Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu ISSN 2656-7202 (P) ISSN 2655-6626 (O) Volume 6 Nomor 1. Januari-Juni 2023 DOI: https://doi. org/10. 35961/perada. AGAMA DAN MAKNA SOSIAL EKONOMI DAN POLITIKNYA (STUDI KASUS PENGELOLAAN ZAKAT DI SUMATERA BARAT) Delmus Puneri Salim Institut Agama Islam Negeri Manado salim@gmail. ABSTRAK Agama merupakan way of life bagi umat Islam. Agama mengandung makna social ekonomi dan Di Indonesia, pasca-Suharto era, agama telah dimanifestasikan dalam berbagai aspek, termasuk salah satunya hukum zakat. Pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan zakat, baik sebagai sarana untuk mendistribusikan kesejahteraan kepada masyarakat maupun sebagai sarana untuk meningkatkan sumber daya keuangan pemerintah. Di Sumatera Barat, zakat adalah bagian penting dari strategi daerah untuk mengumpulkan dana untuk program-program yang berkaitan dengan kemiskinan, untuk program pengendalian bencana alam, serta untuk menangani akibat social dari krisis keuangan regional dan global. Artikel ini mengeksplorasi makna social ekonomi dan politik zakat di Sumatera Barat. Zakat telah menyediakan sumber pendapatan daerah yang memungkinkan pemerintah daerah mengakumulasi sumber daya alternatif dengan cara memanfaatkan peningkatan nilai-nilai agama di masyarakat dan secara selektif mendistribusikannya untuk meningkatkan popularitas mereka. Religion is a way of life for Muslims. Religion consists of social, economic, and political In Indonesia, in the Post-Suharto era. Islam has been manifested in many aspects, including zakat. The Indonesian national and regional governments have enacted many regulations on zakat, both as a means to distribute welfare to the community and as a means to increase regional financial resources. In West Sumatra, zakat is an important part of regional strategies to raise funds for programs related to poverty, for natural disaster programs, and to deal with the social consequences of regional and global financial crises. This article explores social, economic, and political meanings of zakat in West Sumatra. Zakat has provided a source of regional income that allows local governments to accumulate alternative resources by utilizing increased religious values in the community and selectively distributing them to increase their popularity. Keywords: Religion. Zakat. Regional Regulations. Local Politics, and Socio-Economic Pressure. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial PENDAHULUAN Zakat telah dipraktikkan di Indonesia sejak zaman kerajaan Islam abad ketujuh belas. 1 Pada saat itu, pengumpulan dan distribusi zakat dikelola oleh pejabat agama . mil dan modin di tingkat desa dan penghulu dan naib di tingkat yang lebih tingg. , serta para pemimpin agama informal seperti kiai dan ulama. Dana zakat digunakan oleh mereka yang terlibat langsung dalam pengumpulannya, sebagai bentuk kompensasi sebagai pengganti gaji. Praktek-praktek tersebut berlanjut di masa colonial, meskipun Belanda baru mulai terlibat dalam manajemen zakat di abad kesembilan belas. Korespondensi antara Snouck Hurgronje dan pejabat di Belanda menunjukkan bahwa pemerintah kolonial prihatin bahwa pejabat pribumi, seperti penghulu dan naib, menyalahgunakan hasil zakat, dan bahwa tindakan mereka akan berdampak negatif pada otoritas colonial. 2 Pada akhirnya, pada tahun 1893. Belanda memperkenalkan kebijakan untuk mencegah penyalahgunaan zakat oleh pejabat adat. 3 Belanda kemudian memperkenalkan peraturan baru yang melarang pejabat adat mengumpulkan zakat. Kebijakan ini membuat setiap orang Muslim bebas untuk memutuskan apakah akan membayar zakat atau tidak, dan apakah akan membayarnya melalui lembaga keagamaan atau langsung kepada penerima manfaat yang mereka Arskal Salim. AuMuslim Politics in Indonesia's Democratisation: The Religious Majority and the Rights of Minorities in the PostNew Order Era,Ay Indonesia: Democracy and the Promise of Good Governance, ed. Ross McLeod dan Andrew MacIntyre, (Singapore: ISEAS, 2. : 688. 2 Taufik Abdullah. AuZakat Collection and Distribution in Indonesia,Ay The Voluntary Sector in Southeast Asia, ed. Mohamed Ariff, (Singapore: ISEAS, 1. 3 Mohammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf (Jakarta: UI Press, 1. 4 Snouck Hurgronje. Nasihatnasihat C. Snouck Hurgronje Semasa Kepegawaiannya Lembaga zakat modern pertama di Indonesia adalah Bayt Mal Indonesia, didirikan pada masa pendudukan Jepang pada tahun 1943 oleh organisasi politik dan sosial Islam yang disponsori Jepang. Dewan Tinggi Islam Indonesia (Majlis Islam A-la Indonesia. MIAI). 5 Di Aceh, zakat dikumpulkan oleh Pengadilan Syariah (Mahkamah Syaria. , yang juga dibentuk pada awalnya oleh Jepang. Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia membentuk Kementerian Agama . ulu: Departemen Agam. pada tahun 1946 . enggantikan Kantor Urusan Ada. , tetapi pemerintah Indonesia tidak terlibat dalam pengelolaan zakat pada waktu itu. 6 Pada tahun 1959, setelah diberikan otonomi khusus oleh pemerintah Indonesia. Aceh adalah provinsi pertama yang melembagakan zakat. Baitul Mal didirikan di setiap tingkat struktur administrasi, hingga tingkat desa. Namun, zakat fitr, bukan zakat mal, adalah target utama lembaga-lembaga zakat Tidak ada langkah lebih lanjut yang diambil untuk melembagakan zakat sampai jatuhnya pemerintahan Sukarno dan terbentuknya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1966-67. Tak lama setelah pemerintahan Orde Baru didirikan. Kementerian Agama mengusulkan rancangan undang-undang zakat yang memerintahkan setiap gubernur untuk mendirikan Baitul Mal di setiap provinsi. Draf tersebut ditolak oleh Menteri Keuangan. Frans Seda, pada tahun 1967. Seda percaya bahwa zakat tidak perlu diatur melalui undang-undang nasional, dengan alasan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1880-1936. Trans. Sukarsi. Original edition Ambtelijk Adviezen van Snouck Hurgronje 1889-1936 Jakarta: INIS. 5 Abdullah. Zakat Collection, hal. 6 Salim. Muslim politics, hal. 7 Abdullah. Zakat Collection, hal. 8 Ali. Sistem Ekonomi Islam, hal. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial Setahun Kementerian Agama mengubah fokus undang-undang yang diusulkannya dari undang-undang menjadi pembentukan lembaga-lembaga Mengikuti saran dari Kementerian Keuangan, dikeluarkan sebagai Peraturan Menteri Agama No. 4/1968, di mana kemunculan lembaga-lembaga dan komite-komite zakat akan diatur. 9 Namun. Presiden Soeharto membatalkan peraturan tersebut beberapa bulan kemudian dan menginstruksikan Kementerian Agama untuk membatalkan upayanya mengelola zakat. Sebagai gantinya, ia menyatakan dirinya sebagai kolektor zakat secara pribadi dan menginstruksikan perwira militer untuk mempersiapkan pembentukan yayasan zakat nasional. Presiden Soeharto juga mendorong pejabat publik dan pemerintah daerah untuk mendirikan lembaga zakat di kantor mereka masing-masing. Inisiatif Presiden Suharto adalah upaya untuk menghindari tuntutan untuk menerapkan hukum Islam, dan membuka peluang keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat. Meskipun menolak pengaturan zakat di bawah hukum nasional. Presiden Soeharto membuka peluang baru untuk pelembagaan zakat oleh pemerintah daerah. Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah. BAZIS, didirikan setelah presiden mengirim surat edaran ke semua kantor pemerintahan dan pemerintah daerah pada tahun 1968, dan menyarankan agar mendirikan agen zakat di tempat kerja masing-masing. BAZIS didirikan di Jakarta tahun 1968. Kalimantan Timur 1972. Sumatra Barat 1973. Jawa Barat 1974. Kalimantan Selatan 1974. Sumatra Selatan. Lampung dan Aceh 1975. Papua 1978. Sulawesi Utara 1985, dan Sulawesi Selatan 1985. Lembagalembaga zakat semi-pemerintah ini 9 Salim. Muslim politics, hal. 10 Ibid. pengumpulan dan distribusi zakat tradisional, di mana umat Islam membayar zakat secara sukarela ke organisasiorganisasi Islam. Pada tahun 1980-an, sistem paralel ini berubah menjadi lembaga zakat berbasis perusahaan sukarela. Setelah perubahan pendekatan pemerintahan Orde Baru terhadap Islam pada akhir 1980-an. Kementerian Agama mulai menawarkan panduan luas tentang pengelolaan zakat dan bantuan terbatas untuk berbagai lembaga zakat. Sebagai bagian dari inisiatif ini. Kementerian Agama mengeluarkan Instruksi Menteri No. 16/1989 dan No. 5/1991 serta Keputusan Bersama Menteri No. 29/1991 dan No. 47/1991 tentang lembaga zakat yang ada, yang bersama-sama berfungsi untuk memberikan dasar untuk agen zakat di Indonesia. Yang penting, bagaimanapun, instruksi dan keputusan ini memberi jalan bagi perubahan sifat lembaga zakat dari lembaga yang disponsori pemerintah yang mapan ke lembaga lokal nonpemerintah semi-otonom. Pembayaran zakat tetap bersifat sukarela, dan belum ada koordinasi pengelolaan zakat dari pusat dan daerah. Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat disahkan setelah krisis keuangan Asia, yang telah meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Undang-undang ini dikembangkan dari rancangan Undang-undang yang diusulkan oleh Kementerian Agama pada tahun 1967, 1985 dan 1991, yang telah ditolak oleh Presiden Suharto. Kementerian Agama rancangan tersebut pada tahun 1999 ke parlemen pada tanggal 24 Juni dan 11 Lihat Salim. Muslim politics, hal. Abdullah. Zakat Collection, hal. dan Ali. Sistem Ekonomi Islam, hal. 12 Salim. Muslim politics, 689. 13 Salim. The Shift in Zakat Practice in Indonesia: from Piety to an Islamic Socio-political-economic System (Chiang Mai: Silkworm Books, 2. : hal 48. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial undang-undang itu diberlakukan pada bulan Desember pada tahun yang sama. Undang-undang tersebut, yang tujuannya untuk membantu pengumpulan dan pendistribusian zakat, dan memanfaatkan konsep-konsep agama dalam mencapai keadilan sosial, mendefinisikan zakat sebagai penyerahan harta oleh individu atau lembaga, untuk didistribusikan kepada penerima zakat. Menurut undang-undang tersebut, perlu untuk mengatur pelembagaan zakat melalui undang-undang potensi zakat sebagai sumber dana dalam meningkatkan kesejahteraan bagi warga negara yang kurang beruntung. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaganya memiliki kewenangan untuk membuat lembaga zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di setiap tingkat struktur peme-rintahan, dengan persyaratan bahwa setiap lembaga zakat yang dibentuk memenuhi persyaratan pelaporan kegiatannya. Ini juga memungkinkan pendirian lembaga-lemba-ga zakat swasta untuk mengumpulkan dan mendistribusikan Undang-undang tahun 1999 ini telah melegalkan pendirian lembaga zakat baik oleh pemerintah maupun oleh organisasi Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan dewan pengawas yang bertugas mengawasi lembaga zakat berbasis pemerintah dan pembayaran zakat atas aset seperti emas, perak, uang tunai. perdagangan dan perusahaan, produk pertanian, perkebunan dan perikanan, pertambangan, peternakan, pendapatan dari pekerjaan dan jasa, dan harta karun. Undang-undang ii juga menyebutkan sanksi bagi administrator yang gagal mencatat, atau membuat kesalahan dalam mencatat hasil zakat. Meskipun undangundang ini mewajibkan pembayaran zakat, namun tidak menyebutkan sanksi bagi 14 Ibid. yang tidak menunaikan kewajiban tersebut (Bab 7 Pasal . Selain itu. Undangundang ini tidak menominasikan asset yang digunakan dalam perhitungan zakat, metode yang digunakan untuk menilai aset tersebut atau kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima zakat. Menyadari beberapa kekurangan dalam Undang-undang zakat tahun 1999 tersebut. Forum Zakat, yang anggotanya termasuk lebih dari 150 lembaga zakat, mengajukan proposal untuk amandemen hukum pada tahun 2002. Para anggota forum tersebut menuntut agar perubahan pada Undang-undang zakat dilakukan agar prinsip-prinsip agama tentang dasar manajemen zakat. Mereka mengusulkan agar Kementerian Zakat dan Wakaf dibentuk, dan bahwa lembaga-lembaga zakat diharuskan untuk secara aktif dikenakan kepada mereka yang gagal memenuhi kewajiban zakat. Namun proposal ini ditolak oleh Direktur Zakat dan Wakaf di Kementerian Agama dan Wahiduddin Adam, direktur Harmonisasi Peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terlepas undang-undang zakat tahun 1999 tersebut telah memfasilitasi restrukturisasi dramatis kelembagaan zakat. Yang paling penting. Undang-undang tersebut telah menciptakan mandat untuk pembentukan lembaga zakat pemerintah . isebut Badan Amil Zaka. di semua tingkat pemerintahan dan Lembaga Zakat Nasional (Badan Amil Zakat Nasional. BAZNAS). BAZNAS didirikan pada Januari 2001 melalui Keputusan Presiden No. 8/2001. Selain mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, lembaga ini bertujuan untuk mendorong umat Islam membayar zakat, mendistribusikannya untuk mengurangi kemiskinan, dan untuk menciptakan jaringan di antara lembaga-lembaga zakat. 