SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 PENGARUH TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP (SAMSAT) DOMPU Samsudin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Yapis Dompu Email : daesamsoro@gmail. Abstrak Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan studi kasus pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh secara signifikan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Metode analisis yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian ini adalah, analisis statistika deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, analisis regresi linear sederhana, uji t dengan program komputer aplikasi Statistical Package For Social Science (SPSS) for windows. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Kata Kunci: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Abstract This study uses a quantitative descriptive method with a case study in the tax service office of the One-Stop Manunggal Administration System (SAMSAT) Dompu. With the aim to find out the significant effect of the level of taxpayer compliance on motor vehicle tax receipts in the tax service office of the One Stop Manunggal Administration System (SAMSAT) Dompu. The analytical method used to achieve the objectives of this research is descriptive statistical analysis, validity test, reliability test, normality test, simple linear regression analysis, t test with a statistical package for social science (SPSS) computer application program for windows. The results of this study indicate that the level of taxpayer compliance significantly influences the acceptance of Motorized Vehicle Tax at the Dompu Manunggal One Roof Administration (SAMSAT) tax service office. Keywords: Taxpayer Compliance Level. Motorized Vehicle Tax Administration Onestop Administration System (SAMSAT) Pendahuluan Pajak merupakan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin dari pembangunan nasional. Salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilan dalam penerimaan negara dari pajak adalah tax ratio, yaitu perbandingan jumlah pajak yang diperoleh atau dikumpulkan pemerintah dengan jumlah pendapatan domestik bruto dalam satu tahun Semakin besar tax ratio mengindikasikan semakin besar porsi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan dari pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar yang diperoleh negara Indonesia. AuPenerimaan pajak adalah sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terus menerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan kondisi masyarakatAy (Jhon Hutagaol 2007:. Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 penerimaan negara dari sektor perpajakan mengalami tren penurunan dan juga mengalami peningkatan, kontribusi pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dilihat pada tabel 1 sebagai Tabel. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dari Penerimaan Pajak Tahun 2013-2017 . alam triliun rupia. Jumlah Penerimaan Dalam Negeri Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia . No. Tahun Anggaran Jumlah Penerimaan Perpajakan Persentase Pajak : APBN (%) Merujuk dari data di atas maka pajak merupakan sektor yang sangat vital dan pemasukan yang besar dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional. Di mana pada tahun 2013 jumlah penerimaan dari sektor perpajakan yaitu sebesar Rp. T, lalu pada tahun 2014 meningkat dengan total penerimaan menjadi Rp. 246,1 T, di tahun 2015 kembali mengalami peningkatan dengan total penerimaan menjadi Rp. 489,3 T. Kemudian di tahun 2016 meningkat lagi menjadi Rp. 539,2 T, di tahun 2017 penerimaan pajak yaitu sebesar Rp. 472,7 T terjadi penurunan penerimaan pajak jika di bandingkan dengan tahun 2016 . Sehingga dengan melihat hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa secara umum jumlah penerimaan perpajakan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 mengalami peningkatan. Pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu, terdapat suatu masalah yaitu terjadinya penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini berhubungan erat dengan kepatuhan wajib pajak dalam hal melakukan daftar ulang pajak kendaraan bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Jumlah subjek wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu pada tahun 2017 yaitu sebanyak 44. subjek wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana hanya terdapat 17. subjek wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang melakukan daftar ulang, kemudian pada tahun 2018 terdapat sebanyak 47. subjek wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Tetapi hanya terdapat 17. subjek wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang melakukan daftar ulang, pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu (Sumber : Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB). Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Dompu. Tahun 2017-2. Berdasarkan data dari tahun 2017-2018 yang ada di atas dapat dilihat bahwa ternyata tingkat kepatuhan wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu mengalami penurunan dari tahun 2017-2018. Untuk itu perlu dilakukan kajian guna mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Kepatuhan wajib pajak dalam hal ini dinilai dalam ketaatannya memenuhi kewajiban perpajakan dari segi formal dan materil. Misalnya kepatuhan dalam hal waktu, seorang wajib pajak mungkin selalu membayar pajak secara penuh tapi jika kewajiban tersebut dibayar terlambat maka hal tersebut dianggap tidak patuh. Kepatuhan dapat diidentifikasi dari kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan dalam perhitungan, kepatuhan untuk membayarkan pajak yang telah di Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 bebankan kepada wajib pajak tersebut dan kepatuhan dalam melakukan pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Kepatuhan wajib pajak Auyaitu memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayar pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaanAy (Eliyani dalam Marjan, 2014:. Permasalahan kurangnya tingkat kepatuhan wajib Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya yaitu pemahaman dari wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak tidak terlepas dari pemahaman wajib pajak terhadap undang-undang. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan adalah cara wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang telah ada. Fenomena yang terjadi saat ini adalah masih banyaknya wajib pajak yang belum memahami akan peraturan pajak tersebut. Seorang wajib pajak perlu memahami secara penuh tentang peraturan perpajakan, antara lain mengetahui dan berusaha memahami undang-undang perpajakan, cara menghitung pajak, selalu membayar pajak tepat waktu dan cara membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam hal pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan dapat dikatakan belum semua wajib pajak memahami tentang peraturan tersebut, masih ada wajib pajak yang menunggu ditagih baru membayar pajak, seperti peraturan pajak pada periode lama. Hal ini dapat menurunkan jumlah penerimaan pajak negara serta tingkat kepatuhan wajib pajak. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, seperti pelaksanaan sanksi perpajakan. Persepsi tentang sanksi perpajakan juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan telah diatur dalam undang-undang, tak terkecuali mengenai sanksi perpajakan berupa denda. Denda diperlukan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar pajak, dengan demikian diharapkan agar peraturan perpajakan dipatuhi oleh para wajib pajak. Para wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi denda akan lebih banyak Semakin banyak sisa tunggakan yang masih harus dibayar oleh wajib pajak maka semakin berat wajib pajak untuk melunasinya. Masyarakat harus sadar akan keberadaannya sebagai warga Negara, di mana sebagai seorang wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan. Rendahnya kesadaran wajib pajak akan menimbulkan perlawanan terhadap pajak yaitu melakukan penghindaran pajak baik secara legal yang melanggar undang-undang maupun secara illegal yang melanggar undang-undang seperti penggelapan pajak. Kesadaran wajib pajak akan meningkat apabila di dalam masyarakat muncul persepsi positif terhadap pajak, misalnya dengan pelayanan yang diberikan petugas pajak diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Sebagai masyarakat yang patuh kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Faktor individu yaitu sikap dari wajib pajak juga turut mempengaruhi tingkat kepatuhan dari wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Upaya lain dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah dengan meningkatkan kewajiban moral wajib pajak. Kemudian terdapat juga faktor ekonomi yang bisa jadi akan mempengaruhi tingkat kepatuhan dari wajib Pajak Kendaraan Bermotor, para wajib Pajak Kendaraan Bermotor bisa saja mendahulukan kepentingan yang lebih mendesak dalam hal untuk memenuhi kebutuhannya terkait dengan masalah ekonomi. Sehingga kewajiban sebagai wajib pajak bisa saja di tunda dulu demi memenuhi kepentingannya yang lebih mendesak tersebut. Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 cenderung mengalami kenaikan dari penerimaan pajak yang telah ditargetkan oleh pemerintah. Data terkait dengan realisasi penerimaan Pajak Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu dapat di lihat pada tabel 2 berikut ini: Tabel. Target Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (SAMSAT) Dompu Tahun 2016-2018 Tahun Target Penerimaan Pajak Rp. Kenaikan Penerimaan Pajak Rp. Total Penerimaan Pajak Rp. 2017 Rp. 000 M Rp. 212 JT Rp. 2018 Rp. 800 M Rp. 367 M Rp. Sumber: Unit Pelayanan Pajak Daerah Dompu. Tahun 2016-2018 Berdasarkan data pada tabel 2 di atas, pencapaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2016 mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 248 M atau di persentasekan menjadi 117. 20%, dengan total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar Rp. 967 M. Kemudian pada tahun 2017 penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor kembali mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp. 212 jika di persentasekan menjadi 102. 56%, dengan total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar Rp. 212 M. Lalu pada tahun 2018 pencapaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan lagi yaitu sebesar Rp. 367 M, atau 111. 21%, dengan total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yaitu sebesar Rp. 167 M (Sumber: Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB). Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Dompu. Tahun 20162. Tetapi dengan adanya permasalahan tingkat kepatuhan wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Menyebabkan adanya Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pada tahun 2017 dan adanya denda Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yaitu sebesar Rp. 593 M. Kemudian pada tahun 2018 juga terdapat Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan di denda sebesar Rp. 693 M karena tidak melakukan daftar ulang (Sumber: Unit Pelayanan Terpadu Badan (UPTB). Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Dompu. Tahun 2017-2. Pandangan negatif wajib pajak akan penerimaan pajak, kurangnya sosialisasi yang berdampak pada kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai pajak itu sendiri cenderung menyebabkan kesadaran untuk menghitung dan membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dengan benar dan tepat waktu pun rendah. Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat melalui pendidikan perpajakan baik formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap kesadaran wajib pajak untuk menghitung dan membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor. Peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perlu ditingkatkan dengan cara mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Berdasarkan perumusan masalah yang telah peneliti uraikan diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan bertujuan untuk menemukan bukti empiris mengenai. AuPengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Pelayanan Pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) DompuAy. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Apakah ada pengaruh yang signifikan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu ? Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Untuk mengetahui pengaruh secara signifikan tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Beberapa ahli mengemukakan teori terkait dengan kepatuhan yaitu sebagai berikut, kepatuhan Aumerupakan suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian perilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertibanAy (Prijadarminto, 2003 dalam Nugroho. P, 2015 : Lalu ahli yang lain mendefinisikan kepatuhan Ausebagai perilaku mengikuti permintaan otoritas meskipun individu secara personal individu tidak setuju dengan permintaan tersebutAy (Herbert Kelman, dalam Tondok. Ardiansyah & Ayuni, 2012:. Kemudian menurut Taylor . Kepatuhan adalah memenuhi permintaan orang lain, didefinisikan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan berdasarkan keinginan orang lain atau melakukan apa-apa yang diminta oleh orang lain, kepatuhan mengacu pada perilaku yang terjadi sebagai respons terhadap permintaan langsung dan berasal dari pihak lain. Berdasarkan teori-teori yang telah di kemukakan oleh para ahli tersebut maka peneliti menyimpulkan bahwa kepatuhan merupakan keadaan dimana individu menunjukkan perilaku untuk memenuhi ketaatan, kesetiaan serta ketertiban, yang dilakukan berdasarkan keinginan orang lain atau melakukan apa-apa yang diminta oleh orang lain, meskipun secara personal individu tersebut tidak setuju. Definisi pajak dari berbagai sudut pandang dan pemikiran ahli di ungkapkan sebagai berikut, pajak Aumerupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyatAy (Diana, 2014:. Pajak Auadalah pembayaran/iuran rakyat atau masyarakat kepada kas negara berdasarkan