Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 4, 2025. Hal: 353-364 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Konstruksi Hukum Pengawasan Internal terhadap Tindakan Koruptif Aparatur Sipil Negara (APIP): Studi Kasus Fee Proyek di Kementerian Pertanian Linda Rahma Wati. Nurul Adzkia. Tania Putri Vianka. Iskandar. Sonia Ivana Barus Universitas Bengkulu ARTICLE HISTORY Received : 20 Mei 2025 Revised : 04 Agustus 2025 Accepted : 05 Agustus 2025 KEYWORDS Internal Oversight. Corrupt Practices. Civil Apparatus. Integrity Audit CORRESPONDENCE Nama : Nurul Adzkia Email : nurulaadzkia@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This research examines the legal construction of internal supervision by the Government Internal Supervisory Apparatus (APIP) in tackling corrupt acts committed by the State Civil Apparatus (ASN), with a case study of project fees at the Ministry of Agriculture. Corruption in the bureaucracy, especially through the practice of project fees, shows the weakness of the internal control system, even though it has been regulated in regulations such as Government Regulation Number 60 of 2008 concerning the Government Internal Control System (SPIP) and Government Regulation Number 94 of 2021 concerning Civil Servant Discipline. Through a normative juridical approach and case studies, this research found a gap between legal norms and their APIP, as the main instrument of supervision, still faces challenges in terms of independence, competence, and adequate structural Cases in the Ministry of Agriculture show that supervisory actions are often reactive, not preventive. Therefore, it is necessary to strengthen the role of APIP through the adoption of integrity audit methodology . robity audi. , human resource capacity building, and institutional reform in order to realize effective, independent, and accountable supervision. This research offers legal and institutional recommendations to strengthen clean and integrity PENDAHULUAN Korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling destruktif dan kompleks yang dihadapi oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia (Prasetyo, 2. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam stabilitas politik, kemajuan ekonomi, dan kepercayaan publik. Praktik korupsi telah menjalar ke berbagai sektor dan menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus karena melibatkan kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki akses pada pengambilan keputusan (Siregar et al. , 2. Salah satu sektor yang kerap menjadi titik rawan praktik koruptif adalah sektor birokrasi, khususnya yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaan anggaran Negara. Kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Kementerian Pertanian menjadi salah satu contoh nyata bagaimana tindakan koruptif masih melekat dalam praktik administrasi pemerintahan. Salah satu sektor yang rawan menjadi tempat tumbuh suburnya praktik korupsi adalah birokrasi di kementerian. Terlebih ketika proses pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelaksanaan program strategis melibatkan aktor-aktor ASN yang memiliki kuasa atas anggaran dan kebijakan. Dalam hal inilah, kasus dugaan penerimaan fee Proyek 20% yang https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 melibatkan Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertanian menjadi sorotan Publik. Kasus tersebut mencerminkan bagaimana praktik koruptif masih melekat dalam tubuh kementerian, bahkan melibatkan pejabat pada jabatan tinggi. Keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mencegah dan mendeteksi potensi penyimpangan. APIP dibentuk dengan mandat untuk melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, hingga kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah (KPK. Namun, efektivitas APIP kerap kali dipertanyakan karena pengawasan internal belum sepenuhnya mampu mengantisipasi pola korupsi yang bersifat sistemik dan terselubung (Hilal et al. , 2. Fenomena Direktur Kementan yang terlibat suap fee Proyek 25% membuka ruang diskusi hukum yang lebih luas, bukan hanya soal lemahnya pengawasan internal, tetapi juga tentang bagaimana penyelenggara negara merespons dugaan korupsi (Damayanti, 2. Salah satu respon cepat yang dilakukan Menteri Pertanian adalah langsung memecat pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tindakan ini menuai polemik karena dinilai melanggar prosedur administratif kepegawaian dan dianggap mengabaikan mekanisme yang diatur dalam sistem manajemen ASN. Namun jika ditelaah secara normatif, tindakan pemecatan oleh Menteri Pertanian tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah, khususnya pada Pasal 3 ayat . yang menyatakan bahwa Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian. Ketentuan ini memberikan legitimasi Hukum bagi menteri untuk mengambil tindakan administratif termasuk pemberhentian, dalam batas kewenangan yang telah dilimpahkan. Lebih lanjut, dalam PP No. 11 Tahun 2017 juga