Langgas: Jurnal Studi Pembangunan Journal homepage: https://talenta. id/jlpsp Nilai-nilai Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Semembang Tahun 2022 Doni Septian1 . Yozi Rahmadeni2 . Akhmad Syafruddin3* STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Jalan Lintas Barat Km 19 Toapaya. Kabupaten Bintan. Provinsi Kepulauan Riau Universitas Nusa Cendana. Jalan Adi Sucipto Penfui. Kupang. Nusa Tenggara Timur. Indonesia Corresponding Author: akhmad. syafruddin@staf. ARTICLE INFO Article history: Received: 25 September 2025 Revised: 16 February 2026 Accepted: 24 February 2026 Available online: 31st March E-ISSN: 2830-6821 How to cite: Septian. Doni. Yozi Rahmadeni & Akhmad Syafruddin. AuNilai-nilai Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Desa Semembang Tahun 2022Ay. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan, 5. : 32-45. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. International. DOI: 10. 32734/ljsp. ABSTRAK Pemilihan Kepala Desa merupakan arena strategis konsolidasi demokrasi lokal, namun rentan terhadap patologi elektoral. Artikel ini menganalisis Pilkades Serentak 2022 di Desa Semembang. Kabupaten Karimun, dengan fokus pada interkoneksi ketidaknetralan aparatur dan praktik politik uang serta efektivitas penyelesaian sengketa. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus dengan data dari wawancara mendalam terhadap 15 informan, observasi, dan studi dokumen yang dianalisis secara tematik. Temuan menunjukkan bahwa meskipun partisipasi pemilih tinggi, integritas demokrasi substantif terdegradasi oleh keberpihakan penyelenggara, pembiaran pelanggaran, dan mobilisasi suara berbasis insentif material. Kerentanan sosio-ekonomi, rendahnya pendidikan, serta isolasi geografis desa memperkuat praktik klientelistik tersebut. Mekanisme sengketa tidak berfungsi sebagai instrumen korektif akibat lemahnya regulasi dan kapasitas institusional. Studi ini menegaskan bahwa demokrasi prosedural tidak otomatis menghasilkan demokrasi substantif dan menawarkan perspektif integratif mengenai interkoneksi patologi elektoral di tingkat desa. Kata kunci: demokrasi substansial, integritas elektoral, politik uang, netralitas aparatur, pemilihan kepala desa ABSTRACT Village Head Elections represent a strategic arena for consolidating local democracy, yet they remain vulnerable to electoral pathologies. This article analyzes the 2022 simultaneous Village Head Election in Semembang Village. Karimun Regency, focusing on the interconnection between bureaucratic nonneutrality and vote-buying practices, as well as the effectiveness of dispute resolution mechanisms. The study employs a qualitative case study approach, drawing on in-depth interviews with 15 key informants, field observations, and document analysis, examined through thematic analysis. The findings reveal that despite high voter turnout, substantive democratic integrity was undermined by partial election officials, tolerance of violations, and transactional vote mobilization through cash incentives and other material benefits. Socio-economic vulnerability, low educational attainment, and geographical isolation further reinforced clientelistic practices. Moreover, dispute resolution mechanisms failed to function as effective corrective instruments due to weak regulatory design and limited institutional capacity. This study argues that procedural democracy does not automatically guarantee substantive democracy and offers an integrative perspective on interconnected electoral pathologies at the village level. Keywords: substantive democracy, electoral integrity, vote buying, bureaucratic apparatus neutrality, village head election Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 PENDAHULUAN Dalam konteks negara demokrasi, desa tidak hanya merupakan unit administratif terendah dalam struktur pemerintahan, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi proses konsolidasi demokrasi di tingkat akar rumput (Diamond, 2. Pada level ini, relasi kuasa, partisipasi warga, dan praktik akuntabilitas politik berlangsung secara langsung dan konkret. Oleh karena itu, pemilihan kepala desa . tidak sekadar berfungsi sebagai mekanisme rotasi kepemimpinan, melainkan sebagai indikator kesehatan demokrasi lokal. Sebagaimana ditegaskan oleh Wasistiono . alam Yuningsih & Subekti, 2. , pilkades merupakan episentrum dinamika politik desa yang merefleksikan hubungan kekuasaan, partisipasi, dan akuntabilitas masyarakat. Signifikansi pilkades semakin menguat pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan hak asal-usul dan otonomi berskala lokal serta menempatkan pilkades sebagai instrumen utama rekrutmen politik desa (Presiden Republik Indonesia, 2. Kebijakan pilkades serentak yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola dan partisipasi kolektif (Raharjo & Nugroho, 2. dalam praktiknya juga menghadirkan kompleksitas administratif dan kerentanan politik di tingkat lokal. Secara konseptual, kualitas sebuah proses elektoral seperti pilkades tidak boleh hanya dinilai dari kesempurnaan prosedur belaka . rocedural democrac. , melainkan harus menyentuh aspek substansialnya . ubstantive democrac. Menurut Norris . , kerangka electoral integrity mencakup sebelas tahapan, mulai dari desain hukum, kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa. Pilkades di Indonesia dirancang dengan prinsip-prinsip demokrasi langsung yang ideal: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil . uber dan jurdi. , serta mengecualikan peran partai politik. Desain ini dimaksudkan agar kompetisi berfokus pada kapasitas dan visi calon (Abidin et al. , 2. Namun, desain yang ideal ini sering kali berbenturan dengan realitas politik lokal yang sarat dengan kepentingan. Dua patologi demokrasi yang paling sering menggerogoti integritas pilkades adalah ketidaknetralan aparatur dan praktik politik uang (Abidin et al. , 2014. Siregar & Pratama, 2. Dalam perspektif teori birokrasi, netralitas aparatur merupakan pilar fundamental bagi terselenggaranya pemerintahan yang imparsial dan kompetisi politik yang berkeadilan (Heady. Pelanggaran terhadap prinsip ini terbukti dapat merusak level playing field serta mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal (Siregar & Pratama, 2. Sementara itu, praktik politik uang dapat dipahami sebagai bentuk clientelistic patronage yang mengubah kontestasi politik dari persaingan program menjadi transaksi dukungan berbasis insentif material (Stokes, 2005. Abidin et al. , 