15 Ibid, hal. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial Sejak pembentukannya, jumlah zakat yang dikumpulkan oleh BASNAS dan BAZDA telah meningkat dari IDR100 juta pada tahun 2003 menjadi Rp1,8 triliun pada tahun 2011. Dalam hal distribusi. BAZNAS berwenang untuk mendistribusikan zakat ke dalam lima program. pendidikan, pertanian dan perikanan, bencana alam, kesehatan dan pendidikan Islam. Para kritikus berpendapat bahwa BAZNAS telah membelanjakan proporsi yang relatif tinggi dari hasil zakat untuk biaya promosi agar lebih banyak pembayar Namun demikian, pengurus lembaga zakat beranggapan bahwa biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh negara sebagaimana dipraktekkan di negara-negara di Timur Tengah. Sehingga muncul dorongan kepada pemerintah Indonesia operasional lembaga zakat. Sejak diberlakukannya undangundang zakat tahun 1999 tersebut, 18 lembaga zakat swasta juga telah didirikan di tingkat nasional, seperti Dompet Dhuafa. Rumah Zakat Indonesia. Pos Keadilan dan Peduli Rakyat, serta lembaga di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pos Keadilan Peduli Umat. PKPU, yang berafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) didirikan pada bulan Desember 1999 untuk membantu para pengungsi Muslim yang melarikan diri dari konflik sosial di Ambon dan Maluku. Kemudian secara resmi diakui sebagai lembaga zakat melalui Keputusan Menteri Agama No. Lembaga swasta seperti PKPU mengumpulkan proporsi zakat yang lebih besar daripada lembaga zakat pemerintah di berbagai tingkatan. Karena alasan ini, dan juga mengingat fakta bahwa pemerintah tidak dapat mengendalikan distribusi zakat yang dikumpulkan oleh lembaga-lembaga swasta. Kementerian Agama berusaha untuk memperkenalkan amandemen undang-undang no 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pada tahun Rancangan amandemen 2009 mengusulkan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban zakat mereka, seperti yang diusulkan sebelumnya oleh Forum Zakat, dan membuat ketentuan untuk pengenalan pengurangan pajak untuk pembayaran Yang paling penting, amandemen ini bertujuan untuk memusatkan pengelolaan zakat dalam lembaga zakat yang dikelola Usulan sentralisasi pengelolaan zakat ini menimbulkan diskusi yang panjang. Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Isla. di Kementerian Agama pada saat itu berpendapat bahwa sentralisasi akan sangat bermanfaat karena akan meningkatkan kontrol atas total jumlah zakat yang dikumpulkan. Namun juru bicara banyak organisasi Islam swasta dengan keras menolak proposal sentralisasi manajemen zakat di bawah kendali Jaya Saputra, kepala cabang Rumah Zakat Indonesia mengatakan bahwa sentralisasi akan membatasi kegiatan lembaga zakat swasta, sementara Ahmad Juwaini, kepala Forum Zakat, berpendapat bahwa pemerintah harus lebih peduli dengan mereka yang tidak membayar zakat terlebih dahulu sebelum mengusulkan sentralisasi pengelolaan Terhadap usulan pengurangan pajak. Peraturan Pemerintah No. 17/2000 Pajak Penghasilan memberikan konsesi 2,5 persen pada pajak pendapatan negara untuk Muslim yang telah membayar zakat atas pendapatan Selain itu, pada bulan Agustus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 60/2010 tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak atas Penghasilan Bruto, yang memungkinkan untuk memberi keringanan pendapatan kotor dengan jumlah zakat yang dibayarkan. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial sehingga mengurangi jumlah pendapatan wajib pajak. Revisi yang diusulkan juga berusaha untuk menerapkan kredit pajak untuk zakat yang dibayarkan pada semua Namun pada bulan September 2010. Menteri Keuangan. Agus Martowardojo, berbicara dengan keras menentang proposal ini yang, seperti yang ia tunjukkan, akan memiliki dampak (Penghasilan Kena Pajak. PKP). Poin lebih lanjut dari perdebatan tentang amandemen yang diusulkan menyangkut sanksi yang diusulkan bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban zakat mereka. Yusuf Wibisono. Wakil Kepala Pusat Bisnis dan Ekonomi Islam di Universitas Indonesia, bahwa ketentuan ini tidak akan efektif. mencatat bahwa langkah-langkah serupa pada pajak sebagian besar tidak efektif, seperti halnya undang-undang 1999 yang mewajibkan Muslim membayar zakat tetapi belum membuat ketentuan untuk Seperti yang Wibisono tunjukkan, zakat dilihat oleh sebagian besar Muslim Indonesia sebagai kegiatan sukarela, bukan Usulan amandemen UU 1999 tentang pengelolaan zakat diperdebatkan di parlemen pada tahun 2010 dan 2011. Pada akhirnya, pada November 2011. UU No. 23 / 2011 tentang Pengelolaan Zakat disahkan, meskipun ada protes dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera dan sikap abstain oleh anggota Partai Nurani Rakyat (Hati Nurani Rakyat. Hanur. PKS berpendapat bahwa Undang-undang zakat tahun 2011 tersebut akan membatasi kegiatan lembaga zakat swasta seperti PKPU, yang berafiliasi dengan partai PKS. Undang-undang No 23 tahun 2011 amendemen Undang-undang zakat no 38 tahun 1999 mengharuskan lembaga zakat swasta untuk melaporkan kegiatan mereka ke BAZNAS atau BAZDA, sesuai tingkat administrasi mereka. Undang-undang baru ini juga memberikan sanksi pada lembaga swasta yang gagal melakukannya. Setelah disahkannya undang-undang tersebut, banyak lembaga zakat swasta kembali membuat pernyataan publik menentangnya, dengan alasan bahwa hal itu akan mengurangi peran lembaga zakat swasta. Pada tahun 2013, 9 lembaga zakat swasta, seperti Dompet Dhuafa. Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Yayasan Yatim Mandiri telah meminta peninjauan kembali atas UU Zakat tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan persyaratan ketat untuk pendirian lembaga zakat swasta. Lembaga zakat swasta tidak harus dari organisasi Islam, harus memiliki bentuk hukum dan izin dari pemerintah. Pengadilan juga menolak kriminalisasi lembaga zakat swasta tanpa Namun, pengadilan mempertahankan kewajiban lembaga zakat swasta untuk melaporkan pengelolaan zakat mereka kepada badan zakat pemerintah di wilayah masing-masing. ZAKAT DI SUMATERA BARAT Di Sumatera Barat, seperti di bagian lain Indonesia, zakat secara tradisional dikumpulkan melalui masjid atau melalui sekolah swasta Islam. Sebagian besar uang zakat yang terkumpul digunakan untuk biaya pembangunan dan pengoperasian masjid, panti asuhan, dan sekolah, serta sangat sedikit yang dibagikan kepada orang Menyusul perubahan di tingkat nasional di bawah pemerintahan Orde Baru, lembaga zakat modern pertama didirikan di Sumatera Barat pada tahun 1973, dengan pendirian BAZIS yang disponsori pemerintah. 16 Selanjutnya. BAZIS didirikan di lembaga-lembaga pemerintah dan non-pemerintah seperti PT. Semen Padang dan Universitas Andalas Padang. Surat edaran Presiden Suharto ke kantor-kantor pemerintah pada 16 Ali. Sistem Ekonomi Islam, hal. Abdullah. Zakat Collection, hal. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial tahun 1968 . urat edaran yang mendukung pendirian BAZIS di seluruh Indonesi. , pengumpulan zakat terbatas untuk karyawan lembaga masing-masing. Pada tahun-tahun sejumlah lembaga zakat swasta modern, yang menjadi mekanisme penting untuk pengumpulan zakat, juga muncul di provinsi tersebut. Sebagai contoh. Badan Pelaksana Urusan Zakat. Infak dan Sedekah. BP-UZIS, didirikan oleh Muhammadiyah Sumatra Barat pada tahun 1995, berhasil mengumpulkan Rp3,4 juta pada tahun 1995, yang meningkat menjadi Rp19,2 juta pada tahun 1999. Meskipun Muhammadiyah mendirikan lembaga zakat swasta lainnya (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah. Lazism. pada tahun 2002. BP-UZIS telah mempertahankan independensinya, mengumpulkan sekitar Rp240 juta pada tahun 2011. Dengan undangundang zakat tahun 1999, pemerintah daerah mendirikan lembaga pengumpulan zakat mereka sendiri. BAZDA pertama kali didirikan di tingkat provinsi pada Kemudian antara tahun 2003 dan 2007. BAZDA didirikan di 18 dari 19 kabupaten di Sumatra Barat . ecuali Kepulauan Mentawai, yang memiliki populasi mayoritas Kriste. Dalam praktiknya, agen zakat daerah ini dikendalikan oleh walikota dan bupati. Sebagai contoh. Fauzi Bahar. Walikota Padang, yang menjabat sebagai Kepala Dewan Penasihat BAZDA Padang sejak didirikan pada tahun 2006 hingga 2010. Dalam peran ini, ia secara pribadi menunjuk langsung personil untuk posisi dewan Penasihat. Pengawas dan Pengurus BAZDA Padang. 17 Walikota Padang ini kemudian menunjuk kepala eksekutif BAZDA dari anggota Majelis Ulama Indonesia Daerah. Narasi tentang zakat di daerah ini sangat berfokus pada kewajiban seseorang untuk membayar zakat, potensi zakat sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan, dan tentang peran penting pemerintah daerah dalam fasilitasi pengumpulan dan distribusi zakat. Namun, peneliti belum menemukan narasi zakat yang dikaitkan dengan filosofi Minang, 'Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah' . Sebaliknya, peringatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban zakat sangat tinggi. Pemerintah kota Padang, misalnya, telah memasang papan iklan besar di tengah kota yang menyatakan bahwa Zakat Menyelamatkan Sikaya dari Api Neraka dan Simiskin dari Kekufuran. Selain itu, kegagalan untuk mematuhi kewajiban untuk membayar zakat dikatakan memiliki implikasi tidak hanya untuk individu tetapi juga untuk seluruh masyarakat. Menurut Amri Darwis. Bupati Limapuluh Kota: Bencana yang berulang terjadi karena kesalahan umat manusia. Orang tidak lagi mengikuti perintah dan doktrin Tuhan. Ambil contoh zakat. Begitu banyak orang yang enggan memenuhi kewajiban mereka untuk membayar zakat, termasuk pegawai pemerintah. Ketakutan akan kehancuran total sebagai akibat gempa bumi atau bencana alam lainnya bagi orang-orang berdosa telah terbukti menjadi insentif yang kuat untuk memenuhi kewajiban agama Salmadanis, kepala BAZDA Padang pada tahun itu, mengatakan pada banyak kesempatan bahwa fungsi zakat adalah untuk mengurangi kemiskinan. Pernyataan serupa juga disebutkan oleh Walikota Padang. Fauzi Bahar19 dan kepala Komite Khusus Parlemen Daerah untuk Peraturan Zakat. Azwar Siry, yang sejauh mengklaim bahwa 'dengan zakat, tidak ada Muslim yang akan miskin. Menurut Fauzi Bahar, tugas pemerintah daerah dalam mengurangi 18 Padang Ekspres 15 Juni 2009. 17 Wawancara dengan Irsadunas. Anggota Komite Eksekutif BAZDA, 25 November 2008. 19 Padang Ekspres 23 April 2008. 20 Padang Ekspres 30 April 2010. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial kemiskinan akan sangat kecil jika orang kaya membayar jumlah zakat yang sesuai. Pada 2008, ia mengklaim bahwa Asebanyak Rp90 triliun dapat dikumpulkan di Padang setiap tahun. Jika potensi itu tercapai, tidak akan ada kemiskinan di kota Padang. Mengulangi pernyataan ini di tahun berikutnya, ia berseru 'bagaimana mungkin 72 persen penduduk kota Padang yang kemiskinan dari 28 persen yang tersisa?'. Pernyataan serupa telah dibuat oleh para pejabat lain di Sumatera Barat. Amran Nur. Walikota Sawahlunto, mengamati bahwa Ajika potensi pengumpulan zakat dikumpulkan secara lebih intensif oleh BAZ Sawahlunto, tidak akan ada orang miskin di kabupaten tersebut. 23 Menurut Zulfiadi, sekretaris BAZDA Bukittinggi, "semakin banyak orang yang membayar zakat, semakin cepat tujuan kita untuk Narasi kedua tentang zakat di Sumatera Barat adalah pemanfaatan lembaga zakat sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat dengan mengurangi lembaga tradisional dan peran individu. Lembaga mendistribusikan zakat secara adil dan luas ketimbang secar individu. Menurut Muharlion, anggota DPRD Padang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lembaga zakat lebih mampu memastikan bahwa distribusi dapat ditargetkan ketimbang masjid atau panti asuhan. 