Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 7 Number 1. June 2023 https://ejurnal. id/index. PROSES PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DENGAN PENJATUHAN PIDANA DENDA DI PENGADILAN NEGERI Agus Salim1. Anton Hutomo Sugiarto2. Hendra Teguh Pranajaya3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: agussalimsda66@gmail. Abstract This study examines the legal process for handling minor assault cases under Article 352 paragraph . of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and analyzes the judicial considerations leading to the imposition of a fine. The research is grounded in the need for criminal law enforcement that aligns with socio-cultural values and safeguards human rights. A normative juridical method is employed, relying on statutory analysis, legal doctrine, legal theory, and systematic interpretation, with an emphasis on the consistency between written law . aw in the boo. and its implementation . aw in actio. The findings show that minor assault cases are generally adjudicated through the Summary/Expedited Procedure (Acara Pemeriksaan Cepa. as regulated by the Criminal Procedure Code (KUHAP), due to the relatively low penalty threshold and the simple evidentiary framework. Under this procedure, cases are heard by a single judge, and the prosecution does not submit a formal indictment. instead, the case is based on the investigation record forwarded by the police to the court. Judicial reasoning in imposing a fine depends on the judgeAos conviction derived from lawful evidence, the nature of the act, the impact on the victim, and mitigating or aggravating circumstances, often with the policy aim of reducing shortterm imprisonment. Keywords: Minor Assault. Expedited Procedure. Judicial Considerations. Abstrak Penelitian ini mengkaji proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan Pasal 352 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan hukum yang selaras dengan nilai sosial-budaya dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundangundangan, doktrin, teori hukum, dan sistematika hukum, serta menguji kesesuaian antara hukum tertulis . aw in the boo. dan praktik . aw in actio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara penganiayaan ringan umumnya diperiksa melalui Acara Pemeriksaan Cepat (APC) sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat ancaman pidananya ringan dan pembuktiannya relatif sederhana. Dalam APC, perkara diperiksa oleh hakim tunggal, dakwaan tidak dibuat dalam bentuk surat dakwaan penuntut umum, melainkan bertumpu pada catatan perkara/berkas pemeriksaan penyidik yang dilimpahkan ke Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda dipengaruhi oleh keyakinan hakim berdasarkan alat bukti, sifat perbuatan, dampak terhadap korban, serta keadaan yang meringankan dan memberatkan, dengan orientasi untuk mengurangi pemidanaan penjara. Kata kunci: Penganiayaan Ringan. Pemeriksaan Cepat. Pertimbangan Hakim. PENDAHULUAN Latar Belakang Di dalam suatu negara yang berlandaskan hukum, maka sesuai dengan sifat dan hakikatnya hukum sangat besar perannya dalam mengatur setiap hubungan hukum JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM yang timbul, antara individu dengan individu, atau antara individu dengan masyarakat di dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk kesehatan. Akan tetapi berlakunya hukum berdasarkan sifat dan hakikat itu tidak terlepas dari sistem hukum yang dianut dan nilai yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain adanya sistem hukum yang dianut dan nilai budaya yang hidup, berkembang dan berlaku di dalam suatu negara tertentu dan memiliki cici-ciri yang tertentu pula, misalnya ciri hukum Anglo Amerika adalah bertitik tolak pada putusan hakim yang telah pasti dan hukum dilihat sebagai suatu gejala yang berkembang secara terus menerus dalam pengadilan. Oleh karena itu sistem hukum Indonesia disamping dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa kontinental, juga tidak terlepas dari nilai budayanya, maka sekalipun ciri yang tampak adalah bertitik tolak pada peraturan dan hukum dilihat sebagai suatu stelsel dari peraturan, tetapi yang dimaksud dengan peraturan disini bukan semata-mata peraturan tertulis berupa undang-undang. Hukum tidak identik dengan undang-undang (Prabowo 2. Sehubungan dengan uraian diatas, ada anggapan yang diterima umum sebagaimana dikemukakan oleh Van Apeldoorn bahwa hukum terdapat di seluruh dunia, dimana ada suatu masyarakat