Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis Vol. 16 No. 2 Desember 2024 Available Online : https://journal. pAeISSN 2088-1312 eAeISSN 2962-004X ANALISIS KINERJA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2010 - 2014 Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 Fakultas Bisnis dan Teknologi. Universitas Pertiwi rosida@pertiwi. id1, fitrawansyahbila@gmail. com2, udin. saepudin@pertiwi. Abstrak Penelitian ini bersifat deskriptif, yang mana penelitian ini akan dideskripsikan sesuai dengan hasil penelitian yang diperoleh. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja keuangan dengan menggunakan tingkat kemandirian keuangan daerah, tingkat ketergantungan daerah, tingkat desentralisasi fiskal, tingkat efektifitas dan tingkat efisiensi pada provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2010 Ae 2014. Hasil penelitian rasio tingkat kemandirian daerah menjelaskan bahwa rata-rata tingkat kemandirian keuangan daerah Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2010 - 2014 sebesar 3,27%. Menurut kriteria penilaian kemandirian keuangan daerah adalah AuSangat BaikAy yaitu dapat dikatakan tidak memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat melalui dana Rasio ketergantungan memiliki rata Ae rata prosentase sebesar 1% yaitu AuSangat RendahAy yang mana Provinsi Jawa Timur sudah optimal dalam membiayai aktivitas pembangunan daerahnya, sehingga daerah tidak bergantung dengan adanya subsidi pemerintah melalui dana perimbangan. Hasil analisis terhadap rata-rata tingkat desentralisasi fiskal Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2010 - 2014 adalah sebesar 69,34%. Tingkat efektifitas memiliki prosentase rata-rata sebesar 113,25% yaitu tingkat efektivitas AuSangat EfektifAy. Rasio efisiensi pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur memiliki prosentase rata-rata sebesar 1,46% yaitu AuefisienAy , dimana pemerintah memberikan dana insentif untuk merealisasikan PAD dengan maksimal sehingga mampu melakukan pelaksanaan anggaran daerahnya dengan baik/efisien. Kata Kunci: Kinerja Keuangan. Rasio Keuangan. APBD. Abstract This research is descriptive in nature, in which this research will be described accordingly with the research results obtained. The purpose of this research is to find out financial performance using the level of regional financial independence, level regional dependency, level of fiscal decentralization, level of effectiveness and level efficiency in the province of East Java Fiscal Year 2010 Ae 2014. Research results the ratio of the level of regional independence explains that the average level of independence the regional finance of East Java Province during the 2010 - 2014 budget period amounted to 3. According to the regional financial independence assessment criteria is AuVery GoodAy that is, it can be said that they do not have a high dependency on central government through balancing funds. The dependency ratio has an average of Aethe average percentage is 1%, namely "Very Low" which is East Java Province has been optimal in financing its regional development activities, so that the regions does not depend on government subsidies through balancing funds. Results analysis of the average level of fiscal decentralization in East Java Province the 2010 - 2014 budget amounted to 69. The level of effectiveness has a percentage an average of 113. 25%, namely the effectiveness level of "Very Effective". Efficiency ratio regional financial management in East Java Province has an average percentage of 46%, namely "efficient", where the government provides incentive funds for realize PAD to the maximum so as to be able to carry out the implementation regional budget properly/efficiently. Keywords: Financial performance. Financial Ratios. APBN (*) Corresponding Author: Siti Ayu Rosida1, sitiayu. rosida@pertiwi. - 189 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 (Desembe. DOI : https://doi. org/10. 