Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Vol. No. July 2023 EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA-NIKAH TERHADAP CALON PENGANTIN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) BLANG MANGAT Saiful Basri. Zulfadhli Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh. Indonesia Email: saifulelbasrie@gmail. Zulfadhli@ummah. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan bimbingan pranikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat, untuk mengetahui hambatan pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa efektivitas pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat yaitu pelaksanaan bimbingan pra nikah memiliki tujuan yang positif yang bermaksud untuk membantu calon pengantin mendapatkan bekal yang tepat untuk membangun rumah tangga. Dengan melakukan bimbingan pra nikah calon pasangan pengantin diharapkan akan lebih siap dalam mengarungi biduk rumah KUA Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Hambatan pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat yaitu sibuknya calon pengantin, jenjang pendidikan yang tinggi menyebabkan calon pengantin berperilaku lebih mengetahui apa yang disampaikan oleh pemateri sehingga mereka mengabaikan kegiatan bimbingan pranikah, rendahnya pemahaman keislaman dan berpaling dari apa yang diperintahkan Allah. Kata Kunci: Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah. Calon Pengantin. Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat Abstract This study aims to identify the effectiveness of the implementation of pre-marital guidance for the prospective bride and groom at the Blang Mangat Religious Affairs Office (KUA), to analyze the barriers to implementing pre-marital guidance for prospective brides at the Blang Mangat Religious Affairs Office (KUA). The research method in this study uses qualitative research methods using observation, interview, and documentation techniques. From the results of this study it was found that the effectiveness of the implementation of pre-marital guidance for the bride and groom at the Blang Mangat Religious Affairs Office (KUA), namely the implementation of pre-marital guidance has a positive goal which is to help the prospective bride and groom get the right supplies to build a household. By conducting pre-marital guidance, the prospective bride and groom are expected to be better prepared to navigate the household slopes. KUA Kec. Blang Mangat Lhokseumawe City. Obstacles in implementing pre-marital guidance for prospective brides at the Blang How to cite: Saiful Basri. Zulfadhli . Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (Ku. Blang Mangat. Volume 5 Issue 2 July 2023 E-ISSN: Published by: Politkenik Siber Cerdika Internasional T. Saiful Basri. Zulfadhli Mangat Religious Affairs Office (KUA) are the busyness of the prospective bride and groom, a high level of education causes the bride and groom to behave more knowing what is being conveyed by the presenters so that they ignore pre-marital guidance activities, low understanding of Islam and turn away. of what Allah commanded. Keywords: Implementation of Pre-Marriage Guidance. Bride Candidates. Office of Religious Affairs (KUA) Blang Mangat Pendahuluan Kebahagiaan dalam pernikahan merupakan tujuan setiap pasangan yang menikah. Menurut Undang-Undang Perwakinan No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Tohari, 1. Keluarga yang utuh adalah dambaan setiap pasangan suami istri. Untuk meraih dan mewujudkan keluarga dambaan tersebut diperlukan kerja sama dari seluruh anggota Kerja sama yang baik harus dimulai sejak kedua pasangan tersebut menikah. Kendala dalam berkomunikasi dapat menyebabkan pernikahan dan keluarganya tidak harmonis seperti, adanya percekcokan antara suami dan istri (Muhdhar, 2. Masalah-masalah pernikahan dan keluarga sangat banyak dari yang kecil sampai yang besar. Dari sekedar pertengkaran kecil sampai ke perceraian dan keruntuhan kehidupan rumah tangga yang menyebabkan timbulnya Aubroken homeAu. Penyebabnya bisa terjadi dari kesalahan awal pembentukan rumah tangga, pada masa-masa sebelum pernikahan, bisa juga muncul disaat-saat mengarungi bahtera kehidupan berumah tangga. Dengan kata lain ada banyak faktor yang menyebabkan pernikahan dan pembinaan