Bitcoin Sebagai Alat Investasi (Analisis Hasil keputusan Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng tahun 2018 tentang Bitcoi. Miftahur Rahman. Akhmad Muhaini. Hasbi Ubaidillah Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo. Indonesia E-mail: akhmadmuhaini@yahoo. id, miftah131@gmail. hasbiubaidillah@gmail. Abstract: Bitcoin is a cryptographic-based digital commodity, also known as virtual currency or digital currency, which is used as a means of transactions and In Indonesia the use of bitcoin is not merely a matter of technology, but has entered the realm of fiqh. An interesting phenomenon related to this is the response of several Islamic organizations and also study forums at Islamic boarding schools in Indonesia in addressing the bitcoin issue. Among them is Bahtsul Masail, the Nahdlatul Ulama Regional Manager (PWNU) in East Java in According to Bahtsul Masail's decision on the fiqh view of the use of bitcoin as a transaction and investment tool, it is legal, and may be used for muamalah. This is different from the results of the bahtsul masail in Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang, that bitcoin is classified as a virtual asset like dain . ccounts receivabl. And can be used as a legal transaction tool. But if bitcoin is used as an investment tool then the law is haram because the bitcoin exchange rate is very volatile. Based on this background, a problem arises, namely how to analyze the decision of Bahtsul Masail Ma'had Aly Hasyim Asy'ari about bitcoin and use what method to view bitcoin. The type of research used is library Using a normative legal approach . , then the research is presented using descriptive techniques. In bahtsul masail using the ijtihad jama'i and ijtihad tatbiqi methods, in bahtsul masail using the term ilhaq, based on evidence, that bitcoin is equated with speculation . , it is illegal. Keywords: Bahtsul Masail. Bitcoin. Ma'had Aly Hasyim Asy'ari Pendahuluan Perkembangan bitcoin yang didasarkan supply dan demand para penggunanya, tidak serta merta membuat bitcoin terus diproduksi meskipun tingginya transaksi perhari. Bitcoin sejak kemunculannya telah di program hanya berjumlah 21 juta,1 dengan peredaran baru sebanyak 16 juta unit diseluruh dunia. Total transaksi bitcoin mencapai 292 juta transaksi, di mana terdapat 498 ribu transaksi terjadi setiap harinya. 2 Uniknya jumlah transaksi bitcoin ini tetap tinggi ditengah kontroversi yang ada, yang juga menandakan bitcoin mampu bertahan meskipun adanya dukungan dan penolakan terhadapnya. Cryprography merupakan suatu cabang ilmu esensial dalam bidang keamanan Dewasa ini, para ahli matematika dan ilmu komputer menemukan kegunaan lain Satoshi Nakamoto. AyBitcoin: A peer-to-peer Electronic Cash SystemAy. Diakses melalui https://bitcoin. org/bitcoin pdf pada tanggal 28 Oktober 2019 pukul 07:32 WIB. Bitcoin Chart. Diakses melalui https://charts. com/#cat-market pada tanggal 28 Oktober 2019 pukul 07:40 WIB. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dari cryptography yang berpotensi untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli dan mata uang digital yang disebut dengan cryptocurrency. Dan mata uang ini tidak di regulasi oleh pemerintah, dan tidak termasuk uang resmi. Konsep dari cryptocurrency inilah yang menjadi dasar untuk menjadikan mata uang digital yang saat ini dikenal mata uang bitcoin sebagai alat pembayaran seperti hal mata uang lainnya. Bitcoin adalah mata uang digital yang pertama kali muncul pada tahun 2009, namun tidak tahu secara pasti pencipta mata uang tersebut, namun hanya diketahui nama samaran yaitu Satoshi Nakamoto. Bitcoin sebagai mata uang digital yang berbasiskan Bitcoin diciptakan oleh jaringan bitcoin yang sesuai permintaan dan kebutuhan bitcoin, melalui sistematis berdasarkan mengunakan hitungan matematika secara Bitcoin adalah alat pembayaran berdasarkan teknologi jaringan peer-to-peer dan open Setiap transaksi bitcoin disimpan dalam database jaringan bitcoin. Ketika terjadi transaksi dengan bitcoin, secara otomatis penjual dan pembeli terdata dalam jaringan database bitcoin. Al-QurAan dan Sunnah, secara jelas dan gamblang . maupun samar-samar . , sesungguhnya mengandung keseluruhan hukum Islam. Hanya saja, yang samarsamar inilah yang perlu digali lebih lanjut dengan menggunakan akal . Ijtihad secara sederhana merupakan upaya mengerahkan akal dan pikiran untuk menemukan suatu jawaban atas persoalan-persoalan yang belum ditemukan jawabannya. Orang yang melakukan ijtihad yaitu mujtahid. Seorang mujtahid harus memenuhi beberapa ilmu sebagai syarat dalam berijtihad. Dengan fungsinya sebagai sebuah lembaga fatwa secara keagamaan, bahtsul masail juga mengetahui bahwa tidak seluruh peraturan peraturan syariAat Islam tidak secara implisit ditemukan nash al-QurAan. Ada banyak aturan-aturan syariAat yang memerlukan daya nalar kritis melalui istinbath hukum. Sehingga pembahasan masalah secara maslahat kemajemukan umat bisa juga berlaku dan relevan dengan kemajuan zaman. Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng, memutuskan bahwa bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran. Menurut fiqh, bitcoin tergolong harta virtual menyerupai dain . Dengan demikian, bitcoin dapat dijadikan sebagai alat transaksi yang sah dengan proses istibdl . engganti piutang dalam bentuk lai. Tetapi apabila bitcoin dijadikan sebagai barang komoditas atau dijadikan sebagai alat investasi maka hukumnya haram karena nilai tukar bitcoin sangat fluktuatif yang mengakibatkan keuntungan dan kerugian dalam berinvestasi bitcoin tidak pasti. Berbeda dengan hasil Kajian Komisi WaqiAiyyah PWNU Jawa Timur, yaitu sama dengan memandang bitcoin sebagai sebuah harta virtual menyerupai dain . dan Karena berfungsi sebagai sebuah harta virtual, maka bitcoin dapat dijadikan sebagai alat transaksi yang sah, sekaligus bisa juga dijadikan sebagai sebuah instrumen investasi. Atas dasar itu, hasil keputusan komisi WaqiAiyyah Bahtsul Masail PWNU Jatim di Tuban memutuskan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar, instrumen investasi maupun jual beli boleh dilakukan. Dalam peraturan pemerintah juga disebutkan bahwa ketiadaan regulasi dari pemerintah tidak menghalangi sahnya bermuamalah dengannya selagi tidak ada catatan yang dilarang oleh syaraA. Apabila di kemudian hari ada indikasi bahwa bermuamalah Dimas Ankaa Wijaya dan Oscar Darmawan. Blockchain dari Bitcoin untuk Dunia, (Jakarta: Jasakom, 2. , hlm. Oscar Darmawan. Bitcoin Mata Uang Digital Dunia, (Jakarta: Jasakom, 2. , hlm. Abuddin Nata. Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , hlm. Dokumen Hasil Bahtsul Masail se-Jawa Madura ke-5 MaAhad Aly hasyim AsyAari Tebuireng, 2018, hlm. Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, 2018, hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dengan harta virtual semacam ini ditetapkan sebagai yang dilarang oleh imam . karena pertimbangan faktor adanya kejahatan atau mafsadah yang besar, maka kita wajib mematuhi perintah dari pemerintah. Dari hasil keputusan transaksi bitcoin di atas menarik bagi penulis untuk membahasnya, karena terdapat beberapa lembaga yang membahas bitcoin yang bahkan sama dalam menganggap bitcoin sebagai harta virtual, tetapi dengan keputusan hukum yang Untuk itu, maraknya transaksi bitcoin yang kini beredar di masyarakat dengan sistem yang sangat mudah, penulis akan menyelami lebih dalam lagi tentang bitcoin sebagai strategi pengembangan dalam muamalah. Dalam penelitian ini, penulis lebih fokus menganalisis bitcoin menurut pendapat dari hasil keputusan Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari dengan titik tekan pada metode pengambilan keputusan hukumnya yang diambil dari segi kajian fiqhnya serta untuk mengetahui latar belakang munculnya fatwa Tujuan Dan Manfaat Penelitian Tujuan dari penelitian ini sebagai tambahan pengetahuan yang selama ini hanya didapat penulis secara teoritis. Berdasarkan pada tujuan tersebut di atas maka manfaat yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: Diharapkan penelitian ini dapat menjadi wacana/pengetahuan bagi masyarakat umum/luas tentang bitcoin. Dapat memberikan sumbangan hukum terhadap praktik transaksi bitcoin. Sehingga kemurnian konsep syariah tetap terjaga sebagai esensi yang harus dipertahankan. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan menggunakan pendekatan hukum normatif . Kemudian penilitian disajikan dengan menggunakan teknik deskriptif. Tujuannya untuk menganalisis bagaimana hasil keputusan Bahtsul Masail MaAhad AAly Hasyim AsyAari tentang Bitcoin dan menguraikan metode penetapan hukum yang digunakan Bahtsul Masail MaAhad AAly Hasyim AsyAari dalam memandang hukum Bitcoin. Sumber data primer adalah data yang diperoleh langsung dari pelaku/peserta Bahtsul Masail sedangkan sumber data primer dari berbagai literatur berupa buku, jurnal, artikel, internet dan lainnya. Dalam penulisan skripsi penulis menggunakan dua sumber data yaitu:9 Data Sumber sekunder adalah sumber data yang dibutuhkan untuk mendukung sumber primer. Tekhnik Pengumpulan Data Sesuai dengan obyek kajian skripsi ini, maka jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu, mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, legger, notulen rapat dan sebagainya. Analisis Data https://w. id/post/read/86225/hukum-transaksi-dengan-bitcoin, . iakses pada 18/ 11/ Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. , hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh sehingga dapat dipahami dengan mudah dan temuannya dapat diinformasikan kepada orang lain. 12 Untuk mengungkap istinbath hukum dalam keputusan Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAary Tebuireng, 2018, penulis menggunakan teknik analisis data secara deskriptif analitik, yaitu menggambarkan obyek yang akan diteliti. 