Faedah : Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia Volume. Nomor. 2 Mei 2026 e-ISSN: 2962-8687. p-ISSN: 2962-8717. Hal 256-265 DOI: https://doi. org/10. 59024/faedah. Tersedia: https://pbsi-upr. id/index. php/Faedah Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi KUHP Nasional di Desa Waisarisa Raising Public Legal Awareness Through Outreach on the National Criminal Code in Waisarisa Village Jusuf Leiwakabessy1*. Michael R. Singkery2. Riski Putri Nurani3. Risda Ilyas4. Deo Augusti Luhulima5. Dylen Vanky Neite6. Ravelito Tasidjawa7. Sahrini Dwi Aisyah8 Teknologi Hasil Perikanan. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Universitas Pattimura. Ambon. Indonesia Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pattimura. Ambon. Indonesia Teknik Industri. Fakultas Teknik. Universitas Pattimura. Ambon. Indonesia *Penulis Korespondensi: jusufleiwa@gmail. Abstract: This community service activity aims to improve the communityAos legal understanding and awareness through outreach on the National Criminal Code (KUHP) in Waisarisa Village. West Kairatu Subdistrict. West Seram Regency. The issues identified include the communityAos limited understanding of the provisions of the New Criminal Code and a lack of legal awareness in daily life. The method used in this activity was a quantitative descriptive approach Keywords: Awareness Raising. with a one-group pre-test and post-test design. Data collection was Community. Criminal Code. Legal conducted through pre-tests, post-tests, and observations of 46 Education. Waisarisa Village. respondents who participated in the dissemination activity. The results of the activity showed an increase in the communityAos legal understanding and awareness after participating in the outreach. The average pre-test score of 68. 48% increased to 100% on the post-test, representing a 46. 03% increase. The most significant improvement occurred in the indicators of understanding of the new Criminal Code and community legal awareness, each of which increased by 96%. These results indicate that legal outreach activities using an educational and participatory approach are effective in improving the communityAos legal literacy. It is hoped that this initiative will foster a culture of legal awareness and enhance the communityAos compliance with legal regulations in social life. Abstrak Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Desa Waisarisa. Kecamatan Kairatu Barat. Kabupaten Seram Bagian Barat. Permasalahan yang ditemukan adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan KUHP Baru serta minimnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan deskriptif kuantitatif dengan desain one-group pre-test and post-test. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pre-test, post-test, dan observasi terhadap 46 responden yang mengikuti kegiatan sosialisasi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat setelah mengikuti sosialisasi. Nilai rata-rata pre-test sebesar 68,48% meningkat menjadi 100% pada post-test dengan persentase peningkatan sebesar 46,03%. Peningkatan paling signifikan terjadi pada indikator pemahaman terhadap KUHP baru dan kesadaran hukum masyarakat yang masing-masing meningkat sebesar 96%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya sadar hukum serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Article History: Naskah Masuk: Mei 06,2026. Revisi: Mei 17,2026. Diterima: Juni 04, 2026. Tersedia: Juni 09, 2026. Kata Kunci: Desa Waisarisa. KUHP. Masyarakat. Peningkatan Kesadaran. Sosialisasi Hukum. e-ISSN: 2962-8687. p-ISSN: 2962-8717. Hal 256-265 PENDAHULUAN Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan. Tingkat kesadaran hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya serta mematuhi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, rendahnya pemahaman hukum dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial, seperti meningkatnya pelanggaran hukum, konflik antarwarga, hingga lemahnya kepatuhan terhadap norma hukum. Dalam konteks pembangunan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan budaya hukum yang baik, terutama pada masyarakat desa yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum. Perubahan sistem hukum nasional melalui diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Bar. menuntut adanya pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan baru yang mengatur kehidupan sosial. KUHP Baru tidak hanya menekankan aspek pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta penyesuaian hukum dengan nilai sosial yang hidup di masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan ketentuan hukum tersebut, termasuk ketentuan mengenai penghinaan, perzinahan, penganiayaan, pencurian, penipuan, hingga aturan mengenai ketertiban umum dan perlindungan anak. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Waisarisa. Kecamatan Kairatu Barat. Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan hasil observasi awal, masyarakat masih memiliki keterbatasan pemahaman mengenai KUHP, khususnya terkait bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan konsekuensi hukumnya. Selain itu, minimnya kegiatan penyuluhan hukum serta keterbatasan akses informasi hukum menyebabkan masyarakat lebih banyak memperoleh pemahaman hukum secara informal yang belum tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan terhadap kegiatan edukasi hukum yang mampu meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat secara langsung. Beberapa penelitian terdahulu menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan pengetahuan hukum Menurut Sasmito dan Octavina . , kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan secara partisipatif mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi KUHP Nasional di Desa Waisarisa kehidupan sehari-hari. Selain itu. Pradana et al. menjelaskan bahwa penyuluhan hukum terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum serta mendorong pemberdayaan masyarakat desa. RifaAoi et al. juga mengungkapkan bahwa pendekatan edukatif dan komunikatif dalam penyuluhan hukum mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memahami aturan hukum. Sementara itu. Bakung et al. menjelaskan bahwa penyuluhan hukum secara langsung memiliki peran penting dalam membentuk perilaku masyarakat yang lebih sadar dan taat hukum. Berdasarkan kajian literatur tersebut, kebaruan ilmiah dalam artikel ini terletak pada fokus kegiatan pengabdian masyarakat yang mengintegrasikan sosialisasi KUHP Nasional dengan pendekatan partisipatif berbasis kebutuhan masyarakat desa. Kegiatan ini tidak hanya memberikan materi hukum secara teoritis, tetapi juga mengaitkan pasal-pasal dalam KUHP Baru dengan permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Desa Waisarisa. Selain itu, pengukuran efektivitas kegiatan dilakukan melalui metode pre-test dan post-test sehingga dapat diketahui secara kuantitatif peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat setelah mengikuti kegiatan sosialisasi. Permasalahan utama dalam kegiatan ini adalah rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan KUHP serta rendahnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan solusi berupa kegiatan sosialisasi hukum yang edukatif, komunikatif, dan partisipatif agar masyarakat mampu memahami aturan hukum yang berlaku dan menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat. Hipotesis dalam kegiatan ini adalah bahwa sosialisasi KUHP Nasional dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat Desa Waisarisa secara signifikan. Adapun tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kegiatan sosialisasi KUHP Nasional dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Waisarisa, mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, serta mengevaluasi efektivitas kegiatan sosialisasi melalui hasil pre-test dan post-test masyarakat peserta kegiatan. METODE Program kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di Desa Waisarisa tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan melalui metode sosialisasi KUHP Nasional. Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 18 April 2026 di kantor Desa Waisarisa dengan melibatkan masyarakat desa sebagai peserta kegiatan. FAEDAH Ae VOLUME. NOMOR. 2 MEI 2026 e-ISSN: 2962-8687. p-ISSN: 2962-8717. Hal 256-265 Gambar 1. Diagram Alur Metode Pelaksanaan Pelaksanaan sosialisasi ini disusun melalui 3 tahapan, yang pertama yaitu tahapan persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Pada tahapan persiapan, dilakukan kunjungan lokasi untuk pemetaan teknis lapangan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta audiens yang dibutuhkan untuk pelaksanaan program dan koordinasi dengan pihak perangkat Desa Waisarisa guna menginformasikan mengenai kegiatan sosialisasi yang akan dilakukan. Pada tahap ini juga penyusunan materi dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan dan pemahaman masyarakat