Jurnal Hukum Ekonomi Syariah https://journals. iai-alzaytun. id/index. php/mueamala E-ISSN: 3026-6637 Vol. 2 No. : 26-35 DOI: https://doi. org/10. 61341/mueamala/v2i1. PRAKTIK JUAL BELI BIBIT LELE DENGAN SISTEM TAKARAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF Rizky Wiranto1A Irvan Iswandi2 Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Al-Zaytun Indonesia *Corresponding author email: rizky. wiranto@gmail. Abstrak Peningkatan minat masyarakat dalam memelihara ikan lele diiringi dengan meningkatnya permintaan terhadap bibit lele. Hal ini mendorong sebagian masyarakat untuk menjadikan perdagangan bibit lele sebagai peluang bisnis, baik sebagai mata pencaharian utama melalui pembentukan kelompok perikanan, maupun sebagai pekerjaan sampingan untuk menambah pendapatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sistem jual beli bibit lele dengan menggunakan metode takaran dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer mencakup informan dari kelompok usaha perikanan dan masyarakat yang menjalankan bisnis jual beli bibit lele dengan sistem takaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sistem takaran dalam jual beli bibit lele bertujuan untuk memudahkan proses perhitungan, meskipun takaran awal yang digunakan sebagai acuan tidak selalu konsisten dengan takaran Namun, kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan melalui tambahan satu kali takaran sebagai kompensasi untuk mengantisipasi kematian bibit. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, transaksi jual beli bibit lele di Desa Gunung Sembung. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang telah memenuhi rukun dan syarat jual beli yang ditetapkan dalam hukum Islam, serta sah menurut hukum positif karena sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci: Jual beli. Sistem Takaran. Hukum Islam dan Hukum Positif Abstract The growing public interest in catfish farming has resulted in an increased demand for catfish fingerlings. This trend has led many individuals to engage in the trade of catfish fingerlings, either as a primary source of income through the establishment of fisheries groups or as a supplementary means of generating additional revenue. This study aims to investigate the implementation of the catfish fingerling trading system based on volume measurement from the perspectives of Islamic law and positive law. Utilizing a qualitative research approach, primary data were collected through interviews and documentation. The primary data sources include informants from fisheries business groups and individuals involved in the trade of catfish fingerlings using the volume-based measurement system. The findings reveal that the volume measurement system is employed to simplify the calculation process, although the initial reference measurement is not consistently aligned with subsequent measurements. Nonetheless, both parties agree to add an additional volume as compensation for potential mortality of the fingerlings. From the perspective of Islamic law, the catfish fingerling trading practices in Gunung Sembung Village. Pegaden Subdistrict. Subang Regency, fulfill the essential elements and conditions required for lawful transactions under Islamic law and are deemed valid according to positive law, as they conform to existing legal regulations. Keywords: Sale and Purchase. Measurement System. Islamic Law. Positive Law Copyright: A 2024by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CCAeBY-SA 4. 0 license 26 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 PENDAHULUAN Manusia adalah khalifah yang sempurna di muka bumi. Kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan konsekuensi dari fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah (Bakran. Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat, karena setiap individu memiliki kebutuhan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, sehingga akad ini menjadi bagian yang tak terpisahkan. Untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, misalnya, terbentuklah akad jual beli (Djuawaini, 2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jual beli dapat diartikan sebagai perdagangan, yaitu transaksi jual dan beli yang bertujuan untuk mencari keuntungan . sebanyak mungkin. Jual beli barang adalah transaksi yang paling kuat dalam dunia perniagaan . dan merupakan bagian terpenting dalam aktivitas usaha secara umum. Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sementara itu, secara terminologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu yang bernilai dengan sesuatu yang memberikan kenikmatan. Menjual didefinisikan sebagai pemindahan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli adalah penerimaan suatu benda atau barang (Suhendi, 2. Istilah "jual beli" merujuk pada dua aktivitas yang saling terkait, yaitu menjual dan Dengan demikian, jual beli mencerminkan adanya dua perbuatan dalam satu peristiwa, di mana satu pihak melakukan penjualan dan pihak lainnya melakukan pembelian. Dalam hal ini, perjanjian jual beli melibatkan dua pihak yang saling melakukan pertukaran (Al-Mushlih, 2. Jual beli merupakan bagian dari muamalah yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, dengan tujuan untuk mempermudah proses transaksi. Bentuk dan model jual beli pun semakin bervariasi, contohnya adalah jual beli bibit lele yang menggunakan sistem takaran. Sistem ini diadopsi karena kemudahan yang ditawarkannya dan dianggap sebagai solusi terbaik dalam proses penjualannya (Wahyuddin et al. , 2. Dalam hukum Islam, jual beli didefinisikan sebagai pertukaran barang dengan barang atau uang, yang dilakukan melalui pemindahan hak milik dari satu pihak kepada pihak lainnya berdasarkan prinsip saling merelakan. Sementara itu, dalam hukum positif. Pasal 1457 KUHP menjelaskan bahwa jual beli merupakan perjanjian timbal balik antara penjual dan pembeli. Dalam perjanjian ini, pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang, sedangkan pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga barang sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan (Hidayat, 2. Dengan teraturnya muamalah, kehidupan manusia dapat terjamin dengan sebaikbaiknya dan berlangsung secara teratur tanpa adanya penyimpangan yang dapat merugikan. Salah satu bentuk kegiatan muamalah yang diperbolehkan oleh Allah Swt. adalah jual beli, sebagaimana tercantum dalam firman-Nya, yaitu dalam Q. An-Nisa ayat 29: a ca AcEE EIA AOI IIaOe E ae aEEaOe eI OE aE eI eO I aE eI aaEe aE uaEac I aEO I a U I NII aE eI OE eCaEaOe I aA aE eI ua acI NA AaO Oac N E A Aa aE eI a UOIA AuHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka 27 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 sama-suka di antara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamuAy (Q. An-Nisa 04 : . Kalimat Antarodin minkum adalah kalimat istisnaAo munqotiAo. Maksudnya adalah jual beli yang saling merelakan. Sementara tijarah adalah gabungan antara menjual dan membeli. Hal ini semisal dengan firman Allah Waakhalallahu baiAoa wa kharramar riba. Ada juga kata tijarotan yang dibaca tajirotun dengan merofaAokan AytaAy. Ini disandarkan pada pendapat Imam Sibawaihi. Kata tijaroh bersinonim dengan kata muAoawadhoh. Diantara contohnya adalah seperti upah yang diberikan tuannya kepada budaknya sebagai ganti dari pekerjaan mereka. a a a AAEO NEEa EO a aN O EI a a aE a e E EA ca A I aEA: A A AA ea A A aE C E A Ae A AEI NA A eI A eI Aa O NEEa eINa I a NaNA a aa AA ac Na e EEa aIA ca eA ONa A. AO ea I aeOA ca AEaO A AE a aE O a N OaE NE A Dari RifaAoah putera RafiAo ra. berkata: Bahwasannya Rasulullah Saw. , pernah ditanya: AuUsaha apakah yang paling halal itu, . a Rasululla. ? jawab beliau: yaitu kerjanya seorang lelaki dengan dasar jual beli. Tanggannya sendiri dan setiap jual beli itu baikAy. (HR. Imam Bazzar. Imam Haki. Hadits ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa untuk memperoleh rezeki, tidak diperbolehkan menggunakan cara yang batil, yaitu cara yang bertentangan dengan hukum Islam. Dalam jual beli, harus ada dasar saling rela merelakan, serta diharuskan untuk tidak melakukan penipuan, kebohongan, dan tindakan yang merugikan kepentingan umum (Alquran Sunnah, 2. Di Kabupaten Subang, terdapat banyak penjual yang melakukan jual beli bibit lele dalam berbagai bentuk, seperti takaran, kiloan, atau per ekor. Umumnya, kegiatan ini mencakup penjualan ikan dalam bentuk benur . , bibit, maupun untuk konsumsi. Khususnya di Desa Gunung Sembung. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang, terdapat banyak kelompok dan individu yang menjual bibit lele. Awalnya, sistem penjualan bibit lele ini menggunakan metode per ekor dengan harga antara 50 hingga 200 rupiah untuk ukuran 2-4 cm dan 4-6 cm. Namun, setelah berjalan kurang lebih empat tahun, penjualan bibit lele di Desa Gunung Sembung mengalami perubahan menjadi sistem takaran. Sistem takaran ini sangat mempermudah para penjual dan pembeli dalam menghitung jumlah bibit lele yang akan dijual. Adapun salah satu bentuk muamalah dalam Islam ialah jual beli, yaitu persetujuan dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah disepakati keduanya. Dengan kata lain jual beli terjadi apabila dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah rela dan didasari rasa suka sama suka antara masing-masing pihak yang melakukan transaksi tersebut. Dengan perkembangan jual beli yang semakin pesat, pembeli diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. Mengingat pertukaran ini melibatkan dua pihak yang berbeda, praktik jual beli harus didasarkan pada transparansi barang, sehingga pembeli mengetahui harga barang yang akan dibelinya. Terdapat berbagai jenis jual beli dan barang 28 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 yang diperdagangkan, salah satunya adalah jual beli bibit lele di Desa Gunung Sembung. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang, yang menggunakan sistem takaran. Praktik penjualan bibit lele di Desa Gunung Sembung. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang dilakukan dengan menerapkan sistem takaran. Fenomena ini menjadi dasar pemikiran bagi peneliti untuk melakukan kajian mendalam mengenai hukum Islam terkait praktik jual beli bibit lele di daerah tersebut. Rumusan masalah penelitian ini terdiri dari dua aspek utama. Pertama, bagaimana proses akad jual beli bibit lele dengan sistem takaran di Desa Gunung Sembung? Kedua, apa pandangan Hukum Islam dan Hukum positif terhadap jual beli bibit lele dengan sistem takaran di desa tersebut? Dengan merumuskan masalah ini, penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik jual beli bibit lele dan kajian hukum yang relevan. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik jual beli bibit lele dengan sistem takaran dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi di Desa Gunung Sembung. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan peternak lele, serta data sekunder yang diambil dari dokumen terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan pola deduktif, di mana teori-teori umum digunakan untuk menjelaskan fenomena yang lebih khusus dari hasil penelitian ini. Populasi penelitian mencakup seluruh peternak bibit lele di desa tersebut, dengan sampel sebanyak enam orang yang mewakili keseluruhan populasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Praktik Jual Beli Bibit Lele Sistem Takaran Praktek akad jual beli bibit lele dengan sistem takaran di Desa Cirelek Kecamatan Pegaden Kabupaten Subang Praktek jual beli pada transaksi bibit lele dengan sistem takaran dalam ijab kabulnya penjual maupun pembeli melakukan ijab dan kabul dengan jelas secara lisan berdasarkan jual beli dengan sistem takaran. Pembeli tidak meminta secara langsung kepada penjual untuk melihat kondisi bibit lele jika terdapat cacat, tapi pembeli telah bertoleransi terhadap adanya cacat ringan yang biasanya diterima disetiap Dimulai dari pembeli memilih bibit lele dengan menyebutkan