13 Dalam buku lain dikatakan, prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian . eseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lai. pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Landasan Teori Metode Penetapan Hukum Metode penetapan hukum Islam, secara sederhana dapat diartikan sebagai cara-cara menetapkan, meneliti, dan memahami aturan-aturan yang bersumber dari nash-nash hukum untuk diaplikasikan dalam kehidupan manusia, baik menyangkut individu maupun masyarakat. Metode ini terkandung dalam satu disiplin ilmu yang dikenal dengan ilmu ushul fiqh, yaitu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil hukum secara garis besar, cara pemanfaatannya dan keadaan orang yang memanfaatkannya, yakni mujtahid. Melalui ilmu ini, pengetahuan tentang hukumhukum Islam dapat diwujudkan, sehingga ilmu ushul fiqh diidentifikasikan sebagai metodologi konvensional dalam studi hukum Islam. Menurut Imam al-Ghazali dalam Kitab al-Mustashfa: A IIA,A OI IA OON EEN O EEIA,A E ON EEIA:AI AOE EACO IA AO EIE E II O EAAOEA Artinya:AuUshul fiqih ialah istilah untuk . dalil-dalil dari hukumhukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan Ay17 Macam-Macam Metode Penetapan Hukum . Ijtihad bayni, yaitu ijtihad untuk menemukan hukum yang terkandung dalam nash, namun sifatnya dhanni, baik dari segi ketetapannya maupun dari segi penunjukannya. Ijtihad qiysi, yaitu ijtihad untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat Muhammad Nadzir. Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2. , hlm. Soerjono Soekanto. Pengantar penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesi. Hadari Nawawi. Metode Peneletian Bidang Sosial, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1. , hlm. Atho Mudzhar. Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , hlm. Imam al-Ghazali. Al-Mustashfa, (Madinah: al-JmiAah al-Islmiyyah kulliyah as-SyarAiyya. Terjemah oleh penulis. Rosihon Anwar dkk. Pengantar Studi Islam, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2. , hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dalam nash, baik secara qathAi maupun dhanni, juga tidak ada ijmaA yang telah menetapkan hukumnya. Ijtihad istishlhi, yaitu karya ijtihad untuk menggali, menemukan dan merumuskan hukum syarAi dengan cara menerapkan kaidah kulli untuk kejadian yang ketentuan hukumnya tidak terdapat nash, baik qatAi maupun dhanni, dan tidak memungkinkan mencari kaitannya dengan nash yang ada, juga belum diputuskan dalam ijmaA. Syarat-Syarat Mujtahid . Mengerti dengan makna-makna yang dikandung oleh ayat-ayat hukum dalam al-QurAan baik secara bahasa ataupun istilah syariat. Mengetahui tentang hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun syaraA, dan juga keshahihannya. Mengetahui ayat atau hadits yang telah di mansukh dan ayat atau hadits yang me-nasakhnya, atau menggantinya. Mengetahui ijmaA . Mengetahui qiyas . Menguasai ilmu bahasa arab . Menguasai Ilmu ushul fiqh . Mengetahui maqsid al-SyarcAah21 Macam-macam Ijtihad dan Ruang Lingkupnya Mujtahid dari segi tingkatannya dibagi menjadi lima:22 . Mujtahid Mustaqil, atau disebut juga mujtahid muthlak yang berarti Karena mereka terbebas dari bertaqlid kepada mujtahid lain, baik dalam metode istinbat maupun furuA. Dalam tingkatan ini, mujtahid mempunyai metode istinbat sendiri dan mereka sendiri yang menerapkan metode istinbat itu dalam berijtihad untuk membentuk hukum fikih. Mujtahid Muntasib, yaitu ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan metode istinbath yang dibuat oleh mujtahid Mutlaq Mustaqil. Meskipun dari segi kemampuan mereka mampu merumuskan, namun tetap berpegang pada ushul fiqh salah seorang Imam Mujtahid Mustaqil, seperti berpegang kepada ushul fiqh Abu Hanifah. Akan tetapi mereka bebas berijtihad tanpa terikat dengan salah seorang Mujtahid mustaqil. Mujtahid fil Madzhab, yaitu tingkat mujtahid yang dalam ushul fiqh dan furuA bertaklid kepada imam mujtahid tertentu. Mereka disebut mujtahid karena mereka berijtihad dalam meng-istinbat-kan hukum pada permasalahan-permasalahan yang tidak ditemukan dalam bukubuku madzhab imam mujtahid yang menjadi panutannya. Mereka tidak lagi melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang sudah ditegaskan hukumnya dalam buku-buku fikih madzahabnya. Mujtahid fi at-Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan mengistinbat-kan hukum tetapi terbatas memperbandingkan berbagai Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh jilid 2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Ibid. Satria Efendi. Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Ibid. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 madzhab atau pendapat, mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan metode tarjih yang telah dirumuskaan oleh ulama-ulama mujtahid sebelumnya. Dengan metode ini, ia sanggup melaporkan dimana kelemahan dan keunggulannya dalil yang dipakai. Mujtahid Fatwa, yaitu mujtahid yang melesetarikan madzhab dan menukilnya dan juga memahaminya pada suatu yang jelas maupun yang terdapat masalah, tetapi terdapat kelemahan dalam memutuskan dalil dan konsep pemakaiannya. Imam al-Nawawi berkata. Mujtahid fatwa ini berpedoman pada transfer dan fatwa-fatwa dalam madzhabnya dari nash imamnya dan mengklasifikasikan dalam doktrin-doktrinnya. Ijtihad dilihat dari segi pelakunya dibagi menjadi dua: Ijtihad jamaAi . Adalah apa yang dikenal dengan ijmaA dalam kitab-kitab ushul fiqh, yaitu kesepakatan para mujtahid dari umat Nabi Muhammad SAW. setelah rasul wafat dalam masalah tertentu. Dalam sejarah ushul fiqh, ijtihad