undang-undang atau peraturan yang berlaku . ang dapat dipaks. dengan tidak mendapat jasa timbal . yang langsung dapat digunakan untuk membayar pengeluaran/anggaran umum negaraAy (Mardiasmo, 2016:. Kemudian ahli yang lain mengungkapkan pajak sebagai berikut. Aupajak adalah pembayaran/iuran rakyat atau masyarakat kepada kas negara berdasarkan undangundang atau peraturan yang berlaku . ang dapat dipaks. dengan tidak mendapat jasa timbal . yang langsung dapat digunakan untuk membayar pengeluaran/anggaran umum negaraAy (Mardiasmo, 2016:. Lalu definisi pajak yang lain yaitu sebagai berikut. Aupajak adalah iuran peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investmentAy (Prof. Dr. Rochmat Soemitro,S. dalam Siti Resmi, 2014:. Dari teori-teori para ahli tersebut dapat peneliti simpulkan bahwa pajak merupakan iuran peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara, baik orang pribadi maupun badan yang di pungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Berikut ini beberapa teori wajib pajak yang telah di ungkapkan oleh para ahli yaitu sebagai berikut, wajib pajak Auadalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentuAy (Suandy, 2002:. Pengertian wajib pajak menurut ahli yang lain sebagai berikut, wajib pajak Auadalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undanganAy (Erly Suandy, 2011:. Lalu ahli yang lain mendefinisikan wajib pajak sebagai berikut, wajib pajak Auadalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang Ae undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentuAy (Dalam Djoko Muljono, 2. Berdasarkan teori-teori yang telah di Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 ungkapkan oleh para ahli tersebut maka peneliti menyimpulkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para ahli mendefinisikan kepatuhan wajib pajak sebagai beriku, kepatuhan wajib pajak Auyaitu memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayar pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaanAy (Eliyani dalam Marjan, 2014:. Definisi yang lain di ungkapkan oleh ahli sebagai berikut. Auistilah kepatuhan berarti tunduk atau patuh pada ajaran atau aturan. Dalam perpajakan kita dapat memberi pengertian bahwa Kepatuhan Perpajakan merupakan ketaatan, tunduk dan patuh serta melaksanakan ketentuan perpajakanAy (Kamus Besar Indonesia dalam Siti Kurnia Rahayu, 2013:. Sedangkan ahli yang lain mendefinisikan kepatuhan Wajib Pajak yaitu sebagai berikut. AuDalam hal ini diartikan bahwa Wajib Pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasiAy (Gunadi, 2013:. Berdasarkan beberapa teori yang telah di uraikan oleh para ahli di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak adalah keinginan atau kesadaran diri dari wajib pajak untuk menunaikkan kewajibannya dalam menghitung jumlah keseluruhan pajaknya, membayar pajak tepat waktu serta melaksanakan ketentuan perpajakan. Berikut ini pembahasan peneliti yang berkaitan tentang indikator dari kepatuhan wajib pajak yaitu sebagai berikut: Memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Membayar pajaknya tepat pada waktunya Wajib Pajak memenuhi persyaratan dalam membayarkan pajaknya Wajib pajak dapat mengetahui jatuh tempo pembayaran pajak Wajib pajak dapat mendapatkan sanksi administrasi karena terlambat membayarkan pajaknya Berikut ini definisi penerimaan pajak dari berbagai sudut pandang yang telah di kemukakan oleh para ahli sebagai berikut. AuPenerimaan pajak adalah penerimaan yang diterima oleh pemerintah dari sektor pajakAy (Vergina dan Juwita, 2. Serta ahli yang lain mengemukakan bahwa AuPenerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan Negara yang dominan baik untuk belanja rutin maupun pembangunanAy (Suryadi, 2011:. Kemudian ahli yang lain mendefinisikan sebagai berikut. AuPenerimaan pajak adalah sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terus menerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai dengan kebutuhan pemerintah dan kondisi masyarakatAy (Jhon Hutagaol 2007:. Berdasarkan pemaparan dari beberapa uraian teori para ahli tentang peneriman pajak tersebut maka, peneliti dapat menyimpulkan bahwa penerimaan pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang bersumber dari pajak rakyat yang mempunyai kontribusi sangat besar terhadap pembiayaan belanja rutin dan pembangunan nasional. Faktor Yang Menghambat Penerimaan Pajak Faktor yang dapat menghambat penerimaan pajak yaitu sebagai berikut : Masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak atas utang pajaknya atau dalam membayar pajak. Tidak sedikit Wajib Pajak yang tidak mendapatkan penyuluhan atau sosialisasi perpajakan, sehingga kurangnya pengetahuan Wajib Pajak dalam membayar