Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Pelindung Jafet Damamain Penanggung Jawab Mozes Tomasila Pemimpin Umum Pieter Leunupun Pemimpin Redaksi Simon Pieter Soegijono Wakil Pemimpin Redaksi Stanley Salenussa Reviewer (Universitas Kristen Satya Wacan. Marcus Jacob Papilaja (Universitas Pelita Harapan Ambo. Ruslan Tawary (Universitas Pattimura Ambo. ISSN : 1978 - 2403 Daftar Isi Analisis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UM. Terhadap Kapasitas Ekonomi UMKM di Kota Ambon 84 Ae 91 Debora Maria Pattiwael. Jondry Adrin Hetharie. Micrets A. Silaya Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan 92 - 112 Yohana Melayaman. Pieter Leunupun. Gino G. Manuputty. Gwenn L. Pattinama Wilson Therik (Universitas Nusa Cendan. Vincent Hadiwiyono (Universitas Negeri Sebelas Maret Surakart. Editor Paulus Rikumahu Salomin J. Hehanussa Sarlotha Y. Purimahua Jolyne Myrell Parera Thomas Aurima Steve Gaspers Desianus Leunupun John Pelamonia Administrasi Anti Ismail Grace Persulessy Alamat Penerbit Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKIM Ambon Jalan OT Pattimaipauw Ae Talake Ambon Telepon Email : pieter. leu@yahoo. w://ojs. Diterbitkan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis UKIM Ae Ambon, 2 kali dalam 1 tahun pada bulan Maret dan Oktober Penerapan Sistem Pengendalian Internal Terhadap 113 Ae 130 Pemberian Kredit Pada PT. Pegadaian Finsandra Wonatorei. Pieter Leunupun. Nicoline Hiariej Pengaruh Lingkungan Kerja Dalam Hubungannya 131 Ae 142 Dengan Kinerja Pegawai Pada Kantor Distrik Sorong Barat Kota Sorong Joseph Eliza Lopulalan. Roberthair Suripatty. Reka Rumadat Sitorus Pengaruh Pengetahuan Perpajakan. Sanksi Pajak 143 Ae 166 dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Jeannefer Vicaria Hehanussa. Gino G. Manuputty. Nicoline Hiariej Sistim Pengatur Aliran Bahan Bakar (Governo. 167 - 180 Pada Motor Disel Ferdinand Johan Wattimury Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 PENGARUH KESADARAN DAN PENGETAHUAN WAJIB PAJAK TERHADAP KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Yohana Melayaman. Pieter Leunupun. Gino G. Manuputty. Gwenn L. Pattinama Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Kristen Indonesia Maluku ABSTRACT This study aims to examine the effect of taxpayer awareness and taxpayer knowledge on taxpayer compliance in paying Land and Building Tax (PBB) in Hutumuri Village. Leitimur Selatan District. Ambon City. This research employs a quantitative approach with a survey method. The population consists of taxpayers residing in Hutumuri Village, with a sample of 92 respondents selected using purposive Data were analyzed using multiple linear regression with the assistance of SPSS software. The results show that taxpayer awareness has a positive and significant effect on taxpayer compliance in paying PBB. Likewise, taxpayer knowledge has a positive and significant effect on taxpayer compliance. The conclusion of this study indicates that the higher the awareness and knowledge of taxpayers, the higher their compliance in fulfilling tax obligations. Therefore, it is recommended that the local government intensify tax socialization and education to improve knowledge and foster taxpayer awareness in meeting their obligations. Keywords: Taxpayer Awareness. Taxpayer Knowledge. Taxpayer Compliance. Land and Building Tax. PENDAHULUAN Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, senantiasa melakukan pembangunan di segala bidang sebagai wujud dari pemenuhan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yaitu dengan melindungi rakyat dengan segala kepentingannya, menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pemerintah, memberikan pelayanan kepada rakyat, menegakkan hukum, serta memelihara ketertiban dan keamanan Negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut. Negara melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan berbagai jenis penerimaan sebagai sumber pendapatan Negara. Salah satu sumber penerimaan yang menjadi pokok yaitu sumber penerimaan dari sektor pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar Negara. Sedangkan dari sudut pandang fiskal, pajak Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan memiliki arti yaitu penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip dasar menghimpun dana yang diperoleh dari dan untuk masyarakat melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan negara. Akan tetapi, karena kesadaran akan pengaruh-pengaruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah tersebut, timbullah gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi. Selain itu, fungsi yang paling utama atau pokok dari pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara. Pajak merupakan komponen utama untuk mengisi kas negara. Dalam beberapa literatur yang lain, fungsi ini disebut juga dengan fungsi budgetair atau fungsi penerimaan . evenue functio. Karena itu, suatu pemungutan pajak yang baik sudah seharusnya memenuhi asas . evenue productivit. Tujuan utama dari setiap sistem pajak dan lembaga pelaksanaannya adalah menghimpun sejumlah penerimaan yang cukup untuk membiayai komitmen pemerintah. Seberapa besar penerimaan tiap tahun yang dianggap cukup dan harus dihimpun sudah ditetapkan dalam APBN/APBD. Dana yang diperlukan untuk pembiayaan pembangunan salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak karena pajak diyakini sebagai tulang punggung Untuk itu, dalam rangka ikut menunjang pembiayaan dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat sebagai wajib pajak untuk ikut memberikan iuran kepada negara dalam bentuk pajak, sehingga segala aktivitas pembangunan dapat berjalan Adapun salah satu jenis pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai wajib pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kesadaran pajak berhubungan erat dengan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Jika wajib pajak memiliki kesadaran untuk membayar pajak maka mereka pasti akan selalu patuh membayar pajak dan sebaliknya jika mereka tidak memiliki kesadaran. Pengetahuan pajak memiliki hubungan erat dengan kepatuhan wajib pajak karena dengan pengetahuan yang dimiliki wajib pajak mereka akan lebih patuh dalam membayar pajak. Dengan pengetahuan yang dimiliki wajib pajak jadi lebih tahu fungsi dari mereka membayar pajak untuk apa, bagaimana mereka bisa membayar pajak dan sebagainya. Kesadaran Wajib Pajak Ketika seorang wajib pajak sadar akan kewajibannya, mereka mengetahui dengan baik tentang undang-undang perpajakan dan bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku (Susanto, 2. Ketika pembayar pajak lebih banyak informasi tentang hak dan tanggungjawab mereka, mereka lebih mungkin untuk mematuhi hukum. Kewajiban moral wajib pajak dan kesadaran diri akan kewajiban pajaknya didukung oleh keyakinan perilaku. Ketika wajib pajak Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 mempunyai kesadaran diri, diharapkan mereka termotivasi untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di dalam pajak yang bersangkutan. Pengetahuan perpajakan adalah kemampuan wajib pajak dalam memahami dan mengetahui pajak itu apa, tujuan untuk membayar pajak itu untuk apa dan peraturanperaturan tentang pajak. Wajib pajak perlu memiliki pengetahuan tentang pajak karena hal tersebut bisa menjadi dasar yang harus diketahui, karena jika tidak ada pengetahuan tentang pajak wajib pajak bisa mengalami permasalahan dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pemerintah seharusnya terus melakukan sosialisasi tentang pajak kepada masyarakat agar masyarakat lebih banyak mengetahui apa gunanya pajak itu dibayarkan, apa sanksi jika tidak membayar pajak dan sebagainya agar masyarakat bisa untuk lebih patuh dalam membayar pajak. Pengetahuan Perpajakan Pengetahuan tentang pajak, seperti yang didefinisikan oleh (Mardiasmo, 2. , mencakup pengetahuan tentang substansi dan struktur peraturan perundang-undangan perpajakan. Pengetahuan tentang pajak, menurut (Siahaan, 2. merupakan pemahaman mendasar bagi wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, peraturan perundang-undangan, dan proses perpajakan yang akurat. Kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak dibutuhkan untuk kelancaran penarikan Begitu pula dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan juga dibutuhkan kepatuhan yang tinggi dari wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Kepatuhan wajib pajak adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Namun dalam kenyataannya negara sering kesulitan memungut pajak yang salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, yang semata-mata sebagai upaya untuk memaksimal terhadap penggalian sumber-sumber penerimaan dan pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh Sehingga, ini menjadi tuntutan tersendiri terhadap masing-masing kelurahan atau desa yang ada untuk dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak, khususnya pajak bumi dan bangunan. Karena kita sadari ataupun tidak, pajak ini merupakan satu tonggak yang menentukan maju tidaknya pembangunan disuatu daerah, yang secara langsung ini dapat dinikmati oleh semua golongan masyarakat pada Pentingnya penelitian ini dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain aspek teoritis, aspek praktis. Untuk aspek teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi pada kajian ilmu perpajakan dengan memperkuat pemahaman mengenai faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Dengan meneliti variabel kesadaran dan pengetahuan pajak, penelitian ini menguji kembali teori perilaku wajib pajak dalam konteks yang lebih spesifik. Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan Untuk aspek praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak maupun aparat pajak daerah dalam merumuskan strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak. Melalui temuan ini, pemerintah dapat mengetahui bahwa kepatuhan tidak hanya dipengaruhi oleh sanksi, melainkan juga oleh kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pajak. Negeri Hutumuri Kecamata Leitimur Selatan. Kota Ambon. juga merupakan salah satu desa yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. dari kenyataan yang ada di Negeri Hutumuri tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan masih sangat rendah. Wajib pajak di Negeri Hutumuri Kecamata Leitimur Selatan. Kota Ambon masih banyak yang kurang peduli dengan kewajibannya dalam membayar pajak. Wajib pajak tidak memiliki kesadaran sendiri untuk membayar pajak. Kurangnya pengetahuan masyarakat Negeri Hutumuri tentang fungsi pajak, tata cara dalam pembayaran pajak, tarif pajak membuat masyarakat kurang patauh dalam melakukan kewajiban sebagai wajib pajak. Semua itu dapat terlihat pada data wajib pajak yang sudah membayar pajak dan data realisasi pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Berdasarkan data yang diperoleh dari wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur, didapat bahwa wajib pajak yang sudah membayar Dari total 1. 