6188 EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Meningkatkan Kinerja Keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Hanum Nur Rahmadan1. Evi Marlina2 Universitas Muhammadiyah Riau,Indonesia E-mail: 220301073@student. Article History: Received: 04 Februari 2025 Revised: 16 April 2025 Accepted: 19 April 2025 Keywords: Good Coorporate Governance. Financial Performance Abstract: Artikel ini membahas tentang pentingnya prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam meningkatkan kinerja keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. GCG yang diterapkan dengan baik dapat mendukung efisiensi pelaksanaan program kerja, mengoptimalkan alokasi anggaran, serta memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Penerapan GCG juga pengelolaan keuangan yang dapat mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas Artikel ini mengupas bagaimana penerapan GCG dapat menjadi pendorong peningkatan kinerja keuangan, mendukung reformasi struktural, serta berkontribusi terhadap kebijakan pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan masyarakat desa. PENDAHULUAN Good Corporate Governance (GCG) didefenisikan sebagai salah satu konsep penting pada tata kelola organisasi yang berfungsi untuk mewujudkan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, baik di sektor swasta maupun publik. Dalam konteks pemerintahan, penerapan prinsip-prinsip GCG menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintah. Konsep ini mencakup pengelolaan sumber daya secara efisien dan efektif serta penyediaan layanan publik yang Salah satu institusi yang sangat membutuhkan penerapan tata kelola yang baik adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau(DPMDDUKCAPIL). Sebagai lembaga yang berperan dalam pemberdayaan kapasitas masyarakat desa, pengelolaan data kependudukan, dan pencatatan sipil, dinas ini menjadi ujung tombak dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yaitu yang membahas Perangkat Daerah telah memberikan dampak signifikan terhadap pengaturan organisasi perangkat daerah di Indonesia, terutama pada dalam bidang kewajiban yang bukan a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 merupakan layanan dasar seperti pemberdayaan masyarakat dan desa. Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih optimal, efisien, dan mampu merespons dengan cepat serta tepat terhadap berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sebagai tindak lanjut. Pemerintah Provinsi Riau mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau. Pada Pasal 3 ayat 1 huruf d poin 11, disebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tergolong sebagai Dinas Tipe A yang memiliki tanggung jawab utama dalam Melaksanakan tugas pemerintahan dalam sektor pemberdayaan masyarakat dan desa. Penyesuaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan tata kelola yang lebih terarah dan berbasis prinsip GCG. Perubahan struktural yang diinisiasi melalui reformasi organisasi perangkat daerah memberikan tantangan baru untuk DPMDDUKCAPIL dalam mengelola sumber daya serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam konteks ini. Implementasi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. GCG memberikan kerangka kerja yang memungkinkan dinas ini untuk mengelola anggaran secara efektif, merancang program-program strategis yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta memastikan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya. Dengan demikian, tata kelola yang baik diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh dinas ini. Kinerja keuangan merupakan indikator utama yang dapat menggambarkan se-efektif apakah prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) diterapkan dengan efektif di PMDDUKCAPIL. Dengan diterapkannya Tata Kelola yang baik akan menghasilkan kinerja keuangan yang baik pula. Tata kelola yang baik tidak hanya memungkinkan dinas ini untuk melaksanakan program-program kerja dengan efisien, tetapi juga mengoptimalkan alokasi anggaran yang ada, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan mampu memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat desa sehingga akan sejalan dengan keberhasilan visi misi dari Instansi ini. Penerapan GCG yang kuat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dalam pengelolaan keuangan, yang pada gilirannya dapat meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas publik. Penelitian yang dilaksanakan oleh (Arifin. Wijayanto, and Purbawati 2. tentang Implementasi GCG di BUMDes sangat krusial untuk mendukung pengelolaan yang efektif dan transparan hal ini menyatakan bahwa penerapan GCG sangatlah penting untuk mendukung tata kelola yang baik dan mengajaga keberlangsubfab usaha. Demikian