2. Dalam perkembangannya, politik uang tidak lagi selalu hadir dalam bentuk terbuka, tetapi mengalami evolusi menjadi lebih terselubung . , misalnya melalui bantuan yang dikondisikan waktunya (Febrianto & Saputra, 2. Kerentanan masyarakat terhadap praktik tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor struktural seperti kondisi ekonomi dan rendahnya pendidikan politik, yang membuat pemilih lebih mudah terpapar dan menerima transaksi suara (Putri et al. , 2. Kedua patologi ini sering kali saling terkait dan secara kumulatif merusak nilai-nilai demokrasi substantif seperti partisipasi bermakna, transparansi, persamaan suara, dan keadilan (Rohim et al. , 2023. Surbakti dkk. , 2. Kabupaten Karimun menjadi contoh empiris yang relevan untuk mengkaji fenomena ini. Pada Pilkades Serentak 3 Juli 2022, yang melibatkan 29 desa dan 108 calon. Pemerintah Kabupaten Karimun menerbitkan Peraturan Bupati Karimun Nomor 24 Tahun 2022 yang secara eksplisit menegaskan kewajiban netral bagi seluruh penyelenggara, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) (Bupati Karimun, 2. Namun, implementasinya di Desa Semembang justru diwarnai oleh dua masalah krusial tersebut. Data dari situs id . menunjukkan partisipasi yang tinggi dengan 39. 809 pemilih Akan tetapi, di balik angka partisipasi yang menggembirakan itu, terdapat laporan atas indikasi ketidaknetralan petugas KPPS yang diduga melakukan tindakan yang memihak pada hari Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 pemungutan suara, serta indikasi kuat praktik politik uang oleh beberapa kandidat (Desa Semembang, 2. Temuan di lapangan ini mengindikasikan adanya gap yang lebar antara teori demokrasi, regulasi, dan praktik di lapangan. Studi-studi sebelumnya oleh (Nopitasari, 2. , (Hulasoh, 2. , dan (Yuningsih & Subekti, 2. umumnya menyimpulkan bahwa meski ada perselisihan, pilkades telah berjalan cukup demokratis. Namun, penelitian tersebut cenderung melihat patologi demokrasi secara terpisah dan kurang menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pasca-pelanggaran terjadi. Oleh karena itu, penelitian ini hadir untuk menjawab celah . tersebut dengan fokus analisis pada: bagaimana interkoneksi antara ketidaknetralan penyelenggara dan politik uang mempengaruhi integritas elektoral, serta bagaimana efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa dalam memulihkan hak-hak demokratis masyarakat pada Pilkades 2022 di Desa Semembang. Dengan menyintesiskan kerangka electoral integrity Norris . , teori netralitas birokrasi, dan patronase klientelisme, penelitian ini bertujuan memberikan telaah yang mendalam dan holistik tentang tantangan demokrasi substansif di tingkat desa. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini berangkat dari dua pertanyaan utama. Pertama, bagaimana interkoneksi antara ketidaknetralan penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (KPPS) dan praktik politik uang mempengaruhi integritas elektoral serta pencapaian nilai-nilai demokrasi substansial dalam Pilkades 2022 di Desa Semembang? Kedua, sejauh mana efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa dalam merespons pelanggaran tersebut mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pemulihan hak-hak demokratis masyarakat? Artikel ini berargumen bahwa ketidaknetralan aparatur dan praktik politik uang tidak berdiri secara terpisah, melainkan saling menguatkan dalam membentuk uneven playing field, yakni situasi kompetisi politik yang tidak berlangsung secara setara karena adanya keberpihakan penyelenggara dan praktik transaksi suara yang memberi keuntungan tidak proporsional bagi kandidat tertentu. Kondisi ini mendistorsi integritas elektoral dan melemahkan demokrasi substantif di tingkat desa. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia belum memiliki kapasitas regulatif dan institusional yang memadai, sehingga gagal memberikan akses keadilan yang efektif bagi pihak yang dirugikan. Secara sistematis, artikel ini diawali dengan pendahuluan yang menguraikan latar belakang dan rumusan masalah, dilanjutkan dengan pemaparan kerangka teoretis, kemudian metode Bagian analisis membahas secara berurutan interkoneksi patologi demokrasi, konteks sosio-ekonomi Desa Semembang, serta kegagalan kapasitas negara dalam penyelesaian sengketa berikut implikasi teoretisnya. Artikel ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi. KERANGKA TEORI Untuk menganalisis kompleksitas praktik demokrasi dalam pilkades di Desa Semembang, penelitian ini beranjak dari perspektif demokrasi substansif. Perspektif ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural demokrasi elektoral seperti terselenggaranya pemungutan suara yang luber dan jurdil, tetapi lebih mendalam pada terwujudnya nilai-nilai dasar demokrasi dalam proses politik tersebut (Diamond, 2015. Held, 2. Perdebatan teoretik utama dalam studi demokrasi lokal seringkali terletak pada dikotomi antara pemenuhan prosedur . rocedural democrac. dan pencapaian substansi . ubstantive democrac. Sebagian literatur, seperti yang diargumentasikan oleh Siregar dan Pratama . , cenderung menekankan pentingnya integritas prosedural sebagai prasyarat demokrasi. Namun, penelitian ini berargumen bahwa tanpa diimbangi dengan terpenuhinya nilai-nilai substansial, prosedur yang tampak sempurna sekalipun dapat menghasilkan output demokrasi yang rapuh. Guna mengoperasionalkan konsep demokrasi substansif, penelitian ini menggunakan tiga konsep kunci. Pertama, konsep Integritas Elektoral (Electoral Integrit. yang dikembangkan oleh (Norris, 2. Konsep ini memberikan kerangka holistik untuk menilai kualitas pemilu yang melampaui pencatatan administratif. Integritas elektoral diukur melalui sebelas tahapan, mulai dari penetapan hukum elektoral, pendaftaran pemilih, hingga penyelesaian sengketa. Dalam konteks Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 Pilkades Desa Semembang, konsep ini menjadi pisau analisis yang tajam untuk mengidentifikasi titik-titik rawan penyimpangan, khususnya pada tahap pelaksanaan pemungutan suara . etralitas KPPS) dan penyelesaian sengketa, yang menjadi fokus penelitian ini. Kedua, untuk menganalisis persoalan ketidaknetralan aparatur, penelitian ini mengadopsi teori netralitas birokrasi. Menurut teori ini, birokrasi atau aparatur pemerintah harus bertindak sebagai pelayan publik yang imparsial, tidak memihak kepada kepentingan politik mana pun (Rohim et al. , 2023. Heady, 1. Netralitas merupakan prasyarat bagi terciptanya kompetisi yang sehat dan