PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN MUHAMMAD BIMA ALFARESI Universitas Adiwangsa Jambi Email : muhammadbimaalfaresi@gmail. ABSTRAK Pendidikan profesi dokter diharuskan untuk menyelenggarakan program internsip dokter. Program internsip kedokteran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 299/MENKES/PER/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip, serta Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip. Program internsip adalah proses pemanfaatan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan . yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan rumusan masalah sebagai objek penelitian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual . onceptual approac. , pendekatan perundang-undangan . tatue approac. Pengaturan hukum pelayanan dokter ISHIP dan aturan BPJS tentang perawatan secara khusus tidak menjelaskan hak dan wewenang dokter pendamping, hak dan wewenang dokter Internsip dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit, termasuk bentuk pemberian sanksi terhadap dokter pendamping dan dokter Internsip terkait kesalahan yang dilakukannya. Hal ini menurut peneliti dianggap perlu mengingat pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter Internsip terhadap pasien merupakan hal yang serius dimana pelayanan kesehatan tersebut berakibat langsung pada kondisi kesehatan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. Kata Kunci : Pengaturan Hukum Pelayanan Dokter ISHIP. Aturan BPJS Tentang Perawatan ABSTRACT Professional medical education is required to organize a medical intern program. The medical internship program is implemented based on Minister of Health Regulation no. 299/MENKES/PER/II/2010 concerning the Implementation of Internship Programs and the Placement of Post-Internship Doctors, as well as Indonesian Medical Council Regulation Number 1/KKI/PER/I/2010 concerning Registration of Internship Program Doctors. The internship program is the process of utilizing the quality of the medical profession to apply the competencies obtained during education, in an integrated, comprehensive, independent manner and using a family medicine approach in the context of mastering and aligning the results of education with practice in the field. In this research, the type of research used is normative juridical. The approach used in this research is in accordance with the formulation of the problem as a research object to be discussed and answered, so the approach used is a conceptual approach, a statutory approach. The legal regulations for ISHIP doctor services and BPJS regulations regarding treatment specifically do not explain the rights and authority of accompanying doctors, the rights and authority of intern doctors in providing health services to patients in hospitals, including the form of sanctions against accompanying doctors and intern doctors regarding mistakes they have made. According to researchers, this is considered necessary considering that the health services provided by PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN intern doctors to patients are serious, where these health services have a direct impact on the patient's health condition while undergoing treatment at the hospital. Keywords: Legal Regulation of ISHIP Doctor Services. BPJS Regulations Concerning Maintenance PENDAHULUAN Pendidikan diharuskan untuk menyelenggarakan program internsip dokter. Program Peraturan Menteri Kesehatan No. 299/MENKES/PER/II/2010 Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1/KKI/PER/I/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip. Program internsip adalah proses pemanfaatan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 1 Angka 6 mengatur bahwa AuTenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki dan/atau melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Ay1 Seorang melakukan tidakan pelayanan kesehatan apabila tidak memiliki keterampilan, pengetahuan termasuk pengalaman yang sesuai ketentuan terkait mengenai bagaimana langkah dan upaya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap seorang pasien. Hal ini karena kesehatan sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup seseorang yang jika 1 Nasution. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta, hal. menyalahi ketentuan pelayanan dapat berakibat buruk pada pasiennya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 Ayat . bahwa: AuSetiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Ay Dalam hal ini adanya hubungan hukum antara dokter dengan pasien terbentuk karena adanya perjanjian. Perjanjian terbentuk karena adanya hubungan hukum antara dokter dengan pasien, dimana pasien memberikan kepercayaan terhadap dokter secara langsung, yang didasarkan pada hak dan kewajiban yang timbul dari masing-masing pihak yang diatur oleh hukum. Hak adalah kewenangan yang diberikan hukum kepada subjek hukum, sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. Hubungan hukum adalah hubungan antara subjek hukum ataupun subjek hukum dengan objek hukum yang diatur oleh hukum. Adapun hak-hak pasien dalam hal ini yaitu: hak atas informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia dokter, hak memilih dokter dan hak memilih sarana kesehatanan dan Sedangkan kewajiban seorang dokter dalam hal ini yaitu: setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas prikemanusian, dokter wajib merawat pasiennya dengan cara keilmuan yang dimiliki, setiap dokter Astuti. Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Penanganan Medis. Semarang, hal. PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal Apabila terjadi suatu permasalahan yang terkait mengenai kerugian yang akan ditimbulkan terhadap pasien ketika dokter program Internsip ini tidak memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan maka, pelayanan kesehatan akan terpapar pada risiko tanggunggugat perdata yang lebih besar bila tidak mencermati pengaturan internal terkait dokter internsip. Resiko tanggung renteng gugatan perdata akan amat membebani dokter internsip dan penugasan klinis yang keliru oleh pimpinan rumah sakit (Sooewono, 2. Rumah sakit perlu mencermati bahwa materi dan substansi tidak mungkin disamakan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya. Setiap rumah sakit sudah seyogyanya meminta komite medisnya untuk menyusun bylaws terkait pelaksanaan keprofesian dokter internsip dirumah sakit masing-masing. Adanya perangkat-perangkat ini akan membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menghindarkan tenaga kesehatan serta rumah sakit dari masalah etik, disiplin,dan hukum ke depan. Selanjutnya, hal ini dokter tidak kesalahan yang dilakukannya sendiri tapi juga menyangkut kesalahan para medik yang membantu kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakannya seperti perawat, bidan, dokter yang baru lulus pendidikan kedokteran, dan sebagainya. Hal 3 IDAI. Pedoman Pelayanan Medis . nd ed. Jakarta: Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia, hal. 4 Sooewono. Batas pertanggung jawaban Hukum Malpraktek Dokter. Surabaya: Srikandi, hal. 5 Ibid, hal. pertanggungjawaban profesi seorang dokter yang bertanggungjawab terhadap apa yang dilaksanakan oleh orang-orang yang dibawah kuasanya dimana mereka pelayanannya sesuai dengan apa yang di perintahkan oleh dokter. Hal ini berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata dan peraturan BPJS kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 yang dimana Peraturan ini mengatur tentang pelayanan skrining riwayat kesehatan, pelayanan penapisan kesehatan, dan peningkatan kesehatan. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pendekatan . yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan penelitian yang akan dibahas dan dijawab, maka pendekatan yang digunakan adalah . onceptual perundangundangan . tatue approac. PEMBAHASAN Peserta program Internsip adalah dokter baru lulus Program Pendidikan Dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/atau mengikuti pendidikan dokter spesialis. Distribusi peserta Program Internsip Dokter Indonesia diatur oleh Komite Internsip Dokter Indonesia. Sebelum menjalankan program Internsip, peserta sudah lulus Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI), serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Kewenangan Internsip dan Surat Izin Praktik (SIP) Internsip (Erwin G. Kristanto. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 7 Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus, ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media. PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN 8 Penyelenggaraan pelaksanaan Program Internsip oleh Komite Internsip Dokter Indonesia bekerjasama dengan pemangku kepentingan Penempatan Dokter baru pada wahana program Internsip dilakukan oleh KIDI bekerjasama dengan KIDI Provinsi dan Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota. Secara hukum siapa pun mendatangkan kerugian pada orang lain kerugian tersebut. Demikian juga dengan dokter (Tutik, 2. ,9 sebagai tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan kesehatan . indakan medi. kepada pasien, dalam hal dokter pelayanannya tersebut, wajib untuk memberikan pertanggungjawaban. Tanggung jawab dokter yang melakukan malpraktik dapat ditinju dari 3 . segi (Muchtar, 2. , yaitu dari segi Tanggung Jawab Keperdataan Dari segi keperdataan tanggungjawab seorang dokter jika melakukan profesinya . terbatas pada tanggung jawab yang timbul sebagai akibat adanya kontrak/perjanjian yang terjadi antara kedua belah pihak . okter dan pasie. (Sooewono, 11 Dalam hal yang demikian maka dokter yang tidak menjalankan profesinya secara keperdataan dapat dituntut bahwa yang bersangkutan telah melakukan wanprestasi (Pasal KUHPerdat. , perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdat. , dan melakukan Erwin G. Kristanto. Clinical Privilage dan Tanggung Jawab Dokter Internsip di Rumah Sakit. Jurnal Biomedik, 4. 