Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIVITAS PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) KABUPATEN BLITAR TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN BLITAR Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar. Tujuan Penelitian ini adalah untuk Menganalisis Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017, untuk menganalisis Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar Tahun 2024. Metode Penelitian ini Menggunakan metode empiris, hasil penelitian menjelaskan tentang Peran sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Blitar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sangat efektif dan berperan dalam penanganan pelanggarannya dibanding dengan pemilu tahun 2019. Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar tahun 2024 terdiri dari 2 . faktor yakni faktor regulasi dan faktor kelembagaan. Kata Kunci : Efektivitas. Gakkumdu. Tindak Pidana Pemilu ABSTRACT This research examines the role of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumd. of Blitar Regency in relation to election crime violations in the 2024 elections in Blitar Regency. The aim of this research is to analyze the role of the Blitar Regency Integrated Law Enforcement Center (Gakkumd. in relation to election crime violations in the election. 2024 In Blitar Regency in accordance with Law 7 of 2017, to analyze the obstacles that occur in the process of handling election criminal violations committed by the Blitar Regency Gakkumdu Center in 2024, this research method uses empirical methods, the research results explain the role of enforcement centers Blitar Regency's integrated law regarding election criminal violations in the 2024 election in Blitar Regency in accordance with Law Number 7 of 2017 is very effective and plays a role in handling violations compared to the 2019 election. Obstacles that occur in the process of handling election criminal violations committed by the integrated law enforcement center for Blitar district in 2024 consisting of 2 . factors, namely regulatory factors and institutional factors. Keywords: Effectiveness. Gakkumdu. Election Crime PENDAHULUAN Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan sistem pemerintahannya. Salah satu wujud dari demokrasi adalah Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu. Pengertian Pemilu menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu : AuPemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 1945, dan dilaksanakan secara berkala 5 tahun Tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan didukung oleh rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945. Jika dicermati Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar 1945, apababila dilihat secara seksama sistem yang digunakan menganut paham demokrasi konstitusional. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan kedaulatan yang dimiliki rakyat tersebut, sehingga sampai saat ini cara paling tepat untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui Pemilu secara langsung oleh rakyat. Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali untuk memilih sejumlah pejabat negara, meliputi: Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur untuk daerah provinsi dan Bupati untuk daerah kabupaten serta Walikota untuk pemerintah Dengan proses pemilihan umum yang ditetapkan bertujuan untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, memperoleh dukungan rakyat, dan kuat, sehingga efektif dalam upaya mewujudkan tujuan yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam penyelenggaraan pemilu terdapat Penyelenggara Pemilu sebagai pelaksana penyelenggaraan kegiatan pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum yang . elanjutnya disebut KPU). Badan Pengawas Pemilu . elanjutnya disebut Bawasl. , dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu . elanjutnya disebut DKPP). Tahapan Pemilu dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 hal ini termuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR. Anggota DPD. Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 pelaksanaan Pemilu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Pada Pemilu tahun 2024 masyarakat memilih Presiden dan Wakil Presiden. Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian untuk peserta pemilu tahun 2024 adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR. DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hal ini sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pemilu tahun 2024 terdapat 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 . Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), . Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindr. , . Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuanga. , . Partai Golkar, . Partai NasDem, . Partai Buruh, . Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelor. , . Partai Keadilan Sejahtera (PKS), . Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), . Partai Hati Nurani Rakyat (Hanur. , . Partai Garda Republik Indonesia (Garud. , . Partai Amanat Nasional (PAN), . Partai Bulan Bintang (PBB), . Partai Demokrat, . Partai Solidaritas Indonesia (PSI), . Partai Partai Persatuan Indonesia (Perind. , . Partai 1 Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim. Pengantar HTN 2 Ibramsyah Amirudin. Kedudukan KPU dalam Struktur Indonesia, (Jakarta: CV. Sinar Bakti. Pusat Study HTN Fakultas Hukum UI, 1. , hlm. Ketatanegaran Republik Indonesia Pasca Amandemen UU1945, (Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2. , hlm. Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Persatuan Pembangunan . , . Partai Nanggroe Aceh . artai politik lokal Ace. , . Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa . artai politik lokal Ace. , . Partai Darul Aceh . artai politik lokal Ace. , . Partai Aceh . artai politik lokal Ace. , . Partai Adil Sejahtera Aceh . artai politik lokal Ace. , . Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh . artai politik lokal Ace. , . Partai Ummat Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dalam pelaksanaannya yang bisa memilih yakni Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 . ujuh bela. tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 genap berumur 17 . ujuh bela. tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el. Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR. DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Kampanye Pemilu mengikutsertakan: ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada MA, dan hakim pada ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK, ketua, wakil ketua, dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI dan anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih . ontohnya anak yang belum berusia genap 17 tahu. Dalam pelaksanaan proses kampanye pemilu juga terdapat pelanggaran pemilu dengan jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan pembuatnya dapat dipidana, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah segala bentuk ucapan, tulisan dan perbuatan Peneyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan Pearaturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Perundang-Undangan tentang Pemilu, serta pelanggaran perundangundangan lain adalah pelanggaran Pemilu selain pelanggaran administrasi pemilu, tindak pidana pemilu dan kode etik pemilu . Tindak pidana menurut Vos adalah suatu perbuatan yang mendapatkan ancaman dari peraturan perundang-undangan, dalam artian tindak pidana adalah salah satu sikap ataupun perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan. Menurut Pompe dalam sebuah teori, tindak pidana adalah perbuatan yang dilakukan oleh si pelanggar terhadap norma yang berlaku. Perbuatan tersebut dapat mempertahankan tata hukum dan menjaga kesejahteraan umum. Menurut hukum positif, tindak pidana adalah sutu peristiwa yang dikategorikan oleh peraturan perundangundangan sebagai perbuatan yang melanggar Berdasarkan beberapa pengertian diatas, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang memiliki unsur kesalahan ataupun kejahatan yang akan diberikan sanksi atau Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 hukuman oleh peraturan perundangundangan yang berlaku. Hal ini tentu untuk mempertahankan ketertiban hukum dan menjaga kepentingan umum. Pengertian Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Pasal 1 Angka 38 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum adalah : AuTindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai PemiluAy Tindak pidana Pemilu pada dasarnya merupakan bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana yang juga disebut sebagai perbuatan pidana atau delik. Dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana pemilu, maka akan menjadi lebih khusus, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu. Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pelanggaran Tindak Pidana Pemilu terdapat 77 Pasal yang diatur dari Pasal 488 sampai Pasal Dalam pelaksanaannya penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu : AuGakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan NegeriAy. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu disebutkan wewenang Sentra Gakkumdu: Au. Gakkumdu pusat berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gakkumdu provinsi berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di . Gakkumdu ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kabupaten/kota dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Gakkumdu Luar Negeri berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di luar negeri. Ay Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar terdiri atas Bawaslu Kabupaten Blitar. Kepolisian Resor Blitar. Kepolisian Resor Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar telah terbentuk sejak bulan Oktober tahun 2023 yang lalu hingga tahun 2024. Terdapat 25 Anggota Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar. Sesuai dengan data penanganan pelanggaran yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar pelanggaran tindak pidana pemilu sebanyak 2 . yang kesemuanya bersumber dari laporan Masyarakat atau warga negara Indonesia. Laporan dengan Register 001 berkaitan dengan perusakan Alat Peraga Kampanye yang selanjutnya disebut APK telah terbukti melanggar tindak pidana Pemilu pada pasal 521 jo pasal 280 ayat . huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adanya subjek AuPeserta KampanyeAy, perbuatan Aumerusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta kampanye pemiluAy dan Auwaktu kejadianAu pada tahapan masa Kampanye atau pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. adanya subjek AuSetiap OrangAy, perbuatan AumengangguAy dan Auwaktu kejadianAu pada tahapan masa KampanyeAy dan proses penanganan nya telah inkrah di Pengadilan Negeri Blitar. Sedangkan Laporan dengan nomor Register 002 dalam proses penanganan nya status laporan dinyatakan tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu. Jika pelaksanaan Pemilu pada Tahun 2019 Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar menerima laporan tindak pidana pemilu sebanyak 2 laporan dan kedua nya tidak terbukti. Pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Sentra Gakkumdu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018, sedangkan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Sentra Gakkumdu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Jika dilihat dari kedua