berkeadilan. Pelanggaran terhadap prinsip ini, seperti yang diduga terjadi di Desa Semembang, tidak hanya merupakan pelanggaran administratif tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan terhadap etika governance dan prinsip negara hukum. Teori ini membantu menjawab rumusan masalah mengenai bagaimana ketidaknetralan penyelenggara mempengaruhi kualitas demokrasi. Ketiga, fenomena politik uang dianalisis menggunakan lensa patronase klientelistik . lientelistic patronag. Teori ini menjelaskan hubungan pertukaran yang bersifat asimetris antara kandidat . dengan pemilih . , di mana dukungan suara ditukar dengan imbalan material yang bersifat individu atau kolektif (Stokes, 2005. Abidin et al. , 2. Praktik ini mendistorsi makna partisipasi politik dari sebuah pilihan rasional berdasarkan platform kebijakan menjadi transaksi ekonomi jangka pendek. Dengan teori ini, penelitian dapat membedah motif, modus, dan dampak dari politik uang yang menggerogoti nilai persamaan suara dan keadilan dalam kontestasi. Perdebatan teoretik mengenai integritas elektoral, netralitas birokrasi, dan patronase klientelistik selama ini cenderung berkembang dalam kerangka analisis yang terpisah. Kontribusi teoretik penelitian ini adalah menyintesiskan ketiganya dalam satu kerangka terpadu yang memandang patologi elektoral sebagai struktur interkoneksi, bukan sekadar akumulasi pelanggaran yang berdiri sendiri. Kerangka ini menegaskan bahwa kegagalan menegakkan netralitas birokrasi dan merebaknya patronase klientelistik merupakan dua sisi dari konfigurasi institusional yang sama: ketika aparatur tidak imparsial, hambatan institusional terhadap pelanggaran melemah. patronase menguat, kontestasi politik bergeser dari kompetisi programatik menuju pertukaran dan ketika mekanisme korektif tidak berfungsi, pelanggaran kehilangan konsekuensi sehingga impunitas terinstitusionalisasi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mendeskripsikan penyimpangan dalam pilkades, tetapi juga menunjukkan bagaimana interaksi simultan antara aktor, institusi, dan mekanisme korektif menghasilkan dampak kumulatif yang menggerus integritas elektoral dan menghambat konsolidasi demokrasi substantif di tingkat desa. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptifinterpretatif. Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti memahami fenomena sosial secara mendalam serta menafsirkan makna di balik tindakan, interaksi, dan dinamika kekuasaan yang terjadi dalam konteks pemilihan kepala desa (Creswell & Poth, 2. Fokus penelitian diarahkan pada studi kasus intrinsik terhadap proses Pilkades 2022 di Desa Semembang. Kabupaten Karimun. Studi kasus intrinsik merujuk pada desain penelitian yang bertujuan memahami suatu kasus secara mendalam karena kasus tersebut dipandang memiliki kekhasan dan signifikansi tersendiri, bukan sekadar sebagai representasi fenomena yang lebih luas atau untuk membangun generalisasi teoretik (Stake, 1995. Merriam & Tisdell, 2. Stake . menegaskan bahwa orientasi utama studi kasus intrinsik adalah Auto understand the case itselfAy, yakni menggali kompleksitas, makna kontekstual, serta dinamika internal yang membentuk pengalaman sosial dalam suatu kasus tertentu. Dengan demikian, perhatian penelitian terletak pada kedalaman analisis terhadap konteks dan relasi antaraktor, bukan pada upaya menguji hipotesis universal. Pandangan ini diperkuat oleh Baxter dan Jack . yang menyatakan bahwa studi kasus intrinsik tepat digunakan ketika kasus itu sendiri menjadi pusat perhatian karena keunikan konteksnya dan kedalaman informasi yang dapat dieksplorasi. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 Pemilihan Desa Semembang dilakukan secara purposif berdasarkan pertimbangan metodologis sebagai information-rich case, yaitu kasus yang menyediakan data empiris yang memadai untuk menjelaskan fenomena secara komprehensif (Merriam & Tisdell, 2. Dasar pemilihannya bukan semata asumsi adanya pelanggaran, melainkan keberadaan variasi sumber data yang dapat diverifikasi, termasuk dokumentasi resmi Pilkades, laporan keberatan peserta, berita acara, serta kesaksian informan kunci yang menunjukkan indikasi ketidaknetralan penyelenggara dan praktik politik uang dalam satu rangkaian proses pemilihan. Selain itu, adanya dinamika sengketa pasca-pemungutan suara memberikan konteks tambahan untuk menganalisis interaksi antara pelanggaran elektoral dan mekanisme penyelesaiannya. Kombinasi bukti administratif, data lapangan, dan perspektif multipihak memungkinkan dilakukannya triangulasi sehingga analisis terhadap interkoneksi patologi demokrasi dapat dilakukan secara lebih sistematis dan mendalam dalam satu konteks lokal yang terdefinisi secara jelas. Data dikumpulkan melalui teknik triangulasi untuk memastikan keabsahan data . , yang meliputi: . wawancara mendalam . n-depth interview. terhadap 15 informan kunci yang dipilih secara purposif, mencakup ketua dan anggota panitia pemilihan desa, ketua badan permusyawaratan desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pemilih yang menjadi saksi mata pelanggaran. Proses wawancara dilakukan secara bertahap selama periode penelitian, dengan beberapa informan kunci diwawancarai pada waktu yang terdokumentasi secara rinci, di antaranya Ketua BPD Desa Semembang pada 9 September 2023 dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Semembang pada 11 September 2023. observasi partisipan pasif untuk mengamati kondisi lapangan, jejak fisik, serta dokumen proses pilkades. studi dokumen terhadap berita acara, peraturan desa, laporan masyarakat, dan rekaman dokumen pilkades (Miles et al. , 2. Data yang terkumpul dianalisis secara interaktif menggunakan model analisis tematik Braun & Clarke . , yang meliputi tahap transkripsi, familiarisasi, pengkodean . , pencarian tema, peninjauan tema, dan penulisan laporan. Analisis dilakukan secara iteratif selama dan setelah pengumpulan data untuk mengidentifikasi pola-pola terkait interkoneksi patologi demokrasi dan efektivitas resolusi konflik. Seluruh proses penelitian mematuhi prinsip-prinsip etika penelitian, termasuk kerahasiaan identitas informan dan persetujuan partisipan . nformed consen. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkade. Serentak Tahun 2022 di Desa Semembang secara administratif menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi, yakni sebesar 86,51% dari total 905 pemilih tetap, yang secara prosedural mencerminkan keterlibatan warga dalam proses elektoral. Namun demikian, hasil penelitian yang diperoleh melalui triangulasi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan telaah dokumen Pilkades menunjukkan adanya praktik yang menyimpang dari prinsip demokrasi substantif, khususnya dalam bentuk politik uang dan ketidaknetralan aparat penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan keterangan sejumlah informan kunci yang terdiri dari tokoh masyarakat, saksi calon, serta warga pemilih di beberapa dusun, teridentifikasi adanya distribusi insentif material kepada pemilih menjelang dan pada hari pemungutan suara. Insentif tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal bervariasi antara Rp100. 000 hingga Rp500. 000 per orang. Variasi nominal tersebut disebut bergantung pada kedekatan relasi sosial serta posisi strategis penerima dalam jaringan dukungan calon tertentu. Selain uang tunai, ditemukan pula pemberian chip permainan daring . ame onlin. yang menyasar pemilih usia muda. Informasi mengenai praktik ini tidak hanya muncul dari satu sumber, melainkan diperoleh secara konsisten dari beberapa wawancara terpisah dan diperkuat oleh pengamatan terhadap mobilisasi warga pada malam sebelum pemungutan suara. Distribusi dilakukan melalui jaringan tim pemenangan dengan pendekatan personal dan tertutup, memanfaatkan hubungan kekerabatan dan kedekatan sosial untuk meminimalkan eksposur publik. Penelitian juga mencatat adanya dugaan keterlibatan aktor politik eksternal, yakni seorang anggota legislatif tingkat kabupaten, yang hadir pada malam Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 menjelang pemungutan suara dan diduga melakukan pendekatan langsung kepada warga di Dusun 3 dan Dusun 4 guna memengaruhi pilihan mereka. Selain praktik politik uang, penelitian menemukan indikasi ketidaknetralan aparat penyelenggara, khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Di TPS 3 Dusun 3 Pulau Sandam, beberapa informan menyebut adanya keterlibatan sebagian petugas dalam aktivitas yang menguntungkan kandidat tertentu, termasuk dugaan partisipasi dalam distribusi uang kepada warga. Sementara itu, di TPS 4 Dusun 4 Pulau Akat, ditemukan laporan mengenai tindakan pengarahan terhadap pemilih lansia. Seorang petugas KPPS diduga tidak hanya memberikan bantuan teknis sebagaimana diatur dalam prosedur, tetapi juga memengaruhi pilihan pemilih lansia dengan cara membujuk dan mengarahkan kepada calon tertentu. Peristiwa ini disebut didukung oleh dokumentasi berupa rekaman video dan foto yang kemudian diajukan dalam laporan keberatan salah satu calon. Temuan ini menunjukkan bahwa ketidaknetralan tidak hanya berbentuk pembiaran terhadap praktik politik uang, tetapi juga mencakup tindakan aktif yang berpotensi mengganggu kebebasan memilih dan prinsip kesetaraan suara. Dalam konteks penyelesaian sengketa, salah satu calon yang merasa dirugikan mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua BPD Desa Semembang dan Ketua Panitia Pemilihan Desa, penyelesaian dilakukan melalui mediasi tingkat desa dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan petugas yang dilaporkan. Meskipun forum mediasi terlaksana, proses tersebut tidak berlanjut pada penjatuhan sanksi tegas maupun eskalasi ke tingkat kabupaten, dan calon yang melaporkan dugaan pelanggaran pada akhirnya tidak meneruskan proses keberatan lebih lanjut. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme formal penyelesaian sengketa tersedia secara administratif, namun implementasinya cenderung bersifat kompromistis dan tidak menghasilkan koreksi substantif terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Secara keseluruhan, data empiris menunjukkan bahwa meskipun Pilkades Desa Semembang 2022 memenuhi tahapan prosedural dan mencatat partisipasi yang tinggi, praktik distribusi insentif material, keterlibatan sebagian aparat penyelenggara dalam aktivitas yang menguntungkan kandidat tertentu, serta lemahnya tindak lanjut atas laporan keberatan membentuk pola penyimpangan yang memengaruhi kualitas demokrasi substantif di tingkat desa. ANATOMI INTERKONEKSI PATOLOGI: SIMBIOSIS KETIDAKNETRALAN APARATUR DAN POLITIK UANG Temuan penelitian menunjukkan bahwa degradasi demokrasi dalam Pilkades Serentak 2022 di Desa Semembang tidak disebabkan oleh satu pelanggaran tunggal, melainkan oleh relasi timbal balik antara dua patologi elektoral utama: ketidaknetralan aparatur penyelenggara dan praktik politik Dalam kerangka electoral integrity (Norris, 2. , patologi elektoral dapat dipahami sebagai kegagalan pada tahapan krusial siklus pemilihan, terutama pada fase pemungutan suara . lectionday integrit. dan fase penyelesaian sengketa. Secara prosedural. Pilkades Desa Semembang mencatat tingkat partisipasi tinggi, yakni 86,51% dari total 905 pemilih tetap, yang pada permukaan dapat dipandang sebagai indikator keberhasilan demokrasi prosedural. Namun, temuan empiris memperlihatkan bahwa angka partisipasi tersebut tidak otomatis mencerminkan kualitas demokrasi substantif, karena proses pemilihan justru dibentuk oleh praktik transaksi suara dan keberpihakan Salah satu indikator utama patologi elektoral dalam kasus ini adalah maraknya praktik politik Data penelitian yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen menunjukkan adanya distribusi uang tunai kepada warga dengan nominal bervariasi antara Rp100. 000 hingga Rp500. 000 per orang. Selain itu, ditemukan pula pemberian chip permainan daring . nline gam. yang menyasar pemilih usia muda. Distribusi insentif material tersebut dilaporkan berlangsung menjelang dan pada hari pemungutan suara melalui jaringan tim pemenangan salah satu calon, dengan pola pendekatan personal yang memanfaatkan kedekatan Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 sosial dan hubungan kekerabatan. Temuan ini memperlihatkan bahwa politik uang tidak hadir sebagai tindakan individual yang sporadis, melainkan sebagai strategi mobilisasi dukungan yang relatif terstruktur. Dalam perspektif patronase klientelistik (Stokes, 2. , praktik politik uang tersebut merepresentasikan relasi pertukaran . uid pro qu. di mana dukungan politik dikonversi menjadi transaksi ekonomi jangka pendek. Politik uang dalam konteks Pilkades tidak hanya menggeser orientasi pemilih dari pertimbangan programatik menuju insentif material, tetapi juga mengubah logika kompetisi politik desa menjadi transaksi yang memanfaatkan kerentanan sosial. Namun demikian, politik uang dalam kasus ini tidak dapat dipahami hanya sebagai strategi kandidat. Efektivitasnya sangat ditentukan oleh kondisi institusional di tingkat penyelenggara, terutama netralitas aparat yang seharusnya menjadi penjaga prosedur pemilihan. Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaknetralan aparat penyelenggara, khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketidaknetralan tersebut tampak dalam bentuk keterlibatan aktif maupun pembiaran pasif terhadap pelanggaran. Di TPS 3 Dusun 3 Pulau Sandam, beberapa informan menyebut adanya keterlibatan petugas KPPS dalam aktivitas yang menguntungkan kandidat tertentu, termasuk dugaan partisipasi dalam distribusi uang kepada warga. Sementara itu, di TPS 4 Dusun 4 Pulau Akat, ditemukan laporan mengenai tindakan pengarahan terhadap pemilih lansia agar memilih calon tertentu, yang didukung oleh dokumentasi berupa rekaman video dan foto. Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran netralitas tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan memilih secara langsung, terutama pada kelompok pemilih yang rentan. Dalam perspektif teori netralitas birokrasi (Heady, 1. , aparatur negara seharusnya bertindak sebagai pelayan publik yang imparsial dan menjamin kompetisi politik berlangsung secara adil. Ketika sebagian penyelenggara justru terlibat dalam aktivitas yang menguntungkan kandidat tertentu, maka penyelenggara tidak lagi berfungsi sebagai institusi pengawal prosedur, melainkan menjadi bagian dari arena kontestasi itu sendiri. Ketidaknetralan aktif, seperti pengarahan pemilih lansia secara langsung mencederai prinsip kesetaraan politik . olitical equalit. dan prinsip one person, one vote, one value (Dahl, 1. Sementara itu, ketidaknetralan pasif berupa pembiaran terhadap distribusi uang, menurunkan risiko pelaku politik uang dan menciptakan lingkungan permisif bagi pelanggaran elektoral. Interaksi antara ketidaknetralan aparatur dan politik uang membentuk struktur insentif yang tidak seimbang . neven playing fiel. Ketika satu kandidat memperoleh keuntungan melalui jaringan patronase dan dukungan terselubung dari aparat, kandidat lain terdorong untuk mengadopsi strategi serupa agar tetap kompetitif. Dalam kondisi seperti ini, pelanggaran tidak lagi dipersepsikan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai strategi rasional dalam kompetisi yang sudah terdistorsi. Situasi ini menjelaskan mengapa patologi elektoral di tingkat desa cenderung sulit diputus, karena pelanggaran tidak hanya terjadi pada level perilaku kandidat, tetapi juga didukung oleh konfigurasi institusional yang lemah. Dengan demikian, anatomi patologi dalam Pilkades Desa Semembang 2022 dapat dipahami sebagai simbiosis antara dua elemen: politik uang sebagai instrumen mobilisasi dukungan berbasis insentif material, dan ketidaknetralan aparatur sebagai faktor institusional yang menurunkan hambatan terhadap pelanggaran. Keduanya bekerja secara simultan dan saling memperkuat, sehingga integritas elektoral terdegradasi bukan karena satu pelanggaran tunggal, melainkan karena kegagalan simultan pada level aktor dan institusi. Dalam konteks ini, demokrasi prosedural tetap berlangsung, tetapi demokrasi substantif mengalami erosi yang signifikan. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 Tabel 1. Matriks Interkoneksi Patologi Elektoral dalam Pilkades Desa Semembang 2022 Indikator Empirik Mekanisme Dampak pada Aktor / Arena Patologi Utama Kunci Interkoneksi Integritas Elektoral Pengarahan pemilih lansia di TPS 4 Dusun Aparat menjadi aktor Kebebasan memilih KPPS (ASN) di Ketidaknetralan 4 Pulau Akat. disebut kompetisi, bukan dan kesetaraan suara TPS disertai bukti penjaga prosedur video/foto Menurunkan risiko Pembiaran terhadap Integritas pemungutan KPPS (ASN) di Ketidaknetralan praktik politik uang di suara . lection-day TPS sekitar TPS integrit. melemah lingkungan permisif Distribusi uang Mobilisasi dukungan Tim Rp100. 000Ae Kompetisi berubah dari Politik uang berbasis insentif Rp500. programatik ke material pada pemberian chip game pemilih rentan Dugaan keterlibatan Memperkuat anggota legislatif Aktor Campur tangan kapasitas mobilisasi Uneven playing politik luar sumber daya fieldsemakin tajam pemungutan suara kandidat tertentu (Dusun 3Ae. Keberatan Pelanggaran tidak Panitia Kegagalan diselesaikan lewat Tahap penyelesaian Pilkades & sengketa gagal BPD memulihkan keadilan koreksi/sanksi Sumber: Hasail Wawancara. Observasi, dan Studi Dokumen oleh Penulis Tabel 1 di atas memperlihatkan bahwa patologi elektoral dalam Pilkades Desa Semembang 2022 bekerja melalui hubungan yang saling menguatkan antara level aktor . andidat, tim pemenangan, aktor eksterna. dan level institusi (KPPS, panitia. BPD). Ketidaknetralan penyelenggara tidak hanya menjadi pelanggaran etis, tetapi juga menciptakan kondisi institusional yang menurunkan risiko pelanggaran, sehingga politik uang menjadi lebih efektif sebagai strategi Sebaliknya, praktik politik uang memperkuat jaringan patronase dan memperbesar peluang impunitas ketika mekanisme korektif pasca-pemilihan tidak berjalan secara tegas. Dengan demikian, degradasi integritas elektoral tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan individual, melainkan sebagai hasil dari struktur patologi yang bekerja secara simultan pada tahap pemungutan suara dan penyelesaian sengketa KONTEKSTUALISASI SOSIO-EKONOMI: DESA SEMEMBANG SEBAGAI LAHAN SUBUR PATOLOGI Untuk memahami mengapa simbiosis antara ketidaknetralan aparatur dan politik uang dapat berkembang secara intens dalam Pilkades Desa Semembang 2022, analisis perlu menempatkan temuan empiris tersebut dalam konteks struktural desa. Dalam studi demokrasi lokal, patologi elektoral tidak dapat dijelaskan hanya melalui perilaku aktor . andidat atau penyelenggar. , melainkan harus dipahami sebagai hasil interaksi antara struktur sosial-ekonomi, kapasitas warga, serta kondisi geografis yang membentuk arena politik desa . ontoh: kondisi pendidikan, ekonomi, dan isolasi wilaya. Dengan demikian, konteks sosio-ekonomi Desa Semembang bukan sekadar latar belakang, melainkan variabel penjelas yang berperan langsung dalam membentuk kerentanan demokrasi substantif dan praktik politik uang yang terlihat dalam studi ini. Salah satu faktor struktural utama adalah karakter ekonomi desa yang sangat bergantung pada sektor primer yang fluktuatif. Data profil desa menunjukkan bahwa mata pencaharian penduduk didominasi oleh nelayan . , yang secara ekonomi rentan karena sangat bergantung pada Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 musim dan hasil tangkapan. Dalam banyak kajian