Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI Yufi Tania Kusuma UIN SUNAN AMPEL SURABAYA yufita002@gmail. Abstract Legal protection for victims of sexual violence crimes in universities. This research is a normative legal research using the statutory method. invitations and cases. The research results draw a common thread that sexual harassment occurs in educational institutions, which include. at school, university, boarding school, or even in preschool environment . place for early childhood learnin. victims of sexual violence in college height has been regulated in Article 12 of the Regulation of the Minister of Education and Culture Number 30 2021 concerning Prevention and Handling of Sexual Violence in Higher Education (PPKS). Articles 14 and 16 of the Minister of Education and Culture also regulate sanctions administrative action to be imposed on perpetrators of sexual crimes in tertiary institutions. If in criminal law even though the Criminal Code does not regulate acts of sexual violence, but perpetrators of sexual crimes in college still get punishment crime according to Article 289 to Article 296 of the Criminal Code Keywords :Sexual violence. College. legal protection ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menarik benang merah bahwa, , pelecehan seksual terjadi di lembaga pendidikan, yaitu disekolah , universitas, pesantren, atau bahkan di lingkungan preschool . empat belajar anak usia din. korban kekerasan seksual di perguruan tinggi telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS). Dalam pasal 14 dan 16 Permendikbudristek juga mengatur mengenai sanksi administratif untuk dijatuhkan terhadap pelaku tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi. Kalau dalam hukum pidana walaupun KUHP tidak mengatur mengenai tindak kekerasan seksual, tetapi pelaku tindak kejahatan seksual yang di perguruan tinggi tetap mendapatkan hukuman pidana sesuai yang ada dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Kata Kunci: Kekerasan seksual. perguruan tinggi. perlindungan hukum Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 PENDAHULUAN. Tindak kekerasan seksual kerap kali tidak peduli siapa korbannya. Pelecehan seksual dapat saja terjadi pada kaum wanita , kaum pria , maupun anak dibawah umur sekalipun. Bahkan pelecehan seksual banyak dijumpai pada kehidupan sehari Ae hari diberbagai lingkungan seperti di masyarakat. lingkungan keluarga, perguruan tinggi, ,maupun sekolah. Berbagai kabar simpang siur mengenai kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan sehingga menimbulkan sesuatu keadaan yang memprihatinkan bahkan menimbulkan ketakutan bagi seluruh kaum perempuan. tindak kejahatan kekerasan seksual yang kerap kali menimpa kaum wanita atau perempuan. Dikarenakan perempuan selalu dianggap sebagai kaum yang rendah dan lemah apabila dibandingkan dengan kaum laki-laki atau pria. Dalam masyarakat seringkali menjumpai anggapan bahwa kaum wanita atau perempuan mudah untuk ditundukkan, dimanfaatkan, bahkan diperbudak oleh kaum pria atau laki-laki. Kekerasan Seksual yang lebih banyak dialami oleh para kaum wanita menjadi sebuah pembahasan yang semakin hari semakin memanas. Dalam kasus seperti ini di pengaruhi pada asas atau cara yang berkembang dengan tidak mengikut suatu kebijakan atas perlindungan terhadap korban dan masyarakat yang dapat menampung dan memenuhi kebutuhan mereka. AuTelah terjadi 2. 500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan kekerasan yang terjadi pada 2020 yang tercatat telah terjadi 400 kasus. Ay (Ungkap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyan. 3 Pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia pendidikan menjadi suatu hal yang sangat disorot belakangan ini, seperti kasus yang baru baru ini telah terjadi di lingkungan salah satu Universitas Islam Negeri (UIN) yang ada di Lampung . Seorang mahasiswi di salah satu instansi pendidikan di Lampung telah mengalami pelecehan seksual atau tindakan Terdakwa merupakan dosen sekaligus dekan di Universitas Islam Negeri (UIN) yang ada di Lampung. Kasus pelecehan seksual ini kronologisnya yaitu seorang dosen berinisal SH mencabuli mahasiswinya yang berinisial EP. Tindakan tersebut dilakukan pada jumat 21Desember-2018 pada pukul 13. 