peraturan ini kesamaan nya adalah dalam ketentuannya sama-sama menggunakan Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan perbedaan nya jika Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 proses pelanggaran ke tahap penyidikan harus disepakati dan dinyatakan terbukti oleh Bawaslu. Kepolisian dan Kejaksaan. Jika melihat Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 proses pengambilan keputusan penerusan pelanggaran ke tahap penyidikan sesuai dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu, artinya tidak harus disepakati oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Berangkat dari uraian di atas, maka perlu dikaji dan dianalisis bagaimana Efektivitas Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumd. Kabupaten Blitar Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Blitar ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Adapun metode yang digunakan adalah hukum empiris . on doktrina. yang meliputi identifikasi hukum dan efektivitas hukum terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu Kabupaten Blitar. Hukum secara empiris merupakan sistim pemilu yang dapat dipelajari. Sebagai variabel penyebab . ndependent variabl. yang menimbulkan akibat akibat pada berbagai segi dalam pengawasan Sebagai variabel akibat yang timbul sebagai hasil akhir . dari berbagai kekuatan dalam proses pemilu. Pendekatan Penelitian Metode menggunakan metode pendekatan sosiologi hukum, dengan berpedoman pada persoalanpersoalan yang di soroti sosiologi hukum, maka dapatlah dikatakan, bahwa sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analisis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya. 3 Dalam metode pendekatan sosiologi ini bersumber ke masyarakat dengan hasil yang berupa wawancara atau interview. Dalam hubungannya dengan masyarakat pedoman pada kaidah- kaidah yang berlaku dalam kehidupan masyarakat haruslah sesuai dengan aturan tertulis . ukum positi. dan dapat pula tidak. Oleh sebab itu sosiologi hukum mempunyai fungsi untuk menguji apakah hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi bagi Data Hukum Data Primer adalah bahan yang bersifat autoratif yang artinya mempunyai otoritas,5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. sebagaimana diubah dengan Undang Ae undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Ae Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 3 Soerjono Soekanto. AuPokok-Pokok Sosiologi HukumAy. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hlm. Rianto Adi. AuSosiologi hukum Kajian Hukum Secara SosiologisAy. Yayasan Pustaka Obo Indonesia. Jakarta. Hlm. 5 Peter Mahmud Marzuki. Op. Cit. Hlm. Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor . Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor . Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Nomor 410 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Blitar Data Sekunder Data sekunder merupakan bahan hukum yang berasal dari hasil karya ilmiah para sarjana, makalah dan hasil-hasil penelitian, serta bahan kepustakaan lainnya, berupa : buku-buku dan surat kabar serta temuan-temuan di lapangan. Bahan hukum tersier, bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan primer dan sekunder antara lain kamus, ensiklopedia dan sebagainya yang berhubungan dengan ini agar diperoleh informasi terbaru, relevan dan Data Tersier Data Tersier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian bahan hukum tersier yang digunakan meliputi : Kamus Besar Bahasa Indonesia. Media Online/Internet. Teknik Pengumpulam Data Hukum ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Melakukan Studi Kepustakaan yaitu menelusuri dan mengkaji berbagai Peraturan Perundang-undangan, bahanbahan kepustakaan. Internet dan studi dokumen-dokumen dengan permasalahan penelitian hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap sistem penegakan hukum pemilu di Kabupaten Blitar. Melakukan Wawancara yaitu Teknik pengumpulan data dan informasi AyTanya jawabAy atas dasar tujuan penelitian yang hendak di capai. Wawancara dengan mengatur waktu pelaksanaan wawancara, pertanyaan pertanyaan lisan dan sejauh mana peranan serta hambatan-hambatan yang dialami oleh Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sentra penegakan hukum terpadu dalam Pemilu serentak di Kabupaten Blitar. Diperoleh dari respon yang langsung dari Bawaslu Kabupaten Blitar, yaitu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar. Bahan hukum yang diperoleh, baik dari hasil membaca dan hasil wawancara kemudian diklasifikasikan berdasarkan kategori tertentu dan disusun secara sistematis dan berurutan disesuaikan dengan pokok masalah yang akan dibahas dalam tiap-tiap bab nanti. Analisa Penelitian Analisis penelitian ini menggunakan analisis deduktif, metode analisis deduktif merupakan penarikan kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Berdasarkan dikumpulkan dari penelitian ini, selanjutnya dilakukan analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yakni suatu metode analisis yang dilakukan dengan cara fenomena-fenomena ataupun fakta yang diperoleh dari hasil penelitian, berdasarkan bahan yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder. Analisis bahan terakhir dengan memberikan kesimpulan dan saran mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap permasalahan hukum tersebut. PEMBAHASAN Bawaslu Kabupaten Blitar merupakan lembaga penyelenggara pemilu dibawah Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 naungan Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinisi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Nomor 42. Kecamatan Sananwetan. Kota Blitar. Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 antara . Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses . Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Mengawasi putusan/keputusan kabupaten/kota. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan Dalam pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a. Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Memeriksa dan mengkaji dugaan Pemilu kabupaten/kota. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Merekomendasikan pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi. Bahwa didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan kewenangan besar kepada Pengawas Pemilu dalam rangka mengawasi Kewenangan penanganan pelanggaran itu diberikan kepada pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu sesuai dengan tingkatannya tetapi ada proses yang harus dilewati, karena pelaksanaan tugas dan kewenangan ini harus bertumpu pada tiga hal. Bawaslu mempunyai kedudukan dominan dalam penanganan terhadap pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 huruf a, b, dan huruf c Undang-Undang Pemilu. Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa, administrasi Pemilu, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara yang diberi mandat dalam konstitusi untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia secara independen dan Sesuai dengan asas pelaksanaan pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Bawaslu menjamin keberlangsungan pelaksanaan pemilu yang adil dan berintegritas. Tugas Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu dan sangatlah penting agar pelaksanaan Pemilu sesuai dengan koridor peraturan undang-undang yang berlaku dan tetap sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Blitar berwenang menerima dan menindaklanjuti Laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan dan Pemilihan umum terhadap pelaksanaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu itu sendiri, serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak-pihak yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Blitar Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 pelanggaran pemilu. Jumlah laporan 3 . dengan rincian laporan yang pertama adalah laporan pelanggaran administrative pemilu yang penyelesaian nya dilaksanakan dengan mekanisme siding administrative pemilu. Bahwa laporan ini berkaitan dengan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Blitar. Kemudian laporan yang kedua berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam pokok laporan tersebut berisi tentang dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye dari salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Blitar yang dirusak oleh Kemudian untuk laporan yang ketiga juga berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam pokok laporan tersebut berisi tentang dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye dari salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Blitar. Salah satu jenis pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Dalam pelaksanaannya penanganan tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu. Sesuai dengan Pasal 1 Angka 38 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu : AuGakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan NegeriAy. Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu disebutkan wewenang Sentra Gakkumdu: Au. Gakkumdu pusat berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gakkumdu menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di . Gakkumdu kabupaten/kota dugaan Tindak Pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Gakkumdu Luar Negeri berwenang menangani dugaan Tindak Pidana Pemilu di luar negeri. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar terdiri atas Bawaslu Kabupaten Blitar. Kepolisian Resor Blitar. Kepolisian Resor Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar telah terbentuk sejak bulan Oktober tahun 2023 yang lalu hingga tahun 2024. Terdapat 25 Anggota Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar dengan jabatan yang terdiri dari Penasehat Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang di isi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar. Kepala Kepolisian Resor Blitar dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar. Berikutnya Pembina Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang di isi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar. Wakil Kepala Kepolisian Resor Blitar. Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Blitar. Kemudian Koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang di isi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar. Dan yang terakhir adalah Anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang di isi oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar. Anggota Kepolisian Resor Blitar. Anggota Kepolisian Resor Blitar Kota dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Blitar . Laporan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan Register 001 berkaitan dengan perusakan Alat Peraga Kampanye yang selanjutnya disebut APK telah terbukti melanggar tindak pidana Pemilu pada pasal 521 jo pasal 280 ayat . huruf g UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adanya subjek AuPeserta KampanyeAy, perbuatan Aumerusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta kampanye pemiluAy dan Auwaktu kejadianAu pada tahapan masa Kampanye atau pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. adanya subjek AuSetiap OrangAy, perbuatan AumengangguAy dan Auwaktu kejadianAu pada tahapan masa KampanyeAy dan proses penanganan nya telah inkrah di Pengadilan Negeri Blitar. Laporan tersebut sesuai mekanisme dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah diteruskan ke Kepolisian Resor Blitar Kota pada tanggal 25 