Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 Dikirim: 7 Desember 2021. Diterima: 10 Desember 2021 ISSN: 2527-2772 ANALISIS ASYMMETRIC INFORMATION DALAM PENERAPAN PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Aisyah Dini 1*. Yenni Samri Julianti 2 dan Nuri Aslami 3 1,2,3 Program Studi Perbankan Syariah. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. UIN Sumatera Utara Jl. Iskandar Ps. Medan Estate. Kec. Percut Sei Tuan. Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara - 20371 *Korespondensi Penulis: aisyadini06@gmail. Abstract: Mudharabah contract is a core product of Islamic Banking, which is still very small. As a cooperation contract that brings together two different parties, the mudharabah financing contract needs to include the agreement and terms of both parties. For this reason, this contract prioritizes honesty and trustworthiness to avoid asymmetric information or unbalanced information where the agent has more information than the principal so that the agent has the potential to make deviations. In this study, the authors formulate problems that include how asymmetric information occurs in mudharabah financing and how to reduce the asymmetric information in mudharabah financing. This research was conducted to show the results of the above problem formulation with a qualitative method with data sources that come from primary and secondary data and then analyzed by qualitative descriptive analysis techniques. The authors' results are information concealment, the character of customers who are challenging to know the truth, and the error of analysis is asymmetric information in the form of adverse selection. The deviation in using funds is asymmetric information in the form of moral hazard. The problem of asymmetric information can lead to the risk of default and a decrease in financing quality. To overcome this problem. Islamic banking needs to conduct screening, verification, monitoring, and improve the application of sharia ethics. Keywords: Agency Problem. Asymmetric Information. Islamic Banking. Mudharabah Financing ________________________________________________________________________________ PENDAHULUAN Sebagaimana yang diketahui, basis yang digunakan dalam praktik perbankan konvensional adalah menggunakan basis bunga . nterest base. Dimana salah satu pihak atau nasabah, bertindak sebagai peminjam dana dan pihak yang lainnya atau bank bertindak sebagai pemberi pinjaman dana. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran utang tersebut, dengan tidak melihat apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak (Harahap et al. , 2. Bank syariah beroperasi tanpa bunga atau dengan kata lain, lembaga keuangan yang memberikan pelayanan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam yang bertujuan menghindari praktik riba yang diharamkan. Sebagai alternatif dari sistem bunga ini, bank syariah menggunakan sistem pembagian baik keuntungan maupun kerugian yang disebut sistem bagi hasil. Istilah bagi hasil juga disebut Profit and Loss Sharing yang dapat diartikan bahwa bank syariah akan memberikan sumber pembiayaan . kepada peminjam . berdasarkan bagi keuntungan dan kerugian yang disebut sistem bagi hasil. Istilah bagi hasil juga disebut Profit and Loss Sharing yang dapat diartikan bahwa bank syariah akan memberikan sumber pembiayaan . kepada peminjam . berdasarkan bagi keuntungan dan kerugian (Nasution, 2. Secara umum bagi hasil dalam perbankan syariah dilakukan dalam lima akad utama yaitu: syirkah aAomal, syirkah mudharabah, syirkah wujug, syirkah Aoinan, dan syirkah mufawadhah. Musyarakah dan Mudharabah merupakan akad yang paling banyak dipakai di bank syariah yang tergolong sebagai kontrak bagi hasil (Muhammad, 2. Akad musyarakah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Sedangkan mudharabah merupakan kegiatan kerjasama antara dua pihak Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 untuk mencapai kepentingan bersama. Seperti yang dikemukakan Kasmir dalam buku Dasar-Dasar Perbankan, pengertian al-mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama yang menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola (Kasmir, 2. Mudharabah biasanya di terapkan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti pembiayaan modal kerja. Dengan keterbatasan pemilik modal dan pengelola, mudharabah menjadi solusi untuk kesejahteraan ekonomi bersama. Namun dalam praktik di lembaga keuangan syariah di Indonesia produk pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah masih sedikit dibandingkan dengan akad murabahah. Hal ini dapat dilihat dari Statistik Perbankan Syariah per Desember 2020, pembiayaan murabahah mendominasi sebesar sebesar 46% atau Rp 172,54 triliun dari total pembiayaan bank syariah Rp370,74 triliun. Hal ini dianggap terjadi karena produk pembiayaan mudharabah diduga memiliki risiko tingkat tinggi terutama terhadap risiko agency problem. Kontrak mudharabah adalah kontrak menanggung untung dan rugi antara pemilik dana dengan nasabah. Pada hubungan kontrak seperti ini diperlukan saling keterbukaan anatara kedua belah pihak dalam hal untung dan rugi bisnis yang dijalankan. Jika salah satu pihak dalam hal ini adalah nasabah tidak menyampaikan secara transparan tentang hal-hal yang berhubungan dengan hasil kinerja usaha, sehingga dapat terjadi aktivitas adverse selection dan moral hazard. Dalam transaksi keuangan masalah adverse selection dan moral hazard merupakan masalah asymmetric information. Dimana kontrak mudharabah adalah kontrak pembiayaan yang sarat dengan kegiatan asymmetric information. Asymmetric information adalah kondisi dimana antara kedua belah pihak salah satunya memiliki informasi yang lebih baik daripada pihak lain (Arifin, 2. Memiliki lebih banyak informasi disini berkaitan dengan dua aspek yaitu (Friyanto, 2. Mudharib mendesain kontrak dengan shahibul maal sehingga mudharib lebih memiliki kemampuan untuk mengobservasi permintaan maupun produktivitas usaha. Hanya mudharib yang mampu mengobservasi tingkat usaha yang dilakukan tanpa campur tangan shahibul maal. Antonio . menyatakan bahwa ketika menyadari akan rumitnya persoalan yang dihadapi, maka bank syariah cenderung menghindari pembiayaan investasi dengan cara mudharabah, dan sebagai gantinya digunakan skema musyarakah mutanaqisah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kontrak pembiayaan mudharabah di dalamnya sarat risiko, utamanya risiko yang berkaitan dengan masalah agency. Alasan ini dapat muncul karena disebabkan oleh faktor eksternal bank, yaitu kondisi masyarakat pengguna jasa pembiayaan jenis mudharabah. Kondisi masyarakat yang dimaksud adalah keadaan tingkat kejujuran masyarakat dalam menggunakan produk pembiayaan mudharabah. Hal ini dianggap sukar diatasi dikarenakan tindakan pelanggaran hukum yang belakangan dilakukan oleh sebagain masyarakat Indonesia. Pada Laporan Sekjen Transparansi Internasional Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia tercatat sebagai negara kelima terkorup di dunia dari 146 negara. Sementara itu, catatan Indonesia Coruption Watch selama tahun 2004 menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 432 kasus korupsi yang meliputi hampir seluruh wilayah. Dua laporan tersebut menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan di Indonesia menggambarkan tindakan korupsi sebagai gambaran keadaan yang menunjukkan tidak adanya kejujuran pada sebagian masyarakat di Indonesia. Dijelaskan sebelumnya, core product bank syariah adalah produk syirkah . usyarakah dan mudharaba. , namun kenyataannya jenis produk mudharabah masih memiliki portofolio yang Keadaan ini terjadi karena pada kontrak mudharabah ternyata banyak mengandung risiko, utamanya yang dihadapi oleh pihak shahibul maal . Risiko tersebut berkaitan dengan adanya asymmetric information dalam bentuk adverse selection dan moral hazard. Berdasarkan uraian di atas, perlu dilakukan penelitian masalah keagenan dalam kontrak bagi hasil terutama mudharabah pada perbankan syariah di Indonesia dengan menganalisis masalah keagenan asymmetric information yang kerap terjadi pada pembiayaan akad mudharabah. Masalah keagenan ini diketahui memicu