jenis, ukuran Kemudian penjual mengambilkan bibit lele tersebut dan keduanya bersepakat jual beli. Transaksi jual beli bibit lele yang menggunakan sistem takaran dapat menimbulkan masalah terkait akurasi penghitungan. Dalam sistem ini, baik penjual maupun pembeli sering kali tidak dapat memastikan apakah jumlah bibit lele yang dijual telah dihitung dengan benar. Ketidakpastian ini muncul karena adanya variasi dalam ukuran takaran yang digunakan oleh masing-masing pihak, sehingga mengarah pada kemungkinan adanya perbedaan dalam 29 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 jumlah bibit yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, penting untuk mengimplementasikan standar takaran yang jelas dan konsisten untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi jual beli ini . Objek transaksi dalam penelitian ini adalah dengan sistem takaran, yang berbentuk takaran yang digunakaan dari literan atau menggunakan timbangan biasa. Sehingga penjual dan pembeli hanya mengetahui kondisi bibit dengan jenis bibit. Dengan sistem takaran dalam satu takaran biasanya sebanyak 250 ekor bibit lele untuk ukuran 2-4 cm, yang di dalamnya kemungkinan terdapat penghitungan yang kurang dikarnakan tidak samanya ukuran bibit lele tersebut. Untuk mencapai keseragaman ukuran dalam transaksi jual beli bibit lele, sebaiknya penjual terlebih dahulu menyaring atau mengayak bibit lele tersebut sesuai dengan yang diinginkan oleh pembeli. Hal ini penting karena dalam jual beli dengan sistem takaran, variasi dalam ukuran bibit lele dapat memengaruhi jumlah yang diterima oleh pembeli. Di Desa Gunung Sembung. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang, belum terdapat peraturan atau perjanjian tertulis yang mengatur akad transaksi jual beli bibit lele dengan sistem takaran. Hal ini mencakup ketentuan mengenai pengembalian bibit yang dibeli atau prosedur penghitungan yang lebih akurat. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli untuk memastikan keadilan dalam transaksi. Praktek dalam jual beli bibit lele dengan takaran yang di dalamnya kemungkinan terdapat kurangnya jumlah hitung bibit tersebet, dalam hal ini apabila pembeli mendapat kurangnya jumlah hitung pada takaran maka pembeli berhak bisa untuk meminta tambah Karena ketidaktahuan pembeli terhadap adanya kurang hitungan pada bibit lele ketika akad dan serah terima, jika pembeli mengetahuinya ketika akad atau serah terima bibit lele, maka tidak ada ganti ruginya atau tukar karena berarti dia rela dengan kurangnya hitungan bibit lele tersebut secara tidak langsung. Analisis praktek jual beli bibit lele dengan sistem takaran jika dilihat dari syarat dan rukun jual beli sebagai berikut: Pelaku jual beli Menurut hukum Islam adanya aqid atau orang yang melakukan akad yaitu penjual dan pembeli bibit lele, dalam pelaksaan jual beli bibit lele ini sudah terpenuhi, maka dalam hal ini tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli dalam pandangan hukum Islam (Al-Jazairi, 2. Objek/barang Menurut hukum Islam rukun jual beli harus adanya barang yang diperjualbelikan. Dalam pelaksanaan jual beli bibit lele dengan sistem dengan cara takaran objeknya yaitu bibit lele dengan sistem, maka dalam hal objek telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli. Ijab qabul menurut hukum Islam yaitu tidak ada yang memisahkan, ijab qabul jelas dan dapat diterima oleh masing-masing pihak dalam jual beli bibit lele dengan sistem ini ijab qabul sudah terpenuhi maka menurut peneliti tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli (Suhendi, 2. 