https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penegakan Hukum Administratif Terhadap Korporasi Atas Pencemaran Limbah B3 Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rifqi Adrian Firmansyah1. Yuniar Rahmatiar2. Muhammad Abas3. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, rifqifirmansyah@mhs. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, yuniar@ubpkarawang. Universitas Buana Perjuangan. Karawang. Jawa Barat. Indonesia, muhamad. abas@ubpkarawang. Corresponding Author: hk21. rifqifirmansyah@mhs. Abstract: Industrial developments pose a serious problem in the form of Hazardous and Toxic Materials (B. waste pollution that threatens ecosystems and public health. This study examines law enforcement against corporations that pollute B3 waste based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH), with a focus on the application of the principle of strict liability. The method used is normative juridical through the study of laws and regulations, legal literature, and analysis of medical waste pollution cases in Karangligar Village. Karawang. The results of the study show that the UUPPLH together with Government Regulation No. 101 of 2014 have provided a strong legal basis through the principles of polluter pays and strict liability, where corporations are obliged to bear the cost of recovery without the need to prove elements of error. However, implementation in the field is still weak. Law enforcement is more often limited to administrative sanctions in the form of warnings or remedies, while the criminal aspect tends to be considered the ultimate remedium. The cases of Bayukarta Hospital and Hermina Hospital prove the weakness of supervision, because even though it is proven to be negligent in managing medical waste, the sanctions imposed do not have a deterrent effect. This study emphasizes the importance of consistently applying the principle of strict liability to speed up the legal process, avoid evidentiary obstacles, and provide a deterrent effect to corporations. A firmer, more integrated, and equitable law enforcement strategy is needed so that environmental protection and community rights can be guaranteed. Keyword: Law Enforcement. Administration. Environmental Pollution Abstrak: Perkembangan industri menimbulkan masalah serius berupa pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap korporasi pencemar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada penerapan prinsip strict 766 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui kajian peraturan perundangundangan, literatur hukum, dan analisis kasus pencemaran limbah medis di Desa Karangligar. Karawang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 telah menyediakan dasar hukum yang kuat melalui prinsip polluter pays dan strict liability, dimana korporasi wajib menanggung biaya pemulihan tanpa perlu dibuktikan unsur kesalahan. Namun, implementasi di lapangan masih lemah. Penegakan hukum lebih sering terbatas pada sanksi administratif berupa peringatan atau perbaikan, sementara aspek pidana cenderung dianggap sebagai ultimum remedium. Kasus RS Bayukarta dan RS Hermina membuktikan lemahnya pengawasan, karena meski terbukti lalai mengelola limbah medis, sanksi yang dijatuhkan tidak menimbulkan efek jera. Penelitian ini menyimpulkan dan menegaskan pentingnya penerapan prinsip strict liability secara konsisten untuk mempercepat proses hukum, menghindari kendala pembuktian, serta memberikan efek jera kepada korporasi. Strategi penegakan hukum yang lebih tegas, terintegrasi, dan berkeadilan diperlukan agar perlindungan lingkungan dan hak masyarakat dapat terjamin. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Administratif. Pencemaran Lingkungan PENDAHULUAN Lingkungan hidup ialah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dilindungi dan dijaga kelestariannya demi keberlangsungan hidup seluruh makhluk. Setiap manusia memiliki hak asasi untuk hidup di lingkungan yang sehat, karena hal itu merupakan bagian penting dari kesejahteraan yang wajib diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (Masrudi Mochtar. Abdul Khair & Noraida, 2. Namun, seiring dengan pesatnya perkembangan industri dan teknologi, muncullah tantangan baru berupa pencemaran lingkungan, khususnya yang diakibatkan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B. yang dihasilkan oleh korporasi. Pencemaran limbah B3 merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang dan membahayakan kesehatan masyarakat. Limbah B3, seperti limbah medis, logam berat, zat kimia, dan limbah cair