E-ISSN: 2809-8544 KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA POSITION OF LIVING LAW AS A LEGAL INSTITUTION IN LAW NO. 1 OF 2023 CONCERNING THE CRIMINAL CODE Simon Albertian Redy S1*. Abdul Aziz Alsa2. Idha Apriliana Sembiring3 Universitas Sumatera Utara. Indonesia *Email Correspondence: simonalbertian21@gmail. Abstract Indonesia, as an archipelagic state, is home to diverse cultures and customs, leading to a variety of customary laws. In line with the 1945 Indonesian Constitution, these customary laws are recognized and respected as part of the national legal system. In 2023. Indonesia enacted a new Criminal Code, reflecting its cultural values and moving away from the colonial-era legal framework. This shift introduces challenges, particularly regarding the integration of customary law into the national legal This research examines these challenges, focusing on the interaction between customary law and positive law within Indonesia's legal framework. The study adopts a normative legal research methodology, incorporating statutory, conceptual, and comparative approaches, with primary legal sources including the 1945 Constitution and Law No. 1 of 2023 on the Criminal Code. The findings suggest that customary law can fill legal gaps when existing positive law does not cover specific offenses, particularly in the investigation and prosecution stages. Offenders may be subject to customary law before being prosecuted under positive law. This study emphasizes the need for a balanced approach to integrate customary law into Indonesia's criminal justice system, ensuring both legal coherence and respect for cultural diversity. Keywords: Criminal Code. Customary Law. Criminal Law. Abstrak Indonesia, sebagai negara kepulauan, memiliki keragaman budaya dan adat yang melahirkan berbagai hukum adat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, hukum adat diakui dan dihormati sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pada tahun 2023. Indonesia mengesahkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang baru, mencerminkan nilai budaya dan menjauh dari warisan hukum Perubahan ini memunculkan tantangan, terutama terkait dengan integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini mengkaji tantangan tersebut, dengan fokus pada interaksi antara hukum adat dan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, konsep hukum, dan perbandingan. Sumber hukum primer yang digunakan adalah UUD 1945 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat mengisi kekosongan hukum ketika hukum positif yang ada tidak mengatur tindakan tertentu, terutama dalam tahap penyelidikan dan Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukum adat sebelum dikenakan hukum positif. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang seimbang untuk mengintegrasikan hukum adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia, guna memastikan keselarasan hukum dan penghormatan terhadap keberagaman budaya. Kata kunci: Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hukum adat. Hukum Pidana. PENDAHULUAN Penyempurnaan yang terus dilakukan terhadap KUHP Indonesia memberikan tempat terhadap hukum adat untuk berkembang masuk kedalam lingkup hukum nasional. Hal ini SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. dapat dilihat dalam RUU KUHP pada Pasal 68 ayat . huruf e yang mencantumkan mengenai adanya pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat. Dicantumkannya pidana tambahan ini memberikan ruang untuk perlindungan terhadap hukum adat masyarakat setempat serta memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat adanya tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan masyarakat. Namun, pidana tambahan hanya dapat dilakukan Bersama-sama pidana pokok. Sehingga pelaku tindak pidana tidak hanya menjalankan pidana pokok berupa pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Banyaknya sanksi adat atau kewajiban adat yang masih berlaku dalam suatu daerah terkadang tidak sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang dicantumkan dalam RUU KUHP. Di daerah Bali, sanksi adat atau kewajiban adat disebut pamidanda atau danda pada masing-masing desa pakraman memiliki sanksi adat atau kewajiban adat yang berbeda-beda. Maprayascitta . pacara pembersiha. misalnya, merupakan suatu sanksi adat/kewajiban adat yang masih berlaku di beberapa daerah di Bali. Dengan