JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar Nikah dan Ibunya Tinjauan MaqAid al-Shar'ah dan Keadilan Gender Nur Aula Yazid. Afiful Huda STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : nuraulayazid97@gmail. com, aviv. huda18@gmail. Abstract: This study analyzes the legal protection issues concerning the civil rights of Auanak oleh-olehAy . hildren born from relationships deemed illegitimate under Islamic la. and their mothers, particularly in relation to maintenance and inheritance rights. Employing a maqAid al-sharAoah approach and a gender justice perspective, the study aims to examine the gap between classical Islamic legal norms and contemporary demands for substantive justice. The research adopts a normative juridical method with conceptual and comparative approaches. The findings indicate that rigid interpretations of the concept of nasab . in classical fiqh have generated structural discrimination against children born out of wedlock and their mothers. Through the reactualization of maqAid al-sharAoah, especially the principles of uife al-nasl . rotection of lineag. and uife al-mAl . rotection of propert. , combined with the integration of a gender justice perspective, this study proposes a more progressive conceptual reformulation to ensure fair and dignified legal protection for both children and mothers, without compromising the fundamental principles of SharAoah. Keywords: children born out of wedlock. maqAid al-sharAoah. gender justice. maintenance rights. inheritance rights. Abstrak: Penelitian ini menganalisis problematika perlindungan hukum terhadap hak keperdataan "anak oleh-oleh" . nak hasil hubungan tidak sah menurut hukum Isla. dan ibunya dalam konteks hak nafkah dan waris. Menggunakan pendekatan maqAid al-shar'ah dan perspektif keadilan gender, penelitian ini bertujuan mengkaji kesenjangan antara norma hukum Islam klasik dengan tuntutan keadilan substantif kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan Hasil penelitian menunjukkan bahwa interpretasi rigid terhadap konsep nasab dalam fikih klasik telah menciptakan diskriminasi struktural terhadap anak luar nikah dan ibunya. Melalui reaktualisasi maqAid alshar'ah, khususnya prinsip uife al-nasl . erlindungan keturuna. dan uife almAl . erlindungan hart. , serta integrasi perspektif keadilan gender, penelitian ini menawarkan reformulasi konseptual yang lebih progresif dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan bermartabat bagi anak dan ibu tanpa mengorbankan prinsip fundamental syariah. Keywords: Anak Luar Nikah. MaqAid al-Shar'ah. Keadilan Gender. Hak Nafkah. Hak Waris Pendahuluan Fenomena "anak oleh-oleh" atau anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum Islam merupakan realitas sosial yang tidak dapat diabaikan dalam masyarakat Muslim kontemporer. 1 Terminologi "anak oleholeh" merujuk pada anak yang lahir dari hubungan yang tidak memenuhi kriteria pernikahan sah menurut syariah, baik karena pernikahan sirri yang tidak tercatat, perzinaan, atau bentuk hubungan lainnya yang dianggap tidak 2 Problematika ini menjadi semakin kompleks ketika bersinggungan dengan sistem hukum yang berlaku, khususnya terkait dengan hak-hak keperdataan anak dan ibunya. 1 Euis Nurlaelawati. Muslim Women in Indonesian Religious Courts: Reform. Strategies, and Pronouncement of Divorce, (Islamic Law and Society 20, no. 3, 2. , 242-271. 2 Arskal Salim. Contemporary Islamic Law in Indonesia: Sharia and Legal Pluralism, (Edinburgh: Edinburgh University Press, 2. , 89-92. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA Dalam konteks hukum Islam klasik, anak luar nikah menghadapi stigmatisasi dan marginalisasi struktural, terutama dalam hal nasab . aris keturuna. , nafkah, dan waris. 3 Pandangan fikih tradisional yang dominan menyatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, sehingga tidak berhak atas nafkah dan warisan dari ayah biologisnya. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan ganda: pertama, anak menanggung konsekuensi hukum atas perbuatan yang bukan tanggung jawabnya. ibu harus memikul beban ekonomi dan sosial sendirian. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-Vi/2010 telah membuka ruang diskursus baru dengan menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. 6 Namun, putusan progresif ini menuai kontroversi di kalangan ulama dan praktisi hukum Islam, yang menganggapnya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berupaya menjembatani kesenjangan antara tuntutan keadilan substantif dengan ketentuan normatif hukum Islam melalui pendekatan maqAid al-shar'ah dan perspektif keadilan gender. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk merumuskan kerangka hukum yang mampu melindungi hak-hak anak dan ibu tanpa mengorbankan prinsip fundamental syariah, sekaligus responsif terhadap dinamika sosial kontemporer. 3 Kecia Ali. Marriage and Slavery in Early Islam, (Cambridge: Harvard University Press, 2. , 156-158. 4 Wahbah Al-Zuhayl. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuh, vol. 7 (Damascus: DAr al-Fikr, 2. , 675-678. 5 Ziba Mir-Hosseini. The Construction of Gender in Islamic Legal Thought and Strategies for Reform. Hawwa 1, no. , 1-28. 6 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-Vi/2010, 27 Februari 2012. 7 Euis Nurlaelawati dan Abdurrahman Rahim. The Training. Appointment, and Supervision of Islamic Judges in Indonesia. Pacific Rim Law & Policy Journal 21, no. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA Pembahasan Problematika Hukum Nasab Anak Luar Nikah Penetapan status hukum anak luar nikah dalam sistem hukum Indonesia mencerminkan ketegangan antara norma agama dan tuntutan hak asasi 8 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat . sebelum putusan MK menyatakan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. 9 Ketentuan ini sejalan dengan pandangan fikih mayoritas yang menafikan hubungan nasab antara anak dengan ayah biologisnya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100 memperkuat posisi ini dengan menyatakan: "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. "11 Konsekuensi yuridis dari ketentuan ini sangat luas, mencakup: Pertama, penafian hak nafkah dari ayah biologis. Anak tidak dapat menuntut nafkah dari ayah biologisnya melalui jalur hukum, meskipun secara faktual ayah tersebut mampu secara 12 Kedua, eksklusi dari hak waris. Anak tidak memiliki hak waris dari ayah biologis dan keluarganya, yang berpotensi menciptakan ketidakadilan ekonomi jangka panjang. 13 Ketiga, problematika perwalian. Ayah biologis 8 Ratno Lukito. Islamic Law and Legal Change: The Concept of Maslaha in Indonesian Islamic Legal Discourse (Yogyakarta: SUKA Press, 2. , 189-192. 9 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat . 10 Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan I: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. , 223-225. 11 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 12 Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih. UU No. 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana, 2. , 276-278. 13 Yahya Harahap. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 156-158. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA tidak memiliki hak perwalian . ilAya. atas anak, yang berimplikasi pada berbagai aspek kehidupan anak. Reinterpretasi Melalui MaqAid al-Shar'ah Pendekatan maqAid al-shar'ah menawarkan perspektif alternatif dalam memahami problematika nasab anak luar nikah. 15 Prinsip uife al-nasl yang selama ini dipahami sebagai perlindungan garis keturunan yang sah, perlu direinterpretasi dalam konteks perlindungan komprehensif terhadap anak. Abdullah Saeed mengargumentasikan bahwa maqAid harus dipahami secara dinamis, responsif terhadap konteks sosial kontemporer. 17 Dalam konteks ini, uife al-nasl seharusnya mencakup: Perlindungan Eksistensial Anak: Setiap anak, tanpa memandang status kelahirannya, memiliki hak fundamental untuk dilindungi dan 18 Al-QarAf dalam al-Furq menekankan prinsip "lA tazir wAzirah wizr ukhrA" . idak ada yang menanggung dosa orang lai. , yang seharusnya melindungi anak dari stigmatisasi akibat perbuatan orang tuanya. Perlindungan Ekonomi: Prinsip uife al-mAl menuntut jaminan kesejahteraan ekonomi anak. 20 Penafian hak nafkah dan waris bertentangan dengan maqad ini, karena menempatkan anak dalam 14 Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Kencana, 2. , 134-136. 