20 (WIB) kejadian berlangsung ketika korban EP sedang mengumpulkan tugas kuliah Sosiologi Agama II. Suatu intansi pendidikan yang sebenarnya merupakan tempat untuk tumbuh dan berkembangnya peserta didik dalam urusan literasi dan juga pengembangan karakteristik 1 Utami Zahirah Noviani. Rifdah Arifah. Cecep,Sahadi Hurnaedi,AyMengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan AsertifAy, jurnal penelitian dan PPM. No. 01 Vol. , hlm. 2 Admin lbh,AyKekerasan Seksual dalam Intitusi PendidikanAy, . https://lbhyogyakarta. org/2020/03/08/kekerasan-terhadap-perempuan-dalam-institusi-pendidikan/ diakses 14 November 2021 3 CNN Indonesia,AyKomnas Perempuan:Kekerasan Seksual Meningkat Selama PandemiAy,. https://w. com/nasional/20211004140357-20-703115/komnas-perempuan-kekerasanseksualmeningkat-selama-pandemi diakses 14 November 2021 Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 seseorang seharusnya menjadi suatu tempat atau ruang yang aman dan nyaman bagi mereka. Tetapi, mungkin hal terebut tidak berlaku bagi korban tindak kekerasan seksual yang terjadi pada kaum perempuan. Kasus yang terjadi mengenai tindak kekerasan seksual memang benar adanya dan itu nyata, hal tersebut sering terjadi disekolah , universitas, pesantren atau bahkan di lingkungan preschool . empat belajar anak usia din. Jarang sekali korban yang berani untuk melapor ataupun angkat bicara di depan umum karena tanggapan buruk masyarakat terhadap korban kekerasan masih sangat kuat, bahkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini bisa dibilang seperti simalakama yang artinya apabila mencoba angkat bicara di depan publik dia harus menerina konsekuensinya yaitu membuka aib atau bisa mempermalukan dirinya sendiri dan apabila tidak angkat bicara pada publik maka korban bisa jadi akan terus bertambah dan tidak memberi efek jerah kepada si pelaku. Selain itu, tidak adanya kebijakan serta kurangnya penanganan bahkan sanksi yang diberikan pada pelaku kekerasan yang tidak sesuai membuat kurangnya tindak lanjut dari pelaporan jika ada yang masuk. Pengeluaran peraturan Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau dapat disingkat dengan PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pelaksana Tugas atau dapat disingkat dengan PLT oleh Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi atau dapat disingkat dengan Permendikbudristek yang tujuan untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan Tinggi. AuTujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan (Ungkap Direktur Jendral Pendidikan Tinggi. Riset, dan Teknologi. Niza. Yang menjadi langkah awal untuk menanggapi kegelisahan yang dialami oleh mahasiswa, dosen , pimpinan perguruan tinggi, serta masyarakat atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yaitu dengan terbentuknya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Dalam hal ini Permendikbudristek PPKS dinilai cukup detail dalam mengatur langkah-langkah yang penting di perguruan tinggi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Bukan hanya itu juga. Permendikbudristek juga membantu pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencegah berulangnya kembali pelecehan seksual yang menimpa masyarakat akademis. Secara yuridis pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal dalam menindaklanjuti pelaku kekerasan seksual, akan tetapi baru beberapa bulan setelah aturan tersebut diterbitkan, pelecehan seksual dilingkungan perguruan tinggi masih saja tetap terjadi 4 Admin lbh. Op. Cit. 5 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, . , https://w. id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksualdilingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan diakses 15 November 2021 6 Ibid Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 . itegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang saling berkaitan bagi perguruan tinggi dan pemerintah agar dapat memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual , tidak menganggap remeh atau menganggap wajar tindakan kekerasan pelecehan seksual serta meningkatkan perannya dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksual dalam wilayah perguruan tinggi, serta bisa menjadi suatu pedoman bagi masyarakat agar berani untuk melaporkan setiap tindak kekerasan pelecehan METODE PENELITIAN Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis diartikan sebagai pendekatan terhadap aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, dan ditelaah berdasarkan peraturan yang berlaku akan dipakai untuk menjawab permasalahan tertentu. 