Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No.1 Juni, 2025 : 32-47 ANALISIS KINERJA GURU PENJAS DI SEKOLAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2024 Ridha Aulia Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ridhaaulia03@gmail.com Abstract The results of the research that has been done show that with the Minu Miftahul Falah teacher certification policy in Tegal Kidul, Pasuruan, teachers respond positively to this policy. There are six teachers who have obtained certification from 2011 to 2023. The motivation is to improve work ability in order to improve the quality of education in the MI where the teacher serves. Teachers Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan generally have a good understanding of teacher professionalism, the characteristics of professional teachers, and have good efforts to improve teacher professionalism. The level of professionalism of certified teachers is high. The certification policy for Minu Miftahul Falah teachers in Tegal Kidul, Pasuruan has had a positive impact on increasing teacher professionalism. This is shown by the teacher's ability to carry out tasks accompanied by high discipline and responsibility and continue to strive to improve the quality of education in madrasas. Keywords: Certification, professionalism, teacher Abstrak Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa dengan kebijakan sertifikasi guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan, guru menyambut positif kebijakan tersebut. Guru yang telah memperoleh sertifikasi sebanyak enam orang dari tahun 2011 sampai 2023. Motivasi untuk meningkatkan kemampuan kerja agar dapat meningkatkan mutu pendidikan di MI tempat guru itu mengabdi. Guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan umumnya telah memiliki pemahaman profesionalisme guru dengan baik, ciri-ciri guru profesional, dan memiliki upaya meningkatkan profesionalisme guru dengan baik. Adapun tingkat profesionalisme guru yang sudah bersertifikasi adalah tinggi. Kebijakan sertifikasi bagi guru-guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan berdampak positif terhadap peningkatan profesionalisme guru. Hal ini ditunjukkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas disertai disiplin dan tanggungjawab yang tinggi serta terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. Kata Kunci : Kebijakan, Profesionalisme, Guru 32 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 PENDAHULUAN Peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu kunci untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dalam suatu negara.1 Sehingga pendidikan sangat penting. Menurut peribahasa, pengetahuan adalah dasar dari semua bidang kehidupan manusia. Jika seseorang ingin sukses di dunia ini, dia harus berilmu; demikian pula, jika mereka menginginkan kesuksesan di akhirat, mereka juga harus berilmu. Menurut Ki Hajar Dewantara, “Pendidikan adalah proses penunjang kekuatan kodrat sebagai manusia yang memiliki akal, dalam menguasai pengetahuan pada peserta didik.2 Terdapat beberapa komponen yang diperlukan dalam proses pendidikan. Komponen tersebut menjadi bagian dari suatu sistem yang tidak terpisahkan dalam keseluruhan berlangsungnya suatu proses untuk mencapai sebuah tujuan. Dengan kata lain, komponen pendidikan menjadi bagian pendidikan yang nantinya akan menentukan berhasil atau tidaknya ada dan tidaknya proses pendidikan itu. Lembaga pendidikan sebagai institusi dalam prosesnya untuk mewujudkan tujuan pendidikan, maka memerlukan berbagai komponen pendidikan meliputi tujuan pendidikan, pendidik, metode pendidikan, isi atau materi pendidikan dalam hal ini adalah kurikulum, peserta didik, dan situasi lingkungan. Keseluruhan komponen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan saling keterkaitan satu dengan lainnya selama berlangsungnya seluruh proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.3 Namun masalah yang dihadapi negara kita saat ini disebabkan oleh buruknya kualitas sumber daya manusia kita. Pemerintah harus melakukan upaya jangka panjang untuk mengatasi masalah ini, seperti menciptakan dan menumbuhkan semangat kemandirian dan persaingan sumber daya alam (SDM). Pendidikan merupakan salah satu cara untuk melaksanakan prakarsa pengembangan sumber daya manusia. Rencana pencapaian tujuan Pendidikan Nasional disebut sebagai kebijakan pemerintah yang sedang dikembangkan di bidang pendidikan. Disebutkan dalam UU RI No. 20 BAB I Pasal 1 bahwa: Pendidikan adalah upaya yang disengaja dan terencana untuk mewujudkan lingkungan belajar dan proses belajar sehingga siswa secara aktif mengembangkan potensi mereka untuk kekuatan spiritual agama, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, karakter mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan oleh diri mereka sendiri, masyarakat, bangsa, dan State . 1 Asep Wijaya, Muhammad Wali Ismady, dan Rosdiana, “Analisis Pengukuran Kompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 2 (25 Desember 2024): 67–79, https://doi.org/10.71025/hepjer05. 2 Edi Saputra dan Rahmatina Aulia, “Penerapan Kurikulum Merdeka Pada Mata Pelajaran Fiqih Kelas IV A Di MIN 9 BireueN,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 1, no. 1 (22 Juni 2023): 22–35, https://doi.org/10.71025/c0zxf168. 