adanya kewajiban adat yang beragam, diperlukan pemahaman hakim mengenai kewajiban adat yang sesuai dengan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat, khusunya di Bali. Persoalan lain yang muncul saat terjadi permasalahan yang melibatkan orang lain di luar anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan akan tetapi terjadi di lingkungan masyarakat hukum adat tersebut. Sistem sanksi pidana nasional atau sistem sanksi adatkah yang akan diterapkan terhadap kasus tersebut. Karena sekali lagi, hak- hak masyarakat adat diakui selama hak tersebut nyata masih hidup di dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Dalam kehidupan bermasyarakat, hukum adat diterapkan dalam segala bidang kehidupan. Bagi masyarakat, hukum adatlah yang menjadi rujukan utama pedoman Bahkan tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari masyarakat saja Hukum Adat diterapkan. Seorang hakim pun jika mengadili suatu perkara dan tidak dapat menemukan hukum tertulis, ia harus menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artinya, hukum adat walaupun sifatnya tidak tertulis dapat diberlakukan dalam proses formal berperkara di pengadilan. Dengan adanya pengesahan RUU KUHP oleh komisi i DPR RI dan Pemerintah yang secara resmi telah menyepakati Rancangan Undang-Undangan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi Undang-Undang KUHP ini diantaranya adalah penerapan asas legalitas materil dan hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. , doktrin ultimum remedium keadilan restorative dan penerapan diversi, pergeseran menjadi aliran neo-klasik . emperhatikan faktor subyektif dan obyekti. , perluasan subyek hukum pidana, penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru . engawasan dan kerja sosia. Hukum adat memiliki otoritasnya dan berdiri sendiri dalam menangani setiap perkara di lingkup masyarakat adat tertentu. Hukum yang hidup di masyarakat dapat menjadi alasan melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana . Meskipun penentuan pidana adat belum ada kata sepakat soal rumusan hukum yang hidup SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. di masyarakat. Dalam proses penyusunan RUU KUHP, dari total sekitar 646 pasal, secara substansi sebagian besar telah disepakati antara DPR dan pemerintah. Ada satu ketentuan yang terus menuai perdebatan yakni keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat dalam RUU KUHP. Diakuinya. KUHP yang berlaku saat ini memang tidak menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum positif. Sebab, hukum adat memiliki otoritasnya dan berdiri sendiri dalam menangani setiap perkara di lingkungan masyarakat adat tertentu. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, hukum adat tidak diberikan tempat secara formil. Hukum adat yang secara formil diakui dalam perundang- undangan, kebiasaan, putusan hakim atau pendapat para sarjana. Adanya stigma embedaan antara hukum tertulis pada peraturan perundang-undangan dengan hukum adat, keadilan yang berkaitan dengan sosial yang seperti sosiological jurisprudence tersebut dapat kita temukan pada poin ke 5 Pancasila yang sebagai dasar hukum setiap pembentukan hukum di Indonesia, keadilan sosial adalah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Sehingga dapat dikatakan bahwasannya untuk membuat suatu peraturan perundangundangan haruslah berdasarkan Pancasila. Tidak ada suatu peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan sebuah peraturan perundang-undangan jika tidak sesuai dengan Pancasila yang berdasarkan dengan jiwa kehidupan, kebiasaan masyarakat Indonesia yang Sehingga dapat dikatakan baawasannya hukum adat dapat dikatakan sebagai Pancasila yang sebagai dasar setiap peraturan perundang- undangan yang ada di Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis ingin meneliti mengenai urgensi dan penerapan tentang AuKedudukan Living Law Sebagai Pranata Hukum Dalam Undang-Undang No. Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. METODE Bahwa dalam jenis dari penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan sekunder, yang mana penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatude approac. dalam melakukan pembedahan sebagai objek penelitian. Penelitian hukum normatif menggunakan studi kasus hukum normative berupa produk perilaku hukum yang pokok kajiannya ialah hukum yang diasosiasikan sebagai hukum positif serta menjadi suatu acuan perilaku bagi setiap orang. Penelitian ini bersifat penelitian Prespriktif, yang digunakan untuk menghasilkan konsep baru dalam menyelesaikan permasalahaan yang dihadapi dan untuk mendapatkan saran- saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. HASIL DAN PEMBAHASAN Dasar pertimbangan living law (Hukum Ada. sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Pertanyaannya, dimanakah letak hukum adat dalam perspektif hukum Indonesia dan bagaimana pula kita harus menempatkan hukum adat tersebut secara tepat dalam Terkait dengan keberadaan dan kedudukan hukum adat. Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yang telah diamandemen secara tegas mengamanatkan bahwa AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang- undangAy Hukum adat juga mengenal delik pidana dan dengan tegas mauyatakan bentuk- bentuk kejahatan yang harus diselesaikan menurut hukum pidana adat yaitu: Dengan berlakunya KUHAP maka segala kasus . elik ada. penyidikan dan penyelesaiannya harus melalui Polisi . elibatkan peran aparat kepolisian sebagai salah satu komponen sistem perdilan pidana adat. Aparat pengeak hukum dapat menjadi pihak ke 3 sebagai pengeah dalam penyelesaian pelanggaran adat yang terjadi di masyarakat adat. Kejaksaan, dan akhirnya ke Pengadilan Negeri. Sesuai dengan prinsip hukum adat diijelaskan dalam seloko adat Audarah setitik, daging sesayat, tulang sekerat pulang kerajoAy. Dalam kejadian tersebut fungsi adat . ukum ada. masih berperan untuk menyelesaikan yang juga ikut menunjang hukum nasional seperti menengahi, mendamaikan dan mempersatukan kembali sehingga tentram, juga menjatuhkan hukuman perdamaiann adat terhadap pribadi, keluarga, puak dan kalbu dari perselisihan sengketa dan dendam duhabiskan: Auhak darah balik kepapas, hak nyawa balik ke bangun. Hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat menempati kedudukan khusus dalam hukum pidana Indonesia. Sebagai kerangka dasar atau titik tolak pembahasan dalam penelitian ini, kiranya perlu diketengahkan terlebih dahulu pendapat sejumlah ahli hukum pidana mengenai posisi hukum adat dalam hukum pidana Indonesia. Berdasarkan paparan di atas pertanyaan yang barangkali muncul di benak kita adalah manakala hukum adat menurut konstitusi adalah merupakan sumber hukum pidana nasional, apakah masih tepat menjadikan KUHP yang berlaku saat ini yang secara yuridis historis bukan berasal dari hukum adat, sebagaimana payung hukum pidana nasional. Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa KUHP yang berlaku sebagai payung hukum pidana nasional saat ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raj. Nomor 33 tanggal 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada Walaupun WvSNI merupakan turunan dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi . bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia. SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Bentuk-bentuk living law (Hukum Ada. yang akan di berlakukan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mengenai bentuk-bentuk hukum adat tersebutm teradapat berbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat. Apanila dibandingkan dengan hukum Barat. Sebagaimana diketahui bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat (Living la. menurut ketentuan perundang-undangan adalah hukum yang hidup dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana adat atau delik adat yang dimana keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-undang. Bentuk tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, dimana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penilisnya. Van Vollen berpendapat, bahwa jenis-jenis atau penggolongan yang termasuk living law adalah, sebagai berikut: Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat Tentang Pribadi Pemerintahan dan peradilan Hukum Keluarga Hukum Perkawinan Hukum Waris Hukum Tanah Hukum Hutang piutang Hukum delik Sistem sanksi. Jenis-jenis pidana adat antara lain sebagai berikut: Pidana adat yang paling berat adalah segala pelanggaran yang memerkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib serta segala pelanggaran yang memerkosa susunan Pidana adat terhadap diri sendiri, kepala adat, juga masyarakat seluruhnya, karena kepala adat merupakaan penjelmaan masyarakat. Pidana adat yang menyangkut perbuatan sihir atau tenung. Segala perbuatan dan kekuatan