Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, hadir dengan edisi perdana pada Maret Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "Teraju" memiliki beberapa makna yang satu diantarnya berarti "timbangan" atau "neraca". Kehadiran Teraju tak lain ingin membawa pesan sebagaimana nilai yang termuat dalam namanya, yakni timbangan yang menggunakan dua buah piringan yang digantungkan dengan rantai . pada kedua ujung lengannya yang merupakan identitas syariah dan hukum di berbagai belahan dunia. Keberadaan Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum, sebagai jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah dengan fokus kajian pada ilmu syariah dan ilmu hukum. Jurnal ini diterbitkan dua kali dalam setahun, yakni pada Maret dan September oleh P3M dan Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dengan ISSN Online 2715-386X dan ISSN Print 2715-3878. Teraju mengundang para peminat, pengkaji, peneliti dan akademisi untuk mempublikasikan hasil penelitian dan karyanya yang berhubungan dengan ilmu syariah dan hukum di jurnal ini. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat redaksi. Focus and Scope TERAJU: Jurnal Syariah dan Hukum Jurnal Ilmiah yang memiliki focus pada kajian Syariah dan Hukum. Sedangkan scope dalam Jurnal ini C Syariah: Usul Fikih. Fikih. Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Keluarga Islam. Perbandingan Mazhab, dan Ilmu Falaq. C Hukum: Filsafat Hukum. Hukum Bisnis. Hukum Pidana. Hukum Perdata. Hukum Tata Negara. Hukum Adat. Hukum Internasional dan Studi Perbandingan Hukum. Pimpinan Redaksi : Taufiq (SINTA ID : 6692134. ORCID iD: 0000-0002-1417-1316. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Penyunting/Editor: C Fathurrohman Husen (SINTA ID : 6722229. IAIN Surakart. C Bagus Anwar Hidayatullah (SINTA ID: 6656894. Universitas Widya Mataram Yogyakart. C Asrizal (SINTA ID : 6135029. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Rizki Pradana Hidayatulah (SINTA ID : 6669260. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. C Mohamad Tedy Rahardi (SINTA ID : 6716666. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Ria. Redaktur/Reviewers: C Muhammad Darwis (ID SCOPUS: 57217206490. SINTA ID : 6666928. UIN Sultan Syarif Kasim Ria. C Elviandri (ID SCOPUS: 57203618843. SINTA ID: 6134045. Universitas Muhammadiyah Ria. C Siti Nurhayati, (SINTA ID : 6042192. IAIN Kedir. C Ainun Najib, (SINTA ID : 6684117. Universitas Ibrahimy Situbond. C Riza Multazam Luthfy (SINTA ID: 6730766. UIN Sunan Ampel Surabay. C Kudrat Abdillah (SINTA ID: 6711517. IAIN Madur. DAFTAR ISI Volume 3 Nomor 02. September 2021 Larangan Perkawinan Bulan Tuwun Ditinjau Menurut Maqashid 61 - 70 Syariah Mustafid Teori Maqashid Syariah Dalam Hukum Islam 71 - 80 Ahmad Jalili Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi 81 - 94 Hukum Ekonomi Syariah Moh. Hasibuddin dan Kudrat Abdillah Perspektif Hukum Islam Tentang Memperjual Belikan Dan Memakai 95 - 101 Pakaian Ketat Bagi Muslimah Arpan Zaman Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Maylissabet dan Zulfan Efendi 103 - 112 Maylissabet dan Zulfan Efendi Peran Isteri Dalam Keluarga Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 3 Nomor 02. September 2021 DOI: https://doi. org/10. 35961/teraju. Peran Isteri Dalam Keluarga Masa Kini Telaah Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Maylissabet Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah. Pakong Pamekasan. Indonesia tsabit@gmail. Zulfan Efendi STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Bintan. Indonesia efendi@stainkepri. Abstrak Artikel ini menelaah peran isteri sesuai dengan sejarah sosial pemikiran hukum Islam, memahami konteks peran isteri dan meneladani motivasi pada setiap tahap sejarah, akan membantu mengaplikasikan peran seorang isteri sesuai dengan tujuan dan maksud yang dicita-citakan untuk masa kini bahkan yang akan datang. Penulis menggunakan Teori teks dan Konteks oleh Ali SyariAoati yang digunakan oleh penulis menelaah permasalahan yang ada sehingga diharapkan dapat menelaah pergeseran peran isteri dari masa ke masa. Hal ini bertujuan agar keutuhan keluarga tetap tercipta hingga kapanpun sesuai dengan ajaran Islam. Kata Kunci: Peran Isteri. Keluarga. Ali SyariAoati