Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review KONSEP PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA MENURUT PANDANGAN ISLAM FAHRIAL. RINI FATRIANI Universitas Islam Riau. STIE Riau fahrial2018@agr. id, rinifatriani05@gmail. Abstract: This study discusses the concept of Islamic banking in Indonesia from an Islamic perspective. The method used in this study is the Basic Theoretical Research Method. The results of this study explain that the legal basis governing Islamic banking in Indonesia is Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking. Sharia banking is growing and developing in Indonesia due to the sharia system which is implemented in the real sector and is resistant to economic crises. Sharia economic system is a mandate for Muslims who must be carried out in social life, because this has been explicitly said by God in the Qur'an. So, there is no reason for Indonesia, which is predominantly Muslim, not to turn to the Islamic economic system, namely by developing Islamic banks throughout the country. May Allah bless what we do. Keywords: Islamic banks. Concept. Islam. Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai konsep perbankan syariah di Indonesia menurut pandangan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Teoritis Dasar. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Dasar hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia disebabkan oleh sistem syariah yang diterapkannya bergerak pada sektor riil dan tahan terhadap krisis perekonomian. Sistem ekonomi syariah merupakan amanah bagi umat muslim yang wajib dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, karena hal ini sudah secara tegas difirmankan Allah dalam Al-QurAoan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk tidak beralih ke sistem ekonomi Islam, yaitu dengan mengembangkan bank-bank syariah hingga ke seluruh penjuru negeri. Semoga Allah meridhai apa yang kita kerjakan. Kata kunci: Bank Syariah. Konsep. Islam Pendahuluan Mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kesinambungan dan pelaksanaan pembangunan nasional yang berasaskan kekeluargaan perlu senantiasa dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari trilogi pembangunan adalah perbankan (Andrew Shandy Utama, 2. Peran yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan dan hasil- Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Memperhatikan peranan lembaga perbankan yang demikian strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, maka terhadap lembaga perbankan perlu senantiasa terdapat pembinaan dan pengawasan yang efektif dengan didasari oleh landasan gerak yang kokoh agar lembaga perbankan di Indonesia mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar, dan mampu menghadapi persaingan yang semakin bersifat global, mampu melindungi secara baik dana yang dititipkan masyarakat kepadanya, serta mampu menyalurkan dana masyarakat tersebut ke bidang-bidang yang produktif bagi pencapaian sasaran pembangunan. Dalam upaya mendukung kesinambungan dan peningkatan pelaksanaan pembangunan, lembaga perbankan telah menunjukkan perkembangan yang pesat seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia dan perkembangan perekonomian internasional serta sejalan dengan peningkatan tuntutan kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan yang tangguh dan sehat. Badai krisis yang menghantam Indonesia tahun 1998 telah memporakporandakan kehidupan perekonomian Indonesia. Krisis ekonomi juga menyebabkan terjadinya krisis-krisis lain yang bersifat multi dimensional berupa krisis yang mengarah pada krisis kepercayaan dan krisis moral. Perbankan juga tidak luput dari krisis, yakni ditandai dengan banyaknya bank-bank yang dilikuidasi, dibekukan, ataupun yang digabung. Hal ini terlebih disebabkan oleh adanya praktik perbankan yang sangat kurang dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bank dalam mengelola kegiatan usaha, khususnya dalam hal penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Memburuknya situasi perekonomian Indonesia akibat kebijakan suku bunga tinggi dan depresiasi nilai tukar mata uang rupiah ternyata justru membawa akibat yang sangat buruk pada dunia perbankan (Abdul Ghofur Anshori, 2. Dalam mengatasi krisis perbankan, maka otoritas moneter pada bulan November 1997 terpaksa harus melikuidasi 16 bank umum swasta nasional, yang berakibat semakin merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional dan lebih lanjut mengakibatkan terjadinya rush. Hal ini kemudian memaksa pemerintah membekukan operasional 7 bank lagi dan men-take over 7 bank lainnya pada April Bank-bank bermasalah tersebut diselamatkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan ditalangi oleh Bank Indonesia melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang hingga saat ini masih menyisakan permasalahan. Adanya krisis