ini menunjukkan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak hanya dapat dilakukan melalui sistem, tetapi juga perlu disertai dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dalam Kegiatan bimbingan teknis ini telah membekali staff dengan pengetahuan praktis seperti, membuat template perhitungan PPh 21, melakukan input data ke coretax serta melakukan pengarsipan dokumen pajak sesuai standar akuntabilitas. Ucapan Terimakasih Kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik karena dukungan dari Pimpinan PT. Derma Sembilan Indonesia dan LPPM Universitas Stikubank yang telah memberikan dukungan dan fasilitas kelengkapan dokumen dan perizinan untuk melaksanakan pelatihan serta staff administrasi yang antusias mengikuti rangkaian program yang di laksanakan sehingga semua kegiatan berjalan dengan baik dan lancar. Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat menjadi referensi untuk kegiatan pelatihan dimasa mendatang dan menjadi bahan wacara untuk para akademisi sebagai penambahan ilmu pengetahuan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu Tri Dharma perguruan tinggi. Daftar Pustaka