25 Kardinal, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Selatan, setuju dengan penilaian ini. Ia mengamati bahwa 'meskipun tidak ada masalah dengan membayar zakat untuk keluarga dekat atau ke tetangga, akan lebih baik untuk membayar zakat melalui lembaga zakat 21 Singgalang 15 September 2008. mendistribusikannya kepada penerima yang layak. Salmadanis, kepala BAZDA Padang, berbicara lebih keras terhadap mekanisme manajemen zakat di luar lembaga zakat. Praktek tersebut dianggap tidak Islami. Dalam kata-katanya: mendistribusikan zakat secara langsung oleh seseorang bertentangan dengan perintah Tuhan. Dalam surat At-Taubah ayat 60 Al-Qur'an, dikatakan bahwa seorang Muslim harus membayar zakat melalui lembaga zakat. Walikota Padang. Fauzi Bahar, juga mengambil sikap yang sama, dengan alasan bahwa ada risiko zakat akan digunakan secara tidak tepat jika disalurkan melalui lembaga yang salah. Dia memperingatkan bahwa memberikan dana zakat untuk pembangunan masjid, yang bertentangan dengan kategori penerima zakat yang diizinkan agama. Para pejabat daerah menekankan peran lembaga zakat dalam meningkatkan komunitas masing-masing. Seperti yang dicatat Zulfiadi, 'zakat yang dikumpulkan dari orang-orang Bukittinggi dan hanya akan didistribusikan kepada orang-orang di Bukittinggi oleh lembaga zakat'. 29Selain itu, para pejabat daerah ini menjelaskan, pengumpulan zakat oleh lembaga daerah sangat bermanfaat karena pemerintah daerah siap bekerja keras untuk mendorong lebih banyak orang untuk memenuhi kewajiban zakat mereka dan dikumpulkan tersebut secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sumatera Barat. Tekad merangsang pengumpulan zakat jelas tercermin dalam pernyataan Zulfiadi, sekretaris BAZDA Bukittinggi, yang 22 Padang Ekspres 30 September 2009. 26 Padang Ekspres 5 Oktober 2010. 23 Padang Ekspres 30 April 2010. 27 Padang Ekspres 16 September 2008. 24 Padang Ekspres 12 Agustus 2006. 28 Padang Ekspres 18 Agustus 2010. 25 PosMetro Padang 8 September 2009. 29 Padang Ekspres 26 Agustus 2010. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial memastikan bahwa orang kaya memenuhi kewajiban zakat mereka: Orang kaya harus membantu orang miskin. Semua sumber daya ekonomi orang kaya di setiap kecamatan akan didokumentasikan: berapa hektar lahan pertanian yang mereka miliki, apa kegiatan bisnis mereka, dan berapa banyak pendapatan yang mereka peroleh. Mereka yang memenuhi syarat untuk membayar zakat akan diminta untuk Dalam contoh lain. Hamdy Burhan. Wakil Bupati Pasaman, mencatat bahwa BAZDA Pasaman telah berhasil meningkatkan jumlah yang telah dikumpulkan dengan meningkatkan kesadaran di antara pegawai pemerintah tentang kewajiban mereka untuk membayar zakat. Sementara itu. Fauzi Bahar menerima Penghargaan Zakat pada tahun 2011 dari organisasi penelitian zakat nasional. Keindahan Zakat Indonesia (KZI), atas keberhasilan meningkatkan jumlah zakat yang dikumpulkan setiap tahun di Padang. Para pejabat menikmati kapasitas mekanisme zakat pemerintah daerah contoh-contoh manfaat yang telah dihasilkan. Ketika Maigus Nasir, kepala administrasi operasional BAZDA Padang, mengumumkan bahwa pada 2008 dana senilai Rp321,6 juta telah dialokasikan untuk beasiswa yang akan didistribusikan kepada siswa berprestasi tertinggi dari keluarga miskin, ia menekankan bahwa 'uang ini dikumpulkan oleh BAZDA Padang. Menurut Maigus Nasir. Asetiap tahun akademik baru kami baca di media bahwa ada anak-anak dengan kemampuan luar biasa yang orang tuanya tidak mampu mengirim mereka ke universitas. Untuk 30 Padang Ekspres 18 Agustus 2010 alasan ini. Bazda Padang menyediakan 34 Dengan mengumumkan bahwa biaya transportasi untuk keluarga miskin yang perlu melakukan perjalanan ke rumah sakit didanai dari pembayaran zakat. Pun Ardi. Sekretaris Komisi IV di DPRD Padang, kembali menekankan bahwa biaya ini 'dibayar oleh BAZDA'. Fauzi Bahar juga menunjukkan manfaat dari sumber daya zakat yang dikendalikan secara lokal dalam keadaan Saya pikir jika pengelolaan zakat efektif, manfaatnya akan sangat besar, terutama dalam situasi darurat. Sebagai contoh, setelah gempa 30 September, kami membantu anak-anak agar tidak putus sekolah dengan menggunakan dana zakat Rp43 triliun yang dikumpulkan oleh pemerintah kota Padang. Demikian pula. Yandril, kepala BAZDA Kabupaten Agam mengumumkan bahwa dana zakat yang dikelola secara lokal telah digunakan untuk bantuan darurat setelah gempa bumi 30 September 2010. Kelompok-kelompok Muslim telah bersikap kritis terhadap keterlibatan pemerintah daerah dengan zakat secara lebih umum. Kepala unit Fatwa Dewan Ulama daerah (MUI). Gusrizal Gazahar, keuntungan dari orang miskin, dengan mengumandangkan distribusi hasil zakat kepada mereka sebagai keberhasilan 38 Pemimpin Islam regional lainnya. Nasrun Harun, menegaskan dalam surat kabar Islam nasional utama bahwa penerapan zakat di Padang, di mana semua karyawan tunduk pada zakat, tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. 39 Tiap-tiap 34 Padang Hari Ini 26 Mei 2010. 35 Padang Ekspres 5 Apri. Padang Today 10 April 2010. 31 Posmetro Padang 8 September 2009. 37 Posmetro Padang 26 Mei 2010. 32 Padang Ekspres 5 Agustus 2011. 38 Padang Ekspres 3 September 2010. 33 Padang Ekspres 31 Agustus 2008. 39 Republika 15 Juni 2006. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial orang diharuskan untuk memenuhi ambang batas . yang dihitung berdasarkan pendapatan dari aset mereka . tau upa. sebelum mereka diharuskan membayar zakat. Menurut Sekolah Shafi'i, nisab harus ditetapkan sekitar 85 gram emas, atau setara dengan Rp25 juta per Menurut perhitungan ini, sebagian besar pegawai pemerintah di Sumatera Barat harus dibebaskan dari pembayaran zakat karena gaji mereka lebih rendah daripada nisab. Sejak penerapan desentralisasi, beberapa bentuk peraturan . eraturan daerah, instruksi dan surat edaran yang dikeluarkan oleh bupat. telah digunakan untuk membuat zakat wajib di Sumatera Barat. Peraturan Daerah (Perd. tentang zakat telah disahkan di sembilan dari 19 kabupaten di provinsi ini. Peraturan daerah pertama tentang pengelolaan zakat disahkan di Solok pada tahun 2003 (Peraturan Daerah No. 13/2. , yang segera diikuti oleh Pesisir Selatan (Peraturan Daerah No. 31/2. Peraturan Daerah No. 13 / 2003 tentang Pengelolaan Zakat memiliki tujuan yang dinyatakan untuk meningkatkan pengelolaan