069 wajib pajak, sebanyak 620 orang . %) sudah melakukan pembayaran PBB, sementara 449 orang . %) belum membayar. Artinya, mayoritas wajib pajak tahun 2021 sudah melaksanakan kewajiban pajaknya. Tahun 2022 Dari 086 wajib pajak, yang sudah membayar menurun menjadi 501 orang . ,13%). Jumlah wajib pajak yang belum bayar sama banyaknya yaitu 501 orang . ,13%). Hal ini menunjukkan adanya penurunan tingkat kepatuhan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2023 Dari 1. 100 wajib pajak, yang membayar semakin menurun menjadi 487 orang . ,27%), sedangkan yang belum bayar meningkat menjadi 613 orang . ,73%). Ini berarti mayoritas wajib pajak pada tahun 2023 tidak melaksanakan kewajibannya. Terlihat tren menurun dari tahun ke tahun dalam jumlah maupun persentase wajib pajak yang membayar PBB. Tahun 2021 mayoritas masih membayar, tetapi pada 2022 dan 2023 mayoritas justru belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak yang bisa menjadi perhatian pemerintah desa, rendahnya realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur selatanl yang berarti masih banyaknya wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Dapat diartikan sengaja tidak melakukan kewajiban perpajakannya. Sesuai dengan permasalahan yang dikemukakan, maka rumusan masalah atau persoalan penelitian ini adalah: Dengan demikian tujuan dilakukan pebnelitian ini adalah untuk mengukur . bagaimana pengaruh kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 bangunan, . bagaimana pengaruh pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. TINJAUAN PUSTAKA Kepatuhan Pajak (Compiance Theor. Teori kepatuhan (Compliance Theor. dicanangkan oleh Stanley Milgram . Teori kepatuhan . ompliance theor. adalah teori yang menjelaskan suatu keadaan dimana seseorang patuh terhadap perintah atau aturan yang diberikan. Kepatuhan perpajakan menurut Tahar dan Rachman ialah tanggungjawab kepada Tuhan, bagi pemerintah dan rakyat sebagai Wajib Pajak untuk memenuhi semua kegiatan kewajiban perpajakan perpajakannya dan menjalankan hak Sedangkan Menurut Zain dan Wijoyanti memberi penjelasan kepatuhan pajak sebagai ketaatan dan rasa sadar wajib pajak dengan memenuhi hal-hal dalam kewajiban perpajakannya, dimana wajib pajak memahami dan menerapkan atas ketentuan perpajakan, kemudian mengisi formulir pajak secara lengkap dan jelas, dan melakukan perhitungan total pajak terutangnya secara benar sampai dengan membayar pajak tersebut tepat pada waktunya. Kepatuhan dapat diartikan sebagai sifat patuh, taat, tunduk pada ajaran, peraturan atau hukum. Kepatuhan tentang perpajakan berarti suatu keharusan bagi wajib pajak dalam memenuhi seluruh aktivitas kewajiban perpajakan dan melakukan hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak merupakan perilaku yang didasarkan pada kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang telah diterapkan. Terdapat dua perspektif dalam literasi sosiologi mengenai kepatuhan terhadap hukum, yaitu instrumental dan normatif. Perspektif instrumental berasumsi bahwa individu secara menyeluruh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan persepsi terhadap perubahanperubahan yang berhubungan dengan perilaku. Perspektif normatif dihubungkan dengan anggapan orang yang menjadi moral dan berlawanan atas kepentingan pribadi. Seorang individu yang cenderung mematuhi hukum dianggap sesuai dan konsisten dengan norma-norma internal yang sudah diterapkan. Komitmen normatif melalui moralitas personal . ormative commitment through moralit. ini memiliki arti patuh terhadap hukum karena hukum tersebut dianggap sebagai suatu kewajiban, sedangkan komitmen normatif melalui legitimasi . ormative commitment through legitimat. memiliki arti patuh terhadap peraturan dikarenakan otoritas penyusun hukum tersebut telah memiliki hak untuk mengatur perilaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada perilaku kepatuhan Wajib Pajak (WP_terhadap undang-undang pajak dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal tersebut berasal dari diri WP yaitu berupa tingkat pengetahuan pajak dan kesadaran WP serta faktor eksternal yang berasal dari Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan luar WP yang menjadi stimulus untuk membentuk atau mengubah sikap yaitu seluruh tindakan DJP yang meningkatkan kepatuhan WP yang dalam penelitian ini yaitu sanksi pajak dan pelayanan fiskus (Marlina, 2. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat dan status sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau mendapatkan manfaat Karena Pajak Bumi dan Bangunan bersifat material, besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada. Pajak Bumi dan Bangunan sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Definisi Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan memiliki beberapa pengertian dan definisi yang diungkapkan dari para ahli, tetapi secara garis besar pengertian pajak bumi dan bangunan memiliki arti yang sama. berikut uraian definisi pajak bumi dan bangunan yang dikemukakan oleh para ahli. Pajak Bumi dan Bangunan ialah kewajiban pajak yang dibebankan atau ditujukan atas kepemilikan Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak yang memiliki sifat Kebendaan dan besarnya dari pajak terutang ditetapkan dari suatu keadaan Objek Pajak ialah Bumi atau Tanah dan atau Bangunan keadaan. Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak Ketika seorang wajib pajak sadar akan kewajibannya, mereka mengetahui dengan baik tentang undang-undang perpajakan dan bersedia mematuhi semua peraturan yang berlaku (Susanto, 2. Ketika pembayar pajak lebih banyak informasi tentang hak dan tanggung jawab mereka, mereka lebih mungkin untuk mematuhi hukum. Kewajiban moral wajib pajak dan kesadaran diri akan kewajiban pajaknya didukung oleh keyakinan perilaku. Ketika wajib pajak mempunyai kesadaran diri, diharapkan mereka termotivasi untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku didalam pajak yang bersangkutan. Kesadaran membayar pajak dapat dilihat dari sikap dan perilakunya, yaitu dalam menunaikan kewajibannya, ketepatan dan kepatuhan dari wajib pajak. Wajib pajak dapat dikatakan memiliki kesadaran apabila wajib pajak mengetahui peran pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan untuk Bangsa dan Negara, serta mematuhi peraturan dan tanpa merasa terpaksa. Dengan memiliki kesadaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara tidak langsung telah menunjukan peran sertanya dalam kegiatan pembangunan Bangsa dan Negara. Agar kesadaran untuk membayar pajak itu dapat terwujud dan meluas, maka wajib pajak harus memiliki kesadaran untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Dengan adanya kesadaran maka wajib pajak akan membayar pajak dengan sukarela tanpa ada paksaan. Kesadaran yang dimiliki tersebut harus sesuai dengan tuntutan kebutuhan sebagai pribadi, salah satunya memiliki kebanggaan pribadi, wajib pajak akan merasa lebih unggul dari yang lain karena telah melakukan kewajiban membayar Agar kesadaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dapat terwujud maka diperlukan peran pemerintah dan wajib pajak agar dapat saling mendukung sehingga dapat terwujudnya kesadaran untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kesadaran wajib pajak adalah pemahaman dan pengakuan individu atau badan hukum terhadap kewajiban mereka untuk membayar pajak. Ini mencakup kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan masyarakat dan daerah, serta tanggungjawab sosial dalam mendukung berbagai program pemerintahan. Pengetahuan Perpajakan Pengetahuan tentang pajak, seperti yang didefinisikan oleh (Mardiasmo, 2. , mencakup pengetahuan tentang substansi dan struktur peraturan perundang-undangan Pengetahuan tentang pajak, menurut (Siahaan, 2. merupakan pemahaman mendasar bagi wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, peraturan perundang-undangan, dan proses perpajakan yang akurat. Pengetahuan perpajakan adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan (Kartikasari & Yadnyana, 2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengetahuan adalah segala sesuatu yan diketahui kepandaian dan segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal . ata Pengetahuan perpajakan merupakan pengetahuan mengenai konsep umum dibidang pajak, jenis pajak yang berlaku di Indonesia diantaranya subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, perhitungan dan pencatatan pajak terhutang sampai dengan cara pengisian untuk pelaporan pajak (Setyani dan dkk, 2. Pengetahuan mengenai perpajakan merupakan aspek yang sangat penting karenakan mempengaruhi sikap seorang wajib pajak terhadap perpajakannya. Menurut (Maghriby dan Dani, 2. Pengetahuan perpajakan disini merupakan pemahaman, ilmu ataupun pengetahuan yang bersumber dari pembelajaran maupun pengalaman terkait dengan perpajakan yang dilakukan. Pengetahuan yang diartikan disini merupakan pemikiran yang diketahui oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya secara patuh sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait perpajakan itu. Pengetahuan perpajakan biasanya dapat dipengaruhi oleh sosialisasi pajak. Menurut azmi . pengetahuan perpajakan sangat berpengaruh pada tingkat kepatuhan perpajakan oleh seorang wajib pajak, semakin tinggi tingkat pengetahuan seorang wajib pajak maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhannya. Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan METODE PENELITIAN Desain Penelitian Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Negeri Hutumuri Kecamatan Leitimur Selatan. Kota Ambon. Desain penelitian merupakan rencana menyeluruh dari penelitian mencakup hal-hal yang akan dilakukan peneliti mulai dari membuat hipotesis dan implikasinya secara operasional sampai pada analisis akhir data yang selanjutnya disimpulkan dan diberikan saran. Suatu desain penelitian menyatakan struktur masalah penelitian maupun rencana penyelidikan yang akan dipakai untuk memperoleh bukti empiris mengenai hubungan-hubungan dalam masalah (Sugiyono, 2. Variabel Penelitian Variabel adalah objek penelitian, atau apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian (Suharsimi, 2010: . Variabel yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu Variabel Bebas Atau Independen (X) merupakan variabel yang mempengaruhi atau menjadi sebab timbulnya atau berubahnya variabel dependen (Sugiyono, 2. Adapun dalam penelitian ini variabel bebasnya yaitu sebagai berikut: Kesadaran wajib pajak (X. Pengetahuan Pajak (X. Variabel Terikat atau Dependen (Y) Menurut Sugiyono . bahwa: AuVariabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebasAy. Dalam penelitian ini variabel terikatnya adalah Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Kesadaran Pajak (X. Kesadaran pajak adalah kerelaan memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan konstribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan cara membayar kewajiban pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (Jati, 2. Indikator dari