Volume 01 No 01, 2022 [ ARTIKEL ] FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court Ayu Ainun Mardiyah1, Fera Oktavia2, Nanik Almira3, Zumaroh4, Rifatur Rahman5 1,2,4,5 Institut Agama Islam Negeri Metro, Indonesia 3 Institut Agama Islam Negeri Kudus, Indonesia Contact Ayu Ainun Mardliyah IAIN Metro, Jalan Ki Hajar Dewantara 15A, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, Indonesia Ukasall12@gmail.com How to cite Mardiyah, A. A., Oktavia, F. ., Almira, N., Zumaroh, & Rahman, R. . (2022). FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court. ALFIQH Islamic Law Review Journal, 1(1), 41– 54. Retrieved from https://tamanlitera.id/ejournal /index.php/ilrj/article/view/67 History Received: February 2, 2022 Accepted: Maret 15, 2022 Published: April 3, 2022 Abstract: Establishing a harmonious, prosperous, and happy family is a fundamental goal of marriage. Despite this, marital discord often arises due to environmental and cultural factors, with domestic violence being a significant issue that disproportionately affects wives and frequently leads to divorce petitions. This study aims to identify the factors contributing to divorce petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court and to analyze how judges deliberate and decide on case No. 486/Pdt.G/2021/PA.Twg. Employing a doctrinal research methodology with a statute approach, which examines relevant laws and regulations, the study finds that a lack of faith and piety, coupled with unresolved marital issues, are primary causes of divorce. Additionally, the research highlights the necessity for judicial decisions to be supported by clear and well-reasoned legal justifications. These findings underscore the importance of understanding both legal and religious aspects in marital disputes and call for comprehensive legal reasoning in judicial decisions to ensure fairness and clarity in divorce cases. Keyword : Domestic Violence, Divorce, Faith and Piety, Judicial Decisions, Legal Reasoning Abstrak: Mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia adalah tujuan mendasar dari pernikahan. Namun, ketidakharmonisan dalam rumah tangga sering kali timbul akibat faktor lingkungan dan budaya, dengan kekerasan dalam rumah tangga sebagai masalah signifikan yang mempengaruhi istri dan seringkali berujung pada gugatan cerai. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktorfaktor penyebab gugatan cerai di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan menganalisis bagaimana hakim memutuskan perkara No. 486/Pdt.G/2021/PA.Twg. Dengan menggunakan metodologi penelitian doktrinal dan pendekatan perundang-undangan, yang menelaah peraturan dan regulasi, penelitian ini menemukan bahwa kurangnya keimanan dan ketaqwaan, serta masalah rumah tangga yang tidak terselesaikan, merupakan penyebab utama perceraian. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya keputusan hakim yang didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan terperinci. Temuan ini menyoroti kebutuhan untuk memahami aspek hukum dan agama dalam sengketa perkawinan dan menyerukan perlunya alasan hukum yang komprehensif dalam keputusan pengadilan untuk memastikan keadilan dan kejelasan dalam kasus perceraian. Kata Kunci: KDRT, perceraian, iman dan takwa, putusan hakim, pertimbangan hukum. © The Author(s). 2024 Open Access The Article is distributed under the terms of the Creative CommonsAttribution 4.0 International Licenses (https://creativecommons.org/licenses/bysa/4.0/). Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman A. Pendahuluan Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar saling berpasang-pasangan dan berhubungan baik. Saling mengasihi satu sama lain, melahirkan keturunan serta hidup damai berdampingan. Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan menjadi momen penting bagi insan yang telah menikah. Pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan atau akad yang sangat kuat untuk mentaati semua perintah Allah SWT dan petunjuk Rosulullah SAW.1 Namun, seiring berjalanya waktu terdapat pergeseran paradigma pemahaman esensi perkawinan. Sebagian orang memahami bahwa perkawinan hanyalah kebutuhan duniawi saja, sebagai suatu cara untuk menghalalkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan. Hal demikian yang menjadi pengganggu suatu hubungan pernikahan yang sakral dan suci. Memicu kejenuhan dan memutuskan ikatan perkawinan secara perlahan. Kewajiban antara suami dan istri harus dimaknai secara baik dan saling pengertian yang mana bahwa kewajiban suami adalah hak istri dan begitu pula kewajiban istri merupakan hak suami. Islam sebagai agama yang mengatur secara vertikal dan horizontal dengan seksama.2 Islam sebagai agama yang mentoleransi pasangan suami dan istri yang tidak dapat lagi meneruskan perkawinan, dalam arti adanya ketidakcocokan pandangan hidup dan percekcokan rumah tangga yang tidak bisa dinetralkan kembali, dengan memberi jalan keluar yang dalam istilah fiqih disebut dengan thalaq (perceraian). Agama Islam membolehkan suami dan istri bercerai tentunya dengan alasan-alasan tertentu, kendati perceraian itu (sangat) dibenci Allah SWT.3 Cerai gugat menjadi fenomena yang banyak terjadi saat ini baik dari kalangan public figure hingga masyarakat umum. Kasus istri yang menggugat cerai suaminya menjadi suatu hal yang biasa, dan bukanlah suatu hal yang tabu untuk diketahui. 