Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3620/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah Heriyanto Citra Buana Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 14 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Keywords: Dana Alokasi Khusus. Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Sektor Formal Daerah Info Artikel Article history: Received 14 Juli 2022 Publish 6 November 2022 Abstract The government purpose in budgeting Special allocation Fund is to shape autonomy for regions in allocating the budget. Special Allocation Funds (DAK) are fund that sourced from State Revenue and Expenditure Budget (APBN) which is allocated to certain regions with the aim to help funding special activities which are regional affairs and in accordance with national priorities. The application of special allocation funds (DAK) realization of the mandate of Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government which is focused on several sectors that are integrated into the regional formal sector. In reality, the placement of the Special Allocation Fund (DAK) does not always focus on the formal sector and applications in the regions overlap with the formal sector so that it requires refocusing the placement of the Special Allocation Fund (DAK). ABSTRACT Tujuan Pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus adalah untuk membentuk kemandirian terhadap daerah-daerah dalam mengalokasi anggaran. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penerapan dana alokasi khusus (DAK) realisasi dari amanat Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana difokuskan dalam beberapa sektor yang berintegrasi kepada sektor formal daerah tersebut. Pada kenyataannya penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak selalu berfokus pada sektor formal dan pengaplikasi di daerah tumpang tindih dengan sektor formal sehingga membutuhkan memfokuskan kembali penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Heriyanto Citra Buana Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia heritjitrabuana84@gmail. PENDAHULUAN Bahwa amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memiliki tujuan mulia dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pertimbangannya juga disampaikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Sebagaimana amanah Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 292 ayat 1 DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 huruf c penerapan DAK bersumber dari APBN dialokasikan pada Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dijelaskan DAK merupakan Dana yang ditransfer dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah dengan tujuan menjalan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di masing masing daerah. Maksud dengan adanya DAK adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya khusus pada daerah tertentu yang menjadi urusan daerah sesuai dengan skala prioritas nasional. Terlebih lagi DAK memiliki kekhususan dalam membiayai 2212 | Refocusing Dana Alokasi Khusus (Da. Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah (Heriyanto Citra Buan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat dimana pada daerah tertentu belum mencapai standar yang ditentukan pemerintah dengan adanya DAK diupayakan dapat mendorong pecepatan pembangunan pada suatu daerah. Kegiatan Khusus dimaksud terbatas pada yang telah ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Pusat. Sehingga tidak serta merta pada berbagai sektor dapat menggunakan dana alokasi khusus. Pemerintah Daerah masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda jika dipersamakan dalam suatu organization Pemerintah daerah diharapkan dalam Observasi dan analisis memiliki berbagai pertimbangan atas karakter budaya masyarakatnya serta variable lain yang mana menjadi faktor perilaku Kemampuan individu dalam masyarakat meliputi antara lain Kemampuan, keahlian latar belakang dan demograpi masyarakat. Tujuan pemerintah pusat memberikan dana bantuan dalam bentuk grant kepada pemerintah daerah : Untuk mendorong terciptanya keadilan antar wilayah . eo-graphical equit. Untuk meningkatkan akuntabilitas . romote accountabilit. Untuk meningkatkan sistem pajak yang lebih progresif. Untuk meningkatkan keberterimaan . pajak daerah. Dalam Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UndangUndang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana dijelaskan memiliki tujuan antara lain : Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi. Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bagian dana Perimbangan yang sepenuhnya digunakan untuk belanja modal guna peningkatan fasilitas publik sehingga pada intinya tidak ada bagian Dana Alokasi khusus (DAK) yang digunakan untuk pengelaran operasional pembangunan seperti biayabiaya rutin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pokok Permasalahan . Bagaimana Penerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah-daerah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku ? . Bagaimana persiapan Sumber daya Manusia terhadap penerapan DAK di daerah-daerah. METODE PENELITIAN Bentuk penelitin ini merupkn penelitin yuridis normtif tu penelitin hukum kepustkn, yitu dengn cr melkukn penelitin terhdp bhn pustk tupun dt sekunder belk . Tipologi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipologi penelitian hukum preskriptif. Penelitian preskriptif adalah suatu penelitian yang bertujuan dalam memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan/fakta yang ada untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengolahan Data Sekunder dengan melakukan kajian dan menalaah isu-isu social maupun hukum melalui peraturan perundang-undangan, penelusuran literatur dan bahan Pustaka yang dikaji dalam rangka memahami konseptualisasi hukum dalam teks dan sumber hukum. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mengolah studi kepustakaan (Library researc. Metode Analisa data yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dilakukan dengan melakukan Analisa dan mengolah sumber data berdasarkan apa yang dipahami guna memperolah informasi yang kemudian dinarasikan untuk memperoleh kesimpulan. Dalam sistemasi kalimat yang teratur, runtun, logis, dan terstruktur sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis yang didasarkan pada konsep, teori peraturan perundang-undangan serta doktrin. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bagaimana Penerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Daerah-daerah terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, 2213 | Refocusing Dana Alokasi Khusus (Da. Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah (Heriyanto Citra Buan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Anggaran Belanja dan Pembiayaan. Dalam kegiatan organisasi pemerintah yang sangat luas dan kompleks memerlukan alokasi dana yang cukup memadai. Hal tersebut diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan organisasi pemerintah yang berkesinambungan. Pembiayaan yang berkesinambungan tersebut dialokasikan dalam kelompok pendanaan rutin yang terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera. , maka pendanaan tersebut merupakan salah satu anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. Salah satu penerapan APBD adalah dengan adanya Dana Alokasi Khusus. Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang bersumber dari Pendapatan Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional Dana Alokasi Khusus (DAK) dibagi menjadi 2 jenis, yaitu DAK fisik dan DAK non fisik. DAK fisik terdiri atas 3 jenis, yaitu DAK Reguler. DAK Penugasan, dan DAK Afirmasi. DAK Reguler adalah DAK yang harus digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi program prioritas atau target berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik ada 4 tambahan jenis DAK non fisik. Yaitu Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan. BOP Museum dan Taman Budaya. Dana Pelayanan Kepariwisataan serta Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BPLS) Lewat desentralisasi daerah menjadi lebih leluasa dalam mengelola dan mengembangkan Pemerintah daerah menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber dalam membiayai pembangunan daerahnya. Desentralisasi fiskal juga memiliki dampak yaitu ketimpangan antardaerah, karena daerah memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, karakter, budaya, geografis, dan topografi yang berbeda-beda. Dalam mencegah ketimpangan serta membantu daerah dalam membiayai pembangunannya pemerintah pusat menyalurkan dana perimbangan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan salah satu indikator dalam mengukur keberhasilan pembangunan manusia di suatu wilayah dan juga mengukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Diharapkan dengan pengelolaan