pajak serta pengetahuan atas peraturan-peraturan baru yang Pemberitaan negatif tentang pegawai pajak, adanya kasus-kasus korupsi yang melibatkan petugas pajak, sehingga menurunkan kepercayaan Wajib Pajak atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor Yang Berperan Penting Dalam Mempengaruhi Penerimaan Pajak Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Faktor yang berperan penting dalam mempengaruhi dan menentukan optimalisasi pemasukan dana ke kas negara melalui pemungutan pajak kepada warga negara antara lain sebagai berikut: Kejelasan dan Kepastian Peraturan perundang-undangan dalam Bidang perpajakan secara formal, pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang demi tercapainya keadilan dalam pemungutan pajak. Namun keberadaan undang-undang saja tidaklah cukup, undang-undang haruslah jelas sederhana dan mudah dimengerti, baik oleh fiskus, maupun oleh pembayar pajak. Timbulnya konflik mengenai interpretasi atau tafsiran mengenai pemungutan pajak akan berakibat pada terhambatnya pembayaran pajak itu sendiri. Tingkat Intelektualitas Masyarakat Sejak tahun 1984 sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip Self Assessment System. Prinsip ini memberikan kepercayaan penuh kepada pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang Dengan menerapkan prinsip ini pembayar pajak harus memahami peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan sehingga dapat melakukan tugas administrasi perpajakan. Untuk itu, intelektualitas menjadi sangat penting sehingga tercipta masyarakat yang sadar pajak dan mau memenuhi kewajibannya tanpa ada unsur pemaksaan. Namun, semuanya itu hanya dapat terjadi bila memang undang-undang itu sendiri sederhana, mudah dimengerti dan tidak menimbulkan kesalahan persepsi. Kualitas Fiskus (Petugas Paja. Kualitas fiskus sangat menentukan di dalam efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bila dikaitkan dengan optimalisasi target penerimaan pajak, maka fiskus haruslah orang yang berkompeten di bidang perpajakan, memiliki kecakapan teknis dan bermoral tinggi. Sistem Administrasi Perpajakan yang Tepat Seberapa besar penerimaan yang diperoleh melalui pemungutan pajak juga dipengaruhi oleh bagaimana pemungutan pajak itu dilakukan. Manfaat Penerimaan Pajak Adapun manfaat penerimaan pajak yang berhasil di kumpulkan dan di pungut oleh pemerintah yang berasal dari pajak rakyat yaitu di gunakan untuk: Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti, pengeluaran yang bersifat self liquiditing contohnya, pengeluaran untuk proyek produktif barang . Membiayai pengeluaran reproduktif seperti, pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat contohnya, pengeluaran untuk pengairan dan pertanian. Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif contohnya, pengeluaran untuk pendirian monument dan objek rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif contohnya, pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor Para ahli mendefinisikan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut. Menurut Tungka & Sabijono . Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, yaitu kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak. Ahli yang lain mendefinisikan Pajak Kendaraan Bemotor sebagai Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 berikut. Pajak Kendaraan Bermotor Auadalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotorAy (Marihot Pahala Siahaan, 2010 :175-. Pajak Kendaraan Bermotor menurut Undang-Undang no. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu. AuPajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, tidak termasuk kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak digunakan sebagai alat angkutan orang dan/atau barang dijalan umumAy. Secara umum peneliti mendefinisikan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Indikator Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Adapun indikator dari penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat peneliti uraikan sebagai berikut : Semakin banyak jumlah wajib pajak, maka penerimaan pajak akan semakin . Sumber utama dari penerimaan negara yaitu berasal dari penerimaan pajak. Peran penerimaan pajak sangat penting bagi kemandirian pembangunan . Pelaksanaan penyuluhan guna menambah pengetahuan pajak, dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan meningkatkan penerimaan pajak. Dengan di laksanakannya peningkatan kualitas pelayanan pajak, dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak . Kondisis ekonomi wajib pajak dan sikap dari wajib pajak dalam membayar pajak sangat berperan penting dalam meningkatkan penerimaan pajak Kerangka Berpikir Kerangka berpikir adalah sebuah pemahaman