di lokasi. Selain itu koordinasi juga dilakukan dengan pihak Universitas Pattimura, perangkat Desa Waisarisa, dan pihak berwenang di Desa Waisarisa untuk kelancaran program Pada tahap persiapan ini disiapkan dengan baik untuk ektifitas jalannya program, agar alur kegiatan berjalan dengan terstruktur dan efisien. Pada tahap kedua yaitu tahapan pelaksanaan sosialisasi terdiri atas, sambutan, doa, pre-test, penyampaian materi, dan sesi tanya-jawab dan post test. Lembar pre-test dibagikan sebelum penyampaian materi dilakukan untuk mengetahui tingkat pemahaman awal masyarakat mengenai KUHP dan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya yaitu pemberian materi yang akan disampaikan dalam program sosialisasi ini yaitu terkait pengenalan KUHP, perbedaan KUHP lama dan baru, beberapa pasal dalam KUHP baru, sanksi dan contoh kasusnya. Setelah penyampaian materi di adakan sesi tanya-jawab untuk mengetahui respon masyarakat terkait materi yang dibawakan. Selanjutnya pada tahap ketiga yaitu tahapan evaluasi dilakukan dengan membagikan lembar post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan tertib, masyarakat juga sangat responsif dalam memberikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Partisipasi aktif masyarakat selama kegiatan sosialisasi menunjukkan bahwa metode penyuluhan hukum Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi KUHP Nasional di Desa Waisarisa berbasis edukatif-partisipatif mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memahami persoalan hukum. Sasmito dan Octavina . menyatakan bahwa sosialisasi hukum yang dilakukan secara interaktif dapat memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. Sejalan dengan itu. Pradana et al. menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan pemahaman hukum dan pemberdayaan masyarakat desa. RifaAoi et al. juga menegaskan bahwa pendekatan komunikatif dalam sosialisasi hukum efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pada lingkungan masyarakat pedesaan. Beradasarkan hasil evaluasi dari kegiatan ini terdapat beberapa indikator penilaian dari pre-post test untuk menilai sejauh mana peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Waisarisa, berikut merupakan indikator penilaian yang digunakan pada Pre-Post Test: Tabel 1. Indikator Penilaian Pre-Test. No. Indikator Pre-Test Pengetahuan dasar Pertanyaan Apakah Anda mengetahui bahwa setiap warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku? Apakah Anda mengetahui bahwa pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi pidana atau denda? Apakah Anda tahu bahwa hukum dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat? Pengetahuan Apakah Anda tahu bahwa media sosial juga dapat menjadi sarana pelanggaran hukum? kehidupan sehari-hari Apakah Anda mengetahui bahwa mabuk di tempat umum dapat dikenakan sanksi hukum? Apakah Anda tahu bahwa memberikan minuman keras kepada anak di bawah umur dapat dipidana? Pengetahuan tentang aturan 1. Apakah Anda mengetahui bahwa tidak semua kasus pidana dapat dalam KUHP baru diproses tanpa laporan dari pihak tertentu? Apakah Anda mengetahui bahwa KUHP baru mengatur beberapa aturan yang berbeda dari KUHP lama? Pengetahuan tentang fungsi 1. Apakah Anda mengetahui bahwa hukum juga melindungi hak dan perlindungan hukum keamanan masyarakat? Pengalaman Apakah Anda pernah mendapatkan informasi atau sosialisasi tentang informasi hukum hukum sebelumnya? Tabel 2. Indikator Post-test. No. Indikator Post-test Pertanyaan Kesadaran tentang pentingnya 1. Setelah mengikuti sosialisasi, apakah Anda lebih memahami mematuhi hukum pentingnya mematuhi hukum dalam kehidupan sehari-hari? Apakah Anda memahami bahwa hukum dibuat untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat? Apakah Anda merasa penting untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku di masyarakat? Kesadaran terhadap dampak 1. Apakah Anda menjadi lebih sadar bahwa tindakan di media sosial pelanggaran hukum dapat memiliki konsekuensi hukum? Apakah Anda menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak agar tidak melanggar hukum? Apakah Anda memahami pentingnya menjaga perilaku di tempat umum sesuai aturan hukum? FAEDAH Ae VOLUME. NOMOR. 