kehidupan rumah tangga itu tidak baik sesuai dengan yang diharapkan (Bin Abdul Qadir Jawas, 2. Agar individu-individu memiliki persiapan mental dan fisik atau materil dalam jenjang pernikahan dan agar keluarga . umah tangg. memiliki persiapan daya tahan yang kuat dalam menghadapi masalah-masalah dari pengaruh internal maupun eksternal (Arifin, 1. Maka perlulah adanya bimbingan pranikah sebelum melaksanakan pernikahan agar mengetahui kehidupan pernikahan kelak dan mempersiapkan diri untuk kehidupan rumah tangga nanti. Pembinaan bagi calon pengantin . merupakan suatu keabsahan pernikahan dari kepedulian pemerintah, hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nomor: Dj. II/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin (Aunur, 2. Salah satu isi butir Peraturan tersebut Pasal 1 ayat 2 adalah Aukursus calon pengantin yang selanjutnya disebut dengan suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/keluargaAy (Attahiyyah, 2. Dan sekarang telah ditetapkan oleh Departemen Agama suscatin ini resmi berganti dengan bimbingan pranikah pada tahun 2014. Dibutuhkannya bimbingan pranikah dikarenakan kebutuhan setiap orang akan pengetahuan khususnya tentang pernikahan dan keluarga. Setiap orang yang akan Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (Ku. Blang Mangat menikah punya rasa penasaran dan ingin mengetahui tentang pernikahan dan cara membentuk keluarga bahagia seperti yang diimpikan setiap orang, maka bimbingan pranikah hadir untuk mengobati rasa penasaran setiap orang tentang pernikahan dan menggambarkan kehidupan rumah tangga yang akan dilalui nanti. Ada kekeliruan sebagian orang tentang cara memperlakukan pasangannya sesudah menikah, menurut sebagian orang itu hanya bagian kecil yang dapat diabaikan tetapi hal kecil itu apabila dilakukan terus-menerus maka akan bersifat fatal untuk kehidupan rumah tangga. Banyaknya pasangan suami istri yang melalaikan instruksi bimbingan pranikah bahkan tidak mengikuti bimbingan pranikah, dianggap menjadi salah satu penyumbang tingginya angka perceraian. Karena pasangan suami istri ini kebanyakan belum memahami materi tentang akhlak, hak dan kewajiban suami atau istri dan lainnya yang menjadi materi wajib disetiap bimbingan pranikah. Meskipun beda orang beda hasilnya, seharusnya untuk semua calon pengantin atau remaja yang ingin mengetahui tentang pernikahan mengikuti bimbingan pranikah ini untuk bekal dalam menjalani bahtera rumah tangganya kelak. Metode Penelitian ini yaitu penelitian tentang efektivitas pelaksanaan bimbingan pranikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat beralamat di Medan-Banda Aceh. Punteut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Secara teoritis, jenis penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan 3 . teknik, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Namun penulis lebih fokus kepada penelitian Hal ini juga sangat berhubungan dengan data di lapangan. Dari topik penelitian tentang efektivitas pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat. Penulis memakai metode kualitatif, yakni penelitan yang tidak menggunakan angka dalam pengumpulan data dan dalam memberikan penafsiran terhadap hasilnya. Penulis memilih metode kualitatif berdasarkan pertimbangan bahwa penelitian ini lebih menekankan pada segi makna dari pada angka-angka. Fokus penelitian ini untuk menganalisis tentang efektivitas pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara peneliti yang berhubungan langsung dengan penelitian tentang efektivitas pelaksanaan bimbingan pranikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, dan bahan tertulis lainnya yang menjadi data dalam penelitian tentang efektivitas pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat. Data diolah dan dianalisis secara induktif, mengarahkan sasaran penelitian pada usaha menemukan data hasil wawancara semua narasumber dan observasi langsung di lapangan yang dilakukan oleh peneliti yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Setelah keseluruhan data telah dikumpulkan, langkah berikutnya Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 T. Saiful Basri. Zulfadhli adalah melakukan analisis data, teknik analisis data merupakan suatu yang sangat penting dalam proses pengumpulan data dari awal sampai akhir