JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 02151448 VOL. NO. Mei 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA BAGI VLOGGER DAN YOUTUBER DI INDONESIA COPYRIGHT LEGAL PROTECTION FOR VLOGGERS AND YOUTUBER IN INDONESIA Muhammad Yusuf Ibrahim Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : muhammad_yusuf_ibrahim@unars. ABSTRAK Banyaknya pembajakan dan plagiarisme konten video pada platform online, maka dari itu perlunya pemerintah memberikan perlindungan hak cipta bagi pencipta dan akibat hukum yang tegas bagi pelanggar hak cipta. bahwasanya bentuk perlindungan hukum hak cipta terhadap Vlogger dan Youtuber terdapat pada Undang Ae undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1. Kedua, akibat hukum yang terjadi adalah sanksi yang tegas sesuai ketentudan pidana pada Undang Ae undang No. 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta pada pasal 113 ayat . dan pasal 113 ayat . Kata kunci : Perlindungan Hukum. Hak Cipta. Akibat Hukum ABSTRACT There are many piracy and plagiarism of video content on online platforms, therefore it is necessary for the government to provide copyright protection for creators and strict legal consequences for copyright violators. that the form of copyright law protection for Vloggers and Youtubers is contained in Law No. of 2014 concerning Copyright article 1 number 1. Second, the legal consequences that occur are strict sanctions in accordance with criminal provisions in Law No. 28 of 2018 concerning Copyright in article 113 paragraph . and article 113 paragraph . Keywords: Legal Protection. Copyright. Legal Consequences 1 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Pesatnya kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi dalam era globalisasi ekonomi, telah mendorong perubahan dalam bidang investasi industri dan pemasaran produk. Adanya perubahan ini juga diikuti oleh Hak Kekayaan Intelektual dalam hal ini yang digunakan pada proses pembuatan produk dan 2 Oleh karena itu, konsep perlindungan saat ini tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga untuk Hak Kekayaan Intelektualnya . isebut HKI). Salah satunya di bidang hak cipta. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . isebut UUHC) sebagai payung hukum untuk perlindungan terhadap berbagai ciptaan atau ciptaan yang memiliki hak cipta dari pencipta yang sama. Ciptaan yang dilindungi UUHC adalah ciptaan yang dibuat oleh orang dengan pikirannya sendiri, baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3UUHC. Hal ini ditandai dengan terciptanya berbagai platform digital yang memudahkan setiap orang untuk menampilkan karyanya. Karya - karya yang ditampilkan dalam berbagai platform digital merupakan suatu hasil kemampuan dari kreativitas manusia yang dapat menciptakan Hak Kekayaan Intelektual. HKI merupakan suatu hak yang timbul sebagai hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang Karya - karya dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun inovasi dibidang teknologi merupakan contoh karya cipta sebagai hasil kreativitas intelektual manusia, melalui cipta, rasa, dan karsanya. Hak cipta merupakan salah satu bagian dalam HKI yang diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta . elanjutnya disingkat UUHC). Ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta merupakan karya kreatif manusia yang bersumber dari intelektualnya baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dansastra. Kholis Rosiah, 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press: Malang, hlm. Ni Ketut Supasti Dharmawan, 2018. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. Swasta Nulus: Denpasar, hlm. 2 JURNAL FENOMENA Perkembangan beberapa tahun terakhir muncul ide kreatif dalam bidang karya sinematografi yaitu Video Blog atau disingkat Vlog yang diunggah ke Youtube atau platform lainnya. Vlog pada mulanya merupakan Video dokumentasi aktivitas seseorang untuk koleksi pribadi, namun dalam perkembangannya Vlog dimanfaatkan secara khusus oleh publik figur untuk menaikan popularitas dan menambah pendapatan dari kunjungan pengguna Youtube ke Vlog mereka. Sehingga Vlog saat ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi di kalangan publik figur pun juga masyarakat luas. Sehingga banyak bermunculan para pembuat Vlog . isebut Vlogge. di tanah air. Selain mendapat keuntungan, tak jarang hal ini membuka kesempatan terjadinya pelanggaran Hak Cipta atas karya cipta Vlog yang diunggah ke Youtube. Hal ini tentu membuat para pencipta Vlog menjadi resah untuk menuangkan ide dan kreativitasnya ke dalam Vlog di Youtube. Salah satu tindakanpelanggaran atas Vlog yaitu menyiarkan atau mendistribusikan tanpa izin oleh beberapa oknum yang sering terjadi belakangan ini. Hal ini tentu menyebabkan kerugian moral maupun ekonomis bagi pencipta Vlog yang diunggah ke Youtube- nya. Penulis disini sering sekali menemukan sebuah Vlog yang diadaptasi ke Youtube dengan mengambil potongan atau sebuah Vlog. Video, sinematografi yang pernah diunggah ke Youtube tanpa perizinan atas pemilik sebuah Vlog atau Video tersebut dengan maksud untuk mendapatkan traffic atau royalti dari Video yang tanpa seizin pemilik Vlog tersebut disini penulis juga sering menemukan adanya sebuah perbuatan melawan hukum. Tentu saja orang yang membuat sebuah karya cipta tersebut setelah dihapus tidak mendapatkan apapun. Selain itu. Salah satu bentuk hasil ciptaan yang banyak digunakan adalah konten Video yang diunggah pada platform digital, yaitu Youtube sebagai wadah untuk menciptakan karya seni. Youtube menjadi media yang digunakan oleh setiap orang untuk membagikan karya berbentuk audio dan Video seperti musik, film. Video klip, dan tutorial. Pemanfaatan konten Youtube bernilai ekonomi bagi pengguna sehingga menjadi sumber penghasilan dan menginspirasi banyak orang untuk membuat channel Youtube. Hal tersebut menjadikan Youtube sebagai salah 3 JURNAL FENOMENA satu platform digital yang paling populer di Indonesia. Keleluasaan masyarakat yang dapat berperan sebagai kreator konten maupun penonton konten menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat, terlebih tersedianya banyak pilihan konten semakin membuat Youtube menjadi media hiburan favorit. Peningkatan pengguna aktif Youtube mampu menyaingi televisi sebagai media hiburan klasik, perbandingan presentase pengguna Youtube sangat tipis dengan pengguna televisi, yaitu 57% . dan 53% (Youtub. 4 Minat yang tinggi terhadap Youtube karena peran dari Youtuber . ebutan untuk para kreator konte. yang menciptakan dan mengunggah karyanya dalam channel Youtube miliknya. Youtuber kini dianggap sebagai sebuah profesi, yaitu pekerja kreatif yang dapat menghasilkan konten untuk di-monetize sebagai bentuk dari penghasilan yang didapatkan melalui kreativitas kreator konten. Penghasilan tinggi dari monetize yang dihasilkan oleh para Youtuber membuat banyak orang tertarik untuk menjadi seorang Youtuber. Ketentuan Pasal 40 ayat . huruf m UU Hak Cipta bahwa yang mendapat perlindungan hak cipta adalah karya sinematografi, yaitu ciptaan yang berupa gambar bergerak . oving image. , antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita Video, piringan Video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satucontoh bentuk audiovisual. 6 Konten Video yang dihasilkan oleh pencipta termasukdalam karya sinematografi. METODE PENELITIAN Penelitian ini ditulis dari peristiwa hukum yang terjadi untuk mendapatkan gambaran yang tepat dan benar mengenai tinjauan yuridis yakni Prinsip Hukum Himmatul Ulya. AuKomodifikasi Pekerja Pada Youtuber Pemula Dan Underrated (Studi Kasus Youtube Indonesi. Ay. Interaksi Jurnal Ilmu Komunikasi. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro. Vol. Nomor 2 Desember 2019, hlm. Ibid, hlm. Penjelasan Pasal 40 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipt. 4 JURNAL FENOMENA Persamaan Pada Pokoknya dalam Merek Ditinjau Dari Undang Ae Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Tipe Penelitian Tipe penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adalahpendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama yaitu dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan perundang Ae perundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan Masalah Pendekatan Statue Approach 8adalah pendekatan terhadap permasalahan dengan melandaskan pada peraturan perundang undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Peraturan Perundang Undangan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Pendekatan Conceptual Approach9 adalah Pendekatan terhadap Permasalahan permasalahan dengan melandaskan kepada pendapat para sarjana yang diperoleh dari berbagai buku Ae buku, literatur, dan berbagai karya ilmiah serta membagun argumentasi hukum Ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi. Sumber Bahan Hukum Bahan Hukum Primer10 Merupakan bahan hukum yang memiliki sifat dasar mengikat yakni Perundang Ae Undangan yang di telah undangkan yaitu seperti Undang Ae Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang Ae Undang. Peraturan Pengganti Undang Ae Undang. Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Kitab Undang Ae Undang Hukum Pidana. Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah dan juga yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang sedang di tulis atau dibahas. Bahan Hukum Sekunder11 Merupakan bahan hukum yang memiliki sifat menjelaskan tentang bahan hukum primer, dimana bahan hukum yang bersifat Soejono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2009. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Cetakan 2, (PT Raja Grafindo Prada: Jakart. Hal. Peter Mahmud Marzuki, 2008. Penelitian Hukum. Cetakan 4. Kencana: Jakart. Hal. Ibid, hal. Ibid, hal. Ibid. 5 JURNAL FENOMENA menjelaskan tentang bahan hukum primer, dan yang dimana bahan hukum sekunder diantaranya adalah berupa buku Ae buku, literatur, rancangan Undang Ae Undang, jurnal Ae jurnal hukum, catatan kuliah, dan berbagai karya ilmiah hukum yang berkaitan antara isu permasalahan yang saat ini dibahas. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum Tahap Pengumpulan bahan bahan yang sesuai dengan topik yang ada pada di dalam penelitian yang bertautkan dengan Merek Dan Indikasi Geografis. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder bahan hukum primer terdiri diantaranya adalah buku Ae buku ilmiah dibidang hukum, hasil penelitian, jurnal, dan pandangan atau argumentasi dari para pakar dibidang hukum. Analisis Bahan Hukum Bahan Hukum yang diperoleh, dikumpulkan diteruskan untuk kebutuhan analisis dengan kualitatif kemudian disajikan secara normatif deskriptif yakni menjelaskan, menguraikan, dan memeberi sebuah gambaran sesuai permasalahan yang earat kaitanya dengan penelitian ini. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Indonesia termasuk negara yang mengamini hak cipta sebagai natural law. Prinsip ini berarti bahwa hak cipta muncul secara otomatis begitu sebuah karya atau ciptaan lahir. Karakteristik hak cipta berbeda dengan hak paten atau hak merek yang harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Persepsi ini kemudian melahirkan yang disebut sebagai hak moral yang dimiliki oleh pencipta karya. Pendekatan lainnya, yaitu pendekatan utilitarianisme mengatakan bahwa hak cipta ada untuk kebahagiaan dan kegunaan manusia. Pengakuan dan perlindungannya hak cipta lebih kepada ciptaan . opy righ. , sebagai hak ekonomi . conomy righ. yang bermanfaat bagi orang banyak. Undang-Undang Hak Cipta, keduanya telah diatur yaitu hak moral dan hak 12 Secara mendasar perlindungan hukum mengenai hak cipta dibagi Antonio Rajoli Ginting, 2020. Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Vol. No. 3, hlm. 6 JURNAL FENOMENA menjadi 2 yakni hak ekonomi . conomy right. dan hak moral . oral right. yang disebutkan dalam UUHC. Dalam ranah perlindungan hak cipta terdapat 2 . unsur yang utama, yaitu pencipta dan ciptaan. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sementara ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk Dalam hal ini content creator adalah pencipta dan konten Youtube merupakan ciptaan. Perlindungan hukum hak cipta . ak moral dan hak ekonominy. sebenarnya adalah melindungi hidup manusia yang berada dalam kehidupan berkreasi. Hak Ekonomi yang dinikmati pencipta bukan satu-satunya ukuran untuk menghargai karya manusia, karena masih ada hak moral yang dinikmati oleh pencipta. Pengertian hak moral . oral right. adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan15 dan Hak ekonomi . conomic right. adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk Hak Terkait. 16 Banyak unsur pada perlindungan hukum hak cipta mewakili segala aktivitas intelektual yang menyangkut moralitas kepemilikan kebendaan karya cipta kepada pengunggah Vlog (Vlogge. dan pengunggah Youtube (Youtube. Setiap orang lain atau badan hukum dilarang melakukan penggandaan, penyiaran ulang atau komersialisasi Vlog atau konten Video Youtube. Sehingga apabila Video pencipta yang berada dalam platform ingin digunakan oleh pihak tersebut baik itu diimprovisasi, cuplikan atau digabungkan dengan karya lainnya untuk kepentingan komersil, maka pihak tersebut memiliki kewajiban untuk Antonius Gunawan Dharmadji. , 2020. Plagiarisme Konten Youtube, https://pdb-lawfirm. id/, dikutip pada tanggal 14 Juli 2022. Diah Imaningrum Susanti. Hak Cipta. Setara Press, hlm. K Saidin, 2015. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, (P. T Raja Grafindo: Jakart. Edisi Revisi Cetakan ke Ae 9, hlm. Ibid. 7 JURNAL FENOMENA meminta izin atau lisensi kepada pencipta. Dalam perjanjian izin atau lisensi tersebut akan ditentukan harga untuk membayar royalti sebagai bentuk kontraprestasi atas diberikannya hak ekonomi seorang pencipta kepada pihak lain untuk penyiaran ulang konten Video baik cuplikan ataupun dalam bentuk penuhnya. Selain itu, perlindungan atas konten Video di platform sejatinya juga telah mengadopsi Digital Millenium Copyright Act terkait Hak Cipta untuk melindungi konten Video Content Creator salah satunya dengan menjaga maupun mengetahui keotentikan sebuah Video. Hal ini dilakukan melalui tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik atau digital dapat memberikan jaminan yang lebih besar terhadap keamanan konten maupun orisinalitas materi yang digunakan. Sehingga Vlog yang telah diunggah dan memiliki tanda tangan digital akan lebih aman dari tindakan pelanggaran Hak Cipta dan lebih mudah pula untuk diketahui bilamana terjadi pelanggaran Hak Cipta. Moch. Isnaeni berpendapat pada dasarnya persoalan perlindungan hukum itu ditinjau dari sumbernya dapat dibedakan menjadi dua macam yakni perlindungan hukum AueksternalAy dan perlindungan hukum AuinternalAy,18diantaranya sebagai berikut : Perlindungan Hukum Internal Hakekat perlindungan hukum internal, pada dasarnya perlindungan hukum yang dimaksud dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, di mana pada waktu mengemas klausula-klausula kontrak, kedua belah pihak menginginkan agar kepentingannya terakomodir atas dasar kata sepakat. Demikian juga segala jenis resiko diusahakan dapat ditangkal lewat pemberkasan lewat klausula-klausula yang dikemas atas dasar sepakat pula, sehingga dengan klausula itu para pihak akan memperoleh perlindungan hukum berimbang atas persetujuan mereka bersama. Perihal perlindungan hukum internal seperti itu baru dapat diwujudkan oleh para pihak, manakala kedudukan hukum mereka relatif sederajad dalam arti para pihak mempunyai bargaining power yang relatif berimbang, sehingga atas dasar asas kebebasan berkontrak masing-masing rekan I Made Marta Wijaya