diatur mekanisme pemberhentian PNS, baik secara hormat maupun tidak hormat, serta skema pemberhentian dalam pelanggaran hukum dan disiplin. Pasal 238 ayat . menjelaskan bahwa pemberhentian dapat ditolak apabila PNS sedang menjalani proses hukum, terikat dinas, atau dalam pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Artinya, pemberhentian atas pejabat yang terindikasi korupsi bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dibenarkan secara prinsip akuntabilitas Permasalahan yang timbul bukan hanya mengenai legitimasi tindakan menteri, tetapi juga bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam mengambil keputusan administratif agar tidak menimbulkan preseden buruk atau dianggap sebagai tindakan sewenangwenang. Dalam hal ini, keterlibatan APIP seharusnya menjadi mekanisme pengawasan dan pemberi pertimbangan sebelum keputusan besar seperti pemberhentian diambil, untuk menjamin proses tetap berada dalam koridor hukum yang adil (Damayanti, 2. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Tulisan ini mencoba menganalisis bagaimana konstruksi hukum pengawasan internal melalui APIP dalam mencegah dan merespons tindakan koruptif ASN. Dengan menjadikan kasus di Kementerian Pertanian sebagai studi utama, tulisan ini akan membedah peran APIP dalam praktik, kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku, serta hambatanhambatan yang dihadapi dalam menegakkan pengawasan internal yang efektif. Penelitian ini juga akan menelusuri apakah terdapat potensi disfungsi dalam hubungan antara pengawasan internal dan otoritas pengambilan keputusan di tingkat kementerian. Apakah APIP cukup independen dalam menjalankan tugasnya, atau justru menjadi subordinat dari pimpinan kementerian yang dapat memengaruhi objektivitas dan ketegasan dalam menemukan serta melaporkan penyimpangan (Stiawan & Wati, 2. Dalam kajian hukum administrasi Negara, studi mengenai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih berfokus pada tinjauan normatif atas sistem pengendalian dan pemenuhan AUPB maupun pendekatan COSO dalam menghindari prilaku koruptif dari pejabat pemerintahan. Namun, sebagian besar kajian tersebut belum mengelaborasi secara konkret bagaimana pengawasan internal seharusnya menjadi langkah preventif yang dijalankan dalam menghadapi praktik koruptif di Kementerian atau lembaga negara, terlebih dalam dinamika aktual birokrasi pemerintah. Penelitian ini menghadirkan kebaruan dengan menjadikan kasus dugaan korupsi fee proyek di Kementerian Pertanian pada tahun 2024 sebagai objek utama analisis, yang secara empiris belum dikaji dalam berbagai literatur hukum nasional. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada dua hal utama: pertama, adanya analisis hukum terhadap tindakan langsung Menteri yang memecat pejabat terlibat tanpa melalui rekomendasi APIP, yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan diskresi dalam tata kelola ASN. kedua, penelitian ini menawarkan pendekatan alternatif berbasis probity audit dan usulan reformasi kelembagaan terhadap APIP agar pengawasan internal lebih independen, responsif, dan tidak sekadar administratif formalistik. Dengan pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan teori dan praktik pengawasan internal sektor publik di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap regulasi yang mengatur manajemen ASN dan pengawasan internal, tulisan ini diharapkan dapat memberikan konstruksi hukum yang lebih jelas mengenai batas-batas kewenangan pengawasan, pencegahan, serta penindakan atas pelanggaran ASN. Tidak hanya itu, evaluasi terhadap efektivitas implementasi pengawasan internal juga akan menjadi bagian penting dari analisis ini. Dari sisi kebijakan publik, penting untuk mendorong terwujudnya sistem pengawasan yang bukan hanya formal, tetapi juga substantif, sehingga mampu menjawab tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di birokrasi. Harmonisasi antara fungsi pengawasan internal dan sistem manajemen ASN perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan hukum dalam penanganan kasus-kasus koruptif di instansi pemerintahan. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Dengan demikian, hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi hukum dan kelembagaan yang aplikatif untuk memperkuat pengawasan internal pemerintah melalui APIP. Hal ini penting demi mendukung visi reformasi birokrasi dan tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas dalam rangka mendorong pembangunan nasional yang berkelanjutan (Masdan et al. , 2. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (Case Approac. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan tujuan utama untuk menemukan dan menganalisis aturan-aturan hukum, doktrin-doktrin, serta asas-asas hukum yang berlaku dan relevan dengan pemecahan masalah hukum tertentu (Marzuki. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus, yaitu mempelajari kasus yang terjadi untuk mengamati bagaimana norma-norma hukum diterapkan dalam situasi konkret, untuk menafsirkan makna dan ruang lingkup ketentuan hukum, dan untuk menyimpulkan penalaran hukum yang seragam dari preseden peradilan (Marzuki, 2. Data yang digunakan terdiri dari data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder yang diperoleh dari buku, publikasi lembaga terkait, serta artikel jurnal yang Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji efektivitas regulasi dan implementasi hukum terkait Pengawasan Internal terhadap Tindakan Koruptif Aparatur Sipil Negara (APIP): Studi Kasus Fee Proyek di Kementerian Pertanian. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih dekat mengenai bagaimana regulasi dan penegakan hukum dalam pengawasan internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam kasus fee proyek di Kementerian Pertanian. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan mengenai Pengawasan Internal terhadap Tindakan Koruptif Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengawasan internal terhadap tindakan koruptif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan penting dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi di pemerintahan. Hal ini juga terkait dengan upaya preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Konstruksi hukum pengawasan internal terhadap tindakan koruptif ASN dapat dilihat melalui sejumlah peraturan perundangundangan yang mengatur mekanisme pengawasan internal serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berikut adalah analisis tentang pengaturan hukum dan mekanisme pengawasan internal terhadap ASN yang terlibat dalam tindakan koruptif Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan dasar hukum utama yang mengatur kewajiban https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 penyelenggaraan pengendalian intern di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah. Secara yuridis, peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 58 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyusun dan menetapkan sistem pengendalian intern dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Dalam regulasi ini, pimpinan instansi pemerintah, mulai dari menteri, kepala lembaga, gubernur, hingga bupati/walikota, memiliki kewajiban hukum untuk menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif serta melakukan penilaian risiko secara sistematis, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian intern tidak sekadar diposisikan sebagai tanggung jawab administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang mengikat, dengan konsekuensi pertanggungjawaban apabila pengendalian tersebut gagal dilaksanakan secara optimal. Namun, tanpa adanya kepastian hukum dan standar operasional yang jelas, terdapat risiko bahwa pimpinan instansi dapat dibebani tanggung jawab atas kegagalan pengendalian yang tidak sepenuhnya merupakan akibat dari kelalaian pribadi. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2. mengamanatkan pembentukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian integral dari pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini tercermin secara jelas dalam Pasal 4 ayat . huruf g yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif, termasuk dengan perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif. Lebih lanjut. Pasal 48 dan Pasal 49 secara eksplisit mengatur bahwa pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dilakukan oleh APIP, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inspektorat Jenderal atau unit pengawasan intern lain di kementerian/lembaga, serta Inspektorat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan demikian. PP 60/2008 tidak hanya menetapkan kewajiban pimpinan untuk menerapkan SPIP secara menyeluruh, tetapi juga mengamanatkan keberadaan APIP sebagai pelaksana pengawasan intern yang berfungsi mengawal efektivitas pengendalian intern tersebut. APIP menjadi instrumen kunci dalam memastikan bahwa unsur-unsur SPIP-lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan-dijalankan secara konsisten dan akuntabel. Pengawasan yang dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), menggunakan berbagai metode seperti audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inspektorat Jenderal, unit pengawasan di kementerian/lembaga, serta Inspektorat di tingkat https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 provinsi dan kabupaten/kota. BPKP memiliki peran khusus dalam mengawasi kegiatan lintas sektoral, keuangan negara, serta tugas-tugas khusus dari Presiden, dan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaannya. Dalam menjalankan audit. APIP melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat pengawas yang sudah memenuhi kompetensi melalui sertifikasi yang ditetapkan oleh instansi terkait. Untuk menjaga kualitas hasil audit. APIP wajib mengikuti kode etik serta standar audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, dengan pedoman dari pemerintah. Setelah audit. APIP harus menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan instansi yang diawasi, sesuai dengan jenis pengawasan dan instansi Di samping itu, ada kewajiban bagi APIP untuk melakukan telaahan sejawat secara berkala guna memastikan mutu hasil audit. APIP juga diharapkan untuk tetap independen dan obyektif agar hasil pengawasannya bisa dipercaya. APIP juga berwenang melakukan reviu terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebelum laporan tersebut diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai dengan standar reviu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan intern dan akuntabilitas keuangan negara akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Presiden. Oleh karena itu. Pasal 48 hingga Pasal 58 PP 60/2008 membentuk kerangka pengawasan yang mengatur peran, fungsi, kewenangan, standar, dan tata kelola APIP, sehingga SPIP dapat berfungsi sebagai alat pengendalian dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan, baik di pusat maupun daerah. SPIP dalam PP 60/2008 mengadopsi prinsip-prinsip pengendalian intern yang dikembangkan oleh Committee of Sponsoring Organizations (COSO), yang meliputi lima komponen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta kegiatan pemantauan (Wati et al. Meskipun telah berlandaskan pada kerangka kerja internasional, peraturan ini dinilai masih bersifat normatif dan belum dilengkapi dengan petunjuk teknis implementasi yang rinci, sehingga banyak instansi mengalami kendala dalam penerapannya secara praktis. Selain itu, mengingat usia PP ini yang telah lebih dari satu dekade, pengaturannya belum sepenuhnya relevan dengan perkembangan standar pengendalian intern terbaru, termasuk COSO 2013 dan transformasi digital dalam manajemen pemerintahan (Suharto, 2. Ketiadaan prosedur operasional yang lebih konkret menyebabkan implementasi SPIP belum sepenuhnya dipahami oleh para pimpinan instansi dan cenderung lebih dikenal oleh kalangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Selain Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengawasan internal dalam birokrasi pemerintahan Indonesia telah dirancang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam konteks dugaan korupsi melalui mekanisme fee proyek di lingkungan Kementerian Pertanian, keberadaan regulasi ini seharusnya menjadi landasan utama untuk merespons lebih dini tindakan-tindakan menyimpang yang dilakukan oleh ASN. Pasal 31 PP tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pejabat yang berwenang menghukum (PYB) untuk melakukan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melanggar disiplin, serta meminta keterangan dari pihak lain yang terkait . Ketentuan ini seharusnya dimaknai bukan sekadar sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal yang substantif. Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 harus ditempatkan sebagai instrumen awal untuk mendeteksi dan menginvestigasi potensi pelanggaran, termasuk yang berkaitan dengan gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan jabatan. Dalam praktiknya, hal ini menjadi domain APIP, yang memiliki fungsi sebagai internal watchdog bagi organisasi pemerintah. Sayangnya, dalam kasus fee proyek Kementerian Pertanian, mekanisme ini tampak tidak berjalan dengan optimal. Kelemahan dalam penerapan Pasal 31 menjadi indikasi bahwa pengawasan internal diabaikan atau tidak dilaksanakan secara maksimal. Padahal. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) telah menegaskan bahwa pengawasan oleh APIP harus mencakup kegiatan audit, evaluasi, reviu, dan pemantauan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan instansi . Jika sistem ini bekerja dengan baik, maka praktik permintaan fee dalam proyek-proyek kementerian semestinya dapat diidentifikasi lebih awal, baik melalui audit internal maupun aduan yang ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Fungsi pemeriksaan internal juga diperkuat oleh Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Audit Investigatif, yang memberi ruang bagi APIP untuk menggali lebih dalam indikasi penyimpangan yang bersifat fraud. Dalam kasus di Kementerian Pertanian, ketidakhadiran APIP dalam mendeteksi adanya permintaan fee yang dilakukan secara sistematis menunjukkan bahwa instrumen hukum yang tersedia belum diimplementasikan secara efektif. Dari sisi administrasi kepegawaian, ketika seorang PNS terlibat dalam skema yang mengarah pada tindak pidana korupsi, mekanisme awal yang seharusnya berjalan adalah pemeriksaan disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021. Ini menjadi dasar bagi instansi untuk menjatuhkan hukuman disiplin, termasuk hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat . huruf d PP tersebut . Namun, dalam praktiknya, mekanisme https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 administratif ini sering tertinggal dari proses hukum pidana, yang justru lebih dulu diinisiasi oleh lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, kasus ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma dan realitas, antara apa yang seharusnya