kesadaran pajak adalah: Kesadaran akan pemahaman UUD perpajakan Kesadaran didalam memperoleh wawasan yang lebih didalam perpajakan dan memenuhi tanggungjawab perpajakan Pengetahuan Pajak (X. Pengetahuan pajak adalah kemampuan wajib pajak dalam memahami dan mengetahui pajak itu apa, tujuan untuk membayar pajak itu untuk apa, tariff pajak yang harus dibayar dan peraturan-peraturan tentang pajak (Jati, 2. Indikator dari pengetahuan adalah: Memiliki pengetahuan tentang fu tngsi pajak Mengetahui fungsi pajak Mengetahui sanksi pajak Kepatuhan Wajib Pajak (Y) Kepatuhan wajib pajak adalah pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan negara yang Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 diharapkan akan didalam pemenuhannya dilakukan secara sukarela (Jati, 2. Indikator kepatuhan wajib pajak adalah: Kepatuhan pendaftaran oleh wajib pajak. Mematuhi perhitungan pajak untuk menentukan jumlah pembayaran yang Ketaatan didalam melaporkan tunggakan Populasi dan Sampel Menurut Sugiyono . sebagaimana dikutip oleh Suryani dan Hendryadi mendefinisikan populasi sebagai wilayah generalisasi yang terdiri atas objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulan. Populasi atau universe adalah sekelompok orang, kejadian, atau benda, yang dijadikan objek penelitian. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak bumi dan bangunan di negeri hutumuri, kecamatan leitimur selatan, kota ambon provinsi Maluku. Populasi dalam penelitian ini adalah 1100 Keluarga yang menjadi wajib pajak bumi dan bangunan di negeri Hutumuri. Menurut (Sugiyono, 2010: . sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada pada populasi. Untuk itu sampel yang diambil dari populasi harus betul-betul representatif . Untuk menentukan sampel dalam penelitian ini ditetapkan atau presentase kelonggaran ketidakpastian karena kesalahan pengambilan sampel masih bisa diukur adalah 10% atau 0,1 dengan menggunakan rumus slovin. Rumus perhitungan besaran sampel menurut pendapat slovin sebagai berikut (Sugiyono, 2018:. Keterangan : n = Jumlah sampel yang diperlukan N = Jumlah populasi e = Tingkat kesalahan sampel . ampling ero. , biasanya 10% atau 0,1. Dengan populasi 1100 kepala keluarga, maka batas minimal untuk mengambil sampel berdasarkan rumus di atas adalah sebagai berikut. n = 1,100 1 1,100,. 2 n= 1,100 1 11 n= 91,67 dibulatkan menjadi 92 Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan Berdasarkan perhitungan di atas, maka sampel dalam penelitian ini adalah dibulatkan menjadi 92 responden. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Simple Random Sampling, pengambilan sampel yang dilakukan secara acak dimana setiap populasi memperoleh kesempatan dipilih menjadi sampel (Arikunto, 2006:. Pengambilan sampel tersebut diberikan kepada wajib pajak PBB di negeri Hutumuri, kecamatan leitimur selatan, kota ambon. Data dan Teknik Pengukuran Untuk memperoleh data yang diperlukan baik data kualitatif maupun kuantitatif yang relevan, terarah, dan bertujuan sesuai dengan masalah yang dihadapi. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data primer. Menurut Sugiyono . data primer adalah data yang diperoleh secara langsung dari sumber asli. Jadi, data dalam penelitian ini diperoleh langsung dari responden di negeri hutumuri, kecamatan leitimur selatan, kota Ambon. Adapun metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu metode survei. Metode survei adalah dengan menggunakan kuesioner, dimana pertanyaan penelitian dikemukakan secara tertulis melalui kuesioner. Kuesioner tersebut diberikan secara langsung kepada responden di negeri Hutumuri. Kecamatan Leitimur selatan, kota Ambon. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah survei dan teknik pengumpulan data teknik pengumpulan datanya melalui kuisioner yaitu dengan daftar pertanyaan yang telah dibuatdan akan dijawab oleh responden. Dalam penelitian ini data yang diperoleh melalui survei online dengan menggunakan google form atau kuisioner yang dibagi melalui media sosial whatshap dengan cara mengirim link kuisioner kepada responden. Kuesioner merupakan suatu mekanisme pengumpulan data yang efesien jika penelitian mengetahui dengan tepat dalam mengukur variabel. Pengukuran data adalah melakukan angka atau simbol pada karakter yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan yang telah diakui, dalam pengukuran kuisioner, peneliti menggunakan skalah liker yaitu beberapa pertanyan tertentu yang mengukur sikap dari keadaan negatif ke jenjang yang positif agar mendapat data tentang dimensi-dimensi dari variabel-variabel yang dianalisis dalam penelitian ini agar mendapatkan data yang bersifat interval dan dapat diberi skor atau nilai yang mengukur jawaban responden diberikan. Uji Kualitas Data Uji instrumen adalah uji yang digunakan untuk mengukur validasi dan Uji validasi adalah analisis untuk mengetahui tingkat valid dari instrmen kuisioner yang digunakan dalam pengumpulan data. Uji validasi ini digunakan untuk mengetahui apakah item-item yang terjadi dalam kuisioner benar-benar mampu Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 mengungkapkan dengan benar yang diteliti. Uji reabilitas merupakan alat ukur mengukur sutu kuisioner yang mampu merupakan indikator dari variabel suatu kuisioner dikatakan realiabel atau handal atau jika jawaban seseorang terhadap pernyataan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. dalam penelitian ini menggunakan alpha cronbach, dimana suatu instrumen dikatakan rellable apabila