perbankan tersebut menyebabkan terjadinya pertumbuhan ekonomi negatif, kondisi investasi yang semakin menurun, dan semakin meningkatnya jumlah Selain itu, juga menimbulkan akibat-akibat yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya (Abdul Ghofur Anshori, 2. Sementara di sisi lain, kalangan usaha kecil dan menengah ternyata lebih mampu bertahan menghadapi krisis. Hal ini lebih disebabkan karena mereka bergerak di sektor riil, sehingga mereka mempunyai tingkat ketergantungan kepada perbankan yang Adanya situasi dan kondisi demikian tentunya mendorong kita untuk mencari alternatif ke sistem ekonomi lain yang relevan bagi negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Di Indonesia, eksistensi salah satu lembaga keuangan Islam, yakni perbankan syariah, secara yuridis sebenarnya telah dimulai dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Desember 1983 (Pakdes . dan Paket Kebijakan Oktober 1988 (Pakto . Kemudian, secara kelembagaan dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Bank Muamalat Indonesia merupakan satu-satunya bank yang saat itu yang secara murni menerapkan prinsip syariah berupa prinsip bagi hasil dalam operasional kegiatan usahanya. E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pada saat krisis berlangsung, secara faktual Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu bank yang sehat. Dengan demikian, selama krisis ekonomi terjadi, bank syariah ternyata masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan lembaga perbankan konvensional. Kondisi ini tentu saja dapat dipahami mengingat tingkat pengembalian bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga, sehingga pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada masyarakat. Perbankan syariah semakin berkembang setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara eksplisit memperbolehkan bank menjalankan usahanya berdasarkan prinsip bagi hasil. Hal tersebut kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Perkembangan berikutnya adalah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini memperbolehkan bank-bank umum konvensional melakukan kegiatan usaha perbankan dengan prinsip syariah melalui mekanisme Islamic window dengan mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS). Ketentuan ini menunjukkan dimulainya era sistem perbankan ganda . ual banking syste. yang diharapkan akan mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Contohnya dengan adanya Bank Syariah Mandiri. BRI Syariah. BNI Syariah, dan yang lainnya. Perkembangan yang signifikan di bidang perbankan syariah di Indonesia terjadi di tahun 2008, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Keluarnya undang-undang ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Diundangkannya undang-undang ini juga dilatarbelakangi adanya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah yang semakin meningkat, di samping adanya kekhususan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvensional. Metodologi Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian teoritis dasar. Penelitian ini dilaksanakan dalam rangka memperluas dan memperdalam pengetahuan secara teoritis melalui sebuah kajian terhadap jurnal-jurnal ilmiah dan berbagai literatur. Metode yang digunakan untuk melakukan analisis terhadap berbagai sumber yang relevan dengan penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil dan Pembahasan Islam merupakan the comprehensive way of life bagi setiap muslim. Ajaranajarannya bersifat universal ditujukan kepada seluruh umat manusia untuk mencapai kemaslahatan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tidak terkecuali dalam aspek ekonomi. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Illahi (Zainuddin Ali, 2. Umat Islam dalam kehidupan modern ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Di satu sisi, ia harus mampu mengikuti perkembangan global di bidang ekonomi dan teknologi, sementara di sisi lain, ia juga harus berpegang teguh pada ketentuan yang ada dalam Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dengan kata lain, umat Islam harus mampu bertahan di era globalisasi dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai syariah (Zainuddin Ali, 2. Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, yaitu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Andrew Shandy Utama, 2. Dasar hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Prakarsa mengenai pendirian bank syariah di Indonesia mulai dilakukan tahun Pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan AuLokakarya Bunga Bank dan PerbankanAy di Bogor. Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional ke-IV Majelis Ulama Indonesia di Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990 untuk membentuk tim kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Hasil kerja tim tersebut adalah berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991, yang resmi beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Setelah itu, maka berdirilah beberapa Bank Perkreditan Rakyat Syariah, yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah Berkah Amal Sejahtera. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Dana Mardhatillah, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Amanah Rabaniah di Bandung, serta Bank Perkreditan Rakyat Syariah Hareukat di Aceh. Perkembangan awal perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional direspon dengan cepat oleh pemerintah. Pada tanggal 25 Maret 1992, disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menggantikan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan guna mengakomodir berdirinya bank syariah di Indonesia (Andrew Shandy Utama, 2. Bank syariah secara prinsip melarang praktik riba. Riba secara bahasa bermakna tumbuh dan membesar atau bertambah banyak. Sedangkan, secara istilah riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil (Abdul Ghofur Anshori, 2. Di dalam Al-QurAoan secara tegas difirmankan Allah bahwa Islam melarang adanya praktik riba. QS Ar-Rum . AuDan, sesuatu riba . yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka . erbuat yang demikia. itulah orang-orang yang melipatgandakan . Ay QS An-Nisa . AuMaka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas mereka . emakan makana. yang baik-baik . ang dahuluny. dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi . dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. QS Ali Imran . E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat Ay QS Al-Baqarah Ayat . AuHai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba . ang belum dipungu. jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan . eninggalkan sisa rib. maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertaubat . ari pengambilan rib. maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ay Keempat ayat di atas menegaskan kepada kita sebagai seorang muslim untuk tidak memakan riba. Tidak ada alasan yang membolehkan kita melakukannya, meskipun hanya sedikit. Riba adalah konsep yang digunakan oleh bank-bank konvensional dalam menjalankan usahanya. Maka, sebagai umat Islam, sudah selayaknya kita meninggalkan praktik riba dan beralih kepada sistem yang diridhai Allah, yaitu perbankan syariah. Sistem jual beli pada bank syariah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan karunia dari Allah yang dianjurkan dalam Islam. QS An-Nisa . AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan . ual bel. yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Ay QS Al-Baqarah . AuAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay Jadi, dapat dikatakan bahwa bunga bank, berapapun jumlahnya, adalah haram ditinjau dari pandangan Islam. Sehingga, diingatkan kembali kepada umat Islam bahwa perbankan syariah adalah sarana perekonomian yang dihalalkan dalam Islam. Adapun hikmah dibalik pelarangan riba yaitu (Yusuf Al-Qardhawi, 2. : . Melindungi harta orang muslim agar tidak dimakan dengan batil. Memotivasi orang Islam untuk menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan. Menutup seluruh pintu bagi orang muslim yang membawa kepada memusuhi dan menyusahkan saudaranya, serta membuat benci dan marah kepada saudaranya. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya karena pemakan riba adalah orang-orang yang zalim. Membuka pintu-pintu kebaikan agar mencari bekal untuk di akhirat kelak. Praktik riba dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menimbulkan dampak di bidang ekonomi berupa terjadinya inflasi yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal ini disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah tingkat suku bunga. Sedangkan, dampak praktik riba di bidang sosial kemasyarakatan adalah munculnya perasaan tidak adil sebagai akibat karena adanya unsur eksploitasi di dalamnya (Abdul Ghofur Anshori, 2. Selain diatur, dibina, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan seperti halnya bank konvensional, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review secara umum dan Dewan Pengawas Syariah yang bertugas di masing-masing bank syariah (Andrew Shandy Utama, 2. Penutup Secara filosofis, perbankan syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia disebabkan oleh sistem syariah yang diterapkannya bergerak pada sektor riil dan tahan terhadap krisis perekonomian. Sistem ekonomi syariah merupakan amanah bagi umat muslim yang wajib dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat, karena hal ini sudah secara tegas difirmankan Allah dalam Al-QurAoan. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk tidak beralih ke sistem ekonomi Islam, yaitu dengan mengembangkan bank-bank syariah hingga ke seluruh penjuru negeri. Semoga Allah meridhai apa yang kita kerjakan. Amin. Daftar Pustaka