Abstract This article examines the role of the wife in accordance with the social history of Islamic legal thought, understanding the context of the wife's role and imitating the motivation at each stage of history, will help to apply the role of a wife in accordance with the goals and objectives that are aspired for the present and even the future. The author uses text and context theory by Ali Shari'ati which is used by the author to examine the existing problems so that it is expected to examine the shift in the role of the wife from time to This is intended so that the integrity of the family remains created at any time in accordance with Islamic teachings. Keywords: Role of Wife. Family. Ali Shari'ati Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi Peran Isteri Dalam Keluarga https://creativecommons. org/licenses/by/4. Copyright . 2021 by Maylissabet. All Right Reserved email koresponden: mayli. tsabit@gmail. Pendahuluan Keluarga ideal terdiri dari seorang suami, seorang isteri, dan beberapa anak. Suami, isteri, dan anak-anak memiliki peran masing-masing dalam keluarga. Peran inilah yang akan menentukan karakter sebuah keluarga. Jika suami dan isteri telah maksimal dalam perannya masing-masing, keluarga yang sakinah mawaddah wa Ketimpangan peran seringkali menjadi masalah dalam keluarga. Suami pada umumnya sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas nafkah untuk keluarga. Isteri sebagai ibu rumah tangga, pada umumnya menanggung urusan rumah tangga. Isteri yang berkecimpung dalam dunia karir sudah tidak asing lagi untuk masa modern ini. Isteri bersama-sama suami berjuang menafkahi keluarga. Urusan rumah tangga dan pengasuhan anak cenderung kurang diperhatikan oleh keduanya terutama ibu. Pekerjaan rumah tangga pembantu rumah tangga dapat menjadi solusi dari isteri yang berkarir. Buah hati tidak begitu saja dapat dipasrahkan kepada pembantu rumah tangga, karena bagaimanapun seorang ibu lah yang sangat berpengaruh dalam tumbuh kembangnya buah hati. Menelaah peran isteri sesuai dengan sejarah yang ada sangatlah Memahami konteks peran isteri dan meneladani motivasi pada setiap mengaplikasikan peran seorang isteri sesuai dengan tujuan dan maksud yang dicita-citakan untuk masa kini bahkan yang akan datang. Inilah yang disebut bahwa hukum Islam itu sa>li. li kulli zaman wa makan. Pengaplikasian peran isteri di masa lalu, tidak kemudian di aplikasikan begitu saja, akan tetapi dicerna konteks apa yang ada masa lalu, serta apa hikmah dari sejarah yang ada. Fakta sejarah membuktikan bahwa isteri di masa lalu cenderung di dalam rumah untuk mengurus rumah tangga dan anak-anaknya. Bahkan sebelum Islam datang isteri dianggap sebagai hak milik suami. Konteks masa kini, justru berkecimpung di luar rumah . , sehingga isteri sebagai ibu rumah tangga dan seorang ibu bagi anak-anaknya sedikit terganggu. Anak terkesan di kesampingkan, ketika suami dan isteri sama-sama berkecimpung di luar rumah. Anak justru terkesan menjadi korban dari fenomena ini. Hal ini justru tidak diinginkan di dalam Islam, karena pada dasarnya, perkawinan dilakukan untuk menjalani hidup bahagia berdasarkan rasa kasih dan sayang antar anggota Dari fenomena di atas, penulis memilih pendekatan sejarah untuk memperdalam kajian makalah ini. Makalah dengan pendekatan sejarah, bertujuan untuk menganalisa dan memahami ajaran-ajaran Islam pada masa lalu untuk kepentingan masa kini, bahkan masa yang akan datang. Diketahui pula bahwa, sangat tidak mungkin dapat memahami Islam dan umat Islam secara baik pada saat ini dan juga untuk masa mendatang tanpa memahami Islam dan umat Islam masa Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi Peran Isteri Dalam Keluarga Pembahasan Kajian tentang peran isteri, tidak dipungkiri sangat berkaitan dengan mengkaji peran wanita. Ketika mencoba untuk memahami peran isteri, maka tidak dipungkiri juga harus memahami sejarah peran wanita pada umumnya. Peran wanita pada umumnya ini pun bukan hanya terpaku pada peran wanita dalam agama Islam, akan tetapi juga sebelum Islam datang. Banyak Agamaagama besar sebelum datangnya agama Islam yang juga patut untuk dipahami. Sejarah wanita sebelum Islam datang dan setelah Islam datang, pada dasarnya merupakan satu kesatuan yang Sejarah