58890/jkb. INTRODUCTION Terjadinya perubahan di bidang ekonomi, sosial dan politik yang cepat dalam era reformasi ini, berdampak pada percepatan perubahan perilaku masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat akan adanya transparansi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, demokratisasi dalam pengambilan keputusan, pemberian pelayanan oleh pemerintah yang lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat dan penerapan hukum secara konsekuen. Sebagai konsekuensinya maka pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sejak Bulan Januari tahun 2001 yang sekarang menjadi UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004. Diberlakukannya kedua undang-undang tersebut, telah membuka era baru bagi pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia, maka tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah bertambah banyak. Adapun tujuan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah untuk meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan fiskal pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Dalam otonomi daerah terdapat dua aspek kinerja keuangan yang dituntut agar lebih baik dibandingkan sebelum otonomi daerah. Aspek pertama adalah bahwa daerah diberi kewenangan mengurus pembiayaan daerah dengan kekuatan utama pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah (Desentralisasi Fiska. Kemampuan daerah dalam mengelola keuangan yang tertuang dalam laporan keuangan daerah mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Hasil nyata dari berbagai kebijaksanaan terhadap pemerintah daerah di bidang keuangan daerah dapat dilihat dari perkembangan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kinerja suatu organisasi dinilai baik jika organisasi yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas-tugas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada standar yang tinggi dengan biaya yang rendah (Halim, 2012 : . Jawa Timur adalah sebuah provinsi di bagian timur Pulau Jawa. Indonesia. Ibu kotanya terletak di Surabaya. Luas wilayahnya 47. 922 kmA, dan jumlah penduduknya 37. 757 jiwa . Jawa Timur memiliki wilayah terluas di antara 6 provinsi di Pulau Jawa, dan memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Barat. Jawa Timur berbatasan dengan Laut Jawa di utara. Selat Bali di timur. Samudra Hindia di selatan, serta Provinsi Jawa Tengah di barat. Wilayah Jawa Timur juga meliputi Pulau Madura. Pulau Bawean. Pulau Kangean serta sejumlah pulau-pulau kecil di Laut Jawa (Kepulauan Masalemb. , dan Samudera Hindia (Pulau Sempu, dan Nusa Barun. Jawa Timur dikenal sebagai pusat Kawasan Timur Indonesia, dan memiliki signifikansi perekonomian yang cukup tinggi, yakni berkontribusi 14,85% terhadap Produk Domestik Bruto nasional. HEORETICAL STUDIES Otonomi Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah mengadakan kebijakan otonomi daerah adalah untuk memaksimalkan pertumbuhan Pemberlakuan otonomi daerah secara efektif adalah pada tanggal 1 Januari 2001. Tiga dasar sistem hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terkandung dalam Undangundang Nomor 32 Tahun 2004, diantaranya adalah : Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan vertikal di wilayah tertentu. - 190 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 () 2024 DOI : Tugas perbantuan, penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang Prinsip Keuangan Daerah Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah (PP 58/2005, pasal 1 dalam Halim dan Damayanti, 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Menurut Yuwono . jika keuangan daerah (APBD) dapat dikatakan sebagai jantung pengelolaan lembaga pemerintahan daerah, maka pengelolaan APBD merupakan denyut nadi yang merefleksikan dinamika keuangan daerah sekaligus merupakan bagian integral dari sistem keuangan Negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003. Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa struktur APBD terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan. METHODS Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif, yaitu dengan menetapkan konsep Rasio Keuangan APBD digunakan sebagai pengukur kinerja pemerintah daerah. Kinerja merupakan indikator yang dapat menentukan hasil baik buruknya keadaan sebuah pemerintah daerah serta menilai prestasi yang telah dicapai pemerintah daerah. Kinerja Keuangan Daerah diukur melalui perhitungan rasio-rasio keuangan yang merupakan alat ukur kinerja keuangan daerah. Langkah-langkah yang dilakukan oleh penulis untuk menjawab permasalahan mengenai kinerja keuangan daerah. Rumus yang digunakan dalam mengukur kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi menurut Halim . adalah sebagai berikut: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Tingkat kemandirian keuangan daerah adalah ukuran yang menunjukkan kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, yang diukur dengan rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap jumlah bantuan pemerintah pusat dan pinjaman. Rasio kemandirian Menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio kemandirian mengandung arti bahwa tingkat ketergantungan saerah terhadap bantuan pihak eksternal . erutama pemerintah pusat dan provins. semakin rendah, dan demikian pula Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama pendapatan asli Semakin tinggi masyarakat yang membayar pajak dan retribusi daerah akan menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi. Berikut rasio untuk mengukur tingkat Kemandirian Keuangan daerah : Tabel 1. Kriteria Penilaian Kemandirian Keuangan Daerah Prosentase PAD terhadap Dana Kemandirian Keuangan Perimbangan Daerah 0,00 Ae 10,00 Sangat Baik 10,01 Ae 20,00 Baik 20,01 Ae 30,00 Cukup 30,01 Ae 40,00 Sedang 40,01 Ae 50,00 Kurang > 50,00 Sangat Kurang Sumber : Tim Litbang Depdagri Ae Fisipol UGM . - 191 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 (Desembe. DOI : https://doi. org/10. 58890/jkb. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah Tingkat ketergantungan keuangan daerah adalah ukuran tingkat kemampuan daerah dalam membiayai aktivitas pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD, yang diukur dengan rasio antara PAD dengan total penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa subsidi (Dana Perimbanga. Rumus untuk menghitung rasio ketergantungan daerah adalah : Tabel 2. Kriteria Penilaian Ketergantungan Keuangan Daerah Prosentase PAD terhadap Dana Kemandirian Keuangan Perimbangan Daerah 0,00 Ae 10,00 Sangat Baik 10,01 Ae 20,00 Baik 20,01 Ae 30,00 Cukup 30,01 Ae 40,00 Sedang 40,01 Ae 50,00 Kurang Sumber : Tim Litbang Depdagri Ae Fisipol UGM . Rasio Desentralisasi Fiskal Tingkat desentralisasi fiskal adalah ukuran untuk menunjukkan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Tingkat desentralisasi fiskal dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan rasio PAD terhadap total penerimaan daerah. Rumus untuk menghitung tingkat desentralisasi fiskal dalam penelitian ini adalah Tabel 3. Kriteria Penilaian Tingkat Desentralisasi Fiskal Tingkat Desentralisasi Fiskal 0,00 Ae 10,00 Sangat Kurang 10,01 Ae 20,00 Kurang 20,01 Ae 30,00 Sedang 30,01 Ae 40,00 Cukup 40,01 Ae 50,00 Baik > 50,00 Sangat Baik Sumber : Tim Litbang Depdagri Ae Fisipol UGM . Prosentase PAD terhadap TPD Rasio Efektivitas Pengukuran tingkat efektivitas ini untuk mengetahui berhasil tidaknya pencapaian tujuan anggaran yang memerlukan data-data realisasi pendapatan dan target pendapatan. Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar 1 . atau seratus . Namun demikian, semakin tinggi rasio efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. - 192 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 () 2024 DOI : Tabel 4. Kriteria Penilaian Tingkat Efektivitas Keuangan Daerah Prosentase Kinerja Kriteria Keuangan >100% Sangat Efektif 90% - 100% Efektif 80% - 90% Cukup Efektif 60% - 80% Kurang Efektif <60% Tidak Efektif Sumber : Depdagri. Kepmendagri No. 327 Tahun 1996 Rasio Efisiensi Rasio efisien adalah rasio yang menggambarkan kemampuan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Semakin kecil rasio efisien, maka semakin efisien, begitu pula Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai minimal 1 . atau 100 persen. Rumus yang digunakan untuk mengetahui tingkat efisiensi keuangan daerah adalah : Tabel 5. Kriteria Penilaian Tingkat Efisiensi Keuangan Daerah Prosentase Kinerja Keuangan >100% 90% - 100% 80% - 90% 60% - 80% <60% Kriteria Tidak Efisien Kurang Efisien Cukup Efisien Efisien Sangat Efisien Sumber : Depdagri. Kepmendagri No. 327 Tahun 1996 RESULTS & DISCUSSION Results Perhitungan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Rasio kemandirian keuangan daerah menunjukan Kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai sumber yang diperlukan oleh daerah menggunakan data yang terdapat dalam tabel pendapatan asli daerah dan dana perimbangan kemudian menghitungnya menggunakan rumus dibawah ini : Tabel 6. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah ( Dalam Rupiah ) TAHUN PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN - 193 - RASIO (%) 2,32% KETERANGAN SANGAT BAIK Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 (Desembe. DOI : https://doi. org/10. 58890/jkb. RATA-RATA Sumber : Tim Litbang Depdagri Ae Fisipol UGM . , id. Data diolah. 3,33% 3,76% 3,65% 3,20% 3,27% SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK Berdasarkan perhitungan rasio kemandirian keuangan diatas bahwa kemampuan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2010 Ae 2014 rata-rata adalah Sangat Baik. Diketahui bahwa pada tahun anggaran 2010 - 2014 menunjukkan prosentase tingkat kemandirian yang naik turun. Namun hal tersebut tidak mengurangi kemampuan kemandirian keuangan daerah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola pembangunan, pemerintahan dan membiayai daerahnya sendiri. Rasio tingkat kemandirian keuangan diatas menjelaskan bahwa rata-rata tingkat kemandirian keuangan daerah Provinsi Jawa Timur selama periode anggaran 2010 - 2014 sebesar 3,27%. Menurut kriteria penilaian kemandirian keuangan daerah adalah AuSangat BaikAy yaitu dapat dikatakan tidak memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pemerintah pusat melalui dana perimbangan. Meskipun terjadi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) setiap tahunnya selama tahun anggaran 2010 - 2014 serta penurunan pada tahun 2013 dan 2014, pemerintah pusat masih memberikan peningkatan dana perimbangan bagi setiap daerah. Sehingga, penerapan kebijakan otonomi daerah yang berlaku tidak serta - merta menjadikan daerah mandiri dan mampu membiayai segala aktivitas pembangunan daerah melalui optimalisasi perolehan sumber-sumber pendapatann daerahnya. Perhitungan Rasio Ketergantungan Daerah Rasio tingkat ketergantungan keuangan daerah diukur dengan menghitung perolehan PAD dengan total penerimaan APBD tanpa Subsidi (Dana Perimbanga. Total Penerimaan APBD adalah total penerimaan daerah yang diperoleh dari semua pendapatan daerah yang berasal dari masing-masing komponen pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah menggunakan data yang terdapat dalam tabel kemudian menghitungnya menggunakan rumus dibawah ini : Tabel 7. Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah ( Dalam Rupiah ) TAHUN REALISASI PAD PENERIMAAN NON SUBSIDI RATA-RATA Sumber : Tim Litbang Depdagri Ae Fisipol UGM . , id. Data diolah. RASIO (%) KETERANGAN SANGAT RENDAH SANGAT RENDAH SANGAT RENDAH SANGAT RENDAH SANGAT RENDAH SANGAT RENDAH Tingkat Ketergantungan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur berdasarkan hasil perhitungan pada tabel 1. 2 tahun anggaran 2010 Ae 2014 memiliki rata Ae rata prosentase sebesar 1% yaitu AuSangat RendahAy. Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan non subsisdi Provinsi Jawa Timur selalu mengalami kenaikan disetiap tahunnya hingga tahun 2013. Sedangkan pada tahun 2014 terlihat peningkatan prosentase ketergantungan menjadi 2%, hal itu disebabkan karena penurunan terhadap realisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan non subsisi. Meskipun demikian, kemampuan ketergantungan daerah Provinsi Jawa Timur terhadap PAD maupun - 194 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 () 2024 DOI : sumber pendapatan daerah lainnya sudah optimal dalam membiayai aktivitas pembangunan daerah, sehingga daerah tidak bergantung dengan adanya subsidi pemerintah melalui dana perimbangan. Perhitungan Desentralisasi Fiskal Tingkat desentralisasi fiskal adalah ukuran untuk menunjukkan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan. Tingkat desentralisasi fiskal dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan data pendapatan asli daerah dan total penerimaan daerah yang terdapat dalam tabel dibawah ini : Tabel 8. Rasio Desentralisasi Fiskal ( Dalam Rupia. TOTAL PENERIMAAN DAERAH RATA-RATA Sumber : Tim Litbang Depdagri Ae Fisipol UGM . TAHUN PENDAPATAN ASLI DAERAH RASIO (%) KETERANGAN 69,57% 76,86% 63,50% 63,83% SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK SANGAT BAIK Tingkat Desentralisasi Fiskal berdasarkan tabel 1. 