15 Ahmad Al-Raysuni. Imam al-Shatibi's Theory of the Higher Objectives and Intents of Islamic Law (London: International Institute of Islamic Thought, 2. , 123-125. 16 Imran Ahsan Khan Nyazee. Theories of Islamic Law: The Methodology of Ijtihad (Islamabad: International Institute of Islamic Thought, 1. , 245-247. 17 Abdullah Saeed. Islamic Thought: An Introduction (London: Routledge, 2. , 145147. 18 UNICEF. Convention on the Rights of the Child. General Assembly Resolution 44/25, 20 November 1989. 19 Ahmad ibn Idrs Al-QarAf. Al-Furq, vol. 4 (Beirut: 'Alam al-Kutub, 1. , 238-240. 20 Al-ShAib. Al-MuwAfaqAt, vol. 2A, 324-326. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA kerentanan ekonomi struktural. 21 Al-'Izz ibn 'Abd al-SalAm dalam QawA'id al-AukAm menyatakan bahwa kemaslahatan anak harus diprioritaskan dalam setiap pertimbangan hukum. Perlindungan Psiko-Sosial: Stigmatisasi terhadap anak luar nikah berdampak negatif pada perkembangan psikologis dan integrasi 23 Ibn al-Qayyim dalam Tuufat al-Mawdd menekankan pentingnya lingkungan yang kondusif bagi perkembangan optimal Perspektif Keadilan Gender dan Beban Ganda Ibu Analisis gender terhadap ketentuan nasab anak luar nikah mengungkap ketidakadilan struktural yang dialami perempuan. 25 Ibu harus menanggung beban ganda: stigma sosial sebagai ibu tunggal dan tanggung jawab ekonomi penuh terhadap anak. 26 Sementara itu, laki-laki yang terlibat dalam hubungan tersebut dapat melepaskan tanggung jawab tanpa konsekuensi hukum yang Fatima Mernissi mengkritik konstruksi patriarkal dalam fikih yang cenderung melindungi privilese laki-laki dengan mengorbankan hak-hak 21 M. Umer Chapra. The Islamic Vision of Development in the Light of MaqAsid al- Shar'ah (Jeddah: Islamic Research and Training Institute, 2. , 45-47. 22 Al-'Izz ibn 'Abd al-SalAm. QawA'id al-AukAm f MaAliu al-AnAm, vol. 1 (Cairo: Maktabat al-KulliyyAt al-Azhariyyah, 1. , 156-158. 23 Gerison Lansdown. The Evolving Capacities of the Child (Florence: UNICEF Innocenti Research Centre, 2. , 23-25. 24 Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. Tuufat al-Mawdd bi-AukAm al-Mawld (Mecca: DAr 'Alam al-FawA'id, 1. , 234-236. 25 Valentine M Moghadam. Modernizing Women: Gender and Social Change in the Middle East (Boulder: Lynne Rienner Publishers, 2. , 156-158. 26 Susan Blackburn. Women and the State in Modern Indonesia (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 189-191. 27 Kathryn Robinson. Gender. Islam and Democracy in Indonesia (London: Routledge, 2. , 123-125. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA perempuan dan anak. 28 Asma Barlas menekankan bahwa pembacaan egalitarian terhadap al-Qur'an menuntut keadilan distributif yang mempertimbangkan kerentanan struktural perempuan. Dalam konteks Indonesia, penelitian Lies Marcoes menunjukkan bahwa perempuan yang memiliki anak luar nikah menghadapi multiple discrimination: diskriminasi hukum, ekonomi, dan sosial. 30 Sistem hukum yang ada tidak hanya gagal melindungi, tetapi justru memperkuat struktur ketidakadilan gender. Reformulasi Konseptual: Menuju Kerangka Hukum yang Adil Berdasarkan analisis maqAid dan perspektif keadilan gender, penelitian ini mengajukan reformulasi konseptual sebagai berikut: Pemisahan antara Hukuman dan Perlindungan Hak Anak Perlu dibedakan secara tegas antara sanksi terhadap pelaku zina dengan perlindungan hak-hak anak. 32 Muhammad 'Abduh dalam Tafsr alManAr menekankan bahwa hukuman dalam Islam bersifat personal dan tidak boleh ditimpakan kepada pihak yang tidak bersalah. 33 Rashd RisA 28 Fatima Mernissi. Beyond the Veil: Male-Female Dynamics in Modern Muslim Society (Bloomington: Indiana University Press, 1. , 167-169. 29 Asma Barlas. Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Qur'an (Austin: University of Texas Press, 2. , 189-191. 30 Lies Marcoes. Women's Grassroots Movements in Indonesia: A Case Study of the PKK and Islamic Women's Organizations in Women in Indonesia: Gender. Equity and Development. Kathryn Robinson and Sharon Bessell (Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2. , 187-197. 31 Saskia Wieringa. Sexual Politics in Indonesia (New York: Palgrave Macmillan, 2. , 32 Asghar Ali Engineer. The Rights of Women in Islam (New Delhi: Sterling Publishers, 2. , 145-147. 33 Muhammad 'Abduh dan Rashd RisA. Tafsr al-ManAr, vol. 4 (Cairo: DAr al-ManAr, 1. , 456-458. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA mengargumentasikan bahwa kepentingan terbaik anak . alauat al-if. harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan hukum. Konsep Tanggung Jawab Biologis-Moral Meskipun hubungan nasab syar' tidak dapat ditetapkan, tanggung jawab biologis dan moral tetap melekat pada ayah biologis. 35 Ysuf alQarasAw dalam FatAwA Mu'Airah menyatakan bahwa kewajiban nafkah dapat didasarkan pada prinsip tanggung jawab . as'liyya. dan pencegahan kemudharatan . af' al-sara. Konsep ini sejalan dengan prinsip "biological truth" yang berkembang dalam hukum keluarga kontemporer, di mana fakta biologis menjadi dasar pertanggungjawaban hukum. 37 DNA testing sebagai bukti ilmiah dapat menjadi basis penetapan tanggung jawab finansial tanpa harus menetapkan nasab syar'. Mekanisme Nafkah Alternatif Penelitian ini mengusulkan mekanisme nafkah alternatif melalui: 34 Rashd RisA. FatAwA al-ImAm Muhammad Rashd RisA, vol. 5 (Beirut: DAr al-KitAb al-Jadd, 1. , 234-236. 35 Jamal J Nasir. The Status of Women Under Islamic Law and Modern Islamic Legislation (Leiden: Brill, 2. , 167-169. 36 Ysuf Al-QarasAw. FatAwA Mu'Airah, vol. 2 (Kuwait: DAr al-Qalam, 2. , 567569. 37 Lynn Welchman. Women and Muslim Family Laws in Arab States: A Comparative Overview of Textual Development and Advocacy (Amsterdam: Amsterdam University Press, 2. , 189-191. 38 Ayman Shabana. Paternity Between Law and Biology: The Reconstruction of the Islamic Law of Paternity in the Wake of DNA Testing. Zygon 47, no. : 214-239. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA . Nafkah Ta'zr: Pengadilan dapat menetapkan kewajiban nafkah sebagai bentuk ta'zr . anksi diskres. terhadap ayah biologis. Al-MAward dalam al-AukAm al-SulAniyyah memberikan ruang bagi penguasa untuk menetapkan sanksi demi kemaslahatan . Nafkah IstiusAn: Berdasarkan prinsip istiusAn . referensi hukum berdasarkan keadila. , kewajiban nafkah dapat ditetapkan untuk mencegah kemudharatan yang lebih besar. 41 Imam alSarakhs dalam al-Mabs menyatakan bahwa istiusAn dapat qiyAs . Dana Kompensasi Publik: Negara dapat membentuk dana khusus untuk memberikan jaminan nafkah bagi anak-anak yang tidak mendapat nafkah dari ayah biologisnya. 43 Konsep bayt almAl dalam sejarah Islam menunjukkan tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan. Reformulasi Hak Waris Terkait hak waris, penelitian ini mengajukan beberapa alternatif: 39 Rudolph Peters. Crime and Punishment in Islamic Law: Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-First Century (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 123125. 40 'Al ibn Muhammad Al-MAward. Al-AukAm al-SulAniyyah (Cairo: DAr al-adth, 2. , 345-347. 41 Mohammad Hashim Kamali. Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2. , 267-269. 42 Al-Sarakhs. Al-Mabs, vol. 10A, 145-147. 43 Timur Kuran. The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East (Princeton: Princeton University Press, 2. , 234-236. 44 Michael Bonner. The KitAb al-Kasb Attributed to al-ShaybAn: Poverty and Economics in Islam. Der Islam 78, no. : 387-407. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA . Wasiat WAjibah: Penerapan konsep wasiat wAjibah yang telah diadopsi beberapa negara Muslim dapat memberikan porsi warisan kepada anak luar nikah. 