Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH ANALISIS PENYALAHGUNAAN TROTOAR OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BOGOR DALAM HUKUM TATA RUANG Yusran Radyamal Al Miski. Muhamad Rizki Ramadhan. Fajar Juniar, gisca amalia putri. Shalima Nayla Rizkia. Satria manggala putra. Nur Lailla Permasari. Syauqi al gifari Akmal. Ilyas Josadi. Muhammad Iqbal Purwanto Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Kota Bogor Email: almiski. 211221@gmail. com, rizkyramadhanm2004@gmail. fajarjuniar503@gmail. com, amaliaputrigisca12@gmail. shalimanayla4@gmail. com, manggalaputra636@gmail. nurlaillapermasari@gmail. com, taugieakmal10@gmail. ilyasjosadi28@gmail. com, iqbalpurwanto67@gmail. oresponding author : (*)) Abstract Sidewalk abuse in Bogor City has become a serious urban issue and clearly interferes with the comfort and safety of pedestrians. This situation has led to a decrease in the function of public areas that should be used for vehicle-free mobility. This study in-depth analyzes legal aspects related to the use of sidewalks that are not in accordance with their function, such as the use by street vendors, illegal parking of motor vehicles, and other commercial activities that hinder the movement of pedestrians. Using a normative juridical approach, this study explores the alignment of laws and regulations, ranging from the Road Traffic and Transportation Law to the Bogor City Regional Regulation, related to the mechanism of implementing the law and the challenges that exist in its application in the field. The results of the study show that the main factor that causes violations to continue is the low consistency of supervision and the provision of legal sanctions that have not been able to improve the behavior of violators. In addition, limited parking space and high informal economic activity are social barriers that interfere with the fair application of the law. Therefore, this study suggests the strengthening of regulations through the harmonization of regulations, the application of firm and fair laws, and the implementation of educational programs for the community at large. These steps are very important to restore the function of sidewalks as a safe, inclusive, and comfortable public facility for all residents of Bogor City. Keywords: Sidewalk abuse. Law enforcement. Sidewalk regulation. Public comfort. Abstrak Penyalahgunaan trotoar di Kota Bogor telah menjadi isu perkotaan yang serius dan secara nyata mengganggu kenyamanan serta keselamatan para pejalan kaki. Situasi ini menyebabkan penurunan fungsi area publik yang seharusnya digunakan untuk mobilitas tanpa kendaraan. Penelitian ini secara mendalam menganalisis aspek hukum terkait penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya, seperti penggunaan oleh pedagang kaki lima, parkir liar kendaraan bermotor, hingga aktivitas komersial lain yang menghambat pergerakan pejalan kaki. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi keselarasan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Peraturan Daerah Kota Bogor, terkait mekanisme pelaksanaan hukum dan tantangan yang ada dalam penerapannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan pelanggaran tetap berlangsung adalah rendahnya konsistensi pengawasan dan pemberian sanksi hukum yang belum mampu memperbaiki perilaku pelanggar. Selain itu, keterbatasan ruang parkir dan tingginya aktivitas ekonomi informal menjadi hambatan sosial yang mengganggu penerapan hukum secara adil. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan penguatannya regulasi melalui harmonisasi peraturan, penerapan hukum yang tegas dan adil, serta penyelenggaraan program edukasi bagi masyarakat secara luas. Langkah-langkah tersebut sangat penting untuk memulihkan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik yang aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Bogor. Kata Kunci: Penyalahgunaan trotoar. Penegakan hukum. Regulasi trotoar. Kenyamanan PENDAHULUAN Kota Bogor merupakan salah satu kota di Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu pusat kegiatan metropolitan yang mengalami dinamika mobilitas penduduk yang cukup Tidak mengherankan apabila pembangunan di Kota Bogor menjadi tolak ukur keberhasilan dalam perkembangan kota. mengatakan bahwa tata ruang ialah instrumen penting bagi pemerintah dalam menetapkan rencana yang harus mendapat kesepakatan dan penetapan dari legislatif