3 Ashari dan Zakariyah, “Peran Kepala Madrasah Sebagai Educator Untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru Di MBI Amanatul Ummah Pacet Mojokerto,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 1 (17 Juni 2024): 1–15. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 33 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 Tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi dan keterampilan setiap orang agar menjadi warga negara yang baik sepanjang hayat. Pendekatan ini digunakan untuk membantu siswa tidak hanya mengidentifikasi dan mengembangkan potensi mereka tetapi juga melakukannya tanpa mengorbankan kepribadian unik mereka. Satu hal yang harus diketahui yaitu bahwa pendidikan dibutuhkan oleh manusia selama-lamanya sampai akhir hayat (long lifeeducation).4 Untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) sekaliber yang mampu bersaing dengan bangsa lain dalam perlombaan globalisasi, sistem pendidikan negara yang melayani populasi lebih dari 200 juta harus diciptakan. Sulitnya mencari sumber daya manusia yang berkualitas; orang-orang ini harus dididik dengan standar yang sangat tinggi. Dan dari mana seseorang mendapatkan pendidikan sekaliber ini? Tentu saja, pendidikan yang unggul ini berasal dari guru-guru yang berkaliber tertinggi (guru profesional). Guru, khususnya, merupakan tenaga pembebas dalam dunia pendidikan karena tugasnya adalah mengajar dan membimbing anak didik agar berkembang menjadi manusia yang baik, berilmu, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Atau dalam peribahasa Jawa “digugu lan ditiru” (orang yang diikuti dan ditiru). Oleh karena itu, memiliki praktik dan keterampilan ilmiah dalam menciptakan, menerapkan, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dalam kegiatan pengembangan, dan menggunakannya untuk mengikuti kegiatan perbaikan, diperlukan bagi guru yang profesional.5 Guru memiliki pengaruh paling besar dan signifikan terhadap proses belajar mengajar. Arief S. Sadiman berpendapat bahwa proses pembelajaran pada hakikatnya merupakan proses interaksi antara guru dan peserta didik.6 Karena guru akan berinteraksi dengan siswa secara langsung, guru harus membangun lingkungan belajar yang menyenangkan. Dengan demikian, instruktur sebagai pendidik profesional harus membekali diri dengan berbagai informasi, pengalaman, dan kemampuan yang berkaitan dengan keguruan agar tercipta proses pembelajaran yang menyenangkan. Pembelajaran dipandang sebagai sarana dalam membentuk atau membimbing peserta didik untuk mengantarkan peserta didik pada arah untuk mencapai cita-cita tertentu dan merubah perilaku yang menjadi lebih baik. Pembelajaran juga sebagai proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungan belajar yang telah dirancang untuk mencapai tujuan pembelajaran yaitu itu adanya kemampuan yang diharapkan peserta didik setelah mengikuti pengalaman belajar. Idealnya Anisatul Maghfiroh dkk., “Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Secara Offline Dan Online Di TK Bhinneka II Nogosari Trirenggo Bantul,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 2 (25 Desember 2024): 136–46, https://doi.org/10.71025/1w250q90. 5 Dra. Sri Tatminingsih, M.PdBuku Panduan PAUD. Panduan Pemantapan Kemampuan Profesional. (Jakarta: Universitas Terbuka. 2010) Cet-6. 23. 6 Edimizwar dan Mawaddatur Rahmah, “Manajemen Sarana Dan Prasarana Dalam Menunjang Proses Pembelajaran Di Dayah Tauthiatuth Thullab Arongan Putri,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 1, no. 1 (25 Juni 2023): 49–56, https://doi.org/10.71025/9mfdjr91. 4 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 34 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 pembelajaran dapat mengubah sikap, tingkah laku dari peserta didik sebagaimana tujuan dari pendidikan.7 Berangkat dari berbagai permasalahan di atas, maka peneliti bermaksud melakukan suatu penelitian yang berjudul “Kebijakan Profesionalisme Guru di MINU Miftahul Falah, Tegal Kidul, Jatiarjo, Prigen, Pasuruan”. Penelitian ini berkaitan dengan bagaimana profesionalisme guru dalam melaksanakan proses pembelajaran suatu lembaga pendidikan. Berdasarkan konteks di atas, maka perlu melihat persoalan di MINU Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan. Bagaimana menjadikan guru di MINU Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan menjadi lebih profesional adalah persoalannya. Kesulitan ini dengan demikian dapat secara eksplisit dan pasti diuraikan dalam rumusan masalah penelitian. Rumusan masalah penelitian perlu dirumuskan secara jelas dan ringkas agar arah penelitian dapat terealisasi dengan baik dan terhindar dari keruwetan akibat pembahasan yang berlarut-larut. Tantangan penelitian yang harus dilakukan dinyatakan 1) Bagaimana kebijakan profesionalisme guru di MINU Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan ? 