ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PERDESAAN (PBB-P. DI DESA SANTUUN RT 01 KECAMATAN MUARA UYA KABUPATEN TABALONG Anisa Pitri*. Susiani anisapitrianisa@gmail. hjsusiani1961@yahoo. Program Studi Administrasi Negara Sekolah Tingi Ilmu Administrasi Tabalong Komplek Stadion Olah Raga Saraba Kawa Pembataan Tanjung Ae Tabalong Telp/Fax . 20222484 Kode Pos 7012 Email: info@stiatabalong. ABSTRAK Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan. Salah satu jenis pajak yang dikenakan masyarakat yaitu pajak bumi dan Masalah umum yang ada ditengah masyarakat ini yaitu tingkat kepatuhan masyarakatnya untuk membayar pajak bumi dan bangunan ini masih pada tarif yang rendah. hal ini ditunjukkan dengan kurangnya bentuk kesadaran dari masyarakat wajib pajak dan kurangnya sumber daya manusia untuk membayar pajak sehingga menyebabkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan masih Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Metode penelitian berupa pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Sumber data pada penelitian ini mengambil dari 5 informan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dapat dikatagorikan berpartisipasi dengan baik. Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat. PBB-P2. Desa Santuun Kecamatan Muara Uya COMMUNITY PARTICIPATION IN URBAN AND RURAL LAND AND BUILDING TAX (PBB-P. PAYMENT IN SANTUUN VILLAGE RT 01. MUARA UYA SUB-DISTRICT. TABALONG REGENCY ABSTRACT The implementation of tax collection in Indonesia is not without its problems. Many taxation issues lead to non-compliance. One type of tax levied on the community is the land and building tax. A common problem in the community is the low level of public compliance in paying this land and building tax. This is indicated by the lack of awareness among taxpayers and the lack of human resources to pay taxes, resulting in low community participation in paying the land and building tax. The purpose of this research is to determine community participation in land and building tax payments in Santuun Village RT 01. Muara Uya Subdistrict. Tabalong Regency. The research method is a qualitative approach with a descriptive research type. The data source for this research was obtained from 5 informants. Data collection techniques used were interviews, observation, and documentation. Data analysis techniques in this study included data collection, data condensation, data presentation, and conclusion drawing. The research results regarding Community JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Participation in Urban and Rural Land and Building Tax Payments in Santuun Village RT 01. Muara Uya Sub-district. Tabalong Regency, can be categorized as good participation. Keywords: Community Participation. PBB-P2. Santuun Village. Muara Uya Sub-district PENDAHULUAN Pelaksanaan pemungutan pajak di Indonesia tidak terlepas dari masalah. Banyak permasalahan perpajakan yang berujung pada ketidakpatuhan karena kondisi perpajakan saat ini membutuhkan kepatuhan wajib pajak, kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dari angka tax ratio yang dihitung penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PDB). Kepatuhan pajak menjadi perhatian pemerintah karena setiap tahunnya target Masalah ketidakpatuhan masih menjadi masalah yang serius di negara Indonesia sendiri, karena faktanya masalah kepatuhan pajak itu bukan merupakan masalah yang baru dan hampir terjadi di seluruh Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan masyarakat Indonesia yang taat melakukan perpajakannya tidak banyak berubah pada tahun 2019 rasio pajak naik menjadi 73% kembali seperti 2017 jumlah yang taat wajib pajak hanya 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak. Lalu pada tahun 2020 rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78% tetapi jumlah masyarakat yang taat wajib pajak tidak naik signifikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun2020 jumlah wajib pajak yang taat hanya 14,76 juta dari total 19,01 juta wajib pajak, dan itu artinya masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang tidak taat (CNBC, 2. Adapun sumber penerimaan keuangan atau realisasi pendapatan negara yang di dapat pada Pajak bumi dan bangunan yaitu pada tahun 2019 pendapatan negara mencapai 21. 145,9 pada tahun 2020 953,61 lalu tahun 2021 mencapai 924,80 pada tahun 2022 pendapatan negara 903,80 dan pada tahun 2023 realisasi pendapatan negara mencapai 31. 311,00. Itu lah sumber penerimaan keuangan pajak bumi dan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 bangunan yang sesuai dengan realisasi pendapatan negara (Badan pusat statistik, 2. Salah satu jenis pajak yang dikenakan masyarakat yaitu pajak bumi dan bangunan. Masalah umum yang ada ditengah masyarakat ini yaitu tingkat kepatuhan masyarakatnya untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) ini masih pada tarif yang rendah. hal ini ditunjukkan dengan kurangnya bentuk kesadaran dari masyarakat wajib pajak dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) untuk membayar pajak sehingga menyebabkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan masih rendah (Sagala & Dewi, 2. Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang potensial serta strategis yang berfungsi sebagai sumber pendapatan negara guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan. Salah satu desa yang turut berkontribusi dalam pendapatan pajak bumi dan bangunan yaitu di desa Santuun RT 01 Kecematan Muara Uya Kabupaten Tabalong . Akan tetapi realisasi di desa Santuun RT 01 kesadaran masyarakatnya untuk turut berpatisipasi dalam kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan yang masih terdapat kekurangan atau masih pada taraf rendah. Faktor yang menghambat dalam membayar pajak adalah kurangnya partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak yang menyebabkan pembayaran pajak tidak berjalan dengan efektif. Menurut Didik J Rachbini mengatakan bahwa penyebab utama rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak karena adanya tindak korupsi. Tidak ada pajak tanpa demokrasi. Maka, pemerintah harus kepemimpinan baik ujar Didik saat dihubungi . /6/2. Didik mengatakan peristiwa itulah yang menjadi salah satu pemicu rakyat enggan bayar pajak atau ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB rendahnya kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak. (Kompas . com, 2. Masyarakat relatif terbiasa bersifat pasif dalam melaksanakan kewajiban pajaknya atas penerimaan manfaat tanah dan bangunannya. Prosedur yang biasanya berlaku dalam mendistrubusikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang diedarkan melalui jaringan RT atau RW yang mendatangi kerumah-rumah warga, sehingga semakin membuat warga bersifat menunggu dan jarang yang ada bersifat proaktif menanyakan SPPT ke kantor-kantor pemerintahan Penyebab masih rendahnya partisipasi masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan yaitu kesadaran masayarkat membayar PBB berkaitan dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak karena persoalan sanksi pajak yang belum ditegakkan. Sehingga menyebabkan banyaknya masyarakat yang kurang berpatisipasi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan. Selain kesadaran, dalam hal ini pendidikan masyarakat yang belum maju atau masih terbelakang akibat pandangan mengenai arti pembayaran pajak. Berdasarkan latar belakang di atas di Desa Santuun menunjukkan partisipasi masyarakat masih rendah. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti tentang bagaimanakah partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Adapun tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Penelitian diantaranya manfaat teoritis dan manfaat praktis, manfaat tersebut dapat diuraikan sebagai berikut, manfaat teoritis ialah penelitian ini mendukung teori (Cohen & Uphoff, 1. tentang empat Keaktifan Masyarakat Pelaksanakan Partisipasi. Kesedian Memberikan Sumbangan Pikiran dan Keahlian. Kesediaan Membarikan Sumbangan Uang dan Materi, dan Tanggung Jawab Terhadap Keberhasilan JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Partisipasi. Mendukung dikemukakan oleh (Mustoffa, 2. tentang AyPartisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Desa Puhpele. Ay, (Apriliani, 2. tentang AyPartisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten TabalongAy, (Febianti, 2. tentang AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Di Kecamatan Sumedang SelatanAy, (Meirini, 2. tentang AyAnalisis Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten NganjukAy, dan (Wahyuni, 2. AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Gampong Tantuha Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besa. Ay. Sedangkan manfaat praktis terdiri atas bagi peneliti dapat menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan, bagi masyarakat diharapkan dapat dijadikan masukan dan bermanfaat serta menambah wawasan dalam mengenai bentuk kesadaran dan pentingnya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, dan bagi kantor Desa dapat saran-saran meningkatkan lagi dalam motivator pada TINJAUAN PUSTAKA Penelitian Terdahulu (Mustoffa, 2. yang berjudul AyPartisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Desa Puhpele. Ay Jenis penelitian ini menggunakan metode wawancara langsung dilakukan dengan perangkat desa untuk mendapatkan data yang Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dapat tumbuh ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB dan berkembang berdasarkan tiga unsur utama, termasuk peluang yang terbuka lebar agar masyarakat turut serta membayar pajak bumi dan bangunan di Desa Puhpelem. dalam membayar pajak bumi dan bangunan kemampuan masyarakat Desa Puhpelem dikatakan baik. (Apriliani, 2. yang bejudul AyPartisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten TabalongAy. Hasil penelitian masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan bangunan perdesaan dan perkotaan di desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong di kategorikan (Febianti, 2. yang berjudul AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Di Kecamatan Sumedang SelatanAy. Metode yang digunakan dalam penyusunan proposal ini adalah metode kualitatif, dengan Informan sebanyak 4 orang yaitu camat, kepala bagian pemerintah, pengumpul pbb, dan kepala desa. Berdasarkan hasil wawancara dan analisis data disimpulkan pembayaran pajak bumi dan bangunan di sector pedesaan dan perkotaan di Kecamatan Sumedang Selatan dapat dikatakan cukup (Meirini, 2. yang bejudul AyAnalisis Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten NganjukAy. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan di desa Warujayeng kurang optimal. (Wahyuni, 2. yang berjudul AuPartisipasi Masyarakat Dalam Pembayaran Pajak Bumi JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dan Bangunan ( Studi Gampong Tantuha Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan Kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulam data dilakukan dengan observasi, wawancara. Hasil menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Gampong Tantuha masih kurang, yang disebabkan oleh faktor usia, tingkat pendidikan, kondisi sosial ekonomi sehingga mempengaruhi kesadaran membayar pajak bumi dan bangunan. Kerangka Teori Pengertian Partisipasi Banyak menurut para ahli memberikan pendapat atau pengertian mengenai konsep Bila dilihat dari asal katanya, kata partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu, to participate yang berarti ikut serta, mengambil bagian dan juga biasanya dapat disebut berperan Sehubungan dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, partisipasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat atau partisipasi tersebut dapat berarti keterlibatan proses penentuan arah dari strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Menurut pendapat (Mulyadi, 2. mengatakan bahwa pengertian partisipasi adalah prinsip bahwa setiap orangmemiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintah. Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil, (Sundariningrum, 2. partisipasi dapat juga berarti pembuat keputusan, menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan, bahan serta jasa. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Partisipasi dapat juga berarti bahwa kelompok mengenal masalah mereka sendiri, mengkaji pilihan mereka, membuat keputusan, dan memecahkan masalah. Menurut (Sundariningrum, klasifikasi partisipasi menjadi 2 berdasarkan cara keterlibatannya, yaitu: Partisipasi Langsung Partisipasi Partisipasi yang terjadi apabila individu menampilkan kegiatan tertentu dalam proses Partisipasi ini terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok permasalahan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain atau terhadap Partisipasi tidak langsung Partisipasi yang terjadi apabila individu mendelegasikan hak partisipasinya. Konsep partisipasi yang dikemukakan oleh Totok Mardikanto adalah keikutsertaan seseorang atau sekelompok anggota masyarakat dalam suatu Masih menurut Totok Mardikanto dalam kamus Sosiologi Bomby mengartikan partisipasi sebagai tindakan untuk Aumengambil bagianAy yaitu kegiatan atau pernyataan untuk mengambil bagian dari suatu kegiatan untuk memperoleh manfaat, menurut kamus sosiologi tersebut bahwa partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang di dalam kelompok sosial untuk mengambil bagian dari kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri. (Cohen & Uphoff, 1. membagikan Partisipasi menjadi empat jenis, yaitu pertama, partisipasi dalam pengambilan keputusan. Kedua, partisipasi dalam pelaksanaan. Ketiga, partisipasi dalam pengambilan manfaat. Keempat, partipasi dalam evaluasi. Keempat jenis partisipasi tersebut bila dilakukan bersama-sama akan memunculkan aktivitas pembangunan yang terintegrasi secara Partisipasi dalam pengambilan keputusan Partisipasi pengambilan keputusan ini terutama berkaitan masyarakat untuk menuju kata sepakat tentang berbagai gagasan yang menyangkut JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 kepentingan bersama. Partisipasi dalam hal pengambilan keputusan ini sangat penting, karena masyarakat menuntut untuk ikut mentukan arah dan orientasi pembangunan. Partisipasi Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program merupakan lanjutan dari rencana yang telah disepakati sebelumnya, baik yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan maupun tujuan. Partisipasi masyarakat dalam partisipasi pelaksanaan suatu program merupakan satu unsur penentu keberhasilan program itu sendiri. Adapun 4 indikator dalam partisipasi pelaksanaan antara lain yaitu: ) Keaktifan pelaksanaan partisipasi adalah orangorang wajib atau dituntut harus selalu aktif dan dapat membantu dalam sebuah pembangunan berjalan dengan ) Kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian ini adalah disini dapat memberikan ide atau gagasan dan mengajak agar orang-orang mau ikut berpartisipasi. ) materi adalah uang sebagai alat guna untuk mencapai sesuatu yang diinginkan biasanya dari sebuah partisipasi yang wajib bagi orangorang tersebut melakukan dalam pencapaian sebuah keberhasilan dari sebuah pembangunan. ) Tanggung keberhasilan partisipasi adalah dapat ikut melaksanakan sebuah kewajiban dan ikut meningkatkan sebuah pembangunan yang telah berhasil karena harus meningkatkan pelayanannya agar orang-orang merasa puas dengan Partisipasi dalam pengambilan manfaat, partisipasi ini tidak lepas dari kualitas maupun kuantitas dari hasil pelaksanaan program yang bisa dicapai. Dari segi kualitas, keberhasilan ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB suatu program akan ditandai dengan adanya peningkatan output, sedangkan dari segi kualitas dapat dilihat seberapa besar presentase keberhasilan program yang dilaksanakan, apakah sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Partisipasi dalam evaluasi. Partisipasi masyarakat dalam evaluasi ini berkaitan dengan masalah pelaksanaan program secara Partisipasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan rencana yang ditetapkan atau ada penyimpangan. Dari beberapa menurut para ahli di atas, penulis mengambil sebuah kesimpulan tentang partisipasi adalah apapun upaya yang dilakukan dalam penggerakan masyarakat dalam pembangun yang harus diperhatikan adalah syarat agar masyarakat dapat melaksanakan partisipasi. Pengertian Masyarakat Menurut kamus besar Indonesia (KBBI) masyarakat adalah sejumlah manusia yang artinya seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Secara umum masyarakat di artikan sebagai kelompok manusia yang hidup bersama dan sadar sebagai kesatuan. Dalam bahasa ingris masyarakat disebut society, yang berasal dari kata Latin AusociusAy yang berarti: teman atau kawan. Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab AusyirkAy sama-sama menunjuk pada apa yang kita maksud dengan kata masyarakat, yakni sekelompok orang yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam suatu proses Pergaulan ini terjadi karena adanya nilai-nilai, norma-norma, cara-cara dan prosedur serta harapan dan keinginan yang merupakan kebutuhan bersama Definisi Masyarakat adalah golongan besar atau kecil yang terdiri dari beberapa manusia yang dengan atau karena sendirinya bertalian secara golongan dan pengaruhmempengaruhi satu sama lain. Istilah Masyarakat kadang-kadang "gesellaachafi" atau sebagai asosiasi manusia JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 yang ingin mencapai tujuan-tujuan tertentu yang organisasi-organisasi (Soekanto, 2. Masyarakat adalah kelompok manusia yang sengaja dibentuk secara rasional untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu. Suatu totalitas dari orang-orang yang saling tergantung dan yang mengembangkan suatu kebudayaan tersendiri juga disebut masyarakat. Walaupun penggunaan istilah-istilah masyarakat masih sangat samar-samar dan umum, akan tetapi hal itu dapat dianggap indikasi dari hakikat manusia yang senantiasa ingin hidup bersama dengan orang-orang lain. Bagaimanapun juga penggunaan istilah masyarakat tak akan mungkin dilepas dari nila-nilai, norma-norma tradisi, kepentingan-kepentingan, dan lain sebagainya. Pengertian Partisipasi Masyarakat Ada beberapa persepsi partisipasi masyarakat di Indonesia yang berbeda antara persepsi yang di artikan masyarakat dengan persepsi yang diartikan pemerintah. Di Indonesia menjadi begitu sering digunakan sebagai strategi dalam kegiatan hampir setiap kesempatan, sehingga makna sebenarnya mulai terasa hilang. Para aparat pemerintah mengartikan partisipasi masyarakat sebagai kemauan masyarakat untuk mendukung suatu program yang direncanakan dari atas, bukan dari masyarakat sendiri. Menurut (Adisasmita, 2. menyatakan, partisipasi masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan dan implementasi program atau proyek pembangunan, dan merupakan aktualisasi dan ketersediaandan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap progam Menurut (Isabandi, partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses mengidentifikasi masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternative solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan mengevaluasi perubahan yang terjadi. Menurut ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB (Sumarto, 2. Partisipasi masyarakat atau partisipasi warga adalah proses ketika warga, sebagai makhluk hidup individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran perencanaan pelaksanaan dan pemantauan kebijakan secara langsung mempengaruhi kehidupun mereka. Pengertian Pajak Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan Auself assessment systemAu atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak. Tidak dipungkiri lagi banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan masyarakat mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. Sadar atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai tarif pajak yang Menurut (Mardiasmo, 2. Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang undang-undang pelaksanaannya dapat dipaksan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan Unsur ini memberikan pemahaman bahwa masyarakat dituntut untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai warga negara yang baik. Penerimaan pajak adalah merupakan sumber penerimaan yang dapat diperoleh secara terusmenerus dan dapat dikembangkan secara optimal sesuai kebutuhan pemerintah serta kondisi masyarakat. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 1994. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keberadaan subjek tidak menentukan besarnya pajak. Secara detail, pengertian bumi adalah permukaan bumi . anah dan peraira. dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman . ermasuk rawa-rawa tambak pengaira. serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P. adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (Undang-Undang No. 28 Tahun 2. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak pusat yang sebagian besar hasil penerimaannya dialokasikan kepada daerah. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penerimaan PBB tersebut dimasukkan dalam kelompok penerimaan bagi Hasil Pajak. Pajak telah ditetapkan sebagai salah satu aspek peningkatan pendapatan daerah yang dapat menjadi modal pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Sehingga PBB yang awalnya merupakan pajak negara, kini menjadi pajak daerah yang penerimaannya berupa menjadi sumber PAD. Pajak Bumi dan Bangunan tersebut juga merupakan sumber penerimaan pajak yang jumlahnya cukup besar dan mampu mendukung jalannya proses pembangunan nasional di suatu daerah. Seperti yang kita tahu. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB bahwa sebagian besar penduduk Indonesia dan masyarakat di suatu daerah adalah subjek dan objek PBB, sehingga apabila penerimaan pajak pada sektor PBB terus ditingkatkan, maka akan mampu menggalang sumber dana pembiayaan pembangunan yang lebih besar. Objek PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah daerah. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan pedalamandan atau laut (Ilyas, 2. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 2 yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah: Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut Jalan tol Kolam renang Pagar mewah Tempat olahraga Galangan kapal, dermaga Taman mewah Tempat penampungan atau kilang minyak, air, gas dan pipa minyak Menara Bukan Objek PBB-P2 Secara prinsip, seluruh bumi dan bangunan yang berada di wilayah Republik Indonesia merupakan Objek PBB. Namun demikian, bumi dan bangunan yang dimaksud tidak dikenakan PBB dalam hal : Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Hal ini antara lain JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dapat diketahui dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari yayasan atau badan yang menyelenggarakan kegiatan Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Subjek PBB-P2 Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan memperoleh manfaat atas Subjek Pajak berubah menjadi Wajib Pajak apabila dikenakan kewajiban untuk membayar PBB. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan (Waluyo. Hukum Dasar PBB-P2 Dasar hukum pajak bumi dan bangunan yaitu sebgai berikut: Undang-undang No. 12/Tahun sebagaimana telah di ubah dengan undangundang No. 12/Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan Pemerintah No. 25/Tahun 2002 Tentang Penetapan besarnya Nilai Jual Kena pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Peraturan Pemerintah No. 16/Tahun 2000 Tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 532/KMK. 04/1998 yang telah diganti peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/PMK. 03/2010 Tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK. 04/2000 yang telah diganti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK. 03/2011 Tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Keputusan Drektur Jenderal Pajak Nomor 533/PJ/2000 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pendaftaran. Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak PBB dalam Rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data SISMIOP. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ. 6/1998 yang telah diganti Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER64/PJ/2010 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK. 04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK. 04/1985 tentang Tata Cara Penagihan PBB dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa. Penetapan Tarif PBB-P2 Berdasarkan Pasal 5 dan 6 (UU No 12 Tahun 1. Besarnya tarif Pajak Bumi atau Bangunan adalah 0,5 % . ima persepuluh perse. Adapun dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak, yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga bulan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daera. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Salah satunya UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau (SPPT). Berdasarkan Pasal 41 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB saat ini maksimal sebesar 0,5%. Sebelum UU HKPD ini diberlakukan, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1-0,3%. Sanksi bagi Masyarakat tidak bayar PBB-P2 Sanksi perpajakan adalah jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan norma perpajakan akan ditaati atau dengan perkataan lain, sanksi perpajakan merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajibannya yaitu untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Maka akan menimbulkan kerugian terhadap penerimaan Negara. Dan perbuatan yang dilakukan oleh wajib pajak yakni tidak melakukan kewajibannya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan tentunya telah bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan bertentangan dengan kewajiban hukum wajib pajak. Jika lewat dari waktu yang ditentukan. Anda akan mendapatkan sanksi tidak membayar PBB berupa denda. Merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan, besaran denda yang ditetapkan sebagai sanksi tidak membayar PBB adalah 2 persen per bulan dari Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dasar hukum berserta ketentuan pidana bagi yang tidak membayar pajak, diantaranya: Bagi Wajib Pajak ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Karena sering kelupaannya dalam hal sepelesehingga menimbulkan kerugian pada mengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Dirjen Pajak dan menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau melampirkan keterangan tidak benar. Maka sanksi yang diberikan berupa pidana kurungan Karena kesengajaannya sehingga dapat menimbulkan sebuah kerugian ada negara dalam hal tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Dierjen Pajak, menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau keterangan tidak benar, memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya dan tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang Maka sanksi yang diberikan berupa pidana penjara selama-lamanya 2 kali pajak terutang. Bagi Pejabat Sanksi umum dikenakan sesuai peraturang perundang-undangan yang berlaku peraturan pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai nigeri sipil, staatsblad 1860 No. 3 tentang peraturan jabatan notaris. Sanksi khusus dalam hal tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan dan tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, dipidana dalam kurungan selama-lamanya 1 atau denda setinggitingginya Rp 2. pajak atas nama menteri keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur / Bupati / Walikota . emerintah daera. Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah Ae rendahnya 20% dan setinggi Ae tingginya 100% dari NJOP. Besarnya presentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diatur dalam Pasal 79 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap 3 tahun oleh kepala daerah masing-masing, namun dikecualikan untuk objek pajak tertentu bisa perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Besarnya NJOP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor di antaranya adalah : Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi diantaranya yakni lokasi, peruntukan, pemanfaatan, dan juga kondisi di lingkungan Faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan di antaranya yaitu bahan baku yang digunakan dalam rangka membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi di sekitar bangunan tersebut. Dalam hal perhitungan PBB-P2 itu sendiri tidak terdapat unsur NJKP yang merupakan persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dengan kata lain, dapat dikatakan perhitungan PBB-P2 berbeda dengan perhitungan PBB-P3 yang menggunakan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar Pengenaan PBB-P2 Menurut (Mardiasmo, 2. menyatakan bahwa dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Besarnya NJOP ditetapkan disetiap tiga tahun oleh kepala kantor wilayah direktorat jendral Partisipasi Masyarakat dalam Membayar PBB-P2 Pajak merupakan iuran atau sejumlah uang yang harus dibayar oleh rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang jasa timbal baliknya tidak akan didapatkan secara Iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai Aurumah tanggaAy negara berupa JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah keterlibatan berkewajiban memberi iuran oleh objek pajaknya pembangunan serta bertanggung jawab untuk menjalankan roda pembangunan berikutnya. Partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah keikutsertaan setiap warga negara secara aktif dimana dibutuhkan kesadaran dan tanggungjawab serta ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan yang di sesuaikan berdasarkan luas tanah dari wajib pajak yang Partisipasi masyarakat terhadap pembayaran PBB-P2 diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah diberlakukan. Namun dalam sebuah pembangunan partisipasi masyarakat tidak selamanya bagus. Ada beberapa faktor yang berpartisipasi atau membayar PBB-P2. Kerangka Konseptual Gambar 1 : Kerangka Konseptual Sumber : Diolah Peneliti 2024 METODE PENELITIAN Jenis Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis metode dikemukakan oleh (Sugiyono, 2. bahwa penelitian kualitatif bertujuan untuk menemukan, memahami, menjelaskan, dan memperoleh gambaran fenomena-fenomena yang dikaji oleh karena itu peneliti ini menggunakan data pendekatan kualitatif. Jenis penelitian deskirptif kualitatif ini berarti data yang dikumpulkan bukan angkaangka, melainkan data berasal berasal dari menyebarkan angket, catatan lapangan, dan Sehingga tujuan dari penelitian kualitatif ini adalah ingin menggambarkan realita dibalik fenomena secara mendalam. Menurut WebsterAs New International, penelitian adalah penyelidikan yang hati-hati dan kritis dalam mencari fakta dan prinsip-prinsip suatu penyelidikan yang amat cerdik untuk menetapkan sesuatu. Hillway dalam bukunya Introduction to Research mengemukakan bahwa penelitian adalah suatu metode studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah sehingga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian adalah tempat dimana peneliti memperoleh informasi mengenai data yang diperlukan. Lokasi penelitian adalah merupakan tempat dimana penelitian akan Pemilihan lokasi harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan keunikan, dan kesesuaian dengan topik yang Dengan pemilihan lokasi ini, peneliti diharapkan menemukan hal-hal yang bermakna dan baru. Lokasi penelitian adalah tempat dimana penelitian itu dilakukan. Lokasi penelitian yang diambil berada di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Sumber Data Sumber data merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan dalam penentuan metode pengumpulan data disamping jenis data yang telah dibuat di mukaAy. Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subyek dari mana data dapat diperoleh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan dua sumber data yaitu : Sumber data primer, yaitu data yang langsung dikumpulkan oleh peneliti atau petugasnya dari sumber pertamanya. Adapun yang menjadi sumber data primer diperoleh langsung melalui instrumen observasi dan Sumber data sekunder, yaitu data yang langsung dikumpulkan oleh peneliti sebagai penunjang dari sumber pertama. Dapat juga dikatakan data yang tersusun dalam bentuk dokumen-dokumen. Dalam penelitian ini, merupakan sumber data Metode Pengumpulan Data Metode penelitian data (Sugiyono, 2. yang umum digunakan dalam suatu penelitian adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi Salah satu teknik yang dapat digunakan untuk mengetahui atau menyelidiki tingkah laku non verbal yakni dengan menggunakan teknik observasi. Menurut (Sugiyono, 2. observasi merupakan teknik pengumpulan data yang mempunyai ciri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain. Observasi juga tidak terbatas pada orang, tetapi juga objek-objek alam yang lain. Melalui kegiatan observasi peneliti dapat belajar tentang perilaku dan makna dari perilaku tersebut. Observasi dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan pengamatan langsung di lapangan untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya pada partisipasi masyarakat di Desa Santuun RT 01 dalam pelaksanaan pembayaran pajak PBB-P2. Wawancara JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Wawancara adalah proses komunikasi atau interaksi yang mana pertemuan dua orang atau lebih untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat dikonstruksikan key informan dalam sebuah penelitian ini sebagai berikut : Kepala Desa Santuun : 1 Orang Kasi Pemerintahan Desa Santuun : 1 Orang Masyarakat yang Berpartisipasi : 3 Orang Dokumentasi Metode dokumentasi adalah pengumpulan data dengan menghimpun dan menganalisis dokumendokumen baik tertulis, gambar, maupun elektronik. Dokumentasi adalah kumpullan dari dokumentasi data yang berkaitan dengan judul, dan gambar-gambar Dokumentasi yang dikumpulkan dalam penelitian ini antara lain berupa datadata tentang pembayaran pajak PBB-P2. Analisis Data Miles. Huberman dikutip dari buku (Saldana, 2. berpendapat bahwa setiap aktivitas dalam analisis data kualitatif yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus menurus sampai tuntas. Aktivitas dalam penganalisasian data adalah data Collection, data condensation, data dispay, data conclusion drawing/verifiying. Gambar 2 : Analisis data model Miles dan Huberman Data Collection Data Display Data Condensati Conclusion Drawing/V Sumber : (Saldana, 2. Miles. Huberman dikutip dari buku (Saldana, 2. untuk menganalisis penelitian. ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB didalam analisis kualitatif terdapat empat alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan yaitu : Pengumpulan Data (Data Collectcio. , yaitu pengumpulan data pertama atau data yang masih mentah yang dikumpulkan dalam satu Kondensasi Data (Data Condensatio. Kondensasi data lebih mengacu kepada proses mengabstrakan dan mengubah data yang muncul di dala sebuah kegiatan penelitian, dengan menulis catatan-catatan dalam file, membuat pedoman wawancara, dokumen dan bahan empiris lainnya. Penyajian Data (Data Display ) Penyajian data adalah aliran utama kedua kegiatan analisis data kualitatif. Seacra umum, penyajian data adalah sebuah bentuk kumpulan data yang teroganisir, informasi yang mendorong memungkinkan menggambarkan kesimpulan dan tindakan. Penarikan Keseimpulan (Conclusion Drawing/Verifiyin. Kegiatan analisis ketiga yaitu penting adalah menarik sebuah kesimpulan dan ferifikasi. Dari pemulaan pengumpulan data, seorang pengalisa kualitatif mulai mencari arti benda-benda, konfiguraskonfigurasi yang mungkin, alur sebabakibat dan proposisi. Kesimpulankesimpulan AufinalAy mungkin tidak muncul kumpulankumpulan catatan laporan, pengodeannya, penyimpanan dan metode pencairan uang yang digunakan, kecakapan penelitian dan tuntutan-tuntutan pemberi dana. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Keaktifan Masyarakat dalam Pelaksanaan Partisipasi Dari hasil wawancara mengenai keaktifan masyarakat pada pelaksanaan partisipasi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. yang sudah menjawab JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 dengan baik 5 Informan. Dan dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan keaktifan masyarakat pada pelaksanaan partisipasi dikategorikan Kesedian Memberikan Sumbangan Pikiran dan Keahlian Dari hasil wawancara mengenai kesediaan memberikan sumbangan pikiran keahlian pada pelaksanaan partisipasi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. yang menjawab sudah disampaikan dengan baik 5 Informan. Dan dari hasil analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan pada kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian dikategorikan berpartisipasi. Kesedian Memberikan Sumbangan Uang dan Materi Dari hasil wawancara mengenai kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi pada pelaksanaan partisipasi dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaa(PBBP. yang menjawab sudah di sampaikan 5 informen yang menjawab tidak dan hasil dari analisis tersebut dapat ditarik kesimpulan pada kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi di kategorikan tidak berpartisipasi. Tanggung Jawab Terhadap Keberhasilan Partisipasi Dari hasil wawancara yang dilakukan dapat diketahui bahwa tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi yang diberikan oleh pemerintah daerah sudah dikatakan berhasil dalam meninggkatkan pelayanan yang baik 5 Informan yang menjawab. Dan dari hasil analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab dikategorikan berpartisipasi. Tabel 1 : Rekapitulasi Indikator Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Indikator Hasil ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Keaktifan Masyarakat dalamPelaksanakan Partisipasi Baik Kesedian Memberikan Sumbangan Pikiran dan Keahlian Baik Kesediaan Membarikan Sumbangan Uang dan Materi Kurang