4Penyebabnya pun beragam, seperti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, kurangnya tanggung jawab suami, sampai masalah perselingkuhan.5 Cerai gugat adalah permintaan istri kepada suaminya untuk menceraikan (melepaskan) dirinya dari ikatan perkawinan dengan disertai iwadh berupa uang atau barang kepada 1 Muhammad Sarbini, Muslim, dan Ujang Andi Yusuf, “Hukum Cerai Gugat disebabkan Kesulitan Ekonomi,” Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hidayah Bogor 09, no. 01 (2021): 207. 2 Misran Misran dan Maya Sari Maya Sari, “Pengabaian Kewajiban Istri karena Nusyuz Suami (Studi Penafsiran Imam Al-Thabari Terhadap QS Al-Nisa: 128),” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2, no. 2 (29 Mei 2019): 353–84, https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4742. 3 Kamal Mukhtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet.III (Jakarta: Bulan Bintang, 1993), 144. 4 Rusjdi Ali Muhammad dan Yulmina Yulmina, “Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor:0138/Pdt.G/2015/MS.Bna pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 3, no. 1 (9 Agustus 2019): 33–52, https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4399. 5 Yahya Yahya, Ahmad Nabil Atoillah, dan Ayi Ishak Sholih Muchtar, “SEBAB-SEBAB CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA CIAMIS TAHUN 2017,” Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam 14, no. 1 (5 Oktober 2020): 31–44. [ 42 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court suami sebagai imbalan penjatuhan talak cerai gugat pemberian hak yang sama bagi wanita untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan yang dianggap sudah tidak ada kemaslahatan sebagai imbalan hak talaknya, dan menyadarkan bahwa istri pun mempunyai hak untuk mengakhiri perkawinan.6 Dari rumusan perkawinan tersebut, sangat jelas bahwa perkawinan bukan hanya sekadar ikatan lahir atau batin, melainkan keduanya secara bersamaan. Hubungan antara suami dan istri harus saling mengisi dan tidak boleh ada kekosongan atau keberpihakan kepada pihak lain yang dapat memicu permasalahan rumah tangga. Jika keributan terus-menerus terjadi dan pasangan tidak dapat mengontrol atau mengendalikan diri, hal ini dapat mengarah pada tindak kekerasan dalam rumah tangga. Masalah ini pada akhirnya dapat menimbulkan rasa ketidakamanan atau ketidakadilan bagi pihak yang terlibat dalam lingkup tersebut. Di Pengadilan Agama Tulang Bawang terdapat banyak kasus di mana Perempuan mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. Perkara yang masuk sangat banyak sepanjang tiga tahun terakhir. Oleh karena itu, artikel ini bermaksud untuk mengkaji apa yang menjadi faktor penyebab cerai gugat di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat. Sebagai sampel, artikel ini akan mengkaji Putusan PA Tulang Bawang Tengah Nomor 486/Pdt.G/2021/PA.Twg.. Penelitian terdahulu telah mengkaji berbagai pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Indonesia. Salah satu aspek penting yang dipertimbangkan adalah ketidakhadiran pasangan yang berkepanjangan, seperti yang diungkapkan oleh Pratama Gilang Setia.7 Selain itu, penyalahgunaan media sosial yang mengakibatkan ketidaksetiaan juga menjadi faktor pertimbangan, sebagaimana dibahas oleh Asra Nikmatun.8 Dasar hukum untuk keputusan perceraian sering kali mengacu pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.9 Hakim juga mempertimbangkan kesejahteraan pasangan yang ditinggalkan serta ketidakmungkinan untuk mencapai keharmonisan dalam pernikahan, seperti yang diuraikan oleh N. Mahmudah. Dalam kasus di mana 6 Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2000), 172. 7 Pratama Gilang Setia, “PELAKSANAAN GUGATAN CERAI SECARA GHAIB DI PENGADILAN AGAMA KOTA PARIAMAN,” 2020, https://www.semanticscholar.org/paper/PELAKSANAAN-GUGATANCERAI-SECARA-GHAIB-DI-AGAMA-Setia/d5fd978deca5d027c779b7b28f913b8c22b28483. 8 Shk Asra Nikmatun, F. Rahman, dan Alhusni Alhusni, “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA CERAI TALAK SEBAGAI DAMPAK SOSIAL MEDIA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI,” 2020, https://www.semanticscholar.org/paper/PERTIMBANGAN-HAKIM-DALAMMEMUTUSKAN-PERKARA-CERAI-Nikmatun-Rahman/e620c2e0bc081450700ee077dc587fc7abe7c9b8. 9 Setia, “PELAKSANAAN GUGATAN CERAI SECARA GHAIB DI PENGADILAN AGAMA KOTA PARIAMAN.” ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj | Vol 01 No 01, 2022 [ 43 ] Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman pasangan belum mengkonsumsi pernikahan (qabla al-dukhul), perceraian mungkin diberikan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.10 Berbeda dengan riset terdahulu, penelitian ini menunjukkan kompleksitas proses pengambilan keputusan hakim dalam perceraian, yang melibatkan pertimbangan multifaset untuk memastikan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan hakim mencerminkan aspek-aspek hukum, filosofis, dan sosiologis, dengan tujuan menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat sosial. B. Perkawinan dan Cerai Gugat dalam Hukum Islam 1. Hak dan Kewajiban Suami dan Istri Tercantum dan dijabarkan dalam pasal 30-34 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di mana suami dan istri itu memikul beban kewajiban yang luhur untuk mendirikan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah yang menjadi awal mula dari susunan masyarakat. Suami dan istri memiliki kewajiban untuk saling mencintai, hormat menghormati, setia dan pengertian untuk saling membantu satu sama lain.11 Paham terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing, di mana suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga yang baik mengurus rumah dan anak-anak. Sebagai seorang suami, tanggung jawab utama mencakup membimbing istri dan rumah tangganya dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Suami juga harus melindungi istri serta memenuhi segala kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, memberikan ilmu dan pendidikan agama Islam kepada anak dan istri merupakan bagian penting dari tanggung jawabnya, serta berkontribusi pada kemajuan nusa dan bangsa. Dalam hal ini, suami bertanggung jawab menanggung nafkah lahir dan batin, termasuk sandang, papan, kesehatan, serta biaya pendidikan anak, sesuai dengan penghasilannya. Tanggung jawab ini mencerminkan komitmen suami untuk memastikan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan, baik secara material maupun spiritual.12 Pada prinsipnya seorang suami bertanggung jawab penuh atas seluruh kehidupan istri dan keluarganya. Sebab suami adalah kepala keluarga yang menjadi imam yang memegang kemudi biduk rumah tangga. Harmonis atau tidaknya suatu 10 Nurul Mahmudah, “ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA CERAI GUGAT,” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 01 (12 Juli 2019): 106–22. 11 Sifa Mulya Nurani, “Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam),” AlSyakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 3, no. 1 (30 Juli 2021): 98–116, https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719. 12 Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), 33–34. [ 44 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court keluarga adalah bagaimana keduanya bisa saling menciptakan kedamaian, kesejahteraan serta saling mengasihi satu sama lain sesuai perintah syariat Islam.13 2. Cerai Gugat dalam Hukum Islam Pada hakikatnya perceraian dalam ikatan perkawinan adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh ajaran Islam.14 Apabila sudah ditempuh berbagai cara untuk mewujudkan suatu keharmonisan atau kerukunan namun tidak menemukan titik temu sesuai harapan sehingga yang terjadi adalah perceraian. Perceraian sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No.3 tahun 2006 UU No.50 Tahun 2009 Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA) dan pasal 115 KHI.15 Cerai gugat ialah suatu pemutusan tali perkawinan dengan putusan Pengadilan atau gugatan pihak istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut ajaran agama Islam. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan Agama yang dituju. Hak untuk memohon memutuskan tali pernikahan ini disebut khulu’. Yaitu perceraian atas keinginan pihak istri tanpa kehendak suami.16 Menurut jumhur ulama gugat cerai atau dalam bahasa Arab yakni khulu’ adalah boleh atau mubah. Istri boleh saja mengajukan Gugat Cerai atau Khulu’ manakala ia merasa tidak nyaman apabila tetap hidup bersama suaminya, baik karena sifat buruk suaminya ataupun si suami tidak memberikan hak-haknya kembali.17 Dasar hukum boleh tidaknya tersebut tercantum dalam Al-Qur’an surat AlBaqarah : 229 Yang artinya: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs.Al-Baqarah : 229 )18 Noffi Yanti, “Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konseling Keluarga,” Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam 3, no. 1 (25 April 2020): 8–12, https://doi.org/10.24014/0.8710152; Ahmad Sainul, “Konsep Keluarga Harmonis dalam Islam,” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4, no. 1 (2018): 86–98. 14 Sharifah Faigah Syed Alwi, Abdul Khalil Mohd Khalid, dan Zulkefli Mohamed, “Hakikat Perceraian Dalam Islam: Halal Tetapi Dibenci Allah S.W.T. / Sharifah Faigah Syed Alwi, Abdul Khalil Mohd Khalid and Zulkefli Mohamed” (Prosiding KONAKA Konferensi Akademik 2005, UiTM PAHANG, 2005), 142–51, https://ir.uitm.edu.my/id/eprint/58466/. 