yang mengganggu batin masyarakat dan mencemarkan suasana batin masyarakat. Pidana adat yang merusak dasar susunan masyarakat, misalnya incest kawin dengan saudara sedarah. Pidana adat yang menantang kepentingan umum masyarakat dan menentang kepentingan hukum suatu golongan famili. Pidana adat yang melanggar kehormatan keluarga dan melanggar kepentingan hukum seorang sebagai suami. Pidana adat mengenai badan seseorang, misalnya melukai. Sanksi pidana adat antara lain: SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. Mengganti kerugian Aunon materiilAy dalam berbagai rupa, seperti paksaan menikah dengan gadis yang telah dicemarkan. Pembayaran Auuang adatAy kepada orang yang terkena, berupa benda sakti selaku pengganti kerugian rohani. Selamatan . untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib. Penutup malu, permintaan maaf. Berbagai rupa pidana badan, sampai kepada pidana mati. Pengasingan dari masyarakat serta meletakkan orang di luar tata hukum. Pelaksanaan aturan living law dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Living law di Indonesia dapat dilihat dari berlakunya hukum adat. Hukum Adat di Indonesia memiliki ciri khas yang membedakan dengan hukum lain yang Adat di Indonesia memiliki ciri khas yang membedakan dengan hukum lain yang berlaku di Indonesia, yaitu sifatnya yang dinamis dan plastis serta tidak dikodifikasi. Sifat-sifat tersebut saling Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa living law merupakan hukum yang dinamis sehingga tidak dilakukan merupakan hukum yang, yaitu mudah berubah seiring perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, hukum adat di Indonesia tentunya harus tetap diakui dan juga dilestarikan karena hal tersebut merupakan salah satu ciri khas Indonesia yang memiliki keberagaman budaya dan adat yang memiliki keberagaman budaya dan adat. Living law dalam KUHP baru merupakan salah satu rumusan awal sejak RUU KUHP dibentuk. Para perumus RUU KUHP memang ingin mengakomodasi living law atau yang dalam hal ini merupakan hukum adat untuk dimasukkan menjadi sebuah pertimbangan. Hal ini disebabkan hukum yang berlaku di Indonesia merupakan suatu pengimplematasian sebuah living law. Perbedaan antara hukum adat dan hukum tertulis yang paling mendasar ada dalam sebuah badan-badan pembentuk dengan tugas untuk menentukan, membentuk atau bahkan mempertahankan nilai tersebut, termasuk diantaranya badan pembentuk undang-undang yang merumuskan RUU KUHP. Maka dari itu, dapat dikatakan jika hukum yang tidk tertulis atau living law bisa disebut dengan hukum adat, sedangkan hukum tertulis merupakan suatu peeraturan perundang-undangan. Perluasan asas legalitas yang ada dalam RUU KUHP membuat living law yang sudah dijelaskan sebelumnya dapat dimasukkan ke dalam sebuah rumusan yang sudah dijelaskan sebelumnya dapat dimasukkan ke dalam sebuah rumusan peraturan perundang-undangan. Asas legalitas sekarang tidak semata-mata dianggap peraturan perundang-undangan. Asas legalitas sekarang tidak semata-mata dianggap sebagai Ausebagai Aunullum delictum sine legenullum delictum sine lege,Ay tetapi mengalami perluasan sebagai Au,Ay tetapi mengalami perluasan sebagai Aunullum nullum delictum sine lusdelictum sine lusAy yang berarti tidak hanya dilihat sebagai asas legalitas formal,Ay yang berarti tidak hanya dilihat sebagai asas legalitas formal, tetapi juga sebagai asas legal material tetapi juga sebagai asas legal material. Selain itu, terdapat aspek tujuan perumus Selain itu, terdapat aspek tujuan perumus RUU KUHP untuk mewujudkan dekolonisasi KUHP sebagai warisan kolonial yang RUU KUHP untuk mewujudkan dekolonisasi KUHP sebagai warisan kolonial yang dianggap sudah tidak SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. relevan, ditambah KUHP dianggap tidak melihat nilai-nilai dianggap sudah tidak relevan, ditambah KUHP dianggap tidak melihat nilai-nilai living law masyarakat Indonesia dalam masyarakat Indonesia dalam pembentukannya. Indonesia sebagai negara penganut sistem Civil Law tentunya melakukan tentunya melakukan pengodifikasian peraturan-peraturan yang berlaku, dalam hal ini merupakan salah pengodifikasian peraturan-peraturan yang berlaku, dalam hal ini merupakan salah satu karakteristik dari sistem tersebut. Dilakukannya kodifikasi hukum tersebut satu karakteristik dari sistem tersebut. Dilakukannya kodifikasi hukum tersebut bertujuan untuk