2 MEI 2026 e-ISSN: 2962-8687. p-ISSN: 2962-8717. Hal 256-265 Pemahaman terhadap KUHP 1. Kesadaran perlindungan sosial 1. dan hukum Motivasi untuk menerapkan 1. kesadaran hukum Setelah mengikuti sosialisasi, apakah Anda memahami bahwa KUHP baru memiliki aturan yang disesuaikan dengan nilai dan konsidi masyarakat Indonesia? Apakah Anda menjadi lebih sadar akan pentingnya melindungi anak dari hal-hal yang melanggar hukum? Apakah Anda merasa sosialisasi ini meningkatkan kesadaran Anda terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara? Setelah mengikuti kegiatan ini, apakah Anda bersedia menerapkan dan mengajak orang lain untuk taat hukum? Berdasarkan hasil dari pre-post test yang di lakukan pada 46 responden yang mengikuti kegiatan ini didapatkan hasil sebagai berikut: Tabel 3. Hasil Rata-Rata. No. Keterangan Rata-rata Pre-Test Rata-rata Post-test Selisih Peningkatan Presentase Peningkatan Nilai 68,48% 31,52% 46,03% Gambar 2. Grafik Hasil Rata-rata Pre-Post Test. Dari hasil pengolahan data, diperoleh rata-rata nilai pre-test sebesar 68%. Dari hasil tersebut dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat telah memiliki pengetahuan dasar terkait hukum, namun pemahamannya masih belum merata pada seluruh aspek yang disosialisasikan. Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi, rata-rata nilai post-test mengalami peningkatan menjadi Hal ini menunjukkan masyarakat mampu memahami materi yang telah dibawakan selama kegiatan berlangsung. Berdasarkan tabel hasil rata-rata di atas, dapat diketahui selisih peningkatan poin antara pre-post test adalah sebesar 32 poin dengan persentase sebesar 46%. Ini menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan berjalan dengan efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan ini dapat terlihat dari kemampuan peserta dalam memahami pentingnya mematuhi hukum, mengetahui apa saja bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan sanksi yang akan didapatkan, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi KUHP Nasional di Desa Waisarisa memahami beberapa ketentuan dalam KUHP baru. Selain analisis nilai rata-rata, dilakukan juga evaluasi berdasarkan indikator penilaian, sebagai berikut: Tabel 4. Analisis Per Indikator. No. Indikator Pengetahuan Dasar Hukum Pelanggaran Hukum KUHP Baru Perlindungan Hukum Kesadaran Hukum Pre-test Post-Test Peningkatan Gambar 3. Grafik Analisis Per Indikator. Dari hasil tabel evaluasi indikator penilaian di atas dapat terlihat bahwa tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat Waisarisa mengalami peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Pada indikator pertama, yaitu pengetahuan dasar hukum, hasil prepost test sama-sama memperoleh nilai sebesar 100% yang menunjukkan bahwa masyarakat sudah memiliki pengetahuan dasar yang baik tentang hukum sebelum kegiatan dilaksanakan. Pada indikator ke-2, yaitu pelanggaran hukum, hasil pre-test = 91% dan meningkat menjadi 100% pada post-test dengan peningkatan sebesar 9%. Hasil tersebut menunjukkan bahwa setelah mengikuti sosialisasi, masyarakat menjadi lebih memahami apa saja bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari dan sanksi yang akan didapatkan. Temuan ini sejalan dengan penelitian Pradana et al. yang menyatakan bahwa penyuluhan hukum berbasis partisipatif dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu. Sasmito dan Octavina . juga menjelaskan bahwa metode diskusi interaktif mampu meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memahami persoalan hukum yang terjadi di lingkungan sosial Dalam kegiatan ini, masyarakat tidak hanya menerima materi secara teoritis, tetapi FAEDAH Ae VOLUME. NOMOR. 2 MEI 2026 e-ISSN: 2962-8687. p-ISSN: 2962-8717. Hal 256-265 juga diberi kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan permasalahan hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan indikator ke-3, yaitu KUHP baru mengalami peningkatan yang signifikan. Nilai pre-test awalnya hanya sebesar 4%, namun mengalami peningkatan menjadi 100% pada post-test dengan peningkatan sebesar 96%. Hasil ini menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, masyarakat masih memiliki pemahaman yang sangat rendah terkait KUHP baru, namun setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, peserta mampu memahami perubahan dan ketentuan baru dalam hukum pidana di Indonesia. Untuk indikator ke-4 yaitu perlindungan hukum, hasil pre-test dan post-test samasama memperoleh nilai 100% seperti yang terjadi pada indikator pertama, yang menunjukkan bahwa masyarakat telah memahami pentingnya perlindungan hukum sejak sebelum pelaksanaan sosialisasi diadakan. Selanjutnya, pada indikator ke-5, yaitu kesadaran hukum. Terjadi peningkatan signifikan