zakat dalam rangka memfasilitasi pengumpulannya, untuk meningkatkan fungsi dan peran lembaga keagamaan dalam penciptaan masyarakat yang adil dan dan untuk meningkatkan penggunaan dan efisiensi zakat. Undangundang tersebut tidak hanya mewajibkan individu Muslim dan institusi bisnis yang dimiliki oleh Muslim untuk membayar zakat tetapi juga menetapkan bahwa pembayaran harus disalurkan melalui BAZDA yang sesuai. Dari 2004 hingga 2010, peraturan daerah tentang pengelolaan zakat juga disahkan di Bukittinggi dan Padang, serta di kabupaten Sawahlunto. Sijunjung dan Agam. Peraturan daerah No. 2 / 2010 tentang Pengelolaan Zakat di Padang, misalnya, membuat pembayaran zakat wajib bagi warga Muslim yang secara finansial mampu membayarnya, bersama dengan bisnis yang dimiliki oleh Muslim di Padang. Peraturan daerah menominasikan aset termasuk emas, perak, uang tunai, perdagangan dan keuntungan bisnis, produk pertanian, perkebunan dan pendapatan dan artefak yang wajib dikeluarkan zakatnya dan mengidentifikasi penerima zakat sebagai orang miskin, tunawisma, mereka yang mengumpulkan zakat . , mualaf baru ke Islam, budak, berhutang, mereka yang terlibat dalam 'jalan Tuhan' dan musafir. Semua peraturan daerah ini menunjuk BAZDA sebagai agen untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Meskipun kabupaten lain belum mengeluarkan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, instruksi dan surat edaran oleh bupati tentang pengelolaan zakat telah diterapkan di semua wilayah kecuali Kepulauan Mentawai. Di sembilan kabupaten lainnya, walikota dan bupati telah menggunakan perangkat peraturan ini, serta kebijakan yang kurang formal, untuk lebih mengontrol pengumpulan dan distribusi zakat. Di antara inisiatif lain. BAZDA telah didirikan di Pariaman. Payakumbuh. Tanah Datar. Solok Selatan. Pasaman Barat. Pasaman. Padang Pariaman. Lima Puluh Kota dan Dharmasraya. Di Payakumbuh dan Bukittinggi, semua pegawai pemerintah daerah wajib membayar 1 persen dari penghasilan bulanan mereka ke BAZDA. Kontribusi zakat dari para karyawan ini dikurangi secara otomatis dari gaji Pejabat lokal juga bermaksud melakukan amandemen terhadap undangundang zakat nasional 1999 dalam upaya untuk merebut kendali manajemen zakat dari lembaga zakat swasta, dengan menyatakan bahwa lembaga zakat pemerintah harus diberi hak tunggal untuk 40 Padang Ekspres 15 Juni 2009. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial distribusi hasil zakat. Di bawah proposal ini, lembaga-lembaga zakat swasta masih akan diizinkan untuk tetap ada, tetapi hanya untuk mengumpulkan zakat, bukan untuk mendistribusikannya. Menurut Febri Thomas. Kepala Sub-Unit Zakat di kantor Kementerian Agama Padang, mekanisme tunggal untuk pengelolaan distribusi zakat diperlukan untuk menghindari situasi di mana ada tumpang tindih dengan program lain untuk pengentasan kemiskinan, karena ini dapat mengakibatkan beberapa penerima menerima dua kali lipat jumlah yang layak mereka terima. 41 Proposal ini mendapat tentangan keras dari para pendukung lembaga-lembaga zakat swasta, yang berpendapat bahwa mereka lebih dapat dipercaya daripada lembaga-lembaga zakat pemerintah (Padang Ekspres 26 Agustus 2. , mengutip sebagai bukti bahwa kantor-kantor zakat swasta menerima lebih banyak kontribusi dari Muslim di luar negeri daripada lembaga negara (Padang Ekspres 21 Agustus 2. Mekanisme untuk mengelola zakat ditentukan secara terpisah oleh masingmasing lembaga zakat. BAZDA Padang, misalnya, mengumpulkan Rp10 miliar pada 2009, yang lebih dari Rp8 miliar dibagikan pada tahun itu. Alokasi dana termasuk Rp5 juta untuk empat muadzin . ereka yang memanggil umat Islam untuk shala. dan lebih dari Rp600 juta untuk kegiatan Islam, seperti pembayaran kantor-kantor pemerintah dan di stasiun radio lokal, kegiatan yang diusulkan oleh warga negara Muslim dan kegiatan seremonial selama bulan Ramadhan. Sisanya didistribusikan melalui berbagai alokasi seperti sumbangan tunai langsung, beasiswa dan pelatihan untuk sekitar 20. 000 penerima dari kalangan Muslim. BAZDA Bukittinggi mengumumkan bahwa 60 persen dari Rp1 triliun yang dikumpulkan pada tahun 2009 dialokasikan untuk pendidikan anak-anak 41 Wawancara Febi Thomas, 29 November dari keluarga miskin. 42 Selanjutnya Rp1,8 juta dibagikan kepada masing-masing tujuh lansia miskin melalui Badan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 43 Dua tahun kemudian, badan ini mengalokasikan dana yang dikumpulkannya untuk program kesejahteraan sosial termasuk penyediaan beasiswa untuk siswa di sekolah dasar dan menengah dan insentif untuk guru tidak tetap . uru honore. baik di sekolah umum maupun sekolah Islam. 44 BAZDA Pasaman Barat, sementara itu, mengalokasikan hasil zakat mereka untuk subsidi tunai kepada orang miskin dan beasiswa untuk mahasiswa. Kelompok Muslim prihatin bahwa pemerintah daerah dan bukan pemimpin Islam sekarang memiliki wewenang untuk memutuskan kelompok Muslim mana yang menerima zakat dan kegiatan mana yang didanai dari hasil zakat. Mereka kawatir dana ini digunakan untuk memajukan agenda pemerintah sendiri. Sebagai contoh, pada tahun 2009 program zakat digabungkan dengan program pemerintah yang disebut Program Keluarga Miskin (Keluarga Miskin. Gaki. di Padang. Dalam contoh lain, penerima beasiswa dari hasil zakat diharuskan untuk berpartisipasi dalam kegiatan Islam. Kekhawatiran ini, bagaimanapun, sejauh ini hanya berdampak kecil pada keterlibatan pemerintah daerah dalam pengumpulan dan distribusi zakat. Kritik lain termasuk keluhan bahwa penekanan pemerintah daerah pada zakat telah membungkam diskusi tentang penggunaan pajak penghasilan sekuler untuk program kesejahteraan sosial, yang membebaskan Rahman Ritonga, kepala Dewan Pendidikan Bukittinggi yang dikutip di Posmetro Padang 31 Maret 2010. 43 Tati Budi Perwira dikutip dalam Padang Ekspres 3 Juni 2009. 44 Padang Ekspres 29 Juli 2011. 45 Padang Ekspres 24 November 2011. 46 Maigus Nasir, kepala administrasi. BAZDA Padang, dikutip di Singgalang 2 November 2010. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial hasil pajak sekuler untuk proyek-proyek HASIL DAN DISKUSI Sejak runtuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, peran ideologi dalam politik Indonesia telah secara bertahap didefinisikan ulang. Menggantikan ideologi Orde Baru tentang perkembangan sekuler . ang telah menggantikan anti-imperialisme dan nasionalisme radikal Demokrasi Terpimpi. , peran Islam telah meningkat pesat. Dalam sejarah politik Indonesia baru-baru ini. Islam telah menjadi pemain ideologis yang Religiusitas, dan ekspresi public terhadap` nilai-nilai Islam, adalah bagian yang lebih penting dari kehidupan masyarakat daripada sebelumnya dalam sejarah Indonesia pasca-kemerdekaan, untuk memindahkan Indonesia ke arah negara Islam telah menemui sedikit keberhasilan di tingkat Bidang di mana Islam telah berhasil membuat tanda pada politik Indonesia dalam beberapa tahun terakhir adalah pengenalan peraturan berdasarkan kepercayaan dan praktik Islam di tingkat provinsi dan kabupaten. Desentralisasi telah memberi pemerintah daerah wewenang untuk menyelaraskan legislasi lokal dengan bidang praktik Islam yang belum pernah diatur oleh negara Indonesia. Ini bukan berarti bahwa negara sebelumnya melepaskan diri dari Islam. Islam telah lama menjadi fokus, kadangkadang dimasukkan dan di pihak lain dikecualikan dalam menanggapi perubahan keadaan sosial dan politik. Di era prakolonial, dengan memeluk Islam memungkinkan kerajaan-kerajaan di daerah untuk berpartisipasi dalam rute perdagangan internasional yang didominasi oleh Muslim. Selama masa kolonial, kecurigaan Belanda terhadap Islam sebagai basis perlawanan anti-kolonial menyebabkan jaringan Islam sangat dibatasi, dan otoritas hukum adat berbasis daerah diberi hak tertinggi dalam administrasi peradilan dibandingkan prinsip-prinsip Islam. Dengan menolak sistem hukum atau pendidikan kolonial. Islam menemukan lahan subur dalam hubungannya dengan gerakan nasionalis Indonesia dari awal abad kedua puluh, membangun hubungan internasional melalui partisipasi Muslim Indonesia dalam jaringan Pan-Islam dan menyediakan model alternatif modernitas ke lembaga sekuler kolonialisme. Ketika kolonialisme runtuh dengan invasi dan pendudukan Jepang ke Indonesia antara tahun 1942 dan 1945. Islam memperkuat posisi politiknya melalui dukungannya terhadap anti-Barat yang merupakan aspek fundamental dari ideologi kekaisaran Jepang. Organisasi sosial dan militer Islam yang didirikan di bawah Jepang memainkan peran penting dalam revolusi nasional, dan setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949, organisasi Islam dan partai politik diberi tempat yang baik untuk memainkan peran penting dalam kehidupan politik dan sosial Republik Indonesia. Dipinggirkan secara politis oleh Sukarno dan sekutu sayap kirinya di paruh pertama tahun 1960-an, partai-partai Islam dan organisasi sosial kembali menyapu kedepan di tahun-tahun awal Orde Baru, ketika mereka dipandang oleh rezim sebagai benteng pertahanan anti-militan. Sepanjang periode Orde Baru, peran politik Islam semakin menipis, tetapi keputusan Suharto untuk menjalin hubungan erat dengan tokoh-tokoh politik dan intelektual Islam di tahun-tahun menempatkan Islam pada posisi untuk mengambil manfaat dari perubahan dalam kehidupan sosial dan politik Indonesia. Era Reformasi pasca 1998. Perhatian utama dari artikel ini adalah untuk menunjukkan bahwa Islam Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial pemerintah daerah di era pasca Orde Baru telah menjadi produk dari iterasi baru interaksi antara elemen internasional, nasional dan lokal yang telah menandai hubungan antara Islam dan politik sepanjang perjalanan sejarah Indonesia. Interaksi zakat melalui periode sejarah yang berbeda dan dalam keadaan politik yang sangat bervariasi. Dalam studi yang ada, peraturan Islam yang dilembagakan dalam beberapa tahun terakhir cenderung dilihat sebagai hasil dari pengaruh Islam transnasional atau sebagai inisiatif yang dihasilkan secara lokal dalam menanggapi keadaan regional atau nasional tertentu. Namun, seperti yang dikemukakan dalam makalah ini, kedua pendekatan tersebut mengabaikan kompleksitas dan interaksi berkelanjutan antara politik Islam lokal dan perkembangan di dunia Islam yang lebih luas. Dengan kata lain, makalah ini berpendapat bahwa bentuk-bentuk Islam lokal harus dilihat sebagai fleksibel dan dapat berubah sejalan dengan perkembangan transnasional di dunia Islam, bahkan ketika unsur-unsur daerah terus manifestasi politik Islam Indonesia. Contoh yang diambil dari Sumatera Barat menunjukkan bahwa ada proses interaksi yang kompleks antara agen lokal. Ini muncul dalam berbagai tanggapan, dari akomodasi praktik global hingga tantangan dan modifikasi mereka. Pembentukan lembaga zakat adalah contoh cara di mana lembaga-lembaga dan ide-ide berasal dari Islam dengan keadaan daerah di Sumatera Barat, daripada sebagai bentuk adopsi langsung dari mode aksi sosial Wahhabi atau Salafi. Mereka mewakili institusi dan praktik baru yang telah berkembang sebagai respons terhadap keadaan politik lokal dan model transnasional, pola yang sama yang telah menandai perkembangan Islam Indonesia sepanjang sejarah. Artikel ini telah mengilustrasikan berbagai tantangan dan modifikasi pada praktik Islam global yang telah dimasukkan oleh peraturan di Sumatera Barat. Pengumpulan zakat dari semua pegawai pemerintah terlepas dari ambang batas pembayaran zakat yang berlaku di negaranegara Islam lainnya adalah satu bidang utama di mana peraturan yang baru-baru ini dilembagakan telah berangkat dari norma-norma Islam setempat. Faktor-faktor transnasional yang mempengaruhi sifat peraturan Islam di Sumatera Barat sebagian besar berasal dari Arab Saudi. Malaysia, dan Organisasi Kerjasama Islam (IOC). Seperti yang ditunjukkan dalam artikel, praktik zakat di Sumatera Barat telah menunjukkan peran kunci OKI dalam menyebarkan lembagalembaga zakat di seluruh dunia Islam. Dengan bekerja sama dengan lembagalembaga zakat lokal di negara-negara Islam seperti Kuwait. Arab Saudi. Lebanon dan Malaysia. OKI telah mensponsori tentang zakat yang telah dirancang untuk pelembagaan zakat di negara-negara di luar Timur Tengah. OKI juga telah menerbitkan buku dan artikel tentang zakat yang secara luas telah didistribusi di seluruh dunia Islam. Sebagaimana dicatat oleh artikel ini, negara-negara