manusia. Hukum mempunyai dasar pandangan yang berlaku dalam persekutuan bangsa, tentang Pancasila yang diperbolehkan dan apa yang tiak, apa yang baik dan apa yang buruk. Oleh karena setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri, maka bangsa itu membentuk hukumnya sendiri yang kemudian menjadi darah dagingnya. Jadi hukum adalah bagian dari kebudayaan (Jayanti 2020. Menurut Utrecht, hukum menjadi bagian dari budaya seperti haknya dengan agama, kesusilaan, adat istiadat, yang masing-masing menjadi anasir dari Oleh karena itu, hukum sebagai anasir kebudayaan juga akan memperlihatkan sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan. Dengan kat lain, sifat, corak dan isi dari hukum ditentukan oleh sifat dan corak kebudayaan yang bersangkutan (Laka 2. Perumusan pengertian penganiayaan RUU tidak perlu ditentukan secara pasti, mengingat kemungkinan perubahan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan Dalam hubungan ini kepada hakim diberikan kebebasan yang bertanggungjawab untuk memberikan interprestasi yang senafas dengan nilai-nilai sosial dan budaya, serta sejalan dengan perkembangannya dengan teknologi (Prasetyo 2020. Rumusan pasal ini tidak ditujukan kepada penganiayaan binatang, diatur dalam Pasal 302 KUHP. Tidak setiap penderitaan, misal penderitaan fisik harus diartikan sebagai penganiayaan. Selama penderitaan itu merupakan sarana untuk tujuan yang rasional dan disepakati bersama, maka tidak dapat dibiarkan tentang adanya suatu Masalahnya akses dalam konteks ini, hanya diserahkan kepada kebijaksanaan untuk menilainya. Ayat 2 dan 3 dari pasal ini bertalian dengan penambahan ancaman pidana, bila penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat . atau mati . , bertalian dengan di waktu yang lampau (WVS), kini percobaan penganiayaan pidana 1 tahun (Salim 2. Pasal ini memperhatikan sistematik Pasal 338, maka dalam pasal ini harus dibaca secara tersirat penjelasan yang bertalian dengan unsur berencana, jika hukum berpendapat ada unsur berencana, maka hendaknya Hukum memperhatikan Pasal 134 JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM ayat 4 dan Pasal 48 . , dalam rangka mempertimbangkan pemberantasan Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan yang bersifat ringan, juga dalam Pasal ini tidak dirumuskan yang dimaksud dengan penganiayaan ringan. Untuk itu secara mutalis muntandis dpat dilihat penjelasan Pasal 351 KUHP. Meskipun pasal tersebut mengatur, penganiayaan ringan, namun ancaman pidana ditambah, 1/3 bila yang dianiaya bekerja atau menjadi bawahan si penganiayaan. Percobaan penganiayaan ringan dipidana denda, hak nama tidak sedemikian keadaannya dalam WVS. Kejahatan penganiayaan dalam rumuan rancangan undang-undang adalah dengan sengaja merugikan kesehatan orang lain. Sedang menurut tafsiran doktrin penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. Menurut yurisprudensi penganiayaan adalah sengaja menimbulkan perasaan tidak enak atau penderitaan, rasa sakit atau luka (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Bila dipandang dari beberapa sudut peninjauan, maka akibat dari berbagai bentuk tidank pidana kejahatan pada umumnya dan khususnya tindak pidana penganiayaan, maka kerugian kemasyarakatan yang timbul besar sekali sebagai akibat dari kejahatan ini. masyarakat dihadapkan pada suatu kenyataan yang sebenarnya sulit diterima, namun telah menjadi semacam penyakit menular yang sangat sulit penyembuhannya bahkan dapat membahayakan tatanan kehidupan masyarakat, disebabkan tindak kejahatan penganiayaan ini masih hampir terdengar dibelakan muka bumi dan pelosok tanah air (Jayanti 2020. Penanganan masalah tindak pidana kejahatan penganiayaan ringan dalam pelaksanaan proses awalnya dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang, khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai AuFigur LawAy ditingkat dasar, kecuali pada kejahatan-kejahatan yang digolongkan dalam tindak pidana khusus, maka penanganan awalnya dilaksanakan oleh kepolisain bersama-sama. Kebijaksanana serta pejabat yang ditunjuk khusus oleh Presiden. Dengan berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, maka penyidik, penuntut umum dan Hakim sebagai aparat instansi yang terkait di dalam proses penyidikan. Penuntutan yang memeriksa dan memutus perkara tindak penganiayaan ringan sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Aparat Penegak Hukum harus selalu berorientasi dan berpegang teguh pada landasan hukum yang bertanggung jawab karena hal ini sangat peka dan erat kaitannya dengan hak asasi manusia utamanya penganiayaan ringan yang bila penyidik dan Hakim keliru dan salah dalam penerapan hukumnya, maka akan menjadikan suatu akibat yang fatal terhadap pelaku penganiayaan itu sendiri, dan kadang juga merupakan suatu bumerang bagi pejabat penegak hukum itu sendiri. Rumusan Masalah . Bagaimana proses hukum dalam pemeriksaan tindak pidana penganiayaan menurut Pasal 352 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana? JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM . Bagaimana dasar pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa pelaku penganiayaan? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundangundangandan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Berdasarkan fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum diantanya perturan perundang-undangan. dogmatika hukum. teori hukum. doktrin mengenai hukum. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai proses pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan dengan penjatuhan pidana denda di pengadilan negeri. PEMBAHASAN Proses Hukum Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Pasal 352 Ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perkara tindak pidana yang diperiksa menurut acara pemeriksaan ringan atau cara pemeriksaan cepat ialah perkara yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda sebanyak Rp. 5000,- dan penghinaan ringan, kecuali yamg ditentukan dalam paragraf bagian ke VI yaitu perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dalam tindak pidana ringan penyidik atas kuasa PU demi hukum, dalam waktu 3 hari sejak berita acara epmeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, pengadilan mengadili perkara dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kcuali dalam hal jatuhnya pidana perampasan kemerdekaan pidana terdakwa dapat meminta banding. Sesuai dengan ketentuan ini, maka putusan Hakim tunggal dalam perkara ringan yang berbentuk hukuman denda secara langsung memperoleh kekuatan hukum tetap karena itu secara langsung dapat dieksekusi (Prabowo 2. Dalam proses pemeriksaan dengan APC penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, lalu catatan bersama berkas dikirim JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM penyidik ke PN. Dalam praktek hukum penyidik mengirimkan tembusan berkas tersebut kepada Kejaksanaan Negeri selaku Eksekutor, putusan termasuk dalam putuan dalam APC. Perkara tindak pidana ringan yang diterima pengadilan harus segera di sidang pad hari sidang itu juga (Prabowo 2. Hakim mengadili perkara ringan tersebut, memerintahkan kepada panitera untuk mencatat dalam buku register semua perkara yang diterima yang memuat nama lengkap, tempat lahir, dan sebagainya terdakwa serta apa yang didakwakan kepada terdakwa (Pasal 207 KUHAP). Saksi dalam pemeriksaan APC tidak mengucapkan sumpah bila hakim menganggap perlu. Dalam pemeriksaan sidang dengan APC keyakinan Hakim cukup didukung oleh satu alat bukti yang sah. Dalam mengadili menurut APC tidak diperlukan surat dakwaan yang dibuat oleh PU seperti untuk pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan tindak pidana yang didakwakan cukup dalam buku register yang khusus tersedia untuk keperluan tersebut (Prasetyo 2020. Putusan perkara dengan APC dicatat Hakim dalam daftar catatan perkara lalu panietar dicatat dalam buku register serta ditandatangani Hakim yang bersangkutan bersama panitera. Berita acara pemeriksaan sidang, tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ada hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acar pemeriksaan yang dibuat penyidik. Dalam pemeriksaan APC semua ketentuan dalam Bab XVI bagian satu, bagian dua dan bagian ketiga tetap berlaku sepanjang peraturan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur alam bagian keenam peragraf satu (Prasetyo 2. Untuk kepentingan masyarakat, bahwa seseorang yang melanggar suatu peraturan hukum pidana harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya guna kemauan masyarakat. Sedangkan. Kepentingan bagi yang dituntut sendiri, bahwa ia harus diperlukan secara adil sedemikian rupa, sehingga jangan sampai orang tidak berdosa mendapat hukuman atau kalau memang ia berdosa jangan sampai mendapat hukuman yang terlalu berat, tidak seimbang dengan kesalahannya, sebab tujuan akhir dari Acra Pidana adalah untuk mendapatkan suatu dari Hakim pidana tentang terlaksananya hukum pidana pada peristiwa tertentu yang terjadi . oncert geva. (Laka 2. Untuk lebih jelasnya dan agar mudah dipahami apa yang disebut sebagai aparat penegak hukum di dalam proses pemeriksaan permulaan dan pemeriksaan sidang hakim, maka pengertian kepolisian, kejaksanaan dan hakim menurut Kitab Undangundang Hukum Pidana adalah AuPolisi adalah pejabat negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penerapan Hakim. Hakim adalah pejabat pengadilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undangAy (Hamzah 2. Dari uraian diatas ditegaskan oleh Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 berlaku untuk melaksanakan tata cara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP, ada 3 jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu : JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Acara pemeriksaan biasa, yang diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 202 KUHAP. Acara pemeriksaan singkat, yang diatur dalam Pasal 203 sampai dengan Pasal 204 KUHAP. Acara pemeriksaan cepat, yang masih dibagi lagi menjadi : Acara pemeriksaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP. Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, diatur dalam Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP (Prasetyo 2020. Perbedaan pengertian antara pemeriksaan biasa dengan pemeriksaan sumir, sistem pemeriksaan hampir bahkan sama namun perbedaannya dalam perkara biasa umumnya jaksa membuat surat tuntutan dan di sidangkan oleh akim Majelis, sedangkan dalam perkara-perkara yang sifatnya sumir Jaksa tidak membuat surat tuntutan. Hakim yang memeriksa dan memutus umumnya seorang Hakim/Hakim Tunggal. Pengertian penganiayaan menurut pasal 352 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah penganiayaan ringan atau tindak pidana kesehatan ringan. Dari pengertian kedua pasal tersebut diatas, maka proses pemeriksaan perkara tindak pidana penganiayaan ringan dapat dilaksanakan dengan cara pemeriksaan cepat. Dalam pemeriksaan tindak pidana ringan jaksa tidak membuat surat dakwaan, dan jaksa tidak membikin surat tuntutan sedang fungsi penuntut umum hanya melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Jayanti 2020. Di dalam berita acara pemeriksaan atau catatan proses ferbal yang telah dibuat oleh penyidik harus memuat identitas tersangka yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya, serta mencantumkan pola waktu dan tempat trjadinya tindak pidana. Juga memuat dasar-dasar hukum dakwaan, kesalahan dan tanda tangan tersangka misalnya : keterangan-keterangan yang diperoleh penyidik pada pemeriksaan permulaan yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan atau catatan proses ferbal sudah dianggap sempurna dan telah selesai maka pnyidik atau kuasa penuntut umum dalam 3 hari, penyidik dapat melimpahkan berkas perkaranya ke sidang pengadilan dengan permohonan supaya hakim segera memeriksa dan memutusa perkara pidana itu kepada terdakwa oleh karena sistem pemeriksaan atau pengusutan dan penuntutan tindak pidana ringan dimana sistem pembuktian atau penerapan hukumnya sangat mudah penganiayaan sifatnya sederhana, dengan tujuan supaya seseorang terdakwa agar segera mendapatkan hukuman pidana dikarenakan melanggar suatu peraturan hukum pidana (Budiawan and A. Setelah perkara tindak pidana ringan dalam hal ini tindak pidana penganiayaan ringan yang oleh penyidik dilimpahkan ke pengadilan untuk segera mendapatkan pemeriksaan, maka hakim Ketua Pengadilan menunjuk seorang hakim untuk menyidangkan dan mengadakan penuntutan terhadap perkara itu. Ketua atau Hakim pengadilan negeri harus menyediakan hari-hari tertentu untuk menyidangkan dan mengumumkan, agar jaksa atau penyidik atas kuasa penuntut umum dapat mengatur hal perkara yang akan dimajukan secara sumir. Pasal 206 Kitab Undang-undang JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Hukum Acara Pidana bahwa pengadilan menerapkan hari-hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Prasetyo 2. Dari pengertian pasal tersebut diatas, setelah Hakim yang berwenang menerima limpahan surat berkas perkara pemeriksaan dari penyidik atas kuasa penuntut umum, karena dalam pemeriksaan secra ini jaksa tidak membikin surat tuntutan maka Hakim harap melihat, mmeriksa dan mempelajari apakah perkara tersebut masuk ke dalam wewenang pengadilan negeri atau sebaliknya. Jika perkara yang dilimpahkan menjadi wewenangnya, maka pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili dan menyidangkan perkara tersebut dengan acara tindak pidana ringan, dan hakim yang bersangkutan