yang melandasi pemahamanpemahaman yang lainnya, sebuah pemahaman yang paling mendasar dan menjadi pondasi bagi setiap pemikiran atau suatu bentuk proses dari keseluruhan penelitian yang akan dilakukan. Kerangka berfikir Aumerupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah didefinisikan sebagai masalah yang pentingAy (Uma Sekaran dalam Sugiyono, 2017:. Adapun kerangka berpikir dalam penelitian ini dapat digambarkan sebagai Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (X) Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Y) Gambar. Kerangka Berpikir Keterangan: Variabel bebas (X) Variabel terikat (Y) Tanda Panah = Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. = Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor = Pengaruh Variabel bebas Terhadap Variabel terikat. Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif untuk di jadikan sebagai metode penelitian dan akan digunakan sebagai strategi untuk mengatur proses penelitian, supaya peneliti dapat memperoleh data yang valid sesuai dengan karakteristik variabel dan tujuan penelitian yang ingin di capai. Metode Audeskriptif adalah suatu metode dalam meneliti status sekelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran, ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang" (Nazir, 2014:. Kemudian metode penelitian kuantitatif dapat diartikan Ausebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivesme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data mengunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkanAy (Sugiyono, 2017:. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah jumlah keseluruhan wajib pajak kendaraan bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu sampai dengan tahun 2018 yaitu sebanyak 47. Berdasarkan prosedur dan teknik pengambilan sampel di atas, maka besarnya sampel pada penelitian ini yaitu 100 respondent wajib Pajak Kendaraan Bemotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan kuesioner (Angke. untuk memperoleh data yang terkait dengan pemikiran, perasaan, sikap, kepercayaan, nilai, persepsi, kepribadian dan perilaku dari Tehnik analisis data menggunakan tehnik analisis statistika deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji normalitas, analisis regresi linear sederhana, uji t dan yang terakhir menggunakan program komputer aplikasi Statistical Package For Social Science (SPSS) for windows. HASIL DAN PEMBAHASAN Analisis Statistika Deskriptif Tujuan dari analisis statistika deskriptif adalah untuk mengetahui gambaran umum tentang variabel yang digunakan dalam penelitian tersebut. Analisis statistika deskriptif ini menggunakan nilai minimum, nilai maksimum, rata-rata . , dan standard deviasi atas jawaban respondent dari setiap variabel. Hasil analisis statistika deskriptif variabel dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: Tabel 3. Hasil Analisis Statistika Deskripif N Minimum Maximum Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Valid N . Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2019 Mean Std. Deviation Dari hasil analisis statistika deskripif data diatas, maka dapat dijelaskan secara rinci masing-masing variabel yaitu sebagai berikut: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (X) Bahwa tanggapan respondent tentang variabel tingkat kepatuhan wajib pajak menghasilkan nilai minimum sebesar 19 dan nilai maksimum sebesar 24. Nilai ratarata . variabel tingkat kepatuhan wajib pajak adalah 19,70 dengan standar Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 deviasi sebesar 906. Nilai rata-rata tersebut dapat berarti bahwa dari skala 1-5, range jawaban respondent pada variabel tingkat kepatuhan wajib pajak terletak pada skala Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Y) Bahwa dari tanggapan respondent terhadap variabel penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor menghasilkan nilai minimum sebesar 21 dan nilai maksimum Nilai rata-rata . variabel penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor 71 dengan standar deviasi sebesar 1. Nilai rata-rata tersebut dapat berarti bahwa dari skala 1-5, range jawaban respondent pada variabel penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor terletak pada skala setuju. Uji Validitas Uji validitas dilakukan untuk mengetahui kevalidan atau kesesuaian indikator yang digunakan untuk pengujian hipotesis. Uji validitas ini menggunakan kriteria dengan menghubungkan masing-masing indikator dengan total indikator setiap Uji validitas dapat dikatakan valid dengan membandingkan R-hitung dengan R-tabel. Ketika nilai R-hitung lebih besar dari pada nilai R-tabel, maka indikator tersebut dinyatakan valid, terdapat kevalidan ketika tingkat signifikan dibawah 0,05. Berikut ini hasil uji validitas yang dilakukan oleh peneliti yaitu sebagai berikut: Tabel 4. Hasil Uji Validitas Variabel Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (X) Indikator RHitung RTabel Sig. - taile. 