tersebut merupakan sebuah sejarah kemanusiaan wanita. Sejarah wanita ini akan lebih indah jika dipahami mulai dari sebelum Islam hingga Islam 2 Agama-agama sebelum Islam memiliki sejarah tersendiri sebelum Islam datang. Agama Islam pun memiliki sejarah yang beraneka ragam mengenai Hal ini menunjukkan bahwa peran isteri dari masing-masing sejarah pun berbeda-beda. Pada pembahasan ini, akan dipaparkan peran-peran isteri sesuai dengan periode sejarahnya, yakni: sebelum Islam, setelah Islam datang, hingga pada masa modern. Peran Isteri Sebelum Islam Dalam catatan sejarah dikatakan bahwa sebelum datangnya Islam, dunia mengenal banyak peradaban dan agama. Peradaban-peradaban besar itu yakni peradaban Yunani. Romawi. India, dan Cina. Agama-agama yang ada sebelum Islam, yakni agama Yahudi. Nasrani. Budha, dan sebagainya. Berbicara persoalan peran isteri, tidak akan lepas dengan peran seorang wanita sebelum Islam. Peradaban dan agama-agama di atas juga beraneka ragam dalam memberlakukan wanita. Laki-laki memberlakukan wanita secara Wanita maupun keluarga. Peran isteri dalam keluarga sebelum datangnya Islam, yakni seakan-akan tidak ada tugas yang layak bagi isteri selain melahirkan dan mengurus rumah tangga . rusan Banyak isteri yang dijadikan seperti barang yang diperbolehkan dipakai untuk orang lain selain suaminya Wanita makhluk tidak berharga. Wanita menjadi bagian dari laki-laki. Keberadaan wanita sering menimbulkan masalah, tidak memiliki independensi diri, hak-haknya 1 Baca Akh. Minhaji. Sejarah Sosial dalam Studi Islam Teori. Metodologi, dan Implementasi (Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2. 2 Syafiq Hasyim. Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan Dalam Islam, (Bandung: Mizan, 2. , hlm. 3 Moh. Romzi Al-Amiri Manna. Fiqih Perempuan (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2. , hlm. 4 Ibid, hlm. lalu, atau tanpa merujuk kepada warisan Islam dan umat Islam masa lalu. Penulis juga menggunakan teori teks dan konteks yang disumbangkan oleh Ali SyariAoati untuk menganalisis makalah ini. Teori teks dan Konteks oleh SyariAoati tidak lain bertujuan untuk menggali warisan-warisan Islam dan umat Islam pada masa lalu, dan untuk diaplikasikan untuk masa kini, bahkan untuk masa depan. SyariAoati yang selalu berpegang terhadap teks dan konteks, bertujuan agar Islam dapat dijalankan seutuhnya, dan Islam akan selalu sesuai dengan zaman dan di tempat manapun. Teori teks dan konteks SyariAoati yang digunakan oleh penulis diharapkan dapat menelaAoah pergeseran peran isteri. Hal ini bertujuan agar keutuhan keluarga tetap tercipta hingga kapanpun sesuai dengan ajaran Islam. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi boleh ditindas dan dirampas, tubuhnya dapat diperjual belikan dan diwariskan. Wanita dianggap tabu jika mengeluarkan pendapatnya sendiri, meskipun dalam hal-hal yang seharusnya dipecahkan Wanita sungguh tidak berdaya. Wanita masyarakat Yahudi memiliki peran yang sangat terbatas. Wanita dianggap seperti seorang pembantu. Wanita dipandang sebagai sesuatu yang hina. Wanita sangat menggantungkan segala urusan kepada seorang laki-laki, entah itu bapak atau pun suaminya. Wanita dianggap sebagai mendapat warisan ayahnya pun tidak diizinkan, kecuali ayahnya tidak memiliki anak-laki-laki. Masa Yunani masyarakat terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, kelas yang terdiri dari orang-orang merdeka. Kedua, kelas pedagang. Ketiga, kelas hamba Kaum wanita sendiri, pada masa ini termasuk pada golongan ketiga, yakni Hidup dipasrahkan untuk laki-laki atau Mereka rela melakukan apa saja yang diperintahkan oleh suami atau Bagi wanita Yunani, pengabdian diri kepada kelas-kelas sosial yang lebih tinggi merupakan tujuan Kondisi laki-laki berbanding terbalik dengan wanita. lakilaki menjadi objek yang perkasa di atas kelemahan wanita. Keterpurukan wanita di atas, ditambah dengan beraneka ragamnya perkawinan pada masa sebelum Islam yang cenderung melecehkan para perempuan/ isteri. Sejarah mencatat bahwa tidak ada pembatasan jumlah isteri yang dapat dimiliki oleh laki-laki. 5 Syafiq Hasyim. Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan, hlm. 6 Moh. Romzi Al-Amiri Manna. Fiqih Perempuan, hlm. 7 Syafiq Hasyim. Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan, hlm. Peran Isteri Dalam Keluarga Para pemuka dan pemimpin dapat memiliki banyak isteri untuk menjalin hubungan dengan keluarga-keluarga Sifat kontraktural, tidak ada yang bersifat Perkawinan mutAoah juga marak dilakukan. Laki-laki dapat saling bertukar isteri . awaj al-bada. Seorang suami dapat dapat meminta isterinya untuk bersetubuh dengan laki-laki lain agar bisa hamil. Perkawinan semacam ini disebut zawaj al-IstibdaAo. Dari rentetan sejarah di atas, dapat dilihat bahwa peran isteri sebelum Islam pun sama terpuruknya dengan Isteri seperti hak milik bagi diperlakukan bagaimanapun menurut kemauan suami. Isteri tidak berhak diinginkan, bahkan dalam urusan Dalam Undang-Undang Manu misalnya, wanita harus mengikuti bapak. Ketika wanita telah kawin, maka mengikuti suami, setelah suami mati, maka mengikuti anak-anaknya. Ketika tidak memiliki anak, maka isteri harus mengikuti keluarganya yang terdekat. Keluarga yang terdekat pun tidak ada, maka baru berpindah kepada pamannya, jika tidak ada baru diambil alih oleh Betapa seorang isteri itu dianggap lemah ketika dia telah ditinggal suaminya . aki-lak. Peran Isteri Setelah Islam Islam datang untuk meluruskan peradaban-perdaban dan agama-agama yang ada sebelumnya. Islam merupakan agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad. Sejarah wanita sebelum Islam datang, merupakan sebuah Wanita selalu dilecehkan. Asghar Ali Engineer. Hak-Hak Perempuan Dalam Islam, alih bahasa :Farid Wajidi dan Cici Farkha Assegaf, (LSPPA: Yogyakarta, 1. , hlm, 33-40. 9 Syafiq Hasyim. Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi dihina, dan lain sebagainya. Oleh karena itu. Islam datang salah satunya untuk mengangkat derajat wanita. Penghormatan kepada wanita sangat diistimewakan ketika zaman Nabi Muhammad SAW. Kaumwanita pada masa Nabi tidak mendapat perbedaan sama sekali dengan kaum laki-laki. Hal ini dibuktikan ketika laki-laki berhak berkiprah di luar publik, maka wanita pun memiliki hak yang sama. Beliau membuka pintu selebar-lebarnya bagi laki-laki dan wanita untuk menimba Peran isteri pada masa Nabi sangat dimuliakan. Isteri tidak hanya dianggap sebagai pendamping serta pelengkap bagi suaminya. Isteri lebih dianggap sebagai manusia yang memiliki kedudukan setara dalam hak dan kewajiban dengan manusia lain di hadapan Allah. Hal ini sempat dikatakan oleh Nabi, bahwa kaum wanita adalah saudara kaum laki-laki. Masyarakat yang masih memandang wanita sebagai bagian dari laki-laki, berarti masih mewariskan pemikiran kuno, sebelum Islam datang. Di awal-awal Islam masuk ke negara Arab, isteri mayoritas hanya terkait dengan hal-hal yang berada di dalam rumah. Isteri cenderung tidak boleh keluar rumah tanpa suami. Isteri hanya bertugas melayani suami dan menjaga anak. Isteri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami atau ayah. Istri juga harus ditemani oleh keluarga dekat suami yang haram dinikahi. Peran ini secara ketat diberlakukan di Arab Saudi dan Afghanistan. 12 Hal ini juga tidak lepas dari pengaruh sebelum Islam laki-laki penghargaan khusus di atas wanita oleh 10 Ibid, hlm. 11 Ibid, hlm. Peran Isteri Dalam Keluarga Kelahiran anak perempuan dianggap sebagai aib yang untuk menyucikannya hanya dengan mengubur bayi wanita secara hidup-hidup. Isteri mendapat status sosial yang inferior pada masa awal Islam di Arab. Isteri tidak pernah diikut campurkan di bidang perekonomian. Isteri tidak memiliki peranan yang menentukan, baik dalam bidang produksi atau pertukaran komoditi di negara Arab. Hal ini yang menyebabkan isteri ditinggal di rumah untuk menjaga anak-anak. Realitas ini tidak dapat begitu saja dihilangkan, tanpa secara radikal mengubah struktur sosial ekonomi yang ada. Adapula isteri-isteri berkecimpung dalam urusan perang. Para isteri mengerahkan tenaganya untuk menolong para anggota perang yang terluka, menyediakan makanan atau minuman, dll. Hal ini merupakan salah satu bentuk peran isteri di masa Nabi, walau hanya terbatas dengan membantu kaum laki-laki yang berperang. Aktifitas ini pun sempat terjadi pada masa jahiliyah khususnya suku Makkah. Fenomena di atas mempengaruhi bentuk pola pikir mayoritas masyarakat mengenai peran isteri. Tradisi sosial yang terjadi di Arab cenderung menjadi