pada penitera mencatat dalam buku regester semua perkara yang diterimanya, dan dalam buku tersebut dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya. Setelah penyidik menerima pemberitahuan dari hakim yang berwenang yang akan mengadili perkara tersebut tentang tempat, jam, hari atau perkara itu akan disidangkan, penyidik dengan segera memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap ke sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya bersama brkas dikirim kembali ke pengadilan. Maksud dari pemberitahuan ini agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai dengan acara pemeriksaan cepat (Prabowo 2. Proses pemeriksaan tindak pidana ringan yang dilaksanakan oleh hakim tunggal dalam acara tepat, maka menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 bahwa, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebelum hakim melakukan kepada terdakwa, saksi, barang bukti pada sidang pengadilan, terlebih dahulu hakim menyatakan AuSidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umumAy sekalipun terdakwa sudah dihadapkan sidang namun masih tetap dinyatakan belum bersalah, oleh karena itu hakim harus apat membuktikan perbuatan manakah yang dituduhkan pada terdakwa sebagai perbuatan yang dilarang oleh hukum piana dan diancam dengan pidana. Khusus dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilaksanakan dengan acara cepat maka pemberitahuan ini berkas perkara amat penting karena merupakan surat tuntutan juga sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut. Dalam surat tuntutan itu yang terang dan tepat. Pengertian terang yaitu terdakwa sebagai orang yang diserang harus tahu betul apa yang dituduhkan padanya agar ia dapat menyatakan sikap terhadap tuntutan atau tuduhan berkas perkara tersebut, juga dapat menangkis suatu tuntutan secara efektif. Terdakwa harus memberitahu perbuatan apa yang dituduh yang dilakukan olehnya. Pengertian tepat adalah bahwa tuntutan dalam proses verbal harus sesuai dengan peraturan hukum pidana. Dasar Pertimbangan Hakim Sehingga Menjatuhkan Pidana Denda Terhadap Terdakwa Pelaku Penganiayaan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Perwujudan pidana dalam bentuk konkrit berupa penjatuhan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh Hukum yang memeriksa perkara pidana termasuk (Laka 3AD). RubaAoi mengemukakan bahwa ada 3 kemungkinan putusan hukum yang dijatuhkan atas terdakwa, yaitu: Putusan bebas . , merupakan putusan Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kesalahannya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Dari hasil pemeriksaan selama persidangan di Pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, tidak terbukti secara nyata. Putusan pelepasan dari segala tuntutan Hakim. Putusan ini dijatuhkan bila perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Penjatuhan pidana. Putusan penjatuhan pidana dikenakan kepada terdakwa jika dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan (Laka 2. Putusan penjatuhan pidana oleh Hakim tidak selalu sama dengan ancaman pidana yang tercantum dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan. Hakim dapat mempertimbangkan penerapan pidana yang paling tepat dan adil bagi terpidana dan mempunyai kebebasan untuk menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan atas diri terdakwa. Dalam menentukan berat ringan pidana yang dijatuhkan. Hakim harus berdasar pada batas antara minimum dan maksimum khusus. Sedangkan yang dimaksud dengan maksimum khusus adalag pidana maksimum yang tercantum di dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan. Menurut sistem KUHP. Hakim juga diberi kebebasan memilih salah satu jenis pidana dan beberapa alternatif yang tercantum di dalam rumusan tindak pidana yang Sebagai contoh misalnya Rumusan Pasal 360 ayat . KUHP. Ancaman pidana yang tercantum di dalam rumusan Pasal 30 ayat . KUHP dihubungkan dengan kata penghubung, sehingga Hakim bebas memilih yang dijatuhkan yang mana, pidana penjara atau pidana kurungan atau denda. Dalam rumusan tindak pidana, selain jenis pidana alternatif dikenal juga adanya sistem kumulatif yaitu menjatuhkan dua jenis pidana sekaligus serta sistem alternatif komulatif yang memberi kebebasan kepada Hakim untuk menjatuhkan satu jenis pidana saja atau dua jenis pidana pokok sekaligus (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Undang-undang ketentuan-ketentuan hukum yang dilakukan terdakwa Nomor 4 tahun 2004. Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa semua pengadilan memerika dan merumuskan dengan tigas Hakim dan Pasal 17 ayat . Undang-undang Kehakiman Nomor 14 Tahun 2004 ditegaskan AuSemua pengadilan, memeriksa, mengadili dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 orang Hakim, kecuali Undang-undang menentukan lain. Dalam hal pemidanaan terhadap terdakwa, maka sudah selayaknya bagian pertimbangan ini disusun oleh Hakim serapi-rapinya, oleh karena putusan Hakim selain daripada mengenai pelaksanaan suatu peraturan hukum pidana, juga mengenai hakhak azasi dari seorang terdakwa sebagai warga negara atau penduduk dalam suatu negara, hak-hak mana yang pada umumnya harus dilindungi oleh pemerintah, karena Wiryono Prododikoro. Prof. DR. SH. Tindak-tindak Pidana Tertuentu. Remaja Karya. Bandung, 1980, h. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dalam setiap macam bentuk apapun hukuman, menusuk sekali hak azasi atas kemerdekaan perseorangan dan sangat nyata dirasakan oleh si terhukum dan keluarganya, karena tujuan akhir dari pemindanaan bukan bertujuan untuk balas dendam dan menyengsarakan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dan diancam dengan suatu pidana. Sebagai bahan yang dijadikan sebagai tuntutannya bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana, dalam hal ini tindak penganiayaan maka Hakim yang memeriksa perkara tersebut membacakan BAP yang telah dibuat penyidik atas kuasa penuntut umum sebagai dakwaannya, dan untuk pembuktiannya Hakim dapat memperoleh langsung dari keterangan-keterangan yang disampaikan baik oleh saksi korban dan saksi biasa serta keterangan yang disampaikan oleh terdakwa sendiri, baik ia mengakui secara terus terang atau mungkir dan dari keterangan-keterangan itu hakim sudah mempunyai gambaran dan telah menganggap sudah cukup, sehingga berdasarkan keyakinannya bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga Hakim memutus dan menjatuhkan pidana pada terdakwa (Sugiarto. Rijal, and Agustina, n. Putusan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Hakim senantiasa harus berpedoman pada arti pemidanaan dan tujuan pemidanaan, karena dua hal ini sangat penting sebagai dasar pegangan dan pedoman bagi seorang hakim di dalam menjatuhkan pidana. Demi mengurangi dijatuhkannya pidana penjara, maka bila hakim mempertimbangkan akan menjatuhkan pidana penjara kurang dari 3 bulan, maka Hakim menjatuhkan pidana denda, meskipun tindak pidana tersebut tidak diancam dengan idba denda. Yang menjadi dasar-dasar pertimbangan bagi Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku penganiayaan menurut Pasal 352 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu antara berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik atas kuasa penuntut umum dan hal-hal yang dapat meringankan sebagaimana yang disebutkan diatas, dan memangberdasarkan keyakinan dari hakim tersebut bahwa terdakwa memang betul-betul bersalah yaitu melakukan tindak pidana penganiayaan yang dapat merugikan kepada pihak lain, sekalipun korban tidak menjadikan sakit atau halangan di dalam menjalankan tugas, pekerjaannya atau mata pencahariannya. Pasal 352 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menegaskan bahwa selain dari pada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyknya Rp. 000,- Hukuman ini boleh ditambah sepertiganya, bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau dibawah perintahnya, maka dasar pertimbangan Hakim disini berdasarkan pada ketentuan yang sudah ada yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. KESIMPULAN Proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana penganiayaan ringan, menggunakan dan berpedoman pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di Indonesia dengan proses pemeriksaan dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat, karena sistem pembuktiannya serta penerapan hukumnya muah dan sifatnya sederhana. Dasar JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan tidak sama, ada yang dijatuhi hukum pidana penjara pidana kurungan, pidana denda tergantung dari cara dalam menentukan tindak pidana kejahatan oleh si pelaku serta akibat-akibat yang ditimbulkan atau yang diderita oleh korban, hal ini merupakan wewenang dari Hakim yang mengadili setiap kasus. Untuk perkara pidana Nomor: 20/Pid C/Pengadilan Negeri Surabaya, maka Hakim menjatuhkan pidana denda. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti pidana kurungan selama 15 . ima bela. hari, dan menghukum bila pada terdakwa untuk membayar ongkos -ongkos Referensi