skornya > 0,6 dan tidak reliabel apabilah < 0,6. Uji reabilitas bertujuan untuk mengetahui adanya konsisten alat ukur dalam penggunaanya untuk melihat apakah realiabel atau tidak realiabel. Selaoin itu dilakukan uji asumsi klasik untuk memastikan apakah persamaan pada model regresi dapat diterima secara ekonometrik. Pengujian asumsi klasik dilakukan dengan uji normalitas, multikoliearitas, dan heterokedasitas. Uji Regresi Linier Berganda Analisis Regresi Linier Berganda adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh dari dari variabel bebas yang diuji terhadap variabel terikat. Beberapa pengaruh yang dihasilkan dari hasil pengelolaan data pengaruh positif dan signifikan serta pengaruh positif dan tidak signifikan, pengaruh negatif dan signifikan serta, pengaruh negatif dan tidak signifikan. Model regresi linear berganda digunakan karena penelitian ini melibatkan dua variabel indenpenden dan satu variabel dependen dan juga satu variabel moderasi serta menggunakan pendekatan theory of planned behavior yang bertujuan untuk melihat pengaruh parsial maupun simultan. Rumus regresi linier berganda: Y = a b1X1 b2X2 = variabel terikat X1. X2 = variabel bebas = Konstanta b1, b2 = koefisien regresi Rumus ini digunakan untuk memprediksi nilai Y (Kepatuhan Wajib Paja. berdasarkan nilai X1 (Kesadaran Wajib Paja. dan X2 (Pengetahuan Paja. HASIL PENELITIAN Deskripsi Variabel Penelitian Adapun deskripsi variabel dalam penelitian ini meliputi variabel independen. dan variabel dependen (Y). Variabel independen kesadaran wajib pajak (X. dan pengetahuan pajak (X. , variabel dependen adalah kepatuhan wajib pajak. Uraian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran deskriptif mengenai jawaban responden untuk setiap variabel penelitian. Hal ini dilakukan agar dengan mudah dapat mengetahui tanggapan umum responden terhadap variabel-variabel yang diteliti. Umtuk itu dibuat skor 5 terhadap jawaban responden dengan interval 0,80 yang didasarkan pada perhitungan berikut: Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan Interval = nilai maksimal Ae nilai minimal Jumlah kelas = 5-1 = 0,80 Berdasarkan perhitungan ini maka dibuat 5 kategori seperto yang terdapat dalam tabel 1 Tabel 1 Interval Setiap Kriteria Kriteria Interval Sangat tidak setuju 00 Ae 1. Tidak setuju 81 Ae 2. Netral 61 Ae 3. Setuju 41 Ae 4. Sangat setuju 21 Ae 5. Sumber : Hasil Output Spss 2025 Analisis statistik deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai variabel-variabel dalam penelitian. statistik deskriptif memberikan gambaran mengenai suatu data variabel dari nilai rata-rata . , standar deviasi, maksimum, minimum. Dengan variabel-variabel yang digambarkan yaitu pengetahuan dan kesadaran wajib pajak sebagai variabel independen dan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel Tabel 2 Hasil Statistik Deskriptif Minimum Maximum Mean Std. Deviation Kesadaran Wajib Pajak Pengetahuan Pajak Kepatuhan Wajib Pajak Valid N . Sumber : Lampiran 3, data diolah. Nilai rata-rata kesadaran wajib pajak sebesar 21,1304 dengan simpangan baku 3,94249. Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata kesadaran wajib pajak, menunjukkan bahwa simpangan baku yang mengukur data dari variabel X1 . esadaran wajib paja. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata sebesar 21,1304 tersebut jika Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada varibel ini sebanyak 5 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel X1 sebesar 21,1304/5 = 4,22608, yang jika dibandingkan dengan angka-angka pada tabel 4. berada pada kisaran Ausangat setujuAy. Ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Nilai rata-rata pengetahuan pajak sebesar 28,6630 dengan simpangan baku 2,59872. Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata kesadaran wajib pajak, menunjukkan bahwa simpangan baku yang mengukur data dari variabel X2 . engetahuan paja. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata sebesar 28,6630 tersebut jika dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada varibel ini sebanyak 6 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel X2 sebesar 4,7771, yang jika dibandingkan dengan angka-anka pada tabel 4. berada pada kisaran Ausangat setujuAy. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan wajib pajak sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Nilai rata-rata kepatuhan wajib pajak sebesar 21,9677 dengan simpangan baku 6,19899 Nilai simpangan baku lebih kecil dari nilai rata-rata kesadaran wajib pajak, menunjukkan bahwa simpangan baku yang mengukur data dari variabel Y . epatuhan wajib paja. tergolong rendah. Kemudian nilai rata-rata sebesar 21,9677 tersebut jika dibandingkan dengan jumlah pertanyaan pada varibel ini sebanyak 6 pertanyaan dengan skala 1 sampai 5, berarti nilai rata-rata atas jawaban responden pada variabel Y sebesar 3,66123 yang jika dibandingkan dengan angka-anka pada tabel 4. 4 berada pada kisaran AusetujuAy. menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan dengan memperhatikan keadaran wajib pajak dan pengetauan wajib pajak. Uji Validitas dan Reliabilitas Suatu kuisioner dinyatakan valid jika pertanyaan pada kuisioner tersebut mampu mengungkapkan sesuatu yang akan diukur oleh kuesioner tersebut. Pengukuran validitas menggunakan korelasi product moment dengan teknik inter-item correlation pada alpha ( ) 5%. Jika nilai signifikansi < 0. 05 maka instrumen tersebut valid, jika nilai signifikansi > 0. 