Januari 2024. Bahwa penerusan pelanggaran tersebut dilakukan setalah dilaksanakan pembahasan dalam Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 sentra gakkumdu kabupaten blitar. Proses pembahasan tersebut dilaksanakan 3 . Dalam proses pembahasan tersebut untuk dapat lanjut di tahap penerusan pelanggaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar tidak perlu menyepakati pendapat penerusan dalam forum dikarenakan dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 Kepolisian Resor Blitar Kota telah mengirimkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejaksaan Negeri Blitar yang selanjutnya akan dibawa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blitar. Proses Penanganan Pelanggaran tersebut berakhir pada sidang putusan Pengadilan Negeri Blitar yang dibacakan dalam siding terbuka pada tanggal 23 Februari Berikut petikan putusan dari Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 49/Pid. Sus/2024/PN Blt : Au. Menyatakan Terdakwa Yoga Arta Wijaya Bin Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuDengan sengaja Merusak Alat Peraga Kampanye Peserta PemiluAu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 . bulan dan pidana denda sebesar Rp5. 000,00 . ima juta rupia. , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 . Menetapkan pidana penjara dan pidana denda tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim dengan alasan sebelum waktu percobaan selama 1 . tahun berakhir Terdakwa melakukan perbuatan pidana. Menetapkan barang bukti berupa: buah alat peraga kampanye Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Dapil II Nomor urut 1 atas nama Supriyadi dengan kondisi Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Supriadi. buah flashdisk merk Sandisk kapasitas 32 GB warna ungu yang berisi 5 . file foto alat peraga kampanye Caleg DPRD Kabupaten Blitar dari PDIP Dapil II Nomor urut 1 atas nama Supriyadi setelah dirusak. tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5. 000,00 ima ribu rupia. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dalam pelaksananaan pemilu tahun 2024 sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar menjadi salah satu elemen penting utamanya berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran tindak pidana Ibu Nur Ida Fitria selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga menjadi Pembina dalam sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar menjelasakan posisi sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar sentral dikarenakan dalam indeks kerawanan pemilu tahun 2024 di kabupaten blitar potensi pelanggaran tindak pidana pemilu sangat tinggi utamanya dalam tahapan kampanye serta masa tenang pemilu tahun Terbukti dalam tahapan kampanye sentra penegakan hukum terpadu telah menangani laporan pelanggaran tindak pidana pemilu perusakan alat peraga kampanye sampai dengan proses putusan pengadilan. Peran sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar lebih terasa dalam pemilu tahun 2024 dikarenakan peraturan baru sentra penegakan hukum terpadu serta sumber daya manusia dalam struktur sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar yang semakin Dalam sentra penegakan hukum terpadu, polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak. Pada prinsipnya sentra penegakan hukum terpadu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undangundang. Sentra sentra penegakan hukum terpadu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran. Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang Berdasarkan hasil penelitian di Bawaslu Kabupaten Blitar selama tahapan pemilu tahun 2024 menangani 2 . laporan tindak pidana pemilu dan hanya 1 . yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar ke Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Blitar. Koordinator Sentra Penegakan Hukum Kabupaten Blitar Bapak Masrukin menyampaikan bahwa hasil penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu tahun 2024 sangat berbeda dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2019, dikarenakan peraturan dalam sentra penegakan hukum terpadu mengalami perubahan yakni Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang berubah menjadi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dari hasil penelitian yang dilakukan terkait kendala yang dalam sentra penegakan pelanggaran sebagai berikut : Faktor Regulasi Dalam faktor regulasi yang menjadi titik perhatian yakni berkaitan dengan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang Mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan. Laporan Penanganan Pelanggaran serta Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang merupakan dasar hukum formil atau hukum acara bagi sentra penegakan hukum terpadu dalam melakukan penanganan tindak pidana Pemilu menentukan waktu penanganan tindak pidana Pemilu dengan waktu yang sangat singkat. Dalam waktu yang terbatas tersebut mengakibatkan sentra penegakan hukum penanganan tindak pidana Pemilu apalagi jika terdapat lebih dari satu kasus yang ditangani dalam satu waktu. Berikutnya berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam ketentuan peraturan sentra Pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 sentra penegakan hukum terpadu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018, sedangkan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sentra penegakan hukum terpadu menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Jika dilihat dari kedua peraturan ini kesamaan nya adalah dalam ketentuannya sama-sama menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sedangkan perbedaan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 nya jika Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 proses pengambilan keputusan penerusan pelanggaran ke tahap penyidikan harus disepakati dan dinyatakan terbukti oleh Bawaslu. Kepolisian dan Kejaksaan. Berikut pasal yang dimaksud dalam Pasal 22 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 : Pasal 22 . Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik Jaksa Pembahasan kedua paling lama 14 . mpat bela. hari kerja sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat . dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu sesuai dengan tingkatan untuk membahas kajian pengawas Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat . untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana mana dimaksud pada ayat . dinyatakan terdapat unsur dugaan tindak pidana Pemilu. Pengawas Pemilu. Penyidik, dan Jaksa melanjutkan penanganan temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu ke tahap Penyidikan. Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan rapat sebagaimana mana dimaksud pada ayat . dinyatakan tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu. Pengawas Pemilu. Penyidik, dan Jaksa menghentikan penanganan Temuan atau Laporan. Hasil Pembahasan kedua dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu. Penyidik, dan Jaksa. Jika melihat Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 proses pengambilan keputusan penerusan pelanggaran ke tahap penyidikan sesuai dengan hasil Rapat Pleno Bawaslu, artinya tidak harus disepakati oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Berikut pasal yang dimaksud dalam Pasal 26 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Pasal 26 Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 . Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat . didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan. Dalam hal rapat pleno memutuskan Temuan atau Laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, pengawas Pemilu mengumumkan status Temuan atau Laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada Pelapor. Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu diteruskan kepada Kepolisian, pengawas Pemilu meneruskan Temuan atau Laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyidikan. Penerusan dilakukan paling lama 1x24 . atu kali dua puluh empa. jam sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat . Kemudian kewenangan sentra penegakan hukum terpadu untuk menghadirkan saksi dalam proses penanganan pelanggaran. Sentra penegakan hukum terpadu tidak memiliki kewenangan untuk menjemput paksa saksi untuk dimintai keterangan dalam proses klarifikasi oleh pengawas Pemilu, terutama saksi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pemilu sehingga sulit menemukan fakta-fakta peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu. Dalam beberapa kasus yang pelakunya tidak memenuhi panggilan sentra penegakan hukum terpadu, bahkan pada beberapa kasus setelah didatangi ke tempat tinggalnya saksi masih tidak dapat ditemui sehingga proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Faktor Kelembagaan Berdasarkan hasil penelitian yang disampaikan oleh Pembina sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar seringkali terdapat perbedaan pendapat antara Bawaslu. Penyidik Kepolisian dan Jaksa dalam menilai keterpenuhan unsur pasal dalam ketentuan pidana pemilu yang dipengaruhi oleh ego ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sedangkan, tujuan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar adalah sebagai wadah untuk penanganan pelanggaran yang mensyaratkan harus adanya kesepakatan setiap unsur sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar agar dugaan tindak pidana pemilu dapat diteruskan ke tahap penyidikan dan Dengan adanya ego kelembagaan yang mempengaruhi dalam pengambilan keputusan dalam pembentukan kesepahaman cendrung kasus-kasus tindak pidana pemilu yang ditangani harus terhenti pada penanganan di sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan peran sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Blitar sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 sangat efektif pelanggarannya dibanding dengan pemilu Kendala yang terjadi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar tahun 2024 terdiri dari 2 . faktor yakni faktor regulasi dan faktor kelembagaan. Faktor regulasi adalah kendala yang berasal dari peraturan sentra penegakan hukum terpadu itu sendiri dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana Faktor kelembagaan yakni kendala yang berasal dari masing-masing internal institusi sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar itu sendiri yang meliputi Bawaslu Kabupaten Blitar. Kepolisian Resor Blitar. Kepolisian Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas Adapun saran yang dapat penulis berikan adalah untuk membantu tugas Bawaslu Kabupaten Blitar khususnya sentra penegakan hukum terpadu kabupaten blitar dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu agar dalam proses nya sentra penegakan hukum terpadu dapat melaksanakan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi peraturan Eka Fifty Anugrah. Nurbaedah. Efektivitas Peran Serta Penegakan Hukum TerpaduA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Inpress Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pemilu yang sesuai dan dapat membantu masyarakat mensukseskan jalan nya pemilu. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun pemerintah selaku pembuat peraturan dan undang-undang pemilu khususnya tindak pidana pemilu agar peraturan yang ada dapat memudahkan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu pada sentra penegakan hukum terpadu. Meningkatkan efektivitas sentra penegakan hukum terpadu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. DAFTAR PUSTAKA