30 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 Penyempurnaan dalam proses transaksi melalui media takaran dan timbangan merupakan salah satu hal mendasar untuk membangun dan mengembangkan perilaku bisnis yang baik. Suatu bisnis dalam perkembangan kapanpun mesti membutuhkan suatu alat ukur atau timbangan yang jelas, sehingga dapat memunculkan transaksi yang dibenarkan syara (Apriani & Amran, 2. Pelaksanaan jual beli ini masih adanya kesamaran dalam objek atau barang yang dijual dalam segi ukuran dan takaran, dengan jual beli yang tidak adanya kejelasan dalam takaran dan ukuran dan juga setelah pembeli membeli bibit ikan lele belum tentu hitungan takarannya sama dan hitungan yang dipakai antara 3 orang yang menghitung dalam takaran sampling memakai jumlah hitungan yang paling besar. Walaupun baik dari sisi penjual maupun pembeli mengetahui secara pasti berapa ekor ikan di dalam media takaran tersebut setelah diambil sampling, baik penjual maupun pembeli sama-sama rela ataupun setuju atas sistem penakaran tersebut. Hal ini dilakukan karena takaran sampling yang dihitung per ekor bibit ikan lele hanya untuk mengetahui harga per ekor bibit ikan lele, maka seterusnya menggunakan sistem Konsep Takaran Jual Beli Dalam Hukum Islam Islam diturunkan oleh Allah sebagai agama yang menganjurkan toleransi, menghargai pendapat orang lain, dan menghindari pemaksaan kehendak. Aturan-aturan yang ditetapkan dalam Islam bertujuan untuk kemaslahatan umum, bebas dari tipu daya, serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Islam juga memberikan kebebasan kepada umatnya untuk mencari rezeki, salah satunya melalui jual beli sebagai sumber penghidupan. Dalam transaksi jual beli, manusia dilarang melakukan kecurangan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak lain (Humaerah. Hamid & Muin, 2. Ikan lele di Desa Gunung Sembung sangat diminati mungkin di daerah lain pun juga begitu, mengingat transaksi jual beli bibit Ikan lele di Desa Gunung Sembung sangat menggiurkan bagi masyarakat karena keuntungan yang diperoleh cukuplah besar begitu juga bagi pengusaha ikan Lele, di mana pembeli bibit ikan lele yang sudah siap dipanen sangat menjanjikan keuntungannya. Maka dengan hal tersebut sebagian orang berbondongbondong memulai usaha jual beli bibit ikan lele dan jual beli ikan lele yang sudah siap dipanen, mungkin di sebagian wilayah ikan lele masih sangat asing tetapi tidak di Desa Gunung Sembung karena ikan lele sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat disebabkan hampir setiap hari masyarakat mencari ikan lele untuk dikonsumsi. Ikan lele bisa dibeli 000 per/kg harga yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat menegah keatas maupun kebawah. Masyarakat selaku makhluk sosial yang saling berhubungan dan saling membutuhkan manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, maka masyarakat juga saling ketergantungan antara satu individu dengan individu lainnya agar manusia tersebut dapat 31 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 bertahan hidup. Oleh karena itu manusia adalah makhluk sosial kita sangat membutuhkan orang lain dalam menjalankan sehari-hari (Ratulangi et al. , 2. Dalam setiap transaksi perdagangan. Islam menekankan pentingnya penegakan ukuran, takaran, dan timbangan secara adil untuk menghindari kerugian bagi salah satu Salah satu prinsip dasar perdagangan dalam Islam adalah kejujuran dan keadilan. Islam mengajarkan setiap Muslim untuk bersikap jujur dan adil dalam melakukan kegiatan produksi maupun perdagangan. Sikap ini terwujud melalui kewajiban untuk memenuhi takaran dan timbangan secara akurat (Margiana, 2. Dalam konteks jual beli bibit ikan lele di Desa Gunung Sembung, syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama Malikiyah menjadi acuan dalam sistem transaksi yang dilakukan oleh Penulis akan menjelaskan syarat-syarat tersebut yang telah ditetapkan oleh ulama Malikiyah, sehingga praktik jual beli di daerah tersebut dapat memenuhi prinsipprinsip keadilan dan kejujuran yang diharapkan dalam Islam, yaitu sebagai berikut: Barang dagangan yang harus terlihat oleh mata maka pada sistem jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung Sembung tidak pernah masyarakat melakukan transaksi jual beli tanpa menjelaskan ukuran, bentuk dan harga kepada pembeli apalagi yang mengharuskan pembeli untuk melihat terlebih dulu barang yang akan dibeli dan menyaksikan