PAD. DAU, dan DAK Fisik yang baik maka pembangunan manusia di suatu wilayah dapat meningkat. Dana Alokasi Khusus sarat dengan kepentingan daerah yang perlu mendapatkan pengawasan khusus terhadap sumber penggunaannya. Peranan adit daerah perlu turut serta untuk mengawasi penggunaan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penerapan Berbicara pada substansi pembangunan karakter manusia, mengapa hal ini menjadi penting atas kualitas dalam pembangunan karakter individu tersebut. Yang dinamakan aspek personality. Para psikologi secara umum menyampaikan faktor faktor pembentukan personality antara lain. Personality merupakan faktor yang dapat di organisasi sementara individual tidak memiliki faktor Personality dibangun secara teroraganisir yang memiliki patern dan derajat observasi yang da. t Meskipun personality ememiliki basis biologist, namun secara pembangunan spesifi merupakan suatu produk sosial dan pembangunan culture dan budaya. Personality secara aspek luaran merupakan perilaku untuk menjadi pemimpin, dan secara mendalam seperti sentiment mengenai suatu kekuasaan atau protes terhadap budaya kerja. Personality melibatkan karakter yang umum juga spesifik dimana setiap orang memiliki perbedaan, dan beberapa memiliki kesamaan dalam saling memahami Dana Alokasi khusus memiliki beberapa kekhususan dalam bidang-bidang tertentu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 / PMK. 07 / 2006 Tentang Penetapan Alokasi Dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007. Diatur dalam Pasal 3 DAK dialokasikan untuk membantu Daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur . alan, irigasi, dan air bersi. , kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintahan daerah, serta lingkungan hidup. DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Waja. Pendidikan Dasar 9 . DAK diperuntukkan bagi SD/SDLB dan MI/Salafiah, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan dengan kegiatan: Rehabilitasi fisik gedung sekolah/ruang kelas. Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana sanitasi air bersih dan mandi, cuci, kakus (MCK). pengadaan meubelair untuk ruang kelas. pembangunan/rehabilitasi rumah dinas untuk penjaga sekolah/guru/kepala sekolah. 2214 | Refocusing Dana Alokasi Khusus (Da. Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah (Heriyanto Citra Buan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 peningkatan mutu sekolah dengan pembangunan/ penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan serta fasilitas pendidikan lainnya di sekolah. Sedangkan untuk DAK bidang kesehatan dialokasikan untuk dapat meningkatkan jangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten/Kota terutama kelompok Kabupaten/Kota dengan derajat kesehatan masyarakat yang belum optimal. diarahkan untuk kegiatan: Pengadaan peralatan medis dan non medis yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Puskesmas Pembantu (Pust. Pos Kesehatan Desa. Puskesmas Perawatan. Puskesmas Keliling, dan Pondok Bersalin Desa (Polinde. Peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap. Pustu menjadi Puskesmas. Pengadaan fisik dan/atau rehabilitasi Pusling perairan/Puskesmas terapung. Pusling roda 4 . Pembangunan/rehabilitasi dan perluasan gedung Puskesmas. Puskesmas Pembantu (Pust. , dan Pondok Bersalin Desa (Polinde. Pembangunan baru Pos Kesehatan Desa. Pengadaan kendaraan bermotor roda 2 untuk petugas Puskesmas dan bidan desa. Pembangunan baru/rehabilitasi rumah dinas dokter, perawat, dan bidan Puskesmas. Pengadaan Sarana Gudang Farmasi Kabupaten/Kota Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat . sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kesehatan yang diterimanya. Untuk Bidang Kesehatan ini Pemerintah telah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas: BOK (Bantuan Operasional Kesehata. jaminan persalinan. dukungan akreditasi Puskesmas. dukungan akreditasi laboratorium kesehatan daerah. bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan. DAK bidang infrastruktur dialokasikan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung, kapasitas dan kualitas pelayanan prasarana jalan dalam rangka melancarkan distribusi barang dan jasa serta hasil produksi, mempertahankan tingkat layanan irigasi dan mengoptimalkan infrastruktur sistem irigasi, meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air bersih dan sanitasi. diarahkan untuk . Penanganan