beracun, jika tidak dikelola sesuai standar, dapat mencemari tanah, air tanah, dan sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk kesehariannya. Pencemaran jenis ini sering kali tidak kasat mata, tetapi berdampak sistemik dan sulit dipulihkan. (Barizah, 2. Dalam hukum lingkungan hidup merupakan instrumen yuridis yang memuat akidah-akidah tentang pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk mencegah penyusutan dan kemerosotan mutu lingkungan. (Andi Muhammad Asrun, dkk, 2. Dalam konteks pencemaran limbah B3, korporasi yang mengabaikan dampak lingkungan demi keuntungan ekonomi telah melanggar prinsip etika lingkungan. Mereka gagal memenuhi tanggung jawab moral untuk menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang. sebuah konsep yang dikenal sebagai keadilan antargenerasi. (Bas, 2. Penegakan hukum pada permasalahan ini menjadi manifestasi dari upaya mengembalikan etika dan moralitas dalam praktik bisnis, menuntut korporasi untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menjadi pondasi utama dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menurut Fitzgerald. Teori Perlindungan Hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat karena dalam satu lalu lintas kepentingan perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara 767 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 membatasi berbagai kepentingan di lain pihak. (Raharjo, 2. UUPPLH memuat sejumlah aturan terkait upaya penanggulangan serta pemulihan lingkungan. Salah satu bentuk penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dilakukan melalui penyampaian informasi kepada masyarakat berupa peringatan mengenai potensi atau terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut. (Wibisana, 2. Undang-undang tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dapat diatur dan Salah satu inovasi terpenting dalam UUPPLH adalah pengadopsian prinsipprinsip hukum lingkungan modern. Pertama, prinsip pencemar membayar . olluter pays principl. menuntut agar pihak yang menyebabkan pencemaran bertanggung jawab atas biaya pemulihan dan ganti rugi. Prinsip ini menegaskan bahwa biaya eksternalitas dari kegiatan ekonomi, seperti pencemaran lingkungan, harus ditanggung oleh pelaku pencemaran (Redi, 2. , bukan oleh masyarakat atau negara. Kedua, prinsip tanggung jawab mutlak . trict liabilit. merupakan instrumen hukum yang sangat kuat, khususnya dalam kasus pencemaran limbah B3. Prinsip ini memungkinkan korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk ganti rugi, tanpa harus membuktikan adanya unsur kesalahan, kelalaian, atau niat buruk. (Redi, 2. Penerapan tanggung jawab mutlak sangat relevan mengingat karakteristik limbah B3 yang memiliki risiko bahaya tinggi dan dapat menimbulkan kerugian besar, bahkan jika pencemaran terjadi akibat insiden yang tidak disengaja. Penegakan hukum administratif, yang menjadi fokus utama dalam studi ini, menawarkan mekanisme yang lebih cepat dan efisien dibandingkan sanksi pidana. Sanksi administratif, seperti pencabutan izin, pembekuan kegiatan, atau denda, dapat segera diterapkan untuk menghentikan pencemaran dan memaksa korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan. Dengan demikian. UUPPLH memberikan landasan hukum yang komprehensif untuk menindak korporasi yang melanggar ketentuan lingkungan. (Nurlani, 2. Pencemaran limbah B3 sering kali menunjukkan adanya ketidaksetaraan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat. Korporasi, dengan kekuatan ekonomi dan politiknya, sering kali mempunyai akses yang lebih besar terkait sumber daya dan proses pengambilan keputusan, sementara masyarakat yang berdiam di sekitar lokasi pencemaran menjadi kelompok yang paling rentan. Mereka sering kali menghadapi dampak negatif seperti penyakit, penurunan kualitas air, dan hilangnya mata pencaharian, sementara korporasi terus meraup keuntungan. Penegakan hukum administratif yang efektif berfungsi sebagai mekanisme untuk menyeimbangkan ketidaksetaraan ini. Melalui penegakan hukum, negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa korporasi memenuhi tanggung jawab sosialnya . orporate social responsibilit. Sanksi hukum yang dijatuhkan tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai alat untuk membangun kesadaran kolektif bahwa lingkungan adalah milik bersama dan harus dijaga oleh semua pihak. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan terus menjadi korban, dan korporasi akan merasa impunity atau kebal hukum. Kasus pencemaran lingkungan, seperti yang terjadi di Desa Karangligar. Karawang, menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang ideal dan implementasi nyata di Penemuan tumpukan limbah medis dari dua rumah sakit swasta. RS Bayukarta dan RS Hermina, yang mencemari lingkungan dan bercampur dengan limbah domestik telah menimbulkan kekhawatiran serius di masyarakat terkait bahaya kesehatan. Masyarakat melalui Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) menuntut agar kasus ini diproses secara Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang menyebabkan korporasi cenderung mengabaikan regulasi, sementara masyarakat terdampak jarang mendapatkan pemulihan hak yang layak. Menindaklanjuti laporan warga. Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) melakukan investigasi dan menemukan limbah tersebut berasal dari kedua rumah sakit. 768 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 (KPLHI, 2. Pada 11 April 2025. KPLHI melayangkan somasi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. (Bappenas, 2. Polres Karawang turut menyelidiki, dan pada 24 April 2025 mendapati limbah medis dibuang sembarangan serta tercampur limbah domestik, berasal dari TPS swasta yang mengangkut sampah kedua rumah sakit. DLHK Karawang menyatakan kedua rumah sakit tidak menerapkan SOP pengelolaan limbah medis, menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan perintah perbaikan. Bayukarta menyatakan siap mematuhi sanksi, sementara RS Hermina belum memberi DLHK menegaskan kewenangan mereka sebatas sanksi administratif, sedangkan penegakan pidana menjadi ranah kepolisian yang hingga kini masih menyelidiki unsur (DLHK, 2. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis yang sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian Warga, melalui dukungan KPLHI, menuntut agar kasus ini diproses secara tuntas dan menjadi peringatan bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk taat terhadap regulasi pengelolaan limbah B3. UU PPLH telah memberikan dasar hukum untuk menindak korporasi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk limbah B3. UU ini mengatur bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban administratif atas pencemaran yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kegiatan korporasi pencemar limbah B3 tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUPPLH. Hal ini menyebabkan penegakan hukum kehilangan fungsi preventif dan represifnya. Masyarakat terdampak pun jarang mendapatkan pemulihan hak yang layak. (Mulyadi, 2. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menindaklanjuti korporasi pelaku pencemaran lingkungan. Kasus di Karawang merupakan contoh nyata dari lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pencemaran limbah B3. Hal ini menandakan bahwa terdapat kesenjangan antara norma hukum yang ideal dan implementasi yang nyata di Oleh karena itu, perlu kajian lebih terkait seperti apa norma hukum yang ideal dan implementasi yang nyata di lapangan dalam mengenai bagaimana seharusnya penegakan hukum atas korporasi pencemar limbah B3 dilaksanakan secara efektif dan berkeadilan. Dari latar belakang diatas, maka penulis akan membahas 2 pokok pembahasan, yaitu: Bagaimana penegakan hukum terhadap korporasi atas pencemaran limbah B3 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup ? . Bagaimana penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi atas pencemaran limbah B3 di Desa Karangligar ? METODE Dalam kajian ini, penulis menerapkan pendekatan yuridis normatif, yaitu sebuah metode yang lebih mengutamakan pengkajian bahan hukum sekunder sebagai sumber utama. Penelitian dilakukan melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur hukum yang memiliki keterkaitan langsung dengan isu yang menjadi objek analisis. (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2. Yaitu sebuah kasus yang terkait erat dengan pokok permasalahan yang akan dibahas oleh penulis mengenai penegakan hukum administratif terhadap korporasi atas pencemaran limbah b3 dihubungkan dengan UU 32/2009. Adapun bentuk penelitian yang di pakai dalam penyusunan tulisan ini yaitu berdasarkan deskriftif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penganalisisan atas objek penelitian. Pengumpulan data merupakan tahapan penting dan mendasar di dalam sebuah penelitian, mengingat data tersebut berfungsi sebagai dasar utama dalam melakukan analisis terhadap 769 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 permasalahan yang dikaji. Pengumpulan data diarahkan secara spesifik pada fokus permasalahan yang telah dirumuskan, guna memastikan agar pembahasan tetap terarah dan tidak mengalami penyimpangan maupun ketidakjelasan dalam