penelitian yang dilakukan oleh (Annisa Aulia. Ahmad, and Rosnita 2. tentang Analisis Tata Kelola Bumdes Di Provinsi Riau menyatakan penerapan GCG di Provinsi Riau berada pada kategori yang baik, penerapan GCG sangat penting agar menciptakan kinerja dan pengendalian yang baik. Oleh karena itu penerapan prinsip-prinsip tersebut berperan penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik, yang dapat memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan digunakan secara tepat Merujuk pada penjelasan di atas, sehingga pada penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam bagaimana penerapan prinsip GCG di Dinas DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau ini dapat menjadi faktor penggerak dalam meningkatkan kinerja keuangan, serta mendukung upaya reformasi struktural yang sedang berjalan, yang merupakan bagian integral dari kebijakan pemerintah agar dapat meningkatkan mutu layanan publik dan memperkuat pemberdayaan masyarakat desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap dinas ini. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 LANDASAN TEORI Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan dan Provinsi Riau (DPMDDUKCAPIL) Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah kedua kalinya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, serta Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021 mengenai Kedudukan. Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah bagian yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi wewenang daerah, di mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. SOTK tersebut menjelaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi memiliki tugas untuk mendukung Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah, serta melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Good Corporate Governance Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu prinsip dan kerangka kerja yang difungsikan untuk memastikan pengelolaan perusahaan dilakukan secara transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, mandiri, serta adil, dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. GCG bertujuan menciptakan sistem pengelolaan yang baik, di mana perusahaan mampu memenuhi hak-hak dari pihak yang terkait, seperti pemegang saham, karyawan, pelanggan, mitra usaha, dan masyarakat. secara umum. Menurut (Anon 2. , defenisi dari good governance mencakup pengorganisasianan pemerintahan yang tidak hanya kokoh, stabil, dan bertanggung jawab, tetapi juga efisien dan efektif dalam menjalankan fungsinya. Demikian pula menurut pandangan (Heriyanto 2. menyatakan bahwa good governance adalah salah satu bagian penting dalam agenda reformasi yang idealnya terwujud di semua aspek pemerintahan, termasuk di tingkat Pemerintah Desa. World Bank mengartikanan good governance sebagai tata kelola pembangunan yang kokoh dan bertanggung jawab, selaras akan dasar-dasar prinsip demokrasi dan efisiensi pasar. Hal ini meliputi pengelakan pemerataan dana yang tidak tepat, pencegahan tindakan korupsi baik di level politik maupun administratif, penerapan disiplin akan penganggaran, serta pembentukan kerangka hukum dan politik yang mendukung pertumbuhan aktivitas bisnis (Mardiasmo 2. Good Corporate Governance (GCG) merupakan kumpulan sistem yang berfungsi untuk mengelola dan mengoperasikan aktivitas perusahaan guna memastikan keberlanjutan usaha dan kinerja organisasi (Elly Susanti and Muhammad Faisal AR Pelu. Sukarman Purba. Astuti Bonaraja Purba. Marto Silalahi. Martono Anggusti Parlin Dony Sipayung. Astrie Krisnawati Menurut (Anon 2. Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan dengan seperangkat regulasi yang menjadi dasar dalam tahapan dan cara pengelolaan suatu perusahaan, yang berlandaskan pada ketentuan peraturan hukum serta etika bisnis. Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memaksimalkan nilai perusahaan sehingga mampu menciptakan daya saing yang tangguh, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan penerapan GCG yang baik, perusahaan diharapkan d apat mempertahankan eksistensinya, beroperasi secara berkelanjutan, a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 dan mencapai visi serta misi yang telah ditetapkan. Supaya operasional perusahaan atau organisasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, diperlukan penerapan prinsip-prinsip utama dalam Good Corporate Governance (GCG). Prinsip utama Good Corporate Governance meliputi: Prinsip-prinsip utama GCG yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mencakup lima aspek, yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan, yang disingkat "TARIF". Transparancy, mengacu pada keterbukaan dalam penyampaian informasi. Accountability, menekankan pentingnya kejelasan fungsi, struktur, dan pertanggungjawaban. Responbility, berfokus pada kepatuhan. Independency, merujuk pada kemandirian. Fairness, berkaitan dengan kesetaraan atau keadilan. (Milatusholihah 2. Menurut Effendi . 