2) Bagaimana penerapan kebijakan profesionalisme guru di MINU Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan? 3) Bagaimana hasil penerapan kebijakan profesionalisme guru di MINU Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan ? METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian kualitatif ini sering disebut dengan metode penelitian naturalistik 8 karena dilakukan pada kondisi alamiah (natural setting).9 Kajian ini mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan istilah Kebijakan Profesionalisme di MINU Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan. Studi kasus adalah pemeriksaan ekstensif terhadap seseorang, kelompok, organisasi, program kegiatan, dll. Selama waktu tertentu dengan tujuan mendapatkan deskripsi subjek yang menyeluruh dan mendalam melalui menghasilkan data yang kemudian diperiksa untuk menghasilkan teori. Data studi kasus dikumpulkan dengan wawancara, observasi, dan arsip, seperti halnya metode pengumpulan data penelitian kualitatif.10 Profesionalisme dalam proses pembelajaran merupakan hal yang diangkat dalam penelitian ini. Desain penelitian kausalitas digunakan dalam Reki Tri Andriani, Asep Wijaya, dan Suriyanti, “Analisis Penggunaan Metode Islamic Montessori Dalam Menanamkan Nilai Islam Pada Anak Di RA Tunas Literasi,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 1, no. 2 (25 Desember 2023): 81–92, https://doi.org/10.71025/hs4qr629. 8 Khadijatul Musanna, Aulia Fitri, Deva Nabilah, APLIKASI E-WALLET: SOLUSI DIGITAL UNTUK PERLINDUNGAN HARTA BERDASARKAN MAQASID SYARIAH, Jurnal AL-MAQASID : Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol.10, No.2 (2024), hlm. 305 9 Edi Mizwar, Habiburrahim, dan Silahuddin, “Pemanfaatan Media Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMP Negeri 1 Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen,” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 2 (25 Desember 2024): 92–105, https://doi.org/10.71025/9ncyhf93. 10 Zuchri Abdussamad, Metode Penelitian Kualitatif (Makasar: Syakir Media Press, 2021), 90. 7 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 35 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 penelitian ini. Tujuan dari desain studi kausalitas adalah untuk menyelidiki potensi hubungan kausal antar variabel.11 Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan observasi, wawancara12 dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data penelitian ini menggunakan paradigma Miles dan Huberman, yang mencakup tiga proses yakni reduksi data, penyajian data, dan inferensi/verifikasi. Sedangkan untuk menguji keabsahan data, peneliti menggunakan teknik pemeriksaan keabsahan data triangulasi teknik dengan sumber yang berbeda-beda. KONSEP DASAR 1. Pengertian Profesionalisme Kata "profesional" berasal dari kata "profesi", yang mengacu pada bidang pekerjaan yang ingin dimasuki atau direncanakan oleh seseorang.13 Dengan kata lain, profesi adalah karir yang memerlukan pendidikan dan keahlian dalam bidang tertentu. Biasanya, suatu profesi memiliki asosiasi profesional, kode etik, dan prosedur sertifikasi dan lisensi khusus.14 Dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, menurut Jumali dkk,15 tiga unsur utama yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademi. Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui dan telah diatur sedemikian rupa sehingga membuatnya dapat diprediksi, dikendalikan, dan berguna. Pada tingkat pemahaman yang lebih dalam, ini merujuk pada kemampuan berpikir yang diperoleh seseorang. Penguasaan ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan pedoman dalam bertindak adalah pengertian dari keahlian. Keahlian menyampaikan gagasan bahwa orang yang bersangkutan juga berpengetahuan. Ide persiapan akademik, di sisi lain, menunjukkan bahwa pendidikan formal diperlukan untuk memperoleh tingkat profesionalisme tertentu. Juga dicatat bahwa ada tiga teknik berbeda yang dapat digunakan untuk mencapai peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan, termasuk pendekatan kelembagaan dan pendekatan legalistik. Tentang hakikat profesi dan proses pengembangan profesionalisme, pendidikan ini memiliki berbagai sudut pandang. 2. Peningkatan Profesionalisme Guru Menurut pendekatan karakteristik, profesi memiliki seperangkat ciri khusus yang membedakannya dari pekerjaan lain. Jika komponen fundamental 11 Ma’ruf Abdulloh, Metode Penelitian Kuantitatif (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015), 34. Khadijatul Musanna, Implementasi Praktik Shopee Paylater Salam Perspektif Ba’I AsSalam, TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.6, No 2 (2024), hlm. 140 13 Ibid . 1 14 Mukhtar dan Iskandar. Desain Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Sebuah Orintasi Baru). (Jakarta. Gaung Persada Press : 2010) . 270-271 15 Jumali dkk , Landasan Pendidikan. (Surakarta : Muhammadiyah University Press..: 2004) . 