dan Putu Tuni Cakabawa Landra. Perlindungan Hukum Atas Vlog Di Youtube Yang Disiarkan Ulang Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin, hlm. Moch. Isnaeni, 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media, hlm. 8 JURNAL FENOMENA seperjanjian itu mempunyai keleluasaan untuk menyatakan kehendak sesuai Pola ini dijadikan landasan pada waktu para pihak merakit klausula-klausula perjanjian yang sedang digarapnya, sehingga perlindungan hukum dari masing-masing pihak dapat terwujud secara lugas atas inisiatif Perlindungan Hukum Eksternal Perlindungan hukum eksternal yang dibuat oleh penguasa lewat regulasi bagi kepentingan pihak yang lemah, sesuai hakekat aturan perundangan yang tidak boleh berat sebelah dan bersifat memihak, secara proporsional juga wajib diberikan perlindungan hukum yang seimbang sedini mungkin kepada pihak lainnya. Berdasarkan penjelasan diatas, perlindungan hukum hak cipta bagi Vlogger dan Youtuber di Indonesia merupakan perlindungan hukum eksternal. Bentuk ini dibuat oleh penguasa sesuai hakekat aturan perundangan yang tidak memihak. Dalam hal ini bentuk perlindungan hukumnya adalah Undang Ae Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1 yang berbunyi Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Ae undangan. Menurut Soeroso akibat hukum terbentuk karena 3 . hal, yaitu pertama Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum. Kedua lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subjek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain. Ketiga dijatuhkannya sanksi apabila dilakukannya tindakan yang melawan hukum. Rendahnya tingkat pemahaman masyarakat Indonesia tentang pentingnya hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta menjadi penyebabbanyaknya kasus pelanggaran hak cipta. Cara berpikir masyarakat dalam menghargai karya intelektual dengan berbagai pengorbanan yang memiliki nilai Ibid, hlm. Ibid, hlm. 9 JURNAL FENOMENA moral dan nilai ekonomi yang harus dilindungi belum sepenuhnya disadari. Sehingga hal ini memperbanyak kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia pada banyak Vlogger dan Youtuber. Sanksi hukum pidana berdasarkan ketentuan pidana bagi pelanggar hukum hak cipta sinematografi dalam hal ini pembajakan dijelaskan di UUHC pasal 113 ayat . yakni setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4. 000,00 . mpat miliar rupia. Sedangkan pelanggaran hak cipta sinematografi dengan bentuk plagiarisme juga memiliki ketentuan pidana yang disebutkan dalam Pasal 113 ayat . UU Hak Cipta yakni Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan yang telah dituangkan oleh penulis pada bab pembahasan, maka penulis menyimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan UUHC perlindungan hukum hak cipta dibagi menjadi 2 hak diantaranya adalah hak moral dan hak ekonomi, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Sedangkan hak ekonomiadalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptanya. Perlindungan hukum hak cipta bagi Vlogger dan Youtuber di Indonesia adalah perlindungan hukum eksternal yang dimana bentuk perlindungan hukum ini didasarkan pada peraturan perundang undangan yaitu Undang Ae Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 1 angka 1 tentang hak eksklusif pencipta yang timbulsecara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. 10 JURNAL FENOMENA Akibat hukum pada pelanggar hak cipta bagi Vlogger dan Youtuber di Indonesia terdapat pada ketentuan pidana pasal 113 ayat . UUHC Tentang Hak Cipta yang berbunyi Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat . yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4. 000,00 . mpat miliar rupia. Sedangkan untuk pelanggaran dalam bentuk plagiarisme diatur pada pasal 113 ayat . UUHC yang berbunyi setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat . huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. DAFTAR PUSTAKA