Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 9. Special Issue, 2023 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNROGRAFI BALAS DENDAM (REVENGE PORN) DI MEDIA SOSIAL Sernitta Meisella Berutu1. Lonna Yohanes Lengkong2. Ika Darmika3 Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Faculty of Law. Universitas Kristen Indonesia. Indonesia. Abstract: The background of this research problem is to analyze the legal protection for victims of revenge porn. Revenge porn includes online sexual violence aimed at revenge. The perpetrator is usually a former lover who takes revenge by spreading the content of the victim's sexual content without consent. The impact given to victims is very bad for mental and psychological The research method used is normative legal method with a legal and case approach. Data collection techniques using literature search. Primary, secondary, and tertiary data. analyzing the Criminal Code. Law No. 44/2008 concerning Pornography. Law No. 19/2016 amended Law No. 11/2008. Law No. 1/2023 concerning the Criminal Code. Law No. 12/2022 and Decision No. 217/PID. SUS/2021/PN DMK which can be used as a basis for analysis of revenge pornography crimes The results of this study provide an analysis of how legal protection for victims of revenge pornography has not fully protected victims both immaterially in the form of restitution, rehabilitation and compensation. This should be of concern to victims because legal protection is a human right. Keywords: Legal Protection. Victims of Revenge Porn How to Site: Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial. Jurnal hukum to-ra, 9 (Special Issu. , pp 313-324. DOI. Introduction Sekarang ini masalah cyber crime yang sangat meresahkan dan mendapat perhatian dalam ruang lingkup Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) sendiri dapat diartikan sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang difasilitasi oleh teknologi, dimana tindakan ini dilakukan dengan niat melecehkan korban berdasarkan. gender atau identitas seksualnya. 1 Salah satu bentuk dari Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah pornografi balas dendam . evenge por. Perbuatan revenge porn atau pornografi sebagai balas dendam 1 Puteri Hikmawati, 2021. AuPengaturan Kekerasan Berbasis Gender Online: Perspektif Ius Constitutum dan Ius ConstituendumAy. Jurnal Negara Hukum. Vol. No. 1, hlm. Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 disebut dengan istilah lain AoNon consensual pornographyAo atau Aoinvoluntary pornographyAo2. Pornografi balas dendam atau Revenge Porn ini dapat diartikan sebagai penyebarluasan gambar maupun video intim yang dibuat untuk kepentingan pribadi kepada publik melalui internet tanpa adanya persetujuan dari individu yang ditampilkan dalam konten tersebut. Biasanya, tindakan ini terjadi ketika suatu hubungan berakhir dengan buruk dengan tujuan untuk menyakiti, mempermalukan hingga melecehkan salah satu pihak dalam hubungan tersebut. 3 Yang menjadi korban kejahatan pada beberapa kasus korban revenge porn adalah perempuan. Hal tersebut merupakan bentuk nyata dari adanya pelanggaran hak asasi dan juga merupakan diskriminasi terhadap perempuan. Merujuk pada Pasal 1 Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women (CEDAW) menyatakan bahwa diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan kebebasan pokok dibidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan. Dampak buruk dari pornografi balas dendam . evenge por. sangat besar terhadap korban. Cyber Civil Rights Initiative menyebut bahwa korban revenge porn mengalami kondisi emosi yang tidak stabil. Sebanyak 82% . elapan puluh dua perse. mengalami disfungsi di kehidupan sosial dan 39% . iga puluh sembilan pere. mengaku kehidupan profesionalnya hancur. Di beberapa kasus lain, korban sampai memutuskan untuk bunuh diri, sementara yang lain ada juga berganti dengan identitas baru. Riset lain yang dilakukan Cyber Civil Rights Initiative pada bulan Agustus 2012 sampai Desember 2013 diketahui, sebanyak 90% . embilan puluh perse. korban revenge porn adalah perempuan. Sebanyak 93% . embilan puluh tiga perse. korban revenge porn mengalami depresi karena menjadi korban. Berdasarkan angka tersebut, sebanyak 49% . mpat puluh Sembilan perse. di antaranya mengaku mereka telah diganggu dan diserang secara online oleh mereka yang melihat video pornonya. Penelitian tersebut Danielle Keats Citron Mary Anne Franks. AuCriminalizing Revenge PornAy, https://law. edu/system/files/area/center/isp/documents/danielle_citroncriminalizingreve-nge_porn__fesc. pdf, hlm. 3 Ni Putu Winny Arisanti, dkk. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Denda. Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Desa. Vol. No. 5, hlm. 4 Achie Sudiarti Luhulima, 2014. CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Yayasan Pustaka Ober Indonesia. Jakarta, hlm. Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 membuktikan bahwa pihak perempuan tidak hanya mengalami kekerasan mental, tetapi juga fisik. Pentingnya perlindungan hukum Terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bukan hanya mengenai pelanggaran atau pemidanaan yang dilakukan oleh pelaku saja tetapi juga perlindungan hukum terhadap korban yang seharusnya menjadi perhatian para, penegak hukum. Terhadap korban tindakan revenge porn memerlukan bentuk perlindungan yang khusus dan tidak bisa disamakan dengan korban kejahatan konvensional lainnya, sehingga perlu adanya pembaharuan atas aturan hukum yang sesuai dengan persoalan hukum masa kini. Aturan hukum terkait KBGO dan revenge porn perlu diperbaharui demi menjamin perlindungan bagi seluruh mayarakat, terutama bagi korban dan para penyintas revenge porn. Agar lebih dapat mudah dipahami bagaimana kejahatan pornografi balas dendam . evenge por. berikut ini adalah beberapa putusan terkait tentang kejahatan pornografi balas dendam . evenge por. Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 217/Pid. Sus/2021/PN Dmk. Pada tanggal 16 Desember 2021. Sepasang kekasih yang berinisial MM dan IJN telah menjalin hubungan pacaran sampai awal tahun 2019. Terdakwa (MM) meminta Korban (IJN) untuk mengirimkan foto Ae foto yang mengandung unsur kesusilaan dengan ketelanjangan. Setelah itu korban. (IJN) meminta untuk mengakhiri hubungannya lalu Terdakwa merasa kecewa dan sakit hati karena sudah diputus Karena merasa sakit hati terhadap Korban kemudian Terdakwa menyebarkan foto Ae foto telanjang yang menampilkan alat genital milik Korban (IJN) melalui grup WhatsApp. Facebook, dan Instagram. Berdasarkan kasus tersebut Hakim memutus dengan Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 Undang Ae Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 380/Pid. Sus/2019/PN Smn. Pada tanggal 16 Juli 2019. Seorang mahasiswa disalah satu universitas negeri di Yogyakarta berinisial JAA, ditetepkan sebagai tersangka oleh Polda DIY lantaran telah menyebarkan video dan foto mesum dirinya. dengan sang mantan kekasih. Menurut keterangan pelaku, ia nekat melakukan hal tersebut karena hubungannya tidak direstui oleh orang tua sang mantan pujaan hati. Merasa kecewa dan tidak terima,ia lantas menyebarluaskan foto dan video tak senonoh tersebut kepada teman-temannya dan juga ke sejumlah keluarga mantan Ita Iya Pulina Perangin-angin. Rahayu. Nuswantoro Dwiwarno. Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia, 2019. Diponegoro Law Journal. Vol. No. Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 Berdasarkan putusan tersebut Hakim memutus dengan Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 Undang Ae Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor : 54/Pid. Sus/2018/PN. Mak. Pada tanggal 04 maret 2018 tentang penyebaran foto bugil mantan kekasih. Pelaku OAB ini menyebarkan foto bugil tersebut karena merasa kecewa dan marah pada korban AS karena korban berbohong kepada pelaku tentang perjodohannya dengan laki-laki lain, sehingga. menyebabkan pelaku OAB membalas dendam dengan cara meyebarkan foto bugil milik korban AS. di akun facebook. Berdasarkan putusan tersebut pelaku OAB melanggar Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 Undang Ae Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Belum adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur mengenai pornografi balas dendam . evenge por. , kemudian, berakibat pada tidak, adanya efek jera pelaku pornografi balas dendam . evenge por. karena keadaan juga semakin di perburuk dengan respon dan perlindungan hukum terhadap korban perempuan di Indonesia terkait kasus ini yang belum begitu memadai. karena seringkali disederhanakan dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan latar belakang tersebut. Undang Ae Undang yang sudah ada dinilai belum mampu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan mengenai kasus pornografi balas dendam . evenge por. , dari mulai pencegahan, penanganan, penegakan