Asia Tenggara seperti Indonesia. Malaysia. Singapura dan Brunei Darussalam telah pembentukan Dewan Zakat Asia Tenggara (Dewan Zakat Asia Tenggara. DZAT), sebuah pusat regional untuk promosi zakat di negara-negara Asia Tenggara. Faktor-faktor internasional telah berkontribusi pada pengembangan peraturan Islam di Sumatera Barat. Namun, artikel ini telah menunjukkan bahwa elemen nasional juga memainkan peran Pengaruh nasional mungkin telah berkurang sejak jatuhnya Suharto, tetapi Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial pemerintah pusat terus memberikan pengaruh terhadap regulasi urusan Islam. Artikel ini menunjukkan bahwa kebijakan tentang zakat di tingkat nasional juga berpengaruh dalam pengembangan lembaga zakat di Sumatera Barat. Undangundang Indonesia mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk lembaga zakat pemerintah (BAZDA) dan mengumpulkan dan mendistribusikan hasil zakat, yang hasilnya harus dilaporkan ke lembaga zakat pemerintah nasional. BAZNAS. Sumatera Barat juga terkait dengan lembaga zakat swasta nasional melalui pembentukan cabang organisasi regional seperti Yayasan Kemanusiaan Nasional (Pos Keadilan Peduli Umat. PKPU). Forum Zakat di Jakarta juga terlibat dalam inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan standar praktik zakat di Sumatera Barat. Meskipun jelas bahwa Islam transnasional dan faktor-faktor nasional telah mempengaruhi munculnya peraturan Islam di Sumatera Barat, artikel ini berpendapat bahwa unsur-unsur daerah sebenarnya memainkan peran yang dominan dalam proses ini, meskipun satu dimediasi oleh pengaruh dari level yang lain ini. Pengenalan peraturan Islam lokal dalam banyak kasus dapat dipandang sebagai upaya politisi dan pejabat setempat untuk menggunakan Islam sebagai cara untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan, termasuk kekuatan untuk membuat orang bertindak dengan cara Sementara Islam transnasional menyediakan bahan, bentuk dan jaringan yang memungkinkan perumusan peraturan Islam, menggunakan kewenangannya di bidang yang ditentukan oleh hukum nasional, otonomi daerah telah membuka peluang baru bagi politisi dan pejabat daerah untuk memanfaatkan Islam sebagai sarana memajukan kepentingan politik dan keuangan mereka sendiri. Dominasi faktor lokal telah ditunjukkan dalam diskusi peraturan Pengenalan peraturan tentang zakat telah dibenarkan dalam hal isu-isu daerah sebagai upaya untuk memerangi kemiskinan dan pengangguran, serta kebutuhan untuk memposisikan ekonomi daerah untuk dapat menanggapi bencana alam yang berulang seperti banjir dan gempa bumi. Mengingat faktor-faktor sosial dan ekonomi ini, wacana tentang zakat menjadi bagian dari kebijakan lokal di bidang kesejahteraan sosial. Namun, artikel ini memainkan peran yang lebih penting daripada makna sosial dan ekonomi. Dalam dukungan mereka terhadap zakat, pemerintah daerah telah secara eksplisit menyatakan bahwa alih-alih menjadi mengalokasikan dana dari pajak sekuler untuk mengurangi kemiskinan, adalah tanggung jawab Muslim kaya untuk mengurangi kemiskinan sesama Muslim melalui pembayaran zakat. Sudut pandang ini jelas dirancang untuk mengurangi pemerintah daerah dalam pengelolaan program pengentasan kemiskinan. Sama pentingnya, zakat juga menyediakan pemerintah daerah untuk mendistribusikan dana kepada mayoritas penduduk lokal, cara yang jelas untuk menarik dan mempertahankan dukungan pemilihan. Tema utama dalam artikel ini adalah bahwa peraturan Islam yang diperkenalkan di Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir telah dihasilkan oleh faktor sosial dan ekonomi yang terlepas dari motif keagamaan yang sering terlihat mendasari fenomena islamisasi. Peraturan Islam lokal pertama kali muncul di Indonesia kontemporer pada periode setelah Krisis Keuangan Asia 1997, ketika peningkatan kemiskinan dan pengangguran menarik perhatian pada masalah etika keuangan dan kebutuhan akan model alternatif keamanan sosial dan ekonomi. Dalam hal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2023 http://ejournal. id/index. php/perada Delmus Puneri Salim Agama dan Makna Sosial ini, zakat muncul sebagai sistem pembagian kekayaan berbasis masyarakat yang tidak tergantung pada kebijakan dan keputusan anggaran pemerintah nasional. KESIMPULAN Seperti yang ditunjukkan artikel ini, pemerintah daerah membangun zakat dengan dua cara khusus. Di satu sisi, zakat adalah kewajiban agama yang dirancang untuk membantu pengentasan kemiskinan, yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan ketersediaan sumber daya keuangan untuk penyediaan kesejahteraan sosial dan proyek-proyek terkait kemiskinan lainnya, sehingga dapat menyalurkan dana untuk kebutuhan Upaya ini sangat penting dalam meningkatkan fokus kontemporer pada Islam dalam politik daerah untuk memaksimalkan sumber daya provinsi. Artikel ini juga menunjukkan, bahwa politik lokal zakat telah sangat dipengaruhi oleh gerakan zakat di dunia Muslim yang lebih luas. Konferensi internasional reguler yang diadakan oleh OKI dan pertemuan regional DZAT di negara-negara Asia Tenggara, yang menyediakan jaringan dan informasi kepada pemerintah nasional dan kepada otoritas regional, telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengambilan keputusan nasional dan lokal tentang administrasi zakat , meskipun tekanan dan pertimbangan lokal pada akhirnya membentuk bentuk kelembagaan yang tepat yang diambil oleh inisiatifinisiatif tersebut dalam konteks Sumatera Barat. Yang penting juga, seperti yang ditunjukkan oleh artikel ini, zakat belum dibenarkan dalam wacana politik lokal Minangkabau tentang AAdat Basandi Syarak Syarak Basandi KitabullahA, tetapi lebih kepada posisi Sumatera Barat di dunia Islam kontemporer. Ini sangat ditunjukkan oleh artikel sebelumnya, referensi terhadap filosofi daerah telah menjadi karakteristik kuat wacana publik tentang keuangan Islam, meskipun lembaga keuangan Islam memiliki lebih sedikit sejarah di provinsi ini daripada Seperti yang akan ditunjukkan dalam artikel-artikel berikutnya, wacana publik tentang pendidikan dan perilaku dan pakaian juga membuat referensi yang signifikan terhadap filosofi regional, yang pengecualian dalam hal ini. DAFTAR PUSTAKA