45 Mesir melalui UndangUndang No. 71 Tahun 1946 telah menerapkan konsep ini untuk cucu yatim. Hibah atau Wakaf: Mendorong ayah biologis untuk memberikan hibah atau wakaf kepada anak sebagai bentuk tanggung jawab 47 Ibn Taymiyyah dalam Majm' al-FatAwA menyatakan bahwa hibah kepada kerabat yang membutuhkan merupakan bentuk ibadah. Skema Asuransi Syariah: Pengembangan produk asuransi syariah khusus yang memberikan perlindungan finansial bagi anak-anak dalam situasi rentan. Komparasi dengan Sistem Hukum Negara Muslim Lain Analisis komparatif menunjukkan variasi pendekatan negara-negara Muslim dalam menangani isu ini:50 Tunisia melalui Code of Personal Status 1956 memberikan ruang lebih luas untuk perlindungan anak, termasuk kemungkinan penetapan paternitas melalui bukti ilmiah. 45 David S Powers. The Islamic Inheritance System: A Socio-Historical Approach in Islamic Family Law, ed. Chibli Mallat and Jane Connors (London: Graham & Trotman, 1. , 46 J. D Anderson. Recent Developments in Shari'a Law in the Sudan. Sudan Notes and Records 31, no. : 82-104. 47 Siraj Sait dan Hilary Lim. Land. Law and Islam: Property and Human Rights in the Muslim World (London: Zed Books, 2. , 167-169. 48 Ahmad ibn 'Abd al-alm Ibn Taymiyyah. Majm' al-FatAwA, vol. 31 (Riyadh: DAr alWafA', 1. , 234-236. 49 Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice (Singapore: John Wiley & Sons, 2. , 289-291. 50 Lynn Welchman, ed. Women's Rights and Islamic Family Law: Perspectives on Reform (London: Zed Books, 2. , 234-236. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA Maroko dalam reformasi Mudawwanah 2004 memperluas definisi bukti untuk penetapan nasab, mencakup tes DNA. Turki mengadopsi sistem hukum sekuler yang memberikan hak sama kepada semua anak tanpa memandang status kelahiran. Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa reformasi hukum yang progresif dimungkinkan tanpa meninggalkan identitas 54 Kunci keberhasilan terletak pada reinterpretasi kreatif terhadap sumber-sumber hukum Islam dengan mempertimbangkan konteks sosial kontemporer. Implikasi Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010 Putusan MK yang menyatakan bahwa "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi" membuka paradigma baru dalam hukum keluarga Indonesia. Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan ini tidak mengubah status nasab dalam perspektif agama, tetapi menetapkan tanggung jawab keperdataan berdasarkan fakta biologis. 57 Namun, implementasi putusan 51 Mounira M Charrad. States and Women's Rights: The Making of Postcolonial Tunisia. Algeria, and Morocco (Berkeley: University of California Press, 2. , 201-223. 52 John Hursh. Advancing Women's Rights Through Islamic Law: The Example of Morocco. Berkeley Journal of Gender. Law & Justice 27, no. : 252-305. 53 Ihsan Yilmaz. Muslim Laws. Politics and Society in Modern Nation States: Dynamic Legal Pluralisms in England. Turkey and Pakistan (Aldershot: Ashgate, 2. , 123-125. 54 Abdullahi Ahmed An-Na'im. Islamic Family Law in a Changing World: A Global Resource Book (London: Zed Books, 2. , 234-236. 55 Muhammad Khalid Masud. Messick. Brinkley, dan Powers. David S. , eds. Islamic Legal Interpretation: Muftis and Their Fatwas (Cambridge: Harvard University Press, 1. , 56 Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 46/PUU-Vi/2010. 57 Moh Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , 345347. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA ini menghadapi resistensi dari kalangan konservatif yang menganggapnya bertentangan dengan syariah. Penelitian ini berargumen bahwa putusan MK sejalan dengan semangat maqAid al-shar'ah dalam melindungi kepentingan anak. 59 Pemisahan antara nasab syar' dan tanggung jawab keperdataan memberikan jalan tengah yang mengakomodasi prinsip syariah sekaligus memenuhi tuntutan Tantangan Implementasi dan Strategi Advokasi Implementasi reformasi hukum menghadapi berbagai tantangan:61 Resistensi Teologis: Pandangan konservatif yang rigid terhadap teks-teks fikih klasik menjadi hambatan utama. 62 Diperlukan dialog intensif dengan tokoh agama untuk membangun pemahaman yang lebih progresif. Stigma Sosial: Masyarakat masih memberikan stigma negatif terhadap anak luar nikah dan ibunya. 