66 12 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 36 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 ini tertanam dalam kehidupan seseorang, individu tersebut disebut sebagai seorang profesional. Kualitas profesional menonjol antara lain: a. Kapasitas intelektual yang diperoleh secara pendidikan b. Memiliki informasi unik. Pendidik profesional adalah mereka yang memiliki pengetahuan di bidang spesialisasi mereka atau yang ahli dalam metodologi mereka. c. Memiliki informasi yang dapat dimanfaatkan orang lain dengan segera. d. Gunakan metode tenaga kerja yang dapat dijelaskan e. Mampu merencanakan pekerjaan sendiri secara mandiri. f. Tempatkan kebutuhan orang lain di atas kebutuhan Anda sendiri. g. Memiliki kode etik. h. Bertanggung jawab dan diakui oleh masyarakat i. Tetapkan skala gaji. j. Pertahankan budaya ahli. Penggunaan simbol mungkin menjadi bagian dari budaya profesional yang dipersoalkan. Istilah "simbol" mengacu pada representasi visual dari profesi yang bersangkutan, seperti simbol beras untuk kemakmuran, simbol buku untuk pengetahuan, simbol timbangan untuk keadilan, dll. Dalam perspektif kelembagaan, menjadi profesional merupakan proses bertahap yang harus dilalui dan dilalui agar dianggap profesional. Dengan demikian, suatu tugas akan dianggap profesional jika menyelesaikan langkahlangkah berikut: a. Buat posisi penuh waktu, bukan paruh waktu. Pemahaman ini menyampaikan gagasan bahwa pekerjaan dijalani sebagai pekerjaan utama. b. Pilih sekolah sebagai lokasi studi Anda. c. Menemukan organisasi profesional d. Melakukan agitasi politik untuk mendorong pembelaan hukum perkumpulan. e. Secara resmi mengadopsi standar moral. Dengan mengutamakan profesi dan jenjang pendidikan sebagai sarana utama, pendekatan ini terutama memperhatikan institusi sebagai sarana untuk membangun karir. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Kebijakan sertifikasi guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul Kabupaten Pasuruan Data dokumentasi tentang sertifikasi guru diperoleh hasil sebagai berikut: Tabel 1. Daftar Guru Bersertifikasi dan Tahun Diperolehnya No . Nama Guru Tahun Sertifikasi Asal Madrasah Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 37 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 1 Achmat, S.PdI 2012 Minu Miftahul Falah Tegal Kidul 2 Marhaban, S.Pd.SD 2015 Minu Miftahul Falah Tegal Kidul 3 Winarsih,S.PdI 2011 Minu Miftahul Falah Tegal Kidul 4 Darmujiati,S.PdI 2014 Minu Miftahul Falah Tegal Kidul 5 Liswanto, S.PdI 2015 Minu Miftahul Falah Tegal Kidul 6 Nur Hadi, S.PdI 2023 Minu Miftahul Falah Tegal Kidul Sumber: Data Dokumentasi yang diolah, 17 April 2023 Dari data diatas menunjukan bahwa sebanyak senam guru Minu Miftahul Falah Tegalkidul Pasuruan yang sudah memperoleh sertifikasi guru. Ditinjau dari tahun perolehannya dimulai tahun 2011 sampai dengan 2023. Sedangkan tahun yang paling banyak menghasilkan guru sertifikasi adalah tahun 2015 sebanyak dua guru dan yang paling dahulu hanya seorang guru pada tahun 2011, yaitu Winarsih, SPd.I. Mengapa tahun 2015 paling banyak guru mendapatkan sertifikasi karena pada saat itu terakhir adanya PLPG. Kebijakan sertifikasi diharapkan dapat untuk meningkatkan mutu guru dan meningkatkan kesejahteraannya. Lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang professional. Oleh karena itu, enam guru yang telah bersertifikasi berdasarkan data yang dipaparkan dari pendapat informan kinerjanya cukup baik dan bermutu. Idealnya guru-guru yang sudah bersertifikasi betul-betul memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi sehingga dalam melaksanakan proses belajar mengajar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan hasil pembelajaran juga bermutu. Hal ini juga menyangkut peningkatan kesejahteraan, dengan pelayanan yang baik animo siswa akan bertambah dan sekolah akan menjadi maju. Kebijakan sertifikasi adalah terwujudnya pendidikan yang bermutu, baik mutu pelayanan maupun mutu hasil pembelajarannya. Sehingga lembaga pendidikan yang bersangkutan dikatakan sebagai lembaga yang bermutu. Dengan sertifikasi guru memperoleh perlindungan dari praktek layanan pendidikan yang tidak kompeten yang berakibat merusak citra profesi guru itu sendiri. Masyarakat juga mendapat manfaat perlindungan dari praktek pendidikan yang diampu oleh guru yang tidak professional dan berakibat pendidikan pun tidak berkualitas. Dampak lebih lanjut guru-guru yang mendidiknya tidak professional, lembaga pendidikan yang bersangkutan lambat laun akan mengalami kebangkrutan karena ditinggalkan oleh masyarakat. Sertifikasi yang telah dimiliki oleh 6 (enam) guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan merupakan pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang lazim disebut penilaian portofolio. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 38 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 Oleh karena itu secara normatif 6 (enam) guru yang telah bersertifikasi adalah guru professional. Pengalaman professional guru telah dinilai melalui portofolio yang mendeskripsikan hal-hal sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan Jika penilaian yang dideskripsikan sebagai pengalaman professional diatas dapat dicapai dengan hasil yang memuaskan, maka mereka 6 (enam) guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan adalah benar-benar guru yang bermutu dan professional. Hal ini tentu harus dibuktikan kontribusinya terhadap institusi dimana mereka bekerja dalam hal ini adalah mutu Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan. Motifasi guru MI dalam mengikuti sertifikasi berdasarkan paparan data