pembiayaan bermasalah dalam kontrak bagi hasil seperti mudharabah sehingga berdampak pada rendahnya pendapatan serta penerapan kontrak bagi hasil perbankan syariah. Dengan begitu, penelitian ini diberi judul AoAnalisis Asymmetric Information Dalam Penerapan Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Ao Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 TINJAUAN PUSTAKA Mudharabah Definisi menurut Fiqh, mudharabah atau disebut juga muqaradah berarti bepergian untuk urusan dagang. Dalam muamalah berarti pemilik modal . hahibul maa. menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang . untuk diperdagangkan/ diusahakan. Hasil keuntungan atas penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati (Muhammad. Menurut PSAK 105 tentang akuntansi Mudharabah, paragraf 4 menyatakan: pengertian mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama . emilik dan. menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua . engelola dan. bertindak selalu pengelola dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana (Nurhayati & Wasilah, 2. Teori Keagenan (Agency Theor. Teori keagenan . gency theor. didefinisikan sebagai hubungan antara principal dan agent. Pada hubungan keagenan terdapat suatu kontrak dimana satu orang . memerintah orang lain . untuk melakukan usaha atas nama prinsipal dan memberi wewenang kepada agen untuk membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal. Teori agensi tidak dapat dilepaskan dari kedua belah pihak di atas, karena keduanya mempunyai peran dan kedudukannya masing-masing. Prinsipal sebagai pemilik modal memiliki akses pada informasi internal sedangkan agen sebagai pelaku dalam praktik operasional mempunyai informasi tentang operasi dan kinerja perusahaan secara riil dan menyeluruh. Posisi, fungsi, dan kepentingan prinsipal dan agen yang berbeda akan menimbulkan pertentangan dengan saling tarik menarik kepentingan dan pengaruh antara satu sama lain. Menurut Copeland dan Weston, dalam teori keagenan sulit untuk mempercayai bahwa manajemen . akan selalu bertindak berdasarkan kepentingan pemegang saham . sehingga diperlukan monitoring dari pemegang saham. Asymmetric Information Asymmetric information atau asimetri informasi adalah suatu kondisi apabila pemilik atau atasan tidak mempunyai informasi yang cukup mengeni kontribusi bawahan terhadap hasil aktual perusahaan, hal ini berkaitan dengan kondisi ketidakpastian lingkungan dapat menyebabkan informasi bawahan terhadap bidang teknisnya melebihi informasi yang dimiliki atasannya (Firdaus. Menurut Supriyono, asimetri informasi adalah situasi yang terbentuk karena prinsipal tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kinerja agen sehingga prinsipal tidak pernah dapat menentukan kontribusi usaha-usaha agen terhadap hasil-hasil perusahaan yang sebenarnya. Sedangkan menurut Suwarjono, asimetri informasi adalah dimana manajemen sebagai pihak yang lebih menguasai informasi dibandingkan investor/kreditor. Asimetri informasi terjadi karena manajer lebih menguasai informasi dibandingkan pihak lain . emilik atau pemegang saha. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan mendorong agen untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui prinsipal sebagai pemilik. Dampaknya informasi yang diperoleh prinsipal kurang lengkap atau bahkan tidak sesuai kenyataan sehingga tetap tidak dapat menjelaskan kinerja agen yang sesungguhnya dalam mengelola kekayaan prinsipal yang dipercayakan kepada agen. Akibat adanya informasi yang tidak seimbang ini dapat menimbulkan dua permasalahan yang menyebabkan adanya kesulitan prinsipal untuk memonitor dan melakukan kontrol terhadap tindakan-tindakan agen yaitu adverse selection dan moral hazard. Adverse Selection Menurut pemikiran Miskhin, adverse selection merupakan permasalahan asymmetric Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 information yang terjadi sebelum disalurkannya pembiayaan (Miskhin, 2. Adverse selection merupakan jenis asimetri informasi dalam satu pihak atau lebih yang melangsungkan suatu transaksi usaha potensial yang memiliki