langsung proses transaksinya. Memang pada jual beli bibit ikan lele masyarakat Desa Gunung Sembung kedua-duanya tidak pernah mengetahui ukuran barang yang mana penjual baru menimbang atau menakar bibit ikan lele tersebut pada saat transaksi tersebut disetujui oleh keduanya. Dalam jual beli bibit ikan lele yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung Sembung memang tujuan utumanya adalah membeli dengan ukuran yang banyak karena jika membeli dengan ukuran yang sedikit maka penjual tidak melakukan sistem takaran atau sukatan melainkan dengan dihitung karena jika pembeli ingin membeli sebanyak 100 ekor bibit ikan lele tidak mungkin ditakar melainkan dihitung. Adanya jual beli bibit ikan lele memang sistem takaran yang dilakukan dalam transaksi tetapi bukan orang yang ahli di bidang menakar tetapi dengan pengalaman yang didapat karena hampir setiap hari melakukan sistem takaran ini, dapat membuat penjual sangat berpengalaman dalam bidang ini dan juga bisa dibilang ahli pada bidang ini. Mungkin jual beli bibit ikan lele tidak diletakkan pada tanah atau permukaan yang datar melainkan hanya dipegang saja oleh penjual tetapi permukaannya tangan adalah datar dan tidak digoyang-goyangkan. Jual beli bibit ikan lele bisa dikatakan adalah jual beli yang cukup banyak tetapi tidak terlalu banyak karna kadang pembeli hanya membeli dalam ukuran yang sedangsedang saja, jika terlalu banyak penjual tidak menerimanya karena kalau dibeli dengan ukuran yang banyak maka pembeli lain tidak dapat membelinya. Adanya dasar jual beli bibit ikan lele tidak pernah dilakukan takaran atas dua barang yang sama atau menjual barang yang dasarnya dihitung atau diukur kemudian tanpa adanya kesepakatan diawal bahwa barang tersebut harus ditakar. 32 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 Jual beli bibit ikan lele yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung Sembung menggunakan sistem takaran. Praktik ini tidak dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan yang maksimal atau untuk merugikan pihak pembeli. Sebaliknya, sistem takaran ini muncul dalam lingkungan transaksi jual beli sebagai akibat dari kurangnya pemahaman masyarakat mengenai sistem transaksi yang diizinkan dan yang dilarang dalam Islam (Apriani & Amran, 2. Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli ini bukanlah suatu tradisi yang telah mengakar di masyarakat Desa Gunung Sembung. Terdapat cara-cara lain yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang dapat diterapkan dalam transaksi jual beli bibit ikan lele. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan ajaran Islam agar praktik jual beli dapat berjalan secara adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sistem yang saat ini digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli bibit ikan lele dapat merugikan kedua belah pihak. Ketika salah satu pihak merasa ragu, muncul ketidakjelasan dalam transaksi tersebut, yang dapat menyebabkan timbulnya masalah lain. Ketidakjelasan ini berpotensi membuat transaksi jual beli menjadi batal atau tidak sah. Oleh karena itu, penting untuk memperjelas sistem transaksi agar dapat menghindari ketidakpastian dan memastikan bahwa transaksi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pada dasarnya jual beli dengan sistem takaran ini sudah jelas MaAoqud Alaih nya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gunung Sembung karena jual beli sistem Takaran ini menjelaskan MaAoqud Alaih dari segi beberapa aspek seperti kadar barang tersebut yang diperjualbelikan oleh masyarakat ini bisa terukur dan barang tersebut terlihat oleh mata, dari beberapa penjelasan sebelumnya sudah dijelaskan oleh peneliti tentang jual beli sistem Takaran . yang mana jual beli ini dibolehkan. Karena jual beli bibit ikan lele ini bukanlah suatu transaksi atau jual beli yang baru dilakukan oleh masyarakat hanya beberapa bulan saja melainkan jual beli bibit ikan lele ini dilakukan dan berkembang sudah cukup lama di dalam masyarakat