jamaAi dalam pengertian ini hanya melibatkan ulama dalam satu disiplin ilmu saja yaitu fiqh, dalam perkembangannya, ijtihad jamaAi melibatkan berbagai disiplin ilmu di samping ilmu fiqh itu sendiri sesuai permasalahan yang akan dibahas. Berkaitan dengan masalah di atas. Nadiyah Syarif al-AUmari, ahli ushul fikih mesir berkebangsaan Mesir, dalam bukunya al-Ijtid fi al-Islm, menjelaskan bahwa upaya untuk menjawab masalahmasalah baru yang tidak terdapat hukumnya dalam madzhab-madzhab fikih terdahulu, sesuai dengan keputusan pertama lembaga MajmaA alBuhus al-islmiyyah di Kairo tahun 1383 H, adalah dengan melakukan ijtihad jamaAi. Untuk merealisir ijtihad jamaAi tersebut, menurut al-Umari ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Masalah menentukan kelengkapan syarat-syarat sebagai seorang mujtahid yang akan ikut dalam ijtihad. Orang yang dipilih itu mewakili umat di masyarakat tempat ia berada. Disamping para ulama, dilibatkan juga para pakar berbagai bidang ilmu sesuai dengan permaslahan yang akan dibahas. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka diambil pendapat dari ulama terbanyak. Penguasa hendaklah memberikan instruksi untuk menerapkan hasil ijtihad jamaAi ini kedalam kehidupan sehingga putusan ijtihad jamaAi itu mempunyai kekuatan mengikat. Ijtihad fardhi. Adalah ijtihad yang dilakukan oleh perorangan atau hanya beberapa orang mujtahid. Misalanya, ijtihad yang dilakukan oleh para Imam Mujtahid besar seperti Abu hanifah. Imam Malik. Imam SyafiAi dan Imam Hambali. Sedangkan dilihat dari segi proses kerjanya ijtihad dibagi menjadi Satria Efendi. Ushul. , hlm. Mardani. Ushul. , hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 . Ijtihad Istinbathi, yaitu upaya untuk meneliti Aillat yang dikandung oleh nash. Ijtihad tatbiqi, yaitu upaya untuk meneliti suatu masalah di mana hukum hendak diidentifikasi dan diterapkan sesuai dengan ide yang dikandung oleh nash. Ijtihad ini fokusnya adalah upaya mengaitkan kasus-kasus yang muncul dengan kandungan makna yang ada dalam Uang Dalam Islam Uang menurut bahasa berasal dari bahasa arab yaitu AuMaalAy yang berarti condong/cenderung, sedang menurut istilah ialah segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqaha mendefinisikan kata AuMaalAy dengan sesuatu yang mana manusia condong/cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk keperluannya diwaktu-waktu tertentu. Nuqud atau tsaman . adalah semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik dinar emas, dirham perak, maupun fulus 27 Nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga . oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Adapun fungi-fungsi uang pada dasarnya adalah sebagai berikut:29 Uang sebagai ukuran harga. Uang sebagai satuan hitung . nit of accoun. Uang sebagai alat tukar . edium of exchang. Uang sebagai alat at-tabaddul . ang merupakan sarana pertukaran barang dalam suatu transaksi. Uang sebagai alat pembayaran yang sah . egal tende. Uang sebagai standar pembayaran hutang. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi. Sebuah benda dapat disebut sebagai uang, bila telah memenuhi berbagai kriteria yang sudah ditentukan. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut:30 Acceptability and Cognizability (Diterima dan Diketahu. Stability (Nilainya Stabi. Portability (Mudah Dibaw. Durability (Tahan Lam. Divisibility (Dapat Dibagi-bag. Kontinuitas Investasi Dalam Ekonomi Islam Ibid. , hlm. Malahayati. Rahasia Bisnis Bisnis Rasulullah, (Yogyakarta: Jogja Great! Publisher, 2. Muhammad al-SayyidAAli, al-Nuqud wa al-Sikkah, (Mansyurat al-Maktabah al-Haidariyah, 1. , hlm. Muhammad Rawas QalAah Ji, al-MuAamalat al-Maliyah al-MuAashirah fi DhauA al-Fiqh wa al-SyariAah, (Beirut: Dar al-NafaAis, 1. , hlm. Adiwarman A. Karim. Ekonomi Makro Islam (Jakarta: Rajawali P ers, 2. , hlm. Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo. Aspek Dasar Ekonomi Makro di Indonesia (Jakarta: Grasindo, 2. , hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Investasi Merupakan kata yang sering kita dengar dalam berbagai kesempatan. Investasi berasal dari bahasa Inggris investment dari kata dasar invest yang berarti menanam, atau istathmara dalam bahasa Arab, yang berarti menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Secara istilah, investasi adalah barang tidak bergerak atau barang milik perseorangan atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya dikuasai untuk periode yang relatif panjang. Peranan ini bersumber dari tiga fungsi penting dari kegiatan investasi, yakni: 32 Investasi merupakan salah satu komponen dari pengeluaran agregat, sehingga kenaikan investasi akan meningkatkan permintaan agregat, pendapatan nasional serta kesempatan kerja. pertambahan barang modal sebagai akibat investasi akan menambah kapasitas produksi. Investasi selalu diikuti oleh perkembangan teknologi. Pendapat serupa dikemukakan Nopirin, untuk terjadinya pertumbuhan ekonomi, diperlukan peningkatan produksi nasional. Peningkatan produksi nasional dapat terjadi karena adanya akumulasi modal yang diperoleh dari tabungan nasional yang nantinya akan digunakan untuk melakukan investasi. Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki dalam berinvestasi menurut perspektif Islam yaitu:33 Aspek material atau finansial. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat finansial yang kompetitif dibandingkan dengan bentuk investasi lainnya. Aspek kehalalan. Artinya suatu bentuk investasi harus terhindar dari bidang maupun prosedur yang subhat atau haram. Suatu bentuk investasi yang tidak halal hanya akan membawa pelakunya kepada kesesatan serta sikap dan perilaku destruktif . secara individu maupun sosial. Aspek sosial dan lingkungan. Artinya suatu bentuk investasi hendaknya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat banyak dan lingkungan sekitar, baik untuk generasi saat ini maupun yang akan datang. Aspek pengharapan kepada rida Allah. Artinya suatu bentuk investasi tertentu dipilih adalah dalam rangka mencapai rida Allah. Investasi sejatinya terbagi menjadi dua, yaitu investasi langsung . irect investmen. seperti berwirausaha/mengelola usaha sendiri pada sektor riil . iil secto. dan investasi tidak langsung . ndirect investmen. investasi pada sektor nonriil seperti investasi di perbankan syariah . dan pasar modal syariah melalui bursa saham syariah, reksadana syariah, sukuk. SBSN, dan lain-lain. Prinsip Syariah dalam Investasi. Prinsip adalah elemen pokok yang menjadi struktur atau kelengkapan sesuatu, berbeda dengan asas yaitu landasan atau dasar tempat berpijaknya sesuatu dengan tegak. Adapun prinsip syariah yang dimaksud dalam tulisan ini adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan ekonomi dan bisnis berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan Elif Pardiansyah. AuInvestasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan EmpirisAy. Economica: Jurnal Ekonomi Islam. Vol. No. , hlm. Ibid. Ibid. , hlm. Ibid. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Lembaga fatwa yang dimaksud di sini adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Namun demikian perlu dijelaskan terlebih dahulu asas-asas fikih muamalah, karena kegiatan investasi merupakan bagian dari bermuamalah mAliyah, dan asas merupakan pijakan berdirinya prinsip. Asas-asas fikih muamalah sebagaimana dikemukakan Ahmad Azhar Basyir adalah sebagai berikut:36 Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah . kecuali ada dalil yang mengharamkannya . ang ditentukan lain oleh Al-QurAan dan sunnah Rasu. Muamalah dilakukan atas dasar sukarela tanpa mengandung unsur paksaan. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam hidup masyarakat Muamalah dilakukan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsurunsur penganiayaan, unsur-unsur sarar . , dan unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Selain itu, ada beberapa prinsip syariah khusus terkait investasi yang harus menjadi pegangan bagi para investor dalam berinvestasi yaitu: Tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, baik dari segi zatnya . emperoleh, medistribusika. , serta tidak mempergunakan untuk hal-hal yang haram. Tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi . a taelimn wa lA tuelam. Keadilan pendistribusian pendapatan. Transaksi dilakukan atas dasar rida sama rida (Aan-tarAsi. tanpa ada Tidak ada unsur riba, maysr . , gharar . , tadls . , sharar . erusakan/kemudarata. dan tidak mengandung Pembahasan Forum Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari untuk menggali dan menetapkan suatu keputusan hukum dalam bahtsul masail, dalam operasionalnya dilakukan dengan cara mentatbiqkan atau mengilhaqkan . secara dinamis nash-nash yang telah dielaborasi fuqaha kepada persoalan . aqiAiyya. yang hendak dicari hukumnya. Sebelum kesimpulan, dalam pengambilan taAbir. Keputusan bahtsul masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qauli. Hal ini yaitu madzhab SyafiAi, dengan menggali qaul yang terdapat pada kitab-kitab muAtabar. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat hanya satu pendapat maka dipakailah pendapat tersebut. Apabila terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama'iy untuk memilih salah satu pendapat. Pada penggalian qaul tersebut, dicari qaul yang mengatakan seperti pada masalah alias sama bunyinya dalam kalimat dengan masalah yang dibahas. Kemudian apabila tidak terdapat Ibid. , hlm. Ibid. Abdul Manan. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Cet. 1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 yang sama barulah mencari taAbir yang mirip dengan masalah tersebut dan di qiyaskan. Kalau dalam bahasa bahtsul masail ilhaq atau tasbih. Yaitu menyamakan hukum suatu masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan masalah serupa yang ada dalam kitab. Apabila dalam ilhaq tersebut tidak ditemukan, maka bahtsul masail tersebut dimungkinkan mauquf. Cara atau metode bahtsul masail seperti ini biasa dilakukan oleh kalangan Nahdliyyin dalam memecahkan masalah baru, berdasarkan kitab mutAabar dan qaul yang kuat untuk dijadikan pijakan. Karena bahtsul masail biasanya membahas problem yang kekinian, maka ketika tidak terdapat ibarat yang sama, maka mencari ibarat yang mirip yang bisa diilhaqkan dengan masalah