informasi lebih dibandingkan pihakpihak lain. Adverse selection terjadi karena adanya manajer perusahaan atau para pihak dalam . lainnya yang lebih mengetahui kondisi terkini dan prospek ke depan suatu perusahaan daripada para investor luar. Dengan itu bank syariah harus memiliki alat screening untuk mengurangi asymmetric information yang akan terjadi dalam pembiayaan mudharabah. Agar kontrak mudharabah dapat diminimalkan risikonya, pihak bank syariah sebagai prinsipal perlu melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya melalui screening terhadap calon nasabah yang akan dibiayai, screening atas proyek, membuat kontrak yang lengkap misalnya tentang jangka waktu, nisbah bagi hasil, dan jaminan (Muhammad, 2. Dapat disimpulkan bahwa adverse selection merupakan permasalahan yang terjadi dikarenakan penyembunyian informasi yang dilakukan oleh mudharib saat hendak mengajukan pembiayaan sehingga shahibul maal tidak dapat mengetahui dengan pasti etika dan karakteristik Moral Hazard Moral Hazard merupakan jenis asimetri informasi yang dimana satu pihak yang melangsungkan transaksi usaha dapat mengamati tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi mereka sedangkan pihak-pihak lainnya tidak. Moral hazard dapat terjadi karena adanya pemisahan pengendalian yang merupakan karakteristik kebanyakan perusahaan besar. Dapat dikatakan moral hazard yaitu keadaan bila agen tidak melaksanakan hal-hal yang telah disepakati bersama dalam kontrak kerja. Pada sebuah penelitian mengatakan bahwa faktor-faktor penyebab dari munculnya moral hazard adalah asymmetric information, rendahnya kualitas karakter nasabah, dan terbatasnya cakupan isi kontrak yang menyebabkan nasabah mudah untuk melakukan moral hazard, disertai tidak optimalnya sistem monitoring (Rahman, 2. Permasalahan utama yang ditemukan dalam implementasi produk pembiayaan mudharabah yaitu pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sesuai perjanjian, sehingga dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak sesuai lagi dengan kesepakatan (Friyanto, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang datanya bersumber dari data primer berupa wawancara bersama karyawan bank syariah, serta data sekunder yang penulis dapatkan dari Statistik Perbankan Syariah melalui website Otoritas Jasa Keuangan dan annual report masing-masing bank yang dijadikan sample. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data penelitian yang bersumber dari data primer berupa wawancara bersama beberapa informan yang memberikan informasi yang dibutuhkan dengan akurat yaitu pihak Bank Syariah Indonesia. Bank Tabungan Negara Syariah, dan Bank Mega Syariah. Dan data sekunder yang didapatkan dari Statistik Perbankan Syariah melalui website Otoritas Jasa Keuangan dan annual report masing-masing bank. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini adalah menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan karyawan Bank Syariah Indonesia KC Medan Gadjah Mada Divisi Financing. Unit Financing Bank Tabungan Negara Syariah KC Syariah Medan dan Business Banking Relation Manager Bank Mega Syariah Kantor Cabang Medan. Wawancara dilakukan dengan wawancara semi terstruktur. Teknik dokumentasi yang penulis lakukan adalah menggunakan jejak rekam foto dan rekaman suara pada saat wawancara Dalam penelitian ini penulis memilih Credibility sebagai uji keabsahan dengan teknik member Dimana penulis melibatkan subjek penelitian yaitu staf bank syariah yang penulis wawancarai untuk me-review data, informasi, interpretasi dan hasil penelitian, sehingga didapatkan kesimpulan hasil penelitian yang kredibel. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 HASIL DAN PEMBAHASAN Asymmetric Information pada Perbankan Syariah di Indonesia Pada penelitian ini penulis mencari tahu tentang permasalahan asymmetric information pada pembiayaan mudharabah dengan mewawancarai tiga bank umum syariah yaitu PT Bank Syariah Indonesia. PT Bank Tabungan Negara Syariah, dan Bank Mega Syariah sebagai perwakilan Perbankan Syariah di Indonesia. Masing-masing bank memiliki produk pembiayaan dengan akad mudharabah yang jumlahnya masih sangat sedikit dibandingkan akad musyarakah maupun murabahah dan tiap tahunnya jumlah pembiayaan mudharabah kian menurun. Dalam menjalankan pembiayaan akad mudharabah ketiga bank diatas maupun bank umum syariah lainnya perlu menerapkan ketelitian ekstra untuk meminimalkan risiko. Tingginya risiko pada pembiayaan mudharabah dikarenakan pembiayaan tersebut memberikan modal kepada nasabah dan kemudian pendapatan yang diterima bank tidak tetap karena pendapatan dihitung berdasarkan porsi bagi hasil yang ditetapkan pada awal akad pembiayaan. Table 1. Jumlah Pembiayaan Mudharabah Nama Bank Nama Produk Bank Syariah Indonesia . ks Bank Syariah Mandir. BSM Pembiayaan Mudharabah (Modal Kerj. Jumlah Pembiayaan Per Tahun . alam juta rupia. Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Investasi iB Pembiayaan Bank Modal Kerja BTN Tabungan iB dan Pembiayaan Negara Syariah Sindikasi BTN iB Sumber: Annual Report Masing-Masing Bank Bank Mega Syariah 1 Adverse Selection Pada Perbankan Syariah di Indonesia Prinsip mudharabah yang mengutamakan kejujuran dan amanah pembiayaan dengan akad ini akan selalu berhubungan dengan masalah principal-agent. Ketiga bank umum syariah yang penulis wawancarai pun setuju bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi adalah penyeleksian nasabah yang akan diberikan pembiayaan mudharabah. Calon nasabah yang berisiko tinggi akan sulit mengatakan keadaannya dengan jujur. Hal ini memicu terjadinya asymmetric information, yaitu sulitnya pihak bank dalam mengetahui karakter maupun kondisi yang sesungguhnya dari Beberapa adverse selection yang dapat terjadi menurut hasil wawancara penulis adalah : a Penyembunyian informasi, dengan memanipulai atau mengubah data yang seolah baik kondisinya, dengan aset dan rasio utang serta modal yang baik. a Karakter asli nasabah yang ditutupi, tidak dapat dipungkiri keterbatasan yang dimiliki bank dalam melihat dan memverifikasi kepribadian seorang nasabah, ditambah lagi bank sebagai lembaga keuangan berbasis profit akan kesulitan melalukan verifikasi dengan biaya tinggi. a Kesalahan analisa bank, sangat diperlukan analisis 5C (Character. Capacity. Capital. Collateral, dan Conditio. dengan tepat sehingga dapat ditentukan jumlah yang dapat diberikan dan mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kembali dana yang 2 Moral Hazard Pada Perbankan Syariah di Indonesia Moral hazard umumnya terjadi pada produk berbasis equity financing seperti mudharabah dan musyarakah. Apalagi akad mudharabah tidak mensyaratkan jaminan dan juga memberikan hak penuh pada mudharib untuk menjalankan usaha tanpa campur tangan shahibul maal dan bila Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 terjadi kerugian maka ditanggung oleh shahibul maal kecuali kesalahan terjadi pada manajemen, sehingga menyebabkan pembiayaan mudharabah rentan terhadap moral hazard. Moral hazard timbul setelah akad pembiayaan ditandatangani dan dana telah disalurkan. Ketika dana dikelola oleh mudharib, akses informasi bank terhadap usaha yang dijalankan mudharib menjadi terbatas. Dalam hal ini mudharib bisa memanipulasi jumlah profit yang dihasilkan dengan tujuan agar bagi hasil kepada pemilik dana lebih rendah dari yang seharusnya Adapun beberapa masalah yang dihadapi perbankan syariah di Indonesia terkait moral hazard adalah: a Penyimpangan pada Etika dan Kontrak. Kurangnya etika syariah yang dimiliki nasabah memicu terjadinya penyimpangan. Penyimpangan ini berupa kurangnya tanggung jawab dari nasabah yang tidak amanah dalam mengelola dana yang diberikan oleh pihak bank. Hal ini akan memunculkan suatu tindakan yang tidak sesuai SOP, prinsip kehati-hatian, dan kesengajaan dalam melakukan tindakan penyalahgunaan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini yang sering diterapkan nasabah sebagai salah satu indikasi pembiayaan maka biasanya mereka enggan memenuhi kewajibannya. a Pelaporan Jumlah Profit, moral hazard selanjutnya dapat berupa pelaporan jumlah profit yang tidak sesuai dengan kebenaran. Dimana nasabah pembiayaan mudharabah