7 Pengolahan dan pengumpulan bahan hukum primer dari berbagai perturan perundang-undangan terkait dengan penelitian dan juga bahan hukum hukum sekunder yaitu responden sebagai subyek penelitian, dari kedua bahan hukum akan dikaji secara untuk menghasilkan kesimpulan penelitian yang akan di deskripsikan secara narasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual tidak luput dari isu nasional saja, tetapi juga sudah menjadi isu antar internasional, dalam hal ini yang sangat menarik perhatian yaitu dalam penyelesaian kasusnya. Dalam memupuk rasa keadilan masyarakat, maka perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual harus dipenuhi. 8 Akan menimbulkan banyak sekali kesulitan yang akan terjadi dalam praktek penyelesaian tindak kekerasan seksual, seperti halnya dalam tahap penyidikan, penuntutan dan pada tahap penjatuhan putusan. Kalau kesulitan yang terjadi pada tahap yang lainnya meliputi tahap pembuktian yang dapat diambil contoh seperti halnya , pelecehan seksual , perbuatan cabul yang saat kejadian tersebut berlangsung tanpa adanya saksi atau orang lain ditempat kejadian 7 Soerjono Soekanto, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia. 8 Leden Marpaun. AuKejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah PrevensinyaAy. Sinar Grafika. Jakarta, 1996. Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Edukasi Terhadap Mahasiswa/Mahasiswi Mengenai (Proses. Bentuk, dan Pandanga. Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Pada riset penelitian menyatakan bahwa mahasiswa/mahasiswi juga perlu tau bentuk Ae bentuk pelecehan seksual jenis-jenis bentuk dari kekerasan seksual mempunyai berbagai kelasifikasi yang meliputi yaitu: perkosaan. teror pada kekerasan seksual yaitu berupa ancaman serta percobaan perkosaan. pelecehan seksual. penyalah ggunaan seksual. perdagangan wanita yang mengarah pada keseksualan . prostitusi secara paksa. maraknya kasus aborsi. adanya sistem perbudakan tindakan seksual. penyiksaan yang terjadi dalam hal kekerasan seksual. dan sebagainya. (Menurut data dalam Komnas nasiona. Cenderung kekerasan seksual yang sering terjadi yaitu melalui media sosial. Dan alat yang sering digunakan dalam hal ini yaitu seperti Handphone atau alat komunikasi lainnya. Handphone memiliki fitur seperti (Facebook. Mi-Chat. Telegram. Instagra. untuk bisa berinteraksi dengan orang asing. Sehingga dimanfaatkanlah oleh pelaku tindak kekerasan seksual dengan sangat mudahnya. Kesempatan demi kesempatan yang telah direncanakan dengan matang untuk menjalankan aksi busuknya. Hal ini tidak hanya menimpa pada mahasiswa , mahasiswi saja, tetapi kasus seperti ini bisa saja menimpa tenaga pendidik , yaitu dosen yang melakukan kejahatan asusila terhadap mahasiswi nya atau bisa sebaliknya. Hal ini sangat sering terjadi di wilayah kampus, dan itu sudah bukan menjadi kasus yang mengejutkan dalam pandangan masyarakat. Ada beberapa analisis penelitian yang menunjukkan bahwa banyak sekali mahasiswa maupun mahasiswi yang belum paham betul mengenai lembaga pengaduan kekerasan seksual. Dalam hal ini mahasiswa atau mahasiswi tidak cukup kalau hanya memahami tentang bentukbentuk dari kekerasan seksual. Perlunya untuk mahasiswi dan mahasiswa tau mengenai lembaga rujukan, karena disebabkan banyak sekali korban dari pelecehan seksual yang tidak memiliki kemampuan untuk berani untuk melapor dan speak up, terlebih lagi tidak tau tempat atau lembaga yang menjadi tujuan untuk melapor. Untuk membangun sistem yang baik , maka sangat dibutuhkan peran mahasiswa dan mahasiswi untuk memiliki kepercayan kepada lembaga yang akan membantu untuk menangani kasus kekerasan seksual yang ada disekitarnya. Partisipasi mahasiswa dan mahasiswi dalam penanganan kasus tindak kejahatan kekerasan seksual sangat dibutuhkan. Dan pada pihak kampus sendiri memberikan empati yang tinggi untuk penanganan kasus kekerasan seksual dalam wilayah kampus/perguruan tinggi. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur pidana yang bersangkutan mengenai kasus kekerasan seksual yaitu dalam KUHP sendiri berisikan tentang kejahatan terhadap Tindak Pidana Kesusilaan yang tertera dalam Pasal 281 sampai dengan Pasal 299. AuBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahunAy ( Pasal 289 KUHP). Jadi, apabila ditarik benang merah dari pasal tersebut yaitu yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan dapat dikatakan sebagai pelanggaran norma kesusilaan dengan dikategorikan sebagai tidakan pencabulan. Pasal yang telah disebuatkan diatas dapat dijadikan sebagai senjata hukum yang dapat digunakan sebagai pelindung korban tindak kekerasan seksual. Ada berbagai macam hal yang sehingga korban pelecehan seksual tidak berani untuk melaporkan kepihak yang berwajib agar kasus tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum yaitu meliputi , korban merasa malu apabila aib nya bakal diketahui oleh orang lain. mengorbankan nama keluarganya akan tercemar buruk dimata masyarakat ,bahkan korban telah diancam oleh pelaku akan dibunuh atau dokumen yang merekam aksi pelecehean seksualnya bakal disebar di media sosial apabila si korban melaporkannya ke pihak yang berwajib atau lewat jalur hukum. Penyebab masalah yang telah disebutkan diatas bisa mempengaruhi keadaan mentality health serta kejiwaan akan terganggu. Sehingga tujuan untuk menaruh rasa keadilan terhadap para korban tindak kekerasan seksual tidak akan berjalan dengan lancar, sulit untuk memecahkan masalah, serta dapat mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum sendiri, dan sangat minim juga untuk menaruh rasa keadilan terhadap korban tindak kekerasan seksual dan masyarakat. Dalam hal ini kedudukan korban sangat dibutuhkannya untuk menuntaskan serta menyelesaikan kasus yang sedang memanas yaitu kasus tindak kekerasan Tentunya untuk mengusut kasus tersebut korban harus memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada pihak yang berwajib atau penegak hukum , dengan tujuan agar proses pemeriksaan akan berjalan dengan lancar apabila ada pengaduan dari korban. Jika poses pemeriksaan berjalan dengan lancar maka korban juga akan mendapatkan keadilan serta dapat perlindungan dari penegak hukum, dan agar kasus tindak kekerasan seksual tidak terus meningkat. Kedudukan yang sangat dibutuhkan untuk penanganan kasus kekerasan seksual yaitu pemerintah dan kampus dalam menyelesaikan serta mengusut kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi atau Universitas. Jadi, bukan hanya korban saja yang berperan penting dalam kasus kekerasan seksual ini, mereka juga perlu dukungan dari pemerintah , pihak kampus , serta masyarakat. Karena itu, dengan dikeluarnya Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 yang berisikan tentang (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tingg. dapat disingkat dengan PPKS oleh Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset dan Teknologi atau dapat disingkat dengan (Permendikbudriste. , yang bertujuan dibuat peraturan ini agar dapat dipastikan bahwa hak negara atas pendidikan dapat ditegakkan dengan mencegah, menangani, serta mengusut tuntas kekerasan seksual di lingkungan 9 Hj. Suzanalisa. AyPerlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan PidanaAy. Jurnal L ex Specialis. No. , hlm. Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 universitas atau perguruan tinggi dengan harapan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak terus meningkat. Pemerintah membentuk peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisikan mengenai pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau dapat disingkat dengan dapat disingkat dengan PPKS. Dengan maksud dibentuknya peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2011 usaha pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang semakin meningkat , serta dapat memberikan penanganan kekerasan seksual dengan cara pendampingan. pemulihan korban. sanksi administratif serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat. Memang ada Ada berbagai macam hal yang sehingga korban pelecehan seksual tidak berani untuk melaporkan kepihak yang berwajib agar kasus tersebut dapat diselesaikan lewat jalur hukum yaitu meliputi , korban merasa malu apabila aib nya bakal diketahui oleh orang lain. mengorbankan nama keluarganya akan tercemar buruk dimata masyarakat ,bahkan korban telah diancam oleh pelaku akan dibunuh atau dokumen yang merekam aksi pelecehean seksualnya bakal disebar di media sosial apabila