diatas adalah untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan, peningkatan profesionalisme guru, dan peningkatan kesejahteraan. Sejalan dengan motifasi yang demikian maka kinerja guru dalam melaksanakan tugas – tugasnya menjadi semakin lebih baik. Kinerja guru menjadi semakin baik karena ditunjang dengan penambahan ilmu pengetahuan. Semakin meningkat pengetahuan dan ketramipaln seorang guru, maka kinerjanya semakin baik. Demikian pula guru yang semakin profesional kinerjanyapun akan semakin baik pula. Motifasi bekerja juga dipengaruhi secara positif dan signitifan guru. Hal ini berarti semakin tinggi kesejahteraan guru kinerjanya semakin baik seperti: membimbings, mendidik, mengajar dan melatih. Kebijakan sertifikasi yang demikian itu layak kiranyaa disambut guru dengan positif. 2. Profesionalisme Guru di Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan Paparan data perlu diklasifikasikan sesuai dengan rincian permasalahan yang hendak dibahas. Permasalahan profesionalisme guru Minu Miftahul Falah Tegalkidul dari segi pengertian dan pemahaman para guru diperoleh data seperti dibawah ini: “Kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tanggung jawab utamanya sebagai pendidik dan keguruan, yang meliputi kemampuan merancang, mengelola, dan menilai hasil pembelajaran, dikenal dengan Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 39 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 profesionalisme guru. Setiap guru harus mendapatkan pelatihan secara teratur dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan prinsip”. 16 Data ini menunjukkan bahwa guru Minu Miftahul Falah telah memiliki pemahaman profesionalisme guru dengan baik. Hal ini ditunjukkan bahwa guru yang professional tidak diragukan lagi dalam melaksanakan tugas pokoknya baik sebagai pendidik maupun pengajar. Inti tugas guru secara garis besar adalah membuat perencanaan, melaksanakan sesuai dengan rencana dan melakukan penilaian. Pemahaman berikutnya menyatakan bahwa: “Profesionalisme guru merupakan kinerja seoramg guru yamg berkompetem dan berkualitas yang mampu mengembangkan SDM untuk memenuhi tuntutan zaman”. 17 Pengertian profesionalisme guru dalam pandangan guru Minu Miftahul Falah Tegal kidul Kabupaten Pasuruan tidak hanya merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi, tetapi juga memiliki kinerja yang mampu menjawab tuntutan jaman. Kemudian pengertian dan pemahaman profesionalisme guru ada yang mengemukakan cukup panjang, seperti berikut: “Profesionalisme guru mengacu pada reputasi positif profesi di masyarakat. Seorang guru layak menjadi panutan atau panutan bagi lingkungannya jika ia dapat memproyeksikan citra kepada masyarakat. Masyarakat umum akan mengamati tindakan dan sikap guru sehari-hari untuk menentukan patut ditiru atau tidak. Komunitas yang lebih luas sering memperhatikan bagaimana guru dapat meningkatkan layanan mereka, memperluas pengetahuan mereka, mengarahkan dan mendukung siswa mereka, dan bagaimana mereka harus berpakaian, berbicara, dan berinteraksi dengan siswa, teman, dan anggota masyarakat. Akibatnya, untuk menyandang gelar guru, seseorang tidak hanya harus memiliki intelektual”.18 Profesionalisme guru juga perlu dilengkapi dengan kepribadian yang dapat menjadi teladan baik dilingkungan pendidikan maupun masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini profesionalisme guru tidak hanya aspek intelektual, tetapi juga aspek moral yang baik sehingga menjadi figur yang patut diteladani. Pendapat yang senada bahwa profesionalisme berkaitan dengan kemampuan dalam melakukan tugas dan juga citra seorang guru dinyatakan seperti dibawah ini: “Penguasaan pengetahuan atau kemampuan manajemen, serta pendekatan pelaksanaannya, ditekankan pada seorang pendidik profesional. Pengembangan profesional lebih dari sekadar seorang teknisi yang memiliki keterampilan luar biasa dan perilaku yang diperlukan; itu juga 16 . dengan Kepala Madrasah 22 Juli 2023 pukul 10.00 WIB . dengan Winarsih 22 Juli 2023 pukul 08.00 WIB 18 . Marhaban 25 Juli 2023 pukul 10.00 WIB 17 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 40 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 melampaui seorang guru yang memiliki pengetahuan tentang teknologi dan manajemen”.19 Dalam memahami profesionalisme guru selain kemampuan melaksanakan tugas pembelajaran dan mendidik, juga menekankan penguasaan ilmu pengetahuan dan strategi penerapannya. Pengetahuan dalam hal ini terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran, dan juga pengetahuan dan strategi mengembangkan kemampuan guru menjawab tuntutan jaman. Aspek kepribadian dan sikap yang positif juga menjadi bagian dari profil guru yang professional. Melengkapi penjelasan diatas dikemukakan informan lain bahwa: “Profesionalisme guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang memiliki pengalaman mengajar, moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin dan tanggung jawab”. 20 Pendapat yang agak berbeda bahwa profesionalisme guru berkaitan dengan komitmen dan kepribadian luhur dinyatakan seperti dibawah ini: “Profesionalismeguru berarti guru yang punya komitmen, berkepribadian luhur, bekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh instansi atau pemerintah. Untukmeningkatkan profesionalnya, guru harusmengikuti pendidikan dan pelatihan, konsultasi dengan teman sejawat”. 