15 Dahwadin Dahwadin dkk., “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia,” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, no. 1 (5 Juni 2020): 87, https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622. 16 Darmiko Suhendra, “Khulu’ Dalam Persfektif Hukum Islam,” ASY SYAR’IYYAH: JURNAL ILMU SYARI’AH DAN PERBANKAN ISLAM 1, no. 1 (30 Juni 2016): 219–33, https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.672. 17 Henderi Kusmidi, “KHULU’ (TALAK TEBUS) DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM,” El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 7, no. 1 (5 Juni 2018): 37–50, https://doi.org/10.29300/jpkth.v7i1.1586. 18 Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Bandung: Diponegoro, 2010). 13 ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj | Vol 01 No 01, 2022 [ 45 ] Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman Dalam hal ini jika perceraian terjadi antara suami dan istri, baik karena cerai gugat ataupun cerai talak, maka akan timbul masalah baru seperti hak asuh anak, nafkah anak, harta bersama serta masalah lain. Gugatan macam ini dapat diajukan bersamaan dan sekaligus dengan gugatan perceraian. Dapat juga secara terpisah apabila telah selesai perceraian yang dilaksanakan dan telah bersifat hukum tetap. 3. Cerai Gugat dan Beberapa Penyebabnya Di dalam pernikahan suami dan istri sering kali mengalami berbagai masalah, baik yang sifatnya ringan atau berat sekalipun. Sehingga apabila tidak dapat mendinginkan masalah yang ada dapat menyebabkan keutuhan rumah tangga terancam gagal. Pada perceraian terjadi karena sebab-sebab yang beragam sebagaimana yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 selanjutnya permasalahan cerai gugat yang diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 73 ayat 1 Tentang Cerai Gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan dengan ketentuan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin penggugat.19 Gugatan cerai yang dilakukan istri kepada suaminya terjadi karena banyak hal dan beragam. Permasalahan tersebut terjadi karena sang istri telah merasa tidak sanggup untuk melanjutkan rumah tangganya serta alasan-alasan lain yang dibenarkan secara hukum. Ada beberapa penyebab seorang istri melakukan gugatan cerai kepada suaminya yaitu: 1. Tidak adanya kedamaian dan keharmonisan dalam rumah tangga Penyebab ini sering terjadi karena seringnya terjadi perbedaan pandangan antara suami dengan istri yang menyebabkan terjadinya perpecahan antara keduanya. hal ini juga dilatar belakangi oleh tingkat pendidikan atau pengetahuan tentang membina suatu keluarga yang tidak baik.20 2. Tidak ada tanggung jawab dari suami Suami sebagai kepala rumah tangga sudah selayaknya memberikan tanggung jawab penuh kepada keluarganya. Baik memberikan nafkah lahiriah maupun bathiniah. Namun, sering kali suami enggan memberikan semua yang sudah menjadi 19 Yahya, Atoillah, dan Muchtar, “SEBAB-SEBAB CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA CIAMIS TAHUN 2017.” 20 Syaefullah Syaefullah, “Tidak Ada Keharmonisan Sebagai Penyebab Cerai Gugat Wanita Karir Di Pengadilan Agama Kota Kediri Tahun 2013( Studi Kasus Di PA Kota Kediri Tahun 2013)” (undergraduate, IAIN Kediri, 2015), https://etheses.iainkediri.ac.id/849/. [ 46 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court tanggung jawabnya. Sehingga istri merasa terabaikan dan tidak merasa dihargai lagi untuk meneruskan rumah tangganya.21 3. Masalah Ekonomi Terjadinya himpitan ekonomi menjadi salah satu penyebab timbulnya perceraian, seperti terjadinya PHK secara besar-besaran yang mengakibatkan suami tidak bisa mencari nafkah lagi. nafkah yang diberikan menjadi minim untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apalagi ditambah suami yang malas-malasan bekerja. Ini membuat istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya karena alasan ekonomi yang pas-pasan.22 4. Adanya orang ketiga yang merusak keharmonisan keluarga Faktor ini menjadi faktor yang juga sering terjadi di masyarakat, yang menimbulkan percekcokan sengit antara suami dan istri. Hadirnya pihak ketiga menimbulkan ketidaktenangan dalam menjalankan biduk rumah tangga. Suami sering keluar malam, menghabiskan uang istri untuk mabuk-mabukan, berfoya-foya tanpa memikirkan nasib anak dan istri. Jarang pulang juga menjadi permasalahan sehingga istri banyak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.23 4. Akibat Perceraian (Cerai Gugat) Pernikahan yang gagal akibat cerai gugat memiliki akibat dan dampak yang tercantum pada Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam. Dalam konteks hak hadhanah anak, terdapat ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerima tanggung jawab tersebut. Anak yang belum mumayyiz (belum mencapai usia baligh) berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya. Namun, jika ibu meninggal dunia, hak hadhanah tersebut akan beralih kepada wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu, ayah, wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah, saudara perempuan anak, atau wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu atau ayah. Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz memiliki hak untuk memilih apakah akan mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.24 21 Dwi Rahmalia dan Nurvica Sary, “Makna Pernikahan Pada Istri Yang Menggugat Cerai Suami,” Prosiding Seminar Nasional Darmajaya 1, no. 1 (1 November 2017): 83–100. 22 Muhammad Sarbini, Muslim, dan Ujang Andi Yusuf, “Hukum Cerai Gugat disebabkan Kesulitan Ekonomi.” 23 Moh. Makmun dan Imam Rofiqin, “Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik),” Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang-Indonesia 3, no. 2 (Oktober 2018): 187. 24 NIM : 07360046 JAMIN, “HADANAH DALAM PERSPEKTIF INPRES RI NO. 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN COUNTER LEGAL DRAFT (CLD)” (skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011), https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6642/. ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj | Vol 01 No 01, 2022 [ 47 ] Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman Jika pemegang hadhanah tidak mampu menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, kerabat yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang juga berhak. Seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya, setidaknya hingga anak mencapai usia dewasa, yaitu 21 tahun. Apabila terjadi perselisihan mengenai hak hadhanah dan nafkah, Pengadilan Agama akan memberikan putusan berdasarkan ketentuan mengenai hak hadhanah dan nafkah tersebut. Selain itu, pengadilan dapat mempertimbangkan kemampuan ayah dalam menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak yang tidak berada dalam tanggungannya.25 C. Duduk Perkara 486/Pdt.G/2021/PA.Twg Perkara Nomor 486/Pdt.G/2021/PA.Twg ialah tentang perkara cerai gugat. Cerai gugat sendiri memiliki makna yaitu perceraian yang mengajukan adalah seorang istri yang sah atau di kuasakan kepada kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin penggugat. Bahwa pada tanggal 24 April 2008, penggugat dan tergugat melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama setempat. Sebagaimana sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah, tertanggal 15 Oktober 2021. Selanjutnya bahwa sebelum menikah Penggugat berstatus perawan sedangkan Tergugat berstatus perjaka. Setelah menikah keduanya tinggal di rumah orang tua Tergugat, sampai dengan pisah. Bahwa setelah menikah keduanya telah bergaul layaknya suami dan istri, namun belum dikarunia seorang anak. Di awal pernikahan Penggugat dan Tergugat rukun saja dan damai tetapi pada bulan Juni 2008 mulai terjadi perselisihan. Sejumlah masalah serius mengemuka mengenai perilaku Tergugat yang berdampak negatif pada kehidupan rumah tangga. Tergugat diketahui memiliki wanita idaman lain dan sering terlibat dalam aktivitas perjudian serta mengonsumsi minuman keras, yang semuanya bertentangan dengan norma-norma agama dan sosial. Lebih lanjut, Tergugat pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Penggugat, serta kurang memberikan nafkah lahiriah yang memadai. Selain itu, Tergugat tidak memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup, serta menunjukkan kurangnya tanggung jawab terhadap Penggugat. Masalah ini diperburuk oleh campur tangan orang tua Tergugat yang sering terlibat dalam urusan keluarga, menambah ketegangan dalam hubungan. Puncak perselisihan terjadi pada bulan November 2008, ketika Tergugat pulang dari berjudi dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri. Kejadian tersebut membuat Penggugat 25 Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), 226–27. [ 48 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court merasa takut dan kecewa, hingga akhirnya mereka memilih untuk berpisah rumah. Sejak saat itu, keduanya tidak lagi saling memperhatikan, dan mereka telah hidup terpisah selama hampir 13 tahun, menunjukkan ketidakmampuan untuk memperbaiki hubungan mereka. D. Pertimbangan Hukum dalam Perkara No. 486/Pdt.G/2021/PA.Twg Berdasarkan duduk perkara yang telah dijelaskan, terdapat pertimbangan hakim yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan perkara cerai gugat ini. Pertama, selama pernikahan berlangsung, Penggugat tidak merasakan kebahagiaan yang memadai, disebabkan oleh kurangnya pengertian, kasih sayang, dan tanggung jawab dari Tergugat. Kedua, Tergugat telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 138 Kompilasi Hukum Islam, namun tidak pernah hadir di persidangan maupun mengutus wakil atau kuasa untuk hadir, tanpa alasan yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) RBg, ketidakhadiran