keyakinan keagamaan dan diakui sebagai sebuah prinsip dalam keluarga. Sebuah prinsip bahwa peran isteri sebaiknya berdiam diri di rumah untuk mengurus rumah tangga dan menjaga buah hati. Firman Allah telah membuktikan bahwa wanita adalah makhluk yang harus di perlakukan secara baik, bukan dengan dilecehkansebagaimana firmanNya:16 AOON EON IIO E OE EEI IA AO EI EN OEEONN ENOA A I OIONN uE I OON AA 13 Ibnu Mushtafa. Wanita Islam Menjelang 12 Asghar Ali Engineer. The QurAoan Women and Modern Society, alih bahasa: Agus Nuryatno. Pembebasan Perempuan (Yogyakarta: LkiS, 2. Tahun 2000 ( Bandung: al-Bayan, 1. , hlm. 14 Ibid, hlm. 15 Ibid, hlm. 16 QS. An-Nisa>Ao . : 19. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi AIOI OONN EIOA AuIA AENIONN AO I ENO O OOE NEEA AAON O EOA Ayat di atas menunjukkan agar kebiasaan-kebiasaan Kebiasaan-kebiasaan jahiliyah tersebut di antaranya adalah: pewarisan isteri sang ayah kepada anak tirinya atau salah satu keluarga mantan suaminya. Adat perkawinan seperti ini pun tanpa membayar mahar sang isteri. Jika isteri tidak mau, maka posisinya dipersulit, bahkan harus membayar dirinya dengan membebaskan dirinya sendiri. Allah memerintahkan untuk memperlakukan isteri secara baik. Kata A IOAApada ayat di atas, mencakup tidak memaksa, tidak mengganggu, dan apapun yang melebihi hal tersebut. Isteri harus diperlakukan dengan sebaikbaiknya. 18 Isteri yang telah ditinggal oleh suami nya baik secara meninggal maupun dicerai, bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendaknya. Tidak boleh memaksa untuk dinikahkan dengan orang lain, apalagi dengan kerabat dekat mantan suami. Peran Isteri di Masa Modern Indonesia sebagai negara yang mayoritas Islam, juga tidak jauh beda dengan negara Arab di awal-awal masuknya Islam. Isteri cenderung hanya sebagai hak milik suami, yang dapat diberlakukan semau suami, isteri mengurus urusan rumah tangga dan Isteri bahkan dapat dijual untuk kepentingan suami. Seiring Indonesia Pengertian emansipasi sering kali disalah artikan. Hal ini tidak terlepas dari peran R. 17 M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah: Pesan. Kesan dan Keserasian Al-QurAoan. Vol: 2, (Jakarta: Lentera Hati,2. , hlm. 18 Ibid, hlm. Peran Isteri Dalam Keluarga Kartini yang telah mendongkrak perubahan besar terhadap kaum wanita. Perubahan besar itu meliputi: kebebasan untuk berpendapat, mencari ilmu dan kesamaan hak untuk mendapatkan kebutuhan kaum perempuan yang pada akhirnya akan kembali menjadi seorang penididik bagi anak-anaknya. Para aktifis feminisme seringkali perbedaan fitrah antara laki-laki dan Hal ini menyebabkan emansipasi wanita menjadi perbincangan yang cukup sensitif di kalangan para emansipasi wanita selalu menjadi perdebatan yang tak pernah usai untuk Pesoalan terkait rumah tangga merupakan salah satu objek yang menjadi tuntutan emansipasi wanita. Persoalan tersebut di antaranya: isteri yang disunnahkan melayani suami dengan sebaik-baiknya, diwajibkannya seorang ibu untuk berada di rumah untuk pengasuhan anaknya selama 2 tahun, dan lain sebagainya. Para aktifis merupakan ketidak adilan bagi seorang Peran wanita di masa modern ini memang cukup menggiurkan. Banyak aktifitas-aktifitas yang dapat dilakukan oleh para wanita di luar rumah. Kebebasan menimba ilmu bagi para wanita juga mendorong para isteri yang semakin tinggi pendidikannya, untuk lebih ingin berkecimpung di luar publik . Hal ini yang mempengaruhi para isteri di modern ini untuk menuntut kebebasan berekspresi. Kenyataan di atas, menyebabkan isteri yang berkarir menjadi sesuatu yang tidak asing lagi di masa kini. Banyak isteri yang mengorbankan urusan rumah tangga untuk berkarir. Bukan hanya urusan rumah tangga, bahkan perhatian untuk sang anak pun semakin terkikis. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi Urusan rumah tangga dan pengasuhan anak terkadang di pasrahkan kepada pembantu rumah tangga. Pembantu rumah tangga yang mayoritas tidak memiliki pendidikan yang memadai, justru lebih sering bersama sang anak dalam kesehariannya dan membentuk karakter anak sejak dini. Isteri yang berkarir bisa menjadi sebuah tuntutan dalam sebagian Suami penghasilan pas-pasan tidak menutup kemungkinan agar isteri turut andil dalam hal ini. Isteri berupaya bersamasama suami untuk mencukupi kebutuhan Suami penghasilan pas-pasan, tidak kemudian menjadi alasan isteri untuk mengajukan khuluAo. Ini bukanlah solusi terbaik dalam keluarga, karena suami dan isteri merupakan pasangan yang harus saling melengkapi satu sama lain baik dalam keadaan susah atau senang. Banyak Wanita yang berkarir terkadang lupa terhadap statusnya sebagai isteri. Isteri mulai perhitungan akan pendapatan dari masing-masing pihak . uami dan ister. Isteri mulai mengabaikan ketaatan terhadap suami sebagai kepala rumah tangga. Isteri yang berpenghasilan lebih dari suami merasa seenaknya sendiri dan lain sebagainya. Ketika keluarga telah dikaruniai anak, maka anak akan menjadi korban dari isteri yang berkarir. Anak akan terkikis perhatiannya, karena orang tua sibuk dengan karirnya. Hal ini yang sama sekali tidak diingankan dalam Islam. Analisis Peran Isteri yang berkarir serta solusinya berdasarkan Teori Ali SyariAoati. Ali SyariAoati lahir dari keluarga yang cukup disegani di tengah-tengah Keluarga Ali SyariAoati dikenal sebagai tokoh spiritual yang selalu menjalankan ritual dan tirus keagamaan secara taat. Keluarga yang disegani ini, tetap hidup layaknya penduduk kampung Peran Isteri Dalam Keluarga yang hidup seadanya. Ini menandakan kesederhanaan Beliau, meskipun sebagai seorang tokoh di tengah masyarakat. Kehidupan Ali SyariAoati kecil ini yang mempengaruhi pertumbuhannya dan membentuk jati diri seorang Ali SyariAoati. Peran ayahnya yang menjadi guru dalam arti sesungguhnya dan dalam arti spiritual sangat berpengaruh terhadap diri Ali SyariAoati. Ali SyariAoati selalu terdorong untuk mencermati dan mendalami dari mana sejarah awal dan basis apa yang memotivasi keberlangsungan sejarah umat manusia. Hal ini dikarenakan, menurut SyariAoati sejarah umat manusia bukanlah sebuah peristiwa kebetulan tanpa makna. Sejarah adalah sebuah 20 Dengan cara pikir SyariaAoti, seharusnya peran isteri dari masa ke motivasi-motivasi Oleh karenanya melihat kembali sejarah peran isteri sangat dibutuhkan untuk masa kini, agar Islam dapat diaplikasikan secara utuh. Sejarah peran isteri sebelum Islam tidak lah patut untuk diterapkan kembali pada masa kini. Karena kebiasaan-kebiasaan buruk sebelum Islam datang, telah dihapus oleh alQurAoan langsung. Peran isteri sebagai ibu rumah tangga semata di negara Arab bukan fenomena yang tidak beralasan. Isteri yang cenderung tidak boleh keluar rumah tanpa suami dikarenakan ada kekhawatiran akan gangguan dan hal-hal yang dapat membahayakan sang isteri. Di bidang perekonomian isteri pun tidak diikut sertakan. Hal ini disebabkan perekonomian di Arab pada saat itu adalah pertukaran komoditi. Para kafilah harus melintasi gurun pasir yang sulit dan tidak ramah untuk menjajakan komoditi mereka, dan ditukarkan kepada 19 Eko Supriyadi. Sosialisme Islam Pemikiran Ali SyariAoati, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2. , 20 Ibid, hlm. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi pusat kerajaan Romawi yang kaya dan Peran ini sungguh tidak memungkinkan bagi para isteri, sehingga isteri lebih baik berdiam diri di rumah dan menjaga anak. Fenomena di atas menunjukkan bahwa konteks sosial di atas pada dasarmya bertujuan untuk melindungi para isteri dan anak-anak. Bukan untuk mendiskriminasi para isteri, walaupun masih ada sebagian yang masih beranggapan isteri keluar rumah adahal hal yang tabu dan tidak boleh. Isteri harus selalu di dalam rumah dan menjadi ibu rumah tangga semata. Motivasi yang dapat diperoleh dari sejarah yang telah ada bahwa antara suami dan isteri harus tetap menjalankan perannya masingmasing dan tidak ada yang dirugikan demi keutuhan keluarga. Ketika isteri mencari nafkah, maka isteri harus mengimbangi dengan mengurus urusan rumah tangga, termasuk mengasuh anak. Fenomena isteri yang notabene hanya di dalam rumah dan mengurus urusan rumah tangga dan anak, seharusnya tidak kemudian menjadi sebuah prinsip dalam keluarga dan diikuti begitu saja, tanpa mengetahui sebab akibatnya. Terdapat Perbedaan yang sangat tajam mengenai kondisi sosial di negara Arab tempo dulu dengan Indonesia masa Indonesia yang bisa dikatakan merupakan negara yang memiliki cukup banyak lapangan pekerjaan yang tidak hanya mengendalikan otot semata, menuntut