sebagai perwakilan rakyat. Secara legal, tata ruang bersifat mengikat untuk dipatuhi dengan baik oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri. Perkembangan Kota Bogor yang pesat tidak selalu diiringi dengan pertumbuhan kesempatan kerja yang memadai dan adanya keterbatasan lahan pekerjaan bagi pertumbuhan penduduk yang sangat cepat. Kepadatan dan jumlah penduduk kota Bogor yang terus meningkat akan menambah tugas pemerintah salah satunya adalah menyediakan sarana publik yang lebih bersifat massal (Rudor & A. , t. Pesatnya pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bogor telah menimbulkan permasalahan sosial yang berkaitan dengan daya tarik kota terhadap warga yang bermukim di perdesaan. Permasalahan sosial tersebut berupa tingkat urbanisasi yang tinggi, yang menimbulkan persaingan pencarian pekerjaan yang semakin kompleks. Kondisi perekonomian Kabupaten Bogor yang belum mampu meningkatkan lapangan pekerjaan secara memadai, mengakibatkan peningkatan pesat jumlah pedagang kaki lima yang memenuhi area pejalan kaki di Kota Bogor. Hal ini menjadi kendala dalam pembangunan daerah setempat, karena ruang publik yang seharusnya tidak digunakan untuk berjualan malah dimanfaatkan secara tidak sesuai, sehingga mengganggu estetika lingkungan dan sering kali berdampak pada kemacetan di wilayah Kota Bogor. Namun pada kenyatannya fungsi trotoar tersebut banyak disalahgunakan oleh masyarakat seperti Pedagang Kaki Lima yang menggunakan trotoar untuk tempat berjualan, sehingga keadaan ini membuat terjadinya kemacetan dan ketidaktertiban dan Kejadian seperti banyak terjadi di hampir seluruh Daerah salah satunya di Jembatan Merah yang berlokasi di antaran Jalan Kapten Muslihat dengan Jalan Veteran serta Jalan Merdeka. Letaknya tidak jauh dari Stasiun Bogor. Dengan hal ini tentunya pejalan kaki tidak bisa merasakan kenyamanan serta keamanan bagi dirinya, mengingat pejalan kaki harus berjalan dipinggir jalan dan beriringan dengan kendaraan yang beragam macam dan beragam kecepatan. Selain dapat menghilangkan rasa nyaman Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH dan aman bagi pejalan kaki, hal ini juga dapat menyebabkan kemacetan. Dengan adanya pedagang kaki lima yang berjualan secara liar dipinggir jalan tentunya dapat mengundang konsumen untuk membeli dagangannya dan berhenti dipinggir jalan. Hal ini dapat mempersempit daerah dan menyebabkan kemacetan juga mengganggu berjalannya lalu lintas karna keramaian tersebut. Fenomena tersebut penulis melihat secara langsung di berbagai tempat di Kota Bogor . Dalam hal ini masih banyak para pedagang kaki lima yang menyalahgunakan fungsi trotoar, karena keberadaan trotoar tidak berfungsi sebagai mana mestinya dan seolah-olah Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tidak berlaku atau setengah hati dalam mengatur dan menindak para Mudah sekali pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemukan secara kasat mata, namun seolah hal itu menjadi pemandangan yang biasa dan bukan persoalan yang perlu di tindak lanjuti atau di perbaiki. Menurut Wijoyo . Pedagang kaki lima terkait dengan sebuah istilah yang berkembang di prancis, yaitu trotoir . aca : trotoa. disepanjang jalan di prancis, dimana berderet bangunan bertingkat pada lantai paling bawah biasanya disediakan ruang untuk pejalan kaki . selebar lima kaki setara dengan 1,5 meter. Dalam perkembanganya pedagang informal tersebut menepati trotoar tersebut untuk berjualan, sehingga muncul istilah pedagang kaki lima, di Indonesia disingkat dengan menyebutnya PKL (Rokhim. Terkait fungsi ruas jalan pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya (UU LLAJ) yang berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat dan tertib. Terkait penggunaan trotoar menurut pasal 131 ayat . UU LLAJ ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki, ini artinya bahwa trotoar diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan Selaras dengan ketentuan tersebut dalam pasal 34 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan menyatakan bahwa Autrotoar sebagai mana yang dimasksud dalam ayat . hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kakiAy. Dan juga pada Pasal 35 ayat . AyBadan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalanAy. (Pemerintah, 2. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif yang merupakan analisis didasarkan pada aturan-aturan hukum tertulis, seperti peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang berlaku. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini diperoleh melalui data primer, yang mencakup tiga jenis bahan hukum. Yang pertama bahan hukum Primer dari perundang-undangan, catatancatatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan Kedua bahan hukum sekunder adalah sumber-sumber yang menyediakan analisis, komentar, dan interpretasi tentang bahan hukum primer . eperti undangundang, peraturan, dan putusan pengadila. Pada bahan hukum sekunder juga berupa publikasi tentang hukum yang merupakan dokumen-dokumen resmi yaitu buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum atau putusan pengadilan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu: studi Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH kepustakaan atau studi dokumen . ocumentary stud. untuk mengumpulkan data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang diajukan, dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian dan dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan seperti: Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Muhammad, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Faktor penyebab penyalahgunaan fungsi trotoar oleh Pedagang Kaki Lima Faktor penyebab masalah para pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktivitas jual beli di trotoar, serta ketidaktertiban yang terjadi hingga menyebabkan kemacetan di berbagai tempat di Kota Bogor, diakibatkan oleh adanya PKL yang menjual dagangannya di trotoar hingga ke badan jalan. Hal ini menyebabkan kemacetan bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas setiap hari. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memperparah kemacetan, membuat lingkungan semakin kumuh, dan tidak teratur. Selain karena banyaknya PKL, juga karena adanya banyak kendaraan umum yang berhenti untuk menarik penumpang serta kendaraan berat yang melewati jalur tersebut, kondisi ini juga mengurangi rasa aman bagi para pejalan kaki. Adanya PKL ini disebabkan oleh kondisi perekonomian dan tingkat pendidikan yang tidak merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PKL muncul karena adanya ketidaktersedianya lapangan kerja untuk masyarakat umum yang tidak memiliki kemampuan dalam berproduksi, serta tingkat pendidikan yang rendah dan pemahaman dasar yang kurang diperhatikan. Selain itu, para PKL yang menjual di trotoar menyebabkan kemacetan dan bahkan menjadi rawan terjadinya kecelakaan bagi pengendara dan pejalan kaki yang melewati area tersebut setiap hari. Selain itu, penyebab utama para pejalan kaki menjatuhkan diri ke badan jalan adalah karena luas trotoar yang digunakan oleh PKL terlalu besar. Di beberapa tempat, luas trotoar yang digunakan PKL melebihi setengah dari luas trotoar yang seharusnya. Bahkan, di beberapa tempat, seluruh lebar trotoar diambil oleh para PKL, sehingga hanya tersisa 25% atau bahkan tidak tersisa sama sekali. Hal ini diperparah oleh lokasi PKL yang berada di tempat dengan arus lalu lintas pejalan kaki yang tinggi, sehingga membuat pejalan kaki harus turun ke badan jalan untuk melanjutkan perjalanan mereka. Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 45 ayat . , fasilitas pendukung meliputi trotoar, lajur sepeda, tempat penyebrangan pejalan kaki, halte, serta fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan lansia. Penataan dan penertiban PKL sangat penting dilakukan karena dalam kegiatan berdagang. PKL terus-menerus memanfaatkan fasilitas umum seperti lahan kosong, emperan toko, trotoar, dan bahu jalan. Hal ini tentu saja mengganggu fungsi asli dari fasilitas-fasilitas tersebut. Karena itu, kondisi trotoar dan bahu jalan yang digunakan PKL untuk berdagang justru mengganggu hak pejalan kaki yang sebenarnya berhak menggunakan trotoar sebagai tempat berjalan. Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH Faktor Ekonomi dan Sosial Kebutuhan Ekonomi PKL Banyak PKL di Bogor berasal dari kelas menengah ke bawah yang bergantung pada penjualan jalanan untuk mata pencaharian. Dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi, tingkat kemiskinan di Kota Bogor sekitar 5-6% pada Tahun 2023-2025, mereka memilih trotoar sebagai lokasi strategis karena mudah diakses oleh Ini menyebabkan penyalahgunaan karena alternatif seperti pasar resmi sering mahal atau terbatas (BPS Kota Bogor, 2. Pertumbuhan Populasi dan Urbanisasi Bogor mengalami peningkatan penduduk dan aktivitas ekonomi, terutama sebagai kota satelit Jakarta. Kurangnya lapangan pekerjaan di daerah Kabupaten membuat para penduduk beralih ke Kota untuk mencari pekerjaan dan bahkan sampai menetap dan berkeluarga, hal ini adalah salah satu yang membuat daerah Kota semakin padat. Yang dititikberatkan adalah luas dari Kabupaten yang tidak sebanding dengan Kotanya yang lebih kecil luasnya, sehingga ketika terjadi sebuah urbanisasi maka akan ada kepadatan penduduk, maka dari itu kurang meratanya pertumbuhan populasi di Kota Bogor perlu di kaji dan di benahi kembali. Faktor Regulasi dan Penegakan Hukum Regulasi yang Lemah atau Tidak Ditegakkan Meskipun ada Peraturan Daerah (Perd. Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, penegakannya sering tidak konsisten dan banyak celahnya. Kurangnya petugas pengawas dan sanksi yang efektif membuat PKL terus menggunakan trotoar. Perlu adanya kesadaran dari para pihak penegak Hukum dan juga sebaliknya kepada masyarakat untuk lebih berpikir kembali sebelum melakukan pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya estetika Kota Bogor (Pemerintah Kota Bogor, 2019. Kurangnya Koordinasi Antarinstansi Dinas terkait seperti Perhubungan. Perdagangan, dan Satpol PP sering tidak bersinergi, sehingga pengendalian PKL di trotoar tidak optimal. Hal ini diperparah oleh tindak korupsi atau toleransi informal dari aparat. Bahkan patut untuk dicurigai kinerja yang Dinas terkait lakukan, seperti tidak berfungsi sama sekali di buat regulasi tetapi Dinas terkait juga tidak menegakkan prinsipnya untuk menjaga Kota Bogor yang asri ini. Bukan hanya kurangnya koordinasi antar instansi tapi juga kepada masyarakat terutama di daerah-daerah pinggir Kota atau yang lebih jauh dari pusat Kota Bogor. Faktor Infrastruktur dan Lingkungan Keterbatasan Fasilitas Alternatif Bogor memiliki pasar tradisional seperti Pasar Bogor dan Pasar Anyar, tetapi kapasitasnya terbatas untuk menampung ribuan PKL. Tidak ada cukup kios atau lapak resmi di area strategis, sehingga trotoar menjadi solusi pragmatis. Di kota-kota seperti kota Bogor, kurangnya ruang parkir dan aksesibilitas mendorong PKL ke trotoar. Dikarenakan jalan yang memang sempit dan di penuhi angkot juga para PKL yang sampai Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH berada di bahu jalan, membuat ruang jalan semakin sempit. Mahalnya biaya sewa tempat untuk berjualan di tempat yang seharusnya membuat PKL lebih memilih berjualan di tempat seadanya dengan modal seminimnya. Kondisi Trotoar yang Tidak Ramah Banyak trotoar di Bogor rusak atau sempit . ebar rata-rata 1-2 mete. , sehingga sulit digunakan untuk pejalan kaki. PKL memanfaatkannya karena mudah didirikan, meskipun ini melanggar fungsi asli trotoar sebagai jalur evakuasi dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Tidak sedikit juga trotoar yang layak untuk dikatakan sebagai trotoar yang ramah pejalan kaki, terkadang sering terlihat lubang ditengah trotoar yang tidak ditutup kembali sehungga cukup membahayakan pejalan kaki. Kondisi trotoar yang kurang memadai, jalan yang tidak dan berlubang, kurang cocok di gunakan oleh pejalan Kebijakan pemerintah terhadap penyalahgunaan fungsi trotoar Pemkot lakukan penataan PKL di Alun-alun Kota Bogor. Senin, 17 Juni 2024 14:25 WIB. Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko. Bogor. Jawa Barat, melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kota Bogor agar lebih tertib dan rapi antara lain dengan tidak lagi mengizinkan mereka menempati trotoar. Penjabat (P. Wali Kota Bogor Hery Antasari pada Senin meninjau kondisi Alun-alun Kota Bogor, dan melihat beberapa penataan maupun pemeliharaan yang harus dilakukan. AuJuga terkait titik-titik pedagang, mudah-mudahan kita punya solusinya agar masyarakat bawah masih bisa berkegiatan tapi bisa tertata dengan baik,Ay kata Hery. Ia menyampaikan hasil peninjauannya ini akan dirapatkan bersama dinas terkait. Termasuk para PKL yang masih menempati trotoar. AuMudah mudahan dalam waktu pendek saya sebagai Pj ada solusi yang dilakukan. Kalaupun tidak ya bisa untuk landasan wali kota berikutnya melakukan penataan lebih lanjut dan pemeliharaan,Ay jelasnya. Di samping itu, menurut Hery. PKL boleh menempati daerah atau titik-titik tertentu. Namun, untuk trotoar atau jalur pedestrian seperti di Alun-alun Kota Bogor tidak diperbolehkan. AuPKL itu boleh saja di daerah atau titik- titik yang sudah ditentukan. Sebetulnya untuk yang