penelitian. Sehingga dapat ditemukan yang akurat atau seperti yang diinginkan oleh penulis. Hasil dan Diskusi Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama (Ku. Blang Mangat Pelaksanaan bimbingan Pra Nikah memiliki tujuan yang positif yang bermaksud untuk membantu calon pengantin mendapatkan bekal yang tepat untuk membangun rumah tangga (Pratiwi et al. , n. Dengan melakukan bimbingan pra nikah calon pasangan pengantin diharapkan akan lebih siap dalam mengarungi biduk rumah tangga. KUA Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe menjadi salah satu tempat untuk dilaksanakannya bimbingan pra nikah bagi calon pengantin sebelum dilangsungkan pernikahan (Hidayat, 2017. MARSAID, n. Poin penting untuk dapat membekali kehidupan berumah tangga bagi calon pasangan pengantin yaitu keutamaan menikah selain untuk menyempurnakan separuh dari ibadah kepada Allah SWT juga ada beberapa keutamaan menikah lainnya, yaitu dapat menjalin kerja sama antar suami dan istri, kehidupan setelah menikah mengharuskan suami dan istri bekerjasama dalam berbagai macam hal mulai dari mendidik anak-anak, mencari berkah dijalan Allah, beribadah dan lain sebagainya (Samudera & Prayuda. Kantor Urusan Agama Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe juga memberikan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin yang akan mengadakan pernikahan diberikan materi mengenai hak dan kewajiban suami istri, adapun hak kewajiban suami yang harus dipenuhi oleh istri antara lain (Lestari, 2018a. SyafiAoi, 2020. Willis Sofyan, 2. : Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat, istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami, menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami, tidak bermuka masam dihadapan suami, tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami, istri harus berbuat baik kepada orang tua suami, istri harus berhias dan mempercantik dirinya untuk suami, dan istri tidak boleh menyakiti suaminya baik dalam perkataan maupun perbuatan yang tercela (Lestari, 2018. Sedangkan hak-hak istri yang harus dipenuhi oleh suami antara lain: hak mengenai harta yaitu mahar atau mas kawin dan nafkah, hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami, agar suami menjaga dan memelihara istrinya (Alghifari et al. , 2019. Kholik, 2. Maksudnya menjaga kehormatan istri, tidak menyia-nyiakannya, agar selalu melaksanakan perintah Allah dan menghentikan segala larangannya. Keluarga sakinah adalah keluarga yang diidamkan dan diimpikan oleh semua orang, karena melalui keluarga sakinah ini akan melahirkan generasi penerus yang berkualitas, beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia. Keluarga yang dilandasi dengan ajaran agama tentu akan membangun keharmonisan keluarga di tengah- tengah kehidupan Namun untuk mewujudkan dambaan dan impian itu bukanlah hal yang mudah dan ringan, melainkan harus mempunyai tekad dan keinginan yang besar dan Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (Ku. Blang Mangat sunguh-sunguh serta pengorbanan yang tinggi agar mampu menahan ombak dan badai yang menerpa rumah tangga (Aini, 2018. Chik et al. , 2017. HASIBUAN, n. Dalam mewujudkan kemantapan calon pengantin untuk membentuk keluarga yang sakinah maka calon pengantin harus mengetahui tuntunan bagaimana cara membentuk keluarga yang sakinah menurut agama Islam secara singkat dapat dikemukakan upaya yang perlu ditempuh guna mewujudkan keluarga sakinah yaitu mewujudkan harmonisasi hubungan antara suami dan istri dengan memiliki sikap saling pengerian, saling menerima kelemahan, saling menyesuaikan diri, saling memaafkan dan melaksanakan musyawarah jika terjadi permasalahan yang membutuhkan solusi atau pemecahan masalah, serta membina hubungan beragama dalam keluarga misalnya melakukan shalat lima waktu dan membiasakan shalat berjamaah, membiasakan mengucap salam dan menjawabnya, jika terjadi perselisihan antara suami istri segera mengambil air wudu dan beribadah, sehingga pemberian materi keluarga sakinah dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk pencegahan perceraian antara suami dan istri. Hambatan Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (Ku. Blang Mangat Berikut beberapa hambatan pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat Kota Lhokseumawe antara