yang ada. Mengapa demikian, karena kalau menggunakan metode manhaji, kita belum sampai atau belum menguasainnya. Perlu disiplin ilmu yang tinggi. Cara atau metode bahtsul masail seperti ini biasa dilakukan oleh kalangan Nahdliyyin dalam memecahkan masalah baru, berdasarkan kitab mutAabar dan qaul yang kuat untuk dijadikan pijakan. Karena bahtsul masail biasanya membahas problem yang kekinian, maka ketika tidak terdapat ibarat yang sama, maka mencari ibarat yang mirip yang bisa diilhaqkan dengan masalah yang ada. Mengapa demikian, karena kalau menggunakan metode manhaji, kita belum sampai atau belum menguasainnya. Perlu disiplin ilmu yang tinggi. Dalam perjalanan bahtsul masail, terdapat perbedaan pendapat antara peserta satu dan yang lainnya. Kelompok yang berpendapat boleh seperti Pondok Pesantren alKhoziny Sidoarjo, mengatakan bahwa bitcoin termasuk mutamawwal, maka hukum investasinya juga boleh. Dengan dasar kitab al Asybah wa an Nadhair karya Jalaludin as Syuthi as SyafiAi dikatakan bahwa: A E OC I IE uE EO I EO COI OA:A ACE EAOA,A I EEA. A OA EE OEIOEA:AIA A AEA:A OI EIOEA. A IE EAE OI O EE INOA,A OuI CE OI E OO EIA,AN OEI IEAOA A OEE I EA,A I EE I OC EO OA EIA ANO IIOEA:A INA:AuEII EO OA EEC UIA A I EIOE OO EO EO COI IA:A EOIA. AON EO OA EIA ANO ECEO I OIOEA A OO EO E O AOO EEA:A OE I EIOEA. AE EA Artinya: AuTentang penetapan Mal . dan Mutamawwal . ang bisa diharga. , adapun Mal menurut Imam SyafiAi, tidak bisa dikatan Mal melainkan atas sesuatu yang mempunyai harga yang bisa dijadikan alat tukar dan bisa diganti ketika rusak. Seperti uang dan semisalnya. Adapun mutamawal menurut imam SyafiAi yang dijelaskan dalam bab luqhathah ada dua penetapan, 1. Setiap sesuatu yang mempunyai dampak manfaat Wawancara dengan Ahmad Wasil Syahir mubahitsin FBM MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng di Kawasan Makam KH. Hasyim AsyAari Tebuireng Jombang pada tanggal 28 Januari 2020 30 WIB Wawancara dengan KH. Nur Hanan. Lc. HI Mudir MaAhad Aly Hasyim AsyAari di Kantor MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng Jombang pada tanggal 27 Januari 2020 pukul 16:00 WIB Wawancara dengan KH. Nur Hanan. Lc. HI Mudir MaAhad Aly Hasyim AsyAari di Kantor MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng Jombang pada tanggal 27 Januari 2020 pukul 16:00 WIB Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakr, as-Suyuthi, al-Asbah wan Nadhir (Surabaya: Haramain, 2. , hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 maka disebut mutamawwal . ang bisa diharga. , 2. Mutamawwal ialah yang bisa memalingkan nilai harga hilang ketika harga tinggiAy. Pondok Pesantren Nurul Kholil. Bangkalan, bahwa bitcoin sah dijadikan alat tukar karena terdapat nominal yang dikandungnya, atau berharga. Dalam kitab atTurmusy disebutkan bahwa: AI EOC EEO E NI EOOE N I IIO II EICOI EIO EIO N OI AuA A OAE O EI I I CA EIEUI AuI IA-A OE I CEA-. ACA EIE I IIOA AOCA I IIO EOC OuI I OCA ONI OO EO EE EI UI EI E CEA AOO N EOOE OO EOOE EIO OEI EO I ECO I ECOI uI OO EC EEOI IA AIIO EOC EON E OCE I ECOI E OAOI EINI I ECAO IIN OO EICA AECA Artinya: AuSesungguhnya kertas yang disebutkan diatas yaitu mempunyai dua penggunaan, pertama, sebagai alat tukar, yang kedua sebagai barang. Apabila yang dimaksudkan untuk bermuamalah berarti kertas sebagai alat tukar. Kemudian dikatakan atas hasil dari pengumpulan antara dua penggunaan diatas antara menganggap kertas sebagai alat tukar atau sebagai barang, maka hal ini menimbulkan dampak hukum yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Imam Turmusi mentarjih yang pertama yaitu sebagai alat tukar. Karena diketahui secara otomatis tentang maksud dari penjual dan pembeli adalah nominal yang diketahui dan tertera pada kertas tersebut bukan dilihat dari kertas itu sendiri. Sesungguhnya penjual dan pembeli tidak megatakan secara langsung tentang penggunaan kertas terasebut akan tetapi yang dimaksudkan adalah sebuah alat tukarAy. Pondok Pesantren Langitan. Tuban, berpendapat bahwa investasi bitcoin sah karena adanya hajat sebagaimana disahkannya hiwalah. Dalam kitab Raudlatut Thlibcn AE EOE AEN EI EOO OII OE EO IEO I OE OE OA o II A AIO EOE O EE O EE EOO OOI EEIE EO IEOE OOI EEIOE EO IEE EOO OIA AEOE UI IEOE OIEEA Artinya: AuKitab hiwalah, disepakati bahwa asal kata dari kata Ahcl terpenuhi, hal ini di anjurkan, dan adanya hiwalah harus memenuhi 6 hal yaitu: muhil/peminjam, muhtal/pemberi muhal Aalaih/penerima hawalah, hutang muhtah terhadap muhil, hutang Terjemah Oleh Penulis. Mahfudz Termas, at-Turmusy, (Surabaya: Haramain, 2. , hlm. 29-30 juz 4. Terjemah Oleh Penulis. Imam Nawawi. Raudlatut Thlibcn,Juz 2. Damaskus: Darul Fikr, hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 muhil terhadap muhal alaih, ridho adanya hiwalah antara muhil dan muhtalAy. Akan tetapi pendapat tersebut dapat dibantah melalui pendapat-pendapat yang mengatakan tidak boleh karena berbagai alasan yang diutarakan. Seperti Pondok Pesantren Hikamus Salafiyah Cirebon, karena bicoin bersifat fluktuatif maka hukum berinvestasi dengan bitcoin tidak diperbolehkan. Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji A AEA E EO IE ENOE EC EO EA,AEOI OO I OEOI EE IEOI ECA AOEOI E ENOEA Artinya: AuYang kedua. Kadar Ro'sul mal . harus diketahui secara jelas. Mudhorobah tidak sah jika kadar maal tidak diketahui kadarnya supaya hasil/labanya itu tidak majhul. idak diketahui kadarny. Ay48 Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin Jombang, berpendapat bahwa bitcoin tidak boleh dilakukan karena tidak diizinkan oleh pemerintah. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang berbunyi: AOEAE IO EII AOI I O O O I I EO I O IEON AEO OEA AOEIO O OE E uI EI AOO IAEA Artinya: Yang terakhir, bahwa wajib hukumnya taat terhadap imam/pemimpin dalam segala perintah baik dzahir/batin kecuali dalam perkara yang haram/makruh. Ketika perkara aajib maka sangat ditekankan, ketika sunnah maka wajib dilakukan begitu juga dalam perkara yang mubah jika didalamnya terdapat maslahat. Disamping itu Pondok Pesantren Miftahul Ulum Demak, juga berpendapat bahwa tidak sah berinvestasi menggunakan bitcoin karena mengandung perjudian . ermainan mengadu nasib dengan mengandalkan peruntunga. Dengan dasar: AEC EO IOI EO EA OA I EE IE OAO EII ICE IIA OIE I OAEA AEON OOIE E OAE EON ANO E OA IOI EO OEO EI IA ECI OO EO EOIA AIO II O ECOE OA EA I OAO II EOI IIE I OO E EAO AOEA AOA EC AOEOI EO IAO II N OC OIE I IEO OC E OIE OEEI e OAOI EOIA AEO E II ANA Terjemah Oleh Penulis. Musthofa al Bagho dkk, al-Fiqh al-Manhaji. Damaskus: Darul Fikr. Juz 3, hlm 233 Terjemah Oleh Penulis. As-Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar. Bughyatul Musytarsyidin. Terjemah Oleh Penulis. Said Ramdhan al-Buthi. Ma al-ns Masyrtu wa Fataw . Jus 2, hlm. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Artinya: Aturan yang mendefinisikan arti maysir yakni menghilangkan fakta bahwa setiap uang yang dibayar seseorang untuk manfaat yang mungkin diperoleh, dan mungkin tidak diperoleh, maka itu dalam arti maysir dan maysir dilarang oleh Al-Qur'an. Dan ini adalah apa yang Anda tanyakan kepadaku tentang hal itu seperti orang membayar apa yang dia bayar dari dirham, untuk menjawab dengan jawaban yang benar. Maka itu termasuk ke dalam lotere, ia akan mendapat bagian dari keuntungannya, dan ia mungkin mendapatkan apa yang anda harapkan dan mungkin tidak dapatkan, tetapi semua orang membayar dirham yang harus Pondok-pondok pesantren lain juga tidak berbeda jauh dengan pendapatnya mengenai hukum bitcoin. Hal itu kemudian dirumuskan oleh tim perumus dengan segala upayanya dengan kecenderungan hukumnya haram karena bitcoin bersifat tidak Ustadz Said Ridwan mengatakan bahwa kecenderungan merumuskan terhadap hukum bitcoin haram, merupakan pengklasifikasian pendapat yang lebih tepat. Karena disamping mengetahui bentuk/keadaan bitcoin itu sendiri, juga mengetahui illat yang terkandung dalam bitcoin tersebut. Hal itu fluktuatif yang megakibatkan bitcoin seperti Karena tidak diketahui kadar yang akan diperoleh, bahkan tidak diketahui akan untung atau rugi, dan sifat bitcoin yang naik turun tidak menentu. Yang hal tersebut merupakan tidak diketahui juga maAqud alaihnya. Dan pentingnya, bahwa illat tersebut mempengaruhi hasilnya suatu hukum. Analisis Analisis Bahtsul Masail dari Segi Metode Penetapan Hukum Pelaksanaan forum bahtsul masail MaAhad Aly Hasyim Asyari untuk menggali dan menetapkan suatu putusan hukum dalam bahtsul masail, pada operasionalnya menggunakan ijtihad jamaAi, dikarenakan melibatkan beberapa ulama yang secara kolektif mengistinbatkan suatu masalah untuk digali hukumnya. Dalam hal itu merupakan kelengkapan syarat-syarat sebagai seorang mujtahid yang akan ikut dalam ijtihad. Orang yang dipilih itu mewakili umat di masyarakat tempat ia Disamping para ulama, dilibatkan juga para pakar berbagai bidang ilmu sesuai dengan permaslahan yang akan dibahas. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka diambil pendapat dari ulama terbanyak. Forum Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari untuk menggali dan menetapkan suatu keputusan hukum dalam bahtsul masail, dalam operasionalnya dilakukan dengan cara mentatbiqkan atau mengilhaqkan . secara dinamis nash-nash yang telah dielaborasi fuqaha kepada persoalan . aqiAiyya. yang hendak dicari hukumnya. Dilihat dari segi proses kerjanya menggunakan ijtihad tatbiqi, yaitu upaya untuk meneliti suatu masalah di mana hukum hendak diidentifikasi dan diterapkan Terjemah Oleh Penulis. Wawancara dengan Aris Fatkhurrohman Panitia bahtsul masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari di Asrama MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng Jombang pada tanggal 27 Januari 2020 pukul 19:00 WIB Wawancara dengan Ustadz Said Ridwan Perumus bahtsul masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari di Asrama MaAhad Aly Hasyim AsyAari Tebuireng Jombang pada tanggal 29 Januari 2020 pukul 19:45 WIB Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 sesuai dengan ide yang dikandung oleh nash. Ijtihad ini fokusnya adalah upaya mengaitkan kasus-kasus yang muncul dengan kandungan makna yang ada dalam Kemudian ditinjau dari rujukan kitab yang buat hujjah atau dasar pijakan hukum pada bahtsul masail, menunjukkan bahwa sudah