9 Tutik. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: T. Prestasi Pustaka, hal. kerugian (Pasal 1366 KUHPerdat. Tanggung Jawab Hukum Kepidanaan Tanggung jawab kepidanaan dalam hubungan dokter dan pasien dapat muncul dalam tindakan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter Dalam melakukan suatu tindakan seorang dokter seringkali berhadapan dengan masalah-masalah: Tindakan atas dasar indikasi medis hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan pasien. Tindakan atas dasar indikasi medis tanpa adanya persetujuan pasien. Seorang dokter yang melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien, seorang pasien dapat dituntut telah melakukan kekerasan sesuai ketentuan pasal 89 KUHP Aymembuat seseorang pingsan atau tidak berdayaAy. Tindakan tanpa dasar tindakan medis dengan persetujuan pasien. Contoh Operasi Plastik. Secara umum dalam pelaksanaan profesi dokter program Internsip di rumah Rumah sakit sebagai pelaksana pelayanan kesehatan bertanggungjawab mendukung pelaksanaan profesi dokter program Internsip. tujuan program Internsip dokter secara khusus yaitu: untuk mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan menerapkan Mengembangkan keterampilan teknis, klinis, pribadi dan profesi yang menjadi dasar praktik kedokteran. Memikul tanggung-jawab pelayanan pasien sesuai Muchtar. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: PT Pustaka Baru Press, hal. Sooewono, . Batas pertanggung jawaban Hukum Malpraktek Dokter. Surabaya: Srikandi, hal. PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN Meningkatkan pembuatan keputusan profesional media memanfaatkan layanan diagnostik dan Dalam hal ini dokter program Internsip ini tidak sendiri tapi didampingi oleh dokter Pendamping dimana seorang dokter pendamping ini bertugas untuk membimbing mendampingi dokter yang melakukan program Internsip ini selama dokter program Internsip ini masih Internsipnya dirumah sakit. Dokter pendamping yaitu dokter yang masih aktif praktek minimum 2 tahun, bersedia mengikuti pelatihan menjadi pendamping dan bersedia secara aktif melakukan tugas pendampingan. Dokter pendamping program Internsip bertanggungjawab memberi bimbingan dan arahan kepada dokter Internsip. Sanksi pelanggaran terhadap dokter Internsip mengacu pada peraturan dan yurisprudensi hukum mengenai tenaga Selama proses hukum, program internsip peserta yang bersangkutan akan ditunda sampai diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sanksi pidana dan atau perdata dapat diikuti oleh sanksi administratif sesuai yang ditetapkan dalam peraturan menteri kesehatan dan peraturan konsil kedokteran Indonesia tentang dokter internsip. Dokter program Internsip hukum apabila terjadi kesalahan yang di Hal itu akan dikoordinasikan ke bidang komite Internsip dan akan dibahas secara bersama antara pihak wahana Internsip dan dokter pendamping di rumah sakit. Dokter Internsip bekerja dibawah bimbingan atau arahan dari dokter pendamping. Dokter Internsip boleh melakukan tindakan yang bersifat Apabila dokter pendamping tidak ada dilokasi dan apabila dalam hal Mubasyiroh. Despitasari. , & Hendarwan. Peningkatan Pengetahuan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dokter mendesak, seperti kecelakaan lalu lintas, itu boleh diambil alih oleh dokter Internsip tanpa perlu meminta izin kepada dokter Kemudian secara keseluruhan Dokter Internsip. Dokter Pendamping dan Wahana Internsip bertanggungjawab secara hukum terhadap kesalahan sesuai dengan bagaimana bentuk kesalahannya (Mubasyiroh. Despitasari, & Hendarwan. Jika mengharuskan pihak wahana Internsip bertanggung jawab secara kelembagaan, maka wahana Internsip dalam hal ini tentu mempertanggung jawabkannya secara kelembagaan termasuk menanggung ganti rugi yang di tanggung pasien terhadap kesalahan yang dilakukan oleh dokter Internsip tersebut. Dari keterangan diatas menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan terkait kesalahan yang dilakukan oleh Internsip kesehatan terhadap pasien harus melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap kesalahan tersebut. Untuk menentukan sanksi harus memeriksa bagaimana bentuk dan besaran kesalahan akan tetapi secara kelembagaan pihak wahana Internsip bertanggungjawab jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh dokter Internsip tersebut. Dalam bagaimana kesalahan tersebut, wahana Internsip bekerjasama dengan pihak rumah sakit untuk menentukan bagaimana bentuk dan kedudukan kesalahan yang dimaksud menentukan sanksi yang sesuai dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2052/Menkes/Per/X/2011 Internsip Berdasarkan Faktor Wahana Puskesmas. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 14. , 26. https://doi. org/10. 24853/jkk. PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, bahwa:13 Pasal 31 Ayat . mengatur bahwa: Dalam rangka pembinaan dan pengawasan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat terhadap pelanggaran Peraturan Menteri Ayat . mengatur bahwa: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat berupa peringatan lisan, tertulis sampai dengan pencabutan SIP. Ayat . mengatur bahwa: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat . pertimbangan organisasi profesi. Dari menjelaskan secara khusus hak dan wewenang dokter pendamping, hak dan wewenang dokter Internsip dalam terhadap pasien di rumah sakit, termasuk bentuk pemberian sanksi terhadap dokter pendamping dan dokter Internsip terkait kesalahan yang dilakukannya. Hal ini mengingat pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter Internsip terhadap pasien merupakan hal yang serius dimana pelayanan kesehatan tersebut berakibat langsung pada kondisi kesehatan pasien selama menjalani perawatan di rumah Semua kesalahan meskipun pemeriksaannya melibatkan semua pihak akan tetepi hanya pihak wahana Internsiplah yang menentukan bagaimana bentuk sanksi yang dijatuhkan jika terjadi kesalahan dan hal ini merupakan keputusan internal tanpa melibatkan pihak pasien dalam penentuan sanksi tersebut. Oleh karena itu menurut peneliti, perlu adanya aturan yang mengatur secara teknis bagaimana bentuk pelaksanaan pendidikan profesi, hak dan kewenangan para pihak dalam hal ini dokter pendamping dan dokter Internsip secara khusus serta bentuk pemeriksaan dan proses pemberian sanksi terkait kesalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa, penyusunan dapat memberikan pertanggungjawaban dokter Internsip terhadap kesalahan dalam pelaksanaan medis, yang bertanggungjawab atas kesalahan pelaksanaan tindakan medis yang dilakukan oleh dokter Internsip ialah dokter Internsip, dokter pendamping dan wahana Internsip atau rumah sakit, jawabannya tetap mengacu pada bentuk pertanggungjawaban perdata, pidana dan ditetapkan dalam peraturan menteri kedokteran Indonesia tentang dokter internsip dan peraturan BPJS kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 yang dimana Peraturan ini mengatur tentang pelayanan skrining riwayat kesehatan, pelayanan penapisan kesehatan, dan peningkatan KESIMPULAN Pengaturan hukum pelayanan dokter ISHIP dan aturan BPJS tentang menjelaskan hak dan wewenang dokter pendamping, hak dan wewenang dokter Internsip dalam melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien di rumah sakit, termasuk bentuk pemberian sanksi terhadap dokter pendamping dan dokter Internsip Hal ini menurut peneliti dianggap perlu mengingat pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter Internsip terhadap pasien merupakan hal yang serius dimana pelayanan kesehatan 13 Zaeni. Aspek-aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers. PENGATURAN HUKUM PELAYANAN DOKTER ISHIP DAN ATURAN BPJS TENTANG PERAWATAN tersebut berakibat langsung pada kondisi kesehatan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit. DAFTAR PUSTAKA Astuti. Hubungan Hukum Antara Dokter Dan Pasien Dalam Upaya Penanganan Medis. Semarang. Erwin G. Kristanto. Clinical Privilage dan Tanggung Jawab Dokter Internsip di Rumah Sakit. Jurnal Biomedik, 4. IDAI. Pedoman Pelayanan Medis . nd ed. Jakarta: Badan Penerbit Ikatan Dokter Anak Indonesia. Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus, ed. Yogyakarta: Mirra Buana Media. Mubasyiroh. Despitasari. , & Hendarwan. Peningkatan Pengetahuan Upaya Kesehatan Masyarakat pada Dokter Internsip Berdasarkan Faktor Wahana Puskesmas. Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 14. , 26. Muchtar. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: PT Pustaka Baru Press. Nasution. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Sooewono. Batas pertanggung jawaban Hukum Malpraktek Dokter. Surabaya: Srikandi. Tutik. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: T. Prestasi Pustaka