05 maka instrumen tersebut dinyatakan tidak valid. Uji reliabilitas digunakan untuk mengukur sejauh mana suatu hasil pengukuran relatif konsisten. Reliabilitas menunjukkan konsistensi suatu alat ukur dalam mengukur gejala yang sama. Untuk mengetahui reliabilitas kuisioner, penelitian ini menggunakan pendekatan pengukuran reliabilitas konsistensi internal dengan menghitung koefisien Koefisien alpha ini berkisar antara 0 sampai dengan 1. Koefisien yang digunakan dalam penelitian ini adalah 0,60. Jika nilai alpha melebihi 0,60 maka instrumen dinyatakan reliabel, dan sebaliknya maka dinyatakan tidak reliabel. Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan Variabel Tabel 3 Hasil Uji Validitas dan Reliabilitas Inter-item Pernyataan Sig. Hasil Cronbac h alpha Ket. 000 Valid 000 Valid Relibel 000 Valid 000 valid 000 valid 000 Valid 000 Valid Pengetahuan P8 000 Valid Relibel 000 Valid P10 000 Valid P11 000 Valid P12 000 Valid P13 000 Valid Kepatuhan P14 000 Valid wajib pajak Relibel P15 000 Valid P16 000 Valid P17 000 valid Nilai kritis Cronbach alpha = 0,60 Nilai kritis korelasi . pada 5% = 0,173 Sumber : Hasil Output Spss 2025 Dari tabel 3 di atas menunjukkan bahwa butir-butir pernyataan pada variabel kesadaran wajib pajak (X. , pengetahuan wajib pajak (X. , kepatuahan wajib pajak (Y) mempunyai nilai korelasi (Inter-Item Correlatio. yang lebih besar dari r tabel atau nilai sig. < alpha 5% . , sehingga butir pernyataan yang diajukan dinyatakan valid dan layak untuk digunakan. Begitu pula dengan hasil uji reliabilitas yang didisajikan di atas menunjukkan bahwa Cronbach's Alpha masing-masing nilai koefisien reliabilitas lebih bear dari 0,6 sehingga instrumen yang digunakan dinyatakan reliabel. Kesadaran wajib pajak . Uji Asumsi Klasik Uji Normalitas Uji normalitas pada model regresi digunakan untuk menguji apakah nilai residual yang dihasilkan dari regresi terdistribusi secara normal atau tidak. Untuk itu dalam penelitian ini dilakukan uji normalitas dengan menggunakan uji statistik non parametrik Kolmogorov-Smirnov (K-S) dan uji plots. Hasil uji normalitas sebagai Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 Tabel 4 Uji Normalitas Unstandardized Residual Test Statistic Asymp. Sig. -taile. Sumber : Hasil Output Spss 2025 Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa nilai Kolmogorov-smirnov adalah 0,63 yang berarti bahwa nilai signifikansi > 0,05 jadi dapat disimpulkan bahwa data terdistribusi secara normal. Uji Multikolineritas Identifikasi multikolinearitas diantara variabel bebas dapat diketahui dengan melihat nilai tolerance dan VIF dari hasil output regresi. Hasil uji multikolinearitas sebagai berikut : Tabel 5 Uji Multikolineritas Variabel Tolerance VIF Kesadaran Wajib Pajak Pengetahuan Pajak Sumber : Hasil Output Spss 2025 Dari hasil uji multikolinieritas dengan menganalisis matrik kolerasi antar variabel independent diperoleh nilai intolerance > 0. 01 yakni 0. 0980, 0. 0980, dan VIF < 10 yakni sebesar 1. 020, 1. sehingga disimpulkan variabel independent tidak ada Uji Heteroskedastitas Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji dalam model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual satu pengamatan ke pengamatan yang lain. Identifikasi heteroskedastisitas dalam model regresi pada penelitian ini menggunakan uji glejser. Tabel 6 Uji Heteroskedastitas Coefficient Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model Sig. Std. Error Beta 1(Constan. Kesadaran Wajib Pajak . Pengetahuan Pajak Dependent Variable: RES_2 Sumber : Hasil Output Spss 2025 Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan Dari hasil uji heteroskedastitas maka kesadaran wajib pajak nilai . ) = 0. 088 dan pengetahuan nilai . )=0. 373, jika nilai . )>0. 05, maka tidak terjadi Regresi Linier Berganda Setelah variabel-variabel dalam penelitian ini telah dinyatakan lolos Uji validitas, reliabilitas, dan uji asumsi klasik, selanjutnya dapat dilakukan analisis regresi berganda. Regresi linier berganda dilakukan untuk mengetahui sejauh mana variabel bebas mempengharuhi variabel terikat. Model ini digunakan untuk menguji apakah ada hubungan sebab akibat antara kedua variabel untuk meneliti seberapa besar pengaruh antara variabel independen, yaitu kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak. Dengan menggunakan metode analisis regresi linier berganda, didapatkan hasil pengolahan data analisis regresi tersebut sebagai berikut: Tabel 7 Uji Regresi Linier Berganda Model Coefficient Sig. Value Constant . Kesadaran wajib pajak (X. Pengetahuan wajib pajak (X. R Simultan = 0. R Simultan = 0. F Count = 12. Sig. Simultan = 0. Sumber : Hasil Output Spss 2025 Tabel di atas adalah kompliasi dari berbagai perhitungan tentang regresi sesuai lampiran, dimana informasi yang peroleh dari tabel di atas adalah sebagai berikut: Persamaan regresi linier berganda adalah Y = 25,41 0,683X1 0,623X2. Hal ini menunjukkan bahwa koefisien regresi setiap variabel independen (X1 dan X. Artinya setiap peningkatan pada kesadaran wajib pajak dan pengetahuan wjib pajak akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Kesadaran wajib pajak berpengaruh positif sebesar 0,683 terhadap kepatuhan wajib Artinya setiap peningkatan dalam kesadaran wajib pajak akan meningkatkan pula kepatuhan membayar pajak sebesar 0,683. Nilai signifikansi variabel kesadaran wajib pajak sebesar 0,035 lebih kecil dari 0,05 artinya pengaruh positif kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dinyatakan signifikan dan perlu Pengetahuan wajib