seperti pada indikator ke-3. Hasil tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi dan menerapkan perilaku yang sesuai dengan aturan dalam kehidupan sehari-hari. Secara keseluruhan, hasil evaluasi per indikator menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi hukum berjalan dengan efektif, terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait KUHP baru dan kesadaran hukum masyarakat. Secara teoritis, hasil penelitian ini memperkuat teori kesadaran hukum yang dikemukakan oleh Soekanto, bahwa tingkat kesadaran hukum dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Kegiatan sosialisasi hukum terbukti mampu meningkatkan aspek pengetahuan dan pemahaman masyarakat sehingga berdampak pada meningkatnya kesadaran hukum dalam kehidupan sosial. Selain itu, hasil penelitian ini juga memperlihatkan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif dapat menjadi model efektif dalam kegiatan pengabdian masyarakat berbasis pendidikan hukum (RifaAoi et al. , 2025. Pradana et al. , 2. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi hukum, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya sadar hukum di lingkungan masyarakat desa. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya, menghindari tindakan yang melanggar hukum, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, aman, dan harmonis. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Sosialisasi KUHP Nasional di Desa Waisarisa Gambar 4. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional. Gambar 4. Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pelaksanaan sosialisasi KUHP dan KUHAP Nasional di Desa Waisarisa guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dapat disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan efektif dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi pre-post test terhadap 46 responden yang menunjukkan adanya peningkatan nilai rata-rata dari 68% pada pre-test menjadi 100% pada post-test, dengan persentase peningkatan yang didapatkan sebesar 46%. Hasil evaluasi indikator juga menunjukkan peningkatan paling signifikan terjadi pada indikator terhadap KUHP baru dan kesadaran hukum masyarakat, masing-masing indikator mengalami peningkatan sebanyak 96%. Sementara itu, indikator pengetahuan dasar dan FAEDAH Ae VOLUME. NOMOR. 2 MEI 2026 e-ISSN: 2962-8687. p-ISSN: 2962-8717. Hal 256-265 perlindungan hukum menunjukkan pemahaman yang baik sejak sebelum sosialisasi diadakan. Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hukum, bentuk pelanggaran hukum, serta pentingnya mematuhi aturan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menerapkan perilaku yang tertib dan taat hukum dalam kehidupan bermasyarakat. PENGAKUAN/ACKNOWLEDGEMENTS Penulis ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses kegiatan sosialisasi ini, terutama kepada Kepala Desa Waisarisa. Bapak Benoni S. Haurissa beserta para perangkat Kantor Desa Waisarisa, dan masyarakat Desa waisarisa atas sambutan hangat dan waktunya untuk turut hadir dan berpasrtisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Penulis berharap pengetahuan yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. DAFTAR REFERENSI Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Soekanto. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada. Bakung. , dkk. Penyuluhan tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat Jurnal Abdidas. https://abdidas. org/index. php/abdidas/article/view/614 Pradana. Maheswari. Ivani. , & Hidayah. Dampak penyuluhan hukum terhadap kesadaran hukum dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sidomukti. Jurnal Pengabdian Kolaborasi Inovasi IPTEKS, https://doi. org/10. 59407/jpki2. Puwa. Aulia. Sarjono. Hasnia. , & Munawarah. Penyuluhan hukum: Urgensi kesadaran hukum melalui perlindungan data pribadi bagi masyarakat lokal di Desa Dunggala. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4. , 36Ae https://doi. org/10. 30640/cakrawala. RifaAoi. , dkk. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pemberdayaan karang taruna Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kuningan. Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://jurnal. id/index. php/etos/article/view/3314 Sasmito. , & Octavina. Sosialisasi dan brainstorming terhadap kesadaran, kepatuhan, serta upaya hukum guna penyelesaian perkara di masyarakat. Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 8. , 224Ae231. https://doi. org/10. 37859/jpumri.