3 dapat diketahui bahwa penerimaan pendapatan asli daerah dan total penerimaan daerah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hasil analisis terhadap rata-rata tingkat desentralisasi fiskal Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2010 - 2014 adalah sebesar 69,34%. Dari nilai tersebut menurut kriteria penilaian tingkat desentralisasi fiskal adalah bahwa Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah adalah AuSangat BaikAy. Perhitungan Rasio Efektifitas Pengukuran tingkat efektifitas pendapatan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2010 Ae 2014 diketahui melalui kemampuan antara realisasi pendapatan yang diterima dengan target anggaran. Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai mencapai minimal sebesar 1 . atau seratus . Namun demikian, semakin tinggi rasio efektivitas, menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik. Tabel 9. Rasio Efektifitas ( Dalam Rupiah ) TAHUN TARGET PENDAPATAN RASIO (%) KETERANGAN REALISASI PENDAPATA 132,16% 116,01% 133,65% 116,09% SANGAT EFEKTIF SANGAT EFEKTIF SANGAT EFEKTIF SANGAT EFEKTIF - 195 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 (Desembe. DOI : https://doi. org/10. 58890/jkb. RATA-RATA 87,59% 113,23% Sumber : Depdagri. Kepmendagri No. 327 Tahun 1996, w. Data diolah. CUKUP EFEKRIF SANGAT EFEKTIF Berdasarkan hasil penelitian pada tabel 1. 4 diatas dapat diketahui bahwa tingkat efektifitas selama periode tahun anggaran 2010 - 2014 Provinsi Jawa Timur memiliki prosentase rata-rata sebesar 113,25% yaitu tingkat efektivitas AuSangat EfektifAy. Meskipun pada tahun 2014 realisasi pendapatan mengalami penurunan dikarenakan pertumbuhan ekonomi secara global yang mengalami penurunan serta diikuti oleh nilai tukar rupiah terhadap dolar yang semakin menurun. Namun hal itu tetap memperlihatkan rata Ae rata tingkat efektifitas antara target pendapatan dan realisasi pendapatan masih cenderung AuSangat EfektifAy. Pencapaian yang didapat oleh Provinsi Jawa Timur ini perlu diperhatikan dan dipertahankan. Perhitungan Rasio Efesiensi Rasio efisien adalah rasio yang menggambarkan kemampuan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Semakin kecil rasio efisien, maka semakin efisien, begitu pula sebaliknya. Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai minimal 1 . atau 100 persen. Rumus yang digunakan untuk mengetahui tingkat efisiensi keuangan daerah adalah: Tabel 10. Rasio Efesiensi (Dalam Rupia. TAHUN PENGELUARAN REALISASI BIAYA PENDAPATAN RATA-RATA Sumber : Depdagri. Kepmendagri No. 327 Tahun 1996 w. Data diolah. RASIO (%) 1,01% 1,20% 0,70% 2,91% 1,06% 1,46% KETERANGAN EFESIEN EFESIEN CUKUP EFESIEN EFESIEN EFESIEN EFESIEN Berdasarkan perhitungan tabel 1. 5 rasio efisiensi dapat dilihat bahwa efisiensi pengelolaan keuangan daerah Provinsi Jawa Timur dimana pemerintah memberikan dana insentif untuk merealisasikan PAD dengan maksimal sehingga mampu melakukan pelaksanaan anggaran daerahnya dengan baik/efisien sesuai dengan prosentase rata-rata sebesar 1,46% yaitu AuefisienAy. Meskipun terlihat rasio efisiensi Provinsi Jawa Timur setiap tahun mengalami kenaikan dan penurunan. Secara keseluruhan rasio efisiensi Provinsi Jawa Timur memiliki rata-rata sebesar 1,46% dengan demikian menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Timur efisien dalam merealisasikan pendapatan asli daerahnya (PAD) secara maksimal. CONCLUSION Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah diuraikan , rata-rata kinerja pengeloaan keuangan dan tingkat kemandirian daerah Provinsi Jawa Timur di era otonomi daerah berdasarkan analisis rasio keuangan adalah AuSangat BaikAy. Terlihat dari tingkat rasio kemandirian keuangan daerah Provinsi Jawa Timur bersifat AuSangat BaikAy karena memiliki rata-rata sebesar 3,27%, rasio ketergantungan prosentase rata-ratanya sebesar 1% yaitu bersifat AuSangat RendahAy, rasio desentralisasi fiscal Provinsi Jawa Timur prosentase rata-ratanya sebesar 69,34% yang bersifat AuSangat BaikAy, rasio efektifitas Provinsi Jawa - 196 - Siti Ayu Rosida1. Fitrawansyah2. Udin Saepudin3 /Jurnal GICI : Jurnal Keuangan dan Bisnis 16 () 2024 DOI : Timur prosentase rata Ae rata sebesar 113,23% yang bersifat AuSangat EfektifAy yang berarti pemungutan pendapatan asli daerah cenderung stabil atau sangat efektif. Serta rasio efesiensi Provinsi Jawa Timur prosentase rata Ae rata sebesar 1,46% yang bersifat AuefisienAy dalam memberikan biaya insentif untuk memungut PAD. REFERENCES