0,321 0,235 0,007 0,631 0,235 0,000 0,590 0,235 0,000 0,483 0,235 0,000 0,562 0,235 0,000 Penerimaan 0,628 0,235 0,000 Pajak 0,522 0,235 0,000 Kendaraan 0,541 0,235 0,000 bermotor (Y) 0,557 0,235 0,000 0,646 0,235 0,000 0,519 0,235 0,000 Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2019 Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Berdasarkan tabel 4. hasil uji validitas di atas, dapat disimpulkan bahwa semua indikator pertanyaan yang digunakan adalah valid, karena RHitung dari setiap indikator lebih besar dari pada R-tabel . dan dapat dikatakan valid juga karena tingkat signifikan kurang dari 0,05. Uji Reliabilitas Uji reliabilitas dilakukan untuk mengetahui tingkat kekonsistenan indikator yang digunakan agar indikator tersebut dapat diandalkan. Uji reliabilitas dapat dikatakan reliable ketika nilai CronbachAos Alpha lebih besar dari R-tabel 0,235 Tabel 5. Hasil Uji Reliabilitas Variabel CronbachAos Alpha 0,333 0,566 Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2019 RTabel 0,235 0,235 Keterangan Reliable Reliable Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Berdasarkan tabel 5 hasil uji reliabilitas di atas, dapat disimpulkan bahwa variabel yang digunakan dalam penelitian ini reliable, karena variabel tersebut memiliki CronbachAos Alpha lebih besar dari R-tabel 0,235 Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi variabel bebas dan terikat memiliki distribusi normal dan untuk mengetahui distribusi data dalam suatu variabel yang akan digunakan dalam sebuah penelitian, apakah data layak untuk dianalisis. Model regresi yang baik adalah memiliki distribusi data normal, dalam penelitian ini normalitas dapat diketahui dengan melihat tabel One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test pada kolom Asymp. Sig. -taile. yaitu data dikatakan berdistribusi normal apabila p value (Sig. ) lebih besar dari 0,05. Berdasarkan hasil output Statistical Package For Social Science (SPSS) for windows untuk uji normalitas data dapat dilihat dari tabel 6. sebagai berikut : Tabel 6. One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Normal Parametersa Most Extreme Differences Mean Std. Deviation Absolute Positive Negative Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. -taile. Test distribution is Normal. Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2019 Unstandardized Residual Berdasarkan Tabel 6 di atas, diperoleh hasil Asymp. Sig. -taile. = 0,035 lebih besar dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa data residual berdistribusi normal. Analisis Regresi Linear Sederhana Analisis regresi linear sederhana bertujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak (X) terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Y) pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Perhitungan statistik analisis regresi linear sederhana yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan bantuan program komputer Statistical Package For Social Science (SPSS) for windows. Hasil analisis regresi linear sederhana dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 7. Hasil Uji Analisis Regresi Linear Sederhana Coefficientsa Model Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Std. Error Beta 10,511 2,993 1 (Constan. 3,512 Tingkat Kepatuhan 0,670 0,152 0,472 4,416 Wajib Pajak Dependent Variable: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2019 Sig 0,001 0,000 Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Dari tabel 7 di atas, pada kolom B, tercantum nilai konstanta dan nilai koefisien regresi linear sederhana untuk variabel bebas. Selain itu juga pada kolom Std. Error, tercantum nilai maksimal standar Errornya. Berdasarkan nilai tersebut maka dapat ditentukan nilai regresi linear sederhana yang dinyatakan dalam persamaan sebagai Y = 10,511 0,670X 0,152 Dari hasil persamaan regresi linear sederhana dapat berarti bahwa : Konstantanya yaitu sebesar 10,511 jika variabel tingkat kepatuhan wajib pajak diasumsikan tetap, maka penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor akan meningkat sebesar 10,511. Nilai koefisien regresi untuk variabel tingkat kepatuhan wajib pajak (X) pada persamaan regresi linear sederhana menunjukkan nilai positif 0,670, dapat diartikan bahwa jika variabel tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat 1%, maka penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor akan meningkat sebesar 6,70%. Nilai standar Error