prasarana jalan dan jembatan yang diarahkan untuk kegiatan pemeliharaan berkala, serta peningkatan prasarana jalan dan penggantian jembatan di Kabupaten/Kota. Penanganan prasarana irigasi yang diarahkan untuk kegiatan pemeliharaan irigasi dan rehabilitasi jaringan irigasi kabupaten/kota yang utuh dalam kabupaten/kota dengan luas < 1000 ha beserta bangunan pelengkapnya untuk menunjang produksi pertanian. Penanganan prasarana dan sarana air bersih yang diarahkan untuk kegiatan perbaikan, peningkatan dan pembangunan baru sistem prasarana air bersih bagi masyarakat pada daerah rawan air bersih dan kekeringan di perdesaan dan perkotaan serta penanganan prasarana dan sarana sanitasi yang diarahkan untuk kegiatan perbaikan, peningkatan dan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi untuk daerah-daerah rawan sanitasi di perdesaan dan perkotaan. DAK bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan prasarana dasar di bidang kelautan dan perikanan khususnya dalam menunjang pengembangan perikanan tangkap dan budidaya serta pengembangan pulau-pulau kecil di Daerah. diarahkan untuk kegiatan: Penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana Perikanan Tangkap. Penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana Perikanan Budidaya. Penyediaan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan di pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Penyediaan sarana Pengawasan. DAK bidang pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan agribisnis. diarahkan untuk kegiatan: Sarana dan prasarana Kelembagaan Perbenihan Tanaman Pangan. Sarana dan prasarana Kelembagaan Perbenihan/ Pembibitan Hortikultura. Sarana dan prasarana Kelembagaan Pembibitan Peternakan. 2215 | Refocusing Dana Alokasi Khusus (Da. Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah (Heriyanto Citra Buan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Sarana dan prasarana Kelembagaan Perbenihan/ Pembibitan Perkebunan. Sarana dan prasarana Kelembagaan Penyuluhan Pertanian. Prasarana Kelembagaan Ketahanan Pangan. DAK bidang prasarana pemerintahan Daerah dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pemerintahan guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di daerah pemekaran dan daerah yang mengalami dampak/akibat pemekaran diarahkan untuk kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pemerintahan, guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Daerah. DAK bidang lingkungan hidup dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam mengendalikan kerusakan dan pencemaran lingkungan, meningkatkan kepedulian dan partisipasi semua pihak yang berkepentingan di daerah dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup Indonesia. diarahkan untuk kegiatan: Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air. Pengadaan sarana dan prasarana pencegahan pencemaran lingkungan. Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan sumber daya air. perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiscal. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. Arah Kebijakan dalam Lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup. Pengendalian kerusakan ekosistem serta pengelolaan sampah melalui pengurangan dan penanganan sampah. yang disesuaikan dengan kondisi krakterisitik masing-masing daerah yang menjadi kewenangan daerah. DAK Fisik jenis penugasan bidang Lingkungan Hidup Subbidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021 mendukung prioritas nasionalmembangun lingkungan Hidup, meningkatkan ketahanan Bencana dan perubahan iklim melalui program prioritas peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan ketahan bencana dan iklim rendah karbon. PROSES PERENCANAAN & PENGANGGARAN DAK Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam rencana kerja pemerintah tahun anggaran yang bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai rencana kerja pemerintah. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas FEBRUARI DJPK & Bappenas Bahas Arah Kebijakan. PN Dan Sasaran DAK Fisik Februari DJPK & Bappenas bahas Rancangan Bidang/ Subbidang Dak Fisik & daerah afirmasi Februari Menyusun TOR Februari MARET Ae MEI DJPK. Bappenas & KL bahas batas waktu usulan DAKF Maret-Mei Surat Pemberitahuan Penyampaian Usulan dan Penyusunan draft Juknis dan Jukop Maret JUNI Daerah menyampaikan usulan melalui aplikasi Maret-Juni Rekomendasi Gubernur atas Kabupaten/Kota Maret-Juni DJPK. Bappenas & KL dapat Waktu usulan Juni Indikasi kebutuhan Februari Gambar 1 : diolah dari djpk. id AuPerencanaan Proses perencanaan dan penganggaran DAK Proses Alokasi Dak 2216 | Refocusing Dana Alokasi Khusus (Da. Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah (Heriyanto Citra Buan. e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 JULI - AGST AGST Ae SEPT OKTOBER PAGU ANGGARAN Harmonisasi Dan Sinkronisasi Hasil Penilaian Awal (Termasuk Penetapan Alokasi Per Daerah (Teknokrati. Oktober Penilaian Awal Usulan Penilaian Akhir Usulan Dan Usulan Alokasi Per Daerah Dari K/L Dan Dan Penetapan Kriteria Penilaian Dan Draft Juknis Penyampaian Hasil Penilaian Awal Agustus Penetapan Kinerja Dak Ta Sebelumnya Sebagai Pertimbangan Pengalokasian September NOTA KEUANGAN AGUSTUS Pembahasan TK. RUU Apbn Penyesuaian Alokasi Per Daerah (Sesuai Dinamika Pembahasan Di Dp. Oktober NOV-DES Perpres incian lokasi an Perpres uknis o ember esember Pengalokasian Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Penetapan Alokasi Final Dak Fisik. Ruu Apbn (Hasil Rapat Paripurn. Oktober Gambar 2 : diolah dari djpk. id AuPerencanaan Proses perencanaan dan penganggaran DAK Rencana kegiatan paling sedikit memuat rincian dan lokasi kegiatan, target output kegiatan, prioritas lokasi kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan Rencana Kegiatan yang telah dibahas ditetapkan oleh SKPD menjadi rencana kegiatan berdasarkan persetujuan dari Kementerian Negara/Lembaga paling lambat bulan Desember sebelum Tahun anggaran berjalan. Kepala Daerah Menyusun DAK Fisik Terdiri Atas 2 (Du. Meliputi: DAK Fisik Reguler. Dan DAK Fisik Penugasan. DAK Fisik Reguler. Meliputi: DAK Fisik Penugasan. Meliputi: Pendidikan Air Minum & Sanitasi Kesehatan dan Keluarga Berencana. Kesehatan dan Keluarga Berencana. Jalan Jalan Transportasi Laut Perumahan Permukiman. DAK Fisik Penugasan Meliputi: Kelautan dan Perikanan. Industri Kecil Menengah Pariwisata. Transportasi Perdesaan Lingkungan Hidup Pertanian & Irigasi Gambar 3 : diolah dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas 2 . jenis, meliputi: DAK Fisik Reguler. DAK Fisik Penugasan. Pengelolaan DAK Fisik Di Daerah Meliputi Persiapan Teknis. Pelaksanaan. Pelaporan. Dan Pemantauan Dan Evaluasi. Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap: Pencapaian keluaran dalam 1 . tahun sesuai dengan targetlsasaran keluaran yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang/sub bidang DAK Fisik. dan Dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan. Pemantauan & Evaluasi dilakukan untuk : memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai targeti sasaran capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan. memastikan pencapaian dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah . memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan terpelihara dengan baik oleh masyarakat dan/atau lembaga pengelola setelah selesai terbangun. 2217 | Refocusing Dana Alokasi Khusus (Da. Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah (Heriyanto Citra Buan. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Gambar 4: diolah dari Pasal 13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. KESIMPULAN Dana Alokasi Khusus merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Pemanfaatan DAK diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang, dan tidak termasuk penyertaan Dengan adanya pengalokasian DAK diharapkan dapat mempengaruhi belanja modal, karena DAK cenderung akan menambah asset tetap yang dimiliki pemerintah guna meningkatkan pelayanan . Pengolakasian DAK setiap Tahunnya berubah-ubah dengan mengacu kepada kebutuhan Daerah yang mana dalam prakteknya seringkali terjadi evaluasi dan perubahan-perubahan sehingga perlunya koordinasi antara pusat dan daerah untuk dapat memfokuskan kebali terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus. Hingga kini pun masih banyak persoalan terkait pengelolaan DAK yang terjadi di berbagai wilayah. Oleh karena itu dibutuhkan mitigasi pengelolaan DAK dari satuan unit kerja pengelola DAK agar dapat meminimalisir persoalan tersebut . Dana Alokasi Khusus sarat dengan kepentingan daerah yang perlu mendapatkan pengawasan khusus terhadap sumber penggunaannya. Peranan adit daerah perlu turut serta untuk mengawasi penggunaan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penerapan. DAFTAR PUSTAKA