politik, kondisi ekonomi yang tidak stabil ini sering diasosiasikan dengan tingginya kecenderungan praktik politics clientelism seperti politik uang, karena insentif material menjadi alat mobilisasi politik yang lebih efektif bagi pemilih yang menghadapi ketidakpastian ekonomi . olitical clientelism = pertukaran barang/jasa demi dukungan Dalam konteks ini, politik uang bukan sekadar transaksi moral, melainkan strategi mobilisasi yang memanfaatkan kerentanan ekonomi pemilih sehingga insentif jangka pendek menjadi rasional dibanding pertimbangan programatik jangka panjang. Selain faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan formal juga memperbesar kerentanan terhadap mobilisasi klientelistis. Data kependudukan menunjukkan bahwa sekitar 80% masyarakat hanya tamat SD, sedangkan warga dengan pendidikan diploma hingga magister hanya 13 orang dari total 521 orang. Temuan ini sejalan dengan penelitian yang menunjukkan bahwa ketimpangan pendidikan berkaitan dengan tingkat kerentanan pemilih terhadap praktik politik uang, karena keterbatasan literasi politik membuat pemilih kurang kritis terhadap praktik transaksional di arena pemilu dan kurang mampu mengevaluasi calon berdasarkan program atau kebijakan jangka panjang . iteracy and vote buying vulnerabilit. Dalam konteks seperti ini, politik uang mampu menggantikan perdebatan programatik dengan logika insentif material yang langsung dapat dirasakan, sementara rendahnya literasi politik juga melemahkan kapasitas warga dalam menuntut akuntabilitas atau mengawasi perilaku penyelenggara. Faktor ketiga yang memperkuat patologi elektoral adalah isolasi geografis Desa Semembang yang terdiri dari wilayah kepulauan. Kondisi geografis ini menciptakan keterbatasan pengawasan eksternal dari pemerintah kecamatan maupun institusi kabupaten, terutama pada fase krusial menjelang pemungutan suara. Ketika wilayah administratif terfragmentasi secara geografis, kontrol administratif menjadi lebih lemah, sementara jaringan sosial lokal yang informal menjadi lebih dominan dalam mengatur hubungan politik di desa. Dalam kajian politik, kondisi geografis seperti ini sering disebut sebagai low visibility environment, suatu kondisi di mana praktik politik yang merugikan demokrasi, seperti politik uang, dapat berlangsung tanpa pengawasan yang memadai karena keterbatasan akses dan pengawasan kelembagaan. Situasi sosio-ekonomi dan geografis tersebut berimplikasi pada relasi kuasa dalam arena politik Di masyarakat dengan ekonomi rentan dan pendidikan politik terbatas, patronase menjadi mekanisme yang efektif untuk membangun dukungan. Kandidat yang memiliki akses ke sumber daya ekonomi lebih besar cenderung mampu membangun jaringan tim pemenangan yang kuat, termasuk memobilisasi insentif material kepada pemilih. Dalam situasi ini, relasi kandidatAepemilih bergeser dari hubungan representatif menuju hubungan pertukaran yang bersifat asimetris, sebagaimana dijelaskan dalam teori patronase dan klientelisme (Stokes 2005. Golden & Nazrullaeva Di sisi lain, ketidaknetralan aparatur memperkuat relasi patronase tersebut karena aparatur yang seharusnya bersikap imparsial justru menjadi bagian dari jaringan sosial dan politik yang beroperasi di tingkat lokal. Dengan demikian, patologi elektoral dalam Pilkades Desa Semembang tidak dapat dipahami sebagai penyimpangan insidental, melainkan sebagai gejala yang tumbuh dalam struktur sosial-ekonomi yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dan diterima secara sosial. Secara keseluruhan, konteks sosio-ekonomi Desa Semembang menunjukkan bahwa patologi elektoral tidak hanya bersumber dari kelemahan regulasi atau perilaku kandidat semata, tetapi juga dari kondisi struktural yang menciptakan kerentanan warga terhadap mobilisasi berbasis insentif material dan melemahkan kapasitas kontrol sosial terhadap penyelenggara. Temuan ini memperkuat argumen bahwa penguatan demokrasi substantif di tingkat desa tidak dapat dilakukan hanya melalui pembenahan prosedur pemilihan, tetapi harus disertai strategi yang lebih menyeluruh dan struktural, seperti peningkatan literasi politik warga, penguatan pengawasan partisipatif, serta desain kelembagaan yang mampu menjangkau wilayah geografis yang Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 KEGAGALAN STATE CAPACITY: ANALISIS REGULASI DAN IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA Salah satu dimensi penting dalam menilai kualitas demokrasi elektoral adalah kapasitas negara . tate capacit. untuk menjamin bahwa pelanggaran pemilu tidak hanya dapat dilaporkan, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme korektif yang efektif. Dalam kerangka electoral integrity (Norris, 2. , tahap penyelesaian sengketa merupakan fase yang menentukan karena berfungsi sebagai kanal pemulihan keadilan dan koreksi terhadap pelanggaran pada tahap pemungutan suara. Ketika tahap ini gagal berfungsi, pelanggaran tidak hanya dibiarkan, tetapi juga dinormalisasi sebagai bagian dari praktik elektoral. Dalam konteks Pilkades Desa Semembang 2022, temuan penelitian menunjukkan bahwa kapasitas negara pada level lokal belum mampu menjalankan fungsi korektif tersebut secara substantif. Secara normatif. Pemerintah Kabupaten Karimun telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tahapan Pilkades, prinsip netralitas penyelenggara, serta mekanisme penyelesaian keberatan. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin penegakan. Dalam studi kebijakan publik, kondisi ini sering disebut sebagai kesenjangan antara rule in law dan rule in practice, yakni situasi ketika aturan tersedia secara formal, tetapi tidak menghasilkan output kelembagaan yang nyata. Pada kasus Desa Semembang, kesenjangan ini muncul karena dua persoalan: desain regulasi yang lemah dan implementasi yang tidak efektif. Pada level desain regulasi, sanksi yang disediakan cenderung administratif dan tidak proporsional terhadap pelanggaran berat seperti politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara. Dalam perspektif penegakan hukum, sanksi yang tidak tegas akan gagal menciptakan efek jera . eterrent effec. Ketika pelanggaran serius hanya dihadapi dengan teguran atau prosedur yang tidak jelas, maka pelanggaran menjadi rasional secara strategis karena biaya risiko lebih rendah dibanding potensi keuntungan elektoral. Dengan demikian, regulasi berfungsi lebih sebagai legitimasi prosedural daripada instrumen korektif substantif. Pada level implementasi, kelemahan semakin tampak. Temuan empiris menunjukkan