Tergugat yang tidak dapat dibenarkan tersebut memungkinkan perkara ini diperiksa secara verstek. Pertimbangan-pertimbangan ini menjadi landasan bagi hakim dalam mengambil keputusan mengenai perkara cerai gugat tersebut. Dalam proses persidangan perkara cerai gugat ini, Penggugat telah mengajukan alat bukti tertulis dan dua orang saksi. Berdasarkan Bukti P.1 dan P.2 yang dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dan yang telah dicocokkan dengan aslinya, terbukti bahwa bukti-bukti tersebut bermeterai cukup dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna serta mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 285 RBg jo. Pasal 1868 KUHPerdata. Dengan demikian, telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam sebuah ikatan perkawinan yang sah. Selanjutnya, meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan, sesuai Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim memandang perlu untuk mendengarkan keterangan saksi, terutama dari keluarga atau orang terdekat kedua belah pihak. Saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, yang merupakan orang-orang dekat Penggugat dan Tergugat, telah memberikan keterangan yang relevan dan substansial dalam perkara ini. Dalam persidangan, dua saksi memberikan keterangan yang mendukung gugatan Penggugat dengan detail yang relevan. Menurut keterangan saksi, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada awalnya berjalan rukun dan harmonis, meskipun saat itu mereka belum dikaruniai anak. Namun, keharmonisan tersebut tidak dapat dipertahankan akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat, yang semakin sulit untuk didamaikan. ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj | Vol 01 No 01, 2022 [ 49 ] Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman Saksi menjelaskan bahwa masalah utama dalam rumah tangga ini berasal dari perilaku Tergugat. Tergugat memiliki wanita idaman lain, sering terlibat dalam perjudian dan mabuk-mabukan, serta tidak jujur mengenai keuangan. Selain itu, Tergugat juga kurang memberikan nafkah yang memadai kepada Penggugat dan bahkan pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kurangnya perhatian dan tanggung jawab Tergugat terhadap Penggugat memperburuk situasi. Selain itu, orang tua Tergugat sering ikut campur dalam urusan keluarga, yang semakin memperumit hubungan antara Penggugat dan Tergugat. Akibatnya, sejak akhir tahun 2008, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal selama lebih dari dua belas tahun. Meskipun keluarga telah berusaha menasihati Penggugat agar rukun kembali dengan Tergugat, upaya tersebut tidak berhasil. Keterangan kedua saksi saling bersesuaian dan memiliki relevansi dengan perkara ini. Keterangan tersebut diperoleh dari pengetahuan langsung mereka sesuai Pasal 307 dan Pasal 308 ayat (1) RBg, sehingga dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa keterangan kedua saksi yang dihadirkan saling bersesuaian satu sama lain dan memiliki relevansi yang kuat dengan perkara ini. Sesuai dengan Pasal 307 RBg, keterangan saksi tersebut diperoleh dari pengetahuan langsung mereka melalui cara melihat dan mendengar, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) RBg. Dengan demikian, keterangan saksi-saksi tersebut dinilai memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, yang sudah sangat sulit untuk didamaikan. Penyebab utama ketidakharmonisan ini adalah perilaku Tergugat yang terbukti berjudi, mabuk-mabukan, serta berselingkuh dengan wanita idaman lain. Selain itu, Tergugat juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Penggugat. Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat untuk bersabar dan mencoba untuk kembali rukun dalam rumah tangga bersama Tergugat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 486 huruf f Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa petitum Penggugat pada angka 2 patut untuk dikabulkan. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) RBg, gugatan Penggugat dikabulkan secara verstek. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan talak satu ba’in sughra kepada Tergugat terhadap Penggugat. Mengingat bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, biaya perkara ini dibebankan kepada [ 50 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court Penggugat sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim diatas yang telah dijelaskan dalam putusan Nomor 486/Pdt.G/2021/PA.Twg. Telah jelas dan terbukti bahwa pihak suami tidak memberikan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Karena seorang suami adalah kepala keluarga dalam mengarungi biduk rumah tangga, mengingat pernikahan adalah ibadah terlama dalam hidup. Seorang hakim telah memberikan andil dalam situasi perkara yang terjadi diatas dengan memberikan putusan yang tidak berat sebelah. Hal ini diperkuat dengan penggunan