21 Pemahaman profesionalisme guru sebagaimana data di atas mensyaratkan adanya pendidikan dan pelatihan serta pengalaman yang terus diperkaya dalam bidangnya. Dalam bidang pendidikan banyak disiplin ilmu pengetahuan yang harus dimiliki oleh guru melalui proses pendidikan dan pelatihan. Informan lain dapat melengkapi data diatas terutama berkaitan dengan kemampuan pengembangan sumberdaya dengan penjelasannya sebagai berikut: “Profesionalisme guru itu guru yang memiliki kualitas akademik, berkompeten, berupaya untuk mengadaptasikan system pendidikanyang mampu menembangkan SDMuntuk memenuhi tuntutan zaman”. 22 Pendapat Abdulsalam ini senada dengan data diatas bahwa profesionalisme guru mensyaratkan adanya sumber daya kependidikan untuk mampu menjawab tuntutan jaman. Pendapat senada dikemukakan informan lain berkaitan dengan keahlian dalam melaksanakan tugas dengan baik, berikut penjelasannya: “Profesionalisme Guru itu seperti orang yang punya keahlian dibidangnya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik karena banyak ide-ide yang ditemukan demi keberhasilan peserta didiknya”. 23 19 . Darmujiati 22 Juli 2023 pukul 08.00 WIB . Nur Hadi 12 Juli 2023 pukul 09.00 WIB 21 . Darmujiati 20 Juli 2023 pukul 07.00 WIB 22 . Marhaban 22 Juli 2023 pukul 09.00 WIB 23 . Sudirman 12 Juli 2023 pukul 10.00 WIB 20 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 41 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 Seorang guru yang professional menurut Kamjawi perlu memiliki banyak ide sehingga tidak kering dari ide-ide yang positif. Ide-ide yang dimaksud adalah ide yang berkaitan dengan keberhasilan siswa dalam menempuh studinya. Kemudian pengertian profesionalisme guru juga berkaitan dengan tanggungjawab terhadap keberhasilan anak didik. Berikut pernyataan salah seorang informan: “Profesionalisme guru adalah kinerja seorang guru yang optimal dan bertanggung jawab atas keberhasilan peserta didik dengan memiliki kualiatas akademik berkompeten dan berupaya untuk mengembangkan SDM untuk memenuhi tuntutan zaman”. 24 Guru professional seperti pembahasan diatas secara garis besar mensyaratkan kualitas intelektual dan moral. Kualitas intelektual berupa kualitas akademik dan pengembangan sumber daya manusia untuk menjawab tuntutan jaman, sedangkan aspek moral mencakup rasa bertanggung jawab atas keberhasilan siswanya. Penjelasan terakhir dapat melengkapi pengertian profesional seperti dibawah ini: “Dedikasi instruktur yang berkualitas untuk pekerjaan mereka dikenal sebagai profesionalisme guru. Kebanggaannya sebagai pendidik profesional dan upaya berkelanjutan untuk memajukan kemampuan profesionalnya menunjukkan pengabdiannya pada hal ini”. 25 Menjadi guru professional harus merasa bangga dan hal ini dapat menjadi pendorong untuk mencapai kemajuan dengan cara terus menerus mengembangkan kemampuan profesionalitasnya. Dari data diatas pengertian profesionalisme guru menunjuk pada kinerja guru yang baik, bertanggungjawab atas keberhasilan peserta didik, berupaya untuk mengembangkan kemampuan dan menjaga citra baik dimata masyarakat, sehingga dapat diteladani. Data tentang bagaimana ciri-ciri profesionalisme guru dari hasil wawancara menunjukan hasil sebagai berikut: “Pendidik profesional harus antusias dengan anak-anak mereka setiap saat. Setiap percakapan atau diskusi dengan siswa harus dihadiri oleh guru, dan mereka harus dapat mendengarkan dengan penuh perhatian. Seorang guru harus memiliki tujuan khusus, menyelesaikan tugas sepenuhnya, dan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menghukum anak melalui instruksi mereka. Memiliki kemampuan manajemen yang efektif di kelas. Guru harus mampu mengawasi siswa secara efektif, memastikan bahwa mereka mengikuti kurikulum, dan menegakkan batas waktu”. 26 Dari pendapat-pendapat informan diatas dapat dimaknai bahwa tingkat profesionalisme guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan sudah tinggi. indikator guru professional adalah tingkat pendidikan formal mencapai jenjang S1 24 . Winarsih 20 Juli 2023 pukul 10.00 WIB . Nur Hadi 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB 26 Marhaban 2023 25 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 42 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 atau D4. Hal ini telah dimiliki oleh guru-guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan sehingga dikatakan tingkat profesionalismenya sudah tinggi. Dalam rangka peningkatan profesionalisme guru, telah diikuti kebijakan sertifikasi yang berpengaruh pada peningkatan pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademi. Pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui dan telah diatur sedemikian rupa sehingga membuatnya dapat diprediksi, dikendalikan, dan berguna. Pada tingkat pemahaman yang lebih dalam, ini merujuk pada kemampuan berpikir yang diperoleh seseorang. Penguasaan ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan pedoman dalam bertindak adalah pengertian dari keahlian. Keahlian memberikan pemahaman bahwa yang bersangkutan juga bermakna kepakaran dalam kontek ini sebagai guru professional. Sementara aspekkesiapan akademik mengandung makna bahwa untuk mencapai tingkat profesionalisme dipersyaratkan pendidikan keahlian khusus melalui pendidikan formal. Hasil penelitian persyaratan pendidikan formal terpenuhi, yaitu S1. Selanjutnya bahwa dalam pelaksanaan peningkatan profesionalisme tenaga kependidikan dapat ditempuh melalui kebijakan sertifikasi yang merupakan pendekatan legalistik. 