Tanggung Jawab Terhadap Keberhasilan Partisipasi Baik Sumber : Diolah Peneliti 2024 Pembahasan Dari wawancara diatas dari pengalaman penulis sehingga dapat ditarik kesimpulan dan membahas penelitian bedasarkan teori (Cohen & Uphoff, 1. menjadi beberapa indikator yang menjadi alat ukur untuk mengetahui tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P. di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong yaitu sebagai berikut : Keaktifan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Partisipasi Pembahasan mengenai keaktifan masyarakat dalam pelaksanaan partisipasi yang dikatakan oleh (Cohen & Uphoff, 1. dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. di desan Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan berpartisipasi baik. Hal tersebut dibuktikan dari hasil wawancara 5 Informan yang menjawab atau mengatakan bahwa keaktifan dari masyarakat sebagai wajib pajak turut aktif semua berpartisipasi dikarenakan masyarakat nya sadar betapa pentingnya membayar pajak dan membayar pajak juga merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar pada setiap tahunnya. Dan ini sesuai dengan penelitian dari (Mustoffa, 2. , (Febianti, 2. dan (Apriliani, 2. yang menyimpulkan bahwa keaktifan masyarakat berpartisipasi baik atau tinggi. Kesediaan Membarikan Sumbangan Pikiran dan Keahlian JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 Pembahasan mengenai kesediaan membarikan sumbangan pikiran dan keahlian yang dikatakan oleh (Cohen & Uphoff, 1. dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. di desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan berpartisipasi baik. Hal tersebut dibuktikan dari hasil wawancara 5 Informan menjawab memberikan sumbangan pikiran dan keahlian dari masyarakat yang ikut serta dalam menyumbangkan pikiran dan keahlian untuk terwujudnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. pada setiap tahunnya. Dan ini juga sesuai dengan dengan penelitian dari (Mustoffa, 2. , (Febianti, 2. , dan (Apriliani, 2. dapat disimpulkan bahwa kesediaan memberikan sumbangan pikiran dan keahlian dapat dikatagorikan berpartisipasi baik. Kesediaan Memberikan Sumbangan Uang dan Materi Pembahasan mengenai kesediaan memberikan sumbangan uang dan materi yang dikatakan oleh (Cohen & Uphoff, 1. dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. di desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dapat dikatagorikan kurang berpartisipasi. Hal tersebut dibuktikan dari hasil wawancara beberapa Informan menjawab atau mengatakan bahwa tidak bersedia memberikan sumbangan uang dan materi karna membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban yang dibayarkan setiap tahun agar mencapai target yang diinginkan. Dan hal ini sesuai dengan penelitian dari (Meirini, 2. dan (Wahyuni, 2. dapat disimpulkan bahwa kesediaan meberikan sumbangan uang dan materi dikategorikan kurang berpartisipasi. Tanggung Jawab Terhadap Keberhasilan Partisipasi ISSN : 2723-0937 DOI. 35722/japb Https://jurnal. id/index. php/JAPB Pembahasan mengenai tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi yang dikatakan oleh dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP. di desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan berpartisipasi baik. Hal tersebut dibuktikan dari hasil wawancara 5 Informan menjawab atau mengatakan bahwa bertanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak ikut turut serta bertanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi untuk terwujudnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. yang wajib dibayar setiap tahun. Dan hal ini juga sesuai dengan penelitian dari (Mustoffa, 2. , (Febianti, 2. , dan (Apriliani, 2. dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi dapat dikatagorikan berpartisipasi baik. KESIMPULAN Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan dengan wawancara dan pembahasan dari hasil penelitian mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dapat dikatagorikan berpartisipasi dengan baik. SARAN Berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan serta dari kesimpulan di atas, adapun saran yang dapat penulis berikan demi kelangsungan berjalannya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. di desa Santuun RT 01 Kecamatan Muara Uuya Kabupaten Tabalong yaitu : Untuk meninggkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 di desa Santuun RT 01 harus adanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang berupa penyuluhan atau sosialisasi kepada wajib pajak tentang pentingnya membayar PBB-P2 JAPB : Volume 8 Nomor 2, 2025 pada setiap tahunnya dan membayar tepat Seharusnya dari desa atau petugas pajak terlebih dahulu mendatangi rumah-rumah masyarakat yang kurang mampu karena masyarakat yang seperti itulah yang harusnya mendapatkan bantuan keringanan dari tagihan di SPPT. Tanggung jawab terhadap keberhasilan partisipasi sebagai masyarakat wajib pajak perlu ditingkatkan lagi agar tidak ada lagi yang terlambat membayar atau tidak membayar PBB-P2 dan diberikan peringatan atau sanksi yang lebih tegas kepada masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah atau petugas UPPRD memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P. seperti hadiah dan dilakukan secara terbuka atau dilakukan pada saat melakukan sosialisasi terkait pentingnya membayar Agar masyarakat selaku wajib pajak yang lainnya terdorong untuk taat dalam membayar pajaknya. DAFTAR PUSTAKA