9:127 dalam Perweni & Nik, 2. perusahaan yang gagal menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berisiko ditinggalkan investor, kehilangan kepercayaan masyarakat, dan menghadapi sanksi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Akibatnya, mereka mungkin kehilangan peluang untuk mempertahankan bisnisnya. Di sisi lain, perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dapat menciptakan nilai bagi masyarakat, pemasok, distributor, dan pemerintah sekaligus lebih menarik bagi investor. Hal ini secara langsung berkontribusi terhadap keberlangsungan bisnis mereka. Kinerja Keuangan Kinerja merupakan pencapaian suatu aktivitas atau tujuan kerja agar mewujudkan tujuan perusahaan yang dinilai berdasarkan ketentuan tertentu. Evaluasi kinerja bertujuan untuk mengukur sejauh mana efektivitas operasional perusahaan. Kinerja juga melibatkan pemantauan dan pelaporan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan program, khususnya perkembangan menuju tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya (Andri 2. Menurut Jumingan . dalam (Maria 2. , kinerja keuangan diartikan dengan prosedur penilaian yang mendalam terhadap kondisi keuangan perusahaan, yaitu dengan meninjau data, mengakumulasi, mengukur, melakukan intepretasi, dan memberikan penyelesaian atas kondisi finansial perusahaan dalam suatu periode yg ditetapkan. Pengukuran kinerja dapat digunakan untuk mendorong perilaku yang sesuai. Dengan demikian, diharapkan hal ini dapat meningkatkan motivasi dan stimulasi bagi setiap bidang agar bekerja secara lebih efektif dan efisien (Mulyadi, 2001:420 dalam (Maria 2. Kinerja keuangan instansi pemerintah mengacu pada kemampuan sebuah instansi dalam mengelola sumber daya keuangan yang dimilikinya secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kinerja keuangan ini mencerminkan sejauh mana instansi pemerintah dapat mencapai tujuan program atau kegiatan yang telah direncanakan, menggunakan anggaran yang dialokasikan secara optimal, serta memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Penilaian kinerja keuangan pada instansi pemerintah mencakup evaluasi terhadap pengelolaan anggaran, realisasi pendapatan dan belanja, pengelolaan aset, dan pengendalian internal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan dengan baik, menghindari pemborosan, serta memberikan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan. Hal ini juga mencakup pengukuran efektivitas pelaksanaan program yang didukung oleh anggaran tersebut, sehingga dapat mendorong peningkatan pelayanan publik. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai metode utama, yang tidak melibatkan perhitungan statistik. Proses penelitian menghasilkan data deskriptif yang dalam bentuk ucapan atau tulisan dari individu, atau tindakan yang diamati. Pengambilan sampel dilakukan secara purposif, dengan mempertimbangkan karakteristik tertentu dari subjek Pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, yang menghasilkan temuan penelitian akan diperoleh melalui data deskriptif mengenai penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Desa,Kependudukan dan Pencattan Sipil Provinsi Riau yang beralamat di Jalan Delima,Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Provinsi Riau. Informan yang dijadikan sumber data oleh peneliti adalah Kepala Bidang Bagian Keuangan Khusus (BKK). Bendahara Bagian Keuangan Khusus,dan Staff di Bidang Keuangan Khusus HASIL DAN PEMBAHASAN (Times New Roman, size . Penerapan GCG (Good Coorporate Governanc. pada DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau Menurut hasil wawancara dan observasi yang dilakukan oleh peneliti, temuan terkait penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau berhasil diperoleh yaitu penelitian ini berfokus pada hal tersebut dapat dilihat dalam peningkatan kinerja keuangan melalui berbagai aspek yang saling mendukung. Berikut penjelasan mengenai bagaimana setiap prinsip GCG berkontribusi terhadap peningkatan kinerja keuangan: Transparansi ( Transparanc. Prinsip transparansi mengharuskan pengadaan informasi yang jelas, relevan, dan praktis diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil temuan dari penelitian ini penerapan prinsip di DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau, telah terlaksana melalui pengungkapan informasi yang akurat mengenai anggaran, penggunaan dana, dan laporan keuangan yang transparan, sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Dana Desa juga disalurkan secara