hukum hingga pemulihan korban. Judul penelitian yang hampir sama sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Imelia Sintia pada Skripsinya yang berjudul AuPerlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Por. Ay dalam penelitian tersebut hanya meninjau secara teori mengenai bentuk, upaya, serta kendala dalam pornografi balas dendam . evenge por. Sedangkan melalui penelitian ini maka penulis akan membahas permasalahan tersebut dengan berbeda berdasarkan pengaturan hukum di Indonesia, perlindungan hukum oleh Lembaga Negara serta melakukan analisis terhadap Putusan Hakim yang ada. Terdapat masalah hukum yakni bagaimana pengaturan hukum tentang pornografi balas dendam . evenge por. di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pornografi balas dendam . evenge por. dalam Putusan Nomor 217/Pid. Sus/2021/PN Dmk. Melalui putusan tersebut, diharapkan adanya respon mengenai pentingnya menjaga korban revenge porn secara hukum tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga dalam menjaga harkat dan martabat korbannya. Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 Teori yang digunakan untuk menjadi pisau analisis dalam pembahasan ini adalah Arief Gosita. Viktimologi merupakan suatu studi yang mempelajari masalah korban, penyimpul korban, serta akibat-akibat penimbul korban. 6 Dalam sisi lain, ia memberi arti viktimologi sebagai suatu studi yang mempelajari masalah korban serta permasalahannya sebagai suatu masalah manusia yang merupakan kenyataan sosial. Kemudian, teori ini dilengkapi dengan teori perlindungan Hadjon bahwa perlindungan hukum dibagi menjadi dua yaitu:8 Perlindungan hukum preventif mempunyai tujuan untuk mencegah adanya sengketa dengan cara penerapan prinsip kehati-hatian oleh pemerintah berdasarkan diskresi Perlindungan hukum represif mempunyai tujuan untuk mencegah terjadinya sengketa yang ada di masyarakat serta sengketa yang ada di peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan Undang-Undang . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , pendekatan . istorical approac. , dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Discussion Pengaturan Hukum tentang Revenge Porn di Indonesia Pornografi balas dendam . evenge por. merupakan sebagai salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau dapat dikenal dengan istilah lain, nonconsensual dissemination of intimate images (NCII). Image-Based Abuse (IBA). ImageBased Sexual Abuse (IBSA), dan Intimate Image Abuse9. Bentuk-bentuk tindakan dalam pornografi balas dendam . evenge por. Bermacam cara yang dapat dilakukan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban diantaranya sebagai berikut: Merekam atau Mengambil Konten Tanpa Izin Tindakan yang secara diam - diam merekam atau merekam konten intim tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 9 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi: AuSetiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai 6 Arief Gosita, 1993. Masalah Korban Kejahatan. Akademika Pressindo. Jakarta, hlm. 7 Ibid hlm. 8 Ibid, hlm. 9 Ellen Kusuma, 2020, (Dianca. Konten Intim Diseba. Aku Harus Bagaimana?. SAFEnet. Jakarta, hlm. Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ay Tindak Pidan aini diancam pidana penjara paling singkat 1 . tahun dan paling lama 12 . ua bela. tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. dan paling banyak Rp6. 000,00 . nam miliar rupia. Meretas Konten Tindakan meretas konten diatur dalam Pasal 30 ayat . Jo. Pasal 46 ayat . UU ITE, yang menyatakan bahwa AuSetiap orang yang tanpa haknya mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Ay Tindak pidana ini diancam pidana penjara paling lama 7 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp700. 000,00 . ujuh ratus juta rupia. Memanipulasi atau Membuat Konten Menyerupai Seseorang Tindakan memanipulasi atau menyerupai seseorang diatur dalam Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat . UU ITE yang menyatakan bahwa AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ay Tindakan ini diancam pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun dan/atau denda paling banyak Rp12. 000,00 . ua belas miliar rupia. Menggunakan Ancaman Tindakan melakukan ancaman dengan tujuan pemerasan diatur dalam pasal Pasal 27 ayat . Pasal 45 ayat . Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Ae undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi AuSetiap Orang yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Ay Tindak pidana ini diancam pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Tindakan melakukan ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi diatur dalam Pasal 29 Jo. Pasal 45B Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Ae undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan bunyi AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ay Tindak pidana tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. 000,00 . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat . Pasal 45 ayat . UU ITE, yang berbunyi bahwa AuSetiap orang tanpa haknya mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Ay Tindak pidana ini diancam pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. 000,00 . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Penyebaran Konten Intim Tindakan mendistribusikan atau penyebaran konten diatur dalam Pasal 27 ayat . Pasal 45 ayat . yang menyatakan bahwa AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ay Tindak pidan ini diancam pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Selain pengaturan dalam UU ITE, terdapat juga pengaturan yang diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 282 ayat . KUHP. AuBarang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun 6 . bulan atau pidana denda paling tinggi Rp 4. mpat ribu lima ratus rupia. Ay Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2. dalam Pasal 407 ayat . Pasal 79 ayat . KUHP 2023 Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 Pasal 407 ayat . KUHP 2023 AuSetiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. Ay Pasal 79 ayat . KUHP 2023 AuPidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan: f. kategori VI. Rp2. 000,00 . ua miliar rupia. Ay Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Komnas Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempua. adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Korban atau Pelapor dapat melakukan Pengaduan ke Lembaga Komnas Perempuan baik secara langsung atau tidak langsung. Pengaduan langsung dapat mendatangi Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sedangkan untuk mengajukan pengaduan perlindungan secara tidak langsung dapat menghubungi melalui Telepon. Media Sosial, atau mengikirmkan surat kepada Lembaga Komnas Perempuan. Sebelum membuat laporan ke Komnas Perempuan, pelaku atau korban diminta untuk menyiapkan bukti atas kasus yang dialami. Misalnya bukti foto luka atau bekas luka dapat menjadi bukti dari kekerasan fisik. Upaya perlindungan secara Preventif yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempua. untuk mencegah adanya tindakan pornografi balas dendam . evenge por. adalah dengan melakukan pendidikan publik melalui siaran pers bersama lembaga layanan untuk mempublikasikan kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) siber. Hal ini dilakukan melalui Lembaga - lembaga Pendidikan dengan mengintegrasikan Hak Asasi Manusia berperspektif gender dalam kurikulum pendidikan SMA dan perguruan tinggi. LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau Tugas LPSK adalah menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku serta pelapor dan ahli. Yang dapat melakukan Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 pengajuan perlindungan kepada LPSK adalah saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, ahli, keluarga, pendamping dan/atau kuasa hukum, aparat penegak hukum, pejabat atau instansi terkait yang berwenang atau pengampu jika permohonan perlindungan diajukan untuk anak. Upaya Perlindungan secara preventif yang dapat dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai bagaimana cara menggunakan internet dengan benar dan mencegah adanya tindak pidana Pornografi balas dendam . evenge por. dengan cara tidak memberikan konten pornografi pribadi kepada orang lain. Analisis Kasus Pada bulan Oktober tahun 2016 terdakwa MM berkenalan dengan saksi korban IJN dan keduanya berpacaran selama 2,5 tahun sampai awal tahun 2019. Pada bulan Maret tahun 2019 terdakwa dan saksi korban bertengkar kemudian saksi korban IJN meminta maaf kepada terdakwa. Agar dimaafkan oleh terdakwa maka terdakwa memberi syarat kepada saksi korban IJN untuk mengirimkan foto Ae foto yang mengandung unsur kesusilaan dengan keadaan telanjang atau yang menampilkan alat genital milik saksi korban IJN, tidak hanya meminta foto tersebut tetapi terdakwa juga mengancam atau memberikan teror kepada IJN jika saksi korban tidak mengirimkan foto Ae foto yang diminta maka terdakwa akan melaporkan perbuatan saksi korban kepada keluarganya karena pernah terdakwa cium dan terdakwa peluk. Dalam putusan nomor 217/PID. SUS/2021/PN DMK. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu : Pasal 9 Jo Pasal 4 ayat . Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. ATAU Kedua : Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 ayat . Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pada amarnya: Menyatakan Terdakwa Miftakul Munir bin Badrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuDengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan pidana denda sebesar Rp800. 000,00 . elapan Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 ratus juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 . Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa: buah handphone merk SAMSUNG J7 Prime warna Rose Gold dengan Imei1:354462087574244/01 dan Imei2: 354463087574242/01. simcard provider Telkomsel dengan nomor 081381194417. akun whatsapp dengan nomor aktivasi 081381194417. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5. 000, 00 (Lima ribu rupia. Tindak kejahatan pornografi balas dendam . evenge por. merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan cara menyebarluaskan konten asusila berupa foto atau video milik mantan kekasaihnya melalui media sosial dengan tujuan untuk balas dendam. Revenge porn juga merupakan suatu Tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan pada umumnya yang menjadi korban adalah perempuan. Adapun hak- hak yang dilanggar yaitu hak privasi, hak dihormati harkat dan martabatnya, hak untuk rasa aman dan hak untuk tidak mendapat serangan atau ancaman. Dalam Putusan 217/PID. SUS/2021/PN DMK Majelis Hakim memutus perkara terhadap Terdakwa dengan menggunakan Dakwaan Alternatif yaitu. Pasal 45 Jo. Pasal 27 ayat . UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tersebut Hakim telah memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan Terdakwa secara sah dan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun. Sedangkan di dalam Pasal 45 UU ITE menyatakan ketentuan pidana dengan pidana penjara paling lama 6 . Dapat dilihat bahwa sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan Pornografi Balas Dendam (Revenge Por. tersebut cenderung sangat ringan. Kemudian jika dilihat pada amar putusan tersebut meskipun Hakim telah mengadili pelaku dengan hukuman penjara tetapi terhadap korban belum adanya perlindungan hukum terhadap pemulihan bagi korban. Meskipun ada denda yang harus dibayar oleh pelaku, tetapi hal tersebut tidak menghapuskan kerugian immaterial yang sebenarnya menjadi masalah paling besar pada korban. Karena Korban mengalami gangguan terhadap psikis atau mental yang membuat korban menjadi depresi, ketakutan, dan sering menangis. Tidak hanya itu juga reputasi nama korban di publik menjadi kurang baik dalam lingkungan masyarakat, keluarga, teman, dan tempat Hal tersebut yang dapat menjadi perhatian terhadap korban karena hak Ae hak Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 korban untuk mendapatkan pemulihan atas kejahatan pornografi balas dendam . evenge por. belum dapat dipenuhi. Perlindungan hukum terhadap korban menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban belum bisa melindungi korban Pornografi balas dendam . evenge por. Karena dalam Pasal 6 tidak mengisyaratkan bahwa korban pornografi balas dendam berhak mendapatkan perlindungan berupa bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pasal 6 tersebut dinilai belum dapat memnuhi hak-hak korban. Selain itu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum adanya aturan pelaksanaan terhadap perlindungan korban. Hal ini yang harus menjadi perhatian Negara untuk segera membuat peraturan pelaksana terhadap perlindungan korban. Desakan terhadap peraturan pelaksanaan perlindungan terhadap korban secara restitusi, terhadap korban harus diberikan kepada semua jenis tindak pidana, tidak hanya terhadap beberapa jenis tindak pidana saja yang berhak mendapat perlindungan secara restitusi, rehabilitasi, dan kompensasi. Perlindungan tersebut membuat hak Ae hak korban merasa terlindungi. Sernitta Meisella Berutu. Lonna Yohanes Lengkong. Ika Darmika . Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornrografi Balas Dendam (Revenge Por. Di Media Sosial Jurnal Hukum tora: 9 (Special Issu. : 313-324 References