pajak berpengaruh positif sebesar 0,623 terhadap kepatuhan wajib pajak. Artinya setiap peningkatan dalam pengetahuan wajib pajak akan Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 meningkatkan pula kesadaran membayar pajak sebesar 0,623. Nilai signifikansi variabel pengetahuan wajib pajak sebesar 0,007 lebih kecil dari 0,05 artinya pengaruh positif pengetahuan wajib pajak dalam membayar pajak dinyatakan signifikan dan perlu diperhtikan. Sementara itu, nilai R2 adalah 0,225. Hal ini menunjukkan bahwa 22,5% dari kepatuhan membayar pajak dapat dipengaruhi secara simultan oleh variabel kesadaran wajib pajak dan pengetahuan wajib pajak. Sedangkan sisanya 77,5% dipengaruhi oleh variabel lain diluar kedua faktor tersebut. Nilai signifikansi simultan sebesar 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 membuat kondisi ini dapat Antara lain sanksi pajak, faktor kualitas pelayanan, sosialisasi perpajakan, dan persepsi. PEMBAHASAN Pengaruh Kesadaran Wajib Pajk Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Negeri Hutumuri. Nilai t-hitung sebesar 3,439 lebih besar dari ttabel 1,663 dengan tingkat signifikansi 0,036 < 0,05. Hal ini berarti hipotesis pertama (H. diterima, sehingga dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak, maka semakin tinggi pula kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban Secara teoritis, kesadaran wajib pajak merupakan sikap mental yang timbul dari dalam diri seseorang untuk secara sukarela memenuhi kewajiban membayar pajak. Kesadaran ini tidak hanya didorong oleh adanya ancaman sanksi, melainkan juga pemahaman akan pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara dan pembangunan daerah. Wajib pajak yang sadar akan manfaat pajak bagi masyarakat luas cenderung memiliki motivasi intrinsik untuk membayar pajak tepat waktu. Hasil penelitian ini sejalan dengan temuan Marielen Rosfinte Nona Lado . yang menegaskan bahwa kesadaran merupakan faktor internal yang dominan dalam membentuk kepatuhan pajak. Demikian pula penelitian oleh Destryni Sinaga dan Lenita Waty . serta Asfira . menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan, di mana individu yang memahami peran pajak sebagai kontribusi pembangunan daerah lebih patuh dibanding mereka yang tidak memiliki kesadaran tinggi. Selain itu, hasil penelitian ini memperkuat teori kepatuhan pajak yang menyatakan bahwa kepatuhan tidak hanya terbentuk melalui mekanisme pemaksaan . ompliance by enforcemen. , melainkan juga melalui kesadaran sukarela . oluntary Dengan demikian, untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah daerah Melayaman. Leunupun. Manuputty. Pattinama: Pengaruh Kesadaran dan Pengetahuan Perpajakan perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang mampu menumbuhkan kesadaran wajib pajak, bukan hanya sekedar memberikan sanksi administratif. Pengaruh Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Negeri Hutumuri. Nilai t-hitung sebesar 2,772 lebih besar dari t-tabel 1,663 dengan tingkat signifikansi 0,007 < 0,05. Hal ini membuktikan bahwa hipotesis kedua (H. diterima, sehingga semakin tinggi pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan mereka. Secara teoritis, pengetahuan pajak mencakup pemahaman tentang fungsi pajak, tata cara perhitungan, prosedur pembayaran, serta konsekuensi jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Pengetahuan yang baik membuat wajib pajak merasa lebih percaya diri dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, karena mereka memahami hak dan kewajiban secara jelas. Dengan demikian, pengetahuan berfungsi sebagai landasan kognitif yang mendorong kepatuhan. Hasil ini konsisten dengan penelitian Zain dan Wijoyanti . yang menemukan bahwa pengetahuan perpajakan menjadi dasar utama bagi wajib pajak untuk memahami pentingnya pajak dan mendorong kepatuhan. Penelitian lain oleh Marielen Rosfinte Nona Lado . Destryni Sinaga dan Lenita Waty . , serta Asfira . juga memperkuat temuan ini, di mana pengetahuan yang memadai terbukti meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Selain itu, penelitian ini memberikan implikasi praktis bahwa pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam memberikan edukasi pajak melalui penyuluhan, seminar, maupun media sosial. Kurangnya pengetahuan sering kali membuat wajib pajak enggan atau bahkan takut membayar pajak karena merasa tidak paham dengan prosedurnya. Dengan peningkatan literasi perpajakan, maka diharapkan kepatuhan sukarela akan meningkat, dan penerimaan pajak daerah pun semakin optimal KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian mengenai pengaruh kesadaran dan pengetahuan wajib pajak terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Negeri Hutumuri, maka dapat disimpulkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan kesimpulan di atas, beberapa saran rekomendasi adalah: diharapkan meningkatkan program edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat negeri Hutumuri kecamatan leitimur selatan tentang pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan. Volume 19. Nomor 2. Oktober 2025 gunakan media sederhana . isalnya selebaran. WA grup, pengumuman RT/RW) untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak, adakan layanan jemput bola atau pos bayar keliling agar memudahkan Masyarakat. Selain itu perlu menambahkan variabel lain seperti sanksi pajak atau kualitas pelayanan, serta memperluas cakupan lokasi penelitian agar hasilnya lebih komprehensif dan dapat digeneralisasikan. DAFTAR PUSTAKA