memenuhi kriteria kitabkitab muAtabarah yang boleh dijadikan sandaran hukum. Yang juga di perkuat oleh kitabnya Syaikh Said Ramadhan al-Buthi sebagai ulama kontemporer. Analisis dari Segi Uang Imam as Syuthi yaitu mal adalah sesuatu yang bernilai harga dan bisa dijadikan alat tukar, seperti bitcoin yang awal diciptakannya digunakan untuk alat tukar secara online. Sementara mutamawwal ialah yang mempunyai dampak manfaat dan dapat memalingkan harga ketika harga naik. Maka bitcoin bersifat Mal dan Mutamawwal. Maka bitcoin dikatakan sebagai harta virtual yang menyerupai dain . Dengan demikian, bitcoin dapat dijadikan sebagai alat transaksi yang sah dengan proses istibdyl . engganti piutang dalam bentuk lai. Dengan demikian, maka pendapat yang mengatakan boleh dengan dalil bahwa bitcoin memiliki nilai dan dikatakan sebagai harta, memang itu benar. Akan tetapi BI selaku otoritas keuangan di Indonesia bersama OJK selaku pengawas keuangan. Bank Indonesia sendiri lewat surat edarannya No. 20/4/DKom menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Analisis dari Segi Investasi Mengenai persoalan tentang pandangan fiqh terhadap penggunaan bitcoin sebagai alat investasi, menurut hasil keputusan Forum Bahtsul Masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari, penggunaan bitcoin sebagai investasi yaitu haram. Dalil yang digunakan merupakan kitab Masyruatu IjtimaAiyyah. Ma al-ns Masyrtu wa Fataw, al-markaz al-IAlamy bidr al-ift mashriyyah. Tuhfh al-Muhtj, yang sudah penulis paparkan di atas. Beberapa rujukan kitab tersebut menjelaskan bahwa melakukan transaksaksi yang tidak jelas, ataupun bertransaksi yang mengandung dharar maupun gharar maka diharamkan karena merupakan suatu perbuatan seperti maysir atau perjudian. Dalam hal tersebut, maka investasi melalui bitcoin diharamkan dikarenakan nilai yang begitu fluktuatif dan memungkinkan adanya kerugian ataupun keuntungan yang tidak menentu. Bahkan disamakan seperti lotere karena membayar semua yang ditentukan dan berharap mendapatkanya, dan dimungkinkan tidak Begitu juga dikatakan oleh Dr. Shawky Allam yaitu bahwa tidak diperbolehkan untuk menggunakan mata uang Bitcoin untuk transaksi jual beli, sewa, dll. Kemudian menukil dari kitab Tuhfah yaitu barang yang diinvestasikan id. Bank Indonesia Memperingatkan Kepada Seluruh Pihak Agar Tidak Menjual. Membeli atau Memperdagangkan Virtual Currency, diakses pada 09/03/2020. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 harus diketahhui kadar maupun kapasitas dalam tanggungan barang tersebut. Hal ini tidak dimiliki pada bitcoin. Karena bitcoin mengandung nilai yang tidak jelas dan sangat fluktuatif, maka apabila digunakan untuk investasi tersebut terdapat dharar maupun gharar yang mengakibatkan hukum investasi bitcoin haram. Mengenai bitcoin sebagai investasi, bahwa dalam ilhaq al-masil bi Nadhiriha pada bahtsul masail MaAhad Aly Hasyim AsyAari mempertimbangkan seluruh aspek dari segi nilai, maupun bahaya atau illat yang terdapat pada bitcoin. Hal tersebut disamakan dengan perjudian ataupun lotere karena transaksi tersebut mengandung hal yang tidak diketahui apakah akan mendapatkan untung atau rugi. Yang kemudian perjudian tersebut dijadikan sebagai mulhaq bih . asus lama yang telah diketahui hukumnya dalam kitab fiq. atas kasus baru bitcoin sebagai mulhaq . asus baru yang disamakan pada mulhaq bi. Kesimpulan Metode penetapan hukum dalam bahtsul masial menggunakan metode ijtihad jamaAi dan ijtihad tatbiqi. Dalam bahtsul masail menggunakan istilah ilhaq yaitu menyamakan suatu masalah yang sudah ada keputusan hukumnya dengan masalah yang dicari jawaban Pembahasan mengenai bitcoin dalam bahtsul masail, bahwa bitcoin bersifat mal dan mutamawwal dan dapat dikatakan sebagai uang atau harta. Akan tetapi, peraturan BI selaku otoritas keuangan di Indonesia bersama OJK selaku pengawas keuangan. Bank Indonesia sendiri lewat surat edarannya No. 20/4/Dkom, menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, hukum Bitcoin berdasarkan hujjah yang dijadikan pijakan hukum, bahwa bitcoin disamakan dengan spekulasi . yang mempunyai nilai sangat fluktuatif. Karena dalam transaksinya tidak diketahui perputaran bitcoin dan tidak diketahui harga yang akan muncul kemudian dalam satu bitcoinnya. Dan juga tidak memenuhi semua kriteria ataupun prinsip dari investasi syariah. Bahtsul masail merupakan proses jalan istibath hukum yang banyak diikuti keputusannya oleh masyarakat, sebaiknya dalam putusan hasil ittifaq bahtsul masail dijelaskan lebih rinci illat dan sabab musabab tentang masalah. Dan juga disertai dengan jalan keluar dari tindakan lanjutan sebagai konsekuensi dari hasil keputusan tersebut, agar dapat dipahami oleh masyarakat umum, mempunyai pengaruh serta dapat menjadi pertimbangan dalam pemerintahan. Bitcoin dalam analisis penulis bahwa sebaiknya tidak bertransaksi menggunakan bitcoin karena bersifat spekulasi. Dan di Indonesia uang yang sah digunakan adalah Bank Indonesia sendiri lewat surat edarannya No. 20/4/DKom menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Madinah: Jurnal Studi Islam. Volume 7 Nomor 1 Juni 2020 Daftar Pustaka