maksimalnya yaitu sebesar 0,152 nilai standar Error tersebut kurang dari 10%. Dari tabel diatas terlihat bahwa Koefisien variabel tingkat kepatuhan wajib pajak yaitu sebesar 0,670 dan memiliki nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai Koefisien 0,670 menunjukan arah pengaruh yang positif variabel tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan nilai signifikansi sebesar 0,000 memiliki arti bahwa, taraf signifikansi tersebut lebih kecil dari 0,05, yang berarti bahwa hipotesis dalam penelitian ini menerima Ha dan menolak Ho. Uji- t Uji ini digunakan untuk mengetahui apakah model regresi pada tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut ini akan dijelaskan pengujian variabel, perhitungan statistik dalam uji- t secara parsial dengan menggunakan bantuan program komputer aplikasi Statistical Package For Social Science (SPSS) for windows, selanjutnya hasil uji t dapat dilihat pada tabel sebagai berikut: Tabel 8. Hasil Uji-t Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients Std. Error 10,511 2,993 Standardized Coefficients Beta 1 (Constan. 3,512 Tingkat Kepatuhan 0,670 0,152 0,472 4,416 Wajib Pajak Dependent Variable: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Sumber: Hasil Olah Data Primer, 2019 Sig 0,001 0,000 Berdasarkan nilai t : diketahui nilai Thitung sebesar 4,416 lebih besar dari Ttabel 1,997, sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel tingkat kepatuhan wajib pajak (X) berpengaruh secara signifikan terhadap variabel penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (Y). Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif dan secara signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Karena tingkat kepatuhan wajib pajak memiliki nilai koefisien positif sebesar 0,670 dan nilai signifikansi sebesar 0,000. Nilai Koefisien positif sebesar 0,670 menunjukan arah pengaruh yang positif variabel tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap variabel penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Kemudian nilai signifikansi sebesar 0,000 memiliki arti bahwa, taraf signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05, yang Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 161-175 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 berarti bahwa hipotesis dalam penelitian ini menerima Ha dan menolak Ho. Kepatuhan wajib pajak Auyaitu memasukkan dan melaporkan pada waktunya informasi yang diperlukan, mengisi secara benar jumlah pajak yang terutang, dan membayar pajak pada waktunya tanpa tindakan pemaksaanAy (Eliyani dalam Marjan, 2014:. Dengan adanya peningkatan kepatuhan dari wajib pajak kendaraan bermotor maka akan berdampak positif dan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hasil penelitian ini mempunyai kesesuaian dari segi pengaruh positifnya dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Euphrasia Susy Suhendra . yang menyatakan bahwa variabel Tingkat kepatuhan wajib pajak badan terdapat pengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan badan pada kantor pelayanan pajak wilayah jakarta. Sedangkan dari segi pengaruh secara signifikansinya sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Asri Fika Agusti dan Vinola Herawati . yang menyatakan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan antara kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap peningkatan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kemudian hasil penelitian yang di lakukan oleh (Mutia, 2014 dalam Dewi dan Rumiyatun, 2. menyatakan bahwa AuKepatuhan wajib pajak mempunyai hubungan dengan penerimaan pajak karena apabila kepatuhan dari wajib pajak meningkat maka secara tidak langsung juga akan memperbesar penerimaan negara dari sektor pajakAy. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis statistik deskriptif, pada penelitian ini dengan melalui pengujian hipotesis mengenai pengaruh tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. Maka dapat diperoleh bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini dapat dilihat dari hasil uji analisis regresi linear sederhana dan juga hasil uji t yang telah dilakukan oleh peneliti, yang menunjukan nilai Koefisien 0,670 ini akan menunjukan arah pengaruh yang positif dan secara signifikan variabel tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Sedangkan nilai signifikansi sebesar 0,000 memiliki arti bahwa, taraf signifikan tersebut lebih kecil dari 0,05 sehingga Ha diterima dan Ho ditolak, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif dan secara signifikan terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada kantor pelayanan pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Dompu. DAFTAR PUSTAKA