transparansi sesuai dengan dana yang telah ditentukan nilainya serta transparansi dalam Proses pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset mencakup verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta pencatatan aset dan kegiatan akuntansi di DPMDDUKCAPIL Provinsin Riau. Selain itu, prinsip transparansi yang diterapkan juga memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki kepentingan, baik dari dalam maupun luar, memiliki akses yang jelas terhadap proses keuangan,kejelasan mengenai prosedur pengelolaan anggaran, alokasi dana, serta evaluasi keuangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh dinas ini,hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi di DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau signifikan dalam meningkatkan kinerja keuangan melalui penyediaan data yang akurat, relevan, dan terbuka kepada pihak-pihak Informasi terkait penggunaan anggaran, pelaksanaan program, dan hasil capaian dipublikasikan secara efektif, sehingga dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat, mitra, serta pihak-pihak lainnya. Akuntabilitas (Accountabilit. Penelitian ini juga menemukan bahwa akuntabilitas menjadi elemen kunci dalam memastikan kinerja keuangan yang baik. Penerapan prinsip Akuntabilitas pada Dinas ini secara rutin melaporkan capaian kinerjanya melalui mekanisme pelaporan yang jelas, adil, dan dapat Pelaksanaan audit internal dan eksternal dilakukan secara berkala untuk a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 mengawasi pengelolaan anggaran dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan Penerapan prinsip Akuntabilitas juga hal ini dapat dinilai melalui adanya struktur organisasi, pembagian tugas dan kewenangan yang tegas, serta sistem pengendalian dan manajemen organisasi yang terstruktur. Dalam penerapan prinsip Akuntabilitas Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau juga kooperatif dalam pemeriksan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan menyerahkan seluruh laporan di setiap bidang kerja yaitu subbagian keuangan,pemberdayan Masyarakat,Bidang Bina Pemerintahan Desa,Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Perdesaan. Bidang Fasilitasi Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, masing-masing bidang transparan dan Akuntabel dalam menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban dan Perjalanan Dinasnya. Akuntabilitas tersebut berkontribusi pada peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja keuangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan mitra kerja. Responsibilitas (Responsibilit. Prinsip responsibilitas mengharuskan setiap lembaga pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Dalam pengelolaan keuangan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menerapkan prinsip Responsibilitas dengan mematuhi setiap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dan memastikan bahwa kebijakan keuangan dijalankan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pada penerapan prinsip ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Desa,Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana harus dipegang oleh setiap bagian yang terlibat, serta berorientasi pada pencapaian tujuan yang memberikan manfaat nyata bagi Dengan memperhatikan prinsip ini, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kinerja keuangan . Independensi (Independenc. Berdasarkan hasil penemuan dari penelitian diketahui Prinsip independensi yang diterapkan di DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau yaitu memastikan bahwa setiap organ dalam dinas bekerja secara mandiri,serta adanya pelaksanan tugas yang sesuai dengan anggaran dasar dan peran stakeholder PMDDUKCAPIL dalam pengambilan keputusan yang bebas dari pengaruh eksternal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan yang sehat. Keputusan terkait pengelolaan anggaran dan kebijakan keuangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah didasarkan pada data yang objektif dan tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Independensi dalam pengelolaan keuangan memastikan bahwa keputusan yang diambil untuk kesejahteraan masyarakat dapat dijalankan dengan integritas dan menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak eksternal yang dapat memengaruhi keputusan organisasi. Penelitian ini mencatat bahwa mekanisme pengambilan keputusan di dinas dilakukan secara objektif, dengan pengawasan yang tidak memihak, sehingga mendukung pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairnes. Kewajaran dan kesetaraan tercermin dalam cara dinas mengelola kepentingan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama. DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau ini memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak, baik dari kelompok mayoritas maupun minoritas, tanpa Standar kesopanan dan keadilan diterapkan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran, sehingga menciptakan rasa kepercayaan dan kepuasan dari berbagai pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 Corporate Governance secara konsisten di Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau(DPMDDUKCAPIL) dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan kinerja keuangan instansi. Hal ini memperkuat kepercayaan masyarakat dan mitra kerja, serta mendukung tercapainya tujuan organisasi secara KESIMPULAN Penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau telah terbukti meningkatkan kinerja keuangan instansi tersebut. Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness diterapkan dengan baik dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan program-program strategis yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Implementasi prinsip GCG ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, tetapi juga memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga pemerintahan. Selain itu, penerapan GCG memberikan kerangka yang jelas bagi pengelolaan sumber daya secara efisien dan efektif, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat merancang program-program yang tepat sasaran dan dapat Dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pelayanan, dinas ini dapat lebih optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Secara keseluruhan, penelitian ini mengindikasikan bahwa penerapan prinsip GCG memiliki potensi besar untuk meningkatkan kinerja keuangan dan pencapaian tujuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau. Dengan terus memperbaiki dan mengembangkan sistem yang ada, diharapkan kinerja keuangan dapat terus meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat dengan lebih efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat. Saran yang penulis berikan untuk peneliti selanjutnya yaitu Peneliti selanjutnya disarankan untuk memperdalam kajian tentang faktor-faktor internal yang mempengaruhi keberhasilan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di DPMDDUKCAPIL Provinsi Riau. Aspek-aspek seperti budaya organisasi, kepemimpinan, dan kompetensi sumber daya manusia perlu dieksplorasi lebih lanjut, karena hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam menerapkan GCG di sektor publik. Selain itu, penelitian lebih lanjut dapat memperluas cakupan dengan membandingkan penerapan GCG antara instansi pemerintah yang berbeda untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas tentang keberhasilan implementasi prinsip-prinsip tersebut. DAFTAR REFERENSI Andri. Veno. AuPengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perusahaan Pada Perusahaan Manufaktur Go Public (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di BEI 2011 Sampai 2. Ay Benefit : Jurnal Manajemen Dan Bisnis 19. :95Ae112. Annisa Aulia. Marcha. Rifai Ahmad, and Rosnita. AuANALISIS TATA KELOLA BUMDES DI PROVINSI RIAU. Ay Jurnal Agri Sains. Vol. 8 No. 2, (Desember 2. ANALISIS 8. Anon. Lembaga Administrasi Negara Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Mei 2025 Anon. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Arifin. Rama Nurul. Andi Wijayanto, and Dinalestari Purbawati. AuPenerapan Good Corporate Governance (GCG) Pada Badan Usaha Milik Desa (Studi BUMDes Usaha Sejahtera Desa Pejengkolan. Kecamatan Padureso. Kabupaten Kebumen Tahun 2. Ay Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis 12. :977Ae85. Elly Susanti. Erika Revida, and Eko Sudarmanto Muhammad Faisal AR Pelu. Sukarman Purba. Astuti Bonaraja Purba. Marto Silalahi. Martono Anggusti Parlin Dony Sipayung. Astrie Krisnawati. Good Corporate Governance (GCG). Vol. Heriyanto. Anas. AuPenerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Triharja Di Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman. Ay Skripsi Yogyakarta : Universitas PGRI Yogyakarta. Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. ANDI. Maria. Fransisca Widyati. AuPENGARUH DEWAN DIREKSI. KOMISARIS INDEPENDEN, KOMITE AUDIT, KEPEMILIKAN MANAJERIAL DAN KEPEMILIKAN INSTITUSIONAL TERHADAP KINERJA KEUANGAN. Ay Jurnal Ilmu Manajemen Volume 1 Dan Nomor 1 Januari 2013 1 1. Milatusholihah. Ana. AuANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN DANA DESA OLEH PEMERINTAH DESA DI DESA KEBOWAN KECAMATAN WINONG KABUPATEN PATI. Ay Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Semarang 1Ae23. Perweni, and Nik. AuPengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Selama Krisis Keuangan Tahun 2007-2009. Ay Jurnal Dinamika Akuntansi Vol. 2(No. :94-102 Richy. ISSN : 2828-5298 .