3. Dampak kebijakan sertifikasi terhadap profesionalisme guru Minu Miftahul Falah Kabupaten Pasuruan Kebijakan sertifikasi berdampak terhadap profesionalisme guru Minu Miftahul Falah, hal ini seperti penjelasan salah seorang informan sebagai berikut: “Guru yang bersertifikasi dalam kegiatan pembelajaran menerapkan metode – metode yang berfariasi. Selalu disiplin,tidak membosankan. Semua mata pelajaran dapat diterima dengan mudah. Selalu memberi bimbingan kepada siswa yang bermasalah. Masuk sekolah tepat waktu. Beliau - beliau melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab”. 27 Guru yang telah bersertifikasi kinerjanya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan pengakuan siswa yaitu Intan Khoiriyah bahwa kegiatan belajar mengajar mudah dipahami, tidak membosankan dan selalu mengedepankan kedisiplinan. Guru bersertifikasi tidak hanya mengajarkan pengetahuan tetapi juga memberikan bimbingan kepada siswa dalam memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi. Permasalahan kesulitan dalam belajar jika tidak segera diatasi akan semakin memberatkan siswa untuk dapat memahami dan menyerap pelajaran. Pendapat senada dari informan lain menyatakan bahwa: “Para guru yang bersertifikasi dalam menyampaikan pelajaran dapat di terima dengan mudah,karena dalam pembelajaran selalu memakai metode yang berfariasi. Suasana kelas tidak terasa tegang , tetapi lebih senang dan 27 Achmat 25 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 43 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 pasti. Guru melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan selalu disiplin waktu”.28 Suasana pembelajaran yang di fasilitasi oleh guru yang bersertifikasi suasananya menyenangkan, tidak tegang dan tentu tidak membosankan. Kondisi semacam ini dapat terwujud karena guru menggunakan metode yang bervariasi. Kondisi yang demikian juga dapat memudahkan kepada semua siswa untuk menerima pelajaran. Dampak positif kebijakan sertifikasi terhadap profesionalisme guru juga diakui dan dirasakan oleh informan yang menyatakan sebagai berikut: “Semua pelajaran dapat diterima dengan mudah karena dalam menyampaikan pelajaran selalu memakai metode yang berbeda disesuaikan dengan pokok bahasan. Guru melaksanakan tugasnya dengan tanggung jawab, administrasi selalu diselesaikan terkait dengan penilaian dan lain – lainnya”.29 Penyerapan pelajaran menurut Zainatu siswi MI Tarbiyatul Islam Tamansari menyatakan dapat dilakukan dengan mudah. Ia menerima pelajaran dengan mudah karena metode yang digunakan dalam pembelajaran tidak membosankan dalam arti bervariasi. Tuntutan profesionalisme guru diantaranya seperti yang dikemukakan Ratna Zainatu, yaitu pembelajaran yang tidak membosankan dan mudah untuk diterima. Pendapat yang tidak jauh berbeda adalah informan lain seperti dibawah ini: “Metode metode yang diterapkan dalam menyampaikan pelajaran selalu berfariasi, sehingga pelajaran dapat diterima lebih mudah, tidak membosankan. Guru selalu memberi bimbingan tarhadap siswa yang kesulitan atau bermasalah. Mengevaluasi dengan berbagai bentuk evaluasi. Guru melaksanakan tugas dengan tanggung jawab,dan disiplin waktu”. 30 Sertifikasi juga berpengaruh terhadap kemampuan guru secara positif sehingga dalam kegiatan pembelajaran dapat dengan mudah dipahami oleh siswa. Secara professional guru juga memiliki sikap tanggungjawab dan disiplin. Kondisi ini tidak lepas dari dampak positif adanya kebijakan sertifikasi. Sementara pendapat yang lebih terfokus pada profesional guru dinyatakan informan lain seperti berikut: “Guru – guru yang sudah bersertifikasi lebih professional dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Patut dijadikan teladan bagi siswa maupun masyarakat”.31 Berdasarkan pembahasan diatas dapat dinyatakan bahwa guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Pasuruan telah memperoleh sertifikasi guru sebanyak 28 Darmujiati 25 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Marhaban 2023 30 Nurhadi 2023 31 Nurhadi 2023 29 Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 44 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 enam orang dari tahun 2011 sampai 2023 dengan motivasi untuk meningkatkan kemampuan kerja agar dapat meningkatkan mutu pendidikan di Madrasah. Guru Minu Miftahul Falah Kabupaten Pasuruan telah memiliki pemahaman profesionalisme guru, ciri-ciri guru profesional, upaya meningkatkan profesionalisme guru dengan baik. Adapun tingkat profesionalisme guru yang sudah bersertifikasi adalah tinggi. Kebijakan sertifikasi bagi guru-guru Minu Miftahul Falah Tegal Kidul, Kabupaten Pasuruan berdampak positif terhadap peningkatan