dilarang kan sudah jelas di trotoar, tidak diperkenankan, dan beberapa titik lainnya,Ay ucapnya. Tak hanya PKL. Hery menyebutkan angkutan kota . menjadi hal krusial di Alun-alun Kota Bogor yang juga harus ditata. Sebab, setiap hari angkot selalu ngetem dan menyebabkan kemacetan terutama di Jalan Dewi Sartika. AuTadi juga sekilas saya arahkan menambah rambu dilarang berhenti. Kalau nggak ada rambu mereka nggak paham itu,Ay ujar Hery (Zakaria, t. Macet Gara-gara PKL dan Parkir Liar. Dishub Kota Bogor Bikin Jalan Mayor Oking Jadi Satu Arah. Selasa, 31 Desember 2024 16:56 WIB. (TRIBUNNEWSBOGOR. COM) - Dinas Perhubungan (Dishu. Kota Bogor berencana menerapkan sistem satu arah di Jalan Mayor Oking. Kecamatan Bogor Tengah, mulai Langkah ini diambil untuk mengurai kemacetan yang semakin parah akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar yang mempersempit jalan. AuJustru karena PKL ruas jalannya semakin sempit. Kalau dibuat satu arah, arus kendaraan akan lebih lancar karena tidak ada pertemuan kendaraan,Ay ujar Kadishub Kota Bogor Marse Hendra Saputra saat dikonfirmasi. Selasa . /12/2. Jalan Mayor Oking nantinya Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH hanya akan diarahkan satu jalur menuju Jalan Kapten Muslihat, yang merupakan pintu keluar-masuk Stasiun Bogor. Sementara pengendara dari Jalan Kapten Muslihat menuju Jalan Mayor Oking harus memutar melalui Jalan Merdeka dan Jalan M. Salmun. Namun, keberadaan PKL di kawasan tersebut menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama. Dishub Kota Bogor akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan para PKL maupun pengguna jalan. AuUntuk PKL dipindahkan ke mana, harus dibahas lintas sektoral dengan OPD terkait,Ay kata dia. Kawasan Jalan Mayor Oking selama ini memang menjadi salah satu titik kemacetan di Kota Bogor. Berdasarkan pantauan Kompas. com pada Jumat . /12/2. Jalan Mayor Oking dipenuhi gerobak dagangan PKL di sisi kiri jalan yang mengarah ke Jalan Kapten Muslihat. Para pedagang menjual berbagai jenis makanan, yakni bakso, gorengan, dan soto, serta memasang payung dan tempat duduk bagi pembeli di bahu jalan. Situasi ini diperparah oleh kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapak PKL, sehingga jalan yang seharusnya dapat dilalui dua jalur kini hanya tersisa satu Padahal, pada 17 September 2024. Satpol PP Kota Bogor telah menertibkan 120 pedagang di kawasan tersebut. Namun. PKL kembali menjamur sehingga diperlukan langkah penanganan yang lebih efektif (Sanjaya, t. Kebijakan Pemerintah Dalam hal ini, pemerintah seharusnya baersikap tegas dalam menerapkan peraturan perda yang sudah ada, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satpol PP. Satpol PP merupakan salah satu anggota aparat pemerintah daerah yang diisi oleh pegawai negeri sipil. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Satpol PP ditentukan sesuai dengan Peraturan Daerah, serta bertugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman guna melindungi masyarakat. Satpol PP dibentuk untuk menerapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Selain itu. Satpol PP memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat otonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik di daerah. Kehadiran Satpol PP juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mempercepat proses pembangunan daerah, baik dalam hal kelembagaan maupun sumber daya manusianya. (Pemerintah, 2004. Mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah pasti mempunyai aturan hukum atau didasarkan pada asas-asas legalitas, yaitu bahwa pemerintah daerah tunduk pada undang-undang. Kebijakan publik mempunyai arti serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemeritah daerah dengan tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Kebijakan pemerintah daerah disini adalah segala hal yang diputuskan pemeritah daerah. Definisi telah menunjukkan bagaimana pemerintah daerah memiliki otoritas untuk membuat kebijakan yang bersifat mengikat. Dalam proses pembuatan kebijakan terdapat dua model pembuatan yaitu bersifat top down dan bottom Idealnya proses pembuatan kebijakan hasil dari dialog antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Sehingga kebijakan tidak bersifat satu arah. Dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi membiarkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar bukanlah merupakan penaggulangan pengangguran melainkan menimbulkan Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH banyak dampak negatif seperti kelancaran lalu lintas bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, selain itu mengganggu hak-hak dari pejalan kaki yang sebaliknya mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan fungsinya (Yani & Farida, 2. Akibat Hukum Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat . UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Dikatakan dalam Pasal 25 ayat . huruf h Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan. Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat . Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki: Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun atau denda paling banyak Rp24. 000,00 . ua puluh empat juta rupia. (Pasal 274 ayat . UU LLAJ). Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . bulan atau denda paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. (Pasal 275 ayat . UU LLAJ). Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jala. Berdasarkan Pasal 34 ayat . PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat . PP Jala. Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat . PP Jalan yang berbunyi: AuTrotoar sebagaimana dimaksud pada ayat . hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ay Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki (Pemerintah, 2. Peluang dan Rekomendasi untuk Reformulasi Kebijakan Temuan penelitian ini membuka ruang penting bagi reformulasi kebijakan penataan PKL yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Diperlukan pergeseran paradigma Jurnal Perspektif Hukum Volume 6 Issue 2 P-ISSN 2715-8888 . E-ISSN 2716-527 . Website: https://jurnal. id/index. php/JPH dari pendekatan koersif menjadi pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk komunitas PKL itu sendiri. Pemerintah perlu membangun model tata ruang berbasis integrasi sosial-ekonomi, seperti konsep urban informality management, di mana keberadaan PKL tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai potensi ekonomi kota yang perlu ditata secara produktif. Di samping itu, penyediaan tempat usaha yang layak, pelatihan wirausaha, bantuan permodalan, dan perlindungan hukum bagi PKL harus menjadi bagian integral dari strategi penataan kota ke depan. Tanpa itu, kebijakan akan terus melahirkan "korban kebijakan" yang tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kehilangan martabat dan kepercayaan terhadap negara (Butarbutar & Yusuf, 2. KESIMPULAN Permasalahan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Kota Bogor dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya faktor ekonomi dan sosial seperti tingkat pengangguran yang tinggi, tingkat kemiskinan, serta minimnya lapangan pekerjaan dan pendidikan yang merata. Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dan kebijakan urbanisasi yang tidak terkendali turut memicu meningkatnya jumlah PKL dan memperparah kepadatan di pusat kota. Faktor regulasi serta penegakan hukum yang masih lemah dan tidak konsisten, ditambah kurangnya koordinasi di antara instansi terkait dan adanya toleransi informal, semakin memperburuk situasi ketidaktertiban. Selain itu, keterbatasan infrastruktur seperti minimnya fasilitas resmi dan kondisi trotoar yang sempit serta rusak juga membuat PKL terpaksa menggunakan ruang trotoar untuk Meskipun pemerintah sudah melakukan penataan PKL, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan sehingga kemacetan dan ketidaktertiban masih terjadi. Dalam aspek hukum, trotoar merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki, dan penyalahgunaan fungsi trotoar dapat dijatuhi sanksi pidana, namun penegakan hukum harus lebih tegas dan konsisten. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan yang berorientasi pada pendekatan kolaboratif dan manusiawi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para PKL. Penyediaan tempat usaha yang layak, pelatihan, bantuan modal, serta perlindungan hukum harus menjadi bagian dari strategi agar PKL dapat berkontribusi secara positif terhadap perekonomian kota tanpa mengganggu fungsi fasilitas publik. Dengan demikian, penataan PKL di Kota Bogor dapat tercapai secara adil, tertib, dan UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi pada penelitian dalam tulisan ini dan terimakasih sudah memberikan pemikiran dan mengutarakan pendapatnya, dan juga kepada Dosen Pengampu mata kuliah Hukum Tata Ruang. REFERENSI