akan memanipulasi data tentang jumlah profit yang dihasilkan sehingga dapat dinya takan bagi hasil nasabah kepada pihak bank menjadi lebih rendah dari yang seharusnya dibagikan. Disini sudah jelas bahwa tindakan ini menguntungkan satu pihak yang berbeda dengan kesepatakan di awal a Side Streaming, side streaming yaitu penyalahgunaan akad yang tidak sampai pada tujuan yang semestinya. Artinya nasabah menggunakan dana bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak . Meskipun sudah menjalankan SOP dengan baik, tidak dapat dipungkiri bahwa bank tidak mungkin melakukan pengawasan terus menerus secara intensif kepada nasabah pembiayaan. Hal ini menyebabkan masalah merasa kurang diawasi sehingga kewajiban atas pembiayaan kepada bank tidak dipenuhi dengan baik dan nasabah dimungkinkan akan melakukan penyimpangan dalam mengelola dana . a Keterbatasan bank, keterbatasan bank yang tidak dapat memantau usaha nasabah adalah masalah lain dari moral hazard. Hal ini juga diakui Bapak Aris selalu Branch Manager Bank Mega Syariah Medan pada saat penulis melakukan wawancara. Beliau mengatakan sulit untuk memantau usaha nasabah satu persatu namun untuk mengukur ada tidaknya indikasi moral hazard pada penyaluran pembiayaan dapat dilakukan dengan melihat rasio NPF (Non Performing Financin. 3 Dampak Asymmetric Information pada Perbankan Syariah di Indonesia Asymmetric information yang terjadi pasti menimbulkan berbagai dampak terhadap bank dan produk pembiayaan. Dampak negatif yang timbul akibat adverse selection adalah dapat terjadinya kesalahan analisa. Dimana penyembunyian informasi yang dilakukan nasabah membuat bank sulit mengetahui karakter nasabah sebenarnya. Apabila kesalahan dalam analisa terjadi maka pembiayaan mudharabah pada tahapan selanjutnya akan mengalami kesalahan pula. Sedangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perilaku moral hazard berupa tindakan penyimpangan pengelolaan dana akan berdampak pad tingkat bagi hasil yang didapat oleh bank dari usaha tersebut. Dimana tingkat bagi hasil yang didapat oleh bank tidak sesuai dengan yang telah diprediksikan di awal sehingga berdampak pada kualitas pembiayaan, dan dimungkinkan pada tahun-tahun selanjutnya nasabah pada pembiayaan mudharabah akan mengalami penyusutan seperti saat ini. Hal inilah yang menjadi penyebab tingginya risiko pada pembiayaan mudharabah dimana pengembalian keuntungan yang tidak pasti serta kurangnya informasi yang didapatkan salah satu pihak dalam hal ini perbankan syariah di Indonesia. 4 Pencegahan Asymmetric Information dalam Penerapan Pembiayaan Mudharabah Untuk meminimalisir permasalahan asymmteric information, perbankan syariah di Indonesia perlu solusi untuk mengatasi permasalahan asymmetric information. Perbankan perlu mengadakan langkah memperkuat manajemen risiko, seperti screening dan monitoring terhadap Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 segala pembiayaan berisiko agar dapat meminimalkan dampak negatif dari adverse selection dan moral hazard. Adapun yang biasa dilakukan perbankan syariah di Indonesia adalah : Screening, adalah bagian dari proses analisa yang dilakukan pada awal prosedur pembiayaan mudharabah. Proses ini dilakukan untuk melihat dan menilai karakter sesunghnya dari calon nasabah serta informasi-informasi lainnya untuk kepentingan pembiayaan mudharabah yang kemudian akan dianalisis melalui dokumen yang diajukan. Selain screening terhadap karakter nasabah, diperlukan juga screening atas proyek atau usaha yang dilakukan nasabah, sehingga perbankan mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang tingkat risiko pembiayaan yang diajukan. Dalam pemberian pembiayaan bank harus memperhatikan analisis 5C, yaitu: Character, untuk mengetahui itikad baik dan kejujuran calon nasabah. Capacity, untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam mengembalikan pokok pinjaman serta bagi hasilnya. Capital, bank harus mengetahui modal yang dimiliki calon nasabah sehingga tidak mengandalkan 100% dana dari nasabah. Condition of Economy, bank harus yakin bahwa kondisi ekonomi akan