penyajiannya. HASIL DAN PEMBAHASAN A) Penegakan Hukum Terhadap Korporasi Atas Pencemaran Limbah B3 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia, penegakan hukum lingkungan diatur secara komprehensif oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menyediakan landasan hukum yang kuat untuk menindak korporasi yang mencemari lingkungan, termasuk dengan limbah B3. Penegakan hukum ini mencakup tiga jalur: administrasi, perdata, dan pidana. Landasan Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Korporasi Undang-Undang PPLH dan PP 101/ 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah dua instrumen hukum utama yang menjadi landasan penegakan hukum terhadap korporasi. PP 101/2014 secara spesifik mendefinisikan Limbah B3 merupakan hasil sisa dari suatu kegiatan atau usaha yang mengandung zat berbahaya maupun beracun, sehingga berpotensi mencemari lingkungan, merusak keseimbangan ekosistem, dan mengancam kesehatan manusia. Oleh karena itu, setiap entitas yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut sesuai prosedur. Dalam konteks pertanggungjawaban korporasi, terdapat dua teori penting yang relevan yaitu Teori Strict Liability (Tanggung Jawab Mutla. : Prinsip ini diadopsi dalam Pasal 88 UU 32/2009. Teori ini memberikan dasar agar perusahaan dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari tindakannya, meskipun tidak perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan maupun kelalaian. Penerapan prinsip ini sangat penting, terutama untuk kasus pencemaran limbah B3, karena jenis limbah ini memiliki risiko bahaya tinggi dan dapat menimbulkan kerugian besar meskipun pencemaran terjadi akibat insiden tidak disengaja. Teori ini juga menekankan bahwa biaya eksternalitas dari kegiatan ekonomi, seperti pencemaran, harus ditanggung oleh pelaku, bukan oleh masyarakat atau negara. Yang kedua. Teori Vicarious Liability: Teori ini menganggap korporasi bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawannya saat menjalankan kegiatan korporasi. Penegakan Hukum Administratif Dalam penegakan hukum, terdapat tiga aspek utama yang selalu menjadi perhatian, yaitu kepastian hukum . , kemanfaatan . , dan keadilan . Hukum harus dijalankan serta ditegakkan secara nyata, sehingga dapat diterapkan dalam setiap peristiwa konkret. Prinsip yang berlaku adalah bahwa hukum harus ditegakkan sebagaimana adanya, sesuai dengan asas Aufiat justitia et pereat mundusAy . eadilan harus ditegakkan sekalipun dunia runtu. Inilah yang mencerminkan esensi dari kepastian hukum. (Arliman, 2. Penegakan hukum administratif merupakan salah satu mekanisme yang paling cepat dan efisien untuk menghentikan pencemaran dan memaksa korporasi untuk melakukan pemulihan Sanksi administratif dapat segera diterapkan dan berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan ketidaksetaraan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat yang rentan terdampak. Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi pencabutan izin, pembekuan kegiatan, atau denda. Dalam kasus pencemaran limbah medis di Desa Karangligar. Karawang, yang melibatkan RS Bayukarta dan RS Hermina. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah menjatuhkan sanksi administratif. Setelah 770 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 melakukan audit. DLHK menyatakan bahwa kedua rumah sakit terbukti tidak menerapkan pengelolaan limbah medis sesuai standar operasional (SOP). Sanksi yang diberikan berupa peringatan dan perintah perbaikan sistem pengelolaan limbah B3. Meskipun RS Bayukarta menyatakan kesiapannya untuk mematuhi sanksi tersebut, kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum pidana yang masih diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Akibatnya, sanksi yang diberikan seringkali tidak memberikan efek jera yang memadai bagi korporasi. DLHK Karawang sendiri menegaskan bahwa wewenang mereka terbatas pada sanksi administratif, sementara proses pidana sepenuhnya berada di tangan kepolisian. B) Penerapan prinsip strict liability terhadap korporasi atas pencemaran limbah B3 di Desa Karangligar Penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan pencemaran limbah B3 di Indonesia, khususnya dalam konteks UU PPLH, menghadapi berbagai hambatan. (Asshiddiqie, 2009 ) Meskipun undang-undang telah memberikan landasan hukum untuk menindak korporasi, implementasinya seringkali belum optimal. Sutan Remy Sjahdeini berpendapat bahwa pengurus dan korporasi harus sama-sama memikul pertanggungjawaban pidana karena korporasi hanya dapat bertindak melalui "tangan" Ini menjamin bahwa korporasi