dilakukan oleh pengawasan internal dan apa yang terjadi di lapangan. Peraturan telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif untuk mencegah dan menindak pelanggaran ASN secara internal. Akan tetapi, faktor seperti kurangnya independensi APIP, lemahnya komitmen pimpinan instansi, serta budaya birokrasi yang permisif terhadap pelanggaran membuat regulasi ini belum efektif menekan praktik korupsi. Dengan demikian, penguatan implementasi Pasal 31 PP No. 94 Tahun 2021 dan integrasi fungsional antara APIP dengan sistem disiplin ASN menjadi sangat krusial. Reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan merancang regulasi, tetapi membutuhkan keberanian struktural untuk menjalankan pengawasan internal secara sungguh-sungguh. Jika tidak, peran APIP akan terus menjadi simbol tanpa substansi dalam menghadapi kompleksitas korupsi di sektor publik. Analisis Kasus Fee Proyek di Kementerian Pertanian Tahun 2024 Kasus permintaan fee proyek di Kementerian Pertanian (Kementa. menguak praktik korupsi sistemik yang melibatkan 3 pegawai pada Kementerian tersebut. Modus operandi utamanya adalah permintaan komisi sebesar 15-25% dari nilai proyek pengadaan barang/jasa, yang dilakukan melalui perantara atau calo internal. Pejabat mematok fee tersebut sebagai syarat pencairan dana atau bahkan sebelum proyek dimulai, dengan ancaman pembatalan proyek jika pengusaha menolak. Menteri Pertanian. Andi Amran Sulaiman, memecat tiga pejabat Kementan ynag melakukan korupsi senilai Rp10 miliar dari fee proyek. Ketiga oknum itu diketahui meminta bagian sedikit demi sedikit, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar (Kumparan Bisnis, 2. Dalam kasus di Kementerian Pertanian. Menteri Amran Sulaiman memang melakukan pencopotan terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi setelah menerima laporan dan pengakuan dari yang bersangkutan, serta menyerahkan kasus tersebut ke penegak Tindakan pencopotan dari jabatan . onaktif sementar. sebagai langkah administratif didasari oleh Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan, seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas Pembebasan ini dilakukan oleh atasan langsung sejak dimulainya pemeriksaan terhadap PNS tersebut. Masa pembebasan sementara ini berlangsung hingga keputusan resmi mengenai hukuman disiplin dijatuhkan. Tujuan dari ketentuan ini adalah agar proses https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan agar pelaksanaan tugas di instansi tidak terganggu selama proses tersebut berlangsung . Pada kasus ini, ketika pihak kementerian memanggil oknum tersebut untuk dimintai klarifikasi, dalam waktu sekitar lima menit terungkap bahwa yang bersangkutan telah menerima dana fee proyek tersebut. Kasus ini kemudian ditangani oleh aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa begitu indikasi penyimpangan terdeteksi, kementerian segera melakukan klarifikasi internal dan menyerahkan informasi yang ditemukan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum. Hal ini juga melibatkan Inspektorat Jenderal (Itje. Kementan untuk investigasi lebih lanjut. Secara normatif, langkah Menteri Pertanian dapat dibenarkan sebagai bentuk respons cepat terhadap indikasi tindakan korupsi. Namun, timbul pertanyaan mengenai bagaimana peran pengawasan internal yang seharusnya dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Itjen Kementan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintahan (SPIP). Inspektorat Jenderal merupakan bagian dari APIP yang secara fungsional bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian. Dalam pelaksanaannya. Itjen bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Lebih lanjut. Pasal 49 PP tersebut juga mengatur bahwa Itjen Kementan harus melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara yang didanai degan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini berarti Inspektorat Jenderal memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh kegiatan dan proses di lingkungan kementerian berjalan sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (Nopirina, 2. Dengan kewenangan tersebut. Itjen dituntut untuk melakukan pengawasan rutin, audit internal, dan deteksi terhadap potensi penyimpangan. Oleh karena itu, dalam kasus yang sedang dihadapi, perlu dianalisis sejauh mana pengawasan internal yang dilakukan, apakah ada kesenjangan, atau indikasi bahwa sistem pengawasan perlu Hal ini tidak hanya diperlukan untuk penegakan disiplin, tetapi juga untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kasus ini menunjukkan potensi kelemahan pengawasan preventif dan detektif dalam sistem pengawasan internal (Amin, 2. Berdasarkan Pasal 48 ayat . Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008. APIP melakukan pengawasan intern melalui, audit, reviu, evaluasi, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Dalam kasus ini, meskipun Itjen Kementan akhirnya melakukan pemeriksaan dan pelaporan ke pihak berwenang setelah laporan masuk, tindakan tersebut cenderung reaktif dan baru dilakukan setelah kasus mencuat ke publik atau setelah laporan dari internal muncul. Setelah laporan muncul. Menteri Pertanian langsung memerintahkan Itjen Kementan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menyisir siapa saja yang menerima fee proyek tersebut. Itjen juga https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 memeriksa keterlibatan pihak lain dan melakukan koordinasi dengan penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Namun, kecepatan tindakan ini lebih bersifat penanganan krisis daripada pengawasan preventif yang berkelanjutan. Itjen Kementan seharusnya telah melakukan pengawasan berbasis risiko . isk-based oversigh. untuk mendeteksi praktik suap atau mark-up proyek sebelum terjadi. Namun, tidak adanya deteksi dini ini yang ditunjukkan melalui pencopotan oleh Kementan sebelum adanya laporan dari Itjen Kementan ini menunjukkan lemahnya penerapan SPIP atau potensi intervensi politik dalam pengawasan internal (Amin, 2. Jika Itjen Kementan telah melaporkan temuan tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan, hal ini mencerminkan masalah independensi APIP. Padahal. Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya. APIP harus independen dan obyektif. Independensi ini berarti APIP harus bebas dari intervensi, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun, termasuk pimpinan instansi, dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Tujuannya agar temuan pengawasan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan (Hilal et al. , 2. Apabila laporan hasil pengawasan tidak ditanggapi oleh pimpinan, maka hal ini tidak hanya menggagalkan fungsi pengawasan intern, tetapi juga dapat merusak integritas sistem pengendalian intern secara keseluruhan. Situasi ini menuntut adanya penguatan kedudukan dan peran APIP sehingga memiliki kewenangan yang lebih kuat dan jaminan independensinya. Selain itu, harus ada komitmen dari pimpinan instansi untuk menjadikan hasil pengawasan sebagai bagian dari proses menuju perbaikan tata kelola pemerintahan, dan bukan sebagai ancaman, sehingga sistem pengendalian intern benarbenar berfungsi sebagai alat pengendalian yang efektif dan kredibel (Masdan et al. , 2. Dalam rangka memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah terulangnya kembali penyimpangan di lingkungan Kementerian Pertanian, perlu dilakukan reformasi yang serius yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga struktural dan berjangka panjang. Salah satu langkah reformasi yang perlu dilakukan adalah memperkuat peran dan kapasitas APIP. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadopsi metodologi probity audit, yaitu sebuah pendekatan audit yang menekankan pada evaluasi integritas dan kejujuran dalam proses pengadaan barang dan jasa, bukan hanya kepatuhan administratif (Inspektorat Madiun. Metodologi ini memiliki kemampuan untuk mendeteksi potensi penyimpangan pada tahap awal dengan melihat proses dan niat, bukan hanya hasil . Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kompetensi auditor internal. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkesinambungan, serta sertifikasi profesi yang diakui secara nasional, sehingga APIP tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga mampu mengaudit aspek teknis dan substantif proyek (Ramadhan & Adhim, 2. Hal ini juga sangat dipengaruhi oleh kompetensi auditor, sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP), serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai (Turnip, 2. Dengan demikian, adopsi probity audit oleh APIP tidak hanya akan memperkuat upaya pencegahan korupsi, tetapi juga menuntut adanya perbaikan sistemik dalam hal regulasi, peningkatan kapasitas auditor, dan optimalisasi pengendalian https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 internal agar hasil pengawasan benar-benar efektif dan berkontribusi pada reformasi birokrasi yang berkelanjutan. KESIMPULAN Korupsi merupakan tindak kejahatan destruktif yang terjadi di lingkungan pejabat negara dan merugikan negara. Dalam menyelesaian kasus korupsi diperlukan kerjasama dari seluruh elemen yang ada, mulai dari pengawas internal kepegawaian (APIP), audit oleh BPK. KPK, dan seluruh elemen masyarkat. Pengaturan tentang pengawasan internal tindakan koruptif ASN di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana kedua peraturan ini memberikan landasan hukum bagi pembentukan dan pelaksanaan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan terhadap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Namun realitasnya, terdapat kesenjangan antara norma dan implementasi, di mana pengawasan internal sering tidak berjalan efektif karena faktor kurangnya independensi APIP, lemahnya komitmen pimpinan instansi, serta budaya birokrasi yang permisif, sehingga penguatan implementasi peraturan dan integrasi fungsional antara APIP dengan sistem disiplin ASN menjadi krusial dalam upaya mencegah dan mendeteksi tindakan koruptif sejak dini. DAFTAR PUSTAKA