si korban melaporkannya ke pihak yang berwajib atau lewat jalur hukum. Dan banyak sekali masyarakat yang berasumsi bahwa si korban lah yang salah seperti halnya dengan cara berpakaiannya, gaya hidupnya, lingkungannya, keluarganya, yang sehingga korban merasa seharusnya si korban mendapatkan simpati dari masyarakat atau bahkan dari penegak hukum. Dengan adanya problematika seperti ini sehingga korban akan merasa dilema karena dalam hal seperti ini kadang masih disepelehkan oleh masyarakat dan penegak hukum. Bahkan bisa saja si korban bukan hanya tidak mendapat simpati dari penegak hukum sendiri tetapi juga mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat sekitar setelah mengatakan aib yang telah dialami oleh dirinya sendiri. 10 Demi memberikan perlindungan hukum dan simpatu terhadap korban pelecehan seksual dalam lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu, dan seharusnya korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi mendapatkan perlakuan prioritas baik dari pemerintahan, kampus, atau bahkan penegak hukum. Dan perlu dipertimbangkan lagi dalam kebijakan hukum pidana serta kebijakan-kebijakan sosial , baik lembaga-lembaga negara yang ada mapun lembaga-lembaga kekuasaan negara. Perguruan Tinggi wajib melakukan usaha pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang semakin meningkat , serta dapat memberikan penanganan kekerasan seksual dengan cara pendampingan. pemulihan korban. sanksi administratif serta perlindungan 10 N. Endah Triwijati. AyPelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis. Ay Jurnal Masyarakat. Kebudayaan. Dan Politik 4 . , http://journal. id/filerPDF/Pelecehan Seksual Tinjauan Psikologi. 1111 Rosania Paradiaz and Eko Soponyono. AuPerlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. : 64, https://ejournal2. id/index. php/jphi/article/view/13545. Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai yang diatur dalam Pasal 10 Permendikbudristek. Jika ditarik benang merahnya seharusnya dari awal pihak kampus lebih memperhatikan lebih terhadap penindakan korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi atau kampus. AuPerlindungan Tindak kekerasan seksual pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diberikan kepada korban atau saksi yang aktif sebagai mahasiswa/i. tenaga kependidikan. serta warga kampus seperti halnya . taff kampus. OB. Cleaning Service. Karyawan Kampus ,dsb. )Ay . ernyataan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Berikut juga merupakan uraian mengenai UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan wujud perlindungan kepada korban seksual dan saksi yang ada di wilayah kampus yaitu meliputi: a Jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa b Jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan c Jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku atau pihak lain atau keberulangan kekerasan seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan nonfisik kepada aparat penegak hukum d Pelindungan atas kerahasiaan identitas e Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan f Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan g Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan dan/atau menguatkan stigma terhadap korban h Pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana i Gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan j Penyediaan rumah aman dan/atau k Pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang diberikan. Dengan memberikan saksi kepada pelaku tindak kejahatan seksual sehingga korban akan merasakan keadilan , dan akan dengan lambatnya waktu, trauma yang dialami korban akan berkurang, bagi pelaku tindak kejahatan seksual lainnya akan lebih jerah lagi atau mungkin kasus kekerasan seksual akan terus menurun dengan seiring berjalannya waktu. Dalam Permendikbudristek telah mengatur mengenai ketentuan saksi adminidtratif yang dapat diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual di wilayah perguruan tinggi . ertera di Pasal 14 dan Pasal 16 Permendikbudriste. , diantara lain meliputi: Pasal 14 . Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: 12 Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset. Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Keketasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 a Sanksi administratif ringan b Sanksi administratif sedang c Sanksi administratif berat . Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a berupa: a Teguran tertulis b Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa. Sannksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b berupa: a Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan b Pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi: penundaan mengikuti perkuliahan . pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain. Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf c berupa: a Pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa atau b Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Pasal 16 . Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjatuhkan sanksi administratif lebih berat dari sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas. Pengenaan sanksi administratif lebih berat sebagaimana dimaksud pada ayat . dengan mempertimbangkan: a Korban merupakan penyandang disabilitas b Dampak kekerasan seksual yang dialama korban c Terlapor atau pelaku merupakan anggota satuan tugas, kepala atau ketua program studi, atau ketua jurusan. Analisi Putusan Kasus Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi Universitas Negeri Riau Terhadap Putusan Pengadilan Negeri TanjungKarang dengan Nomor Perkara 732/Pid. B/2019/PN. Tj. Isi Putusan Pada putusan yang di adili pada Selasa, 17 September 2019 dengan Nomor Perkara 732/Pid. B/2019/PN. Tj hakim menyatakan bahwa pelaku terbukti telah melakukan tindak Pada Pasal 290 ayar . yang berisikan ancaman pidana bagi pelaku yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya. Dalam putusan tersebut di dakwakan dengan pertimbangan sebagai berikut: Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Mengadili: 1 Menyatakan terdakwa Drs. Syaiful Hamali. Kom. I Bin H. Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Aumelakukan perbuatan cabulAy dengan seseorang, pada hal diketahuinya bahwa orang tidak berdayaAy sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Syaiful Hamali. Kom. I Bin H. Ali oleh karena itu dengan pidana penjara 1 . Tahun. 3 Menetapkan masa pengankapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4 Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5 Menetapkan barang bukti berupa: A 1 . Lembar Surat Kartu Tanda Mahasiswa Nomor KTM 1631090009 Atas Nama. Elifiya Paramita yang dikeluarkan oleh UIN Raden Intan Lampung. A 1 . Potong Kerudung warna hitam. A 1 . Potong Kemeja Lengan Panjang Warna Hitam Motif Bunga-Bunga. A 1 . Potong Rok Sepan Panjang Warna Hitam. A 1 . Lembar KRS (Kartu Rencana Stud. Fakultas Usuluddin UIN Raden Intan Lampung Atas Nama Elifiya Paramita yang dikeluarkan oleh UIN Raden Intan Lampung. A 1 . Rangkap Tugas Mandiri Mata Kuliah Sosiolohi Agama II Fakultas Usuluddin UIN Raden Intan Lampung Yang Disusun oleh Elifiya Paramita . Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban Elifiya Paramita 6 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 00 (Dua Ribu Rupia. Pada kasus kekerasan seksual yang termasuk dalam kategori pencabulan terhadap putusan yang di adili pada Selasa, 17 September 2019 dengan Nomor Perkara 732/Pid. B/2019/PN. Tj , pelaku yang berinisial SH ini akan divonis 1 . Tahun Penjara. Dalam berbagai putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan Negeri maupun pengadilan tinggi tidak pernah luput dari pertimbangan-pertimbangan hukum. Terdakwa berinisal SH memang terbukti bersalah dan melakukan perbuatan yang telah melanggar kehormatan kesusilaan. Terdakwa berinisial SH telah melakukan tindakan pencabulan terhadap saksi korban yang berinisial EP yang merupakan mahasiswi IAIN Raden Intan Lampung. 13 Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara 732/Pid. B/2019/PN. Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Dalam dakwaan tersebut Auterdakwa di duga sempat menyentuh dengan sengaja bagian tangan, wajah , bahu , dada dan pantat saksi korban EPAy (Pengakuan Saksi Korban yang berinisial EP). Namun jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur dan meminta izin untuk pulang. Akan tetapi terdakwa yang berinisial SH melarang saksi korban yang berinisial EP untuk meninggalkan tempat, dengan aksi yang lebih nekat ladi si tersangka yang berinisial SH tersebut menarik lengan saksi korban yang berinisial EP dan berspekulasi sempat menyentuh wajah dan bagian dada saksi korban yang berinisial EP. Aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa yang berinisial SH ternyata tidak berakhir sampai situ saja, pengakuan dari saksi korban yang berinisial EP bahwa mengatakan telah dirangkul pinggangnya dan disentuh bagian belakangnya. Dengan sadar telah diperlakukan yang tidak senonoh, saksi korban yang berinisial EP pun bergegas untuk meninggalkan tempat dan menghampiri kawannya berinisial IN yang berada diluar ruangan tersebut. , pada kondisi itu ketakutan serta kegelisahan yang dirasakan oleh saksi korban yang berinisial EP apabila nanti akan menghadap terdakwa yang berinisial SH, dapat dipastikan bahwa terdakwa yang berinisial SH akan memberikan nilai E kepada saksi Korban yang berinisial EP. Keterangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang dilansir oleh gatra bahwa,Auhasil observasi saksi ahli psikolog, korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikisAy. Dalam hal ini terdakwa telah terjerat Pasal 290 ayar . yang berisikan ancaman pidana bagi pelaku yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya. Di sisi lain Aubanyak kejanggalan dengan apa yangtelah disampaikan oleh saksi korban yang berinisial EP dan banyak yang diluar nalarAy. enurut prefektif dan argummen dari tim penasihat hukum terdakwa berinisial SH yaitu Muhammad Suhendr. Dalam hal ini Suhendra bertanya tanya mengapa saat berlangsungnya kejadian tesebut korban tidak berteriak? Dan mengapa juga saksi korban EP tidak kepikiran untuk mengajak saksi lain saat hendak menemui terdakwa SH? Muhammad Suhendra selaku penasihat hukum dari terdakwa SH beragumen bahwa Auketerangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak,Ay. Jika diulik ke belakang lagi, ternyata terdakwa SH bukan kali pertama memiliki perkara tindak kejahatan kekerasan seksual di UIN Raden Intan Lampung sejak masih berstatus sebagai IAIN. Terekam bukti dan jejak kasus asusila yang pernah terjadi sebelumnya di UIN Raden Intan Lampung. SIMPULAN Pemerintah membentuk peraturan baru yaitu Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisikan mengenai pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Perguruan Tinggi atau dapat disingkat dengan dapat disingkat dengan PPKS. Dengan maksud dibentuknya peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2011 usaha pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi yang semakin meningkat , serta dapat memberikan penanganan kekerasan seksual dengan cara pendampingan. pemulihan korban. sanksi administratif serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual baik di lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat. Dengan memberikan saksi kepada pelaku tindak kejahatan seksual sehingga korban akan merasakan keadilan , dan akan dengan lambatnya waktu, trauma yang dialami korban akan berkurang, bagi pelaku tindak kejahatan seksual lainnya akan lebih jerah lagi atau mungkin kasus kekerasan seksual akan terus menurun dengan seiring berjalannya Saran diambil dari penelitian ini dapat ditarik benang merah yaitu walaupun diberlakukannya peraturan Permendikbudristek (Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset dan Teknolog. apabila hanya mengenai penanganan, pencegahan, perlindungan, serta sanksi administratif saja belum dapat dikatakan cukup apabila dalam keadaan korban yang dapat mengganggu aktivitas serta mengganggu kesehatan psikisnya. Di Indonesia sendiri, belum mengeluarkan Undang-Undang secara eksklusif yang mengatur terkait kasus kekerasan Definisi yang tertera terbatas pada delik kesusilaan yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang ada pada KUHP. Dengan diperlukannya sanksi pidana kasus kekerasan seksual yang tepat dan setara dengan akibat yang terjadi serta memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam mempertaruhkan keadilan serta hak bagi korban atau mahasiswa yang mengalami tindak kekerasan seksual di wilayah kampus atau perguruan tinggi. Tentunya juga, perjatuhan sanksi yang setara dan seimbang kepada pelaku tindak kekerasan seksual untuk menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga kasus pelecehan seksual diwilayah kampus atau perguruan tinggi semakin menurun. Yufita: Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 DAFTAR PUSTAKA