profesionalisme guru. Hal ini ditunjukkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas disertai disiplin dan tanggungjawab yang tinggi serta terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. PENUTUP 1. Kebijakan Profesionalisme guru dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, sehingga disambut positif oleh guru Minu Miftahul Falah Tegalkidul, Pasuruan. Guru Minu Miftahul Falah Tegalkidul, Pasuruan telah memperoleh sertifikasi guru sebanyak Enam orang dari tahun 2011 sampai 2023 dengan motivasi untuk meningkatkan kemampuan kerja agar dapat meningkatkan mutu pendidikan di MI. 2. Guru Minu Miftahul Falah Tegalkidul, Pasuruan telah memiliki pemahaman profesionalisme guru, ciri-ciri guru profesional, upaya meningkatkan profesionalisme guru dengan baik. Adapun tingkat profesionalisme guru yang sudah bersertifikasi adalah tinggi. Indikatornya guru memiliki tingkat pemahaman profesionalisme dengan baik mampu mengembangkan pembelajaran sesuai tuntutan kebutuhan dan memiliki kepribadian yang patut diteladani. Kebijakan Profesionalisme bagi guru-guru Minu Miftahul Falah Tegalkidul, Pasuruan berdampak positif terhadap peningkatan profesionalisme guru. Hal ini ditunjukkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugas disertai disiplin dan tanggungjawab yang tinggi serta terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan di madrasah. DAFTAR PUSTAKA Andriani, Reki Tri, Asep Wijaya, dan Suriyanti. “Analisis Penggunaan Metode Islamic Montessori Dalam Menanamkan Nilai Islam Pada Anak Di Ra Tunas Literasi.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 1, no. 2 (25 Desember 2023): 81–92. https://doi.org/10.71025/hs4qr629. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 45 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 Abdussamad, Zuchri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makasar: Syakir Media Press. Abdulloh, Ma’ruf. 2015. Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. Ashari, dan Zakariyah. “Peran Kepala Madrasah Sebagai Educator Untuk Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru Di MBI Amanatul Ummah Pacet Mojokerto.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 1 (17 Juni 2024): 1–15. Edimizwar, dan Mawaddatur Rahmah. “Manajemen Sarana Dan Prasarana Dalam Menunjang Proses Pembelajaran Di Dayah Tauthiatuth Thullab Arongan Putri.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 1, no. 1 (25 Juni 2023): 49–56. https://doi.org/10.71025/9mfdjr91. Jumali dkk. 2004. Landasan Pendidikan. Surakarta : Muhammadiyah University Press. Khadijatul Musanna, Aulia Fitri, Deva Nabilah, APLIKASI E-WALLET: SOLUSI DIGITAL UNTUK PERLINDUNGAN HARTA BERDASARKAN MAQASID SYARIAH, Jurnal AL-MAQASID : Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, Vol.10, No.2 (2024), Khadijatul Musanna, Implementasi Praktik Shopee Paylater Salam Perspektif Ba’I As-Salam, TAQNIN : Jurnal Syariah dan Hukum, Vol.6, No 2 (2024) Maghfiroh, Anisatul, Fifi Indriyaningsih, Gunar, Fauzan Rasyid Ikhwan, dan Muhammad Samsul Anam. “Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Secara Offline Dan Online Di TK Bhinneka II Nogosari Trirenggo Bantul.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 2 (25 Desember 2024): 136–46. https://doi.org/10.71025/1w250q90. Mukhtar dan Iskandar. Desain Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (Sebuah Orintasi Baru). Jakarta. Gaung Persada Press : 2010. Mizwar, Edi, Habiburrahim, dan Silahuddin. “Pemanfaatan Media Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMP Negeri 1 Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 2 (25 Desember 2024): 92–105. https://doi.org/10.71025/9ncyhf93. Saputra, Edi, dan Rahmatina Aulia. “Penerapan Kurikulum Merdeka Pada Mata Pelajaran Fiqih Kelas IV A Di MIN 9 Bireuen.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 1, no. 1 (22 Juni 2023): 22–35. https://doi.org/10.71025/c0zxf168. Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 46 Ridha Aulia: Analisis Kinerja Guru Penjas Di Sekolah Kota Banda Aceh Tahun 2024 Tatminngsih, Sri. 2010. Buku Panduan PAUD. Panduan Pemantapan Kemampuan Profesional. Jakarta: Universitas Terbuka. Wijaya, Asep, Muhammad Wali Ismady, dan Rosdiana. “Analisis PengukuranKompetensi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.” Indonesian Journal of Islamic and Social Science 2, no. 2 (25 Desember 2024): 67–79. https://doi.org/10.71025/hepjer05. WAWANCARA Kepala Madrasah 22 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Winarsih 22 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Marhaban 25 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Darmujiati 22 Juli 2023 pukul 08.00 WIB Nur Hadi 12 Juli 2023 pukul 09.00 WIB Darmujiati 20 Juli 2023 pukul 07.00 WIB Marhaban 22 Juli 2023 pukul 09.00 WIB Sudirman 12 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Winarsih 20 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Nur Hadi 26 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Achmat 25 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Darmujiati 25 Juli 2023 pukul 10.00 WIB Indonesian Journal of Islamic and Social Science Vol. 3 No 1, Juni, 2025: 32-47 47