ANALISIS EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KOTA SUNGAILIAT KABUPATEN BANGKA Virly Chikita1. Shulby Yozar Ariadhy2 Institut Pahlawan 12 Koresponding Email: yozaariadhy@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Sungailiat dan menginvestigasi faktor- faktor penyebab belum efektifnya pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara kepada responden di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dan Wajib retribusi (WR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan retribusi berada pada kriteria belum efektif. Hal lain yang ditemukan dalam penelitian ini ialah penyebab belum efektifnya penerimaan retribusi dikarenakan faktor ketepatan waktu dan faktor sumber daya. Kata Kunci: Retribusi. Pelayanan. Tingkat Efektivitas Kebijakan ABSTRACT This research aims to analyze the effectiveness of collecting levies for waste/cleaning services in Sungailiat City. Bangka Regency. It also investigates the factors that causing the ineffectiveness of collecting levies for waste/cleaning services in Sungailiat City. Bangka Regency. The research employs a qualitative approach, utilizing interview techniques with respondents from the Bangka Regency Environmental Office and and Mandatory Retribution Payers. It reveals that the retribution revenue is not effective and this uneffectiveness is attributed to two factors, namely timeliness and resource factors. Keywords: Retribution. Public Service. Level of Effectiveness PENDAHULUAN Peningkatan pendapatan asli daerah menurut Aldiansyah, dkk . merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam tercapainya tujuan pembangunan daerah. Menurunnya JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN pendapatan asli daerah akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan budaya karena pendapatan asli daerah menjadi tolak ukur pemerintah daerah dalam menjalankan fungsifungsinya. Pada sisi lain, upaya peningkatan pendapatan asli daerah menghadapi sejumlah persoalan seperti belum optimalnya kinerja penerimaan pajak daerah, serta lemahnya pengawasan atas pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Realisasi pendapatan Negara Republik Indonesia pada tahun 2020 tercatat minus 15,9 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Penerimaan dari perpajakan di Indonesia hanya mencapai 91,5 persen dari target APBN 2020 dan turun 16,8 persen dari realisasi tahun 2019. Pada tahun 2020 terjadi kenaikan defisit pada realiasi pendapatan negara. Hal ini disebabkan karena adanya perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun, pada tahun 2021 terjadi kenaikan pendapatan negara dari penerimaan pajak sebesar 103,9 persen dari target APBN 2021 (Kementerian Keuangan, 2. Tabel 1. Uraian Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka Tahun Target/ Capaian Capaian Capaian Tahun Pendapatan Daerah 113,42%, 121,65% 92,20% Sumber : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tahun Pada lingkup pemerintah daerah, tabel 1. 1 menunjukkan bagaimana kinerja pendapatan asli daerah di Kabupaten Bangka. Tabel tersebut menggambarkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka pada tahun 2021 dan tahun 2022 masing-masing sebesar 113,42% dan 121,65%,. Namun, realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangka pada tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya mencapai realisasi sebesar 92,20%. Penurunan realisasi tersebut disebabkan belum tercapainya secara optimal pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Bangka (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka, 2. Retribusi daerah sendiri menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi daerah sebagai bentuk pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memanfaatkan berbagai jasa pelayanan yang diberikan (Sugiyono & Rita, 2. Salah satu sumber pendapatan dari retribusi daerah di Kabupaten Bangka berupa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah tersebut dibuat sebagai salah satu upaya pembangunan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta mengatasi permasalahan sampah dan kebersihan lingkungan di Kabupaten Bangka. JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Bangka merupakan pembayaran terhadap pelayanan sampah dan kebersihan yang meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan atas penyedian lokasi pembuangan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman dan ruang/tempat umum yang dipungut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Hal ini, dikarenakan adanya temuan sampah yang berserakan di lokasi pembuangan sampah di tempat sampah setiap wilayah, tertundanya transit pengangkutan sampah, masih banyak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, dan permasalahan lainnya (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, 2. Tabel 1. Per bandingan antar a Tar get dan Realisasi Kiner ja Sasar an Str ategis Meningkatnya Pengelolaan Sampah Indikator Kinerja Persentase Pengelolaan Sampah Realisasi Realisasi Realisasi Target 79,65% 59,65% 62,86% 99,99% Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2022 Berdasarkan tabel 1. 2, capaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk indikator pengelolaan sampah pada tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun 2020. Pada tahun 2020 capaian persentasenya adalah sebesar 79,65 persen dan pada tahun 2021 capaiannya sebesar 59,65 persen. Kemudian pada tahun 2022 capaiannya sebesar 62,86 persen. Berdasarkan hasil capaian kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka untuk indikator pengelolaan sampah tidak memenuhi target yang ditetapkan. Target yang ditetapkan adalah 99,00 persen (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, 2. Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, belum optimalnya capaian kinerja persentase pengelolaan sampah tersebut disebabkan oleh rendahnya tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Bangka untuk mematuhi aturan membuang sampah pada tempatnya, anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana dalam mendukung pengelolaan persampahan yang masih kurang, wilayah pelayanan yang semakin luas, meningkatnya pertumbuhan sentra ekonomi, adanya peningkatan volume sampah yang semakin tinggi dan tidak adanya penambahan yang signifikan untuk menunjang operasional pengelolaan sampah di Kabupaten Bangka (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Pada sisi lain, tantangan pelayanan bidang persampahan di Kabupaten Bangka dituntut untuk menyelesaikan volume produksi sampah di Kabupaten Bangka yang mencapai 86 JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN ton/hari dengan kapasitas tampung di Tempat Pembuangan Akhir Kenanga seluas 4,5 ha. Volume sampah yang besar dan tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, seperti pencemaran air, pencemaran udara akibat adanya gas metana, menjadi penyebab wabah penyakit, menurunkan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi estetika lingkungan. (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, 2. Peningkatan jumlah populasi dan beragam kegiatan di tengah masyarakat menyebabkan jumlah dan variasi sampah bertambah serta menimbulkan masalah lingkungan di Kabupaten Bangka termasuk di Kota Sungailiat. Dengan demikian, penanggulangan sampah harus dilaksanakan secara sadar, terpadu dan terarah antara masing- masing individu dengan pemerintah, maka pemerintah Kabupaten Bangka memperkuat upaya tersebut dengan menetapkan dasar hukum retribusi pelayanan persampahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, 2. Menurut Adisasmita dalam Ihsani . menyatakan salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas pendapatan daerah agar tercapainya suatu pembangunan dengan cara mengoptimalisasi pemungutan retribusi daerah. Apabila pemungutan retribusi daerah berjalan secara optimal maka dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun, apabila pemungutan retribusi belum berjalan secara optimal maka pendapatan daerah akan menurun. Sehingga diperlukan peningkatan pendataan ulang bagi warga yang membayar retribusi dan meningkatkan sistem pengawasan untuk dapat meningkatkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Bangka. Berdasarkan data wajib retribusi yang diolah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, terdapat 155 wajib retribusi jenis retribusi konvensional. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diharapkan mendorong masyarakat di Kota Sungailiat untuk dapat menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, 2. Penelitian ini mengkaji bagaimana efektifitas retribusi persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat karena secara umum retribusi sebagai salah satu penerimaan pajak daerah masih mengalami kendala dalam upaya optimalisasi kinerjanya yang antara lain disebabkan oleh sistem dan prosedur pemungutan yang masih konvensional dan banyaknya sistem yang berjalan secara parsial . urang koordinas. , sehingga menyababkan informasi yang disampaikan tidak konsisten, versi data yang berbeda, dan data tidak up-to-date. Selain itu, permasalahan juga terjadi pada sistem pemungutan pajak yaitu terkait dengan data wajib pajak/retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal (Basri, 2. Menurut Siagian dalam Jufaizal . efektivitas merupakan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumlah barang atas jasa kegiatan yang dijalankan. Efektivitas menunjukkan keberhasilan dari segi tercapai tidaknya sasaran yang telah ditetapkan. Selanjutnya, efektifitas dimaksud dikaji berdasarkan sejumlah indikator sebagaimana pendapat JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Sutrisno dalam Fauziah . yaitu : . pemahaman program, . ketepatan sasaran, . ketepatan waktu, . tercapainya tujuan. METODE Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif Berdasarkan pendapat Fadli . , metodologi kualitatif merupakan langkahlangkah penelitian yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati dengan menggunakan metode yang difokuskan pada proses penelusuran data/informasi hingga dirasakan telah cukup digunakan untuk membuat suatu interpretasi. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung kepada informan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka termasuk dari pihak Wajib Retribusi Kota Sungailiat Kabupaten Bangka. Sedangkan informan yang dipilih adalah informan yang terlibat langsung serta memahami dan dapat memberikan informasi tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat. Data sekunder diperoleh melalui buku-buku dan jurnal referensi yang berhubungan dengan tema penelitian ini, profil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, serta dokumen dan arsip-arsip terkait pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada wajib retribusi di Kota Sungailiat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Tahapan analisis terhadap data yang dikumpulkan terdiri dari tiga tahapan yang bersifat interaktif yaitu tahapan reduksi data . ata reductio. , tahapan penyajian data . ata displa. serta penarikan kesimpulan . sebagai bagian akhir dalam proses analisis (Miles and Huberman dalam M. Djamal. HASIL DAN PEMBAHASAN Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khususnya disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Toduho. Saerang, dan Elim, 2. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang efektivitas pemungutan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dalam melakukan pemungutan retribusi di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka. Selain itu juga menemukan dan menjelaskan hambatan pemungutan retribusi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Pemahaman Program JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Pemahaman Program merupakan realisasi program sehingga program dapat berjalan dengan lancar, pemahaman program sangat diperlukan oleh para sasaran program agar program berjalan dengan baik (Sutrisno dalam Fauziah . Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti kepada informan dapat diketahui bahwa pemahaman program berjalan dengan efektif karena didorong oleh kesadaran pentingnya pemahaman bagi pelaksanaan program oleh pihak terkait. Pemahaman program ini melibatkan beberapa pihak yakni kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang pengelolaan persawahan, kasubag keuangan, bendahara penerimaan retribusi, petugas pemungut (Juru Pungu. dan juga Wajib Retribusi. Adapun kemampuan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka yang melakukan sosialisasi cukup cekatan dan sesuai prosedur peraturan daerah, menguasai materi yang akan disampaikan, penampilan rapi dilengkapi dengan ID card. Adapun cara penyampaian menunjukkan karcis atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi pembayaran manual serta menunjukkan barcode aplikasi. Ketepatan Sasaran Keterapatan sasaran merupakan sasaran yang dituju harus berkesesuaian dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya agar program dapat dilaksanakan dengan efektif (Sutrisno dalam Fauziah . Oleh karenanya, sasaran yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan program dan kegiatan. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap informan dapat diketahui bahwa dalam kaitannya dengan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Sungailiat Kabupaten Bangka, indikator ketepatan sasaran program dinilai sudah efektif dengan dilakukannya penelompokan jenis usaha retribusi. Hal ini sesuai dengan wawancara yang dilakukan oleh 2 . orang wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan jenis wajib retribusi komersial di Kota Sungailiat. Wajib retribusi dalam penelitian ini memiliki beragam latar belakang jenis usaha, mulai dari usaha kelontong, hingga usaha yang memang basisnya orang-orang yang memiliki pendidikan cukup baik seperti advokat, klinik, perbankan dan sebagainya. Selain itu untuk mencapai ketepatan sasaran dalam melakukan pemungutan retribusi daerah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 mengelompokkan tarif biaya berdasarkan jenis usaha. Tentunya dengan latar belakang beragam ini, maka beragam pula tanggapan yang dihasilkan dan efek yang ditimbulkan sehingga komunikasi dalam penyampaian informasi retribusi menjadi sangat Ketepatan Waktu Berdsarkan indikator ketepatan waktu, suatu program dikatakan efektif apabila sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya dan semakin tepat waktu suatu program maka semakin efektif pula program tersebut (Sutrisno dalam Fauziah . Informasi yang JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN disajikan tersebut bertepatan pada saat informasi tersebut dibutuhkan, sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat diketahui bahwa indikator ketepatan waktu dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Sungailiat Kabupaten Bangka dinilai belum efektif. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan kasubag keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka yang mengatakan bahwa terjadi deviasi waktu dalam melakukan pembayaran iuran retribusi pelayanan persamaan/kebersihan ini. Hal ini dipengaruhi oleh faktor kondisi ekonomi para wajib retribusi yang kurang stabil. Pencapaian Tujuan Menyeluruh Tercapainya Tujuan merupakan apabila semakin memberikan manfaat suatu program maka semakin efektif pula program tersebut (Sutrisno dalam Fauziah . Tercapainya tujuan menyeluruh ini diperlukan kerja sama antara para Wajib Retribusi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Berdasarkan wawancara dan data keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka tercapainya tujuan menyeluruh belum efektif. Dikarenakan mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020 realisasi penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar 103,48%, kemudian pada tahun 2021 mengalami peningkatan mencapai 111,16%, kemudian meningkat kembali pada tahun 2022 sejumlah 117,74%. Tabel 1. Realisasi Pener imaan Retr ibusi Pelayanan Per sampahan/Keber sihan Kabupaten Bangka No. Indikator Kinerja Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Kab. Bangka Realisasi Realisasi Realisasi 103,48% 111,16% 117,74% Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tahun 2022 Namun angka capaian tersebut belum dianggap belum efektif jika dikaitkan dengan tujuan pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Bangka secara menyeluruh. Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Mona pemilik lapak jus jeruk selaku wajib retribusi bahwa tercapainya tujuan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di kota Sungailiat dalam peningkatan pelayanan kebersihan di Kota Sungailiat dinilai belum JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN efektif. Hal ini dikarenakan karena adanya deviasi waktu yang dialami dalam penentuan tanggal pembayaran retribusi dengan pendapatan yang dihasilkan oleh wajib retribusi. Selain itu manfaat yang dirasakan masih kurang, dikarenakan ketika pengangkutan sampah tidak terangkut semua dan masih meninggalkan beberapa tumpukan sampah. Kondisi tersebut menyebabkan bau dan mengurangi keindahan pemandangan. Faktor-faktor persampahan/kebersihan Efektivitas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut: Peran Masyarakat Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 20023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut menjelaskan mengenai pengertian pelayanan persampahan/kebersihan yang mana memerlukan dukungan dari aspek kelembagaan hukum, teknis operasional pembiayaan dan peran serta masyarakat. Jika dukungan tersebut salah satunya kurang akan sangat berdampak dalam penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat. Rendahnya kesadaran wajib retribusi dengan menunda dalam membayar kewajibannya bahkan tidak membayar dengan menghubungkan dengan pendapatannya, cuaca, serta keadaan dan kondisi usaha membuat petugas lingkungan hidup menjadi kesulitan dalam memungut retribusi persampahan/kebersihan. Selain itu. Wajib Retribusi juga tidak membayar iuran retribusi dengan alasan sampah tidak dipungut oleh petugas sampah. Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat dalam kondisi yang kurang optimal. Hal tersebut antara lain diindikasikan dari ketersediaan bak sampah di tempat umum yang tidak sesuai dengan jumlah tampung sampah. Kondisi ini mempengaruhi keinginan wajib retribusi dalam membayar iuran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat. Tempat penampungan sampah yang tidak bisa digunakan menyebabkan menumpuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap, bahkan sebagian para wajib retribusi membuang sampah sendiri di tempat pembuangan sampah jauh dari kios/ lapak usaha mereka. Keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat juga dapat dilihat dari ketersedian truk pengangkut sampah dan bahan bakar yang terbatas sehingga menyebabkan pengangkutan sampah tidak berjalan secara optimal KESIMPULAN JURNAL ADMINISTRASI NEGARA (STUDIA ADMINISTRASI) VOLUME 7 NOMOR 2 TAHUN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang efektivitas pemungutan retribusi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka dalam melaksanakan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di Kota Sungailiat Kabupaten Bangka belum berjalan secara efektif dari indikator ketepatan waktu karena adanya deviasi waktu dalam melakukan pembayaran iuran retribusi pelayanan persamaan/kebersihan ini. Hal ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi para wajib retribusi yang kurang stabil. Sehingga pada indikator tercapainya tujuan menyeluruh retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Dinas Lingkungan Hidup menjadi belum efektif, karena manfaat yang dirasakan masyarakat masih kurang. Faktor-faktor persampahan/kebersihan adalah peran masyarakat, serta sarana dan prasarana. Rendahnya kesadaran dan peran wajib retribusi dengan menunda dalam membayar kewajibannya bahkan tidak membayar dengan menghubungkan dengan pendapatannya, cuaca, serta keadaan dan kondisi usaha membuat petugas lingkungan hidup menjadi kesulitan dalam memungut retribusi persampahan/kebersihan. Selain itu, wajib retribusi juga tidak membayar iuran retribusi dengan alasan sampah tidak dipungut oleh petugas sampah. Sarana dan prasarana yang kurang optimal terlihat ketersediaan bak sampah di tempat umum yang tidak sesuai dengan jumlah tampung sampah. Pengangkutan sampah menggunakan truk sampah yang belum memenuhi dalam mengangkut sampah tiap harinya. Hal ini disebabkan karena ketersedian truk pengangkut sampah dan bahan bakar yang terbatas. DAFTAR PUSTAKA