para isteri ikut berkecimpung di bidang ekonomi. Jadi, isteri-isteri di Arab yang hanya berkecimpung dalam urusan rumah tangga semata tidak lagi relevan dengan negara Indonesia masa Para Indonesia menginginkan dirinya untuk ikut berkecimpung di bidang ekonomi sebagaimana suami. Mereka menuntut kebebasan hak perempuan untuk 21 Asghar Ali Engineer. The QurAoan Women. Peran Isteri Dalam Keluarga berekspresi sebagaimana kebebasan lakilaki untuk berekspresi. Ini juga merupakan salah satu aksi dari tuntutan emansipasi wanita. Isteri yang berkarir terkadang bertujuan untuk meringankan beban Pada kenyataannya, meskipun isteri terkadang meringankan beban, akan tetapi di sisi lain justru menambah beban suami. Fakta lain membuktikan bahwa isteri yang mencari nafkah, secara tidak langsung mengemban tanggung jawab yang kurang proporsional dan di atas kemampuannya. Isteri menjadi pencari nafkah sekaligus pendidik serta pengasuh rumah tangga. 22 Hal ini justru cenderung menambah beban isteri sebagai ibu rumah tangga. Isteri harus berkecimpung di dunia luar untuk berkarir, dan di rumah isteri pun masih sebagai seorang isteri dan seorang ibu. Isteri terkadang merasa jenuh dengan kesibukannya di luar dan di dalam rumah, sehingga tidak sedikit isteri yang kemudian banyak mengajukan gugat cerai terhadap suaminya. Peran isteri sebagai ibu rumah tangga terkadang menjadi terganggu, ketika isteri lebih mementingkan perannya sebagai wanita karir daripada sebagai seorang ibu. Hal ini seharusnya tidak terjadi di dalam rumah tangga. Isteri yang berkecimpung dalam dunia karir, harus tetap memprioritaskan pendidikan anak di atas segalanya. Isteri memproposionalkan diri, ketika isteri memutuskan dirinya untuk berkarir. Perempuan harus bisa menempatkan dirinya kapan dia menjadi seorang perempuan karir, kapan isteri menjadi seorang ibu, dan kapan perempuan 22 Istibsyaroh. Hak-Hak Perempuan Relasi Jender Menurut Tafsir Al-SyaAorawi (Jakarta:Teraju,2. , hlm. Baca juga AlSyaAorawi. Al-MarAoah fi Al-QurAoan, (Al-Qahirah: Akhbar Al-Yaw. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi menjadi seorang isteri. Hal ini tidak lain juga untuk mendukung keutuhan keluarga dan ketenangan keluarga. Isteri sebagai ibu, bukan berarti menafikan peran ayah untuk bersamasama mendidik anak. Pada hakikatnya isteri yang merupakan wanita, diberi kodrat yang berbeda dengan seorang laki-laki. Isteri biasanya memiliki suara yang lebih lembut, kulitnya halus, lebih menghindari penggunaan kekerasan, dll. Suami biasanya lebih berat, kuat ototnyadan lebih suka melibatkan sesuatu yang banyak gerak sereti olahraga, berburu dll. 23 Hal ini lah yang membuat anak lebih cenderung lengket terhadap seorang ibu daripada ayah. Peran-peran isteri di atas, masing-masing memiliki sisi positif dan Suami yang menjadi pencari nafkah mutlak dan isteri hanya sebagai isteri rumahan (IRT), maka suami cenderung merasa berkuasa penuh atas isteri, karena suami telah memenuhi ekonomi isteri secara mutlak. Isteri menjadi sangat bergantung pada suami, sehingga selalu memenuhi permintaan suami agar tidak dicerai. Sisi positifnya adalah isteri tidak mungkin untuk semena-mena meninggalkan suami atau bahkan meminta cerai dengan tanpa Suami akan lebih berwibawa di depan isteri dan suami akan lebih giat bekerja, karena dia sebagai pencari nafkah mutlak. Selain itu, isteri akan lebih fokus mencurahkan tenaganya untuk mendidik anak dan melayani Isteri yang berkarir juga memiliki sisi positif dan negataif. Sisi positifnya adalah isteri tidak selalu bergantung kepada suami, sehingga ketika suami berlaku semena-mena kepada isteri, maka isteri dapat berdiri sendiri ketika permasalahan keluarga mencapai puncak 23 M. Quraish Shihab. Pengantin Al-QurAoan Kalung Permata buat Anak-Anakku (Jakarta: Lentera Hati, 2. , hlm. Peran Isteri Dalam Keluarga . membantu kebutuhan keluarga. Sisi negatifnya adalah isteri terkadang berbangga diri ketika penghasilan isteri lebih besar dari suami. Isteri merasa tinggi dan tidak lagi menghargai suami dan pendidikan anak sejak dini akan terabaikan oleh tangan seorang ibu. Peran isteri sebagai wanita karir memang bukan merupakan larangan dalam Islam. Ketika isteri memilih berkarir, maka isteri tetap tidak boleh meninggalkan kewajibannya sebagai