64 Kampanye edukasi publik diperlukan untuk mengubah persepsi sosial. 58 Nadirsyah Hosen. Hilal and Halal: How to Manage Islamic Pluralism in Indonesia" Asian Journal of Comparative Law 7, no. : Article 9. 59 M. Atho Mudzhar. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988 (Jakarta: INIS, 1. , 167-169. 60 Tim Lindsey dan Simon Butt. Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia Pacific Rim Law & Policy Journal 19, no. : 279-301. 61 John R Bowen. Islam. Law and Equality in Indonesia: An Anthropology of Public Reasoning (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 234-236. 62 Robert W Hefner. Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia (Princeton: Princeton University Press, 2. , 189-191. 63 R. Michael Feener. Shari'a and Social Engineering: The Implementation of Islamic Law in Contemporary Aceh. Indonesia (Oxford: Oxford University Press, 2. , 267-269. 64 Linda Rae Bennett. Women. Islam and Modernity: Single Women. Sexuality and Reproductive Health in Contemporary Indonesia (London: RoutledgeCurzon, 2. , 145-147. 65 Suzanne Brenner. Private Moralities in the Public Sphere: Democratization. Islam, and Gender in Indonesia American Anthropologist 113, no. : 478-490. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA Kapasitas Institusional: Lembaga penegak hukum perlu diperkuat untuk mengimplementasikan ketentuan hukum yang lebih 66 Pelatihan hakim dan panitera tentang perspektif maqAid dan keadilan gender menjadi krusial. Harmonisasi Regulasi: Perlu harmonisasi antara berbagai peraturan perundang-undangan untuk menghindari kontradiksi dan ketidakpastian hukum. Penutup Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan maqAid al-shar'ah dan perspektif keadilan gender menawarkan framework yang komprehensif untuk reformulasi perlindungan hukum terhadap hak keperdataan anak luar nikah dan ibunya. Interpretasi rigid terhadap konsep nasab dalam fikih klasik telah menciptakan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental Islam tentang keadilan, rahmat, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Melalui reaktualisasi maqAid al-shar'ah, khususnya prinsip uife al-nasl dan uife al-mAl, serta integrasi perspektif keadilan gender, dimungkinkan untuk mengembangkan kerangka hukum yang lebih adil tanpa mengorbankan prinsip syariah. Pemisahan antara sanksi moral-religius dengan perlindungan hak-hak anak, pengembangan konsep tanggung jawab biologis-moral, dan mekanisme nafkah alternatif merupakan solusi konkret yang dapat 66 Daniel S Lev. Islamic Courts in Indonesia: A Study in the Political Bases of Legal Institutions (Berkeley: University of California Press, 1. , 234-236. 67 Mark Cammack dan R. Michael Feener. The Islamic Legal System in Indonesia. Pacific Rim Law & Policy Journal 21, no. : 13-42. 68 Simon Butt. Islam, the State and the Constitutional Court in Indonesia. Pacific Rim Law & Policy Journal 19, no. : 279-301. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Nur Aula Yazid Problem Perlindungan Hukum Terhadap Hak Nafkah dan Waris Anak luar NikahA Putusan MK No. 46/PUU-Vi/2010, meskipun kontroversial, membuka ruang diskursus yang produktif untuk reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Tantangan ke depan adalah bagaimana mengimplementasikan reformasi ini dengan tetap mempertahankan legitimasi religius dan penerimaan sosial. Diperlukan strategi advokasi multi-level yang melibatkan ulama progresif, akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan pembuat kebijakan untuk mewujudkan transformasi hukum yang bermakna. Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal: . revisi komprehensif terhadap regulasi terkait status dan hak anak luar nikah. pengembangan fatwa progresif oleh lembaga fatwa yang mengintegrasikan maqAid dan keadilan gender. penguatan mekanisme penegakan hukum untuk memastikan pemenuhan hak nafkah dan perlindungan anak. kampanye edukasi publik untuk mengurangi stigma sosial. penelitian lanjutan tentang model-model implementasi yang efektif di berbagai konteks Daftar Pustaka