menunjang dan tidak menghambat kelancaran usaha yang dijalankan. Collateral, jaminan yang dapat diberikan calon nasabah untuk pengamanan bagi pembiayaan yang diberikan bank. Verifikasi. Dalam upaya penanganan asymmetric information perbankan syariah harus melakukan verifikasi atas data yang telah diberikan oleh nasabah sudah valid atau tidak dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Verifikasi dapat dilakukan dengan beberapa metode di antaranya On The Spot (OTS). Trade Checking atau Personal Checking. Monitoring, diartikan sebagai alat yang digunakan untuk pemantauan pembiayaan, agar dapat diketahui sedini mungkin . arly warning syste. deviasi yang akan membawa akibat terjadinya mutu pembiayaan. Dengan ini dimungkinkan mengambil langkahlangkah untuk tidak timbul kerugian. Pengawasan pembiayaan dapat diartikan sebagai salah satu fungsi manajemen yang berupaya untuk menjaga dan mengamankan pembiayaan sebagai kekayaan. Penerapan Etika Syariah. Secara teori, permasalahan asymmetric information dapat juga diatasi dengan prinsip-prinsip agama yang dapat diguanakan sebagai pengendali diri agar seseorang tidak berbohong . , tetapi mereka dapat jujur dalam menyampaikan hasil usaha yang diperoleh. Hal ini dimungkinkan dapat membentuk pelaku kontrak mudharabah dapat menjalankannya dengan benar dan dapat mengurangi atau mencegah terjadinya perilaku curang, seperti perilaku tidak jujur atau aktivitas lain yang dalam teori keuangan disebut dengan moral hazard. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah disampaikan pada bab sebelumnya, maka penulis mengambil beberapa kesimpulan untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah pada penelitian ini. Berikut kesimpulan dari penelitian Analisis Asymmetric Information Dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah Indonesia: Asymmetric information yang terjadi pada perbankan syariah di Indonesia berupa adverse selection dan moral hazard. Adverse selection adalah asymmetric information yang terjadi sebelum berlangsungnya akad pembiayaan mudharabah, masalah yang terjadi berupa penyembunyian informasi atas usaha yang dijalankan nasabah, dan kesalahan dalam menganalisis calon nasabah. Hal ini dikarenakan ketidakseimbangan informasi antara nasabah dan pihak bank, dimana nasabah lebih mengetahui kondisi usahanya sedangkan bank hanya mengandalkan informasi pada data yang diberikan nasabah dan proses verifikasi. Asymmetric information pada perbankan syariah ini dapat menimbulkan dampak negatif bagi pihak bank. Pada adverse selection akan berdampak pada potensi munculnya risiko gagal Sedangkan pada moral hazard akan menimbulkan penurunan kualitas pembiayaan, dan Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 dimungkinkan dampak berupa penurunan kualitas pembiayaan. Penanganan asymmetric information dapat dilakukan dengan berbagai upaya. Pertama, dengan screening yang optimal sebelum pembiayaan dilakukan. Kedua, melakukan verifikasi langsung maupun tidak langsung untuk memastikan data nasabah adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Ketiga, melakukan monitoring secara berkala untuk pengamanan dan pemantauan terhadap pengelolaan modal yang dilakukan nasabah sehingga risiko bisa Adapun terdapat beberapa hal yang penulis sarankan yaitu : Perbankan syariah hendaknya lebih optimal lagi dalam menawarkan pembiayaan mudharabah dan mengoptimalkan prosedurnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menilai karakter calon nasabah. Masyarakat sebaiknya menjalankan prinsip agama dengan mengedepankan moral dan etika syariah dalam kehidupan sehari-hati sebagai pengontrol diri, sehingga tidak akan terdorong melakukan pelanggaran terhadap kontrak yang telah disepakati. Penelitian selanjutnya diharapkan bisa menjelaskan situasi asymmetric information berdasarkan kasus yang pernah terjadi pada perbankan syariah sehingga lebih mendalam dan mudah dipahami. Penelitian dapat diperluas dengan menjadikan lebih banyak bank syariah sebagai sampel dan bukan hanya pembiayaan mudharabah saja yang diteliti namun akan berbasis bagi hasil DAFTAR PUSTAKA