seorang isteri dari seorang laki-laki, dan juga sebagai ibu dari anak-anaknya. Isteri yang berkarir juga tidak boleh beranggapan bahwa dia terpisah dari suami dalam urusan ekonomi karena dia telah memiliki penghasilan sendiri. Suami dan isteri harus memperhatikan ekonomi keluarga dengan jelas, jujur, terus terang, terpercaya dan mulia. Dalam firman Allah SWT: AEONN EIOAA AOENN IE EOA Bahwa isteri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maAoruf. Isteri bebas untuk berkarir dalam bentuk apapun, tanpa mengabaikan kewajibannya sebagai seorang isteri, bahkan seorang ibu. Isteri pengembangan dirinya sendiri di atas kepentingan keluarganya. Isteri yang berkarir dapat menentukan jalannya sejak awal secara bermusyawarah dengan suami. Isteri yang berkarir pun tidak mutlak harus di luar rumah. Isteri dapat memilih berkarir di rumah seperti menjadi penulis, berbisnis di rumah, dsb. Berkarir di luar pun sangat mungkin dilakukan, akan tetapi lebih memperhitungkan waktu, karena ketika buah hati telah hadir dalam keluarga, maka isteri tidak boleh mengabaikan pendidikan anak begitu saja sejak dini. Jika tidak memperhitungkan 24 Al-Baqarah . : 228. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi langkah ke depannya, maka bisa terjadi ketimpangan peran di dalam keluarga Ketimpangan keluarga yang biasanya disebabkan karena kurangnya komunikasi dan musyawaroh antara suami dan isteri harus segera diatasi. Seyogyanya. Peran suami sebagai kepala rumah tangga tidak menghilangkan musyawarah memimpin sebuah keluarga. Peran isteri sebagai ibu rumah tangga juga tidak kemudian menghilangkan musyawarah dalam mengurus rumah tangga dan buah Dalam firman Allah SWT: AOIO OIEI IOAA Ayat di atas, pada dasarnya berbicara mengenai hak isteri yang di Ayat lengkapnya memerintahkan agar suami yang mentalak menyediakan tempat tinggal, memberi nafkah bagi isteri yang sedang hamil serta memberikan hak susuan bagi sang anak. Semua itu diselesaikan dengan cara Ayat di atas dapat digunakan untuk semua perkara dalam keluarga, bukan hanya ketika isteri ditalak oleh suami. Semua urusan rumah tangga sebaiknya dimusyawarahkan dengan baik-baik demi keutuhan Kesimpulan Berdasarkan pemaparan penulis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sejarah sebelum Islam memang sangat memarginalkan seorang wanita. hal ini berlangsung tidak sebentar, baru Islam meluruskan ajaran tersebut. Awal-awal islam pun peran wanita tidak kemudian berubah secata total dari sejarah sebelumnya, karena kondisi sosial pun masih kurang mendukung. Peran Isteri Dalam Keluarga Peran isteri modern ini cenderung tidak hanya sebagai ibu rumah tangga dikarenakan konteks di Indonesia masa kini memang mendukung karir isteri. Banyak pekerjaan-pekerjaan yang tidak membutuhkan otot semata, akan tetapi mendukung isteri untuk mengeksplor Isteri juga bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi demi keutuhan keluarga. Isteri yang berkarir, tidak dilarang di dalam Islam. Isteri yang memilih berkarir harus tetap selalu berkomunikasi dengan keluarga terutama suami dalam segala Isteri juga tidak boleh merasa penghasilan isteri lebih besar daripada Isteri harus tetap taat kepada suami selagi suami tidak bermaksud untuk menjajah isteri. Isteri tidak boleh mengabaikan pendidikan anak sejak dini, karena bagaimanapun ibu berperan besar dalam pembentukan karakter seorang Karir yang dilakukan oleh isteri sebisa mungkin tidak menyita waktu isteri sebagai seorang isteri dan seorang Karir tersebut bisa berupa mengajar, menulis buku, atau semacamnya yang sekiranya tidak menyita waktu agar isteri tetap dapat melaksanakan kewajibannya sebagai seorang isteri dan seorang ibu. Jadi dengan karir yang dipikul isteri, maka tidak ada pihak yang dirugikan agar keluarga tetap sakinah dengan penuh mawaddah wa rahmah. Hal ini yang sangat dijunjung oleh Islam karena perkawinan adalah ikatan yang AIOC EOA. 25 A. -T. la>q . : 6. Khairuddin Nasution. Hukum Perkawinan I (Yogyakrta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2. , hlm 56-61. Teraju: Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. No. September 2021 http://ejournal. id/index. php/teraju ISSN : 2715-3878 . edia ceta. 2715-386X . edia onlin. Maylissabet dan Zulfan Efendi Daftar Pustaka