Sibuknya calon pengantin, calon pengantin biasanya tidak bisa mengikuti bimbingan pranikah karena berbenturan dengan jadwal kerja mereka, serta mereka tidak mendapatkan cuti dari tempat mereka bekerja. Calon pengantin sering menganggap bahwa bimbingan pranikah adalah kegiatan yang tidak penting sehingga mereka lebih mementingkan pekerjaan mereka daripada kegiatan bimbingan pranikah. Jenjang pendidikan yang tinggi menyebabkan calon pengantin berperilaku lebih mengetahui apa yang disampaikan oleh pemateri sehingga mereka mengabaikan kegiatan bimbingan pranikah. Rendahnya pemahaman keislaman dan berpaling dari apa yang diperintahkan Allah SWT, akan membawa kearah yang sesat dan tidak mendapat kemudahan dalam menjalin hubungan yang harmonis, dikarenakan masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta tugas dan tanggung jawab sebagai suami-istri dan sebagai orang tua. Ketakutan calon pengantin, adanya isu yang beredar ke telinga para calon pengantin bahwa mereka harus membaca Alquran dan apabila tidak bisa membaca Alquran maka pernikahan dibatalkan. Sikap seperti ini membuat calon pengantin takut untuk hadir dalam bimbingan pranikah jadi pihak KUA Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe memberikan sosialisasi melalui majelis taklim, imam Gampong dan masyarakat bahwa materi bimbingan pranikah adalah suatu yang tidak sulit dan bukan untuk membatalkan pernikahan apabila calon pengantin tidak bisa membaca Alquran. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 T. Saiful Basri. Zulfadhli Tidak semua calon pasangan suami-istri memiliki komitmen yang kuat, sehingga munculah berbagai persoalan yang dihadapi serta kurangnya kepercayaan terhadap masing-masing pasangan. Kesimpulan Dalam pelaksanaan bimbingan pra-nikah terhadap calon pengantin yang dilakukan oleh pihak KUA Blang Mangat Kota Lhokseumawe dinilai sangat efektif yang bertujuan untuk membantu calon pengantin mendapatkan bekal yang tepat dalam membangun rumah tangga. Bimbingan pranikah yang diterapkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat Kota Lhokseumawe terbagi menjadi empat, yaitu:, memberikan materi tentang undang-undang perkawinan, memberikan materi tentang doa untuk calon pengantin, memberikan materi tentang keluarga sakinah dan memberikan materi tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri. Hambatan Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Blang Mangat. Sibuknya calon pengantin, calon pengantin biasanya tidak bisa mengikuti bimbingan pranikah karena berbenturan dengan jadwal kerja mereka, serta mereka tidak mendapatkan cuti dari tempat mereka bekerja. Calon pengantin sering menganggap bahwa bimbingan pranikah adalah kegiatan yang tidak penting sehingga mereka lebih mementingkan pekerjaan mereka daripada kegiatan bimbingan pranikah. Jenjang pendidikan yang tinggi menyebabkan calon pengantin berperilaku lebih mengetahui apa yang disampaikan oleh pemateri sehingga mereka mengabaikan kegiatan bimbingan pranikah. Rendahnya pemahaman keislaman dan berpaling dari apa yang diperintahkan Allah SWT, akan membawa kearah yang sesat dan tidak mendapat kemudahan dalam menjalin hubungan yang harmonis, dikarenakan masih banyak calon pengantin yang belum mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta tugas dan tanggung jawab sebagai suami-istri dan sebagai orang tua. Ketakutan calon pengantin, adanya isu yang beredar ke telinga para calon pengantin bahwa mereka harus membaca Alquran dan apabila tidak bisa membaca Alquran maka pernikahan dibatalkan. Sikap seperti ini membuat calon pengantin takut untuk hadir dalam bimbingan pranikah jadi pihak KUA Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe memberikan sosialisasi melalui majelis taklim, imam Gampong dan masyarakat bahwa materi bimbingan pranikah adalah suatu yang tidak sulit dan bukan untuk membatalkan pernikahan apabila calon pengantin tidak bisa membaca Al-quran. Tidak semua calon pasangan suami-istri memiliki komitmen yang kuat, sehingga munculah berbagai persoalan yang dihadapi serta kurangnya kepercayaan terhadap masing-masing pasangan. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Efektivitas Pelaksanaan Bimbingan Pra-Nikah Terhadap Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama (Ku. Blang Mangat Referensi