membuat suatu kompilasi perundang- undangan yang berlaku bertujuan untuk membuat suatu kompilasi perundang- undangan yang berlaku menjadi lebih sederhana dan tersusun secara selaras menjadi lebih sederhana dan tersusun secara selaras. Pada dasarnya, sistem Pada dasarnya, sistem Civil Law merupakan suatu sistem hukum yang menjadikan hukum tertulis . ukum merupakan suatu sistem hukum yang menjadikan hukum tertulis . ukum positi. , yaitu undang-undang ataupun kitab undang-undang sebagai sumber hukum positi. , yaitu undang-undang ataupun kitab undang-undang sebagai sumber hukum utama. Sistem kodifikasi dalam utama. Sistem kodifikasi dalam Civil Law memiliki tiga karakteristik utama, yaitu: memiliki tiga karakteristik utama, yaitu: Suatu hal hal yang dikatakan sebagai AuhukumAy dalam negara hukum harus ng dikatakan sebagai AuhukumAy dalam negara hukum harus berbentuk dengan wujud yang positif . berbentuk dengan wujud yang positif . Hukum positif . ukum yang tertulis sebagai undang-undan. diharuskan berdasarkan hasil proses kesepakatan antara golongan partisan pada negara tersebut baik secara langsung maupun melalui wakilnya melalui proses tersebut baik secara langsung maupun melalui wakilnya melalui proses legalisasi. Hukum yang berwujud sebagai undang-undang bersifat mengikat seluruh warga negara yang lebih kuat dibandingkan dengan aturan-aturan normatif. PENUTUP Kesimpulan Hukum adat di Indonesia atau living law menjadi suatu pertimbangan karena menimbang baawasannya Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dan berbudaya, tidak luput daripada itu, berkaitan dengan pidana dan pemidanaan ini. KUHP (Undang-Undang No. 1 Tahun 2. dalam hal ini tujuan yang ingin dicapai adalah Auperlindungan MasyarakatAy Sehingga masyrakat ini yang dimaksud adalah termaksud masyarakat adat dan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan memandang hukum adat sebagai salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Namun karena pengaruh dari colonial pada KUHP, hal tersebut tidak di termasukan kedalam KUHP colonial Untuk itu dengan datangnya KUHP baru maka hukum adat akan di pandang lebih baik lagi. Bentuk-bentuk hukum adat yang akan diberlakukan pada Kita Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku dapat dilihat dari delik pidana yang dilakukan oleh tersangka SIBATIK JOURNAL | VOLUME 4 NO. https://publish. ojs-indonesia. com/index. php/SIBATIK KEDUDUKAN LIVING LAW SEBAGAI PRANATA HUKUM DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA Simon Albertian Redy S et al DOI: https://doi. org/10. 54443/sibatik. pidana, setelah delik diketahui maka akan diberikan beberapa bentuk hukum yang diantaranya: Mengganti kerugian non materillAy dalam berbagai rupa seperti paksaan menikah dengan gadis yang telah dicemarkan. tata hukuman Auuang adatAy kepada orang yang terkena, berupa benda sakti selaku pengganti kerugian rohani b. Selamatan . orban untuk membersihkan masyarakat dari segala kotoran gaib c. Penutup malu, permintaan Berbagai rupa pidana badan, sampai kepada pidana mati e. Pengasingan dari masyarakat serta meletakan oarng diluar tata hukum. Pelaksanaan KUHP baru yang akan diberlakukan tidak boleh luput dari 3 landasarn Pelaksanaan/pemberlakuan Peraturan Perundang-undangan yang dimana ada. filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Suatu peraturan perundang-undangan harus melaksanakan landasan tersebut dalam pelaksanaannya. Saran Pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam pembentukkan KUHP kiranya tidak hanya meempertimbangkan dengan tujuan Pemidanaan dan Pidana yang bersifat menghargai masyarakat adat, namun juga karna pertimbangan bahwa UUD NRI 1945 sudah memberikan pertimbangan dan sudah mengakui secara sah. Agar dapat tetap mempertahankan bentuk-bentuk hukum adat yang akan diberlakukan pada setiap daerah yang ada di Indonesia dan KUHP yang baru tidak menitik beratkan atau mengangap hanya beberapa bentuk saja yang akan dianggap didalam KUHP tersebut, untuk menghindari kesenjangan bentuk- bentuk hukum adat yang lain. Mempertahankan bentuk pembelakuan tersebut pada saat pemberlakuan atau pelaksanaan seperti yang ada pada Peraturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam ranah pelaksanaan dan pemberlakuan agar KUHP dilakukan, dalam hal ini, lebih menitikberatkan kepada landasan Filosfis, sebab hukum adat adalah cita rasa masyarakat yang ada. DAFTAR PUSTAKA