peraturan perundang-undangan dan ilmu fiqh yang menjadi legitimasi keagamaan yang menjadikan suami dan istri tersebut tidak dapat disatukan kembali, alias bercerai. Pertimbangan hakim dalam kasus cerai gugat ini menunjukkan bagaimana keputusan diambil berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang relevan. Hakim mengacu pada keterangan saksi yang saling bersesuaian dan diperoleh dari pengetahuan langsung, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 307 dan Pasal 308 ayat (1) RBg. Penelitian sebelumnya oleh Pratama Gilang Setia menekankan pentingnya validitas bukti dalam keputusan perceraian, di mana hakim harus mempertimbangkan bukti yang sah dan autentik. Keterangan saksi yang diberikan dalam kasus ini, yang dianggap memiliki kekuatan pembuktian sempurna, mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.26 Selanjutnya, pertimbangan hakim mengenai ketidakharmonisan rumah tangga dan perilaku Tergugat yang meliputi perjudian, mabuk-mabukan, dan kekerasan rumah tangga selaras dengan temuan Riza Anissa Triana dan Sahruddin Sahruddin, yang menunjukkan bahwa ketidakcocokan dan perbedaan yang tidak dapat didamaikan adalah faktor penting dalam keputusan perceraian. Penelitian ini juga mencatat bahwa faktor-faktor seperti perselisihan berkelanjutan dan perilaku buruk dapat menjadi alasan utama dalam memutuskan cerai. Tindakan hakim yang memberikan putusan verstek sesuai Pasal 149 ayat (1) RBg, dikarenakan ketidakhadiran Tergugat, konsisten dengan riset oleh Shk. Asra Nikmatun27 yang menyoroti pentingnya kehadiran pihak-pihak terkait dalam persidangan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah, seperti yang dialami Tergugat, memungkinkan pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan secara verstek. Selain itu, keputusan hakim untuk menjatuhkan talak satu ba’in sughra berdasarkan Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam mencerminkan Setia, “PELAKSANAAN GUGATAN CERAI SECARA GHAIB DI PENGADILAN AGAMA KOTA PARIAMAN.” 27 Nikmatun, Rahman, dan Alhusni, “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA CERAI TALAK SEBAGAI DAMPAK SOSIAL MEDIA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI.” 26 ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj | Vol 01 No 01, 2022 [ 51 ] Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman prinsip yang dibahas oleh N. Mahmudah28, yang menyatakan bahwa dalam kasus di mana pemulihan hubungan sulit dicapai, keputusan talak dapat dipertimbangkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Ini sejalan dengan pemahaman bahwa keputusan harus mempertimbangkan kesejahteraan individu dan kemungkinan mencapai keharmonisan dalam perkawinan. Akhirnya, beban biaya perkara yang dibebankan kepada Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menunjukkan penerapan prinsip keadilan yang diperkuat oleh penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa biaya perkara harus dipertimbangkan dalam konteks tanggung jawab dan kemampuan pihak yang terlibat. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam kasus ini mencerminkan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum dan temuan riset terdahulu, memastikan keputusan yang diambil didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan relevansi dengan praktik peradilan yang ada. E. Penutup Kesimpulan dari analisis terhadap putusan hakim menunjukkan bahwa keputusan dalam kasus cerai gugat ini didasarkan pada penerapan prinsip-prinsip hukum yang konsisten dan relevansi dengan temuan riset terdahulu. Hakim secara efektif menggunakan bukti dan keterangan saksi yang sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 307 dan Pasal 308 ayat (1) RBg, untuk membangun dasar keputusan yang kuat. Keputusan untuk melanjutkan perkara secara verstek, menjatuhkan talak satu ba’in sughra, dan membebankan biaya perkara pada Penggugat, mencerminkan penerapan prinsip keadilan, terutama dalam konteks ketidakharmonisan yang disebabkan oleh perilaku buruk Tergugat dan ketidakhadirannya tanpa alasan sah. Kesimpulannya, keputusan hakim mencerminkan integrasi antara pertimbangan hukum yang mendalam dengan praktik peradilan yang adil, serta konsistensi dengan prinsip-prinsip yang telah diidentifikasi dalam riset sebelumnya. Saran untuk peneliti selanjutnya bisa memperluas studi pada dampak psikologis dan sosial perilaku buruk seperti perjudian dan kekerasan dalam rumah tangga, serta mengembangkan model penilaian yang holistik mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan psikologis. Para pihak yang terlibat dalam perceraian sebaiknya mempertimbangkan mediasi atau konseling sebagai alternatif sebelum proses hukum, meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban melalui pendidikan hukum, dan berupaya menyelesaikan sengketa secara damai untuk meminimalkan dampak negatif, khususnya terhadap keluarga dan anak-anak. [] 28 Mahmudah, “ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA CERAI GUGAT.” [ 52 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj FAMILY HARMONY AND LEGAL CHALLENGES: A Case Study of Divorce Petitions at the Tulang Bawang Tengah Religious Court DAFTAR PUSTAKA Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008. Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Dahwadin, Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, dan Muhamad Dani Somantri. “Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia.” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 11, no. 1 (5 Juni 2020): 87. https://doi.org/10.21043/yudisia.v11i1.3622. Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Bandung: Diponegoro, 2010. JAMIN, NIM : 07360046. “HADANAH DALAM PERSPEKTIF INPRES RI NO. 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN COUNTER LEGAL DRAFT (CLD).” Skripsi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011. https://digilib.uinsuka.ac.id/id/eprint/6642/. Kamal Mukhtar. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Cet.III. Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Kusmidi, Henderi. “KHULU’ (TALAK TEBUS) DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis 7, no. 1 (5 Juni 2018): 37–50. https://doi.org/10.29300/jpkth.v7i1.1586. Mahmudah, Nurul. “ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA CERAI GUGAT.” Nizham: Jurnal Studi Keislaman 7, no. 01 (12 Juli 2019): 106–22. Misran, Misran, dan Maya Sari Maya Sari. “Pengabaian Kewajiban Istri karena Nusyuz Suami (Studi Penafsiran Imam Al-Thabari Terhadap QS Al-Nisa: 128).” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2, no. 2 (29 Mei 2019): 353–84. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i2.4742. Moh. Makmun dan Imam Rofiqin. “Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik).” Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang-Indonesia 3, no. 2 (Oktober 2018). Muhammad, Rusjdi Ali, dan Yulmina Yulmina. “Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor:0138/Pdt.G/2015/MS.Bna pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 3, no. 1 (9 Agustus 2019): 33–52. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4399. Muhammad Sarbini, Muslim, dan Ujang Andi Yusuf. “Hukum Cerai Gugat disebabkan Kesulitan Ekonomi.” Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hidayah Bogor 09, no. 01 (2021). Nikmatun, Shk Asra, F. Rahman, dan Alhusni Alhusni. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA CERAI TALAK SEBAGAI DAMPAK SOSIAL MEDIA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI,” 2020. https://www.semanticscholar.org/paper/PERTIMBANGAN-HAKIM-DALAMMEMUTUSKAN-PERKARA-CERAI-NikmatunRahman/e620c2e0bc081450700ee077dc587fc7abe7c9b8. Nurani, Sifa Mulya. “Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam).” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj | Vol 01 No 01, 2022 [ 53 ] Ayu Ainun Mardiyah, Fera Oktavia, Nanik Almira, Zumaroh, Rifatur Rahman Studies 3, no. 1 (30 Juli 2021): 98–116. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719. Rahmalia, Dwi, dan Nurvica Sary. “Makna Pernikahan Pada Istri Yang Menggugat Cerai Suami.” Prosiding Seminar Nasional Darmajaya 1, no. 1 (1 November 2017): 83– 100. Rahmat Hakim. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000. Sainul, Ahmad. “Konsep Keluarga Harmonis dalam Islam.” Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 4, no. 1 (2018): 86–98. Setia, Pratama Gilang. “PELAKSANAAN GUGATAN CERAI SECARA GHAIB DI PENGADILAN AGAMA KOTA PARIAMAN,” 2020. https://www.semanticscholar.org/paper/PELAKSANAAN-GUGATAN-CERAISECARA-GHAIB-DI-AGAMASetia/d5fd978deca5d027c779b7b28f913b8c22b28483. Suhendra, Darmiko. “Khulu’ Dalam Persfektif Hukum Islam.” ASY SYAR’IYYAH: JURNAL ILMU SYARI’AH DAN PERBANKAN ISLAM 1, no. 1 (30 Juni 2016): 219–33. https://doi.org/10.32923/asy.v1i1.672. Syaefullah, Syaefullah. “Tidak Ada Keharmonisan Sebagai Penyebab Cerai Gugat Wanita Karir Di Pengadilan Agama Kota Kediri Tahun 2013( Studi Kasus Di PA Kota Kediri Tahun 2013).” Undergraduate, IAIN Kediri, 2015. https://etheses.iainkediri.ac.id/849/. Syed Alwi, Sharifah Faigah, Abdul Khalil Mohd Khalid, dan Zulkefli Mohamed. “Hakikat Perceraian Dalam Islam: Halal Tetapi Dibenci Allah S.W.T. / Sharifah Faigah Syed Alwi, Abdul Khalil Mohd Khalid and Zulkefli Mohamed,” 142–51. UiTM PAHANG, 2005. https://ir.uitm.edu.my/id/eprint/58466/. Yahya, Yahya, Ahmad Nabil Atoillah, dan Ayi Ishak Sholih Muchtar. “SEBAB-SEBAB CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA CIAMIS TAHUN 2017.” Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam 14, no. 1 (5 Oktober 2020): 31–44. Yanti, Noffi. “Mewujudkan Keharmonisan Rumah Tangga Dengan Menggunakan Konseling Keluarga.” Al-Ittizaan: Jurnal Bimbingan Konseling Islam 3, no. 1 (25 April 2020): 8–12. https://doi.org/10.24014/0.8710152. [ 54 ] Vol 01 No 01, 2022 | ejournal.tamanlitera.id/index.php/ilrj