bahwa salah satu calon mengajukan keberatan atas dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait tindakan pengarahan pemilih lansia di TPS 4 Dusun 4 Pulau Akat serta dugaan pelanggaran lain yang disertai bukti dokumentasi berupa video dan foto. Namun, laporan tersebut tidak menghasilkan tindakan korektif yang jelas. Berdasarkan wawancara dengan Ketua BPD Desa Semembang dan Ketua Panitia Pilkades, penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi tingkat desa dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk calon yang merasa dirugikan, saksi, petugas KPPS yang dilaporkan, serta unsur kecamatan dan kepolisian. Meskipun mediasi dilakukan, proses tersebut tidak berujung pada penerapan sanksi yang terukur maupun eskalasi penyelesaian ke tingkat Pada akhirnya, calon yang melapor memilih tidak melanjutkan keberatan lebih jauh. Secara analitis, mediasi tingkat desa dalam konteks ini lebih mencerminkan logika resolusi konflik sosial dibanding logika penegakan integritas elektoral. Mediasi menjadi ruang kompromi untuk meredam ketegangan antarpendukung, tetapi tidak berfungsi sebagai mekanisme korektif untuk memulihkan keadilan prosedural. Dalam kerangka electoral integrity, situasi ini menunjukkan kegagalan access to justice karena pelaporan pelanggaran tidak menghasilkan keputusan institusional yang dapat mengoreksi proses pemilihan. Kegagalan ini juga menciptakan persepsi futility of appeal (Norris, 2. , yakni anggapan bahwa jalur keberatan tidak akan menghasilkan perubahan karena institusi lokal tidak memiliki kapasitas atau kemauan untuk menindak pelanggaran secara imparsial. Kegagalan penyelesaian sengketa memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar tidak selesainya satu kasus. Ketika pelanggaran serius tidak ditindaklanjuti, maka sistem pemilihan kehilangan fungsi korektifnya dan membuka ruang impunitas. Impunitas tersebut memperkuat simbiosis patologi yang telah dibahas sebelumnya: ketidaknetralan aparatur melemahkan kontrol internal, politik uang berjalan lebih efektif, dan ketika sengketa tidak diselesaikan secara substantif. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 maka tidak ada konsekuensi yang cukup untuk memutus siklus pelanggaran. Dengan demikian, kelemahan state capacity pada tahap penyelesaian sengketa menjadi komponen utama yang menjelaskan mengapa patologi demokrasi di tingkat desa cenderung berulang dan sulit direformasi hanya melalui prosedur administratif. Dengan demikian, analisis ini menegaskan bahwa kegagalan demokrasi substantif dalam Pilkades Desa Semembang tidak hanya terjadi pada fase pemungutan suara, tetapi juga pada fase pasca pemilihan ketika negara seharusnya hadir sebagai institusi korektif. Regulasi memang tersedia, namun implementasinya tidak menghasilkan penegakan yang efektif. Akibatnya, mekanisme penyelesaian sengketa lebih berfungsi sebagai forum kompromi sosial, bukan sebagai kanal pemulihan integritas elektoral. Tabel 2. Kesenjangan RegulasiAeImplementasi Penyelesaian Sengketa dan Dampaknya terhadap State Capacity Standar Ideal Integritas Temuan Empirik Dimensi Bentuk Kesenjangan Elektoral (Desa Sememban. KPPS (ASN) diduga berpihak. Norma formal tidak Netralitas Penyelenggara imparsial, ada laporan pengarahan diikuti pengawasan bebas konflik kepentingan pemilih lansia dan pembiaran efektif Bukti diuji secara objektif Bukti video/foto disebut ada. Tidak ada mekanisme Verifikasi bukti dan menjadi dasar namun tidak menghasilkan audit bukti yang jelas koreksi formal Sanksi dan efek Pelanggaran berat ditangani Tidak ada sanksi terukur yang Sanksi tidak operasional/ dengan sanksi proporsional muncul pasca laporan tidak ditegakkan Prosedur Cepat, transparan. Sengketa berhenti pada Prosedur berubah menghasilkan keputusan mediasi tingkat desa menjadi kompromi sosial Kapasitas Negara hadir sebagai Negara hadir administratif. State capacity rendah penegak aturan lemah substantif pada level lokal Sumber: Sumber: Hasail Wawancara. Observasi, dan Studi Dokumen oleh Penulis Tabel 2 menegaskan bahwa kelemahan penyelesaian sengketa tidak hanya berasal dari perilaku aktor lokal, tetapi juga dari absennya mekanisme institusional yang mampu mengubah laporan pelanggaran menjadi keputusan korektif. Dalam konteks ini, negara hadir dalam bentuk regulasi, tetapi tidak hadir secara substantif dalam bentuk penegakan. Akibatnya, jalur keberatan kehilangan kredibilitas sebagai kanal keadilan elektoral, dan pelanggaran tidak memiliki konsekuensi yang cukup untuk memutus siklus patologi demokrasi di tingkat desa. DARI DEMOKRASI PROSEDURAL MENUJU DEMOKRASI SUBSTANSIF YANG TERPENUHI Temuan penelitian ini memperkuat perdebatan klasik dalam teori demokrasi mengenai perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Secara prosedural. Pilkades Desa Semembang 2022 memenuhi indikator formal pemilihan yang demokratis, termasuk tahapan administratif yang terlaksana dan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi . ,51% dari 905 pemilih teta. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Dahl . , demokrasi tidak hanya menuntut keberadaan prosedur elektoral, tetapi juga menjamin kesetaraan politik . olitical equalit. , kebebasan memilih, dan kompetisi yang adil. Dengan demikian, keberhasilan prosedural tidak sertamerta menunjukkan terpenuhinya demokrasi dalam arti substantif. Held . dan Diamond . menekankan bahwa demokrasi substantif mensyaratkan lebih dari sekadar pemilihan reguler. ia menuntut institusi yang mampu memastikan akuntabilitas, perlindungan hak politik, dan keadilan prosedural. Dalam konteks Desa Semembang, praktik politik uang dan ketidaknetralan aparatur menunjukkan bahwa prosedur pemilihan dapat berlangsung tanpa menjamin kualitas representasi yang setara. Politik uang, yang terefleksi dalam distribusi uang tunai dan insentif material lainnya, menggeser logika kompetisi dari programatik ke transaksional. Sementara itu. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 ketidaknetralan penyelenggara menggerus prinsip imparsialitas yang menjadi fondasi pemilu yang bebas dan adil. Literatur tentang electoral integrity menegaskan bahwa kualitas demokrasi harus dinilai berdasarkan keseluruhan siklus pemilu, termasuk tahap sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara (Norris, 2. Dalam kerangka ini, temuan penelitian menunjukkan adanya gangguan pada dua fase krusial: integritas hari pemungutan suara dan efektivitas penyelesaian sengketa. Ketika pelanggaran tidak menghasilkan koreksi substantif, maka pemilu kehilangan fungsi akuntabilitasnya. Kondisi tersebut sejalan dengan konsep futility of appeal, yakni persepsi bahwa mekanisme banding tidak akan menghasilkan keadilan karena lemahnya kapasitas institusional (Norris, 2. Dengan demikian, demokrasi prosedural yang tidak disertai kapasitas korektif akan cenderung melanggengkan impunitas. Selain itu, studi tentang klientelisme dan patronase memberikan landasan teoretis untuk memahami praktik politik uang dalam konteks desa. Stokes . dan Piattoni . menjelaskan bahwa praktik pertukaran material untuk dukungan politik . ote buyin. berkembang dalam lingkungan di mana institusi lemah dan relasi sosial bersifat personalistik. Temuan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa politik uang tidak sekadar tindakan moral individual, melainkan mekanisme mobilisasi yang beroperasi dalam struktur sosial-ekonomi yang rentan. Dalam kondisi demikian, pemilih tidak semata-mata bertindak irasional, tetapi merespons insentif dalam situasi ketidakpastian ekonomi. Implikasi lebih jauh dari temuan ini berkaitan dengan reproduksi oligarki lokal. Winters . berargumen bahwa dalam konteks kelembagaan yang lemah, pemilu dapat menjadi sarana legitimasi bagi jaringan kekuasaan yang berbasis sumber daya ekonomi dan patronase. Dalam kasus Desa Semembang, simbiosis antara politik uang, ketidaknetralan aparatur, dan lemahnya penyelesaian sengketa menunjukkan bagaimana prosedur demokrasi dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan struktur kuasa tertentu tanpa menghadirkan kompetisi yang benar-benar setara. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa transisi dari demokrasi prosedural menuju demokrasi substantif mensyaratkan penguatan simultan pada tiga level. Pertama, penguatan integritas penyelenggara melalui penegakan netralitas aparatur secara tegas dan transparan. Kedua, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa agar menghasilkan keputusan korektif yang efektif dan Ketiga, peningkatan kapasitas warga melalui penguatan literasi politik dan kontrol sosial terhadap proses pemilihan. Tanpa pembenahan pada ketiga level tersebut, pemilihan kepala desa akan tetap memenuhi standar formal demokrasi, tetapi gagal mewujudkan esensi demokrasi sebagai mekanisme representasi yang adil, setara, dan akuntabel. Secara teoretis, kontribusi utama penelitian ini terletak pada penegasan bahwa politik uang dan ketidaknetralan aparatur bukan dua patologi terpisah, melainkan bagian dari satu struktur interkoneksi yang memengaruhi kualitas demokrasi secara menyeluruh. Dengan mengintegrasikan perspektif electoral integrity, teori klientelisme, dan analisis kapasitas negara, penelitian ini memperluas pemahaman mengenai bagaimana demokrasi lokal dapat terdistorsi meskipun prosedurnya terpenuhi. Oleh karena itu, penguatan demokrasi desa tidak cukup dilakukan melalui reformasi administratif semata, tetapi memerlukan intervensi struktural dan institusional yang mampu memastikan bahwa prosedur demokrasi benar-benar menghasilkan demokrasi substantif yang terpenuhi. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkade. Serentak 2022 di Desa Semembang secara prosedural telah memenuhi tahapan administratif dan mencatat tingkat partisipasi pemilih yang tinggi . ,51% dari 905 pemilih teta. , namun belum berhasil menjamin integritas demokrasi secara substantif. Temuan empiris memperlihatkan adanya interkoneksi antara dua patologi utama, yakni ketidaknetralan aparatur penyelenggara dan praktik politik uang. Kedua Langgas: Jurnal Studi Pembangunan. Vol. No. , 32-45 elemen tersebut tidak beroperasi secara terpisah, melainkan membentuk konfigurasi yang saling memperkuat sehingga menciptakan arena kompetisi yang tidak setara . neven playing fiel. Praktik politik uang, yang terefleksi dalam distribusi insentif material berupa uang tunai (Rp100. 000AeRp500. dan bentuk lain seperti chip permainan daring, berfungsi sebagai strategi mobilisasi klientelistis. Pada saat yang sama, indikasi ketidaknetralan aparatur di tingkat TPS, baik dalam bentuk pembiaran maupun tindakan yang menguntungkan kandidat tertentu, menurunkan hambatan institusional terhadap pelanggaran tersebut. Interaksi ini menggeser logika kontestasi dari kompetisi berbasis program menuju kompetisi transaksional, sehingga melemahkan prinsip kebebasan memilih dan kesetaraan politik Lebih lanjut, mekanisme penyelesaian sengketa tidak berfungsi sebagai instrumen korektif yang efektif. Meskipun regulasi formal tersedia, implementasinya di tingkat desa cenderung berhenti pada mediasi tanpa sanksi yang terukur. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kapasitas negara . tate capacit. dalam menjamin access to justice dan menegakkan prinsip rule of law, sehingga pelanggaran tidak menghasilkan konsekuensi yang cukup untuk memulihkan integritas proses elektoral Secara teoretis, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi prosedural tidak otomatis menghasilkan demokrasi substantif. Kontribusi utama studi ini terletak pada konseptualisasi politik uang dan ketidaknetralan aparatur sebagai satu struktur patologi elektoral yang saling terhubung, bukan sebagai dua variabel yang berdiri sendiri. Dengan menempatkan faktor sosio-ekonomi, perilaku aktor, dan kapasitas institusional dalam satu kerangka analitis, penelitian ini memperluas pemahaman mengenai bagaimana demokrasi lokal dapat terdistorsi meskipun prosedur formalnya terpenuhi. Implikasinya, penguatan demokrasi desa memerlukan intervensi simultan pada tiga level: penegakan netralitas aparatur secara konsisten, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel dan berbasis sanksi, serta peningkatan literasi politik dan kapasitas pengawasan warga. Tanpa pembenahan struktural dan institusional tersebut. Pilkades berisiko menjadi sarana reproduksi patronase dan konsolidasi kekuasaan lokal, alih-alih menjadi mekanisme rekrutmen kepemimpinan desa yang akuntabel dan demokratis. PENDANAAN Penulisan artikel ini dilakukan atas pembiayaan dari Dana DIPA. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Tahun 2023 berdasarkan SK Ketua STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau Nomor 306 Tahun 2023 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Penelitian Pembinaan Kapasitas Tahun Anggaran 2023. Pendanaan tersebut dituangkan dalam kontrak Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Penelitian Pembinaan Kapasitas Tahun Anggaran 2023 Nomor: B369/Sti. 20/5. 1/TL. 00/02/2023. DAFTAR PUSTAKA