dan juga petani yang melakukan sistem ini sudah menjalankannya bertahuntahun sistem transaksi yang seperti sekarang ini dan beberapa syarat yang telah dijelaskan bahwa jual beli bibit ikan lele dengan menggunakan takaran boleh dilakukan. Terkadang, masyarakat menyadari bahwa sistem yang digunakan mungkin mengandung kejanggalan, namun mereka menganggap sistem tersebut tetap dapat diterima. Pada prinsipnya, segala bentuk transaksi jual beli diperbolehkan, kecuali terdapat dalil yang Seiring perkembangan zaman, berbagai sistem jual beli yang tidak ada pada masa Rasulullah Saw kini berkembang menjadi lebih kompleks dan canggih. Kemajuan teknologi dan zaman telah mempermudah banyak pekerjaan yang dulunya sulit dilakukan, termasuk dalam sistem jual beli yang terus berkembang. Namun demikian, praktik jual beli seringkali hanya difokuskan pada upaya memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin terjadi di masa mendatang. 33 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 KESIMPULAN Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli benih ikan lele di Desa Cirelek. Kecamatan Pegaden. Kabupaten Subang, menggunakan sistem takaran yang hanya mengacu pada hitungan per ekor sebagai takaran sampling. Dalam praktiknya, jumlah bibit ikan lele dihitung dari takaran pertama untuk menentukan jumlah ikan yang diperlukan selanjutnya. Sistem ini, meskipun tidak memberikan kepastian mengenai jumlah ikan per ekor setelah hitungan takaran pertama, tetap diterima oleh kedua pihak penjual dan pembeli yang setuju dan rela dengan sistem penakaran yang diterapkan. Namun, dari perspektif hukum Islam, metode ini mengandung unsur ketidakjelasan . yang menjadikannya tidak sah, karena ketidakpastian dalam penghitungan jumlah bibit ikan lele yang dijual. Dari sisi hukum positif, praktik jual beli ini dianggap sah dan sesuai karena adanya persetujuan antara penjual dan pembeli serta pemenuhan syarat-syarat yang ditetapkan. Dalam transaksi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan akad yang jelas, meskipun menggunakan sistem takaran untuk mempermudah dan mempercepat proses Oleh karena itu, peneliti menegaskan bahwa kegiatan jual beli bibit ikan lele dengan sistem takaran, menurut hukum positif, adalah sah. Penelitian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam transaksi untuk menjaga keadilan dan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat. DAFTAR RUJUKAN Al-Muslih Abdullah, dan Shalah Ash-Shawi. Fiqh Ekonomi Islam. Jakarta: Darul Haq. Alquran Sunnah. Mata Pencaharian yang Paling Baik. Diakses pada 02 Juli 2024. https://alquran-sunnah. com/artikel/kategori/hadits/828-mata-pencaharian-yangpalingbaik. html#::text=Dari RifaAoah bin RafiAo radhiyal lahu 'anhu Apriani. Alfia & Amran. Timbangan/Takaran dalam Perspektif Hukum Ekonomi SyariAoah. Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum 4. hal: 30-45. Bakran. Adz-Dzaky Hamdani. Konseling dan Psikoterapi Islam. Yogyakarta: AlManar. Djuawaini. Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Belajar. Hidayat. Alimul. Metode Penelitian Kesehatan Paradigma Kuantitatif. Jakarta: Healt Books. Humaerah. Hamid. , & Muin. Praktek Jual Beli Kakao dengan Sistem Timbangan Atau Takaran dalam Perspektif Hukum Islam: Study Kasus di Desa Pussui. Journal Peqguruang: Conference Series 4. hal: 156-160. 34 | M U E A M A L A J O U R N A L Rizky Wiranto. Irvan Iswandi Vol. No. : 26-35 Margiana. Puji. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Borongan Ikan Gurami (Studi Kasus Di Desa Kedungwuluh Lor Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyuma. (Skripsi. Fakultas Syariah IAIN Purwokert. Ratulangi. Winanda. Sirait. , & Nasution. Hakikat Manusia Sebagai Individu dan Keluarga Serta Masyarakat. Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies, 1. , 15-19. Wahyuddin. Itang. Jasri. Abidin. Qurtubi. Zulfa. , & Mustika. Kaidah Fiqih Ekonomi Syariah. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 35 | M U E A M A L A J O U R N A L