dapat dipidana dan memberikan efek jera. (Sjahdeini, 2. Kaitan dengan penegakan hukum sebagaimana dalam UU 32/2009 dimana terdapat konsep Strict Liability dalam proses penegakan hukumnya, dalam hal ini penulis akan bahas dari beberapa aspek penting diantaranya: Landasan Teori Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Prinsip strict liability . anggung jawab mutla. merupakan salah satu teori pertanggungjawaban hukum yang sangat relevan dalam konteks penegakan hukum Prinsip ini memungkinkan korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi akibat kegiatannya, tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian . ens re. Dalam konteks pencemaran limbah B3, teori ini menjadi krusial karena seringkali sulit untuk membuktikan niat jahat atau kelalaian dari korporasi yang memiliki struktur organisasi kompleks dan pemisahan tanggung Di Indonesia, prinsip strict liability diadopsi secara eksplisit dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketentuan ini menegaskan bahwa siapa pun yang perbuatannya menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup, wajib menanggung sepenuhnya segala kerugian yang ditimbulkan. Tanggung jawab ini berlaku terutama dalam pengelolaan limbah B3. Keberadaan pasal ini menekankan pentingnya pemulihan kerugian akibat kerusakan lingkungan, terlepas dari ada atau tidaknya unsur kesalahan korporasi. Dengan kata lain, cukup dengan membuktikan adanya kerugian lingkungan yang disebabkan oleh tindakan korporasi, maka pertanggungjawaban dapat langsung dikenakan. Analisis Penegakan Prinsip Strict Liability dalam Praktik Meskipun UU 32/2009 telah menyediakan dasar hukum yang tegas melalui Pasal 88, implementasi prinsip strict liability di lapangan masih menghadapi berbagai Salah satu hambatan utama terletak pada penegakan hukum pidana yang masih dianggap sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Hal ini menyebabkan sanksi yang diberikan kepada korporasi pelaku pencemaran seringkali hanya berupa sanksi administratif atau denda ringan, yang tidak memberikan efek jera yang memadai. Kasus pencemaran di Karawang, di mana Dinas Lingkungan Hidup 771 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 dan Kebersihan (DLHK) hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan dan perintah perbaikan kepada RS Bayukarta dan RS Hermina, menjadi contoh nyata dari fenomena ini. Faktor lain yang menghambat penegakan prinsip ini adalah dominasi kepentingan ekonomi. Seringkali terjadi konflik antara kepentingan ekonomi yang mendorong investasi dengan perlindungan lingkungan yang menuntut penerapan standar ketat. Pemerintah seringkali menghadapi dilema dalam menyeimbangkan keduanya, yang berujung pada lemahnya penegakan hukum. Akibatnya, meskipun kerusakan lingkungan jelas terjadi, korporasi memiliki kekuasaan yang besar sehingga sulit untuk dituntut di pengadilan. Selain itu, kendala dalam pembuktian juga menjadi tantangan. Meskipun prinsip strict liability tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan, penegak hukum masih kesulitan dalam membuktikan hubungan sebab-akibat . antara tindakan korporasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Kesulitan teknis dalam melacak alur limbah dan mengumpulkan bukti yang kuat seringkali menjadi kendala bagi aparat penegak hukum yang memiliki keterbatasan sumber daya dan keahlian khusus dalam menangani kejahatan lingkungan. Secara normatif, kerangka hukum di Indonesia melalui Pasal 88 UU PPLH sudah memadai untuk menerapkan prinsip strict liability terhadap korporasi pelaku pencemaran limbah B3. Prinsip ini sangat relevan karena risiko bahaya tinggi dari limbah B3 dapat menimbulkan kerugian besar, bahkan dari insiden yang tidak disengaja. Prinsip ini memungkinkan pertanggungjawaban langsung dikenakan hanya dengan membuktikan adanya kerugian lingkungan yang disebabkan oleh tindakan korporasi, tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Penerapan prinsip strict liability secara konsisten dan tegas dapat menjadi solusi untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum lingkungan diantaranya sebagai berikut: Menghindari Kesulitan Pembuktian. Prinsip ini menghilangkan kewajiban untuk membuktikan unsur kesalahan . ens re. atau niat buruk dari korporasi, yang seringkali sulit dilakukan karena struktur organisasi yang kompleks. Fokusnya beralih pada hubungan sebab-akibat . antara tindakan korporasi dan kerusakan Dengan begitu, proses hukum bisa lebih cepat dan efisien. Memberikan Efek Jera. Penerapan sanksi yang didasarkan pada strict liability akan memaksa korporasi untuk menanggung biaya pemulihan dan ganti rugi secara penuh. Hal ini akan mendorong korporasi untuk lebih proaktif dalam mencegah pencemaran, karena biaya yang harus mereka tanggung jauh lebih besar daripada denda Sanksi yang tegas akan mengembalikan fungsi hukum sebagai alat preventif dan represif. Mewujudkan Keadilan Ekologis. Penegakan prinsip ini akan menyeimbangkan ketidaksetaraan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat yang rentan terdampak. Dengan menuntut korporasi bertanggung jawab mutlak, negara melindungi hak-hak masyarakat yang seringkali menderita kerugian seperti penyakit atau kehilangan mata Hal ini juga mendorong korporasi untuk memenuhi tanggung jawab sosial mereka . orporate social responsibilit. Dalam kasus Karawang. DLHK hanya menjatuhkan sanksi administratif, sementara proses pidana masih berjalan dan belum jelas. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang hanya mengandalkan sanksi administratif tidak memberikan efek jera yang memadai. Penerapan prinsip strict liability dalam konteks kasus ini akan memaksa RS Bayukarta dan RS Hermina untuk bertanggung jawab penuh atas biaya pembersihan limbah dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak. Pendekatan ini akan mengirimkan pesan yang jelas 772 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kepada semua korporasi bahwa mereka tidak bisa mengabaikan regulasi lingkungan tanpa konsekuensi yang serius. Dengan demikian, diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih tegas dan terintegrasi antarlembaga. Penegak hukum, termasuk kepolisian dan jaksa, harus memprioritaskan penerapan prinsip strict liability untuk menjerat korporasi dan memastikan keadilan ekologis terwujud, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif pencemaran lingkungan. Pasal 88 UU PPLH, telah memadai untuk menerapkan prinsip strict liability terhadap korporasi pelaku pencemaran limbah B3. Prinsip ini seharusnya menjadi instrumen hukum yang efektif untuk meminta pertanggungjawaban korporasi, terutama dalam konteks ganti rugi dan pemulihan lingkungan, tanpa harus terjebak pada sulitnya pembuktian unsur kesalahan. Namun, dalam praktik, implementasi prinsip ini belum terinternalisasi secara Penegakan hukum masih cenderung mengedepankan sanksi administratif dan menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, sehingga korporasi tidak merasakan efek jera. Dengan demikian, diperlukan strategi penegakan hukum yang lebih tegas, sistemik, dan terintegrasi antar lembaga untuk memastikan bahwa prinsip strict liability tidak hanya menjadi norma hukum yang ideal, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk mewujudkan keadilan ekologis dan melindungi masyarakat dari impact buruk pencemaran lingkungan. KESIMPULAN Penegakan hukum terhadap korporasi atas pencemaran limbah B3 di Indonesia diatur oleh UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyediakan landasan hukum komprehensif untuk menindak pelaku. Undang-undang ini mengadopsi prinsip tanggung jawab mutlak . trict liabilit. , yang memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan tanpa harus membuktikan unsur Namun, dalam praktiknya, implementasi penegakan hukum, khususnya terhadap korporasi pencemar limbah B3, masih belum optimal. Contoh nyata dari kesenjangan ini adalah kasus pencemaran limbah medis di Desa Karangligar. Karawang, di mana sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administratif, yang tidak memberikan efek jera yang memadai. Hal ini disebabkan karena penegakan hukum pidana masih dianggap sebagai ultimum Prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2009 memungkinkan korporasi dimintai pertanggungjawaban atas pencemaran limbah B3 tanpa harus membuktikan unsur kesalahan. Prinsip ini relevan untuk mengatasi kompleksitas struktur korporasi dan kesulitan pembuktian dalam kasus pencemaran lingkungan. Namun, implementasinya di lapangan masih terbatas karena penegakan hukum pidana sering dianggap ultimum remedium, dominasi kepentingan ekonomi, dan kendala teknis pembuktian kausalitas. Akibatnya, korporasi sering hanya dikenai sanksi administratif yang tidak memberikan efek jera. Penerapan prinsip strict liability secara konsisten akan mendorong korporasi menanggung biaya pemulihan lingkungan dan ganti rugi, mewujudkan efek jera dan keadilan ekologis, serta melindungi masyarakat terdampak